Penulis: Endra Saputra

  • PERSADIN Tandatangani MoU dengan UTB Lampung Terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat

    PERSADIN Tandatangani MoU dengan UTB Lampung Terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat

    BANDAR LAMPUNG – Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung bersama Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) sepakat mengadakan kerjasama terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) dengan Fakultas Hukum UTB tentang Pelaksanaan PKPA.

    Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Dr. (Can). KRT. Oking Ganda Miharja, SH., MH selaku Ketua Umum DPN PERSADIN dan Ahadi Fajrin, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang.

    “Tujuan dilaksanakannya PKPA bekerjasama dengan perguruan tinggi Khususnya UTB di Lampung, Diharapkan agar organisasi advokat PERSADIN kedepannya fokus kepada peningkatan kualitas profesi Advokat, Bukan hanya kepada banyaknya rekrutmen anggota. Dengan kata lain, PKPA diharapkan untuk meningkatkan kualitas bukan hanya kuantitas”, Terang Ketum PERSADIN Bang Oking, Sapaan Akrabnya.

    Dekan Fakultas Hukum UTB, Ahadi Fajrin, S.H., M.H., yang hadir lengkap bersama jajarannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PERSADIN di tingkat pusat maupun di tingkat Provinsi Lampung yang telah menginisiasi kegiatan ini.

    “Fakultas Hukum UTB dan PERSADIN merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang paralel untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi paralel itulah yang mempertemukan kedua institusi tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan MoU ini”, Ungkap Dekan Termuda di Lampung Ini.

    “Penandatanganan MoU ini adalah langkah awal formal, dimana selanjutnya kedua pihak perlu memaknai dan melaksanakan MoU lebih lanjut dengan program yang nyata, konkret, bermanfaat, dan menjadi rujukan bagi para stakeholders di tengah disruption era”, Tambah Ketua DPW Persadin Lampung Benny HN Mansyur.

    “Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan dan diperlukan bagi profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat”, Tutup Sekretaris DPW Persadin Lampung Syech Hud Ismail.

    Mendampingi Ketua Umum DPN PERSADIN, hadir Dewan Penasehat H. Darussalam, SH, Ketua Bidang Hukum Muhammad Ilyas, SH, Ketua Bidang Kesehatan Febrian Willy Atmaja. Sedangkan dari DPW PERSADIN Lampung, Hadir Ketua Benny HN Mansyur, SH, Sekretaris Syech Hud Ismail, SH, Bendahara Chintya Mutiara Dewi, SH dan Sekretaris dan Anggota Bidang PKPA Gresyamanda Juliana Puteri, SH dan Suwardi Bojes, SH,

    Acara yang berlangsung santai dan penuh keakraban tersebut selain diisi ramah tamah DPN dan DPW PERSADIN Lampung bersama Dekan dan Jajaran Fakultas Hukum UTB, Juga ditutup dengan silaturahmi bersama Rektor UTB Dr. Achmad Moelyono, SH, MH. (*)

  • Ujian Terbuka Promosi Doktor Rita Susanti, Satu-satunya Srikandi dari Kejati Sumsel

    Ujian Terbuka Promosi Doktor Rita Susanti, Satu-satunya Srikandi dari Kejati Sumsel

    Bandar Lampung – Rita Susanti, Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, besok Jumat (25/8/2023).

    Rita Susanti merupakan mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila ini akan menyampaikan Disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyimpangan Korupsi Terhadap Dana Desa”.

    Dalam sidang terbuka besok, Rita yang merupakan satu-satunya Srikandi Eselon 3 di Sumsel ini akan diuji oleh penguji dari eksternal dan internal.

    Bertindak sebagai Ketua Penguji Prof. Dr. Ir.Lusmeilia Afriani, D.E.A.,I.P.M., Sekretaris/penguji Prof. Dr. Muhammad Akib SH., M. Hum.

    Sedangkan anggota penguji yakni Dr. Asri Agung Putra, S.H. MH (penguji eksternal). Asri Agung merupakan Staf Ahli Jaksa Agung yang juga Ketua IKA Unila. Sementara penguji internal yakni Dr. M. Fakih, SH. M.S; Prof. Dr. Maroni SH. M. Hum; Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, SH. MH; Dr. Erna Dewi SH. MH;

    Untuk promotor yaitu Prof. Dr. Muhammad Akib, SH. M. Hum dan Ko-Promotor, Dr. Budiyono SH. MH.

    Menurut Rita, dana desa merupakan representasi perhatian dan keseriusan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta menanggulangi kemiskinan.

    Alokasi dana desa sejumlah 1 Milyar-1.4 Milyar yang digulirkan setiap tahun kepada seluruh desa dalam penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

    Pertanggungjawaban keuangan merupakan suatu dimensi penting dalam penggunaan keuangan termasuk dana desa yang bersumber dari APBN.

    Maraknya penyimpangan dana desa yang ditangani dengan menggunakan sarana penal menggunakan instrument tindak pidana korupsi namun nilai kerugian negara lebih kecil dibanding biaya penanganannya sehingga penegakan hukum tidak efektif dan efisien.

    Pemerintah memiliki legitimasi dalam menjalankan penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Untuk
    mencapai legitimasi tersebut peranan dan fungsi hukum pidana sebagai ultimumremidium harus dipahami bahwa hukum pidana dapat diterapkan apabila terciptanya keseimbangan antara kerugian yang timbul dan tindak pidana yang dilakukan (asas proporsional).

    Penegakan hukum penyimpangan korupsi terhadap dana desa seharusnya tidak berfokus pada penghukuman badan koruptor, namun yang utama mengembalikan kerugian keuangan negara dan menyelamatkan aset
    negara sehingga aset tersebut dapat digunakan modal pemerintah untuk meningkatkan pembangunan nasional berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum dengan mengupayakan pemenuhan rasa keadilan yang dapat memberikan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.(Red)

  • Junaidi Dilantik Jadi Anggota Dewan, Istri Elisa Sebut itu Amanah dan Ujian, Ini Doa Terbaiknya Semalam

    Junaidi Dilantik Jadi Anggota Dewan, Istri Elisa Sebut itu Amanah dan Ujian, Ini Doa Terbaiknya Semalam

    BANDARLAMPUNG – Elisa, istri Junaidi yang baru saja dilantik menjadi anggota dewan bersyukur atas capaian yang diraih suaminya. Di sisi lain, Elisa juga menyebut capaian itu sebagai amanah sekaligus ujian yang harus dijalani suami dan dirinya dengan sebaik-baiknya.

    Hal itu disampaikan Elisa saat hendak memasuki pintu lift di gedung DPRD Lampung usai suaminya dilantik.

    Saat ditemui ia diapit oleh para istri anggota dewan. Ia terlihat cantik menggunakan kebaya berwarna kebiru-biruan, tapi tak sebiru warna Partai Demokrat.

    Awalnya Elisa sedikit grogi saat diumpankan pertanyaan singkat soal pelantikan suaminya, Kamis (24/8/23).

    “Selamat Bu Adi. Menurut Ibu, apakah ini (pelantikan) ujian?” tanya wartawan.

    Awalnya, Elisa terlihat kaget dengan pertanyaan itu. Namun, perempuan bertubuh langsing itu pandai dan cepat menenangkan diri.

    Ia melempar senyum, lalu berkata, “Benar, ini amanah, juga ujian yang pasti akan selalu kami jaga dengan sebaik-baiknya. Semoga semua berjalan lancar, barokah dan dalam ridho Allah.”

    Selamat dari pertanyaan pertama, Elisa tampak lebih enjoy. Senyumnya kian mengembang dan itu tanda ia siap menjawab pertanyaan kedua, yakni “Apa doa terbaik Ibu semalam?”

    “Aku berdoa panjang semalam. Doa khusus untuk kami, untuk kebaikan keluarga kami. Semoga suami aku bisa menjalani tugas ini dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh,” katanya lirih.(iwa)

  • Junaidi Resmi Jadi Anggota DPRD Lampung, Tenyata Dia Aktivis Ini!

    Junaidi Resmi Jadi Anggota DPRD Lampung, Tenyata Dia Aktivis Ini!

    Kehadiran Junaidi menjadi anggota DPRD Lampung memang sangat ditunggu Fraksi Demokrat. Keberadaan politisi muda yang kini menjabat Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan ini diharapkan bisa menambah ‘tajam’ sikap opososi dan ideologi Partai Demokrat yang secara nasional menginginkan perubahan.

    BANDARLAMPUNG -M Junaidi resmi menjadi anggota DPRD Lampung. Ia dilantik dan mengucap sumpah dalam sidang paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Kamis (24/8/2023) siang.

    Pelantikan Junaidi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan sejumlah pejabat Lampung serta hampir separo anggota dewan.

    Ikut mendampinginya Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan, Andika Mahesa (Babang Tamvan) dan istri, Elisa.

    Pelantikan Junaidi atau akrab disapa Bung Adi berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-3100 tahun 2023, tentang pengangkatan dan pergantian antar waktu (PAW) DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2019-2024.

    PAW terjadi setelah anggota Partai Demokrat Raden M Ismail terdepak dari kursi DPRD setelah diberhentikan oleh partainya sendiri.

    Ia kemungkinan akan bergabung ke Komisi III, tempat ia pernah bergelut pada periode sebelumnya.

    Profil Singkat Junaidi

    Muhammad Junaidi lahir di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada tahun 1978. Ia merupakan putra terakhir dari tujuh bersaudara. Ayahnya bernama Muhammad Ali. Ibunya Fatimah.

    Ia jebolan SDN 2 Labuhan Ratu. Pernah sekolaj di SMP 3 Tanjungkarang hingga kelas 11 lalu melanjutkan ke SMP Muhammadiyah 3 Bandarlampung. Ia pernah bersekolah SMAN 1 Teluk Betung (kini SMA 4 Bandarlampung). Meski berganti nama, SMAN ini lebih dikenal sebagai SMA Texas. Terdengar agak serem, memang.

    Lalu ia pindah sekolah ke SMA 1 Pembangunan Kalianda, Lampung Selatan dan lulus pada 1998. Belum diperoleh keterangan resmi mengapa dia pindah. Selesai SMA. Junaidi melanjutkan pendidikan setara S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Di sini ia bergabung dan sangat aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).(iwa)

  • Kamis Besok M Junaidi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung, Mampukah Bang Adi Membuat Perubahan?

    Kamis Besok M Junaidi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung, Mampukah Bang Adi Membuat Perubahan?

    BANDARLAMPUNG – Besok, kantor DPRD Lampung akan ada wajah baru, namanya M Junaidi. Ia dilantik Kamis (24/8/2023) menggantikan Raden Muhammad Ismail.

    Persiapan pelantikannya sudah dimulai sejak Rabu siang. Ruang rapat paripurna untuk sidang istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah sudah disiapkan sekretariat dewan.

    Sebenarnya, nama M Junaidi tak asing di kalangan anggota DPRD Lampung. Sebab, nama Junaidi cukup lama ‘nongkrong’ menunggu pelantikan dirinya yang sempat molor.

    Kepastian Junaidi akan dilantik Kamis besok terkonfirmasi lewat pesan singkat yang dikirim Junaidi.

    “Iya insyallah, besok dilantik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2023).

    Kehadiran Junaidi menjadi anggota DPRD Lampung memang sangat ditunggu Fraksi Demokrat. Keberadaan politisi muda yang kini menjabat Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan ini diharapkan bisa menambah ‘tajam’ sikap opososi dan ideologi Partai Demokrat yang secara nasional menginginkan perubahan.
    (iwa)

  • PJ Bupati Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

    PJ Bupati Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

    Mesuji – Pj.Bupati Mesuji Sulpakar tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (22/08/2023).

    Kerjasama ini dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam konteks kerahasiaan data perpajakan, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan serta mendorong Pemda untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Melalui Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

    Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa terkait penerimaan pajak baik pusat dan daerah memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah di seluruh indonesia kerjasama ini saling melengkapi dan saling memberi baik dari kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Keuangan masing masing yang membutuhkan data dan informasi, saat ini pemda telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pemerintah pusat.

    Sementara itu Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa antara pusat dan daerah bertugas mengumpulkan pajak baik pusat dan daerah guna membiayai kegiatan yang ada di daerah karena sumber pajak tentunya ada di daerah masing masing diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan wajib pajak.

    Sulpakar setelah menandatangani perjanjian PKS menyampaikan bahwa ke depan kita dapat lebih mengoptimalkan kebutuhan data objek pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah dan tentunya target Peningkatan PAD akan semakin maksimal karena adanya kolaborasi antara kabupaten atau pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak dan akan terus bersinergi dalam melakukan pendataan, pemungutan yang maksimal serta pelaporan yang baik sesuai dengan perundangan undangan.

    Karena apabila Penerimaan Pajak Pusat Besar maka DBH Melalui Transfer ke daerah juga akan semakin besar, selain itu harapannya kita bersama sama dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah, karena penandatanganan PKS ini juga disaksikan Deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pencegahan Korupsi atau KPK, tutup Sulpakar.(*)

     

  • Ini Parah Nih, Mami Karaoke Minta Bupati Potong Dana Desa untuk Bayar Utang Kades

    Ini Parah Nih, Mami Karaoke Minta Bupati Potong Dana Desa untuk Bayar Utang Kades

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian blak-blakan menceritakan curhatan seorang bupati yang mengeluh banyak kepala desa yang menggunakan dana desa untuk karaoke.

    Parahnya, kata Tito, untuk bersenang-senang di bilik karaoke, para kades sampai ngutang-ngutang kepada mami.

    Keluhan bupati itu diceritakan ulang oleh Tito dalam acara Temu Karya Nasional & Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi tahun 2023 yang diselenggarakan Dirjen Pembinaan Desa Kemendagri di Discovery Hotel Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).

    Kata Tito, mami karaoke itu sampai-sampai meminta agar pemerintah daerah (bupati) memotong dana desa untuk membayar utang kepala desa kepadanya.

    “Bupati diminta memotong dana desa karena kepala desa dicari nggak ketemu,” beber Tito.

    Tapi, kata Tito lagi, tidak semua kepala desa suka karaoke dan meninggalkan utang. “Itu hanya satu contoh kasus saja,” katanya.(red)

     

  • Sidang Kasus Narkoba Kasta Kiloan Libatkan Menantu dan Mertua

    Sidang Kasus Narkoba Kasta Kiloan Libatkan Menantu dan Mertua

    Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menyidangkan kasus peredaran narkoba kasta kiloan jenis sabu dan ekstasi, Selasa (22/8/2023).

    Ada tiga terdakwa yang disidang terpisah. Ketiganya diduga sebagai kurir pengiriman 35 kilogram sabu dan 2,5 kilogram ekstasi. Ketiganya warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara, yakni Anggi Pratama, Riskamin Ginting, Zainuddin.

    Terdakwa Anggi Pratama ditangani oleh Jaksa Maranita dan dua orang terdakwa ditangani oleh Jaksa Ilsye Haryanti.

    Ketiganya didakwa jaksa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dalam dakwaanya jaksa membeberkan bahwa terdakwa Anggi diperintah oleh Fahroni untuk mencari orang yang akan mengantarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi ke wilayah Tanggerang dengan upah sebesar Rp30 juta per bungkus.

    Fahroni hingga kini masih buron. Ia patut diduga sebagai otak perkara ini.

    Terdakwa Anggi menyetujui, lalu Fahroni memerintahkan Anggi mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1373 UJD, dimana bangku jok-nya sudah dimodifikasi dapat menyimpan sabu dan pil ekstasi.

    Berikutnya, Jaksa Ilsye mengungkap terdakwa menyerahkan mobil kepada terdakwa Zainuddin dan mengatakan bahwa nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut

    Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tanggerang.

    Terdakwa Zainuddin menjanjikan memberi upah kepada mertuanya itu sebesar Rp5 juta per bungkus.

    Apes, keduanya gagal menyeberang di Pelabuhan Bakauheni lantaran keduanya terlihat gugup, bahkan sempat hendak kabur saat diperiksa Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Keduanya langsung diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung sekaligus menyita 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan dalam kendaraan terdakwa.

    Saat diinterogasi terdakwa mengakui sudah pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali.(red)

  • Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Proyek di Lamsel, JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara

    Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Proyek di Lamsel, JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara

    Bandarlampung – Akbar Bintang, terdakwa perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan terancam hukuman dua tahun penjara menyusul tuntutan Jaksa yang menyimpulkan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada Pasal 378 KUHPidana.

    “Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/8/2023).

    JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, namun dalam pertimbangannya jaksa mempertimbangkan sikap terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan kerugian korban.

    Selain itu jaksa juga menyampaikan kepada majelis hakim hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum.

    Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjadi terdakwa atas perkara penipuan proyek dan jabatan  di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

    Pada perkara tersebut, terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.

    Terdakwa Akbar sendiri melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sekitar Rp2 miliar.(*)

  • Misteri Angka Ganjil 2883 Lembar Bendera Merah Putih di Mesuji

    Misteri Angka Ganjil 2883 Lembar Bendera Merah Putih di Mesuji

    Mengapa bisa ganjil. Mungkinkah ada makna lain yang tersembunyi dibalik kemunculan angka ganjil itu? Bukanlah ini sebuah misteri yang menarik untuk diungkap? 

    Mesuji – Geliat perayaan memperingati HUT RI Ke-78 di Kabupaten Mesuji sudah dimulai sejak Selasa (15/8/2023). Kegiatannya, bahkan masih terus berlangsung sampai akhir pekan ini.

    Dari serangkain kegiatan itu, ada satu kegiatan yang mengundang misteri, yakni soal jumlah bendera merah putih yang dibagikan Pemkab Mesuji kepada masyarakat pada acara Pawai Budaya di Simpang Pematang, Selasa (15/8/2023).

    Lazimnya jumlah bendera merah putih yang dibagikan selalu dalam angka genap. Namun tahun ini angkanya ganjil, yakni 2.883 lembar.

    Mengapa bisa ganjil. Mungkinkah ada makna lain yang tersembunyi dibalik kemunculan angka ganjil itu? Bukanlah ini sebuah misteri yang menarik untuk diungkap?

    Supaya tidak bikin penasaran, maka Bupati Sulpakar sebaiknya bisa menjelaskan. Sebab, Sulpakar yang membagikan bendera merah putih bersama Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, dan Dandim 0426 Tuba Letkol.Inf. Triano Iqbal.

    Pawai Budaya

    Pawai budaya memperingati HUT RI Ke-78 di Mesuji berlangsung meriah. Jalanan di Simpang Pematang dipenuhi orang yang menggunakan kaos berwarna merah dan putih.

     

    Sedikitnya ada sekitar 8 ribu warga termasuk peserta bergerak menyusuri jalan sejauj 1,2 km. Ada siswa SD, SMP, SMA, SMK dan warga perwakilan dari tujuh kecamatan.

    Bendera Merah Putih terlihat berkibar di mana-mana. Barangkali bendera-bendera itu termasuk bagian dari bendera angka ganjil yang dibagi-bagikan tersebut.

    Bupati Sulpakar tampil keren pada Selasa itu. Ia tampak gagah dan berwibawa dengan kaos lengan panjang bemotif merah-putih. Ia menggunakan kacamata hitam, kontras dengan pakaiannya.

    Selesai melepas peserta pawai budaya, Sulpakar dan rombongan menuju ke depan alun-alun Simpang Pematang  untuk menyaksikan atraksi dari para peserta pawai.

    Saat peserta pawai melintas tenda penghormatan di garis finis, salah satu peserta memberikan bunga kepada Bupati Mesuji Sulpakar.

    Ini melambangkan kecintaannya kepada Tanah Air Negara Republik Indonesia di HUT RI ke-78 dan kecintaan terhadap Kabupaten Mesuji

    (iwa/min)