Penulis: Endra Saputra

  • Polda Lampung Tangkap Kurir 12 Kg Sabu Di Pelabuhan Bakauheni

    Polda Lampung Tangkap Kurir 12 Kg Sabu Di Pelabuhan Bakauheni

    Bandar Lampung, (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia tujuan Jawa Timur dan Bali.

    Mereka diamankan saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

    Saat itu, Tim Gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan.

    Dari pemeriksaan, ditemukan dua penumpang membawa tas yang berisi 10,3 Kg Narkoba jenis sabu.

    “Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni. Para pelaku dan barang buktinya sabu merupakan jaringan sindikat Internasional,” kata Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ekspose didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat Rabu 16 Agustus 2023.

    Dari penangkapan itu, lanjut Erlin, petugas mengamankan dua orang Inisial S (43) dan U (33), berikut Narkotika shabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Madura.

    “Berdasarkan hasil Interogasi, mereka membawa narkotika dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara. Tujuan narkoba untuk dibawa menuju Madura atas perintah inisial S yang kini masih buron,” katanya.

    Atas jasa mengantar Narkoba itu, kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, dan dibayar jika narkotika tersebut telah sampai di Madura.

    Selain itu, petugas juga menangkap pelaku lainnya inisial AA saat membawa shabu sebanyak 1,08 Kg pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib, juga di seaport Pelabuhan Bakauheni.

    “Tersangka AA mengakui membawa narkotika dari Medan Tujuan Bali atas perintah pelaku yang sama yaitu inisial S yang dikenalnya saat dalam rutan,” katanya.

    S menjanjikan imbalan Rp15 juta rupiah ditambah uang jalan Rp5 juta, yang akan ditransfer oleh inisial P yang juga masih DPO.

    “Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian,” kata Erlin.

    Dari penangkapan ini, kata Erlin, jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa, dengan nilai ekonomis sekitar 17 miliar rupiah lebih.

    Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati. (Red)

  • Pak Bu Waspadalah, Kamitetep Mengintai Rumah Anda

    Pak Bu Waspadalah, Kamitetep Mengintai Rumah Anda

    KAMITETEP mengintai rumah Anda. Waspadalah! Bersihkan rumah Anda sekarang juga. Lihatlah, apakah ada yang menempel di dinding rumah. Bentuknya seperti kepompong, itulah dia.

    Kamitetep adalah larva ngengat yang suka menempel di dinding rumah. Ada yang bergayut di laba-laba. Ia bisa menggigit, dampaknya bikin gatal. Dan digaruk bisa menyebabkan iritasi berwarna kemerahan pada kulit. Bila tidak cepat diobati bisa menimbulkan koreng bernanah.

    Kamitetep merupakan hama rumah tangga yang berbentuk seperti kepompong pipih seperti biji labu dengan larva (ulat) di dalamnya. Jenis serangga ini juga kerap disebut bagworm.

    Larva kamitetep ini biasa ditemukan di dalam ruangan seperti dinding, lemari pakaian, gorden, selimut, hingga serat pakaian, terutama yang berbahan wol.

    Kamitetep memiliki nama Latin Phereoeca uterella. Serangga sejenis ngengat ini termasuk famili Tineidae dari Lepidoptera.

    Ulat kamitetep biasanya memakan serat pakaian, ini tak jarang membuatnya berlubang. Pada beberapa kasus, ulat kamitetep bisa menggigit kulit manusia dan menyebabkan iritasi,

    kamitetep 2

    Manusia yang kena gigitannya akan merasakan rasa sakit seperti sengatan, nyeri, perih seperti terbakar

    Ulat kamitetep memiliki duri atau bulu yang tajam sehingga bisa melukai dan mengiritasi kulit.

    Beberapa di antaranya bahkan mampu menularkan racun hingga menyebabkan iritasi kulit yang lebih parah.

    Cara mengobati gigitan kamitetep

    Sebagian besar gigitan serangga kamitetep bersifat ringan dan bisa hilang dalam 1-2 hari.

    Bila berlanjut ke serangan ringan menuju sedang, maka sangat disarankan cepat-cepat mengobatinya memakai salep kulit atau periksa ke dokter.

    Bila Anda menemukanya di rumah, jangan pegang langsung. Gunakan ujung kertas yang agak tebal seperti kartu, lalu geser dan letakkan di atas kantong atau mangkuk kecil. Sekali lagi, jangan disentuh atau mencubitnya. Bahaya, karena bulu-bulunya beracun.

    Bila terlanjut kena gigit, cuci area tubuh yang terkena gigitan dengan sabun dan air mengalir. Sebaiknya disarankan mengompres dengan air dingin selama 10-20 menit.

    Jika area yang disengat adalah tangan atau kaki, angkat area tersebut (posisikan lebih tinggi dari tubuh). Oleskan krim salep dengan kandungan hidrokortison 0,5%-1%. Lakukan langkah ini beberapa kali sehari sampai gejala hilang.

    Jika perlu, minum obat antihistamin untuk mengurangi rasa gatal atau obat pereda nyeri sesuai aturan pakai atau resep dokter.

    Untuk menghindari adanya sisa duri atau racun serangga, sebaiknya segera lepas dan cuci pakaian atau kain yang telah terkena kamitetep.

    Jangan ragu berkonsultasi dengan dokter jika gejala semakin parah atau tak kunjung hilang dalam beberapa hari.

    Yang paling penting tentu saja mencegah kehadirannya yakni dengan rutin membersihkan rumah termasuk lemari pakaian, gorden, karpet, dan selimut, rutin mengganti sprei kasur.

     

     

  • Densus 88 Tangkap Pegawai PT KAI Amankan 18 Senjata dan Bendera ISIS

    Densus 88 Tangkap Pegawai PT KAI Amankan 18 Senjata dan Bendera ISIS

    Jakarta-Tim Densus 88 menangkap oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diduga terlibat jaringan teroris, di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, RT 7/RW 27, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    Petugas yang menggeledah rumahnya menemukan sekitar 18 pucuk senjata api asli dan modifikasi, termasuk bendera Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, SIK, MH mengatakan anggota Densus 88 menemukan bendera kelompok radikal ISIS saat penggeledahan kediaman DE, terduga teroris pria berinisial DE di Bekasi Utara, Senin 14 Agustus 2023..

    “Ya saya lihat tadi ada bendera ISIS, untuk pengembangan mungkin Densus 88 yang mengetahui lebih detail untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui Mabes Polri,” kata Karyoto, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa 15 Agustus 2023.

    Karyoto menyebut untuk sementara senjata yang berhasil diamankan sebanyak 18 pucuk. “Masih dihitung, ada 18 senjata, itu masih campuran ada yang air gun yang dimodifikasi jadi senjata api, ada juga senjata pabrikan,” sebutnya.

    Menurut Karyoto kedatang dirinya ke tempat kejadian perkara (TKP) adalah untuk melihat langsung masyarakat yang terpapar teroris, selain itu juga membantu pihak Densus 88, dan kolaborasi kasus kasus kejahatan yang melibatkan senjata api.

    “Kenapa saya ingin lihat TKP, kita ingan tau pangsung seperti apa sebenarnya masyarakat kita yang terpapar teroris dan sudah menjadi teroris itu, ” ujarnya.
    Eks Kepala Deputi Penindakan KPK itu juga mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul lebih peka dan teliti apabila ada orang-orang baru yang memiliki kehidupan tertutup.

    “Itu mesti kita amati. Masyarakat yang paling dekat harus memberi tahu. Paling tidak jika ada yang janggal sampaikan kepada ketua RT agar bisa disampaikan ke Bhabinkamtibmas sehingga kita bisa melakukan deteksi dini, ” ujarnya.

    Sebelumnya terduga teroris DE yang diamankan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam penggerebekan di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, RT 7/RW 27, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terbukti menyimpan senjata api di dalam sebuah lemari.

    Selain senjata, polisi juga mengamankan bendera yang kerap digunakan organisasi ISIS serta sejumlah buku literasi agama, juga perlengkapan baju latihan paint ball. DE diketahui telah berbaiat kepada pemimpin ISIS, Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi, pada 2014.

    “Ada 16 pucuk senjata, 11 laras pendek, dan 5 laras panjang,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantor Mabes Polri, Selasa (15/8/2023).

    Senjata yang diamankan tersebut merupakan senjata jenis pabrikan dan senjata rakitan. Selain itu, Polri mengamankan sejumlah magasin dan amunisinya. “Ada isi komputer juga yang masih didalami dan beberapa barang bukti lain,” ujarnya.

    Jago Modifikasi Senpi

    Kepala Bagian Operasional Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebutkan DE memiliki banyak senjata api saat polisi menggeledah kediamannya.

    Sebagian adalah senjata air gun yang dikonversi menjadi senjata api. “Kita sangat dikagetkan dengan barang bukti yang kita temukan pada hari ini,” kata Aswin Siregar.

    Menurut Aswin, Densus menemukan sejumlah senjata. Ada 4 senjata pabrikan, dan sisanya berasal dari jenis lain, termasuk senjata hasil utak-atik DE sendiri. “Ada 5 yang modifikasi dari air gun menjadi senjata api penuh,” kata Aswin.

    DE juga memiliki 2 buah pen gun atau pistol yang hanya berisi satu peluru dan bisa ditembakkan ke sasaran dalam jarak dekat.

    Aswin menyampaikan mengenai perlunya kewaspadaan terhadap senjata-senjata nonsenjata api yang juga diperdagangkan di masyarakat.

    Soalnya, DE juga menjual airsoft gun di toko online. “Bukan hanya senjata rakitan yang berbahaya, tapi modifikasi-modifikasi dari senjata air gun ataupun airsoft gun juga dapat ditingkatkan menjadi senjata api,” kata dia.

    (RED)

  • Datangi Muhammadiyah Parosil Minta Maaf

    Datangi Muhammadiyah Parosil Minta Maaf

    Bandar Lampung-Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, yang juga ketua DPC PDIP Lampung Barat mendatangi kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung. Parosil meminta maaf kepada Muhammadiyah atas ucapannya yang viral beberapa waktu lalu, Selasa 15 Agustus 2023.

    “Saya manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kelemahan. Saya menyampaikan permohonan maaf, sekaligus meluruskan,” ujarnya.

    Parosil mengaku kedatangannya ke kantor PWM Lampung untuk silaturahmi. “Jujur saya saya sampaikan, saya malu bisa begini. Padahal, saya setiap kegiatan di pemerintahan paling pantang membedakan kelompok,” bebernya.

    Selain PW Muhammadiyah Lampung, Parosil juga berencana untuk datang ke PKS dan PAN. “Kalau ke PKS besok lah, untuk PAN nanti menunggu teman-teman siap,” jelasnya.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PW Muhammadiyah, Fauzi Fattah, mengatakan, ucapan Parosil jangan gabung PAN karena Muhammadiyah dan PKS itu biasa saja.

    Namun karena diucapkan di depan kader NU, seakan-akan bertolak belakang dan mengadu domba kader NU dan Muhammadiyah. “Masalah yang sudah terlanjur, yakni laporan IMM ke Polda Lampung soal ini akan dibahas lebih lanjut,” katanya.

    Menurut dia, Muhammadiyah itu kolektif kolegial. Setiap langkah harus berdasar keputusan bersama dan pleno. “Jadi, tidak boleh hanya diputuskan oleh seseorang kendati itu ketua,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Fauzi menyerahkan buku ‘Moderasi Beragama Sudut Pandang Orang Muhammadiyah’ sebagai bahan bacaan bagi Parosil.

    Parosil sebelumnya menjadi pemateri dalam pendidikan dasar kader Nahdlatul Ulama (NU) di MTS Al-Hikmah Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lambar, Minggu (6/8/2023).

    Dalam video berdurasi 2 menit 7 detik tersebut, dia menyampaikan agar warga NU tidak masuk ke PAN dan PKS karena beda pemahaman. “Yang pertama, PAN karena itu organisasinya Muhammadiyah. Kedua, PKS Kalau yang lainnya monggo-monggo mawon,” ujarnya.

    IMM Laporkan Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mambsus ke Polda Lampung

    Sebelumnya mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, diadukan ke Polda Lampung oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung atas pernyataan viralnya di media sosial yang mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak bergabung ke PAN karena terafiliasi Muhammadiyah dan PKS.

    Pernyataan adik kandung anggota DPR RI Fraksi PDIP Muklis Basri yang juga mantan Bupati Lambar sebelumnya itu, dinilai merugikan Muhammadiyah, memecahbelah Muhammadiyah dan NU

    Ketua DPP IMM, M. Habibi mengatakan, pihaknya mengadukan Parosil Mabsus karena dinilai pihak Muhammadiyah dirugikan atas pernyataan tersebut.

    “Kami mendatangi Polda Lampung mengadukan terkait pernyataan Parosil Mabsus atas perbedaan pemahaman. Jadi ini seakan-akan konteksnya memecah belah antara NU dengan Muhammadiyah,” kata M. Habibi di Polda Lampung, Senin 14 Agustus 2023.

    IMM menilai, Muhammadiyah sangat dirugikan atas pernyataan pemahaman politisi PDI Perjuangan itu yang disampaikan saat mengisi kebangsaan dalam forum anggota NU.

    “Jadi antara NU dan Muhammadiyah ini sebenarnya pemahaman Islamnya sama, mungkin cultur budaya dan pendekatan dakwahnya yang berbeda,” ujar M. Habibi.

    Pernyataan ajakan Parosil untuk tidak memilih PAN dan PKS di acara NU dengan mendiskreditkan Muhammadiyah. Seharusnya Parosil Mabsus kalau ingin menyatakan perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, maka lebih spesifik menyebutkannya.

    Namun apa yang disebut Parosil Mabsus ini tafsirnya sangat luas, karena mengaitkan Muhammadiyah, sehingga IMM merasa ada ujaran kebencian yang dilakukan Parosil Mabsus secara kelembagaan.

    “Saya tidak tahu niatnya Parosil mengatakan seperti itu. Namun kenapa dia menyebut di forum NU. Ini seolah-olah bisa memecah belah persatuan, yang selama ini kami bangun dengan susah payah,” sebut M. Habibi.

    Disinggung terkait tindak lanjut aduan yang diajukan apakah akan berlanjut ke laporan pidana atau tidak, saat ini IMM masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Polda Lampung, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

    Namun IMM menegaskan, dalam pernyataan Parosil itu, Muhammadiyah merasa dirugikan. “Kita IMM menyerahkan barang bukti berupa video yang viral, baik itu di media massa maupun media sosial terkait pernyataan tersebut,” kata Habibi. (Red)

  • Ditanya Soal PPTK Kegiatan Kadis Ketahanan Pangan Lampung Utara Ilham Albar ‘Ngamuk’ Tantang Duel Wartawan

    Ditanya Soal PPTK Kegiatan Kadis Ketahanan Pangan Lampung Utara Ilham Albar ‘Ngamuk’ Tantang Duel Wartawan

    Lampung Utara (SL)-Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar, S.STP, MH, diduga mengamuk kepada dua wartawan online yang datang mewawancarainya di ruang kerjanya, Selasa 15 Agustus 2023.

    Selain mengusir dua wartawan dari ruangannya, Ilham Akbar juga membentak sambil menyatakan banyak mengenal wartawan senior di Lampung dan Dewan Pers.

    “Coba cut dulu, kok tanya-tanya PPTK. Saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior. Keluar kamu orang, keluar kamu orang sekarang, saya lepas baju kalau saya takut sama kamu orang,” kata Ilham meluapkan emosinya.

    Merasa suasa mulai tak baik, dua wartawan yaitu Pemimpin Redaksi Indonesianews.com Danil Aripino dan Kepala Biro reaksi.co.id Ersan, langsung keluar ruangan.

    “Kami keluar ruangan, dan sempat dengar teriakan “Kalau mau naikkan berita, naikkan lah,” kata Ersan menirukan teriak Ilham Akbar dari ruang kerjanya.

    Menurut Ersan, dia dan Danil Aripino, memang sedang wawancara soal dan merekam untuk konten visual.

    Tiba-tiba Marah saat Ditanya Soal PPTK

    Awalnya mereka diterima dengan baik, ramah tamah dan penuh senyum. Ilham Akbar sempat menjelaskan tentang kegiatan unggulan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Utara.

    Kadis mengatakan telah banyak kegiatan yang terealisasi berhubungan dengan masyarakat langsung dan berhubungan dengan desa mengenai penyaluran beras yang terealisasi dengan lancar seperti tahun sebelumnya.

    “Banyak kegiatan-kegiatan, seperti bantuan-bantuan seperti beras beberapa waktu lalu, pasar murah dan sebagainya. Alhamdullilah, terealisasi semua, tapikan yang 2023 belum selesai” kata Kadis yang surah tiga tahun menjabat itu.

    “Tidak ada kendala atau halangan dalam realisasi program dinas. Gak ada masalah, lancar alhamdulillah,” ujarnya.

    Lalu saat ditanya berapa kegiatan dan nilai anggaran sertw siapa-siapa PPTK-nya tahun 2023, saat itulah wajah Kadis Ilham Akbar berubah, dan langsung marah.

    “Kejadiannya cepet bang, begitu kami nanya soal PPTK itu dia minta wartawan berhenti merekam. Dan langsung ngajak kami berdua keluar untuk berantem. Kawan saya ditunjuk-tunjuk mukanya,” kata Ersan

    “Coba cut dulu, kok tanya-tanya PPTK. Saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior. Keluar kamu orang, keluar kamu orang sekarang, saya lepas baju kalau saya takut sama kamu orang,” dengan nada marah.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara Ihsan Akbar yang dikonfirmasi di kantornya sedang tidak di tempat.

    “Bapak sedang keluar. Tadi aja ada wartawan yang diusir mas. Tapi ga tau masalahnya apa,” kata salah seorang staf di dinas itu. (Red/SL)

  • Wawan, Terdakwa Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Divonis Tiga Bulan

    Wawan, Terdakwa Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Divonis Tiga Bulan

    BANDARLAMPUNG  – Wawan Kurniawan, terdakwa  kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung dijatuhi hukuman tiga bulan perjara pada sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (15/08/23).

    Majelis hakim menyatakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

    Hukuman untuk Ketua RT  itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan Pasal 167 KUHP dengan hukuman selama empat bulan penjara.

    Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

    Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.(SL/ANT)

  • Bentrok Berdarah di Pesisir Barat, Empat Warga Luka Parah

    Bentrok Berdarah di Pesisir Barat, Empat Warga Luka Parah

    PESISIR BARAT – Peratin atau Kepala Desa Marang, Surdi mengatakan telah terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
    Peristiwa bentrokan berdarah itu terjadi sekitar pukul 16.00 wib, Selasa (15/08/23). Laporan sementara menyebutkan sedikitnya empat orang luka berat akibat luka bacok. Empat korban adalah  warga Marang. Semuanya dilarikan ke puskesmas terdekat
    Dilaporkan pula satu unit mobil milik warga hangus dibakar.
    Situasi di tempat kejadian  masih mencekam. Namun  pihak TNI dan kepolisian sudah berada di lokasi dan berjaga-jaga agar bentrokan tidak berlanjut dan meluas.setempat masih berjaga di lokasi kejadian.

    “Seluruh korban luka itu dari warga, semuanya itu sudah dirawat di Puskesmas Biha, dan situasi saat ini itu sudah bubar dari lokasi kejadian,” ujar dia pula.

    Belum ada informasi resmi terkait penyebab dan penanganan bentrokan ini.(SL/ANT)

  • Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Mesuji, (SL) – Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan kembali terjadi dengan korban Ishar Wartawan Independen Post.

    Pemukulan dan Intimidasi terhadap Wartawan itu dilakukan oleh Preman alias keamanan proyek pembangunan jalan provinsi pada ruas pertigaan Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, milik Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

    Intimidasi dilakukan Preman lantaran tidak terima saat Wartawan mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut untuk meliput kegiatan proyek.

    Ishar mengatakan Kejadian kekerasan terhadap wartawan itu terjadi pada Kamis 9 Agustus 2023 lalu, di lokasi Stock File material pembangunan jalan, di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

    “Bermula saat saya menghampiri lokasi stock file material untuk mencari informasi mengenai pembangunan jalan tersebut.” Kata Ishar yang juga anggota PWI Mesuji itu, senin (14/8).

    Di lokasi tersebut Ishar menemui Mulyadi salah satu pengawas dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, untuk mengonfirmasi data volume jalan dan juknis mengenai pembangunan.

    “Setelah ngobrol dengan pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapikan material untuk pembangunan jalan.” Imbuh Ishar.

    Selanjutnya Ishar kembali menemui pak mulyadi untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut.

    “Nah saat saya sedang berbincang dengan pak Mulyadi datang dua orang, yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya menyuruh saya pergi.” Jelas Ishar.

    Dirinya tentunya heran, kenapa dirinya diperintahkan oleh Preman yang mengaku atas nama Tapeng itu untuk pergi dengan bahasa yang kasar. Karena dirinya merasa tidak ada yang salah dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

    “Ngapain kamu ngeliput disini, gak usah kamu usik usik proyek ini. Kamu tahu, saya Tapeng, ini kerjaan saya, saya yang ngamanin proyek ini. Jadi gak usah kamu sok sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepet pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu, nanti kamu mati disini sembari menarik saya ke motor.” Kata Ishar menirukan ucapan Tapeng.

    Tidak sampai disitu, setelah dirinya diintimidasi dan diusir dari lokasi proyek. Tidak berselang lama datang teman preman itu dan langsung melakukan pemukulan di bagian belakang tubuh Ishar.

    “Saat saya diatas motor, tiba tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan Tapeng memukul punggung bagian belakang saya. Saat hendak memukul yang kedua kalinya saya langsung menarik gas motor jadi tidak kena. Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa parang apa kayu saya kurang jelas melihat hendak mencegat saya, namun saya tancap gas pergi dengan motor.” Papar Ishar.

    Atas kejadian tersebut, Ishar yang merasa terancam lantas melaporkan kejadian kekerasan terhadap wartawan itu ke Polres Mesuji dengan registrasi laporan Nomor : STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

    “Saya berharap agar kiranya Polres Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.” Harap Ishar. (Red)

  • Pengacara Anggota PAI Ditemukan Tewas di Rumah Kakaknya

    Pengacara Anggota PAI Ditemukan Tewas di Rumah Kakaknya

    Bandar Lampung, (SL) – Seorang pengacara anggota Persatuan Advokad Indonesia (PAI) Lampung, Irfan Fikri (28), ditemukan tewas diduga gantung diri, di lantai II rumah kerabatnya, di Perumahan Bukit Bhayangkara, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Senin (14/8).

    Korban yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu itu, ditemukan pertama kali oleh keponakannya, LW (13), anak dari anggota Peradi Bandar Lampung Adisty Pratiwi Soga.

    LW melihat melalui CCTV, korban tergantung di ruangan lantai dua rumahnya. Sehari hari korban juga berprofesi sebagai pengacara.

    Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.35 Wib. “Benar kejadiannya di Perumahan Bukit Bhayangkara sekitar pukul 19.35 Wib,” kata Agus kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

    Menurut Agus, hasil sementara korban diduga tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan tambang berwarna merah yang dililitkan di langit-langit balkon lantai dua.

    “Korban ini bertamu ke rumah kerabatnya yang merupakan konsultan hukum di Perumahan Bukit Bhayangkara, dia (korban) gantung diri di lantai dua,” ujar Agus.

    Agus mengatakan, polisi sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). “Tim sudah ke lokasi, dan masih dilakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas dia.

    Di lokasi kejadian, terlihat di depan rumah itu, terdapat plang bertuliskan Adisty Pratiwi Soga, Advokad dan Konsultan Hukum.

    Ketua Rukun Tetangga (RT) 15 Kelurahan Beringin Raya, Santo mengatakan, korban merupakan kerabat pemilik rumah, Adisty Pratiwi Soga, yang juga merupakan advokad.

    “Korban itu lagi bertamu, yang tahu pertama kali korban gantung diri itu anak dari pemilik rumah. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk diotopsi,” katanya. (Red)

  • Berkas Empat Tersangka TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    Berkas Empat Tersangka TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    Bandar Lampung, (SL) – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melimpahkan empat tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8/2023).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB, merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik
    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (Foto: Dok)

    Ada pun empat tersangka tersebut terdiri dua laki-laki yakni DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat. Kemudian ada lagi dua tersangka wanita inisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.

    Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, para tersangka menampung 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung, hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) lalu.

    “Ini 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal,” jelas AKBP Adi Sastri.

    Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit Ponsel.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.

    Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (Red)