Penulis: Endra Saputra

  • NasGor Banting Anti Stunting Andi S Nugraha Paling Favorit di Mesuji

    NasGor Banting Anti Stunting Andi S Nugraha Paling Favorit di Mesuji

    MESUJI – Tak cuma bikin ‘ngiler’, Nasi Goreng berlabel “Nasgor Banting Anti Stunting” berhasil bikin geger perlombaan memasak Nasi Goreng dalam rangka memperingati HUT RI Ke-78 di Mesuji, Jumat (11/6/2023)

    Nasi goreng Banting Anti Stunting tersebut dibuat oleh Kadisdikbud Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha. Ia terinspirasi meracik nasi goreng unik dan terbarukan itu untuk menggugah masyarakat Mesuji agar lebih giat dan aktif mencegah dan menurunkan angka stunting di kabupaten yang dipimpin Bupati Sulpakar itu.

    Lomba memasak Nasi Goreng tersebut diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mesuji, dilaksanakan oleh TP PKK dan Dinas PPKB di Halaman Kantor Sekretariat Pemkab Mesuji.

    Meski belum berhasil menjadi juara pertama, tim juri menobatkan Nasgor Banting Anti Stunting sebagai Juara Terfavorit.

    Penampakan Nasgor Banting Anti Stunting terlihat ramai dan sangat bergizi karena diperkaya dengan macam-macam lauk-pauk dan sayuran.

    Menurut tim juri Nasgor Banting Anti Stunting punya cita rasa tinggi, enak dan tampilanya juga menarik.

    Saat memasak, Andi sangat bersemangat dan berhasil memasaknya kurang dari 45 menit.

    Hadir pada acara lomba masak nasi goreng, Sekdakab Mesuji Syamsudin, Ketua TP PKK Mesuji Pori Karlia Sulpakar, Ketua Dharma Wanita Mesuji Chomsiatun Syamsudin, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD se-mesuji, Kepala Bagian, dan Camat Se-kabupaten, serta tamu undangan (MIN/IWA).

  • Nasi Goreng Kadis Ini Kalahkan Semua Masakkan Pejabat Se-Mesuji

    Nasi Goreng Kadis Ini Kalahkan Semua Masakkan Pejabat Se-Mesuji

    MESUJI – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Mesuji raih juara satu dalam lomba memasak Nasi goreng, khususnya untuk Kepala perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat se-kabupaten, yang diselenggarakan Pemkab Mesuji melalui TP PKK dan Dinas PPKB Mesuji.

    Perlombaan ini dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, yang dilaksanakan di halaman kantor sekretariat perkantoran Pemkab Mesuji, dihadiri Sekdakab Mesuji Syamsudin, Ketua TP PKK, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD se-Mesuji, Kepala Bagian dan Camat se-kabupaten. Jumat, 11/8/2023

    Kadis Perkim Murni mengaku bahagia karena usahanya tak sia-sia, menurutnya ini pertama kalinya mengikuti lomba masak Nasi goreng, dan alhamdulillah terpilih sebagai juara satu.

    Ia mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah menggelar perlombaan ini, yang biasanya dikerjakan kaum ibu-ibu tersebut, “ucapnya.

    “Perlombaan ini sangat meriah, dan baru pertama kalinya Pemkab Mesuji di HUT RI ke-78 ini, gelar lomba masak nasi goreng untuk kaum laki-laki, yang biasanya dikerjakan kaum ibu-ibu,” jelas Kadis Perkim Murni. 11/8/2023

    Sementara itu, pemberian Tropi dan hadiah diserahkan oleh Sekdakab Mesuji Syamsudin, mewakili Bupati Mesuji Sulpakar. Peraih juara dua adalah Kepala BPKAD, dan juara tiga Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

    “Perlombaan ini membuktikan bahwa kaum lelaki juga pintar memasak nasi goreng. Nasi goreng buatannya, diberi Tema nasi goreng Jombrang murni, terangnya (min/iwa)

  • Alzier ‘Sentil’ Parosil!!!

    Alzier ‘Sentil’ Parosil!!!

    BANDARLAMPUNG – Politisi senior Alzier Dianis Thabranie ‘sentil’ Parosil Mabsus dengan melontarkan kecaman sangat keras terkait pernyataan mantan Bupati Lampung Barat yang melarang warga Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke PAN dan PKS.

    Alzier menyebut Parosil tidak pantas menjadi pemimpin. “Jangan pilih dia lagi jadi pemimpin,” tegas Alzier, Jumat (11/08/23).

    Sebagai tokoh dan aktivis NU Lampung, Alzier merasa sangat malu dengan pernyataan Parosil yang menurut Alzier terkesan mengadu domba umat.

    “Warga NU jangan mau diadu domba sama orang yang tidak bisa menghargai perbedaan,” tegas Alzier.

    Diketahui, Parosil Mabsus mengumbar pernyataan ‘miring’ itu saat berorasi di acara Pendidikan Dasar Nahdlatul Ulama di Lampung Barat, tepatnya di Kecamatan Suoh pada Minggu (6/8/2023) lalu.

    Pernyataan Parosil itu terekam video, lalu dengan cepat menyebar hingga mengundang cibirin berbagai kalangan

    “Yang namanya NU ini berada di mana-mana, sama dengan Pak Parosil. Pak Parosil hari ini adalah ketua DPC PDIP Lampung Barat. Mas Jafar juga Ketua (DPC) PKB Lampung Barat. Tapi kami berdua ini mempunyai niat yang sama, membesarkan Nahdlatul Ulama,” ujarnya, turut menyebut nama Ketua DPC PKB Lampung Barat Jafar Sodiq.

    Kemudian Parosil tampak mengajak warga NU yang hadir untuk jangan ragu-ragu bergabung dengan partai politik mana saja.

    “Mungkin hari ini ada di antara kalian yang ikut pendidikan ini mungkin di luar dari partai saya (PDIP) ataupun partai Mas Jafar (PKB). Mungkin ada di kuning, mungkin ada di hijau,” ujarnya, menyebutkan juga nama Ketua DPC PKB Lampung Barat, Jafar Sodiq.

    Namun kemudian, di akhir video ia melarang audiens untuk bergabung ke PAN serta PKS. Menurut dia, dua partai tersebut memiliki pemahaman yang berbeda.

    “Yang penting jangan masuk yang dua, karena yang dua ini berbeda pemahamannya dengan kita. Yang pertama itu Partai Amanat Nasional (PAN) karena itu organisasinya Muhammadiyah yang kedua PKS. Kalau yang lain monggo-monggo wae (silakan saja),” lanjut dia lagi disambut tepuk tangan oleh peserta yang hadir.

    Prof Mukri: NU Tidak Pernah Melarang

    Menanggapi hal itu, Ketua PBNU Prof Mukri mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video itu tidaklah benar. Dia menjelaskan bahwa pengurus Nahdlatul Ulama tidak pernah melarang atau membatasi hak kadernya dalam berpolitik.

    “Tidak benar itu, Nahdlatul Ulama tidak pernah melarang itu. Itu Ketua PAN juga buktinya silaturahmi ke NU, jadi silahkan warga NU menggunakan hak pilihnya, hari ini NU bukan hanya milik satu partai, NU ada di semua partai,” kata dia, Kamis (10/8/2023).

    Menurut Mukri, NU hari ini ingin menjadi payung yang besar yang tujuannya bisa menjadi pembeda dan menyejukkan.

    “NU hari ini menjadi payung besar, siapa saja boleh berteduh dan tujuannya bisa menjadi penyejuk. Jadi pengurus tidak pernah melarang untuk kader dalam berpolitik dan memilih partai manapun,” terang dia.

    Parosil Minta Maaf

    Terkait pernyataannya itu, Parosil telah meminta maaf. Ia mengaku tidak bermaksud menjelekkan partai politik atas dasar perbedaan organisasi agama.

    Ia menjelaskan ucapannya itu disampaikan dalam forum internal dengan konteks ingin menjelaskan perbedaan antara NU dan organisasi lain dalam agama Islam.

    “Jadi ceritanya sebagai muhtasyar NU, saya diundang untuk memberikan materi tentang kebangsaan dan itu acaranya internal. Kemudian ada oknum yang sengaja membuat video seolah-olah saya menjatuhkan partai lain. Tentu itu di luar kesadaran saya tapi saya tidak ada niat untuk menyinggung ataupun menjelakan partai lain,” kata Parosil Mabsus saat menghadiri Rakerda PDIP di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).

    “Saya minta maaf, saya manusia biasa yang tak luput dari salah,” ujarnya.(*/IWA)

     

     

  • Ombudsman RI Minta Kemendagri Libatkan Publik dalam Pengadaan Calon Penjabat Kepala Daerah

    Ombudsman RI Minta Kemendagri Libatkan Publik dalam Pengadaan Calon Penjabat Kepala Daerah

    JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan masyarakat dalam pengadaan calon Penjabat Kepala Daerah.

    “Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8).

    Demi tegaknya keterbukaan publik dan demokrasi, lanjut Robert, nama-nama yang diajukan oleh DPRD jangan serta merja diproses Kemendagri.

    “Idealnya, jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali,” ujarnya.

    Dia juga berharap nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah itu adalah orang yang dapat dipastikan netral secara politik, sebab setelah diangkat mereka akan memimpin di masa-masa yang krusial yakni pada momentum Pemilu Serentak 2024.

    “Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi profesional, di luar pertimbangan merit sistem. Seorang kepala daerah atau seorang pejabat kepala daerah itu akan bertugas yang paling utama adalah menjaga kondusivitas dinamika politik di daerah, sekaligus juga menjaga netralitas birokrasi,” tuturnya.

    Adapun dari sisi latar belakang, dia mengatakan bahwa pihaknya menemukan masih adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan oleh DPRD sebagai calon Pj kepala daerah.

    “Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota itu adalah pengangkatan dari kalangan sipil, kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan,” katanya.

    Tak hanya TNI, ujarnya lagi, Ombudsman juga mencatat temuan adanya nama calon Pj kepala daerah yang berasal dari unsur Polri aktif. “Itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri), padahal diperintahkan, ditegaskan itu bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri,” terangnya.

    Untuk itu, Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman RI yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

    Diketahui, saat ini Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

    Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

    Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.(red)

     

  • Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Lampung Selatan, (SL) – Oknum Guru agama dan operator SMP Budi Karya Natar, ambil buku tabungan dan uang Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa yang mendapat bantuan.

    Siswa siswi SMP Budi Karya yang sejak kamis 10 Agustus mencairkan bantuan PIP di BRI Unit Natar, hanya melakukan proses administrasi dan pencairan saja, sementara dana yang diperoleh langsung diambil oknum guru tersebut.

    Oknum guru dan operator sekolah yang berada di halaman Bank BRI unit Natar telah menunggu siswa dan orang tua yang keluar dari Bank, untuk menyerahkan semua baik buku tabungan dan uang yang diperoleh dengan jumlah bervariasi, ada yang 375 Ribu bahkan ada yang 750 ribu rupiah.

    Menurut keterangan siswa yang menerima bantuan dan enggan menyebutkan namanya, benar bahwa bantuan yang diterima dipotong untuk administrasi sekolah antara 50 sampai 100 ribu, sesuai dengan jumlah yang diterima siswa, sambil menunjuk guru yang sedang menunggu wali murid dan siswa mencairkan bantuan.

    Neni, oknum guru agama yang bertugas mengambil uang siswa tersebut, saat diwawancarai, mengakui bahwa yang dilakukannya adalah perintah atasan yakni kepala sekolah ibu Nelfi (Nelfiani.Red).

    “Selama ini sudah begitu dari dulu, karena jika diserahkan ke siswa, ada yang bukunya hilang, dan uangnya habis, sehingga disimpan sekolah dan hanya membantu murid, dan tidak ada potongan” terang Neni, jumat (11/8).

    Namun sayang, alasan Neni dibantah sejumlah orang tua murid yang sedang menunggu antrean, karena merasa khawatir mereka enggan menyebutkan nama, bahwa uang bantuan yang mereka terima ada potongan antara 50-100 ribu, sisanya diambil untuk bayaran siswa-siswi, seakan tidak percaya, jika uang dibawa pulang tidak akan bayar SPP.

    Menurut keterangan wali murid saat berada dihadapan Neni menjelaskan, ada kesepakatan bahwa siswa siswi yang dapat bantuan membayar administrasi dengan alasan kebijakan sekolah dan sudah hasil rapat, kami wali murid tentunya tidak bisa membantah, bagaimana anak kami jika menolak.

    Bahkan menurut pria yang menunggu istrinya sambil menggendong bayi yang menangis, sesaat kemudian menyerahkan bayi kepada istrinya untuk diberi ASI, uang bantuan yang diterimanya sebesar 375 Ribu dipotong Administrasi 50 Ribu sisanya 325 ribu dibawa guru untuk bayaran SPP anaknya.
    Terang pria berasal dari Tanjung Rejo Desa Natar tersebut.

    Dari pantauan di lapangan perbuatan oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak kamis kemarin, hingga berita ini terbit belum semua siswa menerima bantuan, karena terbatas jumlah yang dicairkan, sehingga harus menunggu hari senin mendatang.

    “Kami ini datang dari subuh pak, karena kalo tidak datang dari pagi kami tidak kebagian jadwal, sementara ada yang sudah datang sebelum subuh,” ucapnya lirih.(Red)

  • Insiden Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Penanggung Jawab Proyek Tersangka

    Insiden Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Penanggung Jawab Proyek Tersangka

     

    Bandar Lampung, (SL) — Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan penanggung jawab proyek pembangunan Sekolah Islam Az Zahra, sebagai tersangka. Tersangka bernama Rahmat itu langsung ditahan, dalam insiden lift jatuh yang menewaskan tujuh orang pekerja.

    Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan analisa dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel.

    “Kesimpulannya, ada technical error yang dilakukan Rahmat sehingga lift tidak layak digunakan untuk mengangkut barang dan orang. Hal itu juga sejalan dengan pendapat ahli daya angkut dan angkat serta kajian ahli dari Institut Teknologi Sumatra (Itera),” kata Dennis Kamis 10 Agustus 2023.

    Menurut Dennis pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli forensik dan akademisi Itera, dan meminta Puslabfor turun ke lokasi.

    “Atas rangkaian tersebut, kita yakin ada dua alat bukti yang cukup sehingga Rahmat kita tetapkan tersangka dalam insiden lift jatuh az zahra tersebut.” ujar Dennis,

    Tragedi itu, kata Dennis, juga ada unsur kelalaian, yang menyebabkan hilangnya tujuh nyawa dan melukai dua pekerja lainnya. “Sehingga, akhirnya Rahmat kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.” katanya.

    Berdasar penyelidikan, Rahmat berperan memasang lift yang jatuh. Lift digunakan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan. Rahmat sendiri dijerat Pasal 9 UUD RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8 tahun 2020.

    Atau, Pasal 186 junto 25 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UUD RI No. 11 tahun 2020 atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Red)

  • Banyak Jalan Rusak, AKBP Pratomo Widodo Imbau Pengendara Hati-Hati

    Banyak Jalan Rusak, AKBP Pratomo Widodo Imbau Pengendara Hati-Hati

    Way Kanan, (SL) – Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melakukan pemeriksaan pos lalu lintas sekaligus meninjau kondisi jalan rusak yang ada di Jembatan Way Tahmi tepatnya Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/08).

    Selain Kapolres Way Kanan kegiatan dihadiri Kasat Lantas AKP Elvis Yani bersama personel patroli Satlantas Polres Way Kanan.

    Disampaikan, AKBP Pratamo bahwa dari beberapa ruas jalan yang ditinjau ditemukan beberapa titik jalan mengalami kerusakan terutama di Jembatan Way Tahmi kondisi jalannya rusak dan berlubang cukup dalam,”Ungkapnya.

    Tentunya ini menjadi perhatian bagi kami pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengaturan lalulintas.

    Menurut AKBP Pratomo kerusakan pada ruas jalan ini diduga disebabkan karena adanya beban jalan terlalu berat yang dilalui kendaraan angkutan yang berat melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan.

    Sementara itu di sinyalir banyak kendaraan yang tidak taat pajak serta tidak melengkapi surat administrasi kendaraannya oleh karena itu Satlantas Polres Way Kanan bersama Pemerintah setempat khususnya Dinas Perhubungan akan bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap hal tersebut. “Ujar Kapolres.

    Bila para pemilik kendaraan angkutan berat taat pajak tentunya akan membantu pemerintah untuk meningkatkan perawatan jalan di wilayah Kab. Way Kanan, tegasnya.

    Himbauan para pengendara untuk disiplin dalam berlalu-lintas terutama kendaraan angkutan berat tidak beriringan terlalu panjang dan tidak melintas pada siang hari karena tingginya arus lalu lintas pada waktu siang.

    Disiplin berkendara ini tentunya untuk menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan orang lain saat di jalan.

    Dihimbau juga agar para pengendara jika melintasi jalur lintas Tengah Sumatera Way Kanan tepatnya di Jembatan Way Tahmi guna menghindari resiko kecelakaan akibat jalan berlubang agar berhati-hati,” Jelas Pratomo. (Red)

  • Ada Apa Rektor UBL Yusuf Barusman Dipanggil KPK?

    Ada Apa Rektor UBL Yusuf Barusman Dipanggil KPK?

    JAKARTA – Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman. Yusuf Barusman dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Selain Yusuf Barusman, tim penyidik KPK memanggil saksi bernama Desi Falena, seorang wiraswasta.

    “Pemanggilan keduanya terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan Tersangka AP,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

    Pengusutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono terus berlanjut ke tahap pendalaman.  KPK telah mendapatkan informasi bahwa Andhi turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

    Tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.

    Kedua saksi ini dicecar soal adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA yang melibatkan Andhi Pramono. Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar ini diketahui turut menjabat sebagai komisaris di PT GGM LA.

    “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri,” ujar Ali.

    Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

    Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono yang mencapai Rp 50 miliar.(red)

     

  • Caleg Partai Demokrat Lamsel Sambut Gembira Keputusan MA Tolak PK Moeldoko

    Caleg Partai Demokrat Lamsel Sambut Gembira Keputusan MA Tolak PK Moeldoko

    LAMPUNGSELATAN –  Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat disambut gembira oleh caleg DPRD Partai Demokrat Dapil 5 Jati Agung Lampung Selatan, GANDI YUSNADI.

    “Alhamdulillah, ini patut kami syukuri dan menjadi penambah semangat kami untuk berjuang memenangkan Pemilu 2024,” kata Gandi, Kamis (10/0/2023) siang.

    Ia memuji keputusan hakim MA yang ia sebut telah memutus dengan sangat baik berlandaskan akal sehat.

    Gandi mengaku, sebagai kader partai Partai Demokrat dan bakal calon anggota DPRD Lampung Selatan dirinya tidak ragu dan cemas dengan upaya Moeldoko mengambil paksa Partai Demokrat.

    “Terbuktikan, yang salah pasti kalah. AHY itu ketum yang sah dan sangat dicintai seluruh kader partai di Tanah Air,” tegasnya.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.

    Keputusan dengan Amar putusan Ditolak diumumkam pada Kamis 10 Agustus 2023 di laman resmi MA. Majelis hakim yang menangani perkara ini Yosran sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.

    MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.(iwa)

     

     

  • PK Moeldoko Patah di MA,  Partai Demokrat Kubu AHY Terbukti Perkasa

    PK Moeldoko Patah di MA, Partai Demokrat Kubu AHY Terbukti Perkasa

    JAKARTA – Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terbukti perkasa. Ia bersama dengan segenap jajarannya kembali berhasil mematahkan upaya Moeldoko, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.

    Keputusan dengan Amar putusan Ditolak diumumkam pada Kamis 10 Agustus 2023 di laman resmi MA. Majelis hakim yang menangani perkara ini Yosran sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.

    MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.

    Adapun pemohonnya ialah Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua orang yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., Dk.

    Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly dan AHY yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.

    Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

    Putusan itu kembali disyukuri oleh kader-kader Partai Demokrat mengingat sudah 17 kali Moeldoko coba merebut yang kini dipimpin AHY tersebut.

    Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, mereka sampaikan terima kasih kepada hakim-hakim MA yang telah memeriksa perkara itu. Sebagaimana frasa hukum, hakim dan rasa keadilan, ternyata itu terbukti.

    “Dan para yang mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen, Kamis (10/8).(red)