Penulis: Endra Saputra

  • Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara, Jadi Contoh Penegakan UU Pers

    Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara, Jadi Contoh Penegakan UU Pers

    sinarlampung.co – Komite Keselamatan Jurnalis (AJI, PFI & IJTI) Kota Medan menegaskan kasus preman yang mengancam jurnalis bisa dijadikan contoh penanganan kasus pelanggaran UU Pers ke depan.

    Kasus tersebut dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.

    “Ini membuktikan siapa yang merintangi, mengancam, serta melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalis akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, melansir detiksumut, minggu (16 Juli 2023).

    Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Podcast Tempodotco Ke Dewan Pers

    Dengan adanya contoh tersebut, Tison berharap tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja jurnalis di lapangan. Ia mengimbau agar seluruh jurnalis turut pula menjalankan tugas secara profesional.

    “Sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Ini jadi pelajaran pula, bila jurnalis mendapatkan kasus serupa agar segera melapor ke polisi. Sebab, jurnalis untuk memenuhi kepentingan publik,” ujarnya.

    Sementara, Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menambahkan kasus Rakes merupakan peringatan bagi pihak mana pun agar tidak memandang sepele terhadap kerja jurnalis.

    “Bagi rekan jurnalis harus ingat pula di lapangan sebaiknya membawa kartu identitas sebagai penanda,” ucapnya.

    Lagi Viral: Kabar Habib Bahar Nikahi Gadis Ternyata Hoax

    Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Sehingga, ketika terjadi kasus serupa kepolisian dimana pun dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

    Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Alinafiah Matondang mengatakan jurnalis merupakan pilar demokrasi. Menurutnya, jika jurnalis dihalangi maka masyarakat terhalang mendapatkan hak informasi.

    “Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” sebutnya.

    Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

    Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.

    Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan.

    Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim As’ad, Selasa, (11/7/2023) lalu.

    Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan terkait putusan itu. Penasihat hukum dan jaksa sama-sama mengatakan pikir-pikir.

    Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa Septian Napitupulu menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sehingga jaksa Septian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara.

    “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6). (Red)

  • Selamat Dari Aksi Pembakaran, Riski Putra Lapor Polisi

    Selamat Dari Aksi Pembakaran, Riski Putra Lapor Polisi

    Pesawaran, (SL) – Seorang pemuda bernama Riski Suryansyah Putra (26), warga Desa Hanau Berak, Kec. Padang Cermin, selamat dari aksi pembakaran yang dilakukan oleh Agus Setiawan.

    Kejadian bermula saat Riski berkunjung ke rumah temannya di Desa Paya, Kec. Padang Cermin, kamis (13/7) lalu, sekira pukul 14:00 WIB.

    Saat Riski dan temannya asik mengobrol dan nongkrong di sebuah warung kopi, lalu datanglah tersangka Agus Setiawan yang memang bertempat tinggal di Desa setempat.

    Agus Setiawan menurut keterangan Riski, saat datang, membawa botol air mineral berisi petralite.

    Agus lantas menghampiri Riski Putra dan langsung menyiramkan petralite tersebut ke sekujur tubuh Riski.

    Sadar yang disiramkan bukan air biasa, Riski lantas melarikan diri. Namun dikejar oleh Tersangka Agus sembari menyalakan korek api bermaksud membakar Riski.

    Beruntung aksi pembakaran tersebut berhasil digagalkan, karena teman Riski Putra sigap dan langsung melerai Agus Setiawan agar tidak terjadi pembakaran.

    Riski mengatakan pada kejadian sempat bertanya alasan Agus melakukan aksi tersebut.

    “Kamu itu cepu narkoba dan mau saya bakar.” Kata Riski menirukan omongan Agus yang diduga saat kejadian sedang dalam efek narkoba jenis sabu.

    Riski yang tidak merasa tuduhan Agus lantas bertanya siapa yang pernah jadi korban cepunya? Namun tersangka hanya diam.

    Tidak terima dengan perbuatan Agus Setiawan yang dianggap telah mengancam nyawanya, Riski lantas melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Pesawaran.

    Riski melaporkan Agus Setiawan dengan nomor registrasi STTL/110/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG.

    Dari lampiran surat laporan yang diterima redaksi, Riski melaporkan Agus dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan.

    Riski dan Keluarga, sangat mengharapkan respon dan tindak tegas terhadap pelaku oleh aparat penegak hukum. (Red)

  • Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, (SL) – Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena terlibat pencurian HP dari rumah warga yang sedang di cas.

    Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jum’at (14/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (10/5/23) sekira pukul 06.00 Wib.

    Baca Juga: LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka, kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handpone berikut charger handpone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban.

    Mengetahui hp nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

    Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

    Pelaku di tangkap pada Kamis (13/7/23) sekira pukul 20.00 Wib, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

    “Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

  • DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    Tanggamus, (SL) – Pasca ramai pemberitaan dan ekspose kejati Lampung pada rabu (12/7) lalu, soal dugaan mark-up perjalanan dinas, kantor DPRD Tanggamus terlihat lengang, kamis (13/7) kemarin.

    Penyusuran wartawan sinarlampung.co, baru pukul 13.00 WIB, kondisi kantor telah kosong.

    Berita Terkait: Kejati Lampung Akan Periksa Puluhan Dewan Tanggamus

    Baca Juga: Kejati Lampung Minta Berita Mark-Up Dewan Tanggamus Ditarik 

    Ada yang menyebutkan para anggota dewan sudah pulang, ada juga yang mengatakan sejak kabar itu mayoritas anggota dewan tidak masuk kantor.

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD  Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021. (Wisnu Pramono)

  • PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    Bandar Lampung, (SL) – DPP PEMATANK adukan secara resmi kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

    Ketua umum DPP PEMATANK suadi romli mengatakan, kami kembali melaporkan kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022.

    kegiatan tersebut yakni:

    – Pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV. GS dengan nilai anggaran Rp. 5.891.426.922

    – Pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV. RP dengan nilai anggaran Rp. 5.645.511.673

    Laporan ini kami buat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan, dikarenakan kami melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi, terang romli.

    “Maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan”, tambah romli.

    Selain mengadukan kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan Pematank juga melaporkan 2 pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat tahun 2021-2022.

    dua kegiatan tersebut yaitu :

    – Peningkatan Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu yang dikerjakan oleh CV. MS dengan nilai anggaran Rp. 9.814.669.478 tahun 2021

    – Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Mulya Sari – Batas Mesuji yang dikerjakan oleh DGS dengan nilai anggaran Rp. 10.477.059.434 tahun 2022

    Kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai harapan dan merugikan masyarakat, kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena pekerjaan tersebut terdapat indikasi dikerjakan secara asal-asalan, kata romli.

    “Kami juga mempertanyakan kemana anggaran pengawasan, sedangkan anggaran tersebut mencapai ratusan juta, sangat jelas adanya indikasi kesengajaan atau pembiaran pada kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan ,” ujar romli.

    Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutup romli. (Red)

  • Pengadaan Barjas Lampura 2023 Disinyalir Penuh Konspirasi

    Pengadaan Barjas Lampura 2023 Disinyalir Penuh Konspirasi

    Lampung Utara, (SL) – Mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2023, yang digelar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, banyak yang dilakukan tender ulang oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) kabupaten setempat.

    Sebagai contoh, dari lima paket pengadaan proyek yang dilelang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, terdapat sebanyak empat paket proyek digagalkan untuk kemudian dilakukan tender ulang.

    Hasil penelusuran yang didapat melalui website LPSE Lampung Utara, pada Kamis, 13 Juli 2023, sejumlah paket tersebut tercatat nama-nama perusahaan yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran terendah dari nilai pagu yang ditentukan.

     

    Baca Juga: Kejati Lampung Akan Periksa Puluhan Dewan Tanggamus

     

    Dari data tersebut, sejumlah perusahaan rekanan dengan peringkat penawaran teratas dan/atau ranking pertama, Barjas Lampung Utara justru tidak mengundang perusahaan tersebut untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.

    Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara, Pungki Purnama Hadi, pada Kamis, 13 Juli 2023.

    Dikatakannya, belum lama ini dirinya mendapatkan keluhan tersebut dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampung Utara.

    “Ya, baru-baru ini saya menerima keluhan para rekan-rekan kontraktor yang mengikuti pelelangan proyek di sejumlah dinas terkait. Salah satunya yang ada di Dinas Pendidikan,” ucap Pungki.

    Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentu saja akan menjadi permasalahan krusial dan dapat berdampak memberikan stigma negatif atas kinerja dan dan preseden buruk atas kredibilitas Barjas Lampura sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran milik negara.

     

    Breaking News: KPK Tahan Hasbi Hasan Sekretaris MA Non Aktif Yang Diduga Kuat Menikmati Aliran Suap Penanganan Perkara.

     

    Menurutnya, hal ini bukan kali pertama Barjas Lampura kerap menggagalkan atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE.

    “Anehnya, gagalnya proses lelang dengan kemudian melakukan tender ulang tersebut tanpa suatu alasan yang jelas,” sesalnya.

    Ditambahkan, pihak Barjas Lampura menyampaikan untuk dapat mengetahui, pihak rekanan harus melakukan sanggahan terlebih dahulu.

    Untuk itu, Pungki Purnama Hadi, mewakili sejumlah pihak rekanan, menyatakan kekecewaannya dengan kinerja Barjas dalam hal evaluasi akhir pada tahapan awal proses tender.

    “Terkesan, ada oknum Barjas Lampura yang berupaya merekayasa hasil lelang dengan menyembunyikan kejelasan pendukung secara administrasi mengenai syarat untuk mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh Barjas ditahapan selanjutnya,” tegas Pungki.

    Terkait hal ini, Ketua Askonas Lampung Utara ini meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk melakukan pendalaman dengan menindaklanjuti dan mendalami permasalahan tersebut karena terindikasi ada konspirasi yang disertai pengondisian perusahaan yang akan dijadikan pemenang akhir lelang yang dilakukan oleh Barjas Lampura.

    “Kami meminta agar jajaran Polda Lampung dapat menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh persoalan tersebut,” pintanya.

    Sebab, jika persoalan yang kerap dilakukan Barjas Lampura seperti juga yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya ketetapan hukum yang diberlakukan.

    Terpisah, Komisaris CV. Law and Partner, Arif Rahman, mengatakan, untuk evaluasi layak atau tidaknya suatu perusahaan mengikuti proses lelang harus melalui kajian yang sudah diatur oleh undang-undang pengadaan barang dan jasa.

    “Karena, ada point hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dipenuhi,” terang Arif.

    Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Rahardian Aksa, membenarkan, penawaran pihak rekanan dimaksud dinyatakam gugur.

    “Ya, benar mereka (rekanan.red) memang telah digugurkan. Jadi harus ditender ulang. Dan hal itu atas permintaan PPK,” kilah Rahadian Aksa, Kamis, 13 Juli 2023, melalui komunikasi via ponsel.

    Ditambahkan, perusahaan yang digugurkan itu telah menyampaikan sanggahan dan pihaknya sudah menjawab hal itu.

    “Dalam proses sanggahan itu, PPK mengirimkan surat kepada kami meminta untuk dilakukan tender ulang,” terangnya.

    Sebelumnya, dari informasi yang didapat, sejak tahun anggaran 2021, Barjas Lampura beberapa kali gagal melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan Pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut ke pemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola. (Ardi)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Bandar Lampung, (SL)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021.

    Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Kejati Lampung pasca meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus naikq ke tahap penyidikan.

    Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan dalam perkara yang diduga melibatkan seluruh anggota dewan itu, pihaknya telah memeriksa Sekretariat DPRD Tanggamus.

    Pemeriksaan terkait dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas di dalam dan luar kota, dengan kerugian negara mencapai Rp.7,7 Miliar.

    Breaking News: KPK Tahan Hasbi Hasan

    Menurut Hutamrin, bahwa Bukti-bukti sudah kuat, meski pada prosesnya, status puluhan anggota dewan yang akan diperiksa tersebut masih berstatus saksi.

    “Penetapan tersangka, baru dapat disimpulkan berdasarkan hasil pengembangan dari jaksa penyidik nanti seperti apa.” Katanya, Rabu 12 Juli 2023.

    Hutamrin menjelaskan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021. Anggaran diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD Tanggamus.

    Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

    Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.  “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandar Lampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.  Dari total seluruh anggota DPRD Tanggamus ada 45 orang. Satu orang meninggal dunia.(Red)

  • KPK Tahan Hasbi Hasan

    KPK Tahan Hasbi Hasan

    Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).

    Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.

    Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.

    “Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.

     

    LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

     

    Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.

    Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

    Hasbi Hasan sebelumnya
    menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

    Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

    Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

     

    Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

    Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)

  • LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Jakarta, (SL) – Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan tingkat kepercayaan terhadap Polri kini menyentuh angka 65%.

    Peningkatan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara tersebut dipandang karena Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan anak buahnya profesional menuntaskan kasus-kasus besar.

    “Capaian ini tentu memberi angin segar sekaligus bentuk afirmasi publik terhadap ikhtiar Polri untuk terus berbenah,” ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (11/7/23).

     

    Lagi Viral: Pandawara Sukses Bikin Sibuk Pejabat Kota Bandar Lampung Bersihin Pantai Terkotor No.2 Indonesia

     

    Ia menjelaskan, kepercayaan publik terhadap Polri meningkat jika dibandingkan dengan temuan April 2023. Bahkan, saat ini di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan partai politik.

    Untuk diketahui, survei ini dilakukan pada 1-8 Juli 2023 dengan melibatkan 1.242 responden. Populasi sampel adalah warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional. Responden diwawancarai lewat telepon oleh pewawancara terlatih.

    Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD) atau pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan ±2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. (Red)

  • LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    Bandar Lampung, (SL) – Temukan indikasi korupsi dana CSR, LSM RUBIK Lampung menggelar demonstrasi di depan kantor PLN Distribusi Lampung, Rajabasa, selasa (11 Juli 2023).

    Dalam aksinya, LSM Rubik mengutuk keras tindakan Oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang diduga menyalahgunakan Wewenang/Jabatan demi memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

    LSM Rubik mengindikasi telah terjadi korupsi pada pendistribusian dana CSR untuk masyarakat dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

    Massa aksi menganggap tindakan oknum PLN tersebut tidak mementingkan/mengedepankan kepentingan masyarakat serta telah menyalahi peraturan tentang penyaluran CSR dan Lingkungan.

    Selain itu, LSM Rubik meminta secara tegas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti terkait adanya pemanfaatan tanah register di Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tanpa izin dengan membangun kolam ikan pribadi.

    Massa Aksi itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas adanya dugaan kuat Korupsi terstruktur dalam tubuh PLN Unit Distribusi Lampung.

    Dimana Oknum Pejabat PLN (SP), diduga telah merekayasa persyaratan untuk mengelola dan mengulirkan dana CSR dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

    Massa mengindikasi adanya kerjasama dalam menghabiskan dana CSR mulai dari General manager, direktur, dan staf nya.

    Lebih lanjut, massa aksi juga menemukan adanya indikasi kesengajaan menutupi jumlah aliran dana CSR dan realisasinya setiap tahun.

    Lebih dari itu, LSM Rubik juga mengendus adanya kejanggalan pada program Listrik Masuk Desa. Dimana PLN Unit Distribusi Lampung diduga ada kerjasama dengan biro instalasi listrik untuk keuntungan oknum.

    Massa menilai tanpa ada kerjasama tersebut, biro jasa tidak akan asal terobos zona hutan register.

    Bahkan lebih dari itu, milyaran rupiah diduga masuk kantong oknum PLN Distribusi Lampung terkait biaya pasang listrik.

    LSM rubik mengungkap ada biaya pasang Tiga setengah juta rupiah setiap rumah, bagi sekitar 100.000 rumah di kawasan register tanpa izin yang jelas. (Red)