Penulis: Endra Saputra

  • Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Bandar Lampung, (SL) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers memiliki tanggungjawab menyelenggarakan lokakarya peliputan pemilu yang dilakukan di 23 provinsi, guna menjamin independensi dan integritas wartawan.

    Hal tersebut dikatakan Tri Agung Kristanto, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Lampung, yang diselenggarakan Dewan Pers kerjasama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, di Novotel, sabtu (8/7).

    Tri Agung Kristanto menambahkan, lokakarya peliputan pemilu tidak dilaksanakan di semua provinsi karena keterbatasan dana.

    Oleh karenanya, daerah dengan tingkat kerawanan pemilu dan jumlah pemilih yang besar, menjadi prioritas dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lampung tingkat kerawanan pemilunya lumayan tinggi karena sangat beragam. Selain itu, jumlah pemilihnya urutan ke enam terbanyak setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten. Lampung juga urutan kedua pemilih terbanyak setelah Sumatra Utara.” papar TRA sapaan Tri Agung Kristanto.

    Lebih lanjut TRA menambahkan, bahwa ada provinsi lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pers tetapi jumlah pemilihnya tidak sebanyak seperti Lampung, sehingga Lampung, dianggap tepat menjadi salah satu daerah yang akan dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lokakarya didukung oleh semua penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kominfo, Polri/TNI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan konstituen Dewan Pers.”ujar TRA.

    Lebih lanjut TRA menyampaikan, lokakarya diadakan selama sehari di setiap provinsi yang menjadi target lokakarya, dan secara umum berlangsung sejak awal Juli.

    “Acara perdana di Jakarta, pekan lalu di Jawa Timur. Sedangkan di Lampung akan diadakan awal September nanti.” Kata TRA yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

    Dewan Pers menetapkan, siapapun wartawan yang menjadi caleg atau tim sukses, sebaiknya non aktif atau mundur dari tugasnya sebagai wartawan karena tugas wartawan tidak mudah.

    “Dengan dilaksanakannya lokakarya peliputan pemilu, nantinya diharapkan wartawan kian paham terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk bersikap independen dalam bertugas.” pungkasnya. (Heny)

  • Mahasiswa Itera Tenggelam Di Pesisir Barat Ditemukan Tewas

    Mahasiswa Itera Tenggelam Di Pesisir Barat Ditemukan Tewas

    Pesisir Barat, (SL) – Empat hari hilang terseret arus di Pantai Kerbang Dalam, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Herry, Mahasiswa Itera Teknologi Geologi Angkatan 2019 itu dengan kondisi tewas, sabtu (8 Juli 2023).

    Basarnas Lampung menyebutkan, bahwa Tim SAR Gabungan menemukan Herry (22) sekitar Pukul 07.45 WIB dalam kondisi meninggal dunia pada koordinat 5°’1’0,81″S – 103°44’54.61″E di sekitar pantai Kerbang Dalam, Kec. Pesisir Utara, Kab. Pesisir Barat dengan jarak ± 3 NM dari Lokasi kejadian.

    Setelah ditemukan, mahasiswa Itera korban tenggelam itu lalu dievakuasi menuju Puskesmas Pugung Tampak untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

    Korban atas nama Herry Isai Pangihutan Tobing merupakan mahasiswa Itera yang berasal dari Tangerang Provinsi Banten.

    Koordinator Pos SAR Tanggamus Roby Rusliansyah mewakili Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah menyatakan kebenaran penemuan Herry pada pagi ini.

    “Tim SAR Gabungan pencarian hari ke-4 ini telah berhasil menemukan dan mengevakuasi korban tenggelam di Pantai Kerbang Dalam Pesisir Utara pada pukul 07.45 WIB”, ujar Roby. (Red)

  • Waspada Phising ! Ini Ciri dan Cara Menghindarinya

    Waspada Phising ! Ini Ciri dan Cara Menghindarinya

    sinarlampung.co – Di era Internet sekarang, phising adalah istilah yang wajib kamu ketahui.

    Phising merupakan salah satu kejahatan siber yang tujuannya mencuri data pribadi orang lain untuk disalahgunakan.

    Untuk menghindari kejahatan ini, mari kenali lebih dalam pengertian, cara kerja, jenis, hingga ciri-ciri phising.

    Apa Itu Phising?

    Phising adalah salah satu jenis cyber crime untuk mencuri informasi dan data pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks, atau tautan dengan cara mengaku sebagai instansi atau pihak-pihak tertentu.

    Phising sendiri adalah bentuk tidak baku dari phishing yang berasal dari kata “fishing” atau memancing.

    Maksud dari memancing di sini adalah pelaku phising, atau yang disebut phisher, akan ‘memancing’ data sensitif seseorang untuk disalahgunakan.

    Data sensitif tersebut seperti: kata sandi, informasi kartu kredit, alamat email, dan one-time password (OTP).

    Data yang dicuri akan digunakan untuk tindak kejahatan seperti pencurian, penyalahgunaan identitas pribadi, hingga pemerasan uang.

    Oleh karena itu, kamu harus lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi di mana pun, terlebih transaksi daring menggunakan website bank.

    Ciri-Ciri Phising

    Untuk menghindari phising, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana ciri-cirinya.

    Berikut ini adalah ciri-ciri yang dapat terlihat dengan jelas:

    1. Mengatasnamakan instansi tertentu

    Demi mendapatkan kepercayaan calon korban, hampir semua teknik phishing mengatasnamakan pihak atau instansi yang dikenal calon korbannya. Mulai dari nama hingga tampilannya juga dibuat semirip mungkin.

    Misalnya website marketplace yang namanya telah dimodifikasi mirip aslinya seperti tok-ped(dot)com, shoppe(dot)com, bahkan mengaku sebagai kurir dari ekspedisi JNE atau J&T.

    2. Kalimat mengejutkan atau mendesak

    Kalimat sejenis “Selamat! Anda menang undian 100jt! Klaim hadiahnya di sini!” atau “PERANGKAT ANDA TERINFEKSI VIRUS!!! KLIK DI SINI UNTUK MEMPERBAIKI” pasti sudah sering ditemukan dalam phising.

    Kalimat mengejutkan dan mendesak tersebut digunakan phisher untuk membuat korban menjadi kepalang senang atau panik hingga tanpa sadar mengikuti perintah phisher.

    3. Mencantumkan link palsu

    Biasanya, email atau pesan yang dikirim phisher akan mencantumkan tautan atau link palsu yang terlihat baik-baik saja namun berbahaya kalau kamu membukanya.

    Link tersebut umumnya terlihat berasal dari platform media sosial lain seperti Instagram, Telegram, dll. Padahal sebenarnya itu hanya link palsu dan justru mengandung phishing.

    4. Terdapat file berbahaya

    Walaupun mengatasnamakan suatu instansi, saat menerima email atau pesan dari orang asing yang tidak dikenal kamu harus waspada jika mereka mencantumkan file.

    Terkadang, phisher berpura-pura mengirimkan dokumen seperti bukti transfer atau dokumen penting lainnya dalam format program executable atau APK yang bisa memicu virus dan pencurian data jika diinstal.

    5. Tidak menyebutkan nama penerima

    Salah satu indikasi phising yang terlihat yaitu phisher tidak mencantumkan nama penerima pada sambutan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa email atau pesan tersebut kemungkinan blind phising yang dikirim ke banyak orang sekaligus.

    Cara Menghindari Phising

    Meski phising adalah ancaman yang tersebar luas di internet dan bisa menyerang siapa saja, namun masih ada beberapa cara menghindarinya, yaitu:

    1. Jaga data pribadi kamu

    Di internet, kamu wajib menjaga data pribadi dengan cara tidak membagikan data kamu ke sembarang orang yang tidak dikenal, termasuk untuk one-time password (OTP).

    Selain itu, jangan menaruh nomor telepon pribadimu di sembarang tempat jika memang tak diperlukan, misalnya menambahkan nomor HP personal di CV online yang kemudian kamu posting di media sosial.

    2. Jangan asal klik tautan

    Seperti ditekankan di atas, ciri-ciri phishing yaitu mencantumkan link palsu. Oleh karena itu kamu tidak boleh klik link sembarangan sekalipun link-nya terlihat normal.

    Untuk memastikan keamanannya, coba arahkan cursor mouse kamu ke link tersebut tanpa mengkliknya. Kemudian lihat URL-nya di pojok kiri bawah monitormu, di sana terlihat ke mana tujuan link tersebut.

    3. Lebih teliti ketika melihat informasi

    Kamu juga bisa klik kanan link-nya lalu copy paste ke notepad untuk melihat tujuannya. Hati-hati juga terhadap short URL yang sering digunakan untuk menutupi link asli.

    Jika kamu menggunakan perangkat HP, klik lalu tahan sekitar 2-3 detik pada link yang akan dikunjungi, kemudian akan muncul beberapa menu, termasuk alamat lengkap dari tautan yang akan kamu kunjungi.

    Nah itu uraian tentang phising untuk menambah informasi, dan tetap waspada karena kejahatan siber semakin canggih. (Red)

  • Silvia Yap Kehilangan Rp.1,4 M Gegara Aplikasi Phising

    Silvia Yap Kehilangan Rp.1,4 M Gegara Aplikasi Phising

    sinarlampung.co – Berhati-hati, saat ini marak penipuan modus sebar undangan digital kode APK (baca: Aplikasi) phising dan terus memakan korban.

    Terbaru korbannya, Silvia Yap (52), pengusaha wanita asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Uang tabungan Rp1,4 miliar Silvia Yap raib, setelah mengklik dan mendownload APK menyaru undangan pernikahan via pesan whatshapp (WA).

    Pengusaha aksesoris kendaraan itu harus kehilangan uang tabungannya, dan hanya disisakan Rp2 juta rupiah oleh pelaku.

    Silvia menceritakan, awalnya nasib sial itu berawal dari chat WA dari nomor yang tak dikenal masuk ke ponsel korban, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.

    Setelah dicek ternyata chat tersebut berisikan software aplikasi undangan digital (apk)
    Tanpa rasa curiga korban lantas ‘mengklik’ undangan yang bertuliskan ‘Undangan Pernikahan’ itu.

    Setelah diklik, muncul gambar seperti brosur undangan, kemudian korban merasa ada yang aneh dan langsung memblokir nomor tersebut.

    Baca Juga: Waspada Phising ! Ini Ciri dan Cara Menghindarinya

    Masih di hari yang sama tiba-tiba korban mendapatkan e-mail konfirmasi bahwa ada aktivitas ilegal yang mencoba meretas e-mail pribadinya.

    Korban sempat memindahkan data di handphone pribadinya serta mengganti password e-mail nya.

    Lalu, pada malam harinya korban kembali mendapat notifikasi (pemberitahuan) melalui e-mail bahwa telah terjadi transaksi dari salah satu nomor rekening miliknya.

    Saat ditelusuri ternyata uang tabungan miliknya di sebuah bank milik pemerintah, sudah habis dikuras melalui beberapa kali transaksi m-banking, QRIS dan juga top up pulsa dengan jumlah mencapai puluhan juta.

    Padahal korban tidak pernah menggunakan aplikasi m-banking untuk rekening tersebut.

    Dan uang tabungan sejumlah Rp1,4 miliar miliknya disebuah kantor cabang pembantu (KCP) tersebut hanya menyisakan saldo senilai dua juta rupiah saja.

    Korban diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke aparat Polda Jatim. (Red)

  • Mahasiswa Itera Tenggelam Di Pesisir Barat Belum Ditemukan

    Mahasiswa Itera Tenggelam Di Pesisir Barat Belum Ditemukan

    Pesisir Barat, (SL) – Upaya pencarian Mahasiswa Itera tenggelam di perairan Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, rabu (5/7) lalu, belum membuahkan hasil.

    Di hari ketiga, SAR Gabungan membagi tim menjadi 4 SRU (SAR Rescue Unit), sesuai dengan masing-masing area pencarian, jumat (07/07/2023).

    SRU 1 melakukan pencarian menuju Hulu atau arah Utara sekitar 6,5 Nm (Nautical Mile) dari lokasi kejadian, sementara SRU 2 area pencarian menuju arah hilir atau arah Selatan sekitar 6,5 Nm dari lokasi kejadian.

    Kemudian SRU 3 melaksanakan pencarian arah garis lurus dari lokasi kejadian sejauh 6,5 Nm dan yang terakhir SRU 4 melaksanakan pencarian secara visual menyisir sepanjang pantai radius 8 km.

    Selain itu unsur SAR Gabungan yang berasal dari tim Ditsamapta Polda Lampung juga menurunkan drone untuk melaksanakan pencarian visual dari udara.

    Upaya pencarian hari ke 3 dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB, namun tanda tanda korban belum juga ditemukan.

    Kondisi gelombang laut yang cukup tinggi juga menjadi salah satu kendala dalam pencarian hari ini.

    Berdasarkan data dari BMKG, gelombang berkisar antara 1,5 m hingga 2,5 m dan kecepatan angin di perairan mencapai 15 knots.

    Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah selaku SMC (SAR Mission Coordinator) yang diwakili oleh Koordinator Pos SAR Tanggamus Roby Rusliansyah menyatakan bahwa upaya pencarian hari ke 3 dilaksanakan secara maksimal.

    “Pencarian hari ke 3 kita laksanakan pencarian ke arah hulu, hilir dan arah garis lurus sejauh 6,5 Nm dari lokasi kejadian. Namun hingga pukul 17.30 WIB pencarian belum membuahkan hasil, dan pencarian akan dilanjutkan kembali sabtu (08/07) besok.” Ujar Roby.

    Diketahui sebelumnya, Mahasiswa Itera Tenggelam, bernama Herry Isai Pangihutan Tobing, sedang melakukan KKN di Pekon Kerbang Dalam.

    Mahasiswa Itera itu terdaftar di Jurusan Teknik Geologi Angkatan 2019, dan merupakan warga Tangerang.

    Mahasiswa Itera nahas tersebut diketahui usai bermain sepak bola bersama warga setempat lalu mandi dan hilang karena ombak yang sedang pasang di pantai Pekon Kerbang Dalam, rabu (5/7) lalu

    “Saat korban mulai terseret arus ada tiga mahasiswa itera yang berusaha menyelamatkan korban. Namun salah satu dari ketiganya pingsan dan untung bisa diselamatkan, namun korban yang bernama Herry Isai Pangihutan Tobing, hilang,” kata Mizwar Kepala Pekon setempat. (Red)

  • Honorer Bakal Dihapus November 2023 Ini

    Honorer Bakal Dihapus November 2023 Ini

    Jakarta, (SL) – Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN/ honorer per 28 November 2023.

    “Perkiraan awal jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/7).

    “Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” lanjutnya.

    Tidak boleh ada PHK
    Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

    “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta honorer ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

    Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.

    Stop Rekrutmen Honorer

    Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

    “Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkas Alex. (Red)

  • Kombes Ino Harianto Berikan Tali Asih

    Kombes Ino Harianto Berikan Tali Asih

    Bandar Lampung, (SL) – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, mengunjungi kediaman para korban meninggal dunia peristiwa kecelakaan kerja jatuhnya lift barang Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung yang terjadi pada hari Rabu (5/7).

    Didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, hadir di kediaman keluarga almarhum Udin, di Jalan MH Thamrin Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Kamis (6 /7).

    Tak hanya mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban, Kapolresta juga memberikan tali asih kepada keluarga korban. (Red)

  • Polda Lampung Selidiki Insiden Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

    Polda Lampung Selidiki Insiden Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

    Bandar Lampung, (SL) – Peristiwa jatuhnya Lift di Sekolah Islam Az-Zahra yang menewaskan 7 orang pekerja berbuntut panjang. Pasalnya Polda Lampung juga ikut turun melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian.

    Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandar Lampung ikut melakukan identifikasi TKP.

    “Kami investigasi bersama, terkait kapan dimulainya kontrak kerjasama dan mendalami perusahaan yang diberikan mandat kontrak kerja bersama, yang merenovasi Sekolah Az-Zahra,” kata Kombes Reynold, kamis (6/7).

    Dari hasil identifikasi awal, peristiwa diduga terjadi karena tali pengait katrol putus akibat beban terlalu berat, dimana seharusnya, lift tersebut digunakan untuk mengangkut barang, tapi diisi sembilan orang.

    “Akan diselidiki secara maraton, sudah ada empat yang diperiksa, termasuk pihak Az Zahra seperti Satpam yang ada di lokasi untuk mendapatkan keterangan peristiwa sesungguhnya,” kata Reynold.

    Polisi diketahui proaktif meminta pihak Az-Zahra, untuk memberikan keterangan secara rinci dan lengkap, atas peristiwa yang terjadi.

    Sebagai informasi, insiden jatuhnya lift barang di lembaga pendidikan Az-Zahra, jalan Mayjend DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat itu, terjadi pada rabu 5 Juli 2023 kemarin.

    Tujuh pekerja tewas sementara dua lainnya cidera tulang parah, dalam insiden jatuhnya Lift barang tersebut.

    “Ada pasien sembilan orang. Tujuh diantaranya sudah meninggal dunia. Dua orang dalam perawatan medis. Kebanyakan korban mengalami trauma servikal atau cedera tulang belakang,” kata petugas medis RS Bumi Waras, rabu malam. (Red)

  • Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua Bintara Polres Tulang Bawang.

    Surat Pemberhentian tertuang dalam dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

    Tindak lanjut Keputusan Kapolda tersebut, dieksekusi melalui upacara PTDH Briptu JP (30), Bamin Sium, Banit Sat Binmas, dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, kamis (6/7) lalu.

    “Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” kata Kapolres saat memimpin langsung Upacara PTDH.

    Lanjutnya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    “Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

    Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

    “Kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Alumni Akpol 2001. (Red)

  • Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

    Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

    Jakarta, (SL) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada sidang Banding perkara narkoba terdakwa Teddy Minahasa.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).

    Sebelumnya diketahui, perkara ini pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara, lantaran terbukti bersalah terlibat kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa (9/5).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis seumur hidup Terdakwa Teddy.

    Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

    Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)