Penulis: Endra Saputra

  • Lapor Bunda Eva, Jalan Raya Suban Butuh Perhatian

    Lapor Bunda Eva, Jalan Raya Suban Butuh Perhatian

    Bandar Lampung, (SL) – Beredar video dari warganet mengeluhkan kondisi kerusakan Jalan Raya Suban, Way Laga Kecamatan Panjang, arah Pasar Batusuluh, selasa (27/6).

    Dari video tersebut, terlihat kondisi jalan aspal yang tergerus akibat air dan mengakibatkan lubang di beberapa titik.

    “Bunda Eva ini lihat jalan rusak, arah Batu Suluh, masih Bandar Lampung. Jika hujan licin dan berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan.” keluh warga yang belum diketahui identitasnya itu.

    Warga juga menambahkan, setiap hari diperkirakan ribuan unit kendaraan yang melintas, di antaranya pekerja, pedagang dan anak sekolah. Namun, jika hujan mengalir mengakibatkan becek dan air mengalir sepanjang jalan akibat tidak adanya drainase.

    Tak hanya jalanan rusak, warga juga melaporkan banyak sampah rumah tangga menumpuk dibuang di pinggir jalan oleh masyarakat.

    “Ini dipinggir jalan juga banyak berserakan sampah yang dibuang masyarakat diduga TPA tidak resmi, ada juga tiang listrik ambruk.” Tandasnya.

    Dari penelusuran Google map, lokasi berada di jalan Raya Suban, Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, berbatasan dengan Kabupaten Lampung Selatan. (Red/ Heny)

     

    Lihat Video DISINI

     

  • Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Bandar Lampung, (SL) – Nafsu bejat pemuda berinisial NGA (20), warga Gading Rejo – Pringsewu, mengantarkan dirinya ke sel Mapolresta Polresta Bandar Lampung, selasa 27 Juni 2023. Lantaran telah memperkosa perempuan dibawah umur CEM (13) seorang pelajar kelas 7 SMP dengan imingi nonton bioskop.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Kronologi diketahui berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

    “Kenalan di bulan Mei, lalu, kemudian pada 3 Juni tersangka mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.” ujar Kompol Dennis.

    Dennis mengatakan, modus pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. “Pelaku ini membujuk korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” imbuhnya.

    Menerima laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan, selasa (27/6) saat sedang kerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.” jelasnya.

    Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya.(red)

  • Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Di Polres Lamteng

    Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Di Polres Lamteng

    Lampung Tengah, (SL) – Untuk meningkatkan pengelolaan manajemen media dan mendukung program Quick Wins Presisi, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Lampung, bertempat di aula Atmani Wedhana Mapolres setempat, Senin (26/6/23).

    Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, S.E,. M.M, selaku Ketua Tim Bersama rombongan diterima oleh Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K.,M.M mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

    Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M menjelaskan, pelatihan ini sangat bermanfaat karena di era globalisasi yang didukung kemajuan teknologi, telah menjadikan dunia lebih transparan, sehingga informasi dapat tersebar dengan cepat.

    “Kita Polri harus bisa mengikuti perkembangan tersebut, karena setiap pekerjaan kita tanpa adanya publikasi tentu masyarakat tidak akan mengetahuinya, seperti contoh keberhasilan tentang ungkap kasus dan keberhasilan lainnya,” katanya.

    AKBP Rahmad juga meminta kepada peserta yang diikuti oleh personel Polres Lampung Tengah maupun Polsek jajaran itu, untuk menjalin hubungan yang baik dengan awak media.

    Menurutnya, dengan terjalin hubungan yang baik, bisa saling bertukar ilmu dan juga informasi yang didapat, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas ke depan.

    “Di era yang serba digital seperti sekarang ini, berita tidak benar (hoax) semakin meningkat menjelang pemilu yang akan digelar Tahun depan.” ungkapnya. (Red)

  • Ketersediaan Hewan Kurban Lampung Aman

    Ketersediaan Hewan Kurban Lampung Aman

    Bandar Lampung, (SL) Jelang Idul Adha 2023/1444 H stok ketersediaan hewan kurban di Provinsi Lampung aman dan dalam kondisi surplus.

    Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, senin (26/6) mengatakan, saat ini stok ketersediaan hewan kurban melebihi dari kebutuhan yang ada.

    Dari rekapitulasi per 15 Juni 2023 Provinsi Lampung, diketahui, ketersediaan Sapi ada sekitar 21.917 ekor sedangkan kebutuhan 18.171 ekor, tetap aman meski permintaan meningkat untuk Hari Raya Idul Adha mendatang.

    Sementara ketersediaan Kambing ada 59.558 ekor melebihi dari kebutuhan 54.367 ekor.

    Untuk Kerbau tersedia 646 ekor dari kebutuhan 165 ekor. Serta domba 5.539 ekor melebihi kebutuhan 639 ekor.

    “Dibandingkan tahun lalu, ada peningkatan sekitar 2% kebutuhan hewan kurban untuk dipotong pada Idul Adha 2023 ini.” Ujar Lili.

    Sementara, ditengah fenomena menyebarnya virus LSD (Lumpy Skin Disease) pada hewan ternak, Disnakkeswan menyatakan kondisi hewan kurban yang tersebar di berbagai lapak dalam kondisi aman dan sehat.

    “Untuk keamanan, dilakukan pemantauan ketat pendistribusian oleh petugas pemeriksa hewan kurban, sehingga tidak ada penyebaran virus LSD tersebut.” Imbuh Lili.

    Diketahui, pemeriksaan hewan kurban 2023 ini, dilaksanakan oleh tim berjumlah 1.116 orang, gabungan dari dinas kabupaten/kota, termasuk Balai Veteriner Lampung dan Balai Karantina, serta pihak Universitas.

    Untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan aman bebas dari penyakit, tim melakukan pemeriksaan terhadap lapak penjual yang tersebar di Provinsi Lampung sejak 22 juni 2023 lalu dan berlangsung hingga H+3 Idul Adha.

    “Sementara untuk pemeriksaan di masjid atau rumah pemotongan hewan dijadwalkan pada H-3 sampai dengan H+3, termasuk pada hari H Idul Adha saat pemotongan berlangsung, untuk memastikan hewan kurban aman dan sehat dikonsumsi oleh masyarakat.” Ujar Lili.

    Meski sudah dilaksanakan pemantauan ketat, Dinas terkait menyarankan bagi masyarakat agar melakukan pemotongan hewan di rumah potong yang ada, sehingga memenuhi standar kebersihan sebelum dibagikan kepada masyarakat.

    “Selain itu, bagi masyarakat yang ingin berkurban baiknya memilih hewan kurban yang sudah ada tanda telah diperiksa oleh tim, berupa emblem atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), agas pasti aman dan sehat.” Tutup Ir. Lili Mawarti, M.Si.

  • Maklumat Silaturahmi Raja dan Sultan, Kembalikan MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

    Maklumat Silaturahmi Raja dan Sultan, Kembalikan MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

    Jakarta-Silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.

    Tiga tuntutan yang dibacakan oleh PYM Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII atas nama 55 Raja dan Sultan itu adalah pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

    Yaitu dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

    Tuntutan kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia, oleh dua entitas sejarah, yakni;

    Kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau disebut sebagai daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yaitu Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

    Dan Kelompok Volks Gemeen Schappen, atau disebut penduduk asli Nusantara, yaitu Masyarakat Adat yang menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari.

    Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.

    Hal itu merupakan bagian dari upaya nyata bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga kelestarian adat dan budaya bangsa.

    Silaturahmi menghadirkan pembicara utama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dilanjutkan diskusi dengan beberapa narasumber, yaitu PYM SPDB Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong (Kesultanan Skala Brak, Lampung), PYM Addatuang Sidenreng XXV, Dr. Ir. H.A. Faisal Andi Sapada, SE, MM dan Dr. Mulyadi, S.Sos, M.Si (akademisi UI).

    Dalam pidato pembukaannya, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyampaikan, Kerajaan dan Sultan Nusantara punya andil besar dalam rangka lahirnya Indonesia sebagai negara bangsa. Nono mengakui bahwa Republik ini lahir dari peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

    Dikatakannya, keinginan Raja dan Sultan Nusantara, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 dan menempatkan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

    Menurut Nono juga sama dengan gagasan dan pemikiran yang diterima dari berbagai daerah dan elemen masyarakat yang masuk sebagai aspirasi di DPD RI.

    “Baik itu dari kalangan Purnawirawan TNI/Polri, Akademisi dan Pemerhati Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Keagamaan serta sejumlah Organisasi Masyarakat lainnya,” tutur Nono.

    Dalam paparannya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa sebelum Indonesia merdeka, Kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

    Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri.

    Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah Kelompok Masyarakat Adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari. Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara.

    “Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” ujar LaNyalla di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2p3 Juni 2023.

    PYM SPDB Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong mengatakan kembali ke UUD 45 Naskah Asli merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, para Raja dan Sultan Nusantara sebagai pemilik saham Republik Indonesia memimpikan perbaikan kehidupan ekonomi sesuai dengan cita-cita dalam Pasal 33 UUD 1945.

    “Para Raja dan Sultan Kerajaan Nusantara memilih sistem ekonomi untuk memperkaya negara dan rakyatnya, menolak sistem ekonomi untuk memperkaya oligarki,” tegasnya.

    Dilanjutkan olehnya, Raja dan Sultan Kerajaan Nusantara juga berkepentingan untuk mengarahkan demokrasi ke arah yang benar yakni Demokrasi Pancasila. Karena sistem itu tepat untuk NKRI yang didukung dengan Ekonomi Pancasila.

    Demokrasi Pancasila dan Ekonomi Pancasila, menurutnya adalah solusi untuk mengatasi berbagai persoalan kebangsaan, ekonomi, dan sosial budaya yang dirasakan bersama saat ini.

    “Kita harus berani bangkit melakukan koreksi dan perbaikan sebagai usaha bersama untuk kemakmuran rakyat, yang sudah kita tinggalkan itu. Mutlak dan wajib untuk kita kembalikan. Kita perlu untuk menghidupkan kembali masyarakat Pancasila, menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup,” katanya.

    Pancasila, lanjutnya, merupakan sistem yang paling ideal untuk bangsa ini sebab mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat. .

    Seluruh elemen bangsa yang terpisah-pisah, kata Edward Syah, terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.

    “Untuk kemudian mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris,” tuturnya.

    Narasumber berikutnya, PYM Addatuang Sidenreng XXV Dr A Faisal Andi Sapada menuturkan, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara merupakan pemilik sah kedaulatan di Indonesia.

    Namun, dalam perjalanannya, Faisal menilai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara tak dilibatkan dalam menentukan arah perjalanan bangsa.

    “Selama ini kami hanya menonton saja, padahal kami berkontribusi besar terhadap NKRI,” tutur dia. Oleh karenanya, ia menilai perlu waktu, perjuangan dan kesepahaman bersama untuk dapat ditetapkan, bahwa bangsa ini menghendaki agar sistem bernegara kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

    “Mari kita dukung apa yang tengah diperjuangkan DPD RI yakni kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Kita telah mengerti, mendukung dan menerima agar bangsa ini kembali kepada hal itu agar sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa,” tutur Andi.

    Dalam paparannya, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menyebut bahwa sebelum Indonesia merdeka, wilayah teritori di Nusantara ini dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Mereka pulalah yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Belanda.

    “Yang dijajah itu bangsa lama. Siapa mereka? Mereka adalah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Sedangkan Indonesia ini tak pernah dijajah, karena saat itu Indonesia belum berdiri,” kata Mulyadi.

    Bukan tanpa alasan hal itu dikatakannya. Sebab, untuk menjadi sebuah negara, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya teritori atau wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan pihak lain.

    Saat itu, Mulyadi melanjutkan, Indonesia belum memenuhi syarat sebagai sebuah negara. Sebab, keempat aspek itu sepenuhnya masih dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

    “Lalu, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara ini, bangsa-bangsa lama ini yang kemudian bersepakat membentuk negara baru bernama Indonesia. Jadi, Indonesia itu adalah kumpulan dari bangsa-bangsa lama. Indonesia dibangun dari itu. Mereka sepakat mendirikan negara baru. Secara hakekat yang merdeka adalah negara dan bangsa lama,” tutur Mulyadi.

    Dalam perjalanan, kata Mulyadi, terjadi upaya menguasai Indonesia melalui tiga skenario. Pertama, kuasai pemerintahannya dengan mengubah penjelmaan rakyat melalui MPR menjadi Pilpres Langsung.

    Kedua, kuasai politiknya melalui liberalisasi politik dan ketiga penguasaan ekonomi melalui liberalisasi ekonomi. “Siapa mereka itu? Mereka adalah oligarki politik, oligarki ekonomi dan oligarki sosial,” kata Mulyadi.

    Oleh karenanya, Mulyadi sependapat agar bangsa ini memberikan penghargaan kepada bangsa lama tersebut, sekaligus mengembalikan Indonesia sesuai dengan yang digagas para pendiri bangsa dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, khususnya mendorong kembali MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat. (red/*)

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)

  • Gubernur Lampung Apresiasi Guru Bahasa Lampung Sebagai Pelopor Pelestari Bahasa Lampung

    Gubernur Lampung Apresiasi Guru Bahasa Lampung Sebagai Pelopor Pelestari Bahasa Lampung

    Bandar Lampung, (SL) — Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim,  menyerahkan Hadiah juara Lomba Guru Bahasa Lampung Berprestasi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur, Rabu (25/07/2023).

    Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Administrasi Umum, mengatakan bahwa prestasi yang telah diraih oleh para guru adalah bukti nyata bahwa provinsi Lampung memiliki potensi yang luar biasa dalam dunia pendidikan.

    “Namun, prestasi ini bukanlah akhir dari perjalan kita, tetapi merupakan titik tolak untuk terus berusaha lebih baik dan mengajak seluruh guru untuk terus berinovasi mengembangakan ilmu pembelajaran yang kreatif dan memanfaatkan teknologi dengan bijaksana untuk meningkatkan pembelajaran di kelas,” ujar Gubernur.

    Bahasa adalah salah satu pilar utama dalam membentuk identitas dan karakter suatu Bangsa. Ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan mobilisasi, Bahasa Lampung harus tetap dilestarikan sebagai warisan budaya yang berharga.

    Guru Bahasa Lampung memiliki peran dalam proses tersebut, karena merekalah yang membimbing siswa siswi dalam mempelajari dan mencintai Bahasa Lampung.

    Gubernur memberikan penghargaan kepada para guru Bahasa Lampung yang telah berkontribusi luar biasa dalam pembelajaran Bahasa Lampung.

    “Mereka telah membantu mendorong minat siswa siswi untuk aktif berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Lampung,” imbuhnya.

    Selain itu, para guru juga telah berperan sebagai agen perubahan dalam mengembangkan kurikulum dan stragtegi pengajaran yang inovatif dan efektif.

    “Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendorong semangat kompetensi dan kolaborasi diantara para pendidik,” lanjutnya.

    Gubernur berharap, selain Bahasa Lampung menjadi fondasi awal, bahasa-bahasa lain juga tetap harus dipelajari, terutama Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

    “Untuk itu, saya mengajak para guru yang berprestasi agar selain penguasaan Bahasa Lampung ini juga bisa dikembangkan bahasa-bahasa lain, jadi tidak hanya bisa berprestasi di dalam ruang lingkup daerah pekerjaannya saja, tetapi juga bisa berkompetisi keluar,” pungkasnya. (Rls/Red)

  • Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Bandar Lampung, (SL) – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini dikatakan Nizwar pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Nizwar menambahkan, kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus ada perusahaan pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

    Usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. “Kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dilakukan oleh wartawan.” papar asesor UKW sejak 2011 itu.

    Kemudian Nizwar melanjutkan, dalam kerja pers maka lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kini ada peraturan tambahan seperti Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.” tegas pria Aceh ini.

    Lalu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak penyelenggara pers di Indonesia dengan tujuan mengatur asas dan ketentuan pers Indonesia.

    Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak wartawan, serta Dewan Pers. “Dewan Pers merupakan Lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab pada kegiatan jurnalistik di Indonesia.” kata Nizwar.

    Tak hanya itu, UU Pers menyebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik memiliki tiga keistimewaan hak dan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pertama, hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. UU Pers pasal 1, pasal 4, dan pasal 7. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/v/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.” ucap Nizwar yang juga Pemimpin Umum Harian Kandidat.

    Nizwar melanjutkan, kedua, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5.

    Terakhir, ke tiga, hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. “UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5”, tambah Nizwar.

    Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan 11 komponen merupakan himpunan etika profesi wartawan dengan tujuan agar wartawan bertanggungjawab menjalankan profesinya, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, ujar Nizwar.

    Selain itu, “wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme”, tegas Nizwar lagi.

    Adapun fungsi KEJ meliputi lima hal. Sedangkan asas KEJ terdiri dari empat yakni asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum, imbuh Nizwar.

    Wartawan adalah profesi mulia dan punya tanggung jawab kepada khalayak. Untuk itu, wartawan harus punya spirit mewujudkan profesionalitas dan terus berupaya meningkatkan wawasan sehingga bisa menghasilkan karya tulis atau berita yang berkualitas, pesan Nizwar.

    Nizwar berharap, wartawan di provinsi Lampung punya attitude dan berpijak pada 11 Pasal KEJ dalam menjalankan kerja-kerja persnya, pungkas Nizwar.

    Diketahui, materi Undang Undang dan Peraturan Terkait Pers dengan moderator Aryadi Ahmad Wakil Sekretaris PWI provinsi Lampung. (Heny)

  • Hari Bhayangkara 77 Lampung Dimeriahkan Difabel

    Hari Bhayangkara 77 Lampung Dimeriahkan Difabel

    Bandar Lampung (SL) – Riang Gembira terpancar dari puluhan kaum difabel yang ikut serta memeriahkan kegiatan olahraga bersama, dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-77, di Mapolda Lampung, jumat (23/6).

    Ketua Bhayangkari daerah Lampung Lurie Helmy Santika mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan kaum difabel yang tergabung dalam Sadila (Sahabat Difabel Lampung) untuk melengkapi kemeriahan kegiatan tersebut.

    Lurie menyebutkan, Bhayangkari daerah Lampung juga menggelar giat bakti sosial Bhayangkari Peduli dalam Rangka HKGB ke 71.

    Kegiatan Olahraga itu juga merupakan gabungan antara unsur TNI/Polri di wilayah provinsi Lampung termasuk masyarakat umum.

    Pada kegiatan olahraga tersebut, diketahui pada kategori lari untuk umum berjarak 10 Kilometer dan difabel dengan jarak tempuh 3 kilometer, selain itu dilaksanakan juga jalan sehat dan senam bersama serta menggelar sejumlah permainan tradisional.

    Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan memupuk sinergitas kamtibmas antara TNI/Polri dan masyarakat.

    Irjen Pol Helmy Santika mengharapkan, agar Polda Lampung Jajaran termasuk masyarakat, untuk menumbuhkan empati dan kasih sayang pada kaum penyandang disabilitas.

    “Mereka membutuhkan dukungan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan melalui pendidikan agar mampu mandiri, dan tidak terpinggirkan.” Ujar Kapolda.

    Kapolda menambahkan, agar tidak ada lagi stigma negatif masyarakat, seperti misalnya anggapan tidak mampu dan aib untuk disembunyikan, terhadap para penyandang disabilitas ini.

    “Para disable sekarang tidak boleh lagi menjadi korban diskriminasi. Mereka mesti mendapat perlindungan dan perhatian penuh.” imbuh Helmy.

    Sebagai informasi, kegiatan juga dilaksanakan atas dukungan UMKM dari berbagai sektor di wilayah provinsi Lampung, pemberian berbagai macam hadian hingga hiburan rakyat. (Red/ Heny)

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)