Penulis: Juniardi

  • Lapor Pak Erick Tohir, PT PNM Bandar Lampung Tak Berakhlak Gelar DJ Pake Seragam SMA di Grand Mercure

    Lapor Pak Erick Tohir, PT PNM Bandar Lampung Tak Berakhlak Gelar DJ Pake Seragam SMA di Grand Mercure

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Forum Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB), wadah aspirasi putra-putri karyawan BUMN, mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kota Bandar Lampung.

    Alasan FKPPIB, PNM Bandar Lampung telah melakukan kegiatan yang jadi contoh buruk bagi anak muda dengan menggelar acara akhir tahun berjoget pakai DJ dengan seragam SMA di Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung, Sabtu 14 Desember 2024 lalu.

    “Apa yang dilakukan Puji Riyanto, pimpinan PNM Kota Bandar Lampung telah melukai martabat institusi BUMN dan memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” kata Rafli, ketua Harian FPPKIB, Minggu 29 Desember 2024.

    Menurut dia, penggunaan seragam sekolah pada acara tersebut tidak pantas, tidak dapat ditoleransi, dan bertentangan dengan nilai-nilai moral serta etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemimpin BUMN. “Kami menilai apa yang telah terjadi telah mencoreng nama baik BUMN dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pilar perekonomian nasional,” ujarnya.

    Kemendikbudristek telah membuat peraturan Nomor 50 Tahun 2022 yang menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah. Aturan ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.

    Sebagai pemegang saham utama BUMN, Menteri BUMN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah naungannya dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Pencopotan Kacab PNM Bandar Lampun dapat menjadi langkah tegas untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan, tegas Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

    “Sekaligus meminta untuk mengadakan evaluasi menyeluruh tata kelola PNM terkhusus Lampung untuk mencegah kegiatan tidak bermanfaat terulang, apalagi pak Erick Thohir punya sejarah sebagai putra lampung,” kata Rafli.

    Disorot Dewan

    Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan kekecewaannya atas beredar video sejumlah orang yang disinyalir pimpinan dan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berjoget dengan seragam SMA diiringi musik DJ pada acara akhir tahun di Hotel Grand Mercure Lampung, Sabtu 14 Desember 2024 dan viral di media sosial.

    Fatikhatul menilai tindakan PNM tersebut tidak pantas, terutama dengan penggunaan seragam sekolah, yang semestinya menjadi simbol pendidikan. “Sebagai lembaga di bawah BUMN, ini sangat tidak etis. Penggunaan seragam sekolah dalam kegiatan seperti itu tidak bisa dianggap wajar,” ujar Fatikhatul Khoiriyah, Selasa 16 Desember 2024.

    Menurut Fatikhatul PNM seharusnya menjaga citra positif sebagai bagian dari BUMN, bukan justru melakukan kegiatan yang terkesan hura-hura dan menghamburkan uang. “Hal itu tentu tidak sejalan dengan slogan AHLAK yang di gaungkan mentri BUMN, Erick Thohir, Apalagi di tengah kondisi APBN yang sedang defisit, acara seperti ini sangat tidak bijak dan melukai hati masyarakat,” tegasnya.

    Ia menyatakan akan membawa isu ini ke pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Lampung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan segera menyampaikannya ke pimpinan Komisi II agar mendapat perhatian serius,” ujarnya.

    Sebelumnya vira video yang menunjukkan sejumlah orang yang disinyalir pimpinan dan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berjoget dengan seragam SMA diiringi musik DJ pada acara akhir tahun di Hotel Grand Mercure Lampung, Sabtu 14 Desember 2024.

    Diketahui, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Kegiatan tersebut memicu kritik dari sejumlah pemerhati pendidikan yang menganggapnya sebagai tindakan yang merendahkan nilai-nilai pendidikan. Mereka meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung, memberikan teguran tegas kepada direksi PNM. Hingga kini upaya konfirmasi melalui kepada Pimpinan PNM Lampung, belum mendapatkan respon. (Red)

  • Soal Dosen ASN Unila Nyambi Menjadi Advokad Ini Kata Ketua Peradi Lampung

    Soal Dosen ASN Unila Nyambi Menjadi Advokad Ini Kata Ketua Peradi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung H Bey Sujarwo SH MH mengatakan bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum.

    Baca: Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    “Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor: 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Bey Sujarwo, menanggapi ramainya kasus oknum Dosen Unila, yang mengaku Advokad dalam kasus ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

    Mas Jarwo, sapaan akrabnya, menyatakan masyarakat yang merasa dipermainkan oleh oknum dosen tersebut, dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke kantor DPC Peradi yang masuk dalam wilayah yurisdiksi oknum dosen berstatus ASN yang bertindak layaknya advokat itu.

    “Yang merasa dirugikan oleh praktik oknum dosen berstatus ASN dapat mengajukan permohonan dan pengaduan, agar dilakukan pemeriksaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran UU sebagaimana dimaksud UU Advokat. Dan DPC memberi mandat atau tugas agar Komwasda segera memeriksanya,” ujarnya.

    Menurut Bey Sujarwo beberapa nama yang dulunya dosen FH Unila dengan status ASN, namun memilih mengundurkan diri untuk menjalankan profesi sebagai advokat. “Kami punya catatan soal ini. Ijin kami menyebutkan nama dosen FH Unila yang dulunya ASN, yaitu Bang Safrudin Husin dan Bang Sopian Sitepu. Beliau berdua mengundurkan diri sebagai ASN dan memilih berprofesi sebagai advokat. Artinya tidak mendua,” ujar Mas Jarwo.

    Ketua DPC Peradi Bandar Lampung juga mengungkapkan, banyak advokat yang saat ini menjadi Komisioner KPU, Bawaslu, maupun terpilih sebagai anggota DPRD. “Mereka semua mengajukan cuti beracara sebagai advokat di organisasi advokat tempat mereka bernaung,” ucapnya.

    Mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan Universitas terkait kasus Dwi Pujo Prayitno dosen ASN “ngamen” seolah advokat ini, Bey Sujarwo yang juga Ketua PBH IKA Unila meminta jangan melakukan pembiaran atas adanya perbuatan melanggar hukum ini.

    “Di Unila ada LBH dan BKBH yang bisa probono dan prodeo. Disitulah ada pengabdian. Dan terus terang saja, kami menyayangkan jika yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dengan niat mencari keuntungan,” ujarMas Jarwo.

    Dosen FH Unila yang berstatus ASN diketahui berpraktik bak advokat, Dwi Pujo Prayitno, SH, MH mengatasnamakan kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jalan Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Dwi menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga. Atas kegiatan itu sebagai kuasa hukum tersebut, Dwi berhasil meraup Rp 3,4 miliar atas fee 15% yang diterimanya dari warga.

    Dwi Pujo Prayitno kini menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung. (Red)

  • Buronan Kasus Penipuan Jadi Wartawan di Tanggamus?

    Buronan Kasus Penipuan Jadi Wartawan di Tanggamus?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang bernama TA, yang dikabarkan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian sejak tahun 2021 justru kini berkeliaran di Kabupaten Tanggamus, dan beraktifitas sebagai wartawan salah satu media di Tanggamus. Pelaku TA dilaporkan melakukan banyak penipuan, mulai menjanjdikan pekerjaan dengan membayar, hingga pinjam uang dan mobil rental yang tidak dikembalikan.

    Para korban sudah melaporkan TA sejak tahun tahun 2021, dengan LP di Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung. Dietahui TA sebelumnya adalah tenaga honorer kantor Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. “Bertahun-tahun kami ikut mencari, dan ternyata bersembunyi di Tanggamus. Bahkan kini nyambi jadi wartawan,” kata keluarga salah satu korban, kepada wartawan Rabu 1 Januari 2025.

    Menurutnya, mereka sudah menelusuri keberadaan pelaku, mulai dari tempat kerja, rumah tinggal dan aktifitasnya sehari-hari. “Namanya Teddy Adriansyah, warga Way Dadi Sukarame Kota Bandar Lampung. Dia itu DPO Kasus penipuan dengan modus menjanjikan orang bekerja. Namun setelah korban memberikan sejumlah uang Teddy Ardiansyah langsung menghilang,” katanya.

    Sumber menjelaskan kerabatnya mengenal TA melalui teman, Pelku itu dahulu adalah tenaga honorer di salah satu kantor Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. “Saat itu Teddy Adriansyah mengatakan dia dapat memasukkan orang yang bekerja di Kota Bandar Lampung di berbagai instansi namun dengan persyaratan harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

    Kemudian kerabatnya iu menyerahkan Rp50 juta, selai kerabatnya masih banyak korban lainnya dan bahkan ada mobil rental yang sampai saat ini belum ditarik. “Teddy Adriansyah adalah manusia kejam yang tidak memiliki peri kemanusiaan karena saudara saya memberikan dia uang sebesar Rp50 juta dapat meminjam di bank setelah itu tidak ada kabar sampai saat ini. Untuk korban yang sudah ditipu oleh Teddy Adriansyah itu hampir 20 korban dan jika di nominalkan uang tersebut mencapai miliaran rupiah,” katanya.

    Pihaknya dan para korban sudah mengetahui keberadaan TA dan sedang berkoordinasi dengan korban lainnya sedang melengkapi alat bukti percakapan kepada sejumlah korban yang telah ditipu oleh TA. “Untuk keberadaannya kami sudah mengetahui beliau menyambi wartawan menjadi di media online yang berada di Kabupaten Tanggamus dan tempat tinggalnya pun kami sudah mengetahui di daerah Islamic center,” ujarnya.

    Para korban segera berkoordinasi dengan Polsek tempat, status TA masuk daftar pencarian orang seperti Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung Polsek Tanjung Karang Barat serta Polda Lampung. “Yang nantinya Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk mendatangi saudara Teddy Adriansyah di kediamannya di Islamic Center,” ucapnya.

    Para korban berharap aparat bekerja cepat. “Sudah jelas dia adalah seorang DPO Kasus penipuan namun terkesan dilindungi. Kami sudah menghubungi media online dimana selama ini ia bekerja. Dan menyebut medianya itu sedang tidak aktif,” katanya. (Red)

  • Malam Tahun Baru Bali Turis China Diperkosa Tukang Ojek Pangkalan, Gelang Berliannya Juga Dirampas

    Malam Tahun Baru Bali Turis China Diperkosa Tukang Ojek Pangkalan, Gelang Berliannya Juga Dirampas

    Bali, sinarlampung.co-Turis asal. China, JT, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Pengemudi ojek pangkalan (opang) di Jalan Batu Kandik, Pecatu, Badung, Bali. Tak hanya memerkosa, tukang ojek itu juga merampas gelang berlian JT, Rabu 1 Januari 2025 pukul 01.00 Wita.

    Teman JT, KA, menuturkan tukang ojek itu meminta uang setelah memerkosa JT. Namun, JT menerangkan tidak memiliki uang. Tukang ojek itu lalu menggeledah tas JT dan tidak menemukan apa-apa. “Si driver tukang ojek lalu mengambil gelang berlian JT dan kabur. JT lalu lari ke rumah warga terdekat,” Ujar KA kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

    Menurut AK, JT diperkosa setelah menonton pesta kembang api di Pantai Nyang Nyang. Malam itu JT dan enam temannya merayakan malam pergantian tahun dengan menonton kembang api.

    Selepas acara itu, mereka mencari ojek untuk pulang ke vila di Jalan Labuansait, Pecatu, Badung. Empat kawan JT mendapat ojek dan meninggalkan JT dan dua temanya yang lainnya.

    JT lalu berinisiatif menghampiri pangkalan ojek tak jauh dari pantai itu. JT melihat seorang tukang ojek pangkalan yang baru menurunkan penumpang. Turis asing itu kemudian meminta pria tersebut untuk mengantarnya pulang.

    Bukannya diantar pulang, tukang ojek itu malah membawa JT ke Jalan Batu Kandik lalu memerkosanya. JT kemudian melaporkan kasus pemerkosaan dirinya ke Polda Bali. Ia didampingi oleh temannya, KA. “Ya kasus perkosaan, korban JT itu teman saya,” kata KA.

    Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap turis China, JT, saat malam tahun baru. Pelaku diduga pengemudi ojek pangkalan (opang) di Jalan Batu Kandik, Pecatu, Badung, Bali.

    Kasubdit Penmas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya mengatakan pihaknua sudah menerima laporan dugaan pemerkosaan itu dari JT. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena lapor baru diterima pada Kamis 2 Januari 2025.

    “Laporan polisinya sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Saat ini, kasusnya masih penyelidikan karena lapornya baru kemarin,” kata Ekajaya. (Red) 

  • Bos Rental Mobil Tangerang yang Tewas Ditembak itu Ilyas Abdurahman, Sempat Minta Tolong ke Polsek tapi Ditolak? 

    Bos Rental Mobil Tangerang yang Tewas Ditembak itu Ilyas Abdurahman, Sempat Minta Tolong ke Polsek tapi Ditolak? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Bos Rental Mobil, yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Ilyas Abdurahman (59) warga Jalan Wayang Raya, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat minta tolong ke Polsek, namun di tolak.

    Baca : Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Ilyas Abdurahman dan sang anak Agam Muhammad Nasrudin beserta tim hendak mengambil mobil Honda Brio miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku yang merental mobilny. Mereka sempat memergoki para pelaku saat hendak kabur.

    Namun ternyata para komplotan tersebut mengancam para korban sembari menondongkan senjata api. Mendapati hal itu, korban dan tim rental bersama sang anak berinisiatif melaporkan hal itu untuk meminta pendampingan polisi.

    Menurut Agam, sebelum aksi penembakam terjadi, sempat dilakukan penangkapan pelaku oleh Ilyas dan rekan-rekan pemilik rental lain yang sudah datang ke rest area. “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata dia.

    “Bapak saya sama tim menangkap itu orang karena kan awalnya kan dia itu megang senjata api. Jadi dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata dia.

    Agam menggambarkan, situasi saat itu mencekam, ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayahnya dan rekannya.

    Agam sendiri sempat mencari perlindungan saat tembakan berlangsung. Usai melepaskan tembakan. Para pelaku dengan dua mobil tersebut kabur. “Saya menolong Pak R, tapi ternyata ada satu korban lagi di minimarket, ternyata ayah saya sendiri yang kena tembakan di dadanya dan tangannya,” kata Agam.

    Kedua korban tersebut kemudian dibawa ke RSUD Balaraja, namun Ilyas meninggal di perjalanan. Sementara korban R kini dirawat di RSUD Balaraja. (Red) 

  • Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Jakarta, sinarlampung.co-Selain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Simanjuntak, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubdit III Dirresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Baca: Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.

    Atas putusan tersebut, Dirnarkoba dan Kasubdit Malvino menyatakan banding.

    Trunoyudo, menjelaskan keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

    Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.

    Atas perbuatannya, Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Adapun sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 yang mana sudah dilakukan, dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Diketahui, Malvino dan Yudhu merupakan diantara 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran DWP.

    Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

    Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Polri menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu kami sampaikan bahwasanya Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” ujarnya. (Red) 

  • Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

    Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR. “Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025..

    Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

    Patris menerangkan bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    “Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ujarnya.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” katanya.

    Pagelaran Senin Rp15 Miliar Fiktif

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sempat menggelar acara pagelaran seni yang tidak pernah ada.

    Bukan karena seninya terlalu avant garde sehingga tak pernah ada sebelumnya, tapi acaranya itulah yang tak pernah ada. Acara ‘tipu-tipu’ tersebut menelan biaya hingga Rp 15 miliar. “Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu, dan dari rincian kegiatan ini,” kata Patris Yusrian Jaya.

    Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati

    Patris menjelaskan bahwa modus manipulasi acara tersebut di antaranya adalah mendatangkan beberapa pihak yang diminta untuk memakai seragam penari. Kemudian pihak yang menggunakan seragam penari itu diminta untuk berfoto agar seolah-olah telah melaksanakan suatu acara.

    “Kemudian pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” ujarnya.

    Selain itu, persetujuan acara fiktif itu juga sudah dilengkapi dengan stempel palsu dari pengelola. Hingga saat ini, pihak Kejati masih akan menelusuri tentang kasus tersebut. “Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan, dan semuanya masih kita telusuri,” katanya. (Red)

  • Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Tangerang, sinarlampung.co-Seorang pria IAS (48) bos rental mobil tewas dan seorang lagi rekannya R (59) kritis ditembak sekelompok orang di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang, Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 2 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB. Korban tewas terkena tembak di dada, sedangkan korban luka berat terkena tembakan di bahu.

    Polisi melakukan olah TKP

    Pelaku diduga menggunakan mobil jenis SUV untuk melarikan diri setelah insiden. “Kedua korban keluar dari dalam mobil sebelum terjadi penembakan. Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Kita belum bisa pastikan berapa orangnya. Yang jelas, diduga pelaku ini yang melakukan penembakan menggunakan kendaraan mobil, mobil jenis SUV,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2025.

    Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait jumlah pelaku, motif, dan kronologi kejadian secara perinci. “Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian dan adanya laporan mengenai peristiwa penembakan, kapolres dan kasat reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP,” ucap dia.

    Berdasarkan laporan kejadian di rest area tersebut, polisi mendapatkan informasi awal bahwa pemilik rental adalah korban. Korban sedang bersama timnya, kurang lebih tujuh orang, menggunakan mobil Xpander warna putih untuk melacak keberadaan mobil Honda Brio yang disewakan ke penyewa.

    Korban berhasil menemukan mobil rental miliknya di area Pandeglang, Banten. Setelah itu, korban beserta timnya membuntuti mobil tersebut sampai Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat di depan indomaret, pemilik berusaha mengonfirmasi kendaraannya, tapi, ternyata itu orang lain. Dan reaksi yang dilakukan salah satu pelaku itu langsung mengeluarkan tembakan peringatan dua kali dan selebihnya mengarah ke korban.

    Seorang saksi yang juga anak dari IAS, Agam Muhammad Nasrudin (26), menceritakan sebelum insiden penembakan, dirinya sempat mendengar salah satu pelaku berteriak dengan mengaku sebagai seorang anggota TNI AU dengan mengacungkan senjata api. “Iya saya dengar. Dia bilang ‘saya anggota TNI AU’ itu waktu di Saketi, Pandeglang, pada 1 Januari 2025. Waktu dia menakuti kami dan mengeluarkan senjata,” kata Agam, di RSUD Balaraja, Tangerang, Kamis, 2 Januari 2025.

    Insiden itu berawal saat korban IAS, pengusaha rental mobil di Rajeg, Tangerang menerima notifikasi soal mobilnya yang sedang disewakan kepada AS, mengalami perubahan. Sebab, alat Global Positioning System (GPS) yang dipasang di mobil miliknya dengan merek Honda Brio itu diduga dicabut.

    Saksi lainnya, Rizky Agam, menuturkan saat itu sang ayah menerima informasi bila GPS di mobil sudah dicabut. “AS pinjam mobil kami tanggal 31 Desember 2024, dengan estimasi waktu selama tiga hari. Tapi, pada 1 Januari 2025, ada notifikasi itu. Ayah saya, saya dan abang saya langsung melakukan penelusuran dengan titik akhir di Pandeglang,” kata Agam.

    Dari pencarian pun akhirnya mobil ditemukan di daerah Saketi, Pandeglang. “Dari Rajeg kita langsung ke Pandeglang dan sampai di Pandeglang jam 12 malam. Di sana kita berpapasan dengan mobil tersebut di daerah Saketi, Pandeglang,” jelas dia.

    Begitu sampai di lokasi, korban dan kawanan pelaku saling kejar. Diduga mobil korban sudah berpindah tangan. Saat itu pun terdapat ancaman serta teriakan yang mengaku seorang anggota. Kemudian, kelompok pelaku berhenti di rest area Tol Tangerang-Merak. Selanjutnya, aksi penembakan pun terjadi yang mengakibatkan dua orang terluka.

    “Ternyata pas kita lagi sergap pengemudi itu, ada temannya dari mobil yang lain bilang ‘saya tembak’, karena kita fokus ke pengemudi Brio, kita gak nyadar. Tahu-tahu benar ditembak. Sebanyak empat sampai lima kali. Kena ayah saya, ayah saya terluka dan meninggal,” kata Rizky.

    Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan pada AS, penyewa mobil dari usaha rental milik IAS yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamaran Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Dalam kasus ini, kami telah melakukan konfirmasi pada penyewa mobil inisial AS, karena pada peristiwa ini mobil telah berpindah tangan,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

    Nantinya, AS akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Tidak hanya AS, polisi juga telah memeriksa lima saksi lainnya. “AS akan jadi saksi, dan lima orang lainnya yang sudah kita periksa di lokasi kejadian yakni, tiga orang pegawai minimarket, lalu ada dari sekuriti rest area dan keluarga korban,” ujarnya. (Red)

  • Waspada Modus Penipuan Orderan Program Makan Siang Gratis Fiktif, Puluhan Katering di Jawa Timur Sudah Jadi Korban

    Waspada Modus Penipuan Orderan Program Makan Siang Gratis Fiktif, Puluhan Katering di Jawa Timur Sudah Jadi Korban

    Surabaya, sinarlampung.co-Puluhan pelaku usaha katering di wilayah Jawa Timur tertipu program makan siang gratis fiktif hingga rugi puluhan juta rupiah. Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan program fiktif makan bergizi gratis untuk segera melapor ke polisi.

    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, modus penipuan tersebut mencatut nama institusi Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Program makan bergizi merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum jahat. Kami imbau para korban segera melapor ke polisi agar kasus ini segera diusut,” kata Lalu Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Desember 2024.

    Iwan menyebutkan, BGN akan mendukung penuh aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Karena itu mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa pada masa mendatang. “Program pemerintah selalu melalui prosedur resmi. Jika ada penawaran yang mencurigakan, silakan konfirmasi langsung ke instansi terkait. Jangan pernah menyerahkan uang tanpa kejelasan,” ujar Iwan.

    BGN menggarisbawahi komitmen untuk segera meluncurkan program baru tahap uji coba makan bergizi gratis tersebut, guna membantu masyarakat dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami percaya, program ini akan memberikan manfaat nyata jika dilaksanakan dengan benar dan tepat sasaran,” kata Iwan.

    Di sisi lain, BGN juga menegaskan tidak pernah melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar adanya ormas yang mengklaim mendapat mandat resmi untuk menjalankan program tersebut.

    Iwa menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Klaim ini adalah informasi keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. BGN tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas terkait program makan bergizi gratis,” ujarnya.

    Iwan mengungkapkan keprihatinannya terhadap ormas yang mengaitkan nama BGN dengan Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) untuk memperkuat klaim tersebut. Ia menegaskan tindakan ini telah melukai reputasi institusi. “Hal seperti ini bukan hanya membingungkan masyarakat, tapi juga mencederai nama baik lembaga kami. Kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” ucap Iwan.

    BGN juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memverifikasi informasi yang mengatasnamakan institusi pemerintah. “Kami sangat berharap masyarakat tidak mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” tambahnya.

    BGN memastikan tetap menjalankan program makan bergizi gratis sesuai prosedur yang berlaku. Program ini akan terus mengedepankan integritas dan transparansi demi mendukung peningkatan gizi masyarakat.
    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama lembaga resmi untuk kepentingan tertentu. BGN berkomitmen menjaga kredibilitasnya dengan langkah-langkah hukum yang tegas.

    Adapun BGN telah melakukan uji coba makan bergizi gratis di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Kamis 26-28 Desember 2024. Kegiatan itu dilakukan serentak di enam wilayah provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, turun langsung memantau pelaksanaan uji coba di SPPG Cilandak, Jakarta Selatan. “Kami memastikan seluruh proses distribusi makanan bergizi ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dadang, Jumat 27 Desember 2024. (Red)

  • Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Karyawan customer service (CS) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Uni 2 Tulang Bawang menguras Rp2,1 miliar uang 175 Nasabah sejak tahun 2021-2023. Pelaku inisial AS (39) warga Bandar Lampung itu beraksi sejak 2021 hingga 2023. AS kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Modus pelaku mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Korupsi Proyek SPAM Kejati Lampung Periksa Kepala BPKAD Bersama Pimpinan Bank Mandiri dan Bank Lampung Kota Bandar Lampung

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu mengatakan tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang. “Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” kata James dalam ekspose akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.

    Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar. Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. “Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” Kata Kapolres didampingi Wakapolres dan PJU Polres, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

    Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2. Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar James.

    Bank Lampung Lindungi Nasabah

    Menanggapi kasus itu, Bank Lampung sebagai perusahaan yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya kasus oknum karyawannya kepada proses hukum. “Untuk kerugian yang dialami nasabah, Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh. Dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Edo, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum – oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.

    Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga dengan konsisten terus menunjukan komitmennya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Lampung untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.

    Edo menyatakan untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah diserahkan Bank Lampung kepada aparat penegak hukum.”Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. (Red)