Penulis: Juniardi

  • Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Karyawan customer service (CS) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Uni 2 Tulang Bawang menguras Rp2,1 miliar uang 175 Nasabah sejak tahun 2021-2023. Pelaku inisial AS (39) warga Bandar Lampung itu beraksi sejak 2021 hingga 2023. AS kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Modus pelaku mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Korupsi Proyek SPAM Kejati Lampung Periksa Kepala BPKAD Bersama Pimpinan Bank Mandiri dan Bank Lampung Kota Bandar Lampung

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu mengatakan tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang. “Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” kata James dalam ekspose akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.

    Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar. Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. “Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” Kata Kapolres didampingi Wakapolres dan PJU Polres, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

    Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2. Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar James.

    Bank Lampung Lindungi Nasabah

    Menanggapi kasus itu, Bank Lampung sebagai perusahaan yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya kasus oknum karyawannya kepada proses hukum. “Untuk kerugian yang dialami nasabah, Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh. Dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Edo, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum – oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.

    Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga dengan konsisten terus menunjukan komitmennya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Lampung untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.

    Edo menyatakan untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah diserahkan Bank Lampung kepada aparat penegak hukum.”Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. (Red)

  • Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Lampung Timur, asal Fraksi Partai Nadem, Badrun, yang digerebek dirumah istri orang, saat suami tidak dirumah, di Dusun III, Desa Gunung Agung, Kecamatan, Sekampung Udik, di Laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Pihak keluarga suami, dan masyarakat Desa Gunung Agung, mendatangi BK, didampingi Ketua LSM Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Lampung Timur Muhamad Husin, Senin 30 Desember 2024.

    Muhamad Husin mengatakan berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Gunung Agung, oknum anggota DPRD inisal BS tersebut, diketahui sedang berduaan di dalam rumah dengan istri orang pada tanggal 22 Desember 2024.

    “Dalam hal ini saya selaku Ketua LSM Mabesbara menerima kuasa dari perwakilan masyarakat dan keluarga korban yang dituangkan dengan pernyataan. Kami dari LSM Mabesbara selaku mendampingi keluarga dan warga masyarakat desa Gunung Agung melaporkan BS dengan dugaan melakukan tindak pidana asusila, ” Kata Muhamad Husin. Senin 30 Desember 2024.

    Atas laporan tersebut, Ketua BK DPRD Lampung Timur, Samsudin mengatakan akan menindak lanjuti laporan warga masyarakat yang di dampingi oleh LSM Mabesbara Lampung Timur itu. “Akan kita telaah terlebih dahulu laporan dari rekan-rekan dan kita akan minta disposisi ketua DPRD Lampung Timur selaku pimpinan untuk meninjau kembali persoalan ini.” ujar Samsudin.

    Menurut Samsudin, jika nanti ditemukan unsur pidananya, tentu akan menjadi tanah pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian. “Kalaupun nanti ada ditemukan unsur pidana nya. Pasti bukan diranah kita lagi itu ranahnya kepihak yang berwenang dari pihak kepolisian Polres Lampung Timur. Jadi silahkan korban melaporkan kepihak yang berwenang. Soal untuk PAW juga bukan wewenang dari kami juga,” katanya. (Red) 

  • Bakar Jagung Malam Tahun Baru Kamaruddin Tewas Ditikam Tetangganya Yang Diduga Paranoit?

    Bakar Jagung Malam Tahun Baru Kamaruddin Tewas Ditikam Tetangganya Yang Diduga Paranoit?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kamaruddin (56) tewas ditikam tetangganya, Rozi Mirza (36 ), di Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, saat malam pergantian tahun 2025. Korban ditikam saat sedang bakar jagung merayakan malam tahun baru dirumahnya.

    Kamarudin, tewas dengan tubuh penuh luka tusukan senjata tajam jenis pisau cap garpu. Korban terkapar dan tewas dilokasi kejadian, saat sedang membakar jagung bersama keluarganya, dihalaman rumah. Sementara pelaku Rozi Mirza telah ditangkap Polisi. “Pelaku menusuk Kamarudin ketika sedang bakar jagung bersama keluarga di depan rumah korban yang merayakan tahun baru,” kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Kapolsek, peristiwa bermula saat korban dan pelaku terlibat adu argumen dan saling bersitegang sekira pukul 22.00 WIB. Pemicunya tersangka selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali. “Tersangka dan korban adalah tetangga yang sering bertikai karena selisih paham,” kata Yudi.

    Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru itu. Pelaku langsung mendatangi korban di rumahnya, saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang saat itu sedang mengambil peralatan. Dan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik,” Ujarnya.

    Korban sempat berteriak dan membuat keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Dan menemukan korban bersimbah darah dan meninggal ditempat. Korban lalu dilarikan kerumah sakit Harapan Bunda, dan dipastikan sudah tidak bernyawa. Dokter kemudian menjahit luka luka korban. “Tersangka sudah ditahan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Katanya. (Red) 

  • AMP Pesawaran Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Padang Cermin

    AMP Pesawaran Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Padang Cermin

    Pesawaran, sinalampung.co-Anggaran dana desa di empat Desa di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat dikorupsi. Total kerugian tiap desa, di Desa Gayau, Desa Durian, Desa Banjaran, dan Desa Paya, mencapai ratusan juta rupih. Demikian hasil tim investigasi organisasi Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Pesawaran, yang dipaparkan Kamis, 26 Desember 2024.

    Ketua AMP, Saprudin Tanjung, mengatakan pihaknya membentuk tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Temuan Tim investigasi menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

    “Kami menerima laporan warga soal, dan tidak bisa kita abaikan. Kami langsung dari warga yang merasa ada yang tidak beres dengan penggunaan dana desa di kecamatan ini. Setelah itu, kami turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Saprudin Tanjung.

    Menurut Saprudin Tanjung, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun 2023, terungkap bahwa sejumlah pekerjaan di empat desa tersebut diduga terjadi mark-up anggaran yang mencolok. Misalnya, di Desa Gayau, pekerjaan rabat beton di Dusun Panorama dengan anggaran Rp101.875.000,- untuk luas 140mx3m = 420 M, setelah dibagi permeternya menghabiskan anggaran yang fantastis yakni 242.000,- Permeter.

    Pekerjaan tersebut, kata Saprudin Tanjung, seharusnya hanya menghabiskan anggaran Rp150.000 per meter persegi itupun dipastikan kualitas yang terbaik. Jadi diduga ada kelebihan permeternya 92.000,- total mark up nya ialah Rp38.875.000,-.

    Selain itu, proyek irigasi sawah sepanjang 160 meter dengan pagu Rp 85.090.000,- dan pembangunan pagar lapangan bola kaki dengan nilai Rp 56.285.000,- yang menggunakan pagar besi BRC 8mm, jika di hitung untuk ukuran 71MX2M harga tertinggi 180.000 X 142 M hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.25.560.000,- dan diduga ada kelebihan anggaran Rp30.725.000 seharusnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) namun tidak dilaporkan.

    “Kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti perbedaan antara anggaran yang dikeluarkan dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan. Ini jelas merugikan negara, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru diselewengkan.” Ucapnya.

    Untuk di Desa Durian, temuan lebih mencengangkan. Indikasi mark-up pada proyek rehabilitasi sumur bor senilai Rp59.942.000,-. Dan pada Item Pembelian mesin pompa Submersible Groundfous 2 Hp dengan anggaran Rp25.017.000,- juga menjadi sorotan, di mana harga pasar untuk barang serupa jauh lebih murah dengan spesifikasi yang sama Yakni sekitar 14 juta rupiah.

    Masih di desa durian, pembelian sapi sebanyak empat ekor senilai Rp60.000.000,- yang per ekornya dianggarkan 15 juta, tapi hingga kini tidak jelas dimana sapinya. Menurut keterangan warga, Kepala Desa Misriadi tidak transparan dalam mengelola dana desa karena sapi-sapi tersebut sampai saat ini belum jelas keberadaannya.

    “Kami menduga sapi-sapi tersebut tidak dibelanjakan oleh kepala desa, sehingga kuat dugaan fiktif dan Kami menduga ada markup yang signifikan dalam pembelian alat dan bahan yang digunakan untuk pengerjaan sumur bor,” ujar Saprudin Tanjung.

    Uutuk Desa Banjaran, ditemukan dugaan korupsi semakin jelas pada pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung yang seharusnya dilakukan di dua titik, hanya terealisasi di satu titik yakni di Dusun 1 dengan anggaran Rp17.170.000,-. Sementara itu, jembatan gantung di Dusun 3 dengan anggaran Rp20.230.000,- diduga fiktif, karena hingga saat ini jembatan tersebut tidak ada perbaikan sama sekali. “Ini adalah bentuk penggelapan anggaran yang sangat jelas. Warga setempat sudah melaporkan, tetapi tidak ada perubahan apapun,” ungkap Saprudin.

    AMP juga mencatat adanya pekerjaan drainase yang seharusnya dibangun di Dusun Ranterejo 2 dengan anggaran sebesar Rp84.970.000,-. Namun, menurut pengakuan warga, tidak ada pembangunan drainase di dusun tersebut pada tahun anggaran 2023.

    Selain itu untuk pekerjaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) , yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan irigasi dengan anggaran Rp35.050.000, namun kegiatan tersebut tidak lebih dari sekedar bentuk gotong royong tanpa ada alokasi dana yang jelas. “Ini jelas sebuah penipuan terhadap negara dan masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan nyata malah disalahgunakan,” ujarnya.

    Tim AMP melanjutkan investigasi ke Desa Paya, di mana mereka menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya adalah proyek rabat beton jalan usaha tani sepanjang 150m² dengan anggaran Rp77.260.000,-. Berdasarkan perhitungan AMP, biaya yang dikeluarkan per meter jauh lebih tinggi daripada standar harga pasaran, mencapai Rp248.000,- per meter, sementara harga standar hanya Rp98.400,- per meter.

    Tidak hanya itu, pekerjaan drainase di Dusun Induk yang memakan anggaran sebesar Rp39.420.000,- untuk total panjang 98 meter juga menimbulkan pertanyaan. “Biaya per meter yang dikeluarkan mencapai Rp402.224,-, jauh di luar kewajaran dan sangat mencurigakan,” ungkap Tanjung.

    Melihat temuan itu, AMP mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan evaluasi dan audit terhadap penggunaan dana desa di empat desa ini. “Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk turun tangan, melakukan evaluasi terhadap anggaran yang telah dikeluarkan, dan jika ada indikasi korupsi, kami mendesak agar dana yang diselewengkan dikembalikan ke kas negara,” ujar Tanjung.

    Saprudin Tanjung sjuga mengingatkan bahwa jika permintaan ini tidak diindahkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Inspektorat, maka pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika evaluasi tidak dilakukan dan tidak ada langkah perbaikan, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Kami mengajak masyarakat lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa di lingkungan masing-masing,” katanya. (Red)

  • Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

    Baca: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya kemungkinan KPK memanggil Megawati lantaran adanya keterangan mantan Ketua KPU Arief Budiman pada 2020 yang menyebut ada tandatangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    “Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.

    Tessa memastikan, pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan atas dasar kepentingan lainnya. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya. (Red)

  • Dugaan Ijazah Palsu Empat Perangkat Desa di Pekon Doh Diduga Libatkan Kades?

    Dugaan Ijazah Palsu Empat Perangkat Desa di Pekon Doh Diduga Libatkan Kades?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus penggunaan ijazah palsu empat orang perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga melibatkan kepala Pekon (desa,red). Pasalnya salah satu ijazah diduga telah didaur ulang untuk memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa adalah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekon Doh, Firlizani.

    Baca: Kasus Ijazah Palsu Empat Perangkat Desa Pekon Doh Pesawaran Mandeg di Polda Lampung? 

    Ijazah tersebut diduga diubah menjadi atas nama Nasrudin agar memenuhi ketentuan pendidikan minimal setara SMA untuk pendaftaran paket C sebagai perangkat desa. Proses tersebut diduga dilakukan sebagai balas jasa atas peran di Pilkades dan memaksakan tamatan SD menjadi aparat desa.

    Informasi yang diterima wartawan menyebutkan proses rekayasa ijazah tersebut melibatkan data dan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa beberapa ijazah yang digunakan tidak tercatat dalam arsip sekolah. Hingga muncul spekulasi bahwa ijazah tersebut diubah secara ilegal untuk kepentingan pribadi. “Ijazah yang dipakai atas nama Nasrudin itu milik Beni Setiawan, almarhum adik kandung Firlizani,” kata sumber wartawan yang enggan disebutkan identitasnya.

    Bahkan diduga, Firlizani mengetahui bahwa tindakan ini salah, namun tetap mengizinkan ijazah milik almarhum adiknya untuk diubah menjadi atas nama orang lain demi kepentingan politik. “Firlizani tahu bahwa itu salah, tapi dia tetap memberikan ijazah milik adiknya untuk diubah menjadi atas nama orang lain supaya orang tersebut bisa menjadi perangkat desa,” ujarnya.

    Selain itu, dugaan adanya tekanan dari oknum yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pendaftaran perangkat desa juga mencuat. Beberapa pihak menduga bahwa pelolosan berkas tersebut terjadi karena adanya saran atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, mengingat ijazah yang digunakan adalah milik almarhum adik kandung kepala desa.

    Dirinya juga menilai pihak berwenang, termasuk inspektorat Kabupaten Pesawaran, dinilai lemah dalam pengawasan dan penanganan kasus ini. Meskipun kasus ini sudah bergulir sejak 2022, hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil oleh aparat hukum setempat.

    Masyarakat berharap agar pemalsuan ijazah ini segera dibongkar dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan mereka. “Seharusnya Pemerintah lebih serius dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa di Pesawaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut sumber itu.

    Hingga kini proses hukum terhadap kasus ini di Polda Lampung belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal warga Pesawaran berharap agar penegakan hukum dapat segera dilaksanakan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. (Red)

  • Oknum Pegawai Disdik Tanggamus Diduga Pungli Rp100 Ribu Setiap Pencairan Sertifikasi Guru, Kabid Membantah

    Oknum Pegawai Disdik Tanggamus Diduga Pungli Rp100 Ribu Setiap Pencairan Sertifikasi Guru, Kabid Membantah

    Tanggamus, sinarlampung.co-Oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, diduga rutin memotong jatah setiap pencairan dana sertifikasi Guru, di Tanggamus, sejak dua tahun terakhir 2023-2024. Para guru dipungli Rp100 ribu perorang, setiap pencairan. Keluhan guru itu Viral di Facebook dishare di laman Group Portal Persatuan Orang Tanggamus.

    Akun itu mengungkapkan kekecewaan terhadap salah satu oknum di Dinas Pendidikan Tanggamus, inilai HLP yang memotong sertifikasi guru SD dan SMP sebesar Rp100 ribu per orang. Dalam isi unggahan, telah terjadi pungutan liar atau istilah kantornya setoran dari guru-guru yang baru menerima sertifikasi di Tanggamus oleh oknum Disdik.

    Juga, memohon kepada Pj bupati dan pihak KPK atau pihak terkait untuk menindak hal ini, karena sangat merugikan para guru yang sudah berjasa mencerdaskan anak bangsa. Bayangkan bila satu guru diminta Rp100 ribu, sedangkan guru di Tanggamus ada berapa ribu dari SD sampai SMP. “Saya sudah memperingatkan oknum tersebut buat membatalkannya, tapi malah WA saya diblokir. Hal ini sudah terjadi 2 tahun ini setiap sertifikasi cair selalu saja minta jatah,” tulis unggahan itu.

    Unggahan tersebut mendapat komentar dari pengguna Facebook bernama Himbe Haye, “Apakah postingan ini bisa di pertanggung jawabkan?”

    Menanggapi tudingan tu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Helpin Rianda membantah adanya pemotongan uang sertifikasi guru berkisar Rp100 ribu per orang setiap pencairan. “Ini membuat saya kaget ketika ada orang yang menjual nama saya dan itu sangat merugikan, alangkah enaknya seratus dikalikan alangkah banyak duit saya,” ujar Helpn, Jumat 27 Desember 2024.

    Helpin mengaku banyak dihubungi oleh temannya terkait tulisan di grup Portal yang tidak benar dan akunnya pun abal-abal. “Intinya saya sangat dirugikan dengan hal ini, di ujung tahun kita sudah lima tahun lebih di sini untuk mengurus sertifikasi kok ada isu-isu itu, bahkan ada tulisan itu terus siapa yang bisa di pertanggung jawabkan,” ujarnya.

    Helpin mengaku, justru para guru yang sering menelepon kapan pencairan dana sertifikasinya. Atas tulisan di media sosial tersebut, Helpin merasa kecewa, karena perjuangannya selama ini serasa tidak dianggap.

    Helpin menyebut untuk mengajukan dana sertifikasi guru tidak cukup sekali pengajuan, tetapi hingga berulang kali sampai akhirnya bisa cair dananya. “Adanya tuduhan-tuduhan seperti itu sangat menyakitkan, kita-kita sudah mati matian, tapi ujungnya seperti itu,” ujarnya.

    Sementara Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi berulang kali dikonfirmasi wartawan melalui handphone tetapi belum ada respons. Termasuk Sekretaris Disdik Tanggamus Adi Gunawan, yang justru memblokir semua panggilan masuk. (Red)

  • Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Baca: Propam Polri Tangkap 18 Anggota Polda Metro Jaya Peras Penonton DWP Asal Malaysia

    Atas putusan Donald terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024) pada 13-15 Desember 2024 lalu, Donald melakukan banding. “Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ucap Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung sekitar 14 jam itu, ada tiga personel Polri yang disidang. Selain memberhentikan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi. Anam belum mengungkap siapa kedua orang polisi, selain Donald, yang disidangkan tersebut.

    Anam menjelaskan, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, KKEP menghadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan dugaan keterlibatan ketiga polisi tersebut dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Dengan hadirnya dua pihak itu, KKEP memiliki waktu untuk membandingkan keterangan, sehingga peristiwa pemerasan tersebut lebih jelas. “Mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tutur Anam.

    Anam mengatakan, dalam sidang tersebut, terungkap bagaimana puluhan Polisi yang bertugas di Reserse Narkoba itu mempersiapkan dengan matang aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024. “Bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” ucap Anam.

    Anam tidak mengungkap peran tiga polisi yang menjalani sidang etik itu. Anam hanya menyebut bahwa kepolisian telah mengungkap ke mana saja uang hasil pemerasan penonton DWP tersebut dialirkan, dan akan mendalaminya lebih lanjut.  “Aliran dana ya disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa,” ujar Anam.

    Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik.

    Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia. Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif pengkonsumsi narkoba ataupun tidak.

    Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. “Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp2,5 miliar,” ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024. (Red) 

  • Gagal Rayakan Natal Dan Ditangkap Tanpa Jelas Kasusnya Anggota PP Tewas Ditahanan, Tujuh Angota Satreskrim Polrestabes Medan Ditahan Propam 

    Gagal Rayakan Natal Dan Ditangkap Tanpa Jelas Kasusnya Anggota PP Tewas Ditahanan, Tujuh Angota Satreskrim Polrestabes Medan Ditahan Propam 

    Medan, sinarlampung.co-Setidaknya tujuh anggota Polrestabes Medan, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus kematian tahanan bernama Budianto Sitepu, pengepul barang bekas. Ketujuh anggota polisi tersebut langsung ditahan alias ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) di Bid Propam Polda untuk mempermudah proses pemeriksaan, Jumat 27 Desember 2024.

    Baca: Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Bom Bunuh Diri Eks Napiter Agus di Mapolsek Astana Anyar Bandung

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota yang terlibat di Polrestabes Medan. Ketujuh personel yang diperiksa di Bid Propam Polda Sumut merupakan anggota yang terlibat dalam penangkapan Budianto Sitepu dan dua rekannya.

    “Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang pada Rabu 25 Desember 2024, kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan saat itu. Hari ini, kami melanjutkan pemeriksaan dengan tujuh personel yang terlibat,” ujar Gidion, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat 27 Desember 2024 sore.

    Selain pemeriksaan, ketujuh oknum polisi tersebut juga ditempatkan di Bid Propam Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap tujuh personel ini, kami lakukan penempatan khusus (Patsus), yang merupakan proses ekstra dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik,” ujar Gidion.

    Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polrestabes Medan juga telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi eksternal yang merupakan teman Budianto Sitepu yang saat itu berada di lokasi kejadian. “Penyidik yang menerima pelimpahan tersangka dan memeriksa kondisi tersangka saat diserahkan juga telah kami periksa. Selain itu, kami juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi yang melengkapi kronologi peristiwa ini,” jelasnya.

    Gidion mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Budianto Sitepu hingga menyebabkan kematian di rumah sakit. “Ada indikasi kuat bahwa personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan kekerasan terhadap BS (Budianto Sitepu) yang mengakibatkan kematiannya di rumah sakit,” ungkapnya.

    Saat ini, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri ditangani oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara, sementara kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

    Sebelumnya, geger Budianto Sitepu (42), pengepul barang bekas alias tukang rongsokan tewas penuh luka lebam usai ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Istri korban, Dumaria mengetahui kondisi suaminya saat melihat di ruang pemakaman Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
    “Kondisinya saya melihat muka tadinya lebam. Kebetulan saja lewat jenazahnya tadi pas saya minta tolong mau melihat,” terang Dumaria, Kamis 26 Desember 2024.

    Warga Deli Serdang itu meninggal dunia setelah ditangkap oleh enam anggota polisi yang mengaku berasal dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Penangkapan Budianto Sitepu terjadi pada Rabu 25 Desember 2024 malam, tepat hari pertama Natal, di Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Sunggal, Deli Serdang.

    Budianto Sitepu diketahui juga merupakan Ketua Ranting OKP Pemuda Pancasila di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Korban bersama istri juga diketahui membuka usaha pengepul barang bekas (botot) di Desa Sei Semayang.

    Dianiaya di warung Tuak Depan Rumah Mertua Panit Hingga Kantor Polisi

    Sebelum tewas, Budianto Sitepu, yang masih berseragam Ormas Pemuda Pancasila itu berkumpul di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa 24 Desember 2024 malam Natal. Selain Budianto Sitepu, dua orang rekannya juga terluka. Kesaksian salah satu korban, Dedi Sugiarto Pasaribu, menyebutkan kejadian itu terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024. Malam itu, ia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak.

    Kebetulan, warung tuak tersebut depan-depanan dengan rumah mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi. Diduga, mertua Ipda Imanuel Dachi itu merasa terganggu dan melapor kepada menantunya. Tak lama, anak buah Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Ipda Imanuel Dachi datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana.

    “Ceritanya gini, gara-gara musik sudah gitu pas polisi datang, yang lempar kedai tuak itu. Rupanya pas datang dibilangnya sama kami berhenti lah dulu, nggak ada minta tolong,” kata Dedi kepada wartawan Jumat 27 Desember 2024.

    “Ini kan malam natal kata ketua Budi (almarhum), rupanya cek-cok korban dan Ipda Imanuel Dachi,” tambah.

    Saat itu Ipda Imanuel Dachi membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan. Para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian.

    Lalu, mereka dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan. Mereka, dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda-beda. Saat di dalam mobil, Dedi mengaku juga dianiaya oleh personel Polrestabes Medan ini. “Langsung di bawa ke Polrestabes, pada saat di situ kami bertiga di TKP di pukuli, muka langsung bonyok,” ujarnya. “Ada enam orang personel polisi, begitu di dalam mobil aku langsung dipukuli. Setahu ku cuma pakai tangan. Aku di pukuli, pakai gagang parang,” tambahnya.

    Dedi menceritakan setibanya di Polrestabes Medan, mereka langsung dibawa masuk ke gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Saat itu, Dedi melihat kondisi Budiono Sitepu sudah dalam keadaan babak belur akibat dianiaya. “Aku sempat di pukul di kantor polisi jadi ditarik yang mukuli aku sama petugas yang lain,” ucapnya.

    Setelah itu, ujar Dedi mereka bertiga pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Beberapa waktu berselang, mereka pun dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Dedi menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah. “Ketua Budi bilang ke polisinya, ‘tolong lah pak, bapak punya pri kemanusiaan’. Tapi disuruh tidur di situ,” ujarnya.

    Dedi menyampaikan, sewaktu menggotong untuk masuk ke sel tahanan Budianto Sitepu pun pingsan.Setelah itu, korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Ketua Budi sempat bilang kalau dia lagi pusing, maag nya kumat,” kata Dedi. Dedi menyebutkan setelah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, mereka mendengar kabar bahwa Budiono Sitepu telah meninggal dunia. Lalu, sejak ditahan pada tanggal 24 Desember 2024. Dedi dan satu orang rekannya di pulangkan oleh polisi, pada 27 Desember 2024 tadi.

    Dedi juga mengalami luka di sejumlah tubuhnya. “Aku dengar kabar ketua Budi meninggal dari petugas Polsek Sunggal, waktu itu kami masih di tahan di Polrestabes Medan,” katanya. (Red)

  • Polisi Viral Aniaya Wanita di Cirebon Ditahan Propam Polda Jabar

    Polisi Viral Aniaya Wanita di Cirebon Ditahan Propam Polda Jabar

    Bandung, sinarlampung.co-Viral di media sosial, oknum anggota Dokes Polda Jabar Bripda AA, yang aniaya wanita di Cirebon, kini mendekam di sel Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Bintara anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat, di proses Propam terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial PLP di Cirebon. Bripda AA ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, mengetakan bahwa Bripda AA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan anggota polisi aniaya wanita di Cirebon ini terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri pun tengah berlangsung.

    “Kami tidak akan mentoleransi kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujar Adiwijaya, Kamis 26 Desember 2024, Polda Jabar.

    Adi memastikan tim penyelidik akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan semua proses berjalan dengan transparan. Bripda AA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya menunjukkan bahwa kondisinya stabil secara fisik dan mental.

    Dalam kasus ini, pihak Propam Polda Jabar tengah mengumpulkan barang bukti serta klarifikasi dari korban dan saksi untuk mendalami dugaan penganiayaan. Dan Proses hukum terkait sidang etik dan disiplin juga tengah dipersiapkan untuk menentukan sanksi yang tepat.

    Adi menjelaskan kasus ini pertama kali mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh PLP, yang mengungkapkan dugaan penganiayaan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.

    PLP baru melaporkan kejadian tersebut pada 23 Desember 2024 ke Polresta Cirebon. Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan sejumlah tindakan kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penjambakan yang mengakibatkan luka lebam di tubuhnya. Pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka pada beberapa bagian tubuh korban.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menambahkan untuk kasus penganiayaan itu sedang diproses. Saat ini masih penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam, diproses,” kata Jules Abraham Abast ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 30 Desember 2024.

    Kabid Humas mengungkapkan terhadap Bripda AA belum dilakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.

    Jika penyelidikan sudah rampung maka akan dilakukan sidang etik untuk diberikan sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda AA.

    “Untuk pelanggaran sidang etiknya, pelanggaran kode etik maupun disiplinnya ditangani oleh Propam Polda Jabar saat ini dan langsung ditahan yang bersangkutan, proses pidananya masih berjalan di Polres Cirebon,” terangnya.

    Adapun, antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan menjalin hubungan. “Kalau korban sendiri ini awalnya memang berteman dengan pelaku, sehingga yang bersangkutan sendiri berteman di daerah Cirebon,” ujarnya. (Red)