Penulis: Juniardi

  • Polisi Viral Aniaya Wanita di Cirebon Ditahan Propam Polda Jabar

    Polisi Viral Aniaya Wanita di Cirebon Ditahan Propam Polda Jabar

    Bandung, sinarlampung.co-Viral di media sosial, oknum anggota Dokes Polda Jabar Bripda AA, yang aniaya wanita di Cirebon, kini mendekam di sel Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Bintara anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat, di proses Propam terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial PLP di Cirebon. Bripda AA ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, mengetakan bahwa Bripda AA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan anggota polisi aniaya wanita di Cirebon ini terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri pun tengah berlangsung.

    “Kami tidak akan mentoleransi kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujar Adiwijaya, Kamis 26 Desember 2024, Polda Jabar.

    Adi memastikan tim penyelidik akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan semua proses berjalan dengan transparan. Bripda AA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya menunjukkan bahwa kondisinya stabil secara fisik dan mental.

    Dalam kasus ini, pihak Propam Polda Jabar tengah mengumpulkan barang bukti serta klarifikasi dari korban dan saksi untuk mendalami dugaan penganiayaan. Dan Proses hukum terkait sidang etik dan disiplin juga tengah dipersiapkan untuk menentukan sanksi yang tepat.

    Adi menjelaskan kasus ini pertama kali mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh PLP, yang mengungkapkan dugaan penganiayaan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.

    PLP baru melaporkan kejadian tersebut pada 23 Desember 2024 ke Polresta Cirebon. Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan sejumlah tindakan kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penjambakan yang mengakibatkan luka lebam di tubuhnya. Pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka pada beberapa bagian tubuh korban.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menambahkan untuk kasus penganiayaan itu sedang diproses. Saat ini masih penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam, diproses,” kata Jules Abraham Abast ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 30 Desember 2024.

    Kabid Humas mengungkapkan terhadap Bripda AA belum dilakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.

    Jika penyelidikan sudah rampung maka akan dilakukan sidang etik untuk diberikan sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda AA.

    “Untuk pelanggaran sidang etiknya, pelanggaran kode etik maupun disiplinnya ditangani oleh Propam Polda Jabar saat ini dan langsung ditahan yang bersangkutan, proses pidananya masih berjalan di Polres Cirebon,” terangnya.

    Adapun, antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan menjalin hubungan. “Kalau korban sendiri ini awalnya memang berteman dengan pelaku, sehingga yang bersangkutan sendiri berteman di daerah Cirebon,” ujarnya. (Red)

  • Lima Kombes dan Tiga AKBP Polda Lampung Bergeser Ini Daftarnya 

    Lima Kombes dan Tiga AKBP Polda Lampung Bergeser Ini Daftarnya 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolri kembali melakukan mutasi jelang akhir tahun 2024. Setidaknya ada empat teleggram termasuk untuk personil di Polda Lampung yang bergeser ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan Surat Telegram tertanggal 29 Desember 2024, sejumlah nama tersebut diantaranya Kapolresta Bandar Lampung, Dirkrimsus, Dirbimas, Kabid Humas, Ka SPN Kemiling, Kapolres Tulang Bawang, Wadir Lantas, dan Kabag Wassidik Ditreskrimsus.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras digantikan oleh AKBP Alfret Jacob Tilukay. Kombes Pol Abdul Waras dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Depok.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, yang digantikan oleh AKBP Yuni Iswandari. Kombes Pol Umi dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kehumasan Polri Madya TK II Divisi Humas Polri dalam rangka Sespati.

    Selanjutnya, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, digantikan Kombes Pol Dery Agung Wijaya. Kombes Pol Donny kini menerima jabatan baru sebagai Kabagyanmas Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Dirbimas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono S.IK., M.Si. diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Sulsel. Penggantinya Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso S.IK., M.A.P., yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen utama STIK Lemdiklat Polri.

    Kepala SPN Polda Lampung, Kombes Pol Erik Ferdinand S.IK., M.Si., kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya TK III STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai Kepala SPN Polda Lampung yang baru adalah Kombes Pol Edi Purnomo S.H., S.IK., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidseum Pusjarah Polri.

    Selanjutnya Kapolres Tulang Bawang AKBP James H. Hutajulu yang kini digantikan oleh AKBP Yuliansyah. AKBP James H Hutajulu kini menjabat sebagai Wakapolres Jakarta Utara.

    Disusul Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi S.IK., S.H., M.M diangkat dalam jabatan baru sebagai Peneliti Ilmu Kepolisian Tk III Puslitbang Polri.

    Terakhir Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhamad Ali S.H., S.IK., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Pustaka WaketBidminwa STIK Lemdiklat Polri.

    Total 734 Personil

    Total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sebanyak 734 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

    Mutasi ratusan Pati dan Pamen itu tertuang dalam empat surat telegram (ST). Yakni ST bernomor: ST/ 2778 /XII/KEP /2024 dengan rincian mutasi 60 personel.

    Lalu dalam ST Nomor: ST/2775/XII/KEP./2024 terdapat mutasi 78 personel Polri. Kemudian ST Nomor: ST/ 2777/XII/KEP./2024 ada 244 personel dimutasi. Selanjutnya, ST nomor: ST/ 2776 /XII/KEP./2024 dengan rincian mutasi 352 personel.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 30 Desember 2024. (red) 

  • Dekan FH Unila Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Dosen Beracara Karena Melanggar UU, DPP Terlihat Pantau Warga di Bank BRI?

    Dekan FH Unila Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Dosen Beracara Karena Melanggar UU, DPP Terlihat Pantau Warga di Bank BRI?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr M Fakih, SH, MS, mengatakan Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum.  Karena memang dilarang oleh undang-undang.

    Baca: Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Hal disampaikan Rekan, terkait kasus oknum dosen Dwi Pudjo Prayitno (DPP), dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. “Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum, karena memang dilarang oleh undang-undang, sebabnya ya status dosen sebagai ASN, kata Dr M Fakih, SH, MS, Jumat 27 Desember 2024.

    Untuk diketahui DPP yang berstatua ASN, dosen FH Unila diketahui ikut bermain  dalam urusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang, yang dibangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    DPP meraup Rp3,4 miliar dari fee 15% biaya ganti rugi  warga. Kasusnya kini di laporkan di Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung, Lampung Timur.

    Kasus DPP juga dianggap kalangan akademisi Unila,  DPP telah membangun citra negatif UNILA sebagai perguruan tinggi negeri terbaik di Lampung.

    ES, warga Lamtim, yang melaporkan DPP ke Polres Lampung Timur dalam kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat. ES melaporkan DPP, ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 lalu. Yang tercatat dalam registrasi nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.

    DPP juga dilaporkan warga ke Polsek Sekampung tanggal 16 Desember 2024, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.

    Terkait dua laporan kepada DPP itu, M Fakih, menyatakan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima tembusan laporan mengenai hal itu. ‘Soal pelaporan ke pihak berwenang, sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan ke saya selaku Dekan secara resmi,” kata M. Fakih.

    DPP Punya Istri Muda

    Kabar lain menyebutkan, Unila telah membentik Tim Fakultas dan Rektorat untuk memetiksa DPP.  “Pimpinan baru mengetahui perilaku DPP setelah banyak media mengangkatnya. Kami apresiasi informasi yang diberikan, ” Ujar sumber wartawan di Unila.

    “Dan semangat bersih-bersih di fakultas maupun universitas tentu akan dilakukan. Bukan saja terkait aktivitasnya bertindak bagaikan advokat. Namun juga persoalan pribadinya yang santer dikabarkan memiliki istri muda. Jadi, ada persoalan etika kepegawaian dan moralitas yang akan diperiksa nantinya,” katanya.

    Hingga kini DPP belum merespon konfirmasi wartawan. Termasuk DPP yang disebut sebut telah menukah lagi diam-diam. Bahkan sang istri muda ikutserta dalam praktik memungut fee 15% dari warga di Trisinar dan Mekar Mulyo, Lampung Timur.

    Dalam dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, jelas tertulis bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalab Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Bahkan diketahui, pada Jum’at 27 Desember 2024 pagi, DPP didampingi anaknya, Bayu Teguh Pranoto, terlihat menunggu warga didekat kantor BRI Metro. Karena warga Trisinar dan Trimulyo diagendakan akan mencairkan dana ganti rugi tahap kedua.

    Namun, warga yang datang hanya mengurus administrasi dan memilih tidak mencairkan dananya saat itu. Warga yang didampingi PH lain, berdalih akan bermusyawarah dulu dengan keluarganya.

    “DPP sama anaknya terlihat ada di warung dekat BRI. Biasanya dia sama istri mudanya langsung menggiring kami begitu pencairan dari BRI. Tapi hari ini dia hanya mantau dari warung saja, karena kami belum mencairkan dan didampingi pengacara,”kata seorang warga Trisinar kepada wartawan. (Red)

  • Kepergok Curi Motor di Bakauheni, Pria Asal Malinting Tewas Dimassa

    Kepergok Curi Motor di Bakauheni, Pria Asal Malinting Tewas Dimassa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Jamaluddin (37) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung timur, tewas dihakimi massa usai kepergok mencuri sepeda motor di rumah warga di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Jamaluddin yang tertangkap langsung dihakimi warga. Pelaku tewas setiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, dengan tangan  masih terborgol, Sabtu 14 Desember 2024.

    Kapolsek Penengahan Iptu Dixko mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan Peristiwa tersebut. Pelaku beraksinya dengan cara memundurkan sepeda motor milik korban, dan korban langsung diteriak maling, Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 15.20 WIB.

    “Pelaku yang kepergok oleh pemilik motor mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah korban, tetapi dapat dihindarkan.  Usai menusuk korban, pelaku berusaha kabur menghampiri kawannya yang sudah menunggu di pinggir jalan, namun korban berhasil menariknya hingga terjatuh. Korban dan tersangka sempat bergulat, lalu kawannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek, Minggu 15 Desember 2024.

    Melihat korban dan tersangka bergulat, tak lama warga banyak berdatangan dan langsung menghakimi pelaku. Akibat lukanya yang parah, tersangka dibawa ke Polsek Penengahan dan dirujuk RSUD Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong lagi. (Red)

  • Daftar Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024 Berpangkat AKBP sampai Briptu, Mayoritas Tugas Direktorat Narkoba PMJ

    Daftar Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024 Berpangkat AKBP sampai Briptu, Mayoritas Tugas Direktorat Narkoba PMJ

    Jakarta, sinarlampung.co-Kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali mendapat sorotan setelah identitas sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat tersebar di media sosial.

    Baca: Propam Polri Tangkap 18 Anggota Polda Metro Jaya Peras Penonton DWP Asal Malaysia

    Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar merupakan personel yang kini diamankan pihaknya. “Ya beberapa nama memang ada di situ,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024 malam.

    Abdul Karim mengungkapkan bahwa dari 18 personel yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai tingkat kesatuan mulai dari polsek, polres, hingga polda. “Yang kita pastikan gini, ini kan dari 18 ini meliputi polsek ada, polres, dan polda. Tentunya kan ini berbeda. Jadi gitu. Tidak terkoordinasi menjadi satu,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, 12 nama personel yang diduga terlibat berasal dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan pangkat bervariasi mulai dari AKBP hingga Briptu. Mereka yang namanya tersebar termasuk pejabat dengan posisi Kasubdit, Kanit, Panit, hingga anggota unit.

    Meski beberapa nama telah beredar luas, perwira tinggi berpangkat bintang dua tersebut belum bersedia merinci secara detail identitas seluruh personel yang ditangkap.

    Kasus ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian mengingat besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Sebelumnya telah dilaporkan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia.

    Berikut sejumlah nama hingga pangkat anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam acara DWP 2024 :

    Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – AKBP Malvino Edward

    Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat – Kompol Jamalinus

    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Kompol Dzul Fadian

    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – AKP Yudhy Triananta Syaeful

    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Iptu Sehatma Manik

    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Iptu Syaharuddin

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Brigadir Dwi Wicaksono

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Bripka Wahyu Tri Haryanto

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Bripka Ready Pratama

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Briptu Dodi

    Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik untuk para personel yang terlibat pada pekan depan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal kepolisian. (Red)

  • ASN Kodim Tulang Bawang Bunuh Diri Saat Istri dan Anak-Anak Liburan ke Pesawaran? 

    ASN Kodim Tulang Bawang Bunuh Diri Saat Istri dan Anak-Anak Liburan ke Pesawaran? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-ASN Kodim 0426/TB Tulang Bawang, Anton Tito Sumarlin A.Md, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan seutas tali, diruang tengah rumahnya, Perumahan Nuwo Sriwijaya Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Polisi memastikan karena bunuh diri. Pemicunya diduga soal ekonomi keluarga. Saat kejadian istri Eka Martini dan dua putrinya sedang berlibur dirumah Neneknya di Pesawaran Jenazah korban baru ditemukan hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 02.45 Wib.

    Baca: ASN Kodim Tulang Bawang Tewas Gantung Diri

    Jasad ditemukan oleh tetangganya bernama Ela Aniswati bersama suami Rizal Rosani dalam kondisi tergantung menggunakan seutas tali di lehernya yang diikatkan pada lubang angin atau loster bagian tengah rumah dan diduga sudah dalam kondisi meninggal dunia.Ela dan Rizal kemudian mendatangi rumah itu atas permintaan Ela, yang merasa curiga dengan pesan pesan WA korban kepada istrinya Ela.

    “Eka Martini istri Anto menghubungi tetangganya Ela. Eka Martini memberitahukan jika suaminya mengirim gambar aneh-aneh ke WA nya tanpa memberitahukan gambar apa yang dikirimdikirim,” Kata Ela. “Eka meminta tolong saya untuk melihat kerumahnya karena saat itu posisi Eka bersama anak-anaknya sedang pulang kerumah orang tuanya di Padang Cermin, Pesawaran dalam rangka anak mereka libur sekolah, ” Tambahnya.

    Melihat kondisi korban tersebut, Ela dan suaminya langsung memberitahukan kepada sekuriti perumahan, RT setempat dan orang tua Anto. Orang tua datang dan langsung melepaskan tali dari leher anto dan menurunkannya.

    Dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas medis Desi Handayani selaku Bidan, menerangkan jika terdapat luka lecet pada leher korban akibat jeratan tali tambang, kondisi lidah sedikit menjulur dan pada kemaluannya diduga mengeluarkan cairan sperma, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    Anggota Kepolisian sektor Natar Panit 1 Reskrim IPDA Adek Suci dan pers piket yang datang kelokasi menghubungi istri korban Eka Martini melalui telepon, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti seutas tali dan menerima surat pernyataan Penolakan autopsi dari pihak keluarga.

    Dari keterangan istri korban Eka Martini kepada aparat kepolisian jika dia dan suaminya tidak punya masalah serta suaminya juga tidak ada permasalahan dengan orang lain, namun dia menerangkan mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi saat ini namun bukan dikarenakan pinjol atau ditagih hutang oleh orang.

    “Keluarga korban sudah menerima atas kematian korban tersebut dan tidak mau dilakukan autopsi maupun visum terhadap korban serta terhadap korban akan segera dimakamkan oleh keluarganya tersebut,” kata Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra. (Red)

  • Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rekrtorat Universitas Lampung segera memanggil oknum Dosen Fakultas Hukum Dwi Pudjo Prayitno (DPP) yang dilaporkan dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. Nama DPP ternyata orang yang sama yang disebut sebut dalam kasus penipuan dua wanita mengaku Kasat Reskrim Lampung Timur.

    Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    DPP yang diduga terlibat dalam permainan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang digunakan bangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menarik Rp 3,4 miliar dari fee 15% yang diterima warga. Kasusnya di Laporkan ke Polres Lampung Timur.

    Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan pihak segera memanggil sang dosen. “Kami akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai masalah ini,” kata Prof Lusmeilia Afriani melalui pesan WhatsApp, Kamis 26 Desber 2024 malam.

    Penegasan Rektor Unila itu sekaligus menampik sejumlah rumor yang berkembang bahwa DPP selama ini bermain menjadi kuasa hukum warga beberapa desa dalam urusan ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga itu karena diduga di-back up para petinggi Unila.

    Kegiatan DPP yang berstatus ASN dan tenaga pengajar di FH Unila kerap mengaku sebagai kuasa hukum -atau berpraktik selaku lawyere menjadi sorotan banyak praktisi hukum. Karena tidak boleh seseorang berstatus ASN apalagi dosen Fakultas Hukum berpraktik sebagai kuasa hukum secara umum, terkecuali melalui izin pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk menangani case tertentu.

    Dekan FH Unila, M. Fakih, maupun DPP belum berhasil dikonfirmasiMengacu pada dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, tertulis bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur. Nelaporkan DPP dengan  LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Desember 2024 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Red) 

  • Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Kembalikan Jatah Korupsi PT LEB Rp322 Juta, Pihak WK OSES Mangkir Panggilan Kejati

    Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Kembalikan Jatah Korupsi PT LEB Rp322 Juta, Pihak WK OSES Mangkir Panggilan Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, diduga menerima aliran dana korupsi korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Total uang masuk kantong pribadi Dawam senilai Rp300 juta.

    Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, buru-buru mengembalikan uang setelah diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung atas keterlibatan pada kasus korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT LEB, anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT LJU, pada Selasa 17 Desember 2024.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100,-. “Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Armen Wijaya.

    Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp1.318.500.000,. dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar.

    “Pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

    Armen Wijaya membeberkan penerimaan pribadi Dawam sebesar Rp 322 juta, setelah dipotong pajak. Dari penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15,6 miliar. Kemudian dikembalikan ke PDAM Way Guruh, dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu habis untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2,8 miliar.

    Kejati masih terus menyusur aliran dana tersebut dengan pihak terkait. Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk dari pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. ”Kami (penyidik) terus melakukan pengembangan kasus ini. Memanggil, memeriksa dan memintai keterangan pihak – pihak terkait,” kata Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung.

    Dawam Raharjo tak memberikan komentar usai diperiksa lebih dari 11 jam lebih. Dia hanya meminta jurnalis yang melakukan door stop untuk bertanya kepada penyidik. ”Silahkan tanya ke penyidik,” ucap Dawam.

    Dawam keluar dari ruang Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 21:30 WIB, dengan mengenakan kemeja putih, menggunakan celana berbahan dasar hitam dan topi berwarna hijau. Wajahnya terlihat kusam. Dia terus berjalan, menuju dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah siap di depan Gedung Aspidsus Kejati Lampung.

    Kaitam Dawam diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT LEB, di mana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79%/ senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp15 miliar. Dawam Rahardjo juga sempat viral memamerkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing. Diduga kuat, uang itu berasal dari korupsi PT LEB. Ini dikarenakan jaksa pernah menyita dari PT LEB dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Kejati Lampung dalam serangkaian penindakan sudah menyita uang sebesar USD 17,2 juta atau sekitar 270 miliar rupiah. Dana PI 10% diterima oleh PDAM Way Guruh, sebesar Rp18,8 miliar rupiah menjadi fokus penyidikan atau pintu masuk korupsi. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Terkait soal tersangka, Armen Wijaya mengatakan masih fokus penyelamatan uang negara. ”Kami masih fokus penyelamatan kerugian Negara,” ujarnya. (Red)

  • PDIP Pecat 27 Kader Mbelot di Pilpres, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menunggu Proses?

    PDIP Pecat 27 Kader Mbelot di Pilpres, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menunggu Proses?

    Jakarta, sinarlampung.co-PDIP memecat 27 kadernya dari keanggotaan partai karena terkait dengan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. ke-27 nama tersebut dinilai melanggar etik partai, mayoritas karena maju Pilkada 2024 dari partai lain, termasuk nama Jokwoi, Gibran, dan Bobby. Namun dari 27 nama itu, tidak ada yang berasal dari Provinsi Lampung. Padahal, Calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana adalah kader PDIP yang maju diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan melawan calon Reihana-Aryodhia yang diusung PDIP.

    Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data terkait kader yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai. “DPD saat ini sedang meminta kepada DPC untuk melaporkan kader yang membelot dari perintah partai, termasuk yang maju Pilkada dari partai lain,” ujar Sutono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Desember 2024.

    Menurut Sutono bahwa seluruh kader partai yang tidak mengikuti aturan partai akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan, termasuk Eva Dwiana. “Siapapun yang tidak satu garis akan kita ajukan tak terkecuali Eva Dwiana,” ungkap Sutono.

    Sutono menerangkan bahwa data kader yang melanggar aturan akan diserahkan ke Dewan Kehormatan dalam agenda Rakernas mendatang. “Kita DPD hanya bertugas untuk melaporkan nama-nama kader yang tidak tegak lurus. Cuma sanksinya seperti apa itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan,” ujar Sutono

    Berikut daftar 27 kader yang sudah dipecat PDIP:

    1. H. Lalu Budi Suryata (NTB)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    2. Putu Agus Suradnyana (Bali)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    3. Putu Alit Yandinata (Bali)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    4. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    5. Hugua (Sulawesi Tenggara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    6. Elisa Kambu (Papua Barat Daya)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    7. John Wempi Wetipo (Papua Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    8. Willem Wandik (Papua Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    9. Suprapto (Sorong/Papua Barat Daya)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    10. Gunawan HS (Malang/Jawa Timur)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    11. Heriyus (Murung Raya/ Kalimantan Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    12. Ery Suandi (Karimun/ Kep. Riau)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    13. Fajarius Laia (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    14. Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya/ Papua)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    15. Feri Leasiwal (P. Morotai/ Maluku Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    16. Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat/ Maluku Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    17. Dorthea Gohea (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    18. Weski Omega Simanungkalit (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    19. Arimitara Halawa (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    21. Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    22. Hilarius Duha (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    23. Yustina Repi (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    24. Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    25. Joko Widodo (Solo/ Jawa Tengah)• Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya system demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
    26. Gibran Rakabuming Raka (Solo/ Jawa Tengah)• Melanggar etik Partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain
    27. Muhammad Bobby Afif Nasution (Kota Medan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Calon Gubernur Pilkada 2024 dari Partai Lain.  (Red)

  • Kasus BBM Ilegal Kanit Reskrim Aipda Kiswanto Tewas Dianiaya Sopir Yang Mabuk Leksotan

    Kasus BBM Ilegal Kanit Reskrim Aipda Kiswanto Tewas Dianiaya Sopir Yang Mabuk Leksotan

    Samarinda, sinarlampung.co-Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Aipda Kiswanto dianiaya hingga tewas oleh dua terduga pelaku pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Penganiayaan terjadi di Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 17 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita. Kedua pelaku itu berinisial IN (37) dan SA (33) kini ditahan di Polres Paser.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang itu dianiaya salah seorang pelaku berinisial IN (37). Insiden itu terjadi saat Aipda Kiswanto beserta dua orang anggotanya mencegat mobil pelaku dan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WITA. “Anggota kami sedang melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Paser,” ujar Kapolres Paser AKBP Novy Adhi Wibowo.

    Menurut Kapolres, saat kejadian, Aipda Kiswanto bersama dua orang anggotanya yang berpakaian preman mencuriga sebuah mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan. Saat personel turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan menanyakan kepada dua orang awak mobil terkait isi muatan karena diduga BBM ilegal, tiba-tiba pelaku dengan nada marah dan bersikap agresif melakukan perlawanan dengan cara pelaku memukul menyebabkan korban terluka.

    “Seketika terjadilah perkelahian. Saat berkelahi, sempat berguling-guling tersangka dengan korban. Tersangka juga melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban. Pada saat tersangka berhasil diamankan, korban yang hendak berdiri tiba-tiba langsung terjatuh dan tak sadarkan diri,” ujar Kapolres.

    Aipda Kiswanto mengalami luka cukup parah di kepala dan meninggal di rumah sakit. Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Muara Komam, namun setelah mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua orang terduga pelaku yakni sopir pikap SA (33) dan pelaku pemukulan IN (37) langsung diamankan polisi beserta mobil bernomor polisi DA-8048-BX.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 15 jerigen dari total 30 jerigen. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan TO dari pada petugas. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka IN pada pagi harinya menenggak 10 butir pil Dextro. Pelaku diduga di bawah pengaruh obat keras,” ujarnya.

    Kapolres memastikan akan memberikan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami kehilangan seorang anggota terbaik yang gugur saat menjalankan tugas mulia dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan adil dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Saat itu, Aipda Kiswanto menemukan mobil pikap Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8048 BX berhenti di Desa Batu Butok.Aipda Kiswanto bersama dua anggotanya langsung memeriksa barang bawaan mobil itu. Namun IN tiba-tiba menyerang Aipda Kiswanto yang berjalan ke belakang mobil pikap. Rencananya, jasad Aipda Kiswanto dibawa ke RS Bhayangkara Balikpapan guna keperluan autopsi. (Red/*)