Penulis: Juniardi

  • Terekam Camera Pengintai Harimau Melintasi Kandang Jebakan di Pekon Rawas Pesisir Tengah

    Terekam Camera Pengintai Harimau Melintasi Kandang Jebakan di Pekon Rawas Pesisir Tengah

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Seekor harimau dewasa  tertangkap kamera pengawas melintasi kandang jebakan di area sekitar Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu, 25 Maret 2024, pukul 17.05 WIB.

    Lokasinya berada tepat di depan kandang jebakan yang dipasang perangkap Harimau itu. Hal ini menjadi perhatian mengingat lokasi tersebut dekat dengan area aktivitas masyarakat.

    Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin mengimbau masyarakat sekitar untuk waspada terutama yang beraktivitas atau melintas di sekitar lokasi tersebut.

    “Daru rekaman kamera CCTV yang dipasang sebelumnya, harimau terlihat melintas di area sekitar Pekon Rawas pada Rabu, 25 Maret 2024, pukul 17.05 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan kandang jebakan yang dipasang untuk menangkap satwa liar tersebut, ” Kata Kapolsek.

    Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat menyarankan masyarakat, terutama pegawai rumah sakit dan keluarga pasien yang melintas di area tersebut, untuk tidak berjalan sendirian.

    “Sebaiknya berkelompok untuk mengurangi risiko. Selain itu, bagi warga yang berkebun, kami minta agar sudah kembali ke rumah masing-masing sebelum pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Kamis 26 Desember 2024.

    Polres juga meminta masyarakat, khususnya di wilayah Pekon Rawas, untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke Posko gabungan apabila melihat atau mendapatkan informasi terkait keberadaan Harimau.

    “Sinergi masyarakat dan pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi situasi ini. Kami berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat memastikan keselamatan semua pihak,” harapnya. (Red) 

  • Tokoh Masyarakat Ahmad Muslimin Berpulang, Selamat Jalan Kawan

    Tokoh Masyarakat Ahmad Muslimin Berpulang, Selamat Jalan Kawan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aktivis yang juga tokoh masyarakat Lampung, Ahmad Muslimin meninggal dunia Kamis, 26 Desember 2024, pukul 15.05 WIB. Ahmad Muslimin meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.

    “Jenazah almarhum akan dibawa ke kediamannya di Villa Marina Blok D, Sukabumi, Bandar Lampung,” kata salah satu sahabatnya, Rakhmat Husein DC.

    Menurut Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Lampung itu dirinya dan Ahmad Muslimin pernah berjuang bersama saat menjadi aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung.

    “Kami sudah lama berjuang bareng dari muda, jadi saya sayang kehilangan. Beliau dan keluarga juga sempat tinggal di Kantor PRD di Kampung Sawah,” kata Husein.

    Ahmad Muslimin adalah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (DPW LPKSM GML) Provinsi Lampung.

    Terakhir dia menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan Daerah (Perusoda) PT Laba Jaya Utama, BUMD Pesawaran.

    Ahmad Muslimin sempat ingin maju sebagai calon Gubernur Lampung dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen. Tetapi, dia gagal memenuhi syarat minimal dukungan 490.435 KTP sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024. (Red) 

  • Bus Tirto Agung Wisata Rombongan Pelajar SMP Asal Bogor Diseruduk Truk Kontainer di Jalan Tol Empat Tewas

    Bus Tirto Agung Wisata Rombongan Pelajar SMP Asal Bogor Diseruduk Truk Kontainer di Jalan Tol Empat Tewas

    Malang, sinarlampung.co-Empat orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan bus Tirto Agung membawa rombongan siswa SMP IT Darul Quran Mulia Bogor dengan truk bermuatan di KM 77+200 A arah Malang Tol Pandaan-Malang, Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 15.40 WIB.

    Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Netty Renova membenarkan adanya kejadian itu. Berdasarkan informasi, bus yang membawa rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor itu dihantam oleh truk kontainer bermuatan. “Insiden kecelakaan ini melibatkan 2 kendaraan yaitu Truk Golongan 3 (KR1) dan Bus (KR2), ” kata Netty melalui keterangannya.

    Jasamarga sempat menggeser pengguna jalan untuk mengambil jalur keluar melalui Gerbang Tol Purwodadi dan melanjutkan perjalanan melalui Jalan Tol Pandaan-Malang dengan mengambil akses masuk kembali melalui Gerbang Tol Lawang. “PT Jasamarga Pandaan Malang memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini,” katanya.

    Dari lokasi kejadian Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan empat korban tewas adalah penumpang bus rombongan wisata. “Benar mas, empat orang penumpang bus meninggal dunia. Kami langsung di lokasi kejadian mas, dan evakuasi,” Ujar Kholis.

    Kapolres mengungkap kecelakaan bus rombongan siswa SMP Bogor dengan truk bermuatan di KM 77+200 A arah Malang Tol Pandaan-Malang,  menyebabkan empat orang meninggal dunia.

    Kholis menyatakan awalnya sebuah truk bermuatan pakan ternak tidak kuat menanjak jalan. Sopir kemudian menghentikan kendaraannya di bahu jalan. “Ini ada satu kendaraan truk yang muatannya adalah pakan ternak, tidak kuat nanjak dan berhenti di bahu jalan. Lalu truk itu dihentikan oleh sopir dan diganjal ban bagian belakang,” kata Kholis.

    Namun ternyata ganjalan yang dipasang tak sempurna sehingga tidak kuat menahan beban truk. Akhirnya truk yang tidak kuat menanjak ini mundur tidak terkendali.

    “Saat mundur tidak terkendali ini sopir truk berusaha untuk mengevakuasi atau menghandle truknya namun sudah terlambat karena ada bus dari belakang, bus Tirto Agung, yang melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sehingga benturan atau tabrakan tidak terelakkan,” katanya.

    Kholis mengatakan, cuaca saat kejadian tidaklah hujan, namun mendung. Karena itu ia juga meyakini kondisi jalan tidak licin.Akibat kejadian itu, bagian depan bus sisi kanan dilaporkan rusak parah. Sementara kerusakan truk ada di bagian belakang sebelah kiri.

    “Kerusakan paling parah di truk adalah di bagian belakang kiri. Kemudian bus kerusakan paling parah ada di bus bagian depan kanan. Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya dan sesuai dengan posisi terakhir bus yang berada melintang ke arah sebelah kiri di bagian guardrail Tol Surabaya-Malang ini,” ucapnya.

    Dari empat orang dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya adalah sopir bus. Sementara puluhan penumpang lainnya luka-luka. “Setelah kita lakukan evakuasi bersama-sama tim yang bekerja ada empat yang meninggal dunia. Salah satunya adalah pengemudi dari bus Tirto Agung,” katanya.

    Belum diketahui identitas para korban. Namun yang pasti rombongan yang menaiki bus itu berasal dari sebuah SMP di Bogor, Jawa Barat. “Apabila kita melihat spanduk dari belakang bus ada tertulis rombongan dari SMP Islam Terpadu di daerah Gunung Putri Bogor. Kami sudah berkomunikasi dengan bapak Kapolres Bogor dan mengonfirmasi lokasi SMP ada di Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” ucapnya.

    Para korban tewas dan korban luka-luka dirujuk RSUD Lawang, serta RSUD dr Saiful Anwar, Kota Malang. (Red) 

  • Kalah Pilgub Arinal Djunaidi Keluarkan Mirza hingga Ginda Ansori dan Iqbal Ardiansyah dari KONI Lampung? 

    Kalah Pilgub Arinal Djunaidi Keluarkan Mirza hingga Ginda Ansori dan Iqbal Ardiansyah dari KONI Lampung? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca kalah di Pilgub Lampung, Ketua KONI Lampung Arinal Djunaidi reshuffle 28 pengurus, termasuk Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum II. Ironisnya proses ganti pengurus itu tanpa pleno pengurus KONI.

    Mereka yang direshuffle hampir seluruh pejabat Pemprov Lampung, dan anggota DPRD Lampung yang masuk kepengurusan, diantaranya ada rham Jafar Lan Putra, Wakil Ketua Umum IV Fatikhatul Khoiriyah, Wakil Ketua Umum VI Mayor Laut (P) Rahmad D, Wakil Sekretaris I Deni Ribowo, ikut diganti.

    Resaffle Ketua KONI Lampung Arinal Djunaidi itu juga tertuang dalam surat kepada 28 pengurus tersebut. Surat itu tertulis dibuat pada tanggal 16 Desember 2024. Dasarnya adalah Surat Ketua Umum KONI Lampung Nomor B.234/KONI-LPG/XII/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang pengajuan PAW, lalu SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor 144 Tahun 2024 tentang PAW.

    Arinal menyampaikan agar kepengurusan KONI Lampung 2023-2027 lebih efisien dan optimal maka dipandang perlu PAW. “Selanjutnya, kepada tersebut alamat diucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas bantuan dan kerjasamanya dalam menjalankan organisasi KONI masa bakti 2023-2027,” ujar Arinal dalam surat itu.

    Kemudian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-dua personalia KONI Lampung tahun 2023-2027 ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Mardiano Norman di Jakarta pada 13 Desember 2024.

    Berikut daftar 28 pengurus KONI Lampung yang di PAW:

    Wakil Ketua Umum 1 Irham Jafar Lan Putra
    Wakil Ketua Umum 2 Rahmat Mirzani Djausal
    Wakil Ketua Umum IV Fatikhatul Khoiriyah
    Wakil Ketua Umum VI Mayor Laut (P) Rahmad D
    Wakil Sekretaris I Deni Ribowo
    Wakil Sekretaris II Untung Suyono
    Wakil Bendahara I Marindo Kurniawan
    Wakil Bendahara II Farliansyah
    Wakil Ketua Auditor Internal Andi Purwanto
    Ketua Bidang Litbang Aliansyah
    Ketua Bidang Perencanaan Elvira Umihani
    Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga Okta Kurniawan
    Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Willy
    Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Yozi Rizal
    Wakil Ketua Bidang Diktar Supeno
    Wakil Ketua Bidang Litbang Saiful Rahmat
    Wakil Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Usaha Arie Rizki
    Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Sambas Yusuf
    Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Busman Zainuddin
    Bidang Kesekretariatan Akhmad Odany
    Bidang Hukum Keolahragaan Ginda Ansori
    Bidang Perencanaan Ridwan Syaifuddin
    Bidang Perencanaan Ariesco Octovian
    Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Yoga Swara
    Bidang Media dan Humas Dina Puspasari
    Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Rosihan Djumantara
    Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Iqbal Ardiansyah
    Bidang Kesehatan, Gizi dan Doping Eprilia Mega Ayu Swastika.

    Dua Kali Ganti Pengurus Tanpa Pleno

    Salah satu pengurus KONI Lampung Periode 2023-2027, Akhmad Odany, S.H, M.M., mengaku kecewa terkait adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) 28 pengurus KONI Lampung, termasuk dirinya di era Ketua Umum (Ketum), Arinal Djunaidi. Pasalnya proses reshuffle pengurus KONI Lampung Periode 2023-2027 ini dilakukan tanpa melalui rapat pleno pengurus.

    “Sudah 2 kali reshuffle tidak melalui mekanisme rapat pleno pengurus KONI Lampung. Pergantian ini terlalu dipaksakan hanya untuk memuaskan hasrat seseorang saja, dan berdasarkan rasa suka dan tidak suka,” katanya.

    Bahkan dalam reshuffle kali ini ada penghapusan jabatan Ketua Harian dan Kepala Sekretariat dari kepengurusan KONI Lampung. “Tapi kenapa kedua pejabat tersebut tidak di reshuffle semua,” ucanya.

    Atas hal itu, Akhmad Odany mengaku tidak akan mengambil langkah hukum terkait adanya reshuffle atas dirinya. “Saya memang sudah berniat mau mundur sebagai pengurus KONI Lampung pada 1 Januari 2025 mendatang. Jadi saya diam saja. Nggak tahu teman yang lain. Apa ngadu ke BAORI atau langsung ke PTUN,” katanya. (Red) 

     

  • Warga Keluhkan Jalan Berkubang Tak Jauh Dari Kantor PU Kota Bandar Lampung

    Warga Keluhkan Jalan Berkubang Tak Jauh Dari Kantor PU Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Warga keluhkan kondisi Jalan berkubang di Jalan Sukarame Induk dan Sukarame Baru, Bandar Lampung. Terutama jalan menuju Kompleks Perumahan Griya dari pertigaan jalur II belakang UIN Lampung dari arah Jalan Pulau Sabesi samping Kafe Bento Sukarame, Rabu 25 Desember 2024.

    Kubangan berisi air keruh dengan kedalaman 10-25 cm. Hala sama juga terdapat di Gang di Blok C. Jalan Cendana menuju jalur II depan Masjid Al-Kautsar RT 07 Sukarame Baru.

    “Kami heran kenapa kondisi jalan dalam kota masih ada jalan separah ini. Seperti kubangan, apalagi musim hujan seperti sekarang ini. Padahal, jalan samping Kafe Bento itu akses jalan tembusan ke Perum Griya dan sekitarnya,”ucap Teguh (47), pengendara yang melintas.

    Menurutnya, kondisi jalan rusak itu sudah sejak beberapa bulan terakhir, dan hingga kini belum ada perbaikan. “Padahal lokasi jalan rusak ini tidak jauh dari komplek Kantor PU Kota dan kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Hanya berjarak puluhan meter saja. Harusnya Dinas PU cepat tanggap. Minimal bisa diuruklah, ” Katanya.

    Warga yang akan menunaikan ibadah ke Masjid Al-Kautsar Blok C. Jalan Cendana Sukarame Baru ikut mengeluhkan kondisi jalan. “Mau sholat ke masjid agak rawan kalo naik motor atau jalan kaki. Kondisi jalan kaya mau ke sawah, ” Ujarnya.

    Di lokasi jalan terlihat jalan di dua arah ke Komplek Perum Griya samping Kafe Bento dan arah komplek Masjid Al-Kautsar terdapat lubang berkubang hampir sepanjang jalan.

    Kondisi aspal sudah terkelupas, jalan bercampur tanah, dan dengan kondisi hujan semakin parah. Apalagi drainase yang tidak berfungsi. Selain macet setiap hari terjadi. Ditambah kondisi badan jalan yang memang lebih rendah dari jalan utama terusan Jalab Pulau Sebesi menuju ke Sabah Balau dan sekitarnya. (Red) 

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK HP dan Catatan Disita

    Informasi di KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut. Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menjerat Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

    Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga memerintahkan anggota tim hukum DPP PDIP itu untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “Saudara HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio,” kata Setyo.

    Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah. 

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (Red) 

  • Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD ASN di Pringsewu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD ASN di Pringsewu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

    Pringsewu, sinarlampung.co– Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan terlibat dugaan perselingkuhan. Terduga pelaku adalah Fi (30), seorang guru Agama SD Negeri berstatus ASN, dan rekan kerjanya MS (34), guru olahraga berstatus PPPK di sekolah yang sama.

    Kasus ini awalnya ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, namun langkah yang diambil dinilai sebatas formalitas. “Kepala sekolah terkesan menutupi persoalan ini,” ungkap salah satu narasumber pada Selasa 24 Desember 2024.

    Narasumber tersebut mengaku memiliki bukti berupa foto mesra dan percakapan pribadi antara kedua terduga pelaku, bahkan catiru vidio call. Sumber bahkan mengaku sempat menerima ancaman dari istri MS agar tidak melaporkan kasus ini ke Inspektorat.

    Ketika dikonfirmasi, FI tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Adiluwih, Lastiati, menyatakan bahwa persoalan itu di luar urusan sekolah bukan menjadi tanggung jawabnya. “Yang penting tugas mengajar di sekolah tidak terbengkalai. Secara kedinasan tidak ada pelanggaran,” ujarnya melalui pesan WhatsApp Selasa 24 Desember 2024.

    Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui Roshastini meminta adanya laporan resmi dari pihak suami atau istri agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

    Hal tersebut dikatakan Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi ASN, BKPSDM Pemkab Pringsewu Dimas Sudrajad, “Kami menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan atau pihak keluarga untuk memproses kasus ini dengan sanksi kepegawaian,” jelasnya.

    Dimas Sudrajad menambahkan Aturan dan Sanksi ASN terikat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang perbuatan asusila, termasuk perselingkuhan.

    Jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan meliputi: sanksi Disiplin Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat. Sanksi Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    “Kami berharap dugaan pelanggaran ini dapat ditindak tegas oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional, ” Kata sumber kesal. (Red)

  • Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, diduga juga melibatkan oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Unila, berinisial DPP. Dosen itu meminta fee Rp3,4 miliar atau 15 persen dari nilai ganti rugi kepada warga atas diterimanya ganti rugi lahan dan tanamannya. Setidaknya ada warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dan warga Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, yang jadi korban.

    Namun, hingga kini DPP yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Dihubungi melalui orang dekatnya DPP tetpa enggan merespon konfirmasi wartawan. Kamis 19 Desember 2024.

    Penerima kuasa substitusi dari LBH Garda Advokasi Masyarakat, Sultan Junaidi mengatakan modus sang oknum dosen FH Unila itu dilakukan saat pencairan ganti rugi tahap kedua yang diterima warga. “Awalnya, DPP mengaku sebagai advokat menggandeng LBH untuk bermitra agar bisa mengurus persoalan tersebut bersama-sama. Padahal saat itu persoalannya tinggal sedikit lagi. Dan setelah pencairan, oknum tu memperoleh fee Rp3,4 miliar dari uang ganti rugi yang diterima masyarakat. Yang dikirim ke LBH hanya Rp200 juta. DPP telah mengingkari komitmennya,” kata Sultan Junaidi.

    Keterlibatan oknum dosen FH Unila terkait pemotongan 15% atas jasanya mengurus proses uang ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang selama ini digarap warga Desa Trisinar dan Mekar Mulyo, dibenarkan H Kemari SH, advokad yang juga banyak terlibat dalam penanganan proses ganti rugi pembangunan Bendungan Marga Tiga.

    “Sejak tahun 2021 saya sudah mendampingi masyarakat penggarap tanah Register 37 Way Kibang yang terletak di Desa Trisinar, Margatiga, dan Mekar Mulyo, Sekampung. Dan adanya pemberian ganti rugi kepada warga dua desa itu, ya karena upaya-upaya yang kami lakukan,” kata H. Kemari Juli 2024 lalu.

    H Kemari yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu mengatakan memang ada potongan 15% dari dana ganti rugi yang diterima warga, sebagai fee atas perjuangannya. Dan dia menyebut, bahwa dirinya berjuang bersama dengan DPP, dosen FH Unila.

    Terkait dugaan DPP ingkar janji kepada LBH dalam pembagian fee yang diterimanya, H. Kemari tidak mau memberi penjelasan. “Hal ini sudah saya substitusikan ke temen-temen advokat sesuai dengan aturan hukum. Saya sudah tidak berkecimpung, karena posisi saya sekarang, mas,” kata H. Kemari melalui pesan WhatsApp, Kamis 19 Desember 2024.

    Tersangka di Limpahkan

    Dua tersangka korupsi proyek bendungan Marga Tiga, Okta Tiwi Priyatna ASN Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, Kamis 19 Desember 2024.

    Berkas perkara tersangka Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung dan segera sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Januari 2025.

    Penasihat Hukum tersangka, Irwan Apriyanto mengatakan dua kliennya dilimpahkan dari Polda Lampung kepada Kejari Sukadana Lampung Timur, dan berkas lengkap P 21. “Pelimpahan tahap dua penuntutan atau P21 ke kejaksaan negeri Lampung Timur dan langsung dilakukan penahanan, sejak 19 Des 2024,” kata Irwan Aprianto.

    Menurut Irwan Aprianto setelah di Kejari Lampung Timur, kliennya akan dititipkan ke rumah tahanan negara atau Rutan Way Hui dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. ”Insya Allah Kalau tidak ada hambatan, rencananya pada bulan Januari 2025, dua klin kami akan disidangkan di pengadialan, tipikor Tanjungkarang,” ujarnya.

    Untuk diketahui Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan proyek bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. Diantaranya AR Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga, IN selaku penitip tanam tumbuh. Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo sebagai penitip tanam tumbuh dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp439 miliar.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, membenarkan adanya penetapan empat orang tersangka atas kasus korupsi tersebut, yang ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memeriksa 200 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Penyidik ​​​​juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, ponsel, komputer jinjing, hingga kartu SIM. “Dalam melaksanakan investigasi, petugas juga menjaga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah pengerjaan proyek,” kata Kapolda.

    Menurut Kapolda, pihaknya telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi yang dikorupsi. Penyelamatan itu dilakukan setelah hasil audit, proses pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Pemerintah. “Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan proses pembebasan lahannya,” jelas Kapolda.

    Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah digarap, dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses izin lahan. Dalam hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian Negara mencapai Rp 43 miliar. Lalu, pada audit kedua atas lahan seluas 1.744 hektar dilakukan sebanyak dua kali.

    Audit dilakukan dua tahap. Yang pertama, yakni 1.438 bidang lahan dan 306 bidang lahan (audit tahap II). Dari hasil audit BPKP Lampung tahap I atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar. “Sedangkan jumlah yang layak dibayar sebagai uang ganti kerugian hanya Rp82,2 miliar,” kata Helmy.

    Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp425,3 miliar. Lalu, pada audit tahap II atas 306 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dipinjamkan hanya sebesar Rp9,8 miliar. “Tahap kedua ini potensi kerugian Negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp14,1 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Polsek Jati Agung Diam Diam Bebaskan Tiga Pelaku Penganiayaan Korban dan Keluarga Protes Lapor Propam, Ini Kata Kapolsek?

    Polsek Jati Agung Diam Diam Bebaskan Tiga Pelaku Penganiayaan Korban dan Keluarga Protes Lapor Propam, Ini Kata Kapolsek?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Korban penganiayaan, Rizky Chandrico Pebrianda (18) didampingi ayahnya Rasyid Hakim, warga Pulau Damar Nusa Indah, Way Dadi Baru, Kota Bandar Lampung, melakukan protes dan melaporkan Kapolsek Jati Agung, ke Propam Polda Lampung. Pasalnya tiga pelaku yang ditetapkan tersangka, diam diam ditangguhkan proses penahanannya, tanpa sepengetahuan pihak korban.

    Ketiga tersangka adalah AB (19) warga Pematang Wangi Tanjung Senang, Bandar Lampung, AD (27) warga Way Huwi Jatiagung, Lampung Selatan, dan RB (27) warga Kemiling Bandar Lampung. Mereka  ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Jati Agung, atas kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada Rizky Chandrico Pebrianda (18), sejak Senin 09 Desember 2024 malam.

    Namun berselang beberapa hari penahanan, ketiga tersangka dibebaskan Surat Penangguhan Penahanan, ditanda tangani Kapolsek Jati Agung, dan tanpa pemberitahuan dengan pihak keluarga korban. “Ini sangat janggal. Anak saya jadi korban penganiayaan berutal. Tiga pelaku hanya beberapa hari ditahan, lalu ditanggungkan, dan tanpa pemberitahuan ke kami,” kata Rasyid Hakim.

    Kepada wartawan, Rasyid Hakim menyatakan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum ketiga tersangka pengeroyokan dan pemukulan secara brutal terhadap anaknya. Salah satunya adanya kesan ditutup-tutupi keberadaan ketiga tersangka hingga akhirnya terungkap fakta bahwa ketiga tersangka sudah dibebaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan.

    ”Saya selaku orang tua korban didampingi adik saya ke Mapolsek Jati Agung pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar Pukul 14.00. Tujuan kedatangan kami ingin bertemu Kapolsek dan Kanit Reskrim serta penyidik pembantu guna mengetahui perkembangan penanganan kasus ini dan ingin melihat para pelaku pengeroyokan tersebut,” katanya.

    Saat itu, kata Rasyid, mereka menanyakan kepada penyidik, apakah para pelaku Akbar dan dua rekannya, masih dalam tahanan. Penyidik menyatakan bahwa para tersangka masih ada. Lalu mereka meminta izin untuk melihat dan memastikan bahwa para pelaku benar masih dalam tahanan. “Namun salah satu penyidik melarang kami untuk melihat tersangka dengan alasan harus ada izin dari Kapolsek dulu. Awalnya dicegah oleh petugas, tetapi akhirnya berhasil melaihat dan memastikan. Dan ternyata para pelaku sudah dua atau tiga hari keluar dari tahanan,” ujarnya.

    Merasa dibohongi, pihak keluarga sempat bersitegang dan marah kepada Kapolsek. Sebab para pelaku dikeluarkan tanpa diketahui keluarga korban. Informasi yang mereka dapat penangguhan atas izin Kapolsek Jati Agung. ”Informasi yang kami dapat Kapolsek Jati Agung yang menandatangani Surat Penangguhan Penahanan itu. Ini benar-benar menyalahi proses penyidikan yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 KUHAP serta pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana tertera jelas bahwa tugas dan kewenangan dari penyidik ini melakukan penahanan, penangkapan, penyitaan barang bukti,” katanya.

    “Kami sudah sepakat, akan melaporkan temuan ini kepada Kapolda Lampung dan Bidang Propam. Sebab ada banyak kejanggalan yang ditemukan. Kami tidak terima, kinerja Polsek Jati Agung benar-benar mengecewakan, dengan sejumlah kesalahan administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat pihak Polsek Jati Agung,” ujarnya.

    Tanggapan Kapolsek

    Kepada wartawan, Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan terkait penangguhan penahanan ke tiga tersangka adalah berdasarkan alasan penyidik dan gelar perkara. “Kami mempunyai alasan alasan tersendiri berdasarkan gelar perkara yang sudah kami lakukan oleh penyidik ataupun penyidik pembantu,” kata Olivia, Rabu 18 Desember 2024.

    Menurut Kapolsek, yang pertama bahwa dari pihak keluarga tersangka selalu koperaktif dalam rangkaian sejak dimulai penyelidikan sampai tahap penyidikan hingga sekarang. “Yang kedua kami juga melihat yang mana dari salah satu pelaku masih dalam keadaan berkabung dikarenakan ayahandanya baru saja meninggal dunia dan itu juga salah satu alasan kami untuk menangguhkan penahanan tersangka,” katanya.

    Kemudian lajut Kapolsek, yang ketiga alasan melakukan menangguhkan penahanan, karena status para pelaku adalah masih mahasiswa. Sehingga untuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga para tersangka di setujui.

    “Yang pasti sudah kami tekanan kepada para keluarga tersangka ini. Terkait kapanpun kami perlukan mereka bisa menghadirkan anak anak mereka dan memastikan bahwa anak anak mereka tidak akan kemana mana hanya dirumah saja. Karena memang statusnya mereka masih tersangka di karenakan juga perkara belum selesai dan perkara masih berlanjut sampai sekarang,” ujarnya.

    Jadi itu lah alasan kami bisa mengabulkan permohonan penangguhan para tersangka dan dari pihak keluarga tersangka pun menyampaikan siap untuk sebagai penjamin terkait dengan penangguhan penahanan ini dan kami mewajibkan para tersangka melaporkan diri setiap hari Senin dan hari kamis ” jelas iptu Olivia

    Selain itu, lanjut Kapolsek terkait desakan keluarga korban mengharapkan agar para ke tiga tersangka tersebut kembali untuk ditahan, Kapolsek menyebut hingga kini pihak dari keluarga korban belum ada konfirmasi kepada dirinya. “Hingga kini pihak keluarga korban belum ada yang konfirmasi saya, kepada para penyidik ataupun penyidik pembantu. Nantinya kami akan lakukan gelar perkara lagi terkait hal itu,” katanya.

    Pengeroyokan di Play Stations

    Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rizky Shandrico Pebrianda, Warga Jalan Pulau Damar, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dilakukan oleh tiga orang inisial AB (19) warga Pematang Wangi Tanjung Senang, Bandar Lampung, AD (27) warga Way Huwi Jatiagung, Lampung Selatan, dan RB (27) warga Kemiling Bandar Lampung.

    Peristiwa terjadi di rental Play Station (PS) usaha milik korban di Jalan Senopati, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada hari Sabtu 30 November 2024 sekira jam 17.20 Wib. Setelah terjadinya penganiayaan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Jatiagung.

    Polsek Jatiagung kemudian berhasil menangkap ke tiga pelaku pada hari Senin 9 Desember 2024, berdasarkan keterangan saksi saksi, bukti bukti dan hasil visum, dan gelar perkara.

    “Saya beserta keluarga besar tidak terima atas kejadian penganiayaannya terhadap anak saya dan setelah di lakukan penangkapan para pelaku penganiayaan anak saya oleh Polsek Jatiagung. Maka kami mempercayakan kepada pihak Polsek Jatiagung untuk memproses hukum. Tapi ternyata begini,” ucap Rasyid. (Red)

  • Pedagang di Tanjung Bintang Bunuh Janda Kekasih Gelapnya Yang Sedang Hamil Dengan Kampak

    Pedagang di Tanjung Bintang Bunuh Janda Kekasih Gelapnya Yang Sedang Hamil Dengan Kampak

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Sugiarti (44) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang ditemukan tewas di tangga rumahnya, ternyata dibunuh Cahyo (46), pacar gelapnya, yang juga masih tetangganya, Rabu 18 Desember 2024. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres dan Polsek Tanjung Bintang, sehari setelah kejadian. Kepada polisi Cahyo mengaku melakukan aksinya karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

    “Pelaku adalah Cahyo (46), tak lain merupakan tetangga korban yang setiap harinya berprofesi sebagai pedagang. Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah kontrakan korban,” kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat 20 Desember 2024.

    Menurut Kapolsek awalnya, korban ditemukan warga dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dalam kontrakan, dengan luka di kepala bagian belakang dengan darah mengucur. Petugas yang mendapat laporan penemuan mayat kemudian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Hasil olah TKP, keterangan saksi, dan penyelidikan Unit Reskrim ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku pembunuhan. “Orang terakhir yang ada dirumah korban pelaku, Tim Opsnal Polsek dan unit Jatanras Polres kemudian mengamankan tersangka dirumahnya,” ujar Samsari.

    Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas mengamankan barang bukti berupa kapak yang telah dibuang pelaku di Dusun Waluyorejo, Desa Jati Baru. termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam tanpa Nopol milik tersangka, satu unit handphone merek Vivo warna biru.

    “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk pasal yang disangkakan yakni 338 KUHPidana dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana,” katanya.

    Pelaku Panik Dituntut Menikah

    Dihadapan polisi. Cahyo mengaku panik dan kesal karena dituntut menikahi korban, yang ternyata hamil.
    Cahyo kemudian menganiaya Sugiarti hingga meninggal dunia menggunakan kapak. Cahyo mengayukan setidak tiga kali kampaknya ke bagian ubun-ubun kepala korban, bagian kanan, dan bagian kiri.

    Aksi Cahyo sempat tak tercium warga sekitar, yang mengira korban tewas akibat terjatuh dari tangga dan dimakamkan seperti biasanya. Pelaku Cahyo ikut mengantar jenazah korban ke pemakaman dan hadir di acara yasinan. Cahyo terlihat santai dan bersikap seolah tak terjadi apa-apa. Bahkan saat tahlilal malam pertama.

    Namun ada keluarga curiga, dan polisi mengendus perbuatan Cahyo. Ditambah ada petunjuk percakapan WA korban dan pelaku yang membahas soal kehamilan korban. HP korban juga dibuang oleh pelaku. “Meski sempat memberikan keterangan berubah-ubah, pelaku akhirnya mengakyi perbuatannya. Pelaku melakukan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. (Red)