Penulis: Juniardi

  • Warga Pesisir Barat Resah Ada Tapak Harimau Sumatera di Sekitar RSUD Muhammad Tohir

    Warga Pesisir Barat Resah Ada Tapak Harimau Sumatera di Sekitar RSUD Muhammad Tohir

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Warga sekitar Jalan Atar Sedangkek, Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat resah kehadiran raja hutan. Warga heboh pasca beredar video jejak harimau ditemukan di sekitar RSUD Muhammad Tohir, Kabupaten Pesisir Barat.

    Bahkan, pihak RSUD Muhammad Tohir Pesisir Barat, meniadakan jam besuk malam untuk pasien. Sementara Polisi menyatakan harimau tersebut telah memakan seekor anjing dan dua ekor kambing milik warga. “Dari hasil keterangan beberapa warga dikatakan memang Harimau ini telah memakan ternak milik warga yakni dua ekor kambing dan satu ekor anjing,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Rabu 11 Desember 2024.

    Menurut Alsyahendra, dari hasil keterangan warga juga dikatakan harimau sumatera yang berkeliaran di sekitar RS diduga lebih dari satu ekor. “Informasi yang kami dapat lebih dari satu. Warga mengatakan ada tiga ekor, dua dewasa dan satu anaknya,” ucap Kapolres.

    Namun, Kapolres menyebut hal itu belum bisa dibuktikan, karena pihaknya masih mencari keberadaan hewan tersebut bersama tim dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TNI. “Masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan, maka keterangan warga itu belum bisa dipastikan apakah memang lebih dari satu ekor,” ujarnya.

    Sebelumnya, beredar video jejak harimau sumatera ditemukan di sekitar RSUD Muhammad Tohir, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pihak rumah sakit mengeluarkan larangan jam besok pada malam hari. Atas beredarnya video itu, Pemkab Pesisir Barat mengeluarkan peringatan.

    “Imbauan kewaspadaan binatang buas di seputaran RSUD KH Muhammad Thohir. Sementara jam kunjungan atau jam besuk pasien pada malam hari ditiadakan. Mulai Selasa 10 Desember 2024 hingga waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian bunyi imbauan tersebut. (Andi)

  • Bus Putra Raflesia Bengkulu-Jakarta Terjun ke Jurang dan Terbakar di Jalur Lintas Barat TNBBS Sopir dan Dua Penumpang Hangus, Enam Luka-Luka

    Bus Putra Raflesia Bengkulu-Jakarta Terjun ke Jurang dan Terbakar di Jalur Lintas Barat TNBBS Sopir dan Dua Penumpang Hangus, Enam Luka-Luka

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Bus PO Putra Raflesia, BD-7089-AU, jurusan Bengkulu-Jakarta terguling dan masuk ke dalam jurang di tanjakan Manula, Tebing Batu, Pekon Rata Agung, Lemong, Pesisir Barat, tepatnya di hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), Rabu 11 Desember 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Bus bus tujuan Bengkulu-Jakarta berpenumpang 9 penumpang dan sopir itu terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 70 meter, dan terbakar. Korban meninggal dunia tiga orang, yaitu sopir bus bernama M Sofyan dan dua penumpang bernama Dedi Aditya, warga Lebak Bulus dan Karta Jaya Sitepu, warga Tambun, Bekasi.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan saat melintas di jalan yang melalui Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tebing Batu, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, bus Putra Raflesia itu terjun ke jurang sedalam 70 meter. Bus Putra Raflesia BD-7089-AU itu lalu terbakar saat mencapai dasar jurang setelah terguling. Enam orang penumpang berhasil menyelamatkan diri. Para korban selamat telah dievakuasi ke Puskesmas Lemong. Sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit di Pesisir Barat.

    Kapolsek Pesisir Utara, AKP Rudi Aries mengatakan, bus tersebut membawa 9 orang, dimana tiga diantaranya meninggal dunia dan enam mengalami luka-luka atas kejadian tersebut. “Peristiwa ini bermula saat Bus Putra Raflesia melaju dari arah Bengkulu, dengan tujuan ke Jakarta. Sesampainya Tebing Batu, bus tersebut mengalami kendala teknis,” kata AKP Rudi Aries dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.

    Kemudian karena mengalami kendala teknis tersebut, sopir kemudian didugaterlambat untuk memindahkan transmisi ke gigi rendah, sehingga bus kehilangan tenaga dan langsung mundur hingga tidak terkendali. “Bus lalu masuk ke dalam jurang sedalam 50 meter, tak lama itu, api langsung muncul hingga membakar hampir seluruh bagian bus,” ujar AKP Rudi Aries.

    Atas kejadian tersebut, tiga orang di dalam bus ditemukan meninggal dunia dengan kondisi hangus, karena terjepit di dalam bus. Setelah kejadian tersebut, korban luka yang berhasil diselamatkan langsung dibawa ke Puskesmas Lemong, untuk penanganan lebih lanjut.

    Mansur, salah seorang penumpang yang menyelamatkan diri saat bus Putra Rafflesia Bengkulu masuk jurang 70 meter di perbatasan Bengkulu-Lampung. Dia mengaku menjadi orang pertama yang berhasil keluar dari dalam bus tersebut sebelum masuk ke jurang. “Setau saya mobil bus itu memang sudah dijual oleh perusahaan, tapi karena kita kebetulan mau ke arah yang sama, ditawari oleh sopir untuk naik dengan ongkos Rp 150 ribu,” ujar Mansur di Puskesmas Lemong, Kamis 12 Desember 2024.

    Pada saat kejadian, dirinya dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Saat itu, sopir akan ngoper gigi lagi, tapi sudah gak bisa langsung bablas masuk ke dalam jurang. Mansur berhasil melompat, sementara mobil tersebut langsung jatuh ke bawah jurang dan meledak. “Tapi sebelum terjun kedalam jurang bus itu menyangkut terlebih dahulu di atas pohon, saat itulah para penumpang lain berhasil keluar. Korban yang meninggal dunia sopir dan dua orang lainnya saya tidak tau siapa namanya,” kata dia.

    Daftar Penumpang

    Sopir, Muhammad Syofyan (32), Pengemudi, Alamat : Jln Raya Unib Merpati 5 no. 28, RT 008, Desa Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

    Penumpang:

    1. Mansur (46), wiraswasta, Alamat : Kampung Pekopen RT 02 RW 06
    2. Karta Jaya Sitepu (50), wiraswasta, Alamat : Tambun Selatan, Kab. Bekasi
    3. Jese (65), wiraswasta, Alamat : Slimbaran jaya, kaping, Tanggerang
    4. Putut (35), wiraswasta, Alamat : Duta Harapan, Blok F 28, Kel. Bekasi Utara Kota Bekasi
    5. Hendrik (59), wiraswasta, Alamat : Jl. Rawa Kuning, Pulogebeng, Jakarta Timur
    6. Tafsir (43) wiraswasta, Alamat : Jl. Gang Lumpur, Pringsewu Utara.

    Dua orang lagi dalam pendataan. (Red)

  • Kasus Tipu Gelap Eks Caleg PKN Ayu Rismanita Libatkan Tokoh PDIP Ramulus Prabawa? 

    Kasus Tipu Gelap Eks Caleg PKN Ayu Rismanita Libatkan Tokoh PDIP Ramulus Prabawa? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dengan terlapor Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran, diduga melibatkan Ramulus Prabawa, mantan anggota DPRD Propinsi Lampung, yang juga Sekjend DPP Juragan.

    Baca: Perdaya Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta Eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Ayu Rismanita Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Kuasa hukum korban, Andri Meirdyan Syarief, SE, SH, MM, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terbaru dari penyidik Polresta Bandar Lampung. Terkait laporan kasus tipu gelap uang sebesar Rp345 juta yang dilaporkan kliennta Vita, warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandar Lampung. Terlapor adalah Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran.

    “Alhamdulillah, dalam SP2HP ini dijelaskan jika pengaduan yang disampaikan klien saya sejak 11 Juli 2024 lalu, kini telah naik ketahap penyidikan,” Kata Andri Meirdyan Syarief yang juga Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, Rabu, 11 Desember 2024.

    Andri mendukung langkah yang akan diambil penyidik Polres Bandar Lampung. Dengan mengambil tindakan hukum membawa saksi atas nama Ramulus Prabawa, agar dimintakan keterangan sebagai saksi. Serta melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita. “Pada prinsipnya kami mendukung dan menyerahkan proses hukum perkara ini kepada penyidik Polres Bandarlampung,” Kata Andri.

    Menurut Andri, laporan kliennya Vita tercantum dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024. Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita. Proyek tersebut diklaim terkait dengan mantan anggota DPRD dari PDIP.

    “Klien kami mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, kliennya hanya menerima janji-janji tanpa kepastian, hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi,” katanya. (Red)

  • Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bawaslu Lampung Selatan menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Anasrullah, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Ariyantoni, telah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama netralitas ASN dalam Pilkada.  Anas, dan Ariyantoni juga dianggap melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan-pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran. Terhadap dugaan tersebut, kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024

    Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

    PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

    Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

    Sebelumnya, Anasrullah, dan Ariyantoni memenuhi panggilan dari Bawaslu Lampung Selatan pada 4 Desember 2024. Kedatangan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk dimintai klarifikasi secara bersamaan terkait kedatangan mereka ke Masjid Bani Hasan.

    Di dalam ruangan itu ada Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, yang didampingi dua stafnya. Dari hasil klarifikasi yang didapat, Anasrullah, dan Ariyantoni mengaku kalau mereka memang datang ke Masjid Bani Hasan. “Kalau dari keterangan, mereka mengaku mau salat, sekalian memantau suasana pilkada di sana,” kata Arif. (Red) 

  • Wahrul Fauzi Silalahi Desak PJ Gubernur Lampung Atasi Harga Singkong Yang Anjlok, Samsudin Akan Cari Solusi?

    Wahrul Fauzi Silalahi Desak PJ Gubernur Lampung Atasi Harga Singkong Yang Anjlok, Samsudin Akan Cari Solusi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin diminta mengatasi persoalan harga singkong yang belakangan ini anjlok. Para petani menjerit akibat dalam sepekan ini harga singkong turun. Setidaknya petani singkong di dua kabupaten yaitu Tulangbawang Barat dan Lampung Timur yang mulai bergejolak karena anjloknya harga singkong.

    Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan bahwa pemerintah harus respon cepat atas kondisi petani singkong di provinsi lampung. “Dari beberapa data dan informasi yang saya dapat, kondisi petani singkong kita harus mendapatkan perhatian atas anjloknya komoditas singkong,” Kata wahrul, Selasa, 10 Desember 2024.

    Wahrul mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung harus mengendalikan harga singkong untuk kesejahteraan para petaninya. “Pj. Gubernur dan Dinas terkait harus intervensi atas harga komoditas singkong yang anjlok belakangan ini. Pj. Gubernur harus panggil pihak-pihak terkait,” katanya.

    Wahrul mengatakan bahwa dengan harga singkong saat ini, membuat para petani singkong jauh dari kesejahteraan. ”Dengan harga yang sudah pecah dari 1000 Kg, para petani tidak bisa untung bahkan cenderung merugi karena tidak bisa menutup biaya produksi,” ujar Wahrul.

    Wahrul berharap kondisi petani singkong khususnya yang ada di Provinsi Lampung mendapatkan perhatian dan menjadi atensi khusus bagi semua pihak. “Semoga harga komoditas singkong lekas membaik”, ucapnya.

    Untuk diketahui, anjloknya harga singkong di Lampung membuat petani singkong menjerit. Semula harga Rp2500 sampai Rp3000 per kg itu merosot jadi Rp1000 per kg. Harga itu juga belum bersih dari potongan yang harus diterima petani. Atas kasus itu, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menyebut akan segera melakukan beberapa langkah. “Kami akan segera melakukan langkah langkah untuk menstabilkan kembali harga singkong,” ujar Samsudin- Selasa 10 Desember 2024.

    Samsudin menyebut petani singkong tidak boleh dirugikan. Apalagi jika dirugikan pengusaha besar. Karenanya Pemprov Lampung akan segera mencarikan solusi atas persoalan ini. “Petani tidak boleh dirugikan karena dominasi/monopoli pengusaha besar. Pemprov akan segera identifikasi dan memcari solusi mengatasi anjloknya harga singkong ini,” ujarnya. (Red)

  • Jelang Putusan Satu Terdakwa Korupsi Anggaran PKBM Kembalikan Seperempat Uang Korupsi

    Jelang Putusan Satu Terdakwa Korupsi Anggaran PKBM Kembalikan Seperempat Uang Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menjelang putusan majelis hakim, Ketua Yayasan Raden Intan, Paijo yang menjadi terdakwa korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023, buru-buru mengembalikan uang. Total pegembalian melalui keluarganya Rp150 juta, kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Tulangbawang (Kejari Tuba), Kamis 12 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.

    Sementara dalam kasus korupsi dua PKBM di Tulang Bawang itu, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770,0.

    Kejari Kabupaten Tulangbawang membenarkan pihaknya telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara (UTPKN) Rp150 juta dari biaya kegiatan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023.

    Kajari Tulangbawang Dennie Sagita melalui Kasi Pidsus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan bahwa Tim Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat telah menerima UTPKN tersebut.

    “Paijo mengembalikan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print – 01/L.8.18/Ft.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp717.799.770. UTPKN kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang dengan Nomor Rekening Bank MANDIRI : 1140024388095,” kata Dennie Sagita.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan sebagai Paijo, Pemilik PKBM Raden Intan sebagai tersangka, dan di tahan di rutan kelas 1 Tulang bawang atas kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Kamis 03 Oktober 2024. Sementara Ketua PKBM Rawa Indah, Sutari Marsono masih dalam tahap penyidikan.

    Dennie Sagita, mengatakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

    “Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

    Dennie Sagita, menyebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,.

    “Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Edan, Geng Emak-Emak di Sungkai Utara Aniaya dan Baluri Anunya Janda Muda Dengan Cabe Giling

    Edan, Geng Emak-Emak di Sungkai Utara Aniaya dan Baluri Anunya Janda Muda Dengan Cabe Giling

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang janda beranak satu masih balita, di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara menjadi korban penganiayaan. Pelakunya emak-emak tetangganya sendiri, yang cemburu karena menganggap korban kerap menggoda suami-suami mereka. Akibatnya korban harus dilarikan ke Rumah Sakit, Minggu 1 Desember 2024 lalu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, aksi emak-emak itu dikomadoi oleh seorang Ibu yang bernama DS, yang cemburu terhadap korban, karena dianggap selama ini korban sering menggoda suami-suami mereka. Emak-emak lain terprovokasi meski belum memiliki bukti yang jelas.

    Dalam aksinya pengeroyokan itu, selain korban, anak balitanya ikut menjadi korban. Para korban dianiaya dengan cara dipukul, serta menggosok kemaluan korban dengan cabe giling. Dalam melakukan aksinya, para pelaku bahkan rekam aksi mereka dan vido berdurasi 3,16 menit itu disebar ke media social.

    Di hadapan balitanya yang menangis, salah seorang pelaku melumurkan cabai ke alat vital korban. Meskipun beberapa kali diperlakukan dengan sadis, korban tak berdaya karena salah seorang pelaku lainnya menduduki badannya sembari menghujani tamparan.

    Aksi emak-emak itu dikecam tokoh masyarakat, yang menilai aksi berutal tak beralasan itu adalah perbuatan tidak manusiawi. “Bahwa apa yang telah dilakukan oleh para Ibu-Ibu tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Apalagi apa yang mereka sangkakan itu belum tentu terbukti, sementara korban sudah mengalami penganiayaan fisik dan mental,” Kata Idham Cholid, kepada wartawan.

    Menurutnya, Idham Cholid bahwa kasus itu kini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Utara dan juga korban sudah mendapatkan perawatan medis secara intensif. “Kita berharap semoga Petugas dapat menuntaskan persoalan ini dan memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku penganiayaan,” kata Idham Cholid.

    DPRD Prihatin Minta Para Pelaku Ditangkap

    DPRD Lampung Utara meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku perbuatan sadis terhadap seorang ibu muda di Kecamatan Sungkai Utara. Sebab, kasus ini telah menjadi sorotan publik. Kasus ini berawal dari viralnya video penganiayaan terhadap seorang ibu muda yang dilakukan oleh sejumlah perempuan di kediaman korban pada pekan awal Desember.

    Isu yang beredar, korban dituduh telah berselingkuh dengan suami dari salah seorang pelaku. Tak hanya menganiaya, para pelaku yang terlihat dalam video melakukan perbuatan yang di luar nalar dan terbilang sadis. “Mudah-mudahan, pihak kepolisian segera menangkap para pelaku tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar usai rapat berasama dengan pengacara korban, dan instansi terkait, Rabu 11 Desember 2024.

    Menurut politisi asal Partai Nasdem tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian harus segera merespons hal ini dengan melakukan penangkapan. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

    Pengacara korban, Iwansyah Mega menyampaikan permintaan yang sama. Menurutnya, perbuatan para tersangka yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut telah membuat kondisi mental kliennya terguncang.

    Iwansyah menuturkan, para pelaku terbilang salah sasaran. Sebab, suami yang dicari oleh salah seorang pelaku memang tidak ada di kediaman korban. Dengan demikian, dugaan perselingkuhan tidak benar adanya. “Klien kami sangat trauma sehingga tidak mau ke luar rumah,” kata dia.

    Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP. Stef Boyoh mengatakan, para pelaku masih terus mereka buru. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya agar para pelaku menyerahkan diri, namun permintaannya tidak diindahkan. “Tim masih memburu (para) pelaku,” katanya. (Red)

  • Rumah Pengurus PWI Lampung Sony Eriko Disantroni Maling, Tiga Tahun Motor Pemred Sinarlampung Tak Ditemukan?

    Rumah Pengurus PWI Lampung Sony Eriko Disantroni Maling, Tiga Tahun Motor Pemred Sinarlampung Tak Ditemukan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah pengurus PWI Lampung Sony Eriko alias One di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disantroni kawanan maling, pada Sabtu 7 Desember 2024 dini hari. One kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Tanjung Karang Barat.

    Baca: Motor Calon Ketua PWI Lampung dan Tetangganya Digondol Maling

    Akibat pencurian itu satu unit sepeda motor Honda Vario, HP Nokia, Dompet, dan sejumlah dokumen penting, kunci mobil Toyota Fortuner beserta STNK dan barang-barang penting lainnya raib digondol maling, total kerugian mencapai puluhan juta.

    One mengaku dia dan keluarga baru mengetahui rumahnya disatroni pencuri sekira pukul 04.20, saat akan melaksanakan sholat subuh. ”Saya kaget melihat pintu utama terbuka dan pintu gerbang juga terbuka lebar. Lebih kaget setelah melihat Motor BE-4164-TU serta kunci Mobil telah hilang,” katanya.

    “Saya menghubungi Babinkamtbmas Enggal. Tak lama kemudian Petugas Kepolisian datang ke rumah saya,” kata Wartawan Sumaterapost.co.id ini saat di Polsek Tanjung Karang Barat.

    Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono membenarkan kejadian Pencurian dengan Pemberatan. “Pelaku pencurian masih kami selidiki dan kami kejar. Anggota Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat masih mengumpulkan informasi prihal kasus pencurian yang menimpa korban Sony Eriko. Anggota kami tidak tinggal diam dan berusaha mengungkap kasus ini,” ujarnya.

    Sebelumnya motor wartawan senior Pemred media Sinar Lampung, Juniardi juga raib, sekira pukul 03.00 WIB Sabtu 9 Oktober 2021 lalu. Kendaraan ini ia parkir di garasi rumahnya di Perumahan Cempaka Residen No 3 Lk 1 RT 006 Langkapura Kota Bandarlampung.

    Jun –sapaan akrabnya, mengaku saat kejadian dirinya sedang ke luar rumah. Begitu pulang, ia melihat sepeda motornya tak ada lagi. Kendaraannya jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2302 ACS warna hitam buatan tahun 2019. “Pas pulang seperti ada yang aneh, serasa plong gitu dan baru sadar motor sudah nggak ada lagi,” jelas Juniardi saat Nyalon Ketua PWI Lampung wkatu itu. (Red)

  • Markas Grib Jaya di Serdang Bedagai Dibakar

    Markas Grib Jaya di Serdang Bedagai Dibakar

    Medan, sinarlampung.co-Markas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dibakar maas usai terlibat bentrok dengan Pemuda Pancasila (PP). Bentrok terjadi di Jalinsum Kota Perbaungan, Serdang Bedagai, Polisi menyebut bentrok Grib dan PP terjadi karena persoalan plang, Senin 9 Desember 2024.

    Keributan pecah malam hari itu, membuat suasana mencekam. Massa kedua kelompok, terlibat saling serang dengan menggunakan senjata tajam di tengah keramaian. Berdasarkan informasi yang terhimpun, dalam bentrok itu satu markas Grib Jaya dibakar oleh massa PP dan satu orang menderita luka bacok di kepala.

    Aksi bentrok juga cepat tersebar di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah pria membawa parang di tengah jalan dan terlibat aksi saling serang dan kejar. Terlihat juga, polisi di lokasi. Dalam video yang lain, massa dari Pemuda Pancasila, dengan menggunakan motor melakukan konvoi dan membakar markas Grib Jaya.

    Menurut akun X Miss Tweet @Heraloebss, markas Grib Jaya yang dibakar berada di Pasar Baru, Kecamatan Perbaungan. Terlihat, api berkobar dari dalam bangunan. “Anak buah Yapto membakar posko anak buahnya Hercules, di Pasar Baru, Kecamatan Perbaungan,” tulis akun itu, dikutip media, Selasa 10 Desember 2024.

    Usai bentrok, para petinggi kedua ormas tersebut dimediasi oleh aparat kepolisian dan berdamai. Bentrok PP dengan Grib Jaya, sebelumnya juga terjadi di Medan. Diduga, dipicu PP yang tidak mau berbagi kekuasaan atau wilayah dengan Grib Jaya.

    Bentrokan pertama PP dengan Grib Jaya, terjadi saat pelantikan Grib Jaya yang dihadiri Hercules. Di tengah pelantikan, massa PP menyerang Grib Jaya dengan panah. Saat berita ini diturunkan, situasi di Kota Perbaungan, sudah mulai kondusif.

    Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga mengatakan ada dua bentrok yang melibatkan Grib dan PP. Bentrok pertama terjadi di dekat Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, sedangkan bentrok kedua di dekat Mode Fashion Kecamatan Perbaungan pada Senin 9 Desember 2024.

    “Mungkin ada perselisihan, ada-ada bahasa-bahasa yang nggak enak, ada ketersinggungan lah. Jadi, ada pencopotan plang kedua belah pihak, awalnya Grib yang dicopot plangnya,” kata Gurusinga, Selasa 10 Desember 2024.

    Selang beberapa waktu, pihak kepolisian datang dan melerai bentrok itu. Kemudian, kedua ormas itu dibawa ke Polsek Perbaungan untuk dimediasi. “Kita upayakan damai juga di Polsek waktu itu, setelah itu sudah damai, rupanya ada balasan lagi, ya itulah merembetlah semua terakhirnya,” ujarnya.

    Gurusinga mengatakan ada ratusan anggota ormas yang ikut bentrok itu. Mereka membawa sejumlah senjata tajam. Selang beberapa waktu, ada warga yang juga memadati lokasi bentrok tersebut. “Ratusan, cuma dia terakhirnya, setelah kami ke lapangan, baru ada lagi lah dia dari luar itu hampir seribuan juga lah itu di lapangan. Kita pun tidak bisa membedakan masyarakat, sudah bercampur semua di situ,” katanya. (Red)

  • KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

    KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai mengusut dugaan korupsi modus terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang membolehkan panen dengan cara di bakar.

    Baca: Dukung KPK Usut Pengemplangan Pajak SGC Dan Pergub 33, Akar Akan Gelar Aksi Teaterikal

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Arinal Jawab Soal PP 33 Tahun 2020 Bakar Lahan Tebu di Debat Cagub

    Pergub yang diterbitkan Gebernur Lampung era Arinal Djunaidi terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu itu kemudian telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Namun Pemeriksaan Kepala Biro Hukum masih tertunda.

    “Informasinya persoalan ini sedang ditangani penyidik KPK. Dan KPK saat ini telah melayangkan pemanggilan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak. Diantaranya pejabat Pemprov Lampung,” ujar sumber wartawan, Senin, 9 Desember 2024.

    Adapun pejabat Pemprov Lampung yang dipanggil KPK yakni Kepala Biro Hukum Puadi Jailani dan seorang lagi. “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Selasa, 10 Desember 2024 di Gedung KPK RI,” katanya.

    Kepala Biro Hukum Puadi Jailani, membenarkan adanya panggilan dari KPK untuk dimintakan keterangan menyangkut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah dicabut Pemprov Lampung lantaran telah dibatalkan MA.

    “Namun saya minta kepada penyidik KPK agar dapat menjadwal ulang waktu pemeriksaan. Pasalnya dihari yang sama, saya ditugaskan Pj Gubernur Lampung untuk mewakilinya dalam suatu acara yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Puadi Jailani.

    Puadi Jailani sendiri belum bisa menjelaskan tentang adanya panggilan dari KPK RI tersebut. “Saya sendiri belum tahu. Namun menyangkut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah dicabut Pemprov Lampung karena telah dibatalkan MA,” katanya.

    Tanggapan IKA Unila

    Sebelumnya Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila) menyikapi dibatalkannya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu oleh MA.

    Meski Pergub ini telah dicabut, sudah sepatutnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan begerak. Tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” terang Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, H. Abdullah Fadri Auli, S.H., Kamis, 23 Mei 2024 lalu.

    Menurut Abdullah Fadri Auli yang juga berprofesi sebagai advokat ini, sudah sangat wajar bila pergub itu dicabut. Sebab secara nyata bertentangan dengan aturan UU PPLH. “Untuk diketahui dibuatnya UU PPLH adalah untuk mencegah terjadi polusi yang mengganggu dan merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan dan dunia penerbangan, akibat pembakaran lahan. Karenanya sudah selayaknya aparat hukum bertindak melakukan penegakan hukum tanpa terlebih dahulu menunggu pengaduan dan laporan,” katanya.

    Seperti diketahui pasca putusan MA, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sendiri akhirnya mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Kepastian didapat berdasarkan siaran pers Pemprov Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa 21 Mei 2024.

    Alasannya keputusan yang dikeluarkan MA yang membatalkan pergub ini telah bersifat final dan mengikat. Menariknya meski telah dicabut, KLHK memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan digunakan menghadapi kondisi ini. Apakah salahsatu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” terang Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho.

    Berdasarkan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain yaitu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) terindikasi adanya kebakaran lahan. “Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho.

    Abaikan Surat Kemenhut

    Permohonan Uji Materiil ini diajukan untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasalnya meski Menteri LHK Siti Nurbaya, sudah pernah menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan daerah tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris.

    Untuk itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama masyarakat memutuskan menempuh upaya hukum uji materiil ke MA. Hasilnya putusan MA atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal. “Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” katanya.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi ke majelis hakim MA terkait pencabutan Pergub Lampung ini. Pujian diberikan karena MA mengabulkan uji materiil peraturan tersebut. Hal itu bertujuan untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena mencemari dan merusak lingkungan. “Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Senin 20 Mei 2024.

    Dia mengatakan Pergub Lampung ini telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen. Tapi tindakan ini mengakibatkan kerugian sangat besar terkait pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

    “Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

    “Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

    Peraturan Menteri Pertanian No.53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. (red)