Penulis: Juniardi

  • JPU Disebut Lakukan Dakwaan Dan Tuntut Perkara Fiksi Kepada Terdakwa Firman Kadir

    JPU Disebut Lakukan Dakwaan Dan Tuntut Perkara Fiksi Kepada Terdakwa Firman Kadir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim kuasa hukum terdakwa terdakwa Firman Kadir,  (55), bernama Syamsul Arifin, SH, MH, dan David Sihombing, SH, Advokat atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum INDONESIA LAWYERS & PARTNERS, menilai dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya adalah fiksi. Kliennya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yang didakwakan.

     “Jaksa Penuntut Umum secara sempurna telah membuktikan dan menyadarkan kita semua bahwa segala yang didakwakan dan dituntut olehnya di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan,” Kata Syamsul Arifin kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Desember 2024 malam.

    Dimana, kata Syamsul, dengan mengarang bebas Jaksa Penuntut Umum telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Selasa pagi Tanggal 4 Juni 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung. “Sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Jalan Yos Sudarso Km-9 di Panjang yang lalu-lintasnya selalu macet, drowded dan crodited, jemustahilan dan tempus Delicti-nya fiksi hasil karangan bebas yang dibuat JPU, ” Katanya.

    Menurutnya, JPU secara sempurna telah membuktikan dan menyadarkan semua orang, bahwa segala yang didakwakan dan dituntut olehnya di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan, dimana dengan mengarang bebas JPU telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Rabu pagi Tanggal 10 Juli 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung.

    Sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Bank BSI di Jalan Laksamana Malahayati Telukbetung dalam rangka mengurus pengajuan kredit modal kecil UMKM, “Kemustahilan yang membuktikan Tempus Delicti-nya berupa cerita fiksi dan karangan bebas yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

    Bahwa, selain telah mempertontonkan dan membuktikan Kemustahilan dan membacakan cerita fiksi di persidangan tentang dan yang berkaitan dengan Tempus Delicti, JPU juga pun secara lengkap dan sempurna serta terbalik dan melawan fakta, keliru total akan Locus Delicti-nya.

    Locus Delicti yang tidak pernah didatangi, dimasuki, diperiksa, dipasangi penanda dan atau batas, dicatat, didata, dianalisa pada masa Pra-Adjudikasi, hingga pada akhirnya Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim a quo dengan disaksikan oleh Penasihat Hukum (PH), JPU dan bahkan Penyidik, Pembuktian dan Terbukti bahwa JPU telah menyampaikan Kemustahilan dan cerita fiksi yang dengan sengaja dibuatnya dalam bentuk kalimat dan gambar/denah Locus Delicti yang palsu, irrasional, dan tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran materielnya.

    “Bahwa, secara sempurna pula di muka sidang, JPU secara sengaja mengesampingkan Kebenaran Materiel dan menjauhi Keadilan, tampak bahwa JPU sekedar, hanya dan cuma mengikuti alur cerita fiksi dari hasil rekayasa dan proses mengarang Penyidik yang dalam pemeriksaan dan proses Penyidikannya terhadap Tersangka (yang langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak diberi kesempatan dan hak didampingi Penasihat Hukum) dipenuhi dengan tipu-daya dan ancaman psikis dan fisik hingga timbul bentakan Tersangka akan ditembak jika tidak mengakui perbuatan yang tidak diperbuatnya,” katanya.

    Tampak, bahwa JPU telah bersikap dan berperilaku untung-untungan dengan taruhan usia dan umur Terdakwa dan secara tak ethis bergantung pada kebiasaan yang tak tertulis, menuntut setinggi mungkin tanpa fakta dan logika, berharap Majelis Hakim memutus dan memvonis 2/3-nya terhadap Terdakwa yang meski pun terbukti tak melakukan perbuatan pidana sebagaimana fakta persidangan yang melulu hanya cerita fiksi yang bahkan tak masuk akal.

    Karena itu, atas nama kliennta, Syamsul Arifin menyampaikan permohonan itu juga disampaikan dalam dalam Pledoi. Dan memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan memutus menerima dan mengabulkan Pembelaan Terdakwa Firman Kadir, untuk seluruhnya.

    Menyatakan Terdakwa Firman Kadir, S.E tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    “Membebaskan Terdakwa Firman Kadir, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa Penuntut Umum.  Membebaskan Terdakwa Friman Kadir, sesaat setelah Putusan ini dibacakan. Memulihkan nama baik, harkat dan kedudukan Terdakwa kepada keadaan semua, dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadilnya (et a quo et bono)” Katanya. (Red) 

  • Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Jadi Ajang Korupsi Diduga KPH Main Mata Dengan Pejabat Kehutanan? 

    Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Jadi Ajang Korupsi Diduga KPH Main Mata Dengan Pejabat Kehutanan? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliar anggaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa lahan dari ratusan pengusaha ternak ayam, di kawasan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan, masuk ke kantong pribadi, dan tidak disetor ke kas Negara.
    Lahan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan.

    KPH Gedung Wani berdalih uang sewa tersebut untuk operasional kantor. Padahal RPH sendiri memiliki anggaran rutin yang mencapai miliaran termasuk proyek proyek kehutanan. Belum termasuk PNBP dari sektor lain.

    Penyusuran wartawan di Kawasan Register 40 Gedung Wani, UPTD KPH Gedong Wani menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40, Lampung Selatan dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Para peternak membayar harga sewa lahan Rp3 juta perhektar. Total peternak ada sekitar 22-an peternak, dengan luas lahan sekitar 5 hektar setiap peternak. Belum termasuk sewa lahan lainnya,

    Dalam surat klarifikasi KPH Gedung Wani menyebutkan total pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada 22 pelaku usaha peternakan ayam.

    Jika dihitung 22 pelaku usaha dengan sewa lahan satu hektar Rp3 juta, dengan rata rata luas 5 hektar. Artinya Rp3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp330.000.000 lalu dikali 4 tahun = Rp1,3 miliar lebih. Informasi lain menyebutkan satu orang peternak menyews lebih dari satu paket lahan. Selain peternakan, lahan lahan register itu juga disewakan untuk petani singkong, jagung, sawit, indomart, dan lain lain.

    “Iya bang, kami dapat info sewa peternakan itu tidak pernah masuk atau disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, ” Kata sumber di kehutanan Provinsi Lampung.

    Menurutnya anggaran pengelolaan wilayah KPH Gedung Wani sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah. Misal di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.

    Data pengelolaan hutan register Gedung Wani:

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A12JYAB Jaya Abadi 01/LHP-JB/12/2024 01-12-2024 Getah Karet Hutan Ton 4 150,000.00 600,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Padi  (Gabah) Ton 2 120,000.00 240,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Jagung Ton 5 60,000.00 300,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Lindung (HL) PPS  (IUPHHK- HKm) “Hutan Alam” 0801A05KTRS KTH Rangai Sejahtera 01/LHP/KTHRangaiSejahtera/XI/202316-11-2023PalaTon18102,000.001,836,000.0001-12-20231,836,000.0046E7A55DF0K3MONV.

    Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengatakan pihaknya tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para pembancakan hutan di kawasan Register 40. “Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” kata Maylinda, alias Maya, kerap mendampingi Kepala Dinas Kehutanan jika perjalanan Dinas Luar itu.

    Selama ini KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan perambahan hutan register karena tidak memiliki kewenangan. Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kata nya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas. “Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,” katanya.

    Utus Staf Minta Stop Pemberitaan

    Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengutus dua Kepala Seksi (Kasi) bernama Tommy Dacosta dan  Anwar meminta tim awak media memberhentikan pemberitaan agar tidak meluas, Jumat 06 Desember 2024.

    Atas perintah Kepala UPTD KPH Gedong Wani, mereka menawarkan sebuah kerjasama agar tim awak media dapat mendorong para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki izin pemanfaatan hutan untuk dapat di fasilitasi penyiapan berkasnya melalui KPH Gedong Wani.

    Tim awak media diminta untuk membuat CV yang bergerak sebagai Konsultan Kehutanan dan penyiapan dokumen agar mendapatkan sejumlah keuntungan dari para pelaku usaha yang ada di kawasan register 40. Selain itu, mereka akan memberikan informasi dimana saja pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam pemanfaatan hutan di kawasan Gedong Wani. “Kalau ok, kami lapor ke pimpinan,”kata Tommy Dacosta saat di Rumah Makan Putih Minang Haji Mena.

    Kegiatan UPTD

    Sebelumnya dalam penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan, mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan.

    Hal tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

    Mekanisme penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.

    Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani, ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK. 

    Sebagian besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD KPH Gedong Wani. (Red) 

  • LBH KIS Minta Polisi Usut Kematian Pengantin di Tanggamus Punya Riwayat Sakit Jantung Disuntik TT

    LBH KIS Minta Polisi Usut Kematian Pengantin di Tanggamus Punya Riwayat Sakit Jantung Disuntik TT

    Tanggamus, sinarlampung.co-Polisi diminta mengusut kematian pengantin wanita Rika Amiyana, yang wafat dua jam usai izab qobul. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran mallpraktik petugas KUA, yang memberikan suntik TT (immunisasi tetanus toxoid). Padahal harusnya jika punya riwayat jantung tidak boleh disuntik immunisasi tetanus toxoid (TT).

    Baca: Malam Pengantin Menjadi Tahlilal di Tanggamus, Pengantin Rika Amiyana Wafat Dua Jam Usai Ijab Qobul

    “Kasus ini jangan lalu hanya dianggap musibah biasa. Harus juga mendapat perhatian serius. Apalagi ada riwayat dan gejala, pasca disuntik TT. Apalagi ada kabar petugas yang memberikan suntikan, tidak menanyakan tentang riwayat penyakit pengantin wanita. Ini mallapraktik namanya,” kata Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum – Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS), Febrian Willy Atmaja SH MH di Bandar Lampung.

    Menurut Willy, dari keterangan dokter, Rika Amiyana memiliki riwayat penyakit jantung sejak bayi, yang diduga menjadi pemicu kematiannya. Selain itu, beredar postingan dari pemilik akun Instagram @tyafil*** yang menceritakan kondisi mendiang Rika sebelum meninggal.

    Akun @tyafil*** yang mengaku sebai sepupu Rika Amiyana mengatakan, saudaranya itu memang memiliki kormobid penyakit jantung sejak bayi. Kemudian, Rika mendapat suntik vaksin tetanus toksoid (TT) sebelum menikah.

    “Sebelum disuntik pihak puskesmas tidak mempertanyakan apakah dya punya penyakit bawaan jantung dan setelah di suntik TT tangan kirinya bengkak dan kaki kanannya bengkak,” tulis @tyafil*** dalam postingannya.

    Setelah itu, kondisi badan Rika Amiyana juga mengalami panas atau demam. “Sedangkan kalau punya penyakit tidak boleh di suntik vaksin, mohon doanya untuk adik sepupu saya @rikaamiyana_98 semoga allah memberikan surganya allah,” lanjut dia.

    Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Rika Amiyana, baik itu dari pihak keluarga maupun tim medis

    Sebelumnya,Viral di media sosial pesta pernikahan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung berakhir dengan duka. Pengantin wanita meninggal dunia usai melakukan proses ijab kabul, di Desa Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Kamis 5 Desember 2024.

    Pengantin wanita tersebut bernama Rika Amiyana, sementara pengantin pria bernama Nur Kholik. Dari video yang diterima wartawan, terlihat awalnya pernikahan ini berjalan seperti biasa layaknya proses pernikahan pada umumnya.

    Pasangan yang tengah berbahagia tampak melakukan semua proses mulai dari ijab kabul, pertukaran cincin, hingga proses sungkeman. Acara yang harusnya diwarnai gelak tawa kebahagiaan ini berakhir tangis setelah Rika secara tiba-tiba jatuh pingsan saat tengah berada di pelaminan.

    Nur Kholik membenarkan terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan istrinya meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung. “Benar Mas, itu acara pernikahan saya. Istri saya yang meninggal dunia, istri saya ini memang punya riwayat jantung sejak kecil,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.

    Menurut Kholik, saat itu Rika jatuh pingsan ketika tengah duduk di pelaminan. Rika sempat mengeluh sakit sebelum tak sadarkan diri. “Awalnya acara itu kaya biasa, habis ijab kabul terus tukeran cincin lalu sungkem sama orang tua. Nah pas di pelaminan waktu salaman itu dia ngeluh sakit kakinya, terus duduk nggak lama pingsan,” ungkapnya.

    Rika kemudian dibawa ke puskesmas dengan kondisinya yang memburuk. Selanjutnya dia dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Iya dibawa langsung ke puskesmas, kondisi sudah lemah. Terus dirujuk ke rumah sakit, sampai rumah sakit dokter bilang sudah nggak tertolong,” ujar Kholik.

    Saat ini jenazah Rika telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Red)

  • Mirzani Djausal, Marindo Hingga Oyos Saoroso Raih Penghargaan Fajarsumatera

    Mirzani Djausal, Marindo Hingga Oyos Saoroso Raih Penghargaan Fajarsumatera

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Fajar Sumatra Group memperingati hari jadi ke-14 dengan mengusung tema “Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia”. Acara ini digelar di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, dan dihadiri berbagai tokoh penting, seperti aktivis HAM, pejabat pemerintah, anggota DPRD, dan perwakilan Bawaslu Lampung.

    Dalam acara itu, Fajarsumatera group memberikan penghargaan Kepada Rahmat Mirzani Djausal (Gubernur Lampung Terpilih) sebagai Politisi Muda Inovatif dan Baik Hati, Jurnalis Senior : Oyos Saroso, Perempuan Inspiratif : Buda Eva Dwiana (Walikota Bandar Lampung/Walikota Terpilih), Penjabat Kepala Daerah Kreatif dan Inovatif ; Marindo Kurniawan (PJ. Bupati Pringsewu), dan Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T. yang juga sebagai Bupati terpilih pada kontestasi pilkada yang baru, meraih penghargaan Perintis Kemajuan Daerah.

    Direktur Fajar Sumatra, Deni Sumatra, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung penyelenggaraan acara ini. Deni menekankan peran media sebagai salah satu pilar demokrasi pasca-Pilkada. “Kami dari Fajar Sumatra berusaha menjadi lebih dari sekadar perusahaan media. Kami ingin menjadi Cawah Candradimuka yang menawarkan gagasan-gagasan segar kepada publik,” ungkap Deni pada Sabtu, (7/12/2024).

    Deni juga menyoroti sejumlah isu penting di Lampung, seperti konflik agraria yang tinggi, maraknya politik uang, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, perbaikan kualitas demokrasi di Lampung membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

    Kondisi Kebebasan Pers di Lampung

    Deni menyoroti indeks kemerdekaan pers di Lampung yang dinilai memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa ancaman, intimidasi, dan tekanan terhadap jurnalis menjadi tantangan besar bagi profesi pers di provinsi ini. “Ini menjadi mimpi buruk bagi pers. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi ancaman dan intimidasi terhadap teman-teman jurnalis, terutama dari pejabat daerah,” katanya.

    Fajar Sumatra juga mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berperan sebagai kontrol sosial atas kinerja pemerintah. Selain itu, Deni menyoroti pentingnya menerima kritik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih baik.

    “Lampung ke depan harus mendorong program-program nasional dengan inovasi daerah yang dapat menstimulasi kesejahteraan masyarakat. Kami juga mengundang kepala daerah terpilih untuk bersama-sama merealisasikan visi ini,” katanya.

    Fajar Sumatra berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan kualitas demokrasi, penegakan HAM, dan kebebasan pers di Lampung demi masa depan provinsi yang lebih baik.

    Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dirangkai dengan Doa, Pemberian santunan anak yatim, pembacaan puisi oleh Iin Mutmainah. Usai sambutan dari Direktur Utama Fajar sumatera Group acara dilanjutkan dengan sambutan PJ. Gubernur lampung juga pemotongan tumpeng serta pemberian penghargaan dan ditutup dengan Orasi Kebangsaan oleh Haris Azhar S.H M.A – Aktivis Demokrasi dan Pegiat HAM – Direktur Lokataru dengan tema “Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia”. (Red)

  • Samsudin Akui Pasca Ditinggal Arinal Keuangan Pemprov Lampung Tidak Baik-Baik Saja

    Samsudin Akui Pasca Ditinggal Arinal Keuangan Pemprov Lampung Tidak Baik-Baik Saja

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj Gubernur Samsudin mengatakan kondisi keuangan pemprov saat ini memang tidak baik-baik saja. Karenanya, pendapatan asli daerah (PAD) harus ditingkatkan realisasinya terhadap target yang tidak pernah tercapai.

    “Mohon maklum, kondisi keuangan memang sedang tidak baik-baik saja. Jadi, kita harus berjuang untuk meningkatkan PAD dari Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7 sampai dengan Rp 8 triliun pada kepemimpinan gubernur yang baru,” kata Pj Gubernur Samsudin saat memberikan pengarahan pada rapat pimpinan perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung, Jum’at 6 Desember 2024 siang, di Mahan Agung, Rumah Jabatan Gubernur Lampung, di Jln. Dr. Susilo, Bandar Lampung.

    Samsudin mengingatkan perlunya percepatan penyelesaian pelaksanaan program tahun 2024, dan harus dilaksanakan serapi dan seteliti mungkin. Demikian juga dengan SPJ, harus semakin bagus kualitasnya dan maksimal. “Walaupun ada uang, realisasi APBD biasanya diangka 90%. Karena ada mekanisme pembayaran (retensi) untuk pihak ketiga,” kata Samsudin, sambil mengingatkan bahwa terakhir realisasi anggaran pada tanggal 20 Desember 2024.

    Samsudin, menjelaskan pelaksanaan program tahun 2025 harus mendukung kebijakan pemerintah pusat, dan perubahan anggaran tahun 2025 akan dipercepat, yaitu pada triwulan I. Secara khusus, Samsudin yang akan bertugas sebagai Pj Gubernur Lampung sampai 7 Februari 2025 ini menekankan kepada para pimpinan perangkat daerah bahwa selaku ASN harus netral siapapun pemimpinnya yang terpilih.

    “Dan harus tetap bekerja secara profesional serta terus meningkatkan kinerja. Juga harus memperhatikan arahan Presiden Prabowo pada saat Hari Korpri, yaitu solidaritas, bekerjasama, profesional, dan berintegritas,” ujar Samsudin.

    Samsudin menyebut bahwa pelantikan gubernur-wagub terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Pj Gubernur Samsudin juga meminta agar pimpinan perangkat daerah melakukan riset atas janji kampanye gubernur-wagub terpilih serta mengimplementasikannya dalam program kerja.

    Penekanan Pj Gubernur Samsudin akan perlunya peningkatan PAD memang sangat wajar. Pasalnya, sampai saat ini target di tahun 2024 belum tercapai secara maksimal. Pun di tahun 2023 silam, dari yang ditargetkan Rp 4.808.699.109.383,17, hanya terealisasi Rp3.766.194.060.633,03 atau 78,32% saja.

    Bahkan pada tahun 2022, PAD hanya berada diangka Rp3.678.302.294.680,71. Sebagai bahan pengingat, defisit keuangan riil Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2023 lalu, cukup besar.

    Menurut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, nominalnya mencapai Rp 1.408.450.654.898,52.Defisit keuangan riil tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp 859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 sebesar Rp548.710.195.978,24. Hal yang patut dicatat adalah: kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung saat itu mencapai 157%. (Red)

  • Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Kasusnya Damai Proses Denpom Jalan Terus

    Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Kasusnya Damai Proses Denpom Jalan Terus

    Biro Maru, sinarlampung.co-Oknum anggota TNI dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri Agus Yudo diduga menampar manajer SPBU Tavanjuka, Palu, Asriadi Hamzah. Pemicu insiden itu Lettu Agus ingin membeli BBM jenis pertalite tanpa kode QR, di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Dari rekaman video CCTV, pelaku menampar telinga bagian kanan korban. Oknum TNI itu kemudian meninggalkan korban tanpa meminta maaf. “Dia berupaya menampar saya pertama kali. Tapi, saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” kata korban Asriadi saat jumpa pers Jumat malam dikutip dari Antara.

    Berdamai

    Danramil 1306-02/Biromaru, Lettu Agus Yudo alias AY menampar Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus kekerasan yang dipicu perkara barcode BBM ini telah dimediasi dan berakhir damai. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dalam proses mediasi di ruang serambi Makorem 132/Tadulako, Sabtu 7 Desember 2024 sore. “Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Manajer SPBU Tavanjuka, Palu,” ujar Kapenrem 132/Tadulako Mayor Iko Power dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024.

    Iko Power mengatakan kedua belah pihak telah berjabat tangan sebagai tanda kasus berakhir damai. Keduanya juga sepakat menandatangani surat pernyataan damai. “Keduanya sepakat menandatangani surat pernyataan damai yang menjadi simbol penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa perlu diperpanjang lebih jauh,” terangnya.

    Denpom Proses Pelanggaran Disiplin Lettu Agus

    Iko Power menambahkan meski kedua belah pihak sepakat berdamai, Lettu Agus tetap akan diproses disiplin. Denpom XIII-2 Palu kini memeriksa Lettu Agus terkait kasus tersebut. “Sementara proses pelanggarannya, sudah ditangani PM,” katanya.

    Sementara Danrem 132/Tadulako Brigjen Deni Gunawan menegaskan pihaknya akan memproses anggota TNI yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Ia menyebut penegakan disiplin merupakan harga mati di institusi TNI. “Siapapun anggota, apapun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati,” tegas Deni.

    Selain itu, kata Deni, penegakan disiplin menjadi prioritas dalam lingkup kehidupan TNI. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anggota bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang diharapkan. (Red)

  • Bupati Jember Terpilih Terlibat Skandal Dengan Istri ASN, di Proses Polda Jawa Timur?

    Bupati Jember Terpilih Terlibat Skandal Dengan Istri ASN, di Proses Polda Jawa Timur?

    Surabaya, sinarlampung.co-Polda Jawa Timur mulai memanggil sejumlah Saksi, terkait kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Terpilih Kabupaten Jember MF Dengan Istri ASN UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Yuwan Setiawan Wibowo. Yuwan melaporkan Cabup Jember terpilih, dan istrinya sendiri, MAS. ke Polda Jawa Timur, Kamis 14 November 2024 lalu.

    Informasi di Polda Jawa Timur menyebutkan, Yuwan mendapati (MF) diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial M.A.S. yang merupakan istri sahnya. Yuwan menggugat keduanya dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga.

    Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memeriksa Edi Agus Hermanto sebagai saksi atas perkara tersebut, Kamis 5 Desember 2024.

    Edi Agus Hermanto merupakan teman kerja sekantor Yuwan Setiawan Wibowo, pelapor yang juga suami dari MAS. Edi mengaku diminta keterangan oleh penyidik, mengenai psikis Yuwan. “Saya sebagai teman kantor mas Yuwan menjelaskan, tentang keadaan mas Yuwan saat di kantor. Semula mas Yuwan ini baik, royal, suka membantu teman-teman. Jujur ini benar, tapi lama kelamaan mulai Juli yang lalu, mas Yuwan sudah agak aneh. Dipanggil sering diem agak aneh, agak konslet mungkin, terus sering menangis saat di Musala, saat pagi, dzuhur itu,” ucapnya.

    Menurut Edi, Yuwan juga kadang-kadang sering emosi, berbeda dengan biasanya. “Saya sempat tanyakan, ada apa mas? Beliau bilang ada masalah keluarga. Nah setelah itu saya diam, tidak mau tahu panjang, karena mas Yuwan juga tidak cerita panjang, ya saya juga tidak tahu masalah keluarga itu masalahnya apa,” ceritanya.

    “Kejadian kemarin ini saya kaget juga, saya lihat di medsos ternyata masalahnya kayak gitu. Ya mungkin berat pikirannya mas Yuwan. Jadi selama ini tidak seperti itu orangnya. Dia pulang jalan kaki, ketemu saya di jalan, saya bonceng tapi tidak mau, ada apa mas Yuwan itu. Kadang-kadang pulangnya tidak ke rumah, tapi ke Masjid kadang-kadang. Ya itu agak aneh akhir-akhir ini mas Yuwan,” lanjutnya.

    Yuwan di Laporkan Istri UU ITE

    Yuwan Setiawan Wibowo juga memenuhi panggilan Unit Siber Polda Jatim sebagai saksi, atas laporan yang dilayangkan MAS, terkait konten yang diunggah ke akun tiktok milik Cak Sholeh, seorang pengacara di Surabaya.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Yuwan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.Yusuf menyampaikan menyatakan kliennya diperiksa seputar kronologi konten yang dipermasalahkan tersebut, mulai dari konten tersebut dibuat kapan, dimana dan maksud tujuannya apa.

    “Tadi klien saya, saudara Yuwan sudah menjelaskan, konten tersebut maksudnya apa, sesuai apa adanya, dibuat di Surabaya, di kantor Cak Sholeh, dalam rangka dia mencari keadilan dan perlindungan, terkait dugaan perselingkuhan (MF) dengan istrinya sendiri,” ujar Yusuf.

    Menurut Yusuf, kliennya merasa khawatir ada penekanan dan ancaman, sehingga meminta bantuan hukum kepada Cak Sholeh. Berhubung Cak Sholeh memiliki akun tiktok, maka maksud dan tujuan kliennya tersebut dibuat konten oleh Cak Sholeh. “Nah maksud dan tujuan, mas Yuwan berkeinginan membuat konten itu dengan harapan bisa dipertemukan atau ada mediasi dengan pihak istrinya. Tetapi setelah dibuat podcast itu belum ada pertemuan atau titik terang, sehingga sekarang mas Yuwan juga melaporkan istrinya sebagai dugaan kekerasan KDRT secara psikis,” katanya. (Red)

  • Aktivis HAM Hariz Azhar Isi Diskusi HUT Ke-14 Fajar Sumatra, Penyelenggara Habskan Anggaran Dengan Partisipasi Rendah

    Aktivis HAM Hariz Azhar Isi Diskusi HUT Ke-14 Fajar Sumatra, Penyelenggara Habskan Anggaran Dengan Partisipasi Rendah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menyampaikan kritik tajam terhadap kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya terkait rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada dan transparansi anggaran. Dalam sebuah diskusi, ia menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran, terutama di daerah seperti Provinsi Lampung.

    “Lampung memiliki jumlah jurnalis terbanyak di Indonesia, namun indeks kebebasan persnya justru berada di peringkat kedua terburuk secara nasional. Ini menunjukkan bahwa meski kuantitasnya tinggi, kualitasnya masih sangat rendah,” ujar Haris pada dialog HUT Fajar Sumatra ke-14 di Golden Tulip Bandar Lampung, Sabtu 7 Desember 2024 malam.

    Haris juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengawasan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah di setiap dinas. Menurutnya, jumlah jurnalis yang ada belum cukup untuk memastikan transparansi, terlebih jika masyarakat belum memiliki kapasitas untuk ikut mengawasi.

    Demokrasi Bukan Hanya PemiluHaris menegaskan bahwa demokrasi sejati tidak hanya tentang keberhasilan penyelenggaraan pemilu, melainkan harus menitikberatkan pada partisipasi masyarakat.

    Haris membandingkan dengan sistem di negara-negara seperti Australia dan Inggris, di mana perubahan kepemimpinan dapat berjalan cepat tanpa menurunkan indeks demokrasi karena tingginya partisipasi warga. “Kunci keberhasilan demokrasi adalah partisipasi masyarakat yang tinggi,” ujar Haris.

    Kesejahteraan dan Demokrasi Harus Berjalan Beriringan

    Dalam kritiknya, Haris juga menyoroti pendekatan pembangunan kesejahteraan yang dinilai kurang melibatkan masyarakat secara aktif. Haris menyebutkan pentingnya peran undang-undang jaminan sosial dan kesehatan dalam mendukung hak asasi manusia.

    Namun, ia mengingatkan bahwa kesejahteraan tidak akan tercapai tanpa kebebasan. Menurut Prof. Amartya Sen, seorang ekonom terkemuka, kesejahteraan dan kebebasan saling terkait. Tanpa kebebasan, kesejahteraan hanya akan menjadi ilusi, seperti sekadar pembagian beras atau minyak goreng,” ujarnya.

    Contoh Negara dengan Partisipasi Tinggi

    Haris juga mengangkat contoh negara-negara seperti Swedia, Finlandia, dan Islandia, yang meskipun memiliki pertumbuhan ekonomi moderat sekitar dua persen, tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat berkat tingginya partisipasi publik.

    “Dalam demokrasi, pidato, spanduk, dan regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan praktik nyata. Jika masyarakat masih terjebak dalam kemiskinan dan kebodohan, maka komunikasi yang setara tidak akan pernah tercipta,” katanya.

    Haris menegaskan pentingnya pendekatan multi-sektor yang mengutamakan keadilan, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat dalam membangun demokrasi yang kokoh.
    “Demokrasi sejati hanya akan tercipta jika fokus utama adalah keadilan, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat,” katanya. (Red)

  • Jadi Tersangka Korupsi Kades di Martapura Kabur Saat P21

    Jadi Tersangka Korupsi Kades di Martapura Kabur Saat P21

    Martapura, sinarlampung.co-Oknum kepala desa (kades) berinsial F yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar oleh Polres Banjar dikabarkan kabur. Ironisnya, F kabur saat akan dilimpahkan oleh petugas dari Polres ke Kejaksaan, Kamis 5 Desember 2024.

    F, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2024 lalu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar. Kasusnya berkait dugaan korupsi dana desa dan pungli. Adapun total kerugian sekitar Rp700 jutaan. F diamankan di sebuah penginapan di Banjarmasin. “Ya info itu benar. Oknum kades itu kabur pada Kamis 5 Desember 2024. Kronologisnya kami kurang paham,” kata sumber yang enggan disebutkan.

    Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji belum memberikan respon terkait kaburnya tersangka tersebut. Kasus oknum Kades F itu sebelumnya bergulir di Polres Banjar. Kepolisian kemudian akan dilimpahkan tersangka ke Kejaksaan dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka (P21). Namun, ketika mau dilimpahkan berkasnya oknum kades F itu kabur. Oleh kepolisian. (Red)

  • Cawagub di Papua Aniaya Istri, Cekoki Miras hingga Paksa Treesome

    Cawagub di Papua Aniaya Istri, Cekoki Miras hingga Paksa Treesome

    Papua, sinarlampung.co-Oknum calon wakil gubernur (Cawagub) Papua diduga melakukan penganiayaan terhadap sang istri. Cawagub berinisial YB itu diduga menganiaya istrinya, GR. Sebelum penganiayaan, pelaku memaksa korban minum minuman keras hingga memaksa berhubungan badan bertiga atau threesome. Peristiwa terjadi di sebuah hotel di Kepulauan Yapen, Papua, pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

    Kasusnya kini ditangani Polda Papua. awalnya pelaku YB meminta istrinya datang ke hotel itu untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, sesampai di lokasi, korban disuruh menenggak minuman keras. “Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

    Korban GR kemudian membuka gorden karena curiga ada orang lain di sana. Ternyata memang ada kakak perempuannya yang dalam kondisi mabuk. Di situ, pelaku YB memaksa istrinya berhubungan badan bertiga dengan sang kakak. “Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” Ujar Benny.

    Dari hotel, korban pulang ke rumahnya. Pelaku menyusul pukul 04.00 WIT. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya yang berujung penganiayaan oleh pelaku YB. Pelaku menarik rambut korban dan menampar korban. Akibat penganiayaan itu, korban sempat pingsan. “Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” terangnya.

    Dengan menggunakan speedboat, korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Biak Numfor. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Atas perbuatannya, pelaku YB terancam dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. (Red/*)