Penulis: Juniardi

  • Sejumlah Mantan Hingga Kades di Pesawaran Terancam Pidana, Larikan Uang Negara Rp2,5 Miliar

    Sejumlah Mantan Hingga Kades di Pesawaran Terancam Pidana, Larikan Uang Negara Rp2,5 Miliar

    Pesawaran, sinarlampung.co-Sejumlah mantan kepala desa (Kades) dan Kades aktif di Kabupaten Pesawaran mengabaikan perintha Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan temuan kerugian negara. Total uang yang belum disetorkan dari Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran mencapai Rp2,5 Milyar.

    Daftar sebagain tunggakan LHP BPK

    Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriyanto mengungkapkan, angka Rp 2,5 Milyar ini merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2023 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2023 yang jumlahnya bervariasi pada masing-masing desa.

    “Ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama. Ada juga yang temuannya administrasi, pajak, pengembalian, Ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah,” kata Singgih, kepada wartawan, di Pesawaran, Jum’at 6 Desember 2024.

    Menurut Singgih, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemerintahan dan apsek pengelolaan aset.

    “Hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes. Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan,” kata Singgih.

    Dalam regulasi pengawas keuangan, lanjut Singgih, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan. “Itu kan ada Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penata usaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu,” ujarnya.

    Inspektorat berharap ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara. Termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara.

    “Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang aparat penegak hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.

    Singhih menyatakan hinggi kini Inspektorat Pesawaran masih berupayà melakukan pembinaan, dan masih berupaya persuasif agar kades menindaklanjuti. “Artinya kita tak buru-buru laporkan karena mereka aparat kita. Tapi jika pihak APH masuk, kita tak bisa menghalangi itu perkaranya naik. Kita masih menjaga agar jangan sampai kades ini tersangkut masalah hukum. Makanya kalau waktu 60 hari kalau kita bicara hukum itu bisa masuk ranah APH,” ujarnya.

    Ironisnya, banyak oknum mantan maupun Kades yang masih abai. Terbukti ada yang belum mengembalikan temuan PK itu hingga bertahun-tahun dan tidak tak ada ditindaklanjut. Data di Pesawaran menyebutkan menjelang pemilihan kades serentak lalu, hanya 30 persen calon Kades yang diberikan surat bebas temuan karena masih belum menyelesaikàn temuannya saat menjabat Kades.

    “Terhadap Kades yang belum melaksanakan kewajibannya, pihak Inspektorat tetap melakukan monitoring dan penagihan. Artinya itu tak akan hilang. Kalau tak ditindaklanjuti akumulasi itu ada dalam data kita,” ucapnya.

    Singgih mencontohkan ada beberapa desa yang ķasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat diminta lagi melakukan perhitungan kerugian negara. “Apalagi ada himbauan dari Presiden Prabowo soal Dana Desa jadi kita diminta laporan kerugian negara, artinya potensi naik ke ranah hukum ada seperti yang lagi rame sekarang,” katanya. (Red)

  • Lima Calon Bupati Kalah di Pilkada Lampung Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada

    Lima Calon Bupati Kalah di Pilkada Lampung Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lima Calon Kepala daerah, yang dinyatakan kalah dalam perolehan suara Pilkada 2024, Provinsi Lampung mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima Calon kepala daerah itu peserta Pilkada asal Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang.

    Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, ada lima daerah itu yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang. “Sampai pagi hari ini, ada 5 kabupaten yang memasukkan permohonan di MK. Memang 3 hari setelah pleno paslon bisa mengajukan gugatan Pilkada itu,” kata Hermansyah, Jumat 6 Desember 2024.

    Menurut Hermasyah untuk Kabupaten Pesawaran, Gugatan diajukan oleh Paslon 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. “Poin gugatannya belum ada karena baru mendaftar saja. Sementara itu untuk empat kabupaten lainnya belum jelas pelapornya,” katanya.

    Tahapan setelah pengajuan gugatan ini, kata Hermansyah, dalam 3-5 hari ke delan MK memutuskan apakah akan meregistrasi gugatan tersebut atau tidak. Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengajukan gugatan, ada aturannya harus ada selisih 1-2 persen suara.

    “Tapi belakangan MK bukan bersandar pada aturan itu aja melainkan juga pada materi. Sehingga MK menerima atau tidaknya terserah majelis. Khusus pilgub, belum ada informasi karena plenonya baru akan digelar besok,” ujarnya.

    Untuk menghadapi gugatan Pilkada tersebut, lanjut Hermansyah KPU Lampung akan membahasanya lebih dulu secara internal. Sejauh ini, materi gugatan tidak jauh dari hasil pemilihan tapi kadang ada juga yang terkait pendaftaran, kampanye, keterlibatan ASN dll. “Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum KPU RI. Juga KPU Kabupaten Kota untuk mendalilkan bukti bukti dan menyiapkan saksi-saksi,” katanya.

    Ada 19 Gugatan di MK

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menetapkan hasil pilkada.

    Juru bicara MK Fajar Laksono, mengatakan sejak Rabu, 4 Desember 2024, hingga Kamis, 5 Desember 2024 siang. Total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. “Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota ada 9,” kata Fajar, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

    Menurut Fajar dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, ada 8 yang terdaftar secara online. Kemudian 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota terdaftarkan online. Sisanya, langsung terdaftarkan secara offline atau datang langsung melapor di Gedung MK, Jakarta.

    Untuk Pemilihan Gubernur, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah terdaftarkan pada MK.

    Selanjutnya, permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah termohonkan berkaitan dengan hasil yakni Pasaman, Ogan Komering Ulu. Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang. Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai. Lalu adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil yakni pada Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). (Red)

  • Cabuli Tiga Santriwati Hingga Hamil Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’Mun di Cikande Ditangkap Warga Marah Bakar dan Rusak Fasilitas Padepokan

    Cabuli Tiga Santriwati Hingga Hamil Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’Mun di Cikande Ditangkap Warga Marah Bakar dan Rusak Fasilitas Padepokan

    Banten, sinarlampung.co-Massa mengamuk dan merusak Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma’mun yang juga digunakan untuk padepokan Pengobatan Hikmah, di Kampung Badak, di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga geram lalu merusak bangunan dan fasilitas milik pengasuh bernama Kholid (41) alias KH yang diduga melakukan pencabulan tiga santriwatinya, hingga hamil bahkan dilakukan aborsi. Minggu 1 Desember 2024 sore.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Kholid selaku pemilik dan pimpinan ponpes itu diduga menggauli santriwatinya SL sebanyak tiga kali pada sekitar Juni 2023. Bahkan, korban hamil dan dipaksa untuk melakukan aborsi atas kandungannya. Korban lainnya adalah SP yang dirudapaksa sebanyak empat kali pada medio 2021 hingga 2022. Kemudian ada M yang mendapat perlakuan serupa sebanyak lima kali, pada 2022 silam.

    Kabar itu kemudian memicu kemarahan warga, dan menggeruduk rumah KH. Massa kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak bangunan semi permanen, memecahkan kaca dan properti lainnya. Warga menghancurkan bangunan semi permanen, termasuk kobong (asrama santri) dan tempat tinggal KH.

    Selain itu, dua gazebo yang berada di area pesantren juga dibakar oleh massa. “Benar telah telah terjadi perusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 1 Desember 2024.

    Kapolres mengatakan pimpinan ponpes sendiri inisial Kholid saat ini sudah diamankan. KH diamankan saat bersembunyi di plafon rumah warga. “Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujarnya.

    Aksi warga melakukan pengrusakan sendiri terjadi pada sore tadi. Saat ini, kondisi di lokasi sudah kondusif dan masyarakat diminta untuk tenang. “Terkendali, genting dan beberapa relief temboknya rusak, ada saung yang sempat mau dibakar tapi dipadamkan petugas,” katanya Senin 2 Desember 2024.

    Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan. Kasus pencabulan santriwati ini mendapat perhatian luas karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

    Bantahan NU

    Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, (RMI-NU) Kabupaten Serang, mengeluarkan surat pernyataan, dan menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Serang, milik Si Kholid terduga Pelaku Cabul bukanlah Pondok Pesantren tapi Padepokan Pengobatan Hikmah bukan Pesantren.

    Si Kholid saat ini sudah mendekam di Polres Serang, atas dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya, Ada yang hamil sampai aborsi. Akibat dugaan tersebut sejumlah warga murka dan memporak-porandakan kediaman pelaku hingga pengerusakan padepokan Minggu 1 Desember 2024.

    Klarifikasi Surat Pernyataan ini dikeluarkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, (RMI-NU) Kabupaten Serang, tanggal 2 Desember 2024.

    Ponpes Tak Berizin

    Ponpes Bani Ma’mun yang pimpinannya, KH, pelaku rudapaksa tiga santriwati hingga hamil, ternyata belum memiliki izin dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menyatakan Ponpes Bani Ma’mun ternyata belum memiliki izin, meski terlah berdiri sejak 2013 silam. Menurut Kemenag Pendiri sekaligus pemilik, KH, hanya datang ke Kemenag Kabupaten Serang untuk menanyakan persyaratan pendirian ponpes, tapi tidak pernah mengurus izin operasionalnya.

    “Terkait dengan ponpes Bani Ma’mun, itu memang pondok pesantren belum berizin, kita belum mengeluarkan izin operasional, karena mereka itu belum mengajukan ke kita, pernah datang secara lisan mau memproses izin operasional pesantren itu pada 2022,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uwes Kurni, Selasa, 3 Desember 2024.

    Pihaknya menyerahkan penanganan hukum ke Polres Serang, sedangkan masyarakat diminta tenang dan tidak membuat kegaduhan. Dan Kemenag Kabupaten Serang memastikan tidak akan mengeluarkan izin operasional, jika ada pihak tertentu yang datang untuk mengurusnya. “Ketika dia mengajukan kita blacklist, dan tetap kita sosialisasikan ponpes yang ramah anak,” terangnya.

    Kemenag Kabupaten Serang juga menyayangkan terjadinya tindakan rudapaksa dari KH, selaku pimpinan Ponpes Bani Ma’mun kepada tiga santriwatinya. KH yang seharusnya menjadi contoh bagi santri, membuat masyarakat marah, merusak hingga membakar sejumlah bangunan di Ponpes Bani Ma’mun.

    “Kami sangat menyayangkan, harusnya jadi panutan. Untuk kegiatan normal seperti ponpes, ada pembelajaran, kitab-kitab kuning, bahkan tafsir juga dibahas, saya sangat prihatin, mudah-mudahan ini hanya oknum. Kami himbau ke para calon santri dan calon wali santri untuk berhati-hati ketika memasukkan anak ke pesantren, minimal menanyakan izin operasional,” ujarnya. (Ahmad Suryadi)

  • Angin Kencang Porak Porandakan Lapak Pedagang Pasar Sribawowo

    Angin Kencang Porak Porandakan Lapak Pedagang Pasar Sribawowo

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Angin kencang mengakibatkan kerusakan sejumlah lapak pedagang. Angin menerbangkan material, bahkan beberapa gerobak pedagang terjungkal ke tanah, di lingkungan Pasar Dusun 1 (Pasar Simpang), Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Peristiwa itu direkam warga, dan videonya beredar di media sosial, Kamis 5 Desember 2024.

    “Ya Allah, simpang Sribawono dan sekitarnya sedang tidak baik-baik saja. Semoga kita semua terhindar dari marabahaya, ya Allah, amin.” tulis warga dalam unggahan video itu.

    “Baru saja angin puting beliung di pasar simpang Sribawono. Semoga kita dijauhkan dari malapetaka. Kita harus selalu waspada karena cuaca ekstrem saat ini.” ucap akun Puji Pijay di Facebook

    Warga lainnya turut berbagi cerita. Mala Sari, dalam komentarnya, menyampaikan keprihatinan atas kerusakan yang terjadi, termasuk lapak dagangan bakso Yanto yang rusak berat. “Ya Allah, jauhkan kami dari segala musibah. Lindungi kami semua di mana pun berada,” tulisnya.

    Pengguna media sosial lain dengan akun Lintas Kicau juga melaporkan kerusakan yang dialami. Ia menulis, “Tepalku sobek. Semoga semuanya baik-baik saja.”

    Warga Sribowono, menyebut kejadian seperti itu jarang terjadi di Sribawono. “Seumur hidup tinggal di Lampung Timur, belum pernah melihat tornado seperti ini. Ini memang musimnya angin dan banjir,” ujar salah seorang warga.

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan adanya belokan angin dan konvergensi yang terpantau di beberapa wilayah Indonesia termasuk Lampung, memicu adanya pertumbuhan awan hujan.

    Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG stasiun Meteorologi Radin Intan II Lampung, Rudi menjelaskan, kelembaban udara pada lapisan 850 mb sampai 700 mb cukup tinggi berkisar 80%-100% di mana ini sangat mendukung adanya pertumbuhan awan konvektif di wilayah Lampung. “Awan konvektif adalah sejenis awan cumulonimbus, dan dampak adanya awan itu bisa hujan lebat disertai kilat petir dan juga angin kencang” jelasnya.

    Rudi juga mengatakan, adanya pertumbuhan awan konvektif di beberapa daerah di Barat Lampung yang terus berkembang. “Citra satelit menunjukkan adanya pertumbuhan awan konvektif pada pukul 13.10 WIB di barat Lampung yang kemudian awan konvektif berkembang pada pukul 15.10 WIB hingga pukul 19.10 WIB mencakup wilayah Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung,” kata. Rudi.

    Menurut laporan Camat Bandar Sribhawono kepada pihak BMKG, pukul 16.00 WIB terjadi turun hujan dengan intensitas curah hujan yang sangat deras/lebat dan di sertai angin kencang, pada pukul 16.30 Wib tiba-tiba beberapa atapasbes pertokoan pasar dan rumah berterbangan yang di sebabkan angin puting beliung yang mengakibatkan beberapa atap toko dan rumah rusak.

    BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, berhati-hati dan tetap tenang serta mencari sumber informasi yang jelas. “Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati terhadap dampak seperti pohon tumbang, banjir, dan gelombang tinggi di perairan,” kata Rudi. (Rudizen)

  • Dua Proyek Pengaman Pantai di Dia Desa Kecamatan Punduh Pidada Pesawaran Rp8 Miliar Terindikasi Tidak Sesuai Spek

    Dua Proyek Pengaman Pantai di Dia Desa Kecamatan Punduh Pidada Pesawaran Rp8 Miliar Terindikasi Tidak Sesuai Spek

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pengrtjasn Proyek Pembangunan Pengaman Pantai yang sedang berjalan, di duga dikerjakan asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan pekerjaan senilai Rp4 miliar milik Provinsi Lampung di Desa Sukamaju dan Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran itu mendapat tanggapan miring dari warga sekitar.

    “Iya bang, proyek itu dari Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBD 2024. Nilai Pagu Paket Rp4 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp3,99 miliar lebih. Ada dua kegiatan yang sama,” Ujar AR, tokoh pemuda Punduh Pidada.

    AR mengaku ditemukan banyak pekerjaan tidak sesuai dengan spek. “Hasil pantauan kami pekerjaan proyek itu terindikasi hanya mencari keuntungan semata, dan tidak memperdulikan kualitas yang baik. Dan kami sebagai masyarakat akan terus mengawal sampai selesai,” Katanya.

    Menurut AR, kondisi Buis Beton yang sedang dikerjakan di lokasi proyek itu saat ini sudah pada retak. Bahkan hanya dengan tangan saja beton kering itu sangat rapuh. “Kita sering menguji beton yang sudah kering dengan tangan saja kondisi Buis Beton/ Gorong gorong sangatlah rapuh seperti krupuk. Kemungkinan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait ,dan kontraktor pelaksana juga tidak pernah ada di lokasi proyek, ” Ujarnya, diamini warga lainnya.

    Apalagi, katanya terlihat jelas kualitas matrial batu pasir yang dipergunakan mencetak Buis Beton itu tidak memenuhi standar mutu. “Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, proyek pembangunan ini Panjang nya seratus enam puluh meter dimana proyek seperti ini untuk di kecamatan Punduh pidada ini ada dua tempat . Satu lagi di Dusun Induk, Desa Sukarame dengan jumlah pagu yang sama,” Katanya. (Mahmuddin) 

  • Badan Publik Harus Up To Date Informasi Publik, Ini Daftar Penerima Anugerah KIP Lampung 2024

    Badan Publik Harus Up To Date Informasi Publik, Ini Daftar Penerima Anugerah KIP Lampung 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam rangka menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

    Hal itu dikatakan Fredy saat memberikan ambutan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu 4 Desember 2024.

    Fredy juga mengajak dalam era digitalisasi saat ini, setiap badan publik untuk lebih aktif dalam menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik. “Pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperbarui laman web agar informasi yang disampaikan selalu up to date,” katanya.

    “Jangan sampai informasi yang tertera di web dinas tertunda hitungan hari, apalagi jika sampai hitungan bulan. Keterlambatan informasi akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” lanjut Fredy

    Fredy juga mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing. “Isi harus selalu diperbarui dan informatif agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” katanya.

    Fredy atas nama Pemrov Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada para badan publik yang telah berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik menuju pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan.

    Fredy mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan serta melayani permohonan informasi publik. “Selamat kepada badan publik yang mendapatkan penganugerahan, mari kita bersama-sama memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Fredy.

    Menurut Fredy anugerah yang diberikan Komisi Informasi ini merupakan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi bagi badan publik sesuai dengan kategori masing-masing. Dia menyebut kategori yang diberikan tidak semata-mata sebagai ajang seremonial penganugerahan, melainkan sebagai bentuk pengumuman kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung.

    “Penganugerahan ini salah satu bentuk dari Komisi Informasi untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh Pemerintahan Badan Publik, khususnya di Provinsi Lampung karena ini merupakan hal esensial dan fundamental dalam prinsip good governance dan clean government,” katanya.

    Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal mengatakan keterbukaan informasi publik ini menjadi gerakan bersama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya di Provinsi Lampung. “Bukan hanya Komisi Informasi tetapi kita semua melakukan kolaborasi. Menjadi gerakan bersama bagi kita semua, mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat desa agar tata kelola pemerintahan bisa diselenggarakan dengan baik dan bersih,” ujar Erizal.

    Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan kepada para penerima dengan kategori informatif, cukup informatif dan menuju informatif. Mereka berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, perguruan tinggi, instansi vertikal, BUMN, penyelenggara Pemilu dan dari SMA Negeri.

    Berikut daftar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024.

    KATEGORI MENUJU INFORMATIF

    Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    1. Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta.

    Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

    Perguruan Tinggi
    1. Politeknik Negeri Lampung.
    2. IAIN Metro.

    KATEGORI CUKUP INFORMATIF

    Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

    Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Pemerintah Kota Metro.
    2. Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

    Pemerintah Desa/Kelurahan
    1. Kampung Wates Bumi Ratu Lampung Tengah.

    SMAN Terpilih

    1. SMA Negeri 5 Bandar Lampung.

    KATEGORI INFORMATIF

    Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    1. BAPPEDA Provinsi Lampung.

    Instansi Vertikal
    1. BPK-RI Perwakilan Lampung.
    2. Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung.
    3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
    4. Bawaslu Provinsi Lampung.
    5. Balai Besar POM Bandar Lampung.
    6. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
    7. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
    8. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.
    9. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

    Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
    2. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
    3. Pemerintah Kota Bandar Lampung.
    4. Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

    BUMN

    1. PT. KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang.

    Perguruan Tinggi
    1. Universitas Lampung.
    2. Institut Teknologi Sumatera.
    3. Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya.

    Penyelenggara Pemilu
    1. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
    2. Bawaslu Kota Bandar Lampung.

    Pemerintah Desa/Kelurahan
    1. Pekon Trimulyo Gedung Surian Lampung Barat. (Red/*). 

  • Kasus Pembunuh Riyas Nuraini Belum Terungkap, Ratusan Anggota Fatayat NU Aksi Zikir di Polda Lampung

    Kasus Pembunuh Riyas Nuraini Belum Terungkap, Ratusan Anggota Fatayat NU Aksi Zikir di Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan massa Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung mendatangi Polda Lampung. Mereka mendesak Polda Lampung segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis atas korban Riyas Nuraini, di Lampung Timur, yang merupakan anggota Fatayat NU, Juli 2024 lalu. Aksi solideritas anggota Fatayan NU Lampung itu diramaikan dengan zikir bersama di Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024.

    Baca: Pembunuhan Kader Fatayat NU Penjual Online Shop Dalam Karung di Lampung Timur Leher Nyaris Putus, Polisi Periksa 39 Saksi

    Baca: Pedagang Online Shop di Lampung Timur Hilang Saat Antar COD Jasad Ditemukan Terbungkus Dalam Karung

    Ratusan perempuan Fatayat NU Provinsi Lampung menggelar aksi doa bersama di Polda Lampung pada Rabu 4 Desember 2024 sore. Mereka menuntut polisi segera mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap kadernya, Riyas Nuraini, yang belum juga menemui titik terang.

    Ketua Fatayat NU Lampung Wirdayati mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Lampung adalah sebagai bentuk solidaritas sesama warga NU. “Ini bentuk solidaritas kami agar kasus ini cepat terungkap. Kita mengadakan doa bersama dan zikir kepada almarhumah dan juga mendoakan Polda Lampung agar segera dapat mengungkap pelakunya,” kata Wirdayati di Mapolda Lampung.

    Menurut Wirdayati mengungkapkan, kasus pembunuhan itu sudah berlarut-larut dan belum terungkap hingga sekarang Juli-Desember 2024. Karena itu mereka berharap Polda Lampung bisa secepatnya mengungkap kasus pembunuhan itu, mengingat kepolisian memiliki teknologi canggih untuk memudahkan penyelidikan.

    “Jadi kami berharap besar kepada Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selesai segera mengusat dan mengungkap sosok pelaku diduga pembunuh Riyas Nuraini. Kita masih sangat percaya kepada Polda Lampung,” ujarnya.

    Selama ini, Kata Wirdayati, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban Riyas Nuraini. Kedepannya, memerintah para kader untuk mendukung dan mencari informasi terkait kasus ini.

    “Sekecil apapun, itu akan kami sampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, karena kami sangat menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Jadi mulai hari ini, saya meminta teman-teman Fatayat, khususnya di Lampung Timur mencari informasi apapun itu,” ucapnya.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan pihaknya tidak melupakan kasus ini. “Kasus ini masih terus diselidiki agar bisa terungkap secepatnya,” kata Umi.

    Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak memastikan penyelidikan terus dilakukan dan kasus itu tidak akan tenggelam.

    Pahala Simanjuntak juga meminta jika ada informasi segera memberikannya ke kepolisian. “Saya meminta kepada masyarakat dan sahabat Fatayat apabila ada informasi sekecil apapun tolong diinformasikan supaya nanti kita jadikan sebagai bahan untuk melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” katanya.

    Riyas Nuraini adalah pedagang online keliling (bakul online), Dia ditemukan terbungkus karung di sebuah perkebunan jagung di Lampung Timur. Riyas Nuraini merupakan kader aktif organisasi Fatayat NU di wilayah Lampung Timur, sekaligus juga seorang ibu dari satu anak dan pekerja keras.

    Riyas merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Jasdanya ditemukan tewas mengenaskan terbungkus karung di tengah kebun jagung di Desa Rajabasa Lama pada Kamis 18 Juli 2024 siang. Karung tersebut diletakkan di sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-4416-SFX milik korban. (Red)

  • Hakim Julia Susanda Vonis Mati Dua Napi Narkoba Jaringan Fredy Pratama Didakwa Edarkan 35 Kg Sabu

    Hakim Julia Susanda Vonis Mati Dua Napi Narkoba Jaringan Fredy Pratama Didakwa Edarkan 35 Kg Sabu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada dua terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama. Dua Narapidana asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan itu Hendra Yainal Mahdar, Warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Muhammad Nazwar Syamsu, Warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 4 Desember 2024.

    Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang Julia Susanda menyatakan kedua terdakwa yang merupakan Napi Lapas Banyuasin, telah terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagai mana dakwaan penuntut umum. “Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia, dalam sidang, Rabu 4 Desember 2024.

    Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan permohonan banding. “Kita ambil upaya hukum, kami keberatan, mereka hanya mengenalkan bukan pelaku,” kata kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari

    Indra Sukma, yang penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya banding. “Saya merasa semua terdakwa punya hak, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati (perkara sebelumnya), itu sudah maksimal, pungkasnya

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatan kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana berupa hukuman mati.

    Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2023, ketika keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi BBM dengan Kadapi Alyus Abdi, suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menginformasikan bahwa sabu seberat 35 kilogram telah siap di Malaysia. Ia kemudian meminta nomor kapal untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Tembilahan, Riau.

    Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan PIN BBM milik Abu (DPO), orang yang bertugas di kapal di perairan Malaysia, untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo. Sabu seberat 35 kilogram tersebut dibagi dengan rincian 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO), yang kemudian diserahkan kepada Saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah Saksi Hendra Yainal Mahdar alias Eiger.

    Kemudian 14 kilogram diserahkan oleh Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dengan nilai Rp3,5 miliar. Sabu ini kemudian diedarkan oleh Debi (DPO) di wilayah Palembang.

    Pada Maret 2023, Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menghubungi Saksi Fajar Reskianto (terpidana) dan diperintahkan nya untuk mengantarkan narkotika dari Lampung ke Jakarta. Sementara itu, Saksi Angga Alfianza bin Fauzan diperintahkan untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung. Akhirnya, mereka ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.

    Agustus Lalu, Dua Warga Aceh Juga Divonis Hukuman Mati

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa atas nama Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

    Ketua majelis hakim Veronica menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara terhadap dua terdakwa atas nama Muhammad Yani dan Nurdin tervonis mati. Kemudian rekannya terdakwa Kadafi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Karena mendapatkan hukuman pidana mati, terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Muhammad Kadafi atas hukuman pidana penjara seumur hidupnya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

    Sementara itu menanggapi putusan yang telah terbacakan oleh majelis hakim. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Namun akan tetap mengupayakan agar putusan terhadap ketiga kliennya bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

    “Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata Tarmizi, Senin, 5 Agustus 2024.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menjatuhkan tuntutan berupa hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa telah melanggar isi dan ketentuan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian Kandra Buana menjelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah. Ia bernama Asnawi yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu. Hal itu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh China.

    “Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp58 juta,” jelasnya

    “Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp100 Juta,” katanya

    Kemudian setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan yang dikendarai ketiganya. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan hingga mendapatkan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Kemasan itu berisikan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu. (Red)

  • Buang Tembakan Peringatan di Kerumunan  ABG Anggota Polisi Disiram Air Keras di Cilincing

    Buang Tembakan Peringatan di Kerumunan ABG Anggota Polisi Disiram Air Keras di Cilincing

    Jakarta, sinarlampung.co-Anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Polres Jakarta Utara, Aipda Ibrohim dan seorang warga bernama Muhammad Yahya disiram air keras, oleh orang tak dikenal, di pertigaan kolong Tol Tanah Merdeka Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 pagi hari.

    Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan kejadian penyiraman air keras ini terjadi di pertigaan kolong Tol Tanah Merdeka Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. “Ada dua korban yang pertama Bhabinkamtibmas Semper Barat Aipda Ibrohim dan warga Muhammad Yahya,” kata Fernando.

    Menurut Fernando, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Ibrohim mengalami luka bakar. Anggota Polri itu mengalami luka di bagian kepala dan kedua lengan. Sedangkan korban Muhammad Yahya mengalami luka bakar di bagian punggung dan kaki bagian kiri.

    Saat ini kedua korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara (Jakut). “Atas petunjuk dokter, kedua korban disarankan untuk melakukan rawat inap guna observasi lebih lanjut,” kata dia.

    Kapolsek menjelaskan kejadian berawal saat selesai melakukan patroli. Ibrohim akan kembali ke wilayah mengendarai motor berboncengan dengan rekannya. Sesampai di lokasi sekitar pukul 04.30 WIB, anggota mendapati anak-anak yang masih nongkrong dan diduga akan melakukan tawuran.

    Ibrohim kemudian mengimbau kepada anak-anak remaja tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak menghiraukan dan melakukan perlawanan, sehingga Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan akhirnya mereka membubarkan diri.

    Tidak lama kemudian salah satu di antara anak-anak remaja yang menggunakan jaket abu-abu dan masker kembali lalu menyiramkan air keras ke arah Ibrohim dan rekannya menggunakan gayung berwarna merah yang ditemukan di lokasi.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan jajarannya masih memburu pelaku. “Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Ahmad Fuady. (Red)

  • Hakim Belum Siap Putusan, Vonis Warga Aceh Bawa Satu Kilo Gram Sabu-Sabu Ditunda Sepekan

    Hakim Belum Siap Putusan, Vonis Warga Aceh Bawa Satu Kilo Gram Sabu-Sabu Ditunda Sepekan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis hakim, pengadilan Negeri Tanjung Karang, menunda pembacaan putusan atas terdakwa Warnidatul, wanita asal Aceh, dalam perkara kepemilikan satu kilo gram Narkoba jenis sabu-sabu, Senin 2 Desember 2024.

    Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menyatakan menunda pembacaan putusan, karena para hakim belum menyelesaikan musyawarah. “Putusan belum siap. Hakim belum selesai melakukan musyawarah, sehingga persidangan dengan agenda yang sama ditunda hingga pekan depan, Senin, 9 September 2024,” kata Samsumar Hidayat dalam sidang Senin 2 Desember 2024 sore.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut terdakwa Warnidatul dengan tuntutan hukuman 17 Tahun 6 Bulan penjara, serta denda sebesar Rp1 Miliar Subsidaer 6 Bulan penjara.

    Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Sesuai isi Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Amat (DPO) yang menawarkan upah Rp50 juta untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.

    Dalam perjalanan, terdakwa bersama rekannya, Muhammad Fajri (dalam berkas terpisah), menerima satu bantal berisi 1 kilogram sabu dari Amat, serta uang Rp5 juta untuk biaya perjalanan. Sisanya, Rp45 juta, dijanjikan akan diberikan jika barang berhasil sampai di tujuan.

    Namun, setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kendaraan bus yang ditumpangi terdakwa terkena razia oleh petugas BNN. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu besar dalam bantal yang digunakan terdakwa sebagai alas duduk. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa nekat menjadi kurir sabu demi mendapat uang untuk bertemu suaminya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. (Red)