Penulis: Juniardi

  • Sukses Amankan Pilkada Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    Sukses Amankan Pilkada Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Paska sukses pelaksanaan Pilkada Lampung 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan jajarannya untuk bergerak menindak masalah-masalah yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak.

    Kapolda Lampung menegaskan Polda Lampung akan menindak tegas semua pelaku peredaran gelap narkoba, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat kepolisian. “Tidak ada toleransi. Siapapun yang terlibat, apalagi jika itu anggota kepolisian, pasti akan kami sikat,” ujarnya.

    Selain narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi. Dengan pendekatan tegas ini, Helmy Santika berharap dapat merealisasikan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjadikan Lampung sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan.

    Komitmen ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Lampung. Dengan tindakan tegas terhadap narkoba, korupsi, dan judi, Polda Lampung menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.

    Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024. Operasi ini mencatatkan 159 laporan polisi dan mengamankan 215 tersangka.

    “Kami menyita barang bukti berupa 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 450 butir obat berbahaya, serta 50,7 gram shinte. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat serius di Lampung,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.

    Selain itu, indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah didalami untuk membongkar aliran dana hasil kejahatan narkoba yang sering kali melibatkan jaringan besar.

    Tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus besar, Polda Lampung juga menggencarkan program penindakan di lokasi rawan narkoba. Sejumlah wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai “zona merah” peredaran narkoba telah diubah menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

    Program ini melibatkan pendekatan berbasis komunitas dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama. Semua elemen masyarakat harus ikut berperan,” Ujar Kapolda. (Red)

  • Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ir Jalaludin Ditahan Kejari Lampung Barat

    Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ir Jalaludin Ditahan Kejari Lampung Barat

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Ir Jalalludin, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu, di Kabupaten Pesisir Barat, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Senin, 2 Desember 2024.

    Mantan Plt Sekda Pesisir Barat 1,4 tahun itu langsung dijembloskan kepejara, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jalaludin menyusul koleganya Mantan anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019 atas nama Supardi Rudianto (SP) sebagai Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung yang lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis 31 Oktober 2024.

    Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat sekaligus Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat itu akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya, Senin 2 Desember 2024).

    Menurut Kajari, usai ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Jalal sendiri ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu.

    “Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang memiliki peranan terkait dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel, Ferdy Andrian mengatakan, penetapan SR sebagai tersangka itu berhubungan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.

    Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

    Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

    Medio Jumat, 28 April 2023 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, M.P., resmi digantikan oleh Drs. Jon Edwar, M.Pd. Pergantian jabatan dimpimpin Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., di aula gedung A komplek perkantoran Pemkab Pesibar Jumat siang, karena Jalaludin memasuki masa purna tugas di akhir bulan April, sehingga Jalal tak lagi dapat melanjutkan jabatan tersebut.

    Jalaludin diketahui telah menjabat sebagai Plt Sekda selama 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak Januari tahun 2022 hingga April tahun 2023, Jalal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kedua tugas itu sekaligus dalam waktu tersebut. (red)

  • Kenal di Aplikasi Tantan, Pedagang Buah Cekoki Bocah Kelas 6 SD Dengan Anggur Merah Lalu Distubuhi Berulang

    Kenal di Aplikasi Tantan, Pedagang Buah Cekoki Bocah Kelas 6 SD Dengan Anggur Merah Lalu Distubuhi Berulang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pedang buah berinisial AS (29) memperdaya seorang bocah perempuan usia 12 tahun yang masih sekolah dasar. Dengan dicekoki minuman anggur merah, pelaku menyetubuhi korban berulang kali, di kamar kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Jumat 29 Desember 2024.

    Kasusnya kini ditangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. “Kenalan melalui aplikasi kencan lalu dicekoki minuman anggur merah, pedagang buah itu menyetubuhi pelajar SD sebanyak lima di kamar kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang,” Kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara, Senin 2 Desember 2024.

    Berdasarkan pengakuan sang bocah, kata Kanit, mereka kenalan melalui aplikasi kencan online Kamis 28 November 2024, pelaku AS lalu bertemu dan membawa korban ke kosannya pada Jumat 29 November 2024.”Dari pengakuan pelaku, telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang dicekoki minuman anggur merah sambil dibujuk rayu, ” Ujarnya.

    Terbongkarnya kasus ini, ujar Kanit, dari orangtua korban yang mencari anaknya karena tidak pulang ke rumah. “Korban dijemput orangtuanya dikosan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung. Terhadap pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” Katanya. (Red)

  • Mahkamah Agung Kuatkan Putusan KPU Kota Metro Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru

    Mahkamah Agung Kuatkan Putusan KPU Kota Metro Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperkuat keputusan KPU Metro terkait diskualifikasi calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman. Hal ini tertuang dalam surat keputusan MA nomor 4 P/PAP/2024 yang diputuskan 25 November 2024.

    Baca: KPU Diskualifikasi Calon Wali Kota Metro Pasangan Wahdi-Qomaru? 

    Pada putusannya, MA menimbang bahwa Calon Wakil Walikota Metro atas nama Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Menimbang, bahwa dengan demikian, tindakan hukum Termohon mendiskualifikasi Qomaru Zarnan, sebagai Calon Wakil Walikota Metro dalam Pilkada Kota Metro Tahun 2024 dengan mendasarkan Halaman 24 dari 26 halaman.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon terkait penerbitan objek permohonan tidak beralasan hukum. Karenanya permohonan harus ditolak, dan selanjutnya Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

    Atas pertimbangan di atas, MA mengadili, menolak permohonan Pemohon 1 Wahdi Sirajudin dan 2. Aomaru Zaman.Dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.Keputusan ini, dikeluarkan oleh permusyawaratan Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin, bersama Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan H. Yosran sebagai anggota majelis hakim. (Red/*)

  • Pertahana Lampung Tengah Tumbang Warga Sukuran Potong Sapi, KPU Tetapkan Ardito-Komang

    Pertahana Lampung Tengah Tumbang Warga Sukuran Potong Sapi, KPU Tetapkan Ardito-Komang

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Meski baru berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) atas perolehan suara pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Tengah, yang pasangan calon nomor urut 02 Ardito Wijaya-Komang Koheri, unggul 63%, mengalahkan pertahana Musa Ahmad-Ahsan yang hanya memperoleh 36,29%, sejumlah warga melakukan sukuran, Sabtu 30 November 2024.

    Salah satunya warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, yang menggelar sukuran dengan memotong sapi. “Masyarakat Kampung Tanjung Ratu Ilir bersyukur dan menyembelih seekor Sapi dengan maksud akan mengadakan acara selamatan atas kemenangan yang diraih oleh pasangan Ardito – Koheri,” kata Tokoh adat Marga Beliuk, Amir Syah Gelar Suttan Juri Pengiran.

    “Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung dan simpatisan yang telah memilih dan mendukung anak saya Ardito Wijaya Gelar Pengiran Sah Bandar dalam Pilkada kemarin,” pungkas Amir Syah, Sabtu (30/11/2024).

    Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah resmi menetapkan Dr,H.Ardito Wijaya Dan I Komang Koheri S.E. sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru, Senin 2 Desember 2024.

    Hasil rekapitulasi KPU Lampung tengah menunjukkan pasangan Dr,H.Ardito Wijaya Dan i Komang Koheri S.E. unggul dengan perolehan suara sebanyak 369.974. Dengan Persentase mencapai 63.71%. H.Musa Ahmad.S.Sos, Dan Ahsan As”Ad Asaid, yang hanya memperoleh 210.741.suara, Dengan presentase 36,29%. (Red)

  • Geger Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Disatroni Istri Selingkuhi Staf Honor, Bunda Eva Geram

    Geger Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Disatroni Istri Selingkuhi Staf Honor, Bunda Eva Geram

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas di Kota Bandar Lampung, inisial ANT digerebek istri dan keluarganya, karena diduga selingkuh dengan Staf Honor HSN. Mereka disatroni sang istri saat berdua sedang berdua dirumah HSN, di Perumahan di Telukbetung Timur, Bakung, Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 14.30.

    Kasus itu menggegerkan Kantor Dinas. Sang Istri yang geram kemudian melaporkan kasus itu ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung. Walikota Eva Dwiana, juga dikabrkan langsung ikut mendatangi lokasi. “Iya bang geger, Kepala Dinas, Pak ANT selingkuh dengan staf Honor HS,” kata sumber di Kantor Dinas di Kota Bandar Lampung.

    Informasi lain menyebutkan, dugaan perselingkuhan ANT dan HSN warga Natar, sudah sejak dua tahun lalu. HSN sebelumnya bekerja sebagai Honorer di DPRD Kota Bandar Lampung. Istri dan keluarganya sudah lama mencurigai hubungan mereka. Bahkan sang istri sudah berulang kali memergoki suaminya.

    Mereka tinggal serumah di HSN yang dibelikan oleh ANT. Kabar lain, Bunda Eva Dwiana ikut datang langsung ke lokasi rumah Ant dan HSN. Sang oknum Kadis langsung non job. Istri yang juga kerabat tokoh di Lampung itu sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Ant ke Polresta Bandar Lampung. (Red)

  • Kerangka Bangunan Proyek Convension Hall Kalianda Rp18,2 Miliar di Kalianda Ambruk

    Kerangka Bangunan Proyek Convension Hall Kalianda Rp18,2 Miliar di Kalianda Ambruk

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kerangka cor-coran pembangunan Gedung Cagar Budaya (Convension Hall Kalianda) di Kalianda, Lampung Selatan ambruknya. Robohnya cor-coran semen dan Besi Bigisting pada proyek APBD Lampung Selatan Rp.18 214.294.367.00, pada, Sabtu 29 November 2024 lalu. Tidak ada korban dalam insiden tersebut.

    Keterangan salah satu tenaga ahlinya (Drafter) Proyek, Acay mengatakan penyebab utama ambruknya bangunan adalah karena skat pulding yang tidak kuat. “Komponen ini, yang seharusnya menjadi penopang utama, ternyata tidak mampu menahan beban makanya jebol,” katanya.

    “Begiasting nya kita ganti semua, kalau pengecoran lantai kita topang pake skat polding, menurut investigasi kemarin kemungkinan itu skat pulding nya, skat pulding nya ada yang gak kena untuk perkuatan, ataupun ada yang lain. Padahal sebelum pengecoran kita sudah evaluasi ulang,” ucap Acay.

    Menurut Acay hasil investigasi, kemungkinan sekat puldingnya. Indikasi antara sekat puldingnya ada yang tidak kena untuk memperkuat ataupun ada yang lain-lainya. “Mungkin antar sekat ada yang tidak kena, kita juga gak tau. Kemarin Bupati Lampung Selatan juga sudah datang melihatnya dan menyebut enggak ada masalah,” katanya.

    Data di Lampung selatan menyebutkan Pembangunan proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, dengan nilai kontrak : Rp.18.214.924.367,00. Nomor kontrak : 27/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2024 : tanggal 01 Juli 2024. Waktu Pelaksanaan : 180 seratus delapan puluh hari. Penyedia Jasa : PT. RTSP, Konsultan Supervisi : CV. Vie Consultant. (Red)

  • Oknum Anggota Brimob Polda Lampung Tersandung Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur Pesan Lewat Online, Ini Kata Kabid Humas?

    Oknum Anggota Brimob Polda Lampung Tersandung Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur Pesan Lewat Online, Ini Kata Kabid Humas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial Brigpol RM diamankan Subdit IV Renakta, karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi yang dihimpun wartawan, RM diamankan dengan seorang wanita yang diduga masih dibawah umur, di sebuah penginapan Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

    RM diamankan karena terjerat perkara kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dengan anak dibawah umur yang masih berumur 16 tahun asal Lampung Barat. “Perkara itu sudah ditangani oleh Subdit IV Renakta,” kata sumber wartawan.

    Menurutnya, Subdit IV Renakta diduga sengaja memendam perkara tersebut lantaran diselesaikan secara diam-diam agar tak tercium Propam Polda Lampung. Dan perkara itu telah diselesaikan dengan kompensasi uang ratusan juta. “Sudah berusaha untuk diselesaikan secara adat dengan oknum itu memberikan uang Rp 100 juta ke orang tua anak. Dan digunakan untuk renovasi rumah. Jadi si wanita ini memang pekerjaanya seperti itu. Bergerak sendiri tanpa mucikari,” katanya.

    Sumber ini pun menambahkan, bahwa Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Lampung pun tak mengetahui perkara anak buah nya tersebut. “Maklum infonya si oknum ini mesin pencari uang disana. Jadi pemain BBM juga dan banyak laporan merah,” jelasnya.

    Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan oknum Brimob tersebut melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara. “Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran.” kata Umi.

    Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan. “Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ucapnya.

    Umi menjelaskan, korban dijemput dan tiba di Bandar Lampung. “Dia (si wanita,red) minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” Ujar Umi.

    Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kost-an milik oknum tersebut. “Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost-an milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kost-an milik terlapor,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan, kata Umi, dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. “Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.

    Terkait oknum tersebut, saat ini juga sedang dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung. “Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” katanya. (Red)

  • Akademisi Unila Arizka Warganegara Kini Bergelar Guru Besar Bidang Geografi Politik

    Akademisi Unila Arizka Warganegara Kini Bergelar Guru Besar Bidang Geografi Politik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Polirik (Fisip) Universitas Lampung Dr Arizka Warganegara, dikukuhkan sebagai guru besar (Profesor,red) bidang Bidang Geografi Politik. Pengukuhan Prof Arizka Warganegara, oleh Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, di Gedung Serba Guna (GSG) Unila, Senin 2 Desember 2024.

    Rektor Unila menyatakan saat ini jumlah guru besar Kampus Unila menjadi 126 orang. Selain Prof. Arizka Warganegara, ada 5 guru besar lainnya yang dikukuhkan. Mereka adalah Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Prof. Gregorius Nugroho Susanto M.Si, Prof. Dr. Ernie Hendrawaty, SE MSi, Prof. Dr Amrizal, S.T, M.T., dan Prof. Radix Suharjo S.P. M.Agr. PhD.

    Rektor mengatakan Keenam guru besar itu ditetapkan sejak 1 September 2024. SK-nya ditandatangani oleh Mendikbudristekdikti Nadiem Makarim. Bahkan dalam waktu dekat akan dikukuhkan lagi 9 guru besar dari Unila. “Penambahan guru besar bukan hanya aset universitas tetapi juga bagi negara. Kami berharap ilmu yang telah dikuasai untuk memberikan kontribusi bagi negara menuju Indonesia Emas,” ujar Lusmeilia Afriani.

    Lusmeilia Afriani mengingatkan kepada para guru besar untuk terus berkontribusi tidak hanya tentang keilmuannya, tetapi juga menginspirasi bagi generasi muda.

    Sementara dalam orasi ilmiahnya, Prof. Arizka Warganegara, S.I.P,. M.A,. Ph.D mengemukakan ada tiga tantangan dan hambatan dalam pengembangan studi geografi politik di Indonesia.

    Pertama, studi yang bersifat interdisiplin seperti halnya geografi politik masih belum begitu familiar dalam konteks Indonesia sehingga para ilmuwan kita terbiasa melihat fenomena sosial politik dengan menggunakan kacamata tunggal.

    Kedua pengembangan studi interdisiplin di Indonesia masih terlalu fokus pada level pascasarjana. Dalam konteks ini kata dia, seharusnya di Indonesia sudah mulai dibuka program studi di level sarjana berbasis keilmuan interdisiplin.

    Ketiga, meletakkan studi geografi dan politik pada irisan departemen/jurusan yang berbeda membuat studi geografi politik di Indonesia tidak terlalu berkembang. Politik berdiri sendiri sebagai kajian, begitu juga geografi.

    Oleh sebab itu, doktor lulusan USA ini mengusulkan beberapa hal yang dapat dipertimbangkan bagi membantu mengembangkan studi geografi politik di Indonesia. Seperti mata kuliah geografi politik harus dimasukkan sebagai salah satu mata kuliah wajib dalam program studi ilmu politik, ilmu pemerintahan, ilmu hubungan internasional, administrasi negara, dan geografi.

    Kemudian mendorong penelitian-penelitian interdisiplin pada level pembelajaran sarjana bukan hanya pada level pascasarjana. Dan pengembangan asosiasi-asosiasi studi geografi politik atau memasukkan geografi politik sebagai salah satu speciality dalam asosiasi-asosiasi rumpun ilmu terdekat seperti asosiasi keilmuan Politik-HI-Pemerintahan dan asosiasi keilmuan geografi.

    Orangtua Arizka, Saad Burhanuddin Warganegara dan Mashaurani Yamin mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian yang diraih putra keduanya itu. Dia berpesan setelah mendapat gelar profesor, agar tetap rendah hati dan tidak membandingkan dirinya dengan yang lain.

    “Sebagai umat muslim, pesan yang utama tetap menjalankan ibadah. Kedua jangan sombong, kita mencari rahmat Allah SWT. Semua rekan tetap dianggap sama, jangan merasa kita di atas. Jangan lupa daratan. Karena apapun yang kita perbuat dan kita capai, akan dipertanggungjawabkan di akherat,” kata Mashaurani.

    Sementara ayahanda Arizka, Saad Burhanuddin mengucapkan selamat. “Alhamdulillah atas capainnya, kami bangga. Mudah-mudahan dia bermanfaat bagi bangsa ini dan bagi keluarga,” imbuh Saad.

    Ucapan bangga juga turut disampaikan dosen senior Fisip Unila, Prof DR Ari Darmastuti. Menurutnya Arizka merupakan mahasiswanya saat menempuh studi S1 Ilmu Pemerintahan Fisip Unila. “Kami keluarga besar Fisip Unila mengucapkan selamat terhadap Profesor Arizka Warganegara atas jabatan Guru Besar Geografi Politik-nya, kami sangat bergembira karena beliau masih sangat muda usianya, sudah meraih capaian luar biasa,” tutur Ari.

    “Saya tidak heran dengan capaian yang beliau dapat, karena dari mahasiswa yang saya bimbing di S1 dulu, dia merupakan mahasiswa yang paling cepat lulus dengan hasil Cumlaude,” sambungnya. (Red)

  • Bupati Kalah Pilkada Perbaikan Jalan di Desa Jati Mulyo Lampung Selatan Distop Material Batu Dibiarkan Bertumpuk dan Berserakan

    Bupati Kalah Pilkada Perbaikan Jalan di Desa Jati Mulyo Lampung Selatan Distop Material Batu Dibiarkan Bertumpuk dan Berserakan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek perbaikan jalan yang sudah berlangsung selama dua bulan, di Jalan Cendana, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tidak berjalan alias mangkrak. Material dibiarkan bertumpuk memakan badan jalan. Selain menimbulkan kemacetan, batu-batu itu membahayakan pengguna jalan.

    “Proyek perbaikan jalan ini tiba-tiba berhenti. Material dibiarkan menumpuk ingga makan badan alan. Mungkin karena pertahananya kalah di Pilkada kemarin. Karena pernah ada Tim Sukses yang memberikan iming-iming jika petahana memang maka jalan ini akan diperbaiki dan tidak lama kemudian sepanjang jalan cendana ini dikirimkan batu-batu kecil untuk perbaikan awal,” kata warga di lokasi jalan, Sudiono, Minggu 1 Desember 2024.

    Namun setelah matrial batu yang memakan badan jalan itu, hingga kini belum ada upaya pekerjaan dilanjutkan. “Bikin macet mas, bahkan kalau musim ujan ada saja warga yang terpeleset karena selain licin warga juga harus menghindari batu yang sudah menumpuk itu,” keluhnya.

    Senada dengannya Sudiono, warga lainnya Budi Leksono mengeluhkan tidak responsifnya Pemda Lampung Selatan atas kerusakan jalan yang sudah bertahun-tahun tersebut. Dia mengaku heran mendekati Pilkada justru baru ada upaya untuk memperbaiki jalan, itupun baru meletakkan material batu secara serampangan.

    “Jalan ini sudah bertahun-tahun rusak dan menjelang Pilkada baru mau ada mau diperbaiki. Tapi warga menjadi susah karena tumpukan batu yang asal-asalan menaruhnya. Heran lagi baru mau memperbaiki sudah tidak dilanjutkan lagi,” ujarnya kesal.

    Pantauan wartawan sepanjang Jalan Cendana yang memang rusak, terlihat tumpukan material batu yang dibiarkan bahkan menjadi penyebab kemacetan. Tumpukan batu ada yang memakan lebih dari separu badan jalan.

    Belum ada keterangan resmi dari Pihak Pemda Lampung Selatan terkait masalah tersebut. “Lagi pada sibuk mas. Masih pada ngurusin usai pilkada. Pertahanan Bupatinya kalah,” kata pegawai di Pemda Lampung Selatan. (Red)