Penulis: Juniardi

  • Keluarga Minta Polisi Mengungkap Dalang Pembunuhan Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan Yongki Ariansyah Yang Dibantai di Ogan Ilir

    Keluarga Minta Polisi Mengungkap Dalang Pembunuhan Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan Yongki Ariansyah Yang Dibantai di Ogan Ilir

    Palembang, sinarlampung.co-Kasus kematian Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan, Yongki Ariansyah (36), Warga Kelampadu, Kecamata Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah, di Jalan arah Balai Beni Ikan (BBI) Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB siang, masih misteri.

    Mastinah, orang tua Yongki meminta keadilan atas pembunuhan terhadap anaknya. Sebab hingga saat ini, kasus pembunuhan terhadap Yongki Ariansyah belum menunjukkan progres signifikan. Belakangan, polisi telah menetapkan seorang tersangka, namun gerombolan pembunuhan hingga kini belum ditangkap.

    Lambannya penuntasan penyelidikan perkara pembunuhan ini membuat orang tua Yongki kecewa. Mastinah, mengunggah video permohonan agar keadilan ditegakkan. “Yang terhormat, Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Bapak Hotman Paris, Bapak Kapolda Sumatera Selatan, saya orang tua Yongki Ariansyah korban pembunuhan,” kata Mastinah pada video yang diterima wartawan, Jumat 22 November 2024.

    Wanita paruh baya tersebut menuturkan, dia mendapat informasi bahwa keterangan saksi mata pada pembunuhan Yongki justru memberatkan korban. “Entah saksi diitimidasi atau bekerjasama dengan pelaku pembunuhan. Keterangan saksi di hari kejadian, pelaku ada tujuh orang. Tapi waktu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi dua orang,” ungkap Mastinah.

    Mastiah menduga pembunuhan ini sudah direncanakan karena mobil Yongki diadang alat berat sebelum peristiwa tersebut. Keluarga Yongki mempertanyakan status operator alat berat yang tak kunjung ditetapkan tersangka. “Tolong ungkap kasus ini, Pak. Siapa dalang di balik pembunuhan ini. Karena semua proses hanya berdasarkan keterangan dari BAP saja. Kejadian (di TKP) tidak menjadi pedoman untuk penyelidikan lebih detil,” tutur Mastinah.

    “Mungkin karena kami tidak ada duit untuk mengasih uang jalan (untuk proses penyelidikan), yang diambil (keterangan) hanya berdasarkan BAP saja. Besar harapan kami mendapatkan keadilan untuk almarhum anak kami,” ucapnya.

    Sudah Ada Tersangka

    Sementara Polisi masih mengusut kasus tewasnya aktivis LSM di Ogan Ilir, Sumatera Selatan bernama Yongki Ariansyah yang dikeroyok segerombolan orang di jalan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun para pelaku pembunuhan lainnya hingga kini belum ditangkap dan masih diburu keberadaannya.

    Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, polisi sedang berupaya mengusut tuntas perkara pembunuhan ini. “Kami akan ungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Dijamin tidak ada yang ditutupi,” kata Bagus, November 2024.

    Bagus menerangkan, perkara ini sedang tahap penyidikan. Adapun seorang tersangka inisial R disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan. Tersangka sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang. Kini tersangka telah pulih dan menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga kuat mengetahui kronologi pembunuhan.

    Petunjuk lainnya yang dihimpun polisi yakni senjata api rakitan (senpira) milik korban yang ditemukan di TKP pembunuhan. Yongki yang tewas dibunuh segerombolan orang pada pertengahan Oktober lalu, justru dilaporkan atas perkara penganiayaan.

    Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tindak lanjut perkara ini masih terus berlanjut, dan memastikan perkara ini akan diproses hinga tuntas. “Masih berproses mengumpulkan alat bukti secara maksimal. Nanti kalau sudah lengkap, baru kita akan gelar perkarakan dulu,” kata Anwar.

    Diserang Enam Orang Bersenjata Tajam

    Sebelumnya Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan, Yongki Ariansyah (36), Warga Kelampadu, Kecamata Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah, di Jalan arah Balai Beni Ikan (BBI) Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB siang.

    Korban mengalami luka tusukan beberapa lubang di bagian perut, dada, dan bagian belakangnya. Korban terkapar di jalan menuju Balai Beni Ikan atau BBI Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, sementara dua rekannya kabur saat mereka dihadang.

    Iwan, rekan korban mengatakan dia bersama Yongki, datang ke BBI untuk mengambil bibit ikan pada Sabtu 19 Oktober 2024 siang. “Saat pulang, kendaraan kami diadang operator alat berat. Katanya ada orang yang mau bicara sama korban,” ungkap Iwan.

    Tak lama kemudian, datang segerombolan orang tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri kendaraan korban. “Orang-orang itu pakai helm, bawa pisau semua. Mereka menusuk korban berkali-kali, saya juga hampir mau dipukul pelaku,” terang Iwan.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuh diantaranya dahi, leher, pundak, paha, perut dan punggung, meninggal dunia saat diberi pertolongan di rumah sakit daerah tanjung senai. Menurut Dokter RSUD Ogan Ilir, Dr. Agung, banyak luka tusuk di punggung korban. “Ada belasan luka tusuk,” terang Agung.

    Saksi lain, Mian teman korban mengaku, dirinya bersama satu teman lainnya dan korban habis mengambil bibit ikan di BBI Tanjung Putus. Mereka membawa dua kendaraan, satu kendaraan pribadi yang ditumpangi korban, dan satu mobil pick up yang ditumpangi dirinya dan temannya. “Mobil kami dicegat sebanyak 6 orang, mereka semua membawa senjata, kami kabur, pak Yongki langsung diserang mereka,” ungkapnya ditemui di RSUD Kabupaten Ogan Ilir.

    Setelah menghabisi nyawa korbannya, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor. “Kami juga sempat mau ditikam, itulah kami kabur, kalau tidak kabur, kami pasti jadi sasaran juga,” katanya.

    Melihat Yongki bersimbah darah, mereka pun membawa korban ke RSUD Umum Tanjung Senai. “Kami gak tahu masih ada nyawa atau tidak pas di TKP, pikiran kami langsung bawa aja ke Rumah Sakit, biar segera ditangani,” ujarnya.

    Lima Orang Diperiksa

    Lima orang diperiksa atas kasus pembunuhan Yongki Ariyanto. Mereka dua rekan korban yang bersama dia saat datang ke lokasi Balai Benih Indralaya (BBI), satu orang operator alat berat yang diduga menghadang mobil Yongki. Kemudian satu orang pekerja proyek DNA dan dua orang pegawai Dinas Perikanan Pemkab Ogan Ilir yang juga berada di lokasi Balai Benih tersebut.

    Informasi lain menyebutkan Yongki sempat melawan dan melukai salah satu pelaku sebelum kabur. Yongki meninggalkan 2 istri dan empat orang anak. Sebelum persitiwa naas itu, korban sempat menyebutkan nama seseorang yang melakukan mengancamnya sebelum peristiwa pembunuhan.

    Aktivis Sumatera Selatan meminta polisi menyelidiki nama orang tersebut karena diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan Yongki. “Kami minta polisi segera meringkus para pelaku secepatnya. Dan juga meringkus dalang pembunuhan ini karena kami yakin ada yang menyuruh pelaku,” kata Sukma.

    Banyak Kasus Tak Terungkap di Ogan Ilir

    Sejumlah kasus kejahatan yang menonjol di Ogan Ilir juga belum terungkap. Diantaranya penembakan penjual ayam potong di Indralaya Selatan pada Agustus 2021 lalu. Korban ditembak orang tak dikenal saat baru tiba di pasar pada pagi hari.

    Akibatnya, korban bernama Dedi Kurniawan mengalami luka berat di perut dan punggung sehingga harus menjalani operasi. Tiga tahun berlalu, penyelidikan kasus tersebut tak diketahui sampai sejauh mana.

    Kasus lainnya yakni kematian bayi setelah diambil sampel darah oleh seorang bidan di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, pada Agustus 2023 lalu. Setelah rangkaian penyelidikan dan proses ekshumasi, tak ada kejelasan perkara tersebut.

    Lalu ada pembunuhan seorang wanita tua bernama Masiah di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, pada September 2023 lalu. Sejumlah saksi termasuk keluarga Masiah diperiksa polisi, namun kasusnya seperti tak berjalan dan hingga kini pelakunya belum terungkap.

    Kasus kematian pria paruh baya yang mayatnya ditemukan tergantung pada awal September 2024 lalu juga belum jelas progres penyelidikannya. Korban diduga dibunuh oleh sekelompok orang dan mayatnya digantung di perkebunan wilayah Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara. (Red)

  • Orang Tua Korban Pengeroyokan Sesama Pelajar SMP Hingga Gegar Otak Kecewa Pelayanan POlres Pesawaran, 10 Bulan Laporan Belum Ada Progres?

    Orang Tua Korban Pengeroyokan Sesama Pelajar SMP Hingga Gegar Otak Kecewa Pelayanan POlres Pesawaran, 10 Bulan Laporan Belum Ada Progres?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Orang tua korban kasus pengeroyokan bullying terhadap bocah SMP Satu Atap Pesawaran, oleh delapan rekannya, mempertanyakan proses hukum, yang dilaporkan sejak 6 Februari 2024 lalu. Pasalnya laporan STTLP/28/II/2204/SPKT/PolresPesawaran/Polda Lampung, hingga kini belum ada tindak lanjutnya, Selasa 3 Desember 2024.

    Orang tua korban, Benny Kriswantoro, warga Pesawaran, mengeluhkan lambatnya proses hukum atas kasus pembullyan yang menimpa anaknya di SMP Negeri 10 Satu Atap, Pesawaran. Padahal anaknya, anaknya cidera hingga mengalami gegar otak akibat tindakan bullying yang dilakukan oleh delapan siswa lainnya.

    “Saya sudah melaporkan kejadian ini hampir 9 bulan lalu. Atau sejak 6 Februari 2024. Namun belum ada perkembangan yang signifikan. Saya merasa kecewa dengan lambatnya proses hukum ini,” ujar Benny.

    Kekecewaan Benny semakin bertambah setelah upaya mediasi yang dilakukan di sekolah tidak membuahkan hasil. Dia menilai bahwa pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pesawaran tidak maksimal dalam menangani kasus anaknya.

    Sebelumnya pihak sekolah sempat mengeluarkan pernyataan akan kooperatif dalam proses hukum, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan. Mantan Kepala Sekolah, ER, terkesan lepas tangan dan menyarankan untuk menghubungi kepala sekolah yang baru.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran juga dianggap lamban dalam merespon kasus ini. Meskipun mengetahui kejadian tersebut, dinas Pendidikan Pesawaran tidak memberikan bantuan yang berarti kepada korban.

    “Dinas pendidikan Kabupaten Pesawaran seakan lepas tangan dengan masalah CDP, padahal masalah ini dinas pendidikan tahu. Namun tidak tergerak hatinya dan tidak memiliki pri kemanusiaan dengan menjawab masalah ini silakan hubungi Polres Pesawaran dan ibu Er,” ungkap Supria, Korcab Disdik Pesawaran.

    Wartawan melakukan konfirmasi Kepada Kapolres Pesawaran, AKBP Maya. Namun beberapa kali dihubungi wartawan belum mendapat respon. (Red)

  • Proyek Pembangunan Jalan Telford Rp263 Juta Dana Desa Bandar Agung Sarat Penyimpangan

    Proyek Pembangunan Jalan Telford Rp263 Juta Dana Desa Bandar Agung Sarat Penyimpangan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pembangunan jalan Telford menggunakan aggaran dana desa Rp263 juta, di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diragukan kualitasnya, dan sarat di korupsi. Pasalnya dasar hamparan batu tidak menggunakan pasir, padahal pengerjaan disaksikan banyak warga sekitar.

    Pembangunan jalan Telford sepanjang 1.200 meter tersebut membentang di Dusun 3, 20 dan 21 di Desa Bandar Agung. “Benar mas,saat pengerjaan sebelum peletakan batu memang tidak ada pasirnya, hanya pekerja membersihkan badan jalan seperti rumput meratakan lalu di hampar batu. Tidak ada pasir nya dari awal, pokoknya badan jalan di bersihkan sama pekerja dan di tabur batu belah itu yang saya tahu,” kata Warga bernama Zainal diamini Sukirno, rekannya, kepada wartawan dilokasi proyek, Sabtu 30 November 2024.

    Menurut Sukirno, sepengetahuannya, Jalan Telford adalah jalan yang menggunakan konstruksi perkerasan jalan yang disebut Sistem Telford. Sistem Telford merupakan konstruksi jalan yang dibuat oleh insinyur Skotlandia, Thomas Telford (1757-1834), yang ahli dalam membuat jembatan lengkung dari batu.

    “Yang saya aca, konstruksi Sistem Telford menggunakan batu-batu belah yang dipasang berdiri secara berdesakan, dan pemasangannya menggunakan tangan. Konstruksi ini banyak digunakan di Indonesia, terutama di jalan-jalan pedesaan,” katanya.

    Dan dijelaskan bahwa, Lapis pondasi Telford terdiri dari batu belah ukuran 10/15, atau 15/20, pengunci ukuran 5/7, Batu pasir. Lapisan dasar berupa pasir tebal 10 cm padat
    Lapis pondasi Telford digunakan sebagai pondasi jalan di daerah-daerah terpencil yang sulit diakses peralatan berat,” katanya.

    Sementara penggiat masyarakat Lampung Timur, Feri Perdana mengatakan seharusnya sebelum di lakukan penebaran baru harus ditabur pasir. “Jika memang tidak ada sudah pasti pekerja menyalahi aturan,” katanya.

    Selain kondisi Batu tidak kuat mencengkram, secara tidak langsung mengurangi anggaran belanja pasir. Lalu kemana anggaran untuk beli pasir. “Dan sudah kami pastikan tadi di lokasi, kami lihat dari ujung bukan hanya pasir saja yang tidak ada, tapi susunan batu nya tidak tepat,” kata Feri Perdana.

    Karena itu, Feri, meminta penegak hukum harus melakukan wajib kroscek di lokasi karena semua itu menyangkut anggaran negara. “Dan jika ada unsur merugikan negara harus di proses. Dan jika tidak ada perhatian dari pihak polisi atau kejaksaan maka masyarakat akan melaporkan kasus itu,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bandaragung Aldi Guntoro mengatakan bahwa pembangunan jalan telford itu sudah diberi hamparan pasir sebelum dilakukan penebaran batu. “Ya mas jalan Telford itu ada di Dusun 23, 20 dan 21 panjang 1.200 anggaran 263 juta sudah kami tabur pasir dasarnya,” ujar Guntoro. (Red)

  • Warga Lampung Utara Melaporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Sejak 2023 di Pesawaran, Notaris Membantah Terlibat

    Warga Lampung Utara Melaporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Sejak 2023 di Pesawaran, Notaris Membantah Terlibat

    Pesawaran, sinarlampung.co-Mutiasari, warga Lampung Utara, diduga menjadi korban penipuan jual beli rumah. Ironisnya selain pelaku pemilik rumah dan istri, juga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu, dan korban dirugikan ratusan uta rupiah. Kasus itu dilaporkan di Polres Pesawaran, dengan bukti Laporan LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada Tanggal 18 Mei 2023 lalu.

    Kepada wartawan Mutiasari mengatakan dirinya membeli sebidang tanah berikut rumah. Transaksi pembayaran Rp150 juta dengan pemilik Ade Octara dan istri Anis Rosita, dengan kesepakatan melakukan pembelian sistim cash tempo, dan disaksikan pegawai Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, bernama Bambang, pada tanggal 2 Maret 2021.

    Kemudian pelunasan Rp100 juta juga dilakukan di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, di Kampung Siger, Desa Bernung, Kecamatan Kedondong Pesawaran pada tanggal 4 Oktober 2021. Dan pada saat Mutiasari menyerahkan pelunasan pembelian rumah itu, Notaris Sulistyo Sri Rahayu, sempat mengatakan kepada korban untuk bersabar karena proses pemecahan surat sertifikat saat ini cukup lama dan masih dalam proses.

    “Dan sejak usai pelunasan itu. saya tidak pernah mendapatkan kepastian prihal pembelian rumah tersebut. Dan ternyata ketahuan jika rumah itu justru dialihkan pihak lain dengan sistem kridit KPR. Merasa ditipu, kami melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib,” kata Mutia kepada media 30 November 2024.

    Menanggapi kasus itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat mengatakan laporan kasus dugaan penipuan atas nama korban Mutiasari itu masih dalam proses penyidikan di Polres Pesawaran. “Proses hukumnya tetap berjalan. November 2024 penyidik telah menyita barang bukti dari Notaris Sulistyo Sri Rahayu,” kata Devrat.

    Terkait adanya keterlibatan oknum Notaris dalam perkara tersebut Devrat menyatakan bahwa ada indikasi, dan pihaknya masih akan meminta keterangan ahli. “Memang ada indikasi (Notaris,red). Namun untuk objektifnya dalam penegakan hukum, kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris itu,” katanya.

    Pernah Ada Laporan di Polda

    Kasus dugaan penipuan penggelapan yang juga melibatkan nama Ade Feri Octara dan Anis Rosita, serta Notaris Sulistyo Sri Rahayu juga pernah di proses di Polda Lampung, medio 22 Agustus 2022 lalu. Ade, Anis dan Notaris yang sama dilaporkan melakukan penipuan dengan modus sama yaitu jual beli tanah dan rumah milik Handoto, di Desa Jatimulyo. Namun kasus itu berakhir damai dengan Restorasi Justice (RJ).

    Notaris Membantah

    Kepada wartawan Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengakui adanya laporan tersebut. Namun Sulistyo Sri Rahayu menuding Ade Feri dan Anis Rosita yang telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangannya.

    “Kasus yang sebelumnya saya dilibatkan itu saya laporkan balik sesuai locus perbuatannya. Waktu itu laporan pertama pelapor di Polda Lampung dan itu saya ambil langkah melaporkan kembali perbuatan Ade Feri dan Anis Rosita serta rekan kerjasamanya bernama Anna Fauziah. Mereka memalsukan dokumen, dan tanda tangan saya. Dan saya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Pesawaran,” kata Sulistyo Sri Rahayu, 30 November 2024.

    “Gugatan saya atas perbuatan melawan hukum Ade Ferri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah petitum membatalkan akta kuasa menjual yang dibuat dikantor saya. Lalu pada Januari 2023, pelapor dan terlapor melakukan perdamaian atau RJ, dengan kesepakatan mereka mengganti kerugian pelapor dan apabila kasus dianjutkan,” katanya.

    Terkait kasus Mutiasari, Sulistyo Sri Rahayu justru membantah bahwa dirinya terlibat, Dia mengaku justru menjadi korban. “Saat Pelapor Mutia Sari datang ke Kantor dan menyerahkan pembayaran DP awal pembelian rumah, saya sedang tidak ada dikantor karena saya saat itu sedang istirahat dengan kondisi Hamil trimester ke 2 dan sedan Covid. Karena itu saya tidak di kantor. Tapi saya diberitahu adanya perjanjian by call hanya akan ada proses saya mencatatkan saja kemauan para pihak,” kata Sulistyo.

    Sulistya menyebut tidak ada surat penunjukan, kerjasama dengan Deplover. Sulistyo Sri Rahayu berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelunasan dan dia mengetahui pembayaran pelunasan di kantornya pada November 2022 lalu itu.

    “Mereka memang ke kantor saya mengunakan jasa saya yang sampai ini tidak dibayar. Saya sempat kaget ternyata saya lihat mengunakan kwitansi kantor, ditandatangani oleh staf saya Bambang Irawan. Itu sempat saya klarifikasi kan ke Bambang dia jawab dia lalai,” katanya.

    “Dan saya minta saudara Bambang untuk menemui pelapor bersama dengan siapa yang menerima uang yaitu Adel. Bambang waktu itu staff saya bersedia. Dan saya dikirimkan bukti pertemuan mereka,” katanya.

    Awalnya Bambang staf menyatakan akan mengganti kerugian dengan memberikan sertifikat rumahnya kepada pelapor. “Artinya waktu itu mereka Adel, Anis, dan Bambang sadar atas kelakuan mereka. Dan surat pernyataan Bambang ada di pengacara saya, vidio testimoni Bambang, terhadap kasus Mutiasari ada,” katanya. (Red)

  • Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Kapolretabes Akui Anggotanya Lalai Siap Terima Sanksi

    Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Kapolretabes Akui Anggotanya Lalai Siap Terima Sanksi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku siap dievaluasi dan menerima konsekuensi atas kelalaian anggotanya, Brigadir R, yang menembak pelajar SMK berinisial GR (17) hingga akhirnya.

    Baca: Bukan Tawuran, Motif Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang karena Emosi di Jalanan

    Baca: LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    Baca: Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    “Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

    Irwan ikut menyampaikan bela sungkawa mendalam atas kematian GR akibat ketidakprofesionalan anggotanya. Dan meminta maaf kepada keluarga GR dan masyarakat Semarang atas kejadian ini.

    Kapolres Semarang mengakui bahwa anggotanya itu sudah lalai dalam menggunakan senjata api (senpi). “Dan atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab,” ucapnya. (Red) 

  • Bukan Tawuran, Motif Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang karena Emosi di Jalanan

    Bukan Tawuran, Motif Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang karena Emosi di Jalanan

    Semarang, sinarlampung.co-Motif atau alasan Aipda RZ menembak mati siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) ternyata bukan tawuran. Berdasarkan pengakuan pelaku, penembakan terjadi lantaran pelaku kesal karena kendaraannya dipepet saat pulang dari kantor tempat ia bekerja.

    Baca: Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Baca: LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar (pelaku) dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 3 Desember 2024.

    Aris menjelaskan, pelaku yang merasa kesal lantas mengejar korban yang kabur ke dalam gang. Karena tak berhasil menemukan korban, pelaku lantas menunggu di titik semula. Nahas, korban tak lama kemudian kembali muncul dan mendekat ke lokasi semula yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Sesaat, pelaku lalu melakukan penembakan kepada korban.

    Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian. “Pelaku tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” Kata Kompol Aris.

    Sebelumnya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut bahwa oeristiwa penembakan itu terjadi karena polisi hendak membubarkan tawuran gengster, dan menyatakan para korban terlibat tawuran.

    Irwan menyebut saat itu personelnya sedang menangani dua gangster yang hendak baku hantam. Sebanyak 12 anak-anak yang terlibat, empat di antaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Mereka dari dua kelompok yang berbeda, Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok.

    “Korban ini dari geng Tanggul Pojok yang saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi lalu dilakukan upaya untuk melerai, ternyata anggota polisi dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” ungkap Irwan, Senin 25 November 2024.

    Pernyataan Kapolres soal tawuran yang jadi pemicu penembakan tersebut sebelumnya juga dibantah oleh Satpam komplek perumahan setempat.

    Dilansir Tribun Jateng, satpam perumahan tersebut membantah ada tawuran di dekat TKP. Apabila ada tawuran di wilayah perumahan, kata dia, satpam pasti melapor. “Teman saya yang jaga malam memastikan tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (kepada atasan),” kata satpam perumahan yang tak mau disebutkan identitasnya itu, Senin.

    Penembakan diketahui terjadi di sekitar jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Jawa Tengah pada Minggu 24 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam insiden ini, tiga siswa menjadi korban, yaitu GRO, S (16), dan A (17). Nyawa S dan A masih bisa tertolong.

    Keduanya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara, GRO dinyatakan tewas setelah sempat dirawat intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD). (Red)

  • LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    Semarang, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak polisi, Selasa, 26 November 2024 itu. Pasalnya aksi penembakan yang dilakukan Aipda RZ dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik. Dengan narasi korban dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.

    Baca: Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda RZ termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. “Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan,” katanya, dilangsir media Jawa Tengah.

    Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini. “Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang,” ujarnya.

    CCTV

    Keluarga Gamma, menyebut sudah kantongi video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38). Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig menembak korban persis di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Video tersebut juga menunjukkan waktu penembakan pada Minggu 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

    Seorang anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya pun menunjukkan video tersebut ke wartawan. Namun, video tersebut diminta untuk tak ditunjukkan ke publik supaya tidak disalahgunakan. Anggota keluarga korban menyebut bahwa tak ada perlawanan dari korban seperti yang disebutkan oleh Kapolres Semarang beberapa waktu lalu. “Kalau dari Polrestabes bilangnya korban melawan lalu ditembak. Nah ini ada videonya melawan apa ndak?,” ujarnya

    Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto yang menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media. “Tidak ada rekayasa kasus. Kami tidak menutupi,” ucapnya.

    Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi. “Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga,” katanya.

    Artanto, mengaku masih mendalami kasus penembakan siswa SMK yang melibatkan anggota Polrestabes Semarang. Jika Aipda RZ terbukti melakukan penembakan, sanksi berat akan dijatuhkan. “Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini nanti dilakukan pendalaman Propam. Sedang dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

    Artanto juga membantah kabar Aipda RZ sempat mengonsumsi narkoba sebelum melakukan penembakan. Ia menegaskan, hasil tes kesehatan Aipda RZ negatif narkoba dan alkohol. “Ditahan, lagi diperiksa Paminal, dia anggota Polrestabes Semarang,” katanya.

    Kata Teman Korban

    Korban tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan temannya, AD (17) dan SA (16) selamat. AD dihadirkan dalam proses pra rekonstruksi yang digelar pada Selasa 26 November 2024. AD membenarkan dirinya terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.

    Saat kejadian, AD, SA serta GRO berboncengan sepeda motor bertiga untuk melakukan tawuran. Awalnya, GRO enggan terlibat tawuran, namun nyalinya terbakar saat mengetahui lawan tawuran membawa senjata. “Tempat ngumpul di PLN Krapyak itu tidak tahu (kamar kos) siapa. Akhirnya mereka mundur,” ujar AD.

    AD membantah GRO merupakan anggota gangster, justru jadi korban penembakan oknum polisi. “Saya malah kena tembak. Kena bagian dada. Saya lihatin tapi sekilas saja. Itu cuma meleset dan akhirnya masuk ke (tangan) Satria. Saya puter balik ada orang nodong pistol,” tukasnya.

    Saat menjelaskan kronologi kejadian, AD ditarik anggota polisi dan memintanya masuk ke mobil. Proses pra rekonstruksi digelar di tiga tempat mulai tempat kumpul anggota gangster, lokasi kejar-kejaran hingga TKP penembakan. (Red)

  • Menolak Aborsi Mahasiswi UTM Tewas Ditebas dan Dibakar Sang Pacar

    Menolak Aborsi Mahasiswi UTM Tewas Ditebas dan Dibakar Sang Pacar

    Madura, sinarlampung.co-Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (22), tewas dengan kondisi leher nyaris putus. EJ adalah warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung it menjadi korban pembunuhan pada Minggu 1 Desember 2024 malam.

    Korban tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban yang hamil dua bulan itu dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala, dan luka bakar. Pelaku ternyata pacarnya sendiri berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

    Kejadian bermula pada Sabtu 30 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB, korban berencana bertemu dengan tersangka MM (21). Namun, karena tersangka masih PPL, sehingga pada Minggu dini hari 1 Desember 2024, pukul 00.01, MM mengirim lokasi melalui pesan AhatsApp (WA), yang menunjukkan alamat kos kepada korban.

    Lalu korban dan tersangka bermalam di kamar kos, di Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Pada Minggu sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengajak korban pindah kamar kos di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.

    Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan atau suami istri di kamar kos tersebut. Sekitar empat jam kemudian, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi, yang masih di Kecamatan Bangkalan, dan pulang pada pukul 17.00 WIB.

    Setelah itu, korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Keduanya berboncengan menuju Kecamatan Galis, Bangkalan guna pijat pengguguran kandungan, karena korban sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan, yang diduga akibat sering berhubungan badan dengan tersangka.

    Dalam perjalanan, sepasang kekasih ini cekcok mulut, karena permasalahan korban, yang hamil dan adanya rencana tersangka untuk menggugurkan kandungan dengan cara dipijat. Pada saat cekcok mulut tersebut, korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi jika tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya, dan akan melaporkan kepada senior agar menggelar aksi ke kampus tersangka.

    “Akhirnya tersangka merasa emosi dan pada saat melintasi jalan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, tersangka langsung berhenti di tempat sepi, di sekitar bekas somil. Kemudian tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis carok (celurit,red) dengan panjang sekira 50 cintimeter. Carok itu sejak awal sudah dibawa oleh tersangka, disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

    “Kemudian, tersangka membacokkan senjata tajam tersebut langsung ke arah leher sebelah kiri korban, setelah itu korban berlari sehingga tersangka mengejar korban sambil membacok korban beberapa kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah dan berlumuran darah. Setelah itu, tersangka menggorok leher korban dari depan hingga tulang leher hampir terputus,” tambahnya.

    Usai mengetahui korban tidak bernyawa, kata Kapolres tersangka kemudian menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. MM meninggalkan korban untuk membeli bensin. Lalu, dia menyiramkan bensin dan membakar mayat mahasiswi yang dibungkus dengan sarung miliknya. Pelaku lalu meninggalkan TKP.

    MMA yang menjalin hubungan sejak Mei 2024 itu kemudian ditangkap. MMA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, senjata tajam, potongan rambut, dan dua botol parfum yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. (Red)

  • Oknum Anggota Polda Metro Jaya Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

    Oknum Anggota Polda Metro Jaya Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

    Jakarta, sinarlampung.co-Oknum anggota Polri berdinas Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, ditangkap di Resmob Polres Bogor, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di warung miliknya, di Desa Dayeuh Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Minggu 1 Desember 2024, sekitar pukuln 21.30 WIB.

    Malam itu, Herlina sedang melayani pembeli di warung miliknya. Tiba-tiba Ucok mendorong ibunya dari belakang, hingga ibunya langsung terjatuh ke lantai. Saat ibunya terjatuh tersungkur dilantai, Ucok langsung mengambil gas LPG berukuruan 3 kilogram yang berada di warung itu, dan langsung menghamtamkan tabung gas ke kepada sang ibu. Pembeli yang melihat peristiwa itu ketakutan langsung melarikan diri.

    Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga setempat. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri menggunakan mobil pikap. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Polisi mengamankan barang bukti tabung LPG 3 kg yang digunakan pelaku. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri guna proses autopsi.

    Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pikap di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju kedai kopi dan membuat keributan di ekitar lokasi. Tim Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil menangkap pelaku dan juga membawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku telah meringkus pelaku pembunuh terhadap ibu kandungnya itu. Didapati jika pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas di salah satu Polres jajaran Polda Metro Jaya. “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Pelaku berdinas-red di salah satu Polres Polda Metro Jaya. Dia pulang ke sini karena tinggal sama orang tuanya, ada cekcok, sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan,” kata Kapolres.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan, membenarkan pelaku adalah Anggota Polda MetroJaya yang bertugas di Polrestro Bekasi. Pelaku saat ini sedang diperiksa petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” kata Bambang, Senin 2 Desember 2024. (Red)

  • Agus Si Tangan Buntung Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Polda NTB, Hotman Paris Turunkan Tim

    Agus Si Tangan Buntung Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Polda NTB, Hotman Paris Turunkan Tim

    Nusa Tenggara Barat, sinarlampung.co-Seorang pemuda disabilitas tanpa lengan (Tangan buntung,red) asal Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwas alias Agus (21), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan mahasiswi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Padahal Agus sehari-hari mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan. “Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu,” ucap Agus, dari kanal Youtube Koran Lombok.

    Agus menceritakan, pada awal Oktober 2024, Agus bertemu dengan seseorang mahasiswi di kampus dan meminta bantuan untuk diantarkan kembali setelah makan siang. Karena merasa lelah berjalan, Agus menerima tawaran untuk dibonceng oleh mahasiswi tersebut.

    Awalnya hanya menuju ke kampus. Namun, malah berputar-putar di sekitar Islamic Center hingga akhirya Agus dibawa ke salah satu penginapan ke dekat Udayana. Sesampainya di penginapan Agus mengaku dipaksa masuk kamar dan pakaian mulai dilucuti oleh mahasiswi tersebut.

    Agus mengikuti kemauan perempuan tersebut karena dipaksa. “Saya ikut saja sampai masuk ke kamar. Saya kaget dia membuka bajunya, Agus disuruh tidur di kasur. Kami melakukan itu semua. Ini dasar suka sama suka,” jelas Agus.

    Setelah kejadian itu, Agus dan mahasiswi tersebut kembali ke arah kampus. Namun, mahasiswi itu turun dari motor dan memeluk seseorang pria di dekat Islamic Center. Seorang pria itu memotret Agus. Agus terkejut karena kejadian tersebut. Tak selang berapa lama, foto Agus tersebar di media sosial dan dituduh menjadi pelaku pemerkosaan, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Mataram.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan IWAS. Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, IWAS mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.

    “Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” kata Syarif.

    Syarif mengungkapkan modus tersangka melakukan pemerkosaan dengan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Dia menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya. “Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.

    Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban. “Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.

    Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, IWAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Krimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan kekerasan yang dilakukan Agus bukan berbentuk kekerasan fisik. “Dia menggerakkan seseorang untuk melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa menolak keinginan tersangka,” kata Ni Made Pujawati.

    Hotman Paris Heran

    Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan, Iwas alias Agus buntung (22) dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

    Untuk itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. “Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri,” tulis Hotman Paris di Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, dikutip Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Terlebih dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu. “Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal,” ucapnya. (Red/*)