Penulis: Juniardi

  • Versi Real Count Hi Bambang Iman Santoso Tetap Unggul Terimakasih Masyarakat Kota Metro

    Versi Real Count Hi Bambang Iman Santoso Tetap Unggul Terimakasih Masyarakat Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Bambang Iman Santoso – Rafieq Adi Pradana berhasil menang melalui penghitungan suara versi real count dari data C1 dari TPS yang ada di kota Metro. Rabu 27 November 2024 sore. Pasangan nomor urut satu itu unggul di lima Kecamatan yang ada di kota metro dengan selisih suara lebih dari 20% , sementara data yang sudah masuk mencapai 87.50%.

    Dari data PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA METRO TAHUN 2024, Progress: 235 dari 235 TPS (100%) Diperbarui: Kamis 27 Nov 2024 20:45:00, Sumber Data: pilkada2024.kpu.go.id. Hi. BAMBANG IMAN SANTOSO,. S.Sos., M.Pd.I dan Dr. M. RAFIEQ ADI PRADANA meraih 60.21% total 56,385 Suara, sementara dr. Wahdi, Sp.OG (K), MH-Drs. Qomaru Zaman, M.A., meraih 39.79%, dengan 37,255 Suara

    Meskipun sudah unggul melalui penghitungan cepat dan real, namun Bambang tetap meminta kepada seluruh tim dan pendukung agar jangan dulu berbesar hati. “Alhamdulilah kita sudah unggul melalui penghitungan real count. Namun kita jangan jumawa dulu. Kita tetap menunggu hasil penghitungan suara dari KPU,” ujarnya kepada pendukungnya di posko 1 MUBARAQ.

    Bambang juga mengajak kepada seluruh tim dan pendukung untuk terus mengawal proses demokrasi ini agar berjalan aman dan lancar.Beliau juga berterima kasih kepada masyarakat kota metro yang berpartisipasi dalam kontestasi Pilwakot Metro dan percayakan kepadanya untuk menjadi walikota Metro. “Kita tinggal menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU. Ayo sama – sama kita kawal proses demokrasi ini agar berjalan dengan aman dan lancar.” katanya. (Red)

  • Sidang Korupsi Setengah Miliar Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Bergulir di PN Tanjung Karang

    Sidang Korupsi Setengah Miliar Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Bergulir di PN Tanjung Karang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sidang mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, bergulis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp576 juta lebih, Kamis, 28 November 2024.

    Baca: Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap

    Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter. Selain itu, Waskito memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40%, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis, 28 November 2024, pihak kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan lanjutan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

    “Menurut keterangan Prof Dadang, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan (MENDIKLAIR) kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004,” kata Bambang usai sidang.

    Menurut Bambang bahwa Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau auditor independen, Hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi bukan untuk menyatakannya (MENDIKLAIR) secara resmi di persidangan.

    Saksi ahli lainnya, Kata Bambang yakni Prof Mompang Panggabean menuturkan bahwa keringanan discoun atau potongan BPHTB yang diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.

    “Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa menyebut penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu kan kewenangannya diatur, bahwa memberikan potongan diskon itu diatur dengan peraturan Bupati Nomor 16 pasal 10,” ujarnya.

    Menurut Bambang, bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa  gratifikasi  suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu,” katanya. (Red)

  • OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bersama Beberapa Pejabat Tersangka

    OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bersama Beberapa Pejabat Tersangka

    Bengkulu, sinarlampung.co-Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024, Minggu, 24 November 2024.

    Rohidin Mersyah, yang juga Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Pertahana, itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, empat hari menjelang pencoblosan, Sabtu 23 November 2024. “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu.

    Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.

    Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex.

    Menurut Alex, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

    Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.

    Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. “Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila dia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” kata Alex.

    Lalu, lanut Alex, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman rupanya juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.

    Adapun Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta. Kemudian pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp1.405.750.000.

    Alexander Marwata mengatakan, dari ponsel yang disita, terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses. “Kalau dilihat dari bukti -bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” kata Alex.

    Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.  KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat 22 November 2024.

    “Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu. Sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya,” ujarnya.

    Sebelum penetapan status tersangka, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat-pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik ilegal.

    Dalam OTT di Bengkulu itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD). Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat yang berbeda.

    Uang Rp32,5 juta diamankan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin. Sementara itu, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

    Kemudian, uang sebesar Rp 370 juta juga disita dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah, dan Rp6,5 miliar ditemukan dalam rumah serta mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah. Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah. (Red)

  • Kisah Dokter di Makasar Laporkan Istrinya Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan Oknum Dandim, Ada Bukti Cek In di Hotel?

    Kisah Dokter di Makasar Laporkan Istrinya Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan Oknum Dandim, Ada Bukti Cek In di Hotel?

    Makasar, sinarlampung.co-Seorang dokter berinisial JA (48) melaporkan istrinya, IR, atas dugaan perselingkuhan dengan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408, Letkol Inf LG. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

    Informasi di Polda Sulawesi Selatan menyebutkan dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah JA mencurigai istrinya yang terlihat keluar dari sebuah kafe di Makassar bersama Letkol LG. Keduanya kemudian memasuki mobil yang sama. JA sempat menghentikan mobil tersebut, namun LG melarikan diri, sementara IR turun dari kendaraan.

    Kecurigaan JA semakin kuat setelah ia memeriksa rekaman CCTV di sebuah hotel di Makassar. Rekaman tersebut menunjukkan IR dan LG menginap bersama di hotel pada 19 Juli 2024 pukul 22.00 WITA hingga 20 Juli 2024 pukul 09.30 WITA.

    Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, JA melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. JA melaporkan kasus ini ke polisi dan Pomdam XIV/Hasanuddin atas dugaan tindak pidana asusila. “Saya melapor ke Pomdam. Karena saya tahu ini laki-laki adalah seorang TNI. Laporannya tanggal 20 September. Saya melapor-lah ke Pomdam,” ujar JA saat konferensi pers didampingi pengacara di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa 19 November 2024.

    JA mengaku mengetahui istrinya di hotel bersama Letkol LG pada Juli 2024. Dari penyelidikan Pomdam, dugaan perselingkuhan itu juga diperkuat dari rekaman CCTV hotel. “Dia masuk, dia check in sekitar jam 4 sore, waktu saya di Korea bersama anak saya. Dia check in sendiri. Setelah itu, akhirnya kami laporkan ke Pomdam bahwa ada kecurigaan bahwa dia check in di hotel,” ungkapnya.

    Menurut JA, dia mencurigai perilaku istrinya sejak 15 Agustus 2024.  Saat itu, IR tidak pulang hingga malam. JA kemudian melacak lokasi istrinya menggunakan GPS dan menemukan mobilnya terparkir di Jalan Haji Bau, Makassar.

    Di sana, ia melihat Lizardo dan IR masuk ke mobil bersama seorang teman IR. Puncaknya, JA mendapatkan bukti rekaman CCTV di sebuah hotel. Dalam rekaman tersebut, IR dan Lizardo terlihat masuk ke kamar yang sama selama beberapa jam. “Kita tahu apa yang terjadi kalau laki-laki dan perempuan dewasa berada di kamar hotel,” ungkap JA.

    Dokter JA Diteror

    Dokter JA (48) diduga mendapatkan intimidasi seusai melaporkan istrinya selingkuh. JA diduga mendapat intimidasi karena rumahnya yang berada di Jl Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar didatangi sekelompok orang tak dikenal.

    Pengacara dr JA, Fahril Arif mengatakan pihaknya sudah melaporkan aksi intimidasi yang didapatkan kliennya ke Polrestabes Makassar. Kata dia, kliennya mendapatkan pengancaman diduga dari komplotan preman yang mendatangi rumahnya di Jalan Bau Mangga, Makassar, Senin 18 November 2024.

    Peristiwa dugaan intimidasi ini diketahui JA setelah diberitahu oleh asisten rumah tangganya bahwa dia disuruh keluar oleh sekelompok preman. Para preman tersebut merusak CCTV dan juga menggembok rumah kliennya.

    Ia mengatakan preman tersebut juga diduga mengancam asisten rumah tangga. “Kerusakan pagar dan benda-benda yang ada di dalam rumah. Ada beberapa karyawan (ART) yang diancam dan perusakan beberapa benda termasuk kendaraan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

    Fahril berharap pihak kepolisian dapat memberikan atensi laporan yang dilayangkan pihaknya. “Kami berharap laporan ini agar bisa menjadi atensi dan klien kami bisa mengambil barangnya di rumah,” ucapnya.

    Pengacara Istri Dokter Bantah

    Pengacara istri dokter IR, Syahrir Cakkari membantah laporan perselingkuhan kliennya dengan mantan Dandim 1408/Makassar Letkol LG yang dilaporkan suami kliennya, JA. Menurut Syahrir, kliennya sudah secara tegas membantah adanya hubungan dengan LG.

    “IR selalu mengatakan tidak benar. Tidak ada (perselingkuhan). Klien saya mengatakan kalau seandainya saya (IR) bisa disumpah, disumpah,” ujar Syahrir saat konferensi pers di Jalan Pengayoman, Makassar, Jumat 22 November 2024.

    JA mengajukan laporan dugaan perselingkuhan setelah ada kejadian di kawasan Kopitiam, Jalan Haji Bau, serta rekaman CCTV di Hotel Hyatt, Jalan Jenderal Sudirman, yang disebut sebagai bukti kedekatan IR dan LG. Namun, Syahrir menekankan hal itu tidak benar.

    “Dia bertemu di (kawasan Kopitiam), ada beberapa orang di situ ngopi-ngopi, ngobrol. Mungkin itu yang diterjemahkan sebagai bermesraan. Tapi, itu sama sekali tidak seperti itu. Rekaman CCTV hotel itu juga Informasi yang tidak benar. Klien saya maupun CCTV yang diperlihatkan itu tidak benar seperti itu. Tidak ada satu kamar. Sama sekali tidak ada seperti itu,” katanya.

    Syahrir menyampaikan, pihaknya tetap menghormati laporan yang dilayangkan untuk kliennya. Kendati demikian, dia kembali menekankan bahwa kliennya bersikeras laporan yang ditujukan kepadanya tidaklah benar. “Tapi, karena ini sudah menjadi laporan mereka dan itu yang dijadikan barang bukti. Sebagai bantahan dari klien saya, beliau mengatakan bahwa itu tidak benar,” tuturnya.

    Dandim Dicopot Dan Tersangka

    Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut. Gatot menjelaskan bahwa Letkol LG, yang sebelumnya menjabat sebagai Dandim, dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan,” ujar Gatot.

    Saat ini, kasus tersebut tengah diproses, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-17 Makassar pada awal pekan ini. Gatot juga menambahkan bahwa akibat dari dugaan perselingkuhan tersebut, Letkol LG dipindahkan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Staf Khusus Pangdam XIV/Hasanuddin. “Jadi, pada saat kemarin itu bukan serah terima jabatan Dandim. Tapi, penyerahan tugas Dandim dari Pangdam ke Dandim yang baru,” terang Gatot.

    Kapendam XIV/Hasanuddin menegaskan bahwa setiap prajurit yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur. (Red)

  • Ngupi Pai Pilkada Damai Bid Humas Polda Lampung Bersama Puluhan Jurnalis

    Ngupi Pai Pilkada Damai Bid Humas Polda Lampung Bersama Puluhan Jurnalis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Lampung, silahturahmi Ngupi Pai (Ngopi Dulu, dalam bahasa Lampung,Red) bersama puluhan jurnalis adakan di Alun-alun Kepayang, Bandar Lampung, Jumat 22 November 2024. Selai silahturahmi rutin, pesan Ngopi Pai, juga untuk mengajak wartawan menjaga situasi damai Pilkada serentak 2024.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, berita sangat berpengaruh terhadap keamanan dan kondusifitas Lampung, terutama jelang pilkada 2024 ini. Karena itu Umi mengajak para wartawan yang tergabung di Humas Polda Lampung, untuk sama-sama menjaga kamtibmas jelang Pilkada di Lampung.

    “Terima kasih kepada rekan-rekan Jurnalis yang telah berkontribusi dalam bentuk pemberitaan di Polda Lampung. Semoga silaturahmi ini terus terjalin antara kami Polda Lampung dengan Jurnalis. Sinergi ini akan sangat terasa dampaknya bagi ketenteraman dan keamanan masyarakat Lampung,” kata Umi.

    Hadir, Kordinator Jurnalis Polda Lampung Dra Kusumawati Fatahong, Wakil kordinator Wahyudi, dan Wartawan senior Lampung Juniardi SIP SH MH, dan puluhan Jurnalis yang tergabung di Humas Polda Lampung. “Dimasa Pilkada Provinsi Lampung, tentunya media sangat berperan penting untuk menjaga keamanan dan kondusifitas saat pilkada. Mari kita bersama-sama untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar menjaga suasana Pilkada tahun 2024 di Lampung ini tetap aman, damai dan kondusif,” ujarnya.

    Kordinator Jurnalis Polda Lampung Kusumawati Fatahong juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung yang telah memfasilitasi acara Ngopi Pay bersama para jurnalis. “Terima kasih Bu Umi, atas diselenggarakannya acara Ngopi Pay ini. Jurnalis Polda Lampung pastinya juga mendukung Pilkda amai di Lampung. Kami para Jurnalis yang tergabung di mitra Polda Lampung ini siap untuk menjaga Kondusifitas Pilkada Tahun 2024,” katanya.

    Acara Ngopi Pai, dihiasi dengan permaian dan bertabuh hadia hiburan. Wartawan berbaur joget bersama saat Kabid Humas melantunkan lagu versi dangdung “Yang Penting Happy”. (Red)

  • Bank Lampung Resmi Akuisisi Dengan Bank Jatim

    Bank Lampung Resmi Akuisisi Dengan Bank Jatim

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf, mengatakan Bank Lampung resmi berkolaborasi dengan Bank Jawa Timur melalui kelopok usaha bank (KUB). Kolaborasi KUB ini bukan berarti Bank Lampung di akuisisi. Kolaborasi dalam KUB ini, dipastikan Bank Lampung memenuhi ketentuan terkait modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir tahun 2024

    “Bank Lampung telah resmi berkolaborasi dengan Bank Jatim. Pemegang saham pengendali Bank Lampung dan Bank Jatim telah melakukan penandatanganan perjanjian pada awal November 2024 kemarin. ,” ujar Mahdi Yusuf, saat menjadi pembicara eksposes triwulan OJK Lampung, Selasa 26 November 2024.

    Otomatis Bank Lampung terhin dari degradasi menjadi BPR. Syarat mengenai modal inti BPD ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020. Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi Bank Lampung dalam industri perbankan terus berkembang, dengan memanfaatkan Bank Jatim.

    “Dengan kolaborasi Bank Lampung dalam KUB Bank Jatim, keuntungan yang didapatkan antara lain peningkatan akses sumberdaya keuangan, akses pasar internasional, pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim, sinergi dan efisiensi dalam operasional dan keuntungan berskala dan daya saing yang lebih dan beberapa keuntungan lainnya,” jelasnya.

    Bank Lampung telah mengutus tim ke Surabaya sejak Desember 2023 lalu guna mempelajari apa yang perlu ditambah di Bank Lampung. Begitu juga sebaliknya Bank Jatim telah datang ke Bank Lampung melihat kesiapan yang dimiliki termasuk IT.

    Menurut Mahdi Yusuf, dengan kolaborasi ini, berharap tidak lagi lagi ke khawatiran masyarakat bahwa Bank Lampung turun kelas menjadi BPR. “Justru kedepan Bank Lampung siap menyosong perubahan – perubahan untuk menjadi Bank terunggul pilihan utama masyarakat,” katanya.

    Tandatangan KUB

    Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung resmi menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) untuk membentuk KUB bersama Bank Lampung. Penandatanganan di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jum’at 8 November 2024 lalu.

    SHA ini menjadi langkah penting dalam memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada akhir 2024. Penandatanganan SHA tanda dimulainya kolaborasi strategis antara Bank Lampung dan Bank Jatim, dilakukan oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman,

    Selain SHA, Akta Kepatuhan juga ditandatangani antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Busrul Iman sebagai bagian dari kerangka kerja sama KUB. KUB, sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, merupakan alternatif untuk memperkuat modal dan memperluas akses bisnis melalui sinergi antar bank.

    Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menyampaikan harapannya agar KUB ini mendorong peningkatan literasi keuangan di kedua provinsi, sekaligus membuka akses pada berbagai produk dan layanan perbankan yang lebih komprehensif. “Kerja sama ini adalah bentuk komitmen untuk tumbuh bersama, dengan memaksimalkan potensi kedua belah pihak demi kemajuan ekonomi daerah,” ujarnya. (Red)

  • Lomba Menulis OJK, Wartawan Lampost Juara 1,  Rilis.id ke II Sinarlampung Terbaik III

    Lomba Menulis OJK, Wartawan Lampost Juara 1,  Rilis.id ke II Sinarlampung Terbaik III

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Wartawan Lampungpost menjadi juara I lomba karya tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, versi media cetak dan online. Disusul juara ke II diraih Wartawan Rilis.id, Tampan Fernando, dan ketiga diraih Juniardi sinarlampung.co. Pengumuman pemenang, usai kegiatan Media Update Triwulan III Tahun 2024, di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Selasa 26 November 2024.

    Para juara lomba menulis OJK Lampung 2024

    Lomba karya tulis media oleh OJK itu diikuti puluhan jurnalis dari Lampung termasuk media elektronik, yang diraih Wartawan Radartv Lampung, Radio RRI, dan salah satu Radio Swasta. Termasuk diantaranya ada harapn satu dan harapan dua.

    Analis Deputi Direktur Pengawasan Prilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono mengucapkan selamat kepada para jurnalis yang meraih juara. “Kami ucapkan selamat untuk para pemenang. Semoga karya tulis yang dihasilkan para peserta bisa berdampak pada peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat Lampung,” kata Dwi.

    Dwi mengungkapkan seluruh karya tulis disaring oleh juri yang ahli di bidang jurnalistik. OJK Lampung, kata dia, tidak terlibat dalam penjurian. “Jadi hasil penilaiannya benar-benar murni, kami tidak melakukan penilaian. Kalau selisih nilainya itu sebenarnya sangat tipis. Hanya hitungan nol koma,” jelasnya.

    Tapi ujar Dwi, ada banyak aspek yang dinilai. Termasuk penulisan, kelengkapan data dan kesesuaian dengan tema. Dalam lomba itu, OJK membuat 3 tema pilihan. Tema pertama. Peningkatan literasi Keuangan Sebagai Upaya Memperkuat Perlindungan Konsumen.Tema Kedua : Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Apa Yang Perlu Dibenahi. Dan tema Ketiga: Tantangan Perlindungan Data Pribadi Dalam Dunia Industri Jasa Keuangan. (Red)

  • MA Tolak Kasasi Kejari Metro Farida Bebas

    MA Tolak Kasasi Kejari Metro Farida Bebas

    Kota Metro, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro terkait putusan bebas eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro Farida. Putusan penolakan tersebut sudah diterima Kuasa Hukum Eks Kepala DPKP Kota Metro Farida yaitu Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

    Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Baca: Kuasa Hukum Farida Ajukan Penundaan Perkara Pidana, Kliennya Dikriminalisasi Aset Sengketa Ada di Pelapor?

    Farida didampingi kedua Kuasa Hukumnya, mengambil petikan putusan dari MA di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat 22 November 2024. “Iya, hari ini petikan putusan terhadap hasil permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro sudah kita,” kata Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

    Menurut Dede, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, Farida divonis bebas karena dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke MA. “Alhamdulillah isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejari Metro,” papar Dede.

    Dede mengaku akan langsung menyampaikan petikan putusan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro. Hal itu menyangkut status Farida yang menduduki jabatan eselon II diberhentikan secara tetap dan status ASN diberhentikan sementara. “Setelah ambil petikan putusan hari ini, maka akan kami sampaikan ke BKD Kota Metro dan BKN mengenai hasil ini,” ungkapnya.

    Bambang menambahkan, kliennya mengalami banyak kerugian, mulai dari nama baik, sampai hal-hal yang berkaitan dengan status Farida sebagai ASN. Selain itu, pada November 2024, usia Farida memasuki 58 tahun dan masuk masa pensiun. Sedangkan, kalau status eselon dua tidak dicabut karena kasus tersebut, maka masa pensiun masih tersisa dua tahun lagi atau di usia 60 tahun.

    “Yang jelas untuk upaya hukum, kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi,” kata Bambang.

    Pihaknya berharap ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, sebab pada tingkat pertama sidang di PN Metro Farida dinyatakan tidak bersalah atau vonis bebas. “Menurut kami kurang adil kalau Bu Farida dinyatakan pensiun di bulan november ini, karena dia dinyatakan tidak bersalah,” katanya. (Red)

  • Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Semarang, sinarlampung.co-Siswa SMK Negeri 4 Semarang yang juga anggota Paskibraka Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas ditembak polisi, dua temannya A dan S dirawat. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Minggu 24 November 2024 dini hari.

    Oknum Polisi penembak inisial R, kini ditahan di Propam. Polresta Semarang menyebutkan korban terlibat gangster yang tawuran. Namun hal itu dibantah pihak keluarga, teman, dan orang-orang yang ada dilokasi kejadian.

    Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini mengatakan total ada tiga siswa yang menjadi korban penembakan Bripka R pada Minggu dini hari itu. Ketiga siswanya yang tertembak yakni Gamma Rizkynata Oktafandy dan dua siswa lain berinsia A dan S. Ketiganya merupakan anggota Paskibra SMKN 4 Semarang. Gamma tewas akibat tembakan tersebut.

    “A itu infonya pelurunya di dada, entah nyerempet atau bagaimana, tapi ada luka. Sudah dijahit, kurang tahu dibawa ke RS mana. S pelurunya di tangan, infonya kalau dari keluarga sudah dikeluarkan dari RS Tugu, tapi keluarga masih enggak berkenan untuk didatangi,” kata Agus saat ditemui wartawan di SMKN 4 Semarang, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa 25 November 204.

    Agus menyebut korban meninggal kini telah dimakamkan. Sementara A telah kembali masuk sekolah praktik industri, dan S sempat dirawat di rumah sakit.

    Menteri HAM Turun Tangan

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bereaksi terkait kasus polisi tembak mati siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah. Pigai menyatakan telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.”Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan,” kata Pigai kepada sinarlampung.co, Rabu 27 November 2024.

    Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” ujarnya.

    Sesuai  dengan Kewenangan yang dimiliki UU 39 Tahun 1999 maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki Tugas  untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang. “Saya sudah perintahkan Staf untuk monitoring kasus ini secara serius,” Kata Pigai.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda R itu disebut menembak sebanyak dua kali menggunakan senjata organik. “Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” kata Artanto, di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu 27 November 2024.

    Menurut Artanto, ada bukti terjadi tawuran. Namun, sambungnya, R melakukan excessive action atau aksi berlebihan.”Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam,” ujar Artanto.

    “Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik. Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” tambah Artanto.

    Peneliti dari KontraS menduga kasus ini sebagai pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), sementara Amnesty International Indonesia menyoroti “kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api” oleh polisi.

    Namun, kepolisian membantah tuduhan ini dengan mengatakan banyak kalangan “belum mengetahui persis kejadiannya”. Polisi bersikeras siswa SMK di Semarang tewas karena terlibat tawuran. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengeklaim saat kedua kelompok terlibat tawuran, muncul anggota polisi yang mencoba untuk melerai.

    Menurut Irwan, anggotanya melepaskan tembakan sebagai “tindakan tegas” karena ada serangan. Di sisi lain, pihak SMK Negeri 4 Semarang meyakini remaja berinisial GRO sebagai “anak baik” yang tidak pernah terindikasi ikut tawuran.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang diusut secara profesional dan transparan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bakal memberikan atensi terhadap penyelidikan kasus ini. “Kami juga memberikan perhatian terhadap proses yang dilakukan oleh Polres maupun Polda, kami berharap memang dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Anam Selasa 26 November 2024.

    Keterangan Kapolrestabes Semarang

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut korban terlibat kelompok gangster bernama Tanggul Pojok yang pada Minggu (24/11/2024) dini hari terlibat tawuran dengan geng Seroja di wilayah Semarang Barat. Lokasi kejadian yang akhirnya terjadi penembakan di Jl. Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

    “Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat) kami lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang dari dua kelompok berbeda, Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok, korban ini (GRO) dari Geng Tanggul Pojok. Jadi ada 2 kelompol gangster, kreak lah melakukan tawuran, muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, tapi informasinya terjadi penyerangan jadi dilakukan tindakan tegas,” kata Irwan Anwar di kantornya, Senin 25 November 2024 malam.

    Menurut Irwan Anwar korban yang tertembak itu memang terkena pinggulnya. Soal prosedur tindakan anggota itu, Irwan tak menampik. “Masyarakat selama ini minta penindakan secara tegas terhadap kreak-kreak, ini kan bagian dari tindakan tegas kepada kelompok kreak. Harusnya teman-teman bisa mendukung,” katanya.

    Anggota yang menembak itu, disebutkan bahwa pada Minggu dini hari itu pulang kerja perjalanan pulang ke rumah, melintas di depan Perumahan Paramount Jl. Candi Penataran Raya, dan melihat ada 2 kelompok sedang tawuran. “Kemudian melerai. Terkait peran anggota, sedang dilakukan pendalaman oleh paminal, ada yang ditahan,” katanya.

    Keterangan Saksi Korban

    Saksi A, yang juga tertembak, teman korban sempat memperlihatkan dadanya yang terdapat bekas luka. Namun, A yang mengaku sebagai kakak kelas GRO, tak mengikuti prarekonstruksi sampai selesai. A mengatakan saat kejadian, berboncengan motor bertiga termasuk dengan korban, GRO.

    Kepada wartawan, A tak membantah adanya tawuran. Namun, ia mengaku tak mendengar suara tembakan, meski ada luka yang diduga diakibatkan peluru di dadanya. “Saya yang kena tembak itu. Kena bagian dada. Itu peluru meleset,” kata A saat ditemui di lokasi prarekonstruksi, Selasa 26 November 2014.

    Menurut A, sebelum tawuran, ia sempat berkumpul bersama teman-temannya di sebuah kos dekat dengan PLN Krapyak. “Kumpulnya di kos, di daerah PLN Krapyak. Dengar-dengar baru sekali. Kenal karena adek kelas saya,” ucap dia.

    Dia menyebut, mengenal GRO dari adik kelas. Korban GRO awalnya tak ikut tawuran. Namun karena lawan tawurannya membawa alat, GRO akhirnya ikut turun untuk menakut-nakuti lawan. “Akhirnya mereka mundur. Saya tidak ikut gangster, di kejadian ini hanya pertama kali ikut. GRO ikut (gangster),” katanya.

    Dia mengungkapkan tidak tahu adanya kejadian penembakan ke GRO. “Saya malah kena tembak. Kena bagian dada. Saya lihatin tapi sekilas saja. Itu cuma meleset dan akhirnya masuk ke tangan Satria. Saya puter balik ada orang nodong pistol,” ungkapnya singkat. Belum selesai menjelaskan kesaksiannya, A ditarik dan digiring petugas ke sebuah mobil warna putih. (Red)

  • Oknum Guru Honor MAN 2 Bandar Lampung Yang Sempat Viral Dituduh Pukul Murid Resmi Dilaporkan ke Polisi, Selain Penganiayaan Juga ada LP Pencabulan Sejenis? 

    Oknum Guru Honor MAN 2 Bandar Lampung Yang Sempat Viral Dituduh Pukul Murid Resmi Dilaporkan ke Polisi, Selain Penganiayaan Juga ada LP Pencabulan Sejenis? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum guru honorer sekolah MAN 2 Bandar Lampung, Nurul Ismail alias NS yang sebelumnya ramai karena tuduhan melakukan penganiayaan terhadap banyak muridnya itu kini resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Selain dilaporkan soal penganiayaan, NS juga dilaporkan atas tuduhan perbuatan cabul teradap siswa sejenis. Bahkan korban mencapai puluhan, dan dilakukan setiap tahun.

    Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024. IS dilaporkan oleh seorang walimurid, atas dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur yang tidak lain siswanya sendiri.

    Ibu korban warga Lampung Selatan itu melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Dalam laporan itu disebutkan IS, diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara menghubungi korban untuk datang ke rumah IS, medio 8 Maret 2024. Kemudian IS menyuruh korban untuk memegang dan memainkan alat vital korban.

    Kasus tersebut kini di proses di Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk puluhan pelajar setingkat SMA yang menjadi korban

    NS saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab pertanyaan wartawan, dan justru berkilah soal laporan tersebut.”Ini STPL dapat dari siapa?. Apakah sudah diklarifikasi ke yang bersangkutan yaitu korban. Hasilnya apa,? Siapa nama anaknya,” jawab Is tertulis melalii pesan whatshapp, Senin 25 November 2024.

    Lakukan Kekerasan

    NS juga dilaporkan melakukan kekerasan kepada anak murid yang masih dibawah umur. Pasalnya akibat perbuatan tersebut, korban mengalami memar, lecet dan bengkak. Laporan disampaikan orang tua walimurid bernama Za, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024.

    Dalam laporan disebutkan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubaan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dala Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.

    Kejadian tersebut diatas terjadi dalam lingkungan Sekolah MAN 2 Bumi Raya, Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terhadap siswa. Para walimurid mendesak Polisi segera menangkap pelaku segera ditangkap karena meresahkan.

    Ngadu Ke Mantan Kapolda Lampung

    Sebelumnya puluhan pelajar pria MAN 2 Kota Bandar Lampung yang diduga menjadi korban kejahatan seksual sejenis dan kekerasan oknum guru honorer, mengadu ke kediaman Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) DR Hi Ike Edwin. Dalam pertemuan itu juga hadir Ketua Dewan Pembina, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), pihak Polresta Kota Bandar Lampung, dan sejumlah Aktivis Masyarakat, Ketua Umum LBH Kesehatan, GANMN, KPAI, KAIM, Laskar Lampung Indonesia, Ormas dan Jurnalis.

    “Sengaja saya undang rekan-rekan pengacara dan ormas untuk mencari solusi dan jalan keluar untuk membantu para siswa MAN 2 Kota Bandar Lampung selaku korban dugaan kejahatan seksual,” kata Dang Ike, Sabtu 19 November 2024 di Kediaman Lamban Gedung Kuning.

    Menurut Dang Ike ahir-ahir ini dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat guna untuk mencari keadilan. “Bahkan dalam minggu-minggu ini saya sudah dapat pengaduan masyarakat terkait dugaan korban kejahatan seksual,” katanya.

    Kapolresta Bandar Lampung melalui Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, minta kepada para korban untuk segera melaporkan oknum pelaku ke Polresta Bandar Lampung. “Sebaiknya jangan ditunda-tunda lagi hari ini juga setelah selesai acara pertemuan ini untuk melaporkan pelaku ke Polresta. Mumpung disini dihadiri oleh sejumlah pengacara dan organisasi lain yang ikut peduli terhadap korban. Jangan takut-takut sebagai aparat kami mensuport para korban untuk cari keadilan,” Katanya.

    Ketum KAIM, Hi Nuryadin SH juga menyarankan agar para orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung agar pelaku segera ditangkap. “Setelah mendengar pengakuan dari sejumlah siswa, saya sarankan para wali murid atau orang tua segera melapor ke Polresta. Semua yang hadir disini siap berikan bantuan hukum para korban,” kata Nuryadin si Raja Besi Tua.

    Keterangan Ismail, Kini Diberhentikan Dari MAN 2

    Sebelum, pihak MAN 2 Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Ismail dari aktivitas mengajar, agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
    Ismail melalui kasa hukumnya, Hata Geronimo mengatakan kiennya telah menerima surat pemberhentian sementara sebagai guru, pada Senin 11 November 2024 dari sekolah. “Saya juga sudah konsultasi dengan kepala sekolah, kata dia, kalo masalah ini sudah selesai, sekolah yang menentukan bisa mengajar lagi atau tidak. Sampai masalah selesai dan titik terang,” kata Hata didampingi Ismail, Selasa 12 November 2024.

    Hata menjelaskan, terhadap dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada kliennya adalah fitnah yang tidak mendasar. Namun pihaknya enggan melaporkan balik para murid yang menuduhnya melakukan dugaan pelecehan seksual, pemukulan dan perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

    “Fitnah itu, karena kalo kita dengar yang sebenarnya, anak-anak ini (para murid) miliki ketidaksukaan, guru dirundung, dugaan sakit hati sama guru, dan perilaku guru yang tegas karena tugas yang tegas. Saya desak lapor balik, tapi klien saya menyatakan kasian murid. Dan hingga kini klien kami belum mau lapor balik. Tidak mau bukan berarti dia melakukan, tapi memikirkan masa depan murid,” katanya.

    Hata mengaku sebagai kuasa hukum telah menyarankan kliennya untuk melaporkan balik para murid ke pihak berwajib agar masalah ini menjadi terang benderang. Apalagi keluarga besar dan kolega klien yang cukup geram dengan kabar tersebut. “Silahkan dibuktikan dulu dari mereka, kami tidak akan melarang murid untuk dibawa ke jalur hukum, kami belum pernah ada mediasi dari masalah dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

    Ismail juga menyangkal semua tuduhan yang ditujukan padanya. Dia mengaku kaget mendengar kabar dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual pada puluhan murid. “Kenapa enggak lapor ke kepala sekolah, harusnya lapor dulu ke wali kelas, tapi ini sudah jadi konsumsi publik seperti ini. Saya nilai para murid seperti anak saya sendiri, ketika mereka curhat ke saya tidak sendiri, mereka juga ada yang minep di rumah dan lainnya tapi tidak sendiri. Saya bingung kapan saya melakukannya, saya pakai baju apa?,” kata Ismail.

    Ismail juga membantah melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya kronologi bermula saat ada kegiatan keagamaan di sekolah baru-baru ini. Saat kegiatan berlangsung seluruh siswa tanpa terkecuali harus mengikuti kegiatan tersebut.

    Kegiatan itu berbarengan dengan kegiatan ekstrakurikuler pemotretan. Kemudian siswa yang ada waktu diberikan waktu ke aula, tapi 4 siswi meminta izin ke kamar mandi. Namun terlihat di lokasi kegiatan keagamaan 4 siswi tersebut tidak di masjid, mereka tidak kembali lagi.

    “Karena saya penanggung jawab kegiatan, saya keliling mencari mereka, swiping ketemu mereka di gedung C, saya dengar suara musik, saya lihat ada mereka berempat. Ada yang lagi makan, mereka panik, bukan ditendang tapi terkena mereka sendiri makanan tersebut. Cerita ini beda dengan cerita si siswi S, kronologi tidak seperti itu, saya juga enggak lempar botol air, yang makan siapa, dipukul sandal, dimana kapan,” sanggahnya.

    Dan pasca kejadian itu, Ismail mengaku mendapatkan kabar ibu dari siswi S datang ke sekolah, dan sempat pingsan serta dibawa ke rumah sakit. Tak lama juga datang seorang pria yang diduga kerabat S diduga marah-marah mencarinya. “Saya belum ketemu, sama ibu S, datang juga yang laki marah-marah nyari saya, tapi belum juga ketemu saya,” katanya. (Red)