Penulis: Juniardi

  • Anggota DPR RI PKB M Khadafi Polisikan Ayah Kandung

    Anggota DPR RI PKB M Khadafi Polisikan Ayah Kandung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota DPR RI Dapil Lampung I, asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi dikabarkan melaporkan ayah kandunganya Rusli Bintang (RB) ke Polda Lampung. Dalam bukti laporan Nomor: LP 442/X/2024/SPKT, diduga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

    “Benar ada laporan tersebut, dan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan itu terkait bubungan keluarga sedarah. Penyidik telah memanggil saksi-saksi. Dan saat sedang dalam proses upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Minggu 24 November 2024.

    Umi Fadilah menjelaskan bahwa RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana. Hal ini diupayakan Polda Lampung karena yang dilaporkan bapak kandung. “Berdasarkan pengakuan saksi, diduga pemalsuan tandatangan yang dilakukan terlapor RB. Tetapi, tujuannya pemalsuan tersebut untuk pelapor MK yang pada tahun 2019 mencalonkan diri di DPD RI,” katanya.

    Untuk pencalonannya itu, MK mundur dari jabatan Rektor UM digantikan oleh AF yang juga masih keluarga. Saat ini jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor yang juga anak kandung terlapor.

    Juru bicara keluarga Muhammad Kadafi (MK), Ardiansyah SH menjelaskan penyebab melaporkan ayah kandungnya, Rusli Bintang (RB), ke Polda Lampung, terkait dugaan dokumen palsu yang diduga melibatkan Rusli Bintang. “Laporan ini semata-mata hanya untuk mewakili saudara kandung dan atas permintaan keluarga agar kami semua anak kandung seibu dapat bertemu dengan RB,” ujar pengacara yang akrab disapa Bang Aca.

    Menurutnya, selama ini, keluarga MK kesulitan menemui orangtuanya. MK dan keluarganya juga merasa diadu domba oleh pihak ketiga sehingga buntu untuk bisa bertemu dengan RB, untuk meminta klarifikasi atas dokumen yang diduga dipalsukan itu. “Tujuan lainnya, keluarga seibu MK ingin memastikan ayah kandung dalam keadaan sehat walafiat. Akhirnya, MK pun bisa bertemu dengan RB di sebuah tempat di Jakarta,” katanya.

    Melalui dialog hati ke hati antara anak dan ayah, akhirnya MK melalui muswarah keluarga memutuskan mencabut laporan tersebut. “Selanjutnya berbagai masalah yang ada kami akan selesaikan melalui musyawarah internal keluarga. Semoga Allah memberikan kami jalan keluar yang terbaik dalam koridor keluarga besar,” katanya. (Red)

  • Kapolresta Dan Dandim Bandar Lampung Patroli Pengamanan TPS Naik Motor

    Kapolresta Dan Dandim Bandar Lampung Patroli Pengamanan TPS Naik Motor

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, bersama Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL, Kolonel Arh Tan Kurniawan, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan mengendarai motor, Rabu 27 November 2024.

    Peninjauan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh sejumlah personel patroli kedua insitusi TNI Polri di Bandar Lampung itu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.

    “Hari ini saya bersama Pak Dandim akan melakukan pemantauan, Kami ingin memastikan tahapan pungut suara ini berjalan dengan yang kita harapkan bersama, baik dari sisi pengamanan maupun partisipasi masyarakat,” Kata Abdul Waras, saat di TPS 09 Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung

    Menurut Abdul Waras, dengan menggunakan sepeda motor, tentunya bisa lebih mudah menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses kendaraan roda empat, terutama di wilayah padat penduduk dan gang-gang kecil.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta dan Dandim mengecek kesiapan personel pengamanan di lapangan, serta memastikan kondisi keamanan di sekitar TPS. Kapolres dan Dandim berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan imbauan agar turut menjaga suasana damai selama proses pemungutan suara.

    Kolonel Arh Tan Kurniawan mengatakan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada. “Kami bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Tidak hanya menjaga keamanan, kami juga mendukung kelancaran logistik hingga pengawasan proses penghitungan suara,”ujarnya.

    Tidak hanya fokus pada pengamanan TPS, Kapolresta dan Dandim juga memonitor potensi kerawanan, seperti kerumunan yang tidak terkendali, praktik politik uang, hingga provokasi dari oknum tertentu. “Langkah-langkah pencegahan sudah disiapkan, termasuk patroli gabungan yang terus dilakukan hingga proses penghitungan suara selesai,” Ucapnya. (Red)

  • Catut Nama Media Sebagai Partner dan Bersikap Sombong Pada Wartawan Rakata Institute Terancam Diboikot? 

    Catut Nama Media Sebagai Partner dan Bersikap Sombong Pada Wartawan Rakata Institute Terancam Diboikot? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan media melakukan boikot terhadap peneliti Lembaga Survei Rakata Institute. Selain terkesan arogan terhadap profesi jurnalis di Provinsi Lampung, Rakata diduga mencatut nama puluhan media nasional dan lokal sebagai media Partner pendukung kegiatan Rakata.

    Informasi di group Rakata Institute, sikap arogan ditunjukan oleh peneliti Rakata Institute, Fatih Raftsaal H Kuswanto, Senin 25 November 2024 malam. Saat itu, seorang jurnalis mempertanyakan penggunaan logo media yang dijadikan media partner tanpa konfirmasi.

    Dalam percakapan grup WhatsApp resmi Rakata, jurnalis Viva.id Lampung dan IDN Times, menanyakan alasan Rakata menggunakan logo medianya dalam pamflet sebagai media partner. “Izin bertanya Bang, untuk pemasangan logo, sebelumnya kok enggak ada pemberitahuan ya Bang? Soalnya saya takut ditanya sama kantor Bang, izin bertanya Bang,” tulis Ridwan jurnalis Viva.id.

    Namun, pertanyaan tersebut justru dijawab Fatih dengan nada kurang menyenangkan dan sinis. “Ya sudah kalau mau dihapus nggak apa-apa, Anda nggak bisa hadir di hari H kecuali Anda membawa surat resmi dari pimpinan,” tulisnya Fatih.

    “Justru kami membutuhkan surat pengantar dari pimpinan media Anda kalau ingin meliput, jadi jangan di balik-balik Bang. Baik kita tunggu finalnya ya Bang dalam 5 menit,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Fatih kembali mengeluarkan pernyataan sinis,  “Yang membutuhkan data hasil survei ini Rakata atau media. Kami tidak diberitakan juga tidak apa apa. Tapi masyarakat menunggu berita ini, kesempatan bagi media untuk mengambil posisi,” katanya.

    Menyikapi pernyataan itu, jurnalis Rilis.id kembali bertanya seberapa yakin masyarakat menunggu berita hasil survei dari Rakata.

    Lalu, Fatih menjawab, Terima kasih atas penilaiannya, kalau masyarakat ndak butuh, nggak perlu ditampilkan di media Anda. Masih banyak media lain yang membutuhkan dan nilai engagement-nya tinggi.”

    Menyikapi hal ini, Pimpinan Redaksi (Pimred) Rilis.id Lampung, Ade Yunarso menilai sikap yang ditunjukan peneliti Rakata itu sebagai arogansi terhadap jurnalis. Juga terkesan memandang sebelah mata terhadap profesi jurnalis. “Jadi, kita minta turunkan logo Rilis.id karena saya nilai melecehkan media kita dan saya menyatakan Rilis.id memboikot Rakata!” tandasnya.

    Hal sama di lakukan Media Kupas Tuntas, yang akan melakukan somasi kepada Rakata Institute. Disusul para media yang namanya dicatut meminta Rakata segera menurunkan nama nama media yang di klaim sebagai Mitra Rakata Institute. (Red) 

  • Pasien HIV di Lampung Diduga Dipungli Rp15-Rp100 Ribu?

    Pasien HIV di Lampung Diduga Dipungli Rp15-Rp100 Ribu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Para pasien HIV (Human Immunodeficiency Virus) di Lampung diduga dipungli, dengan nilai Rp15 ribu sampai dengan 100 ribu, setiap pengambilan obat ARV (Antiretroviral). Padahal pemerintah telah menggeratiskan program ARV dari pemerintah. ARV dapat diambil di Rumah Sakit Negeri dan Swasta hingga Puskesmas, termasuk kelinik.

    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat terdapat sekitar 10.093 orang dengan HIV- AIDS (ODHIV) di Provinsi Lampung, namun hingga saat ini baru 6.570 orang (65%) yang berhasil ditemukan. Karena menjadi program dunia dan Nasional, program obat antiretroviral (ARV) gratis tersedia di beberapa rumah sakit dan puskesmas. Obat ARV tersedia di puskesmas terdekat.

    Indonesia mendapat alokasi hibah The Global Fund sebesar USD 1,45 Miliar (Rp 20,89 Triliun) yang diberikan kepada Principal Recipient (PR) yaitu Kementerian Kesehatan dan komunitas (Yayasan IAC, Yayasan Spritia). Hingga saat ini investasi The Global Fund untuk Indonesia merupakan yang terbesar ke-2 di Asia setelah India. (Yayasan IAC, Yayasan Spritia).

    Beberapa rumah sakit menyediakan obat ARV gratis, tetapi pasien harus memiliki resep dokter. Selain itu, peserta JKN yang terinfeksi HIV juga bisa mendapatkan obat ARV yang ditanggung pemerintah. Obat ARV harus terus diberikan kepada penderita HIV/AIDS (ODHA) seumur hidup.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, salah satu klinik Angsa Putih, di Ruko Springhill No. 25 BKP Kemiling Raya Bandar Lampung, yang melayani ratusan Pasien HIV Pengobatan Dalam Patuan (PDP) Obat ARV (Antiretroviral). Namun klinik itu sudah tidak melayani pasien umum karena tidak lagi berizin.

    Pasien di klinik Angsa Putih, terbanyak adalah pasien dari RS Natar Medika, total adalah seratusan pasien HIV. Pemilik Klinik Angsa Putih, Ulik Umami Rofikoh, istri dari dr Virhat (ahli penyakit dalam RS Medika Natar,red) mengatakan benarkan klinik Angsa Putih, di Ruko Springhill No. 25 BKP Kemiling Raya Bandar Lampung adalah miliknya.

    Ulik Umami Rofiqoh, menyebut sebelumnya memang kliniknya ada pelayanan home care atau pelayanan pasien ke rumah. Klinik yang berdiri sejak 12 Agustus 2018 tersebut melayani pengobatan anak dan dewasa, pelayanan KB, pemeriksaan kehamilan, khitan, perawatan luka diabetes dan luka pascaoperasi dan pelayanan PDP. “Tapi sekarang tidak lagi. Sudah kami tutup, dan sudah tidak ada pelayanan itu,” kata Ulik Umami Rofikoh, dalam konfirmasi Senin 25 November 2024 malam

    “Klinik Angsa Putih tidak lagi beroperasi melayani pasien umum. Kami hanya berjalan lima tahun. Sudah tutup, aktivitas cuma senam saja. Soal pasien HIV pengobatan dalam pantauan (PDP), kami adalah Kelompok Dukung Sebaya (KDS), yang mayoritas pasien private,” tambahnya via phone.

    Ulik Umami Rofikoh mengakui Pengambilan obat memang tidak gratis. Pengambilan obat ARV melalui pihaknya harus membayar Rp100 ribu rupiah. “Bayar pak, semua bayar. Memang selama ini orang Taunya gratis-gratis saja. Tanyakan saja, ambil obat ARV RS Medika Natar bayar Rp45 ribu, RS Abdoel Moeloek Rp65 ribu, di Puskemas bayar Rp15 ribu, itu kalo mau ambil sendiri, dan ngatri,” kata Ulik.

    Menurut Ulik, pihaknya masih menggunakan nama Angsa Putih karena selama ini dikenal adalah Angsa Putih. Untuk menjadi pendamping pihaknya akan membuat Yayasan pendamping yang disebut KDS. “Bayar ke kami Rp100 ribu itu tiap pengambilan obat, yaitu setiap satu bulan. Untuk nebus obat di RS Medika Natar Rp45 Ribu. Sisa Rp55 ribunya ya untuk biaya operasional, gaji petugas. Kami hanya sosial aja mas. Jadi kami yang ambilkan, kami yang mengantar, itu pun bagi mereka yang tidak mau ambil sendiri, mungkin mereka menjaga privasi,” katanya.

    Lampung Ada 10 Ribu Lebih Terjangkit HIV

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menyatakan penemuan kasus HIV di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan dengan berbagai upaya. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 10.093 orang dengan HIV- AIDS (ODHIV) di Provinsi Lampung, namun hingga saat ini baru 6.570 orang (65%) yang berhasil ditemukan.

    “Penemuan kasus terbanyak berada di Kota Bandar Lampung, dengan 1.323 ODHIV yang menjalani pengobatan ARV. Selama tahun 2024 telah ditemukan kasus baru sebanyak 291 kasus di kota yang terdiri dari 249 laki-laki dan 42 perempuan,” ujar Edwin kepada wartawan Selasa 25 Mei 2024 lalu.

    Untuk mengendalikan penyakit menular tersebut. Pihaknya melakukan pemeriksaan HIV pada populasi tertentu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Seperti ibu hamil, pasien TBC, pasien IMS, warga binaan pemasyarakatan/napi, dan populasi kunci.

    ARV Gratis

    Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi memastikan pengobatan HIV/AIDS bisa diakses secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

    “Orang Dengan HIV (ODHIV) itu masuk di dalam program pemerintah, jadi obat-obatannya semua kita suplai, dan mereka yang tidak punya BPJS kesehatan pun itu bisa mengakses, hanya saja kadang ODHIV tidak mau menggunakan BPJS-nya dengan alasan tertentu, misal takut privasinya,” kata Imran di Jakarta, Selasa 28 November.

    Imran menegaskan, untuk memastikan pasien dengan HIV/AIDS tidak berhenti mengkonsumsi obat, ada dua hal yang mesti dilakukan, pertama yakni memperluas akses ODHIV untuk pengobatan serta menambah layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) agar ODHIV dapat mengakses terapi antiretroviral (ARV) untuk mengendalikan infeksi HIV. “Sesuai dengan tata laksana, HIV tidak bisa lagi eksklusif, kalau dulu hanya di rumah sakit, sekarang harus diperbanyak sampai layanan primer, dan memang sudah ada layanan di puskesmas secara gratis,” ucap Imran.

    Kemudian, langkah kedua yang mesti dilakukan menurut Imran yakni menguatkan peran komunitas, karena yang bisa lebih menjangkau ODHIV adalah teman-teman komunitas, mengingat keterbatasan tenaga kesehatan (nakes) yang ada, utamanya di wilayah-wilayah tepencil.

    “Karena kalau nakesnya kan tidak dekat, tetapi komunitas lebih dekat, yang bisa ngomong (kepada ODHIV untuk berobat) itu komunitas, karena mereka yang pernah ada di titik itu, tetapi saya tegaskan, secara umum, obat untuk ODHIV itu gratis,” paparnya.

    Ia juga menekankan bahwa Kemenkes atau pemerintah tidak dapat bekerja sendirian dalam mengatasi HIV/AIDS ini. “Tidak hanya HIV, semua penyakit itu tidak bisa Kemenkes sendiri yang bergerak, pasti kita akan melibatkan sektor-sektor yang lain, koordinasi kita lakukan terus dengan kementerian/lembaga yang lain,” kata dia.

    Adapun Kemenkes mencatat cakupan testing HIV pada populasi dengan risiko terinfeksi HIV yakni 7.197.512 jiwa, dengan populasi yakni ibu hamil, pasien tuberkulosis, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pasien infeksi menular seksual (IMS), lelaki suka lelaki (LSL), wanita pekerja seks (WPS), dan pengguna narkoba suntik (penasun).

    Agar kasus HIV/AIDS dapat terus dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah, Imran menyarankan agar penanganan penyakit tersebut bisa masuk dalam standar pelayanan minimal (SPM) kepala daerah, karena itu dapat dilihat sebagai rapor kepala daerah atas kepemimpinannya.

    “Yang perlu kita lakukan adalah bagaimana semua pihak bisa mengakses akuntabilitas dari pemda, karena itu memang harus dipertanggungjawabkan. Ada 12 indikator SPM Kemenkes, salah satunya adalah untuk HIV. Ini bisa menjadi salah satu upaya mengingatkan kembali, bahwa kepala daerah memiliki tugas untuk menangani HIV/AIDS di wilayah, sehinga mereka harus akuntabel,” ujar Imran Pambudi. (Red)

  • Tak Mampu Bayar Hingga Broken Home Ribuan Anak di Pringsewu Putus Sekolah?

    Tak Mampu Bayar Hingga Broken Home Ribuan Anak di Pringsewu Putus Sekolah?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Ribuan anak di Kabupaten Pringsewu Lampung putus sekolah dalam lima tahun terakhir. Dari delapan kecamatan, yaitu meliputi Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, dan Kecamatan Banyumas, Kecamatan Pagelaran menjadi menyumbang terbanyak anak putus sekolah, Selasa 19 November 2024.

    Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Aniza, mengatakan data tersebut digunakan sebagai pedoman Pemkab melakukan tindaklanjut dalam penuntasan angka putus sekolah.

    Aniza memaparkan, jumlah angka putus sekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dan berusia 15 tahun tertinggi berada di Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu yang masing-masing lebih dari 300 anak. Kecamatan lain seperti Adilwuih 128 anak, Ambarawa 191, Banyumas 163, Gadingrejo 263, Pagelaran Utara 118, Pardasuka 273, Sukoharjo 196.

    Sementara pada jenjang SMP Pagelaran dan Gadingrejo memiliki jumlah anak putus sekolah dan berusia diatas 15 tahun yang tertinggi dibandingkan dengan kecamatan lain yaitu 527 Anak di Pagelaran dan 499 anak di Gadingrejo. Pada kecamatan lain, Adiluwih 284, Ambarawa 320, Banyumas 273, Pagelaran Utara 136, Pardasuka 249, Pringsewu 360, Sukoharjo 389 anak.

    “Ada beberapa faktor penyebab putus sekolah di baik jenjang SD dan SMP yang terjadi di Pringsewu. Faktor utama penyebab putus sekolah baik SD dan SMP adalah anak sudah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan selanjutnya. Untuk SD sebesar 52 persen dan SMP sebesar 60 persen,” kata Aniza.

    Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan anak putus sekolah, seperti tidak mampu membayar biaya sekolah atau harus bekerja, malas atau kurangnya minat untuk bersekolah, Bullying, Broken home, sakit keras dan disabilitas. “Meskipun angka putus sekolah masih meningkat beserta faktor yang menyertainya, Pemkab Pringsewu terus berupaya menekan angka tersebut dengan mengeluarkan kebijakan,” katanya.

    Tren angka putus sekolah di Kabupaten Pringsewu dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2020-2023 untuk jenjang SD-SMP mengalami peningkatan yang signifikan dampak dari pandemi Covid-19 yang tertinggi hingga mencapai 0,82 persen. “Dengan begitu perlu dukungan serta konsentrasi lebih dari pemerintah untuk mengatasinya,” ujarnya.

    Pada tahun 2024 ini, Disdikbud Pringsewu telah melakukan pendataan anak putus sekolah untuk mengetahui banyaknya sampai dengan alasan anak putus sekolah berdasarkan by name by addres.
    Data tersebut jadi pedoman Pemkab untuk menindaklanjuti penuntasan angka putus sekolah.

    Kebijakan tersebut seperti di bidang pendidikan, bantuan dana pendidikan melalui PIP (Program Indonesia Pintar), pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berupa kebutuhan perlengkapan sekolah, dan program bantuan siswa miskin (BSM), serta sosialisasi kepada masyarakat berupa parenting.

    Disdik menggandeng kepala pekon dan kelurahan se Kabupaten Pringsewu untuk mendukung serta mendorong agar anak yang putus sekolah untuk dapat kembali bersekolah. “Atau mengikuti program pendidikan sekolah Paket A,B dan C di Lembaga PKBM baik pemerintah maupun swasta yang ada. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah pada anak itu sendiri yaitu kurangnya minat anak untuk bersekolah,” ucapnya. (Red)

  • Korupsi APD Kemenkes Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar?

    Korupsi APD Kemenkes Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) seharga Rp60 miliar.

    Baca: KPK Sudah Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes RI

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut Satrio baru membayar sekitar Rp15 miliar yang diduga memakai uang dari korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. “Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” kata Tessa, Rabu 20 November 2024.

    Tessa mengatakan penyidik mendalami keberadaan pabrik air minum kemasan yang terletak di wilayah Bogor lewat salah satu saksi, pengusaha Agus Subarkah.

    Terkait apakah pabrik tersebut akan disita oleh penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penyidik dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, KPK telah menetapkan tersanga dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. Kemudian Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

    Perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD. Kedua perusahaan itu melakukan kerja sama dengan Kemenkes dan BNPB. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar). (Red)

  • Candrawansah Sebut Keputusan KPU Metro Batalkan Wahdi-Qomaru Sesuai UU, Tim Kuasa Hukum Gugat Ke MA

    Candrawansah Sebut Keputusan KPU Metro Batalkan Wahdi-Qomaru Sesuai UU, Tim Kuasa Hukum Gugat Ke MA

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilu sudah tepat.

    Candra, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan pembatalan calon yang terkena pidana pemilu/pemilihan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertakan dalam pencalonan itu diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.

    “Apabila melihat dari undang-undang tersebut maka memang Pengadilan Negeri sudah memutuskan sanksi kepada Qomaru, sehingga putusan itulah yang menjadi dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pidana Pemilihan,” jelas Candra, Rabu 20 November 2024.

    Jadi, menurut Candra, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu/pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon. “Tinggal nanti kita liat upaya dari pasangan calon lain dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah ke PTUN atau ranah yang lain,” katanya.

    Dia melanjutkan, pemilihan tinggal beberapa hari lagi sehingga akan memakan waktu lama untuk Wahdi-Qomaru menempuh langkah hukum atas keputusan ini. “Menurut saya, meski tidak ada mekanisme banding formal dalam UU terkait Putusan KPU kecuali ke Bawaslu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan,” katanya

    Menurutnya, pilihan jalur hukum ini bergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan. “Dalam putusan KPU tersebut saya rasa sudah diputuskan secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro,” katanya.

    Gugat Ke MA

    Sementara Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru.

    Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta hari ini untuk menyampaikan gugatan ke MA. “Upaya ini kami tempuh karena keputusan KPU Metro menjadi produk hukum mereka, maka kami akan gugat ke MA. Ini sudah kami bahas dalam rapat pleno partai pengusung,” kata Apriliati, Kamis 21 November 2024.

    Dia menilai, keputusan KPU Metro sudah melampaui kewenanganya. Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik Paslon maupun kejaksaan tidak banding. “Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro. Tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk Paslon didiskualifikasi,” katanya.

    Menurut April, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. “Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya,” ujarnya.

    April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kita sikapi duluan karena waktunya cukup singkat,” katanya. (Red)

  • Soal Dugaan Korupsi Rp18 Miliar Anggaran Hibah KPU Pesisir Barat Kejati Tunggu Laporan

    Soal Dugaan Korupsi Rp18 Miliar Anggaran Hibah KPU Pesisir Barat Kejati Tunggu Laporan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan menindaklanjuti pengelolaan dana hibah senilai Rp18 miliar dari Pemda ke KPU Pesisir Barat, jika ada laporan dari masyarakat. Hal itu menjawab Terutama pada anggaran debat Calon Kepala daerah pertama dan kedua yag menghabiskan anggaran Rp510 juta.

    Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika mendapat laporan dari warga. “Kita belum ada laporan soal kasus itu. Kalo ada laporan asti kita tindak lanjuti. Tapi saat ini Pilkada aja belum selesai,“ ujar Ricky, kepada wartawan.

    Sebelumnya, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan monitoring dana hibah ke KPU Pesisir Barat. “Kami minta Kejati Lampung dan BPK monitoring langsung dana hibah Pemda kepada KPU Pesisir Barat. Ini agar tidak terjadi penyelewengan atau mark-up,” kata Juendi, Sabtu, 16 November 2024.

    Juendi berharap pengelolaan dana itu harus benar demi kelancaran tahapan pilkada Pesisir Barat. Penggunaan dana hibah sudah tergunakan untuk sejumlah tahapan termasuk debat publik calon kepala daerah di Pesisir Barat. Debat pertama menelan anggaran sekitar Rp255 juta. Debat kedua Rp255 juta, total Rp510 juta.

    Menurut Juendi BPK dan Kejaksaan Tinggi Lampung harus memiliki taji untuk mengusut penggunaan dana dalam seluruh proses tahapan pilkada. “LCW minta penegak hukum memonitor sekaligus mengawal penggunaan anggaran keuangan negara maupun daerah. Termasuk anggaran dana debat. Uang itu dari hasil pajak rakyat, dan harus jelas peruntukannya. Kejati dan BPK harus usut tuntas dana hibah KPU Pesisir Barat, jangan sampai ada penggelembungan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini membenarkan anggaran sekali debat KPU sekitar Rp260 juta. “Iya sekitar segitu, bisa tanya lebih lanjut ke sekretaris saja,” katanya saat ditemui usai debat kedua Pilkada Pesisir Barat di gedung DPRD Pesisir Barat. (Red)

  • Suami Cagub Banten Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

    Suami Cagub Banten Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

    Serang, sinarlampung.co-Suami Cagub Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana, akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center. Proses pembangunan sport center milik Pemprov Banten itu dilakukan pada Biro Umum dan Perlengkapan tahun anggaran 2008 sampai 2011.

    Pemanggilan ini dilakukan, lima hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Hal itu disampaikan Kejati Banten dalam siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu 20 November 2024. Para saksi akan dilakukan pemeriksaan pada Jumat 22 November 2024.

    Selain Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany, saksi lain yang akan diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan beberapa orang lainnya. “Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

    Khusus untuk Fahmi Hakim, Ketua Golkar Kabupaten Serang dan Ketua DPRD Banten itu, bakal diperiksa atas dugaan perubahan aset Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten, yang kini telah dijual ke pihak swasta, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. “Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi,” Ujarnya.

    Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

    Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

    Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar. Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

    Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. “Dan klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten,” kata Sukatma.

    Terkait dengan kasus yang kembali dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan berkomentar banyak. Menurutnya, publik pasti memiliki penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.

    Sukatma mengatakan jika sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK. “Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Sukatma. (Red)

  • Oknum Sekretariatan KPU Lampung Selatan Paksa PPS Beli Triplek TPS Rp160 Ribu, Korlap Ketua PPK? 

    Oknum Sekretariatan KPU Lampung Selatan Paksa PPS Beli Triplek TPS Rp160 Ribu, Korlap Ketua PPK? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Oknum Sekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan diduga memaksa Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membeli dia helai teriplek pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan harga lebih dari dua kali lipat harga pasaran.

    Pengadaan triplek yang di toko Rp35 ribu per helai. PPK memaksa TPS beli Rp80 ribu perlbar.

    Oknum KPU menggunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bagi PPS yang tidak paruh, PPK mengecam dan menjual nama organisasi wartawan. PPS se Lampung Selatan dipaksa harus membeli triplek seharga Rp80 ribu perlembar, total dua triplek Rp180 ribu. Padahal harga triplek itu dipasaran Rp35 rbu perlembar.

    Salah satunya di Kecamatan Sidomulyo, oknum PPK Sidomulyo, bernama Refa menjual triplek untuk pelaksanaan Pilkada se Lampung Selatan Rp80 Ribu perlembar, kepada PPS se Lampung Selatan.

    Kepada PPS Refa mengatakan bahwa harga triplek tersebut sudah termasuk biaya pengamanan dari organisasi waratwan Lampung Selatan (PWI, Red). Sehingga jika PPS tidak bersedia, PPK tidak bertanggung jawab jika didatangi wartawan.

    Padahal, Ketua PPS Se-Lampung Selatan, saat rakor di Bandar Lampung menolak harga yang ditetapkan oleh oknum yang mengaku perwakilan dari KPU Lampung Selatan.

    Sejumlah PPS yang minta harga diturunkan menjadi Rp60 ribu ditolak. Seakan itu wajib beli dengan KPU melalui PPS dan uang disetorkan melalui PPK. PPS diminta menggunakan anggaran Rp1, 5 juta anggaran PPS yang dibagikan KPU. Total Rp160.000 x 1550 tps = Rp248.000.000,-.

    Informasi wartawan di Kecamatan Merbau Mataram. Ketua PPK menjual Rp160 ribu untuk dua triplek. Dengan harga Rp160 ribu per TPS, PPK mendapatkan bagian Rp20 ribu per TPS. “Dengan dapat Rp20 ribu, PPK menghimpun dana dari KPPS melalui PPS, dan disetor ke koordinator yaitu Ketua PPK Sidomulyo, ” Kata sumber di Lampung Selatan.

    Ketua PPK Sidomulyo, Refa Risnadi yang di konfirmasi sinarlampung.co mengatakan bahwa tidak pemaksaan, dan tidak harus beli dengan dirinya. “Izin bang, ga ada paksaan bang. Ga harus beli ke saya kok bang.  Untuk pengamanan ga ada bang, ” Kata Refa Risnadi.

    PWI Lampung Selatan mengaku sudah mendengar kabar ada oknum yang menjual nama PWI Lampung Selatan untuk mencari keuntungan dalam pengadaan triplek TPS Pilkada Serentak itu.

    Sekertaris PWI Lampung Selatan, Sabda HS menegaskan PWI Lampung Selatan tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal triplek itu. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi ke KPU Lampung Selatan.

    “Itu oknum yang jual nama PWI Lampung Selatan. Kami tidak terlibat apapun soal triplek itu. Dalam hal ini kami akan klaripikasi ke KPU Lampung Selatan, ” Kata Sabda. (Red)