Penulis: Juniardi

  • Kejari Lampung Barat Tahan Eks Sekdis PUPR Pesisir Barat Murry Menako Menyusul Kontraktor Dalam Korupsi Proyek Proyek Aliran Sungai Way Ngison Pesibar

    Kejari Lampung Barat Tahan Eks Sekdis PUPR Pesisir Barat Murry Menako Menyusul Kontraktor Dalam Korupsi Proyek Proyek Aliran Sungai Way Ngison Pesibar

    Lampung Barat, sinarlampungco-Tim penyidik Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menangkap dan menahan tersangka baru pada kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon (Desa,red) Pahmungan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 24 Juni 2025.

    Tersangka kedua itu eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Lampung, Murry Menako alias MM yang menyusul kontraktor royek AKH, yang sudah ditahan lebih dulu, dalam kasus korupsi proyek pembangunan DPT di Sungai Way Ngison Lunik senilai Rp314,7 juta lebih tahun 2022, Selasa 3 Juni 2025. MM ditahan Kejari Lampung Barat untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.

    Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan tersangka itu adalah pejabat berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan DPT di aliran Sungai Way Ngison Lunik. Penahanan terhadap MM dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

    Dalam penyelidikan, MM dinilai gagal mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, yang berujung pada penyimpangan teknis dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat kelalaian tersebut, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp314.757.081.

    “Sebagai PPK, MM memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun yang terjadi justru sebaliknya pengawasan longgar dan kelalaian menyebabkan proyek tidak sesuai standar serta berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujar Ferdy Andrian, dalam keterangannya kepada waratawan, Selasa.

    Menurut Ferdy Andrian, penetapan MM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat AKH, pelaksana proyek di lapangan. AKH diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis, yang memperparah kualitas hasil pekerjaan.

    Untuk, lanjut Ferdy Kejari Lampung Barat mematikan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek tersebut. “Penegakan hukum tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menggali lebih dalam potensi keterlibatan oknum lain. Setiap rupiah dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ferdy.

    Pihaknya juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. “Anggaran pembangunan adalah amanah rakyat. Kami tidak akan mentolerir tindakan koruptif yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Ferdy.

    Rekanan Ditahan Lebih Awal

    Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka berinisial AKH, adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, yang diduga melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan modus mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.

    Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081. “Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yg cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ujar ferdy Andrian Kasi intel kejari Lampung Barat, Selasa 3 Juni 2025.

    Tidak Sesuai Spesifikasi

    Dalam laporan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta volume pekerjaan dipangkas secara sistematis demi menekan biaya.

    Tindakan ini mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar, padahal proyek tersebut vital untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison. (Red)

  • Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

    Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Desa Adiwarno Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan korupsi dengan modus manipulasi data tanah bengkok ke Polres Lampung Timur. Laporan diterima bagian Kasium Polres, dan langsung disampaikan ke Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. Senin 23 Juni 2025.

    Warga menyebut dugaan tindak pidana korupsi modus manipulasi ukuran tanah bengkok milik Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, itu berdampak pada pengukuran bendungan Margatiga, Way Sekampung, yang diduga kuta dilakukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa Adiwarno. 

    “Kami yang bertandatangan di bawah ini, masyarakat Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, telah melaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok desa Adiwarno seluas 3.144 M,” kata Nuryadi, perwakilan warga.

    Dia menjelaskan terdapat sembilan nama penggarap tumpang sari di tanah bengkok milik Desa Adiwarno. Yaitu,  atas namakan, S wargo desa Rejoagung, yang mana perbatasan tanah S dengan tanah milik bapak Hasno sama sama tanah bengkok. Kemudian lahan atas namakan SY warga Desa Rejoagung, yang juga penggarap tumpang sari tanah bengkok Desa Adiwarno. 

    Kemudian, pengukuran dampak proyek bendungan Margatiga.
    (1) Jarkasih, kurang lebih,1 perapat
    (2) Bapak Hasno satu bahu (dua bidang) 
    (3) Bapak Daut satu perapat
    (4) Kusriyanto, satu perapat
    (5) Mariyanto,setengah bahu,3600 M
    (6) Bapak Sakijan, tiga perempat
    (7) Salam, satu perempat, dan yang sudah di rekayasa atas temuan masyarakat di namakan dua orang. 

    Inisial S dan SY, dari 9 nama tersebut masing masing warga desa Rejoagung kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur.

    Berdasarkan informasi dari tua tua kampung tanah bengkok Desa Adiwarno mencapai luas lebih kurang 7 bahu, atau 50400 M2. Tetapi nyatanya yang masuk di dalam terpecahnya surat menyurat tanah bengkok milik pemerintahan desa Adiwarno ada lima bidang, dengan luas 27.012. M2.

    Seorang warga inisal P, warga dusun Kaselar, Desa Margosari, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, menyebutkan bahwa Desa meminta Rp700 Miliar. “Kami mendatangi Polres Lampung Timur, mengadukan atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno,” ungkap Nuryadi.

    Menurut Nuryadi tanah tersebut milik aset desa. Yang diduga diatasnamakan dua orang berinisial, S seluas 3.144.M. dan SY. Dan tiga alat bukti, serta vidio rekam dari pengakuan yang mengetahui yang sudah diserahkan ke Polres. “Tadi sudah kita serahkan ke Polres Lampung Timur melalui Kasium. Secepatnya akan di sampaikan ke Kapolres. Kami percaya dengan jajaran kepolisian bahwa pengaduan masyarakat desa Adiwarno akan cepat diproses,” katanya.

    “Kami yakin akan ditindak lanjuti untuk mengungkap kebenaran. Semua alat bukti sudah kami lampirkan kedalam laporan pengaduan. Namun bila masih ada yang kurang lengkap terkait data Tanah Bengkok, kami akan segera melengkapinya.” tandas Nuryadi.

    Kondisi terkini, tanah bengkok Desa Adiwarno kini terpecah ada lima bidang dari lima bidang tersebut diatasnamakan pemerintahan Desa Adiwarno. Diduga cara itu untuk mempermudah merekayasa sebagian tanah bengkok yang hilang. (Red)

  • JMSI

    JMSI

    Anggota JMSI

  • Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

    Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

    Semarang, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa dan menahan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya Saputra. Politisi senior itu diduga terseret kasus dugaan prostitusi dan striptis di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Jumat 20 Juni 2025.

    Polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Raya setelah terlebih dulu memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Tersangka BR sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Sabtu 21 Juni 2025.

    Menurut Dwi, proses pemeriksaan terhadap Bambang Raya dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng tersebut dijebloskan ke jeruji tahanan. “Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.

    Kombes Dwi yang juga teman satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan. “Ya, biar mudah proses penyidikannya,” katanya.

    Sebelumnya, Bambang Raya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang Raya tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan. “Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” ujarnya.

    Bambang yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu juga telah dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Bambang mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengeklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional. “Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” katanya kepada wartawan. (Red/*)

  • Polda Lampung Diminta Usut Pihak Yang Muncul Dalam Fakta Persidang Kasus Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga 

    Polda Lampung Diminta Usut Pihak Yang Muncul Dalam Fakta Persidang Kasus Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Irwan Apriyanto meminta agar penyidik Polda Lampung untuk memproses semua pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    “Kami meminta kepada penyidik khususnya Ditkrimsus Polda Lampung untuk memproses semua penerima aliran dana baik yang belum maupun yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan,” kata Irwan Apriyanto, Selasa 24 Juni 2025. 

    Irwan Apriyanto menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. “Dengan kata lain, meskipun telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikorupsi jadi para pelaku yang menerima haruslah ditetap diproses dipidananya,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Irwan Apriyanto menyebutkan bahwa hasil audit terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga tidak memiliki standar hitungan yang sah. “Kami menilai isi audit BPKP hanya gado gado tanpa klasifikasi kerugian negara, tidak memiliki kepastian hitungan yang benar atau sah,” kata Irwan Apriyanto. 

    Dia menyebut dalam hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan kliennya kurang lebih dua miliar dan itu menurutnya tidak benar karena kliennya hanya memiliki usaha penitipan tanaman tidak memiliki seperti hasil audit BPKP. 

    “Hasil audit BPKP klien kami punya usaha penitipan fiktif, Bibit ikan dan kolam fiktif, sumur bor fiktif dan data bangunan fiktif padahal klien kami hanya memiliki usaha penitipan bibit tanaman saja di Desa Trimulyo sesuai pengakuannya di hadapan sidang pengadilan di dukung oleh Bukti Bukti yang ada,” ujarnya.

    Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa 1 Juli 2025 dengan agenda tuntutan dari jakasa penuntut umum (JPU). Untuk keketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami merugikan negara senilai Rp43 miliar. (Red) 

  • Jaksa Segel Lokasi Tambang pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Eki Setyanto

    Jaksa Segel Lokasi Tambang pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Eki Setyanto

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyegel lokasi tambang pasir PT Silika Timur Abadi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, Rabu 25 Juni 2025.

    Tim Kejari pimpinan Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon, dan Kasi Intel Dr Muhammad Rony. Sebelum penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektar itu sempat akan dilakukan pada hari terahir Marwan Jaya Putra menjabat Kasi Pidsus Kejari Lamtim  tanggal 13 Juni 2025 lalu. Namun masih terkendala surat izin dari Pengadilan Negeri Sukadana.

    Penyegelan lokasi tambang pasir silika itu, dilakukan terkait nyelidikan perkara dugaan korupsi penambangan pasir, yang dilakukan oleh PT Silika Timur Abadi, milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto.

    Penyidikan menyasar dugaan kuat bahwa operasional perusahaan ini tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.

    Informasi di Kejari Lamtim menyebutkan, penerbitan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis pertanahan dari pihak kantor ATR/BPN setempat.

    Selain itu, ditengarai dengan diam-diam mantan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Lamtim secara sepihak telah mengubah tata ruang wilayah untuk kepentingan pihak PT Silika Timur Abaditanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Jadi ada dua pelanggaran berat terhadap persoalan ini,”kata sumber, Rabu (25/6/2025) siang.

    Dengan demikian lanjutnya seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi dalam melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir hasil penambangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugikan keuangan negara.“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan PKKPR tidak sesuai prosedur, Pemkab Lampung Timur juga memberikan fasilitas berupa lahan seluas 2.500 m2 kepada PT Silika Timur Abadi untuk dijadikan dermaga bongkar muat hasil tambang pasirnya.

    Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, mengakui lahan milik Pemkab Lampung Timur tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 lalu kepada perusahaan milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, itu dengan nilai sewa sebesar Rp24 juta pertahun.

    “Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga (jetty) PT Silika Timur Abadi. Harga sewa tersebut sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Timur, di mana harga sewa lahan pemkab hanya Rp4 juta per-hektar,” kata Wan Ruslan.

    Meski Wan Ruslan menyebutkan bahwa disewanya lahan milik Pemkab Lamtim oleh PT Silika Timur Abadi bukan untuk dermaga bagi kepentingan perusahaan milik mantan Wabup Lamsel. Namun fakta di lapangan, ada kegiatan sebagaimana layaknya dermaga bongkar muat.

    Kabar lain menyebutkan terkait kasus PT Silika Timur Abadi, Kejari Lampung Timur juga akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan.

    “Semuanya akan pelajari, termasuk klausul sewa lahan milik pemkab seperti apa. Dan semua yang terlibat dalam persoalan ini tentunya akan kami mintai keterangan,” kata pejabat Kejari Lampung Timur. (Red)

  • Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

    Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mou itu dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif. Penandatanganan nota kesepahaman ini digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto Kav II No. 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025.

    Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Dewan Pers dalam memperjuangkan keamanan dan hak-hak para wartawan, khususnya ketika menghadapi tekanan dalam tugas-tugas jurnalistik yang berisiko tinggi. 

    “Dewan Pers ini dibantu oleh kawan-kawan yang memang para ahli, para ilmuwan, dan juga praktisi di lapangan.  Kita juga menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kepolisian. Semua pihak harus terlibat dalam mendukung kerja jurnalistik,” ujar Prof. Komaruddin.

    Prof. Komaruddin juga menyoroti berbagai ancaman yang kerap dihadapi oleh jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif, terutama terkait isu-isu sensitif seperti korupsi kelas kakap. Menurutnya, tak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi, teror, bahkan hingga pembunuhan dan lebih parah lagi, banyak kasus yang hingga kini belum terungkap tuntas.

    “Masalahnya, ketika ada wartawan yang melakukan investigasi terhadap kasus korupsi besar, mereka seringkali mendapatkan ancaman serius. Bahkan, ada yang sampai dibunuh dan proses hukumnya tidak pernah jelas,” ungkapnya.

    Dalam konteks ini, lanjutnya, kemitraan antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para jurnalis. “Kami berharap ke depan, kemitraan Dewan Pers dengan para penegak hukum, terutama kepolisian, bisa menjadi pengawal yang baik bagi wartawan investigatif. Polisi harus menjadi teman dan pelindung kerja-kerja jurnalistik,” ucapya.

    Komaruddin menyatakan bahwa jurnalisme yang kritis dan independen adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara. Jurnalis yang melakukan peliputan mendalam terhadap praktik-praktik korupsi atau pelanggaran HAM sesungguhnya sedang membela nilai-nilai demokrasi dan keadilan. 

    “Perilaku yang sedang diselidiki oleh wartawan itu kerap merongrong kepentingan bangsa. Maka tugas polisi dan jurnalis sejatinya sejalan. Kalau semua bekerja dengan baik, justru mereka harus menjadi mitra strategis,” katanya.

    Ketua Dewan Pers juga mengakui bahwa dalam praktiknya, hubungan antara jurnalis dan aparat kerap kali tidak harmonis. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap etika serta profesionalisme di masing-masing pihak.

    “Sering kali hubungan antara pejabat, penguasa, dan wartawan tidak harmonis. Itu bisa diatasi jika masing-masing berpegang teguh pada etika dan profesionalisme sesuai tugasnya,” ujar Prof Komaruddin.

    Kerja sama antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan menghargai kebebasan pers. Perlindungan terhadap wartawan, terutama perempuan yang kerap mengalami kekerasan ganda, juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.

    Kolaborasi lintas lembaga ini juga diharapkan tidak hanya jurnalis yang mendapat perlindungan hukum dan psikologis, tetapi juga publik memperoleh informasi yang berkualitas tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. (Red)

  • Sosok RP Yang Disebut-sebut Dibalik Joki Karya Ilmiah Doktor Hingga Guru Besar Unila?

    Sosok RP Yang Disebut-sebut Dibalik Joki Karya Ilmiah Doktor Hingga Guru Besar Unila?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nama inisial RP mendadak menjadi ramai diperbincangan, terutama dikalangan akademisi pasca menguapnya dugaan praktek perjokian jurnal ilmiah para guru besar hingga doktor di Universitas Lampung (Unila), setidaknya ada lima guru besar serta beberapa dosen bergelar doktor, demi mempercepat proses kenaikan jabatan akademik.

    Nama RP yang berstatus pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkap era kepimpinan Rektor Karomani itu santer diduga menjadi operator utama praktik joki karya ilmiah melibatkan sejumlah guru besar dan doktor di Kampus Negeri Terbesar di Lampung itu. “Di Unila nama RP itu diduga memiliki kemampuan mengatur dan mengotak-atik jurnal ilmiah internasional yang digunakan sebagai syarat pengusulan jabatan akademik Kampus,” kata sumber kepada wartawan.

    Bahkan, kabarnya lainnya, RP juga memiliki akses istimewa karena kedekatannya dengan Rektor Unila Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM. “RP juga diketahui aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unila, serta mengelola berbagai dokumen akademik, termasuk bahan presentasi ilmiah para pejabat kampus,” ujarnya.

    Sayangnya, RP kini jarang terlihat di Kampung. Berulang kali wartawan mencoba melakukan konfirmasi hingga mendatangi kediamannya, RP sulit untuk ditemui. Kondisi Hanphone sudah tidak aktif, Diduga sudah berganti nomor.

    Melanggar Permendikbudristek 39/2021

    Dugaan praktik ini berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 ayat 4 dan 5, yang mengatur larangan kepengarangan tidak sah dan konflik kepentingan dalam karya ilmiah.

    Terdapat tiga indikasi pelanggaran yang tercantum:

    1. Menggabungkan diri sebagai pengarang tanpa kontribusi substansial.

    2. Menghilangkan nama kontributor yang sah dalam penelitian.

    3. Menyuruh pihak lain membuat karya ilmiah atas nama pribadi.

    Adapun ayat 5 menyoroti pembuatan karya ilmiah yang didorong oleh kepentingan untuk menguntungkan pihak tertentu.

    Hanya Klarifikasi dan Sanksi Ringan

    Menanggapi kabar itu, Rektor Unila Lusmeilia Afriani menyatakan bahwa pihak Kementerian Pendidikan Tinggi telah menerima laporan dan tengah meminta klarifikasi. “Tidak ada masalah. Hanya klarifikasi saja, kemungkinan sanksinya ringan, berupa peringatan,” ujar Lusmeilia usai menghadiri diskusi publik HUT ke-55 PWI di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Rabu 28 Mei 2025.

    Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tim pemeriksa internal dan Kementerian Dikti telah melakukan pemeriksaan selama 10 hari terakhir. Proses ini tertuang dalam surat Senat Unila Nomor 69/UN26.01/SENAT/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik.

    Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., telah menandatangani surat tersebut. Dalam dokumen itu juga dicantumkan judul dan tahun karya ilmiah yang tengah diperiksa, termasuk nama RP sebagai penulis tambahan yang diduga tidak memberikan kontribusi ilmiah secara substansial.

    Tunggu Keputusan Menteri

    Senat Unila dan Kementerian Dikti dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah guru besar yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus, namun terlibat dalam pengajuan karya ilmiah yang mencantumkan nama RP. Apabila terbukti, skandal ini berpotensi mencoreng reputasi akademik Unila, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

    Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Prof Hamzah, memilih tidak mengomentari substansi kasus yang tengah ditangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Saya tidak bisa membahas substansi peristiwa hukumnya, karena sudah langsung ditangani oleh Inspektorat Jenderal Dikti, yang juga Ketua Dewan Pengawas Unila,” ujar Prof Hamzah, Rabu 25 Juni 2025.

    Menurut Hamzah, tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Dikti telah melakukan investigasi sejak 2023. Hasilnya telah disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri. “Jadi tinggal kita menunggu keputusan Menteri Dikti Sains dan Teknologi. Hukuman atau sanksi apa yang akan dikenakan jika memang terbukti melanggar ketentuan akademik,” katanya.

    Hamzah menambahkan, kasus pelanggaran integritas akademik seperti ini bukan yang pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan pencabutan gelar 15 profesor di Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, serta pelanggaran serupa yang melibatkan Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia. 

    “Preseden ini harus jadi pelajaran bersama. Kita semua tentu berharap integritas akademik tetap dijaga. Karena jika tidak, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga merusak nama institusi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, di Unila kini tengah berlangsung pemeriksaan terhadap sejumlah karya ilmiah yang diduga mencantumkan nama penulis fiktif atau tidak memiliki kontribusi substantif. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah ASN PPPK berinisial RP, yang disebut-sebut sebagai “joki” karya ilmiah beberapa guru besar dan doktor.

    Senat Unila telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan surat nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Proses klarifikasi dan investigasi tengah berlangsung, dan hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti. (Red)

  • Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan

    Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung, menetapkan H. Nuryadin, SH sebagai tersangka dengan perkara ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, pasca berseteru dengan H Darussalam. Nuryadin, yang juga sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu atau sumpah palsu serta kejahatan menista dengan tulisan. 

    Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pelapor, dan tersangka. “Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandar Lampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami,” kata Kuasa Hukum pelapor, yaitu Ujang Tomi dari Ahmad Handoko, SH., MH Law Office, Rabu 25 Juni 2025.

    Menurut Ujang Tomi, Penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Nuryadin sebagai tersangka dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP). “Seharusnya, Nuryadin ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan Polisi No. 1289/2023 tanggal 7 September 2023,” kata Ujang Tomi.

    Ujang Tomi menjelaskan, lima tahun lalu, Nuryadin membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap Darussalam atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan. Namun, tuduhan itu batal demi hukum berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022.  “Penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Ujang Tomi yang kemudian melapor balik Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.

    Tanggapan Pihak Nuryadin

    Nuryadin yang berjuluk “Raja Besi Tua” itu datang memenuhi panggilan penyidik ditemani Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, MH alias Dang Ike, Selasa 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB. Mereka disambut Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. 

    Kuasa hukum H Nuryadin, Mik Hersen SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang penetapan status tersangka kliennya pada tanggal 16 Juni 2025, yang kemudian disusul dengan pemberitahuan resmi pada 17 Juni 2025. “Sebelumnya, terhadap surat itu, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025,” jelas Mik Hersen saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.

    Menurutnya, surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diterima pada 17 Juni 2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Nuryadin telah dikabulkan.Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 39/Pdt/2024/PT Tjk tanggal 4 April 2024, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024.

    Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

    1. Menolak eksepsi para tergugat.
    2. Dalam pokok perkara:Mengabulkan gugatan penggugat (H. Nuryadin) untuk sebagian. Menyatakan bahwa Tergugat I (Darussalam), Tergugat II dan III (ahli waris Haji Saleh) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat. Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng, ditambah bunga 6% per tahun dari pinjaman sebesar Rp500 juta.Menolak gugatan-gugatan lainnya di luar pokok perkara.

    3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.495.000. Putusan kasasi tersebut bertanggal 19 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025. Surat itu juga meminta agar penyidikan terhadap perkara ini dihentikan.

    Permintaan penghentian penyidikan ditujukan kepada Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung yang saat itu tengah melakukan penyelidikan berdasarkan:Laporan Polisi Nomor B/249/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 7 September 2023.

    Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPC/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025Nuryadin saat itu diperiksa sebagai terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Namun, menurut Hersen, perkara ini tidak bisa dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024. “Sampai saat ini, kami belum menerima jawaban resmi dari Polresta atas surat kami, ” tegas Hersen.

    Selain itu, menyikapi surat perintah penetapan tersangka yang diterima sejak 16 Juni dan diumumkan secara resmi pada 17 Juni 2025, pihaknya kembali menyurati Polresta pada 20 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar Polresta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru terhadap tersangka Darussalam, berdasarkan Keputusan Praperadilan Nomor 4/Pra/2022/PN Tanjungkarang tanggal 5 Juli 2022, dengan pelapor atas nama H. Nuryadin.

    “Permintaan Sprindik baru ini kami ajukan karena sebelumnya Darussalam melaporkan Pak H. Nuryadin, yang tujuannya untuk melepaskan dirinya dari status tersangka. Karena itu kami meminta kepada Polresta untuk kembali menaikkan status tersangka kepada Darussalam,” lanjut Hersen.

    Permasalahan ini, jelasnya, bermula pada tahun 2014 ketika Darussalam menghubungi H. Nuryadin untuk meminjam uang Rp500 juta guna pembuatan sporadik atas nama H. Muhammad Saleh. Uang sebesar Rp500 juta itu diberikan dalam dua tahap: Rp125 juta dan Rp375 juta, namun tidak dikembalikan hingga beberapa tahun kemudian. “Atas dasar itu, klien kami membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2020 dengan Nomor TBLP/GLP-B61-405-2020,” ungkapnya.

    Laporan tersebut menjadikan Muhammad Saleh dan Darussalam sebagai tersangka. Dalam prosesnya, Muhammad Saleh dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan. Seiring dengan itu, Nuryadin juga mengajukan gugatan perdata dan menang. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat, yaitu H. Darussalam beserta istri dan anak-anak H. Muhammad Saleh, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng.

    Putusan tersebut identik dengan putusan kasasi yang memperkuat kemenangan gugatan perdata Nuryadin. Pada 24 Juni 2025, kuasa hukum menghadap langsung kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan dua surat yang telah dikirim sebelumnya, yakni pada 19 Mei dan 20 Juni 2025. 

    “Saat kami tanyakan, Pak Kapolresta tidak memberikan jawaban pasti dan menyampaikan akan memanggil penyidik dan pemeriksa. Padahal yang dilaporkan oleh Haji Darussalam adalah dugaan tindak pidana atas keterangan palsu,” ujar Hersen.

    Padahal, menurut peraturan, keterangan palsu yang dikenakan harus terbukti diberikan di bawah sumpah dan memiliki dampak hukum. Namun, dalam perkara ini, Nuryadin tidak pernah memberikan keterangan di sidang mana pun, baik dalam perkara perdata, praperadilan, maupun sidang pidana terhadap Haji Saleh. “Jadi bagaimana bisa disimpulkan bahwa beliau memberikan keterangan palsu? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

    Hersen juga menyayangkan tindakan pelaporan oleh kuasa hukum Darussalam, Ujang Tommy.“Sebagai orang yang memahami hukum, seharusnya ia bisa menilai dengan cermat apakah benar ada unsur pidana dalam tuduhan tersebut. Faktanya, putusan kasasi sudah sangat jelas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

    Pihaknya juga menilai belum ada sikap tegas dari penyidik terhadap hasil putusan kasasi yang sudah inkrah dan seharusnya menjadi acuan. “Jika sampai akhir bulan ini tidak ada tanggapan dari penyidik, kami akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka atas klien kami,” tegas Mik Hersen. (Red) 

  • Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

    Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Plt Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Yulia Megaria dicopot. dan posisinya diisi Plt Yuri Agustina Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretariat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung. Yulia Megaria dimutasi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung.

    Jabatan lainya, pelaksana harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung yang sebelumnya diemban Yuri kini kembali diemban oleh Yanti Yunidarti yang merupakan Kabid Penempatan dan Perluasan Hubungan Kerja Disnaker Lampung. Yanti Yuniarti sendiri bukanlah orang baru yang mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung. Dia sebelumnya juga pernah mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung.

    Kemudian Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung juga beralih. Pasca Zaidirina hijrah menjadi pejabat di pemerintah pusat pada awal Juni 2025 lalu, Plt Kepala Dinas PMDT Lampung diemban Sulpakar yang merupakan Asistensi Adminstrasi Umum Setprov Lampung. Untuk Plt Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat oleh Saipul mantan Sekda Kabupaten Way Kanan yang merupakan pegawai di Bappeda Lampung.

    Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi membenarkan kabar mutasi tersebut. “Kepala Biro Kesra Setprov Lampung kini dijabat oleh Yuri Agustina Primasari sebagai Plt. Kemudian, Kepala Disnaker Lampung kini dijabat Yanti Yunidarti sebagai Plh, dan Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat Saipul sebagai Plt. penyerahan SK Plt dan Plh sudah hari Rabu 25 Juni 2025,” ujar Rendi Reswandi kepala wartawan Rabu 25 Juni 2025.

    Gubernur Diminta Evaluasi Ratusan Tenaga Ahli 

    Sejak kepemimpinan Ridho-Bachtiar (2014-2019) sudah muncul wacana penghapusan tenaga ahli sesuai saran BPK RI. Namun hingga kini, masih ada ratusan tenaga ahli yang tersebar membebani APBD di dinas dan OPD Pemprov Lampung. Selama ini evaluasi hanya formalitas, tetap ada dengan istilah tenaga pendamping. Terbukti kode rekening pembayaran gaji masih dengan kode sebagai tenaga ahli.

    Informasi wartawan menyebutkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), justru merekrut puluhan tenaga ahli, diantaranya di Bappeda dan PPA. Di era Ridho-Bachtiar, tenaga ahli menyedot Rp1,182 miliar. Belum diketahui anggaran untuk tenaga ahli.

    Ada tenaga ahli yang dibutuhkan karena skill spesifiknya seperti di Dinas Kesehatan. Namun, sebagian besar, mereka makan gaji buta Rp7 juta perbulan, namun tak melaksanakan standar kewajibannya. Gaji Rp7 juta perbulan itu belum termasuk biaya lainnya yang cukup besar, dan tanpa perlu ngantor setiap hari.

    Sebelumnya, ada kepala biro yang mengangkat atasannya sebagai tenaga pendamping dengan anggaran hingga bisa mencapai rata-rata Rp20 juta per bulan atau Rp241.128.000 per tahun. Karena menjadi sorotan Pemprov Lampung gerak cepat menganulir.

    Hingga kini, Pemprov Lampung belum menjelaskan secara transparan soal tenaga ahli atau pendamping bergaji yang tersebar di berbagai dinas dan OPD, dan komisi-komisi, sementara kebijakan kepala daerah harus efisiensi.

    Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemprov Lampung Erman, yang dikonfirmasi wartawan soal dasar hukum pengangkatan itu engan memberikan penjelasan. Erman merasa dirinya tidak kompeten untuk menjawabnya.

    Untuk diketahui, pengangkatan tenaga ahli alias pendampingi di OPD Pemprov Lampung itu bertentangan dengan penyalahgunaan wewenang antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahu n 2021, Pasal 3 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adm Pemerintahan. Lalu instruksi Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal begitu terpilih patuh terhadap saran BPK ditambah lagi semangat efesiensi di kepemimpinan Presiden Prabowo. Para tenaga ahli ikhlas mengabdi demi Bersama Lampung Maju. (Red)