Penulis: Juniardi

  • Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, diduga terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Ironisnya amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama memproduksi senjata dan amunisi Polri dan TNI.

     

    “Agung ini bukan orang sembarangan. Dia Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga kuat menyuplai amunisi dalam jumlah besar ke pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat 27 Juni 2025.

     

    Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari tangan Agung, termasuk amunisi buatan Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk kepentingan TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat. “Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung,” kata Zaldi. 

     

    Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas. Dari penggeledahan, berikut rincian amunisi yang ditemukan dari rumah dan gudang milik Agung Budi Taliroso: Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir; Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir; Kaliber 9 mm: 1.330 butir.

     

    Selanjutnya, Kaliber 22 mm: 973 butir; Kaliber 76,2 mm: 210 butir; Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir; Amunisi shotgun dan FN 46; Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir. Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap.

     

    Terungkapnya nama Agung Budi Taliroso dalam kasus ini menjadi tamparan keras bagi Perbakin sebagai organisasi resmi olahraga menembak. Bukannya menjadi penjaga standar legalitas senjata dan peluru, seorang ketuanya justru terlibat dalam distribusi amunisi ilegal. “Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Zaldi.

     

    Masuknya peluru buatan Pindad ke jalur ilegal menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan distribusi amunisi oleh pabrik pelat merah tersebut. Polisi kini mendalami apakah ada kebocoran data, celah prosedur, atau bahkan keterlibatan internal.

     

    “Ini bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Fakta bahwa peluru Pindad bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan dalam produksi senpi rakitan adalah persoalan serius nasional,” kata seorang pengamat keamanan yang enggan disebutkan namanya.

     

    Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Agung, bersama dua tersangka lainnya, Apriansyah dan Redi, telah ditahan. Namun polisi menegaskan, penyelidikan akan merambah lebih dalam untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata rakitan. (Red)

     

  • Empat Karyawan PT Karya Prima Sentoso Abadi Tertimbun Tumpukan Triplek, Satu Tewas

    Empat Karyawan PT Karya Prima Sentoso Abadi Tertimbun Tumpukan Triplek, Satu Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala Bagian Ekspor, Pabrik Triplek PT Karya Prima Sentosa Abadi (KPSA) Tunggono, tewas tertimpa robohnya tumpukan triplek di lokasi pabrik yang ada di Beranti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara tiga karyawan lainnya, cidera berat, dan dirawat di RS Natar Medika, Selasa 24 Juni 2025.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, hari itu Tunggono memeriksa produksi pemuatan triplek yang dimasukkan ke dalam kontainer bersama tiga rekannya yaitu Opik, Faisal, dan Puji. Tiba-tiba, triplek longsor menimbun mereka. Para korban tak bisa menyelamatkan diri keluar kontainer karena ada forklift yang parkir di depan pintu pintu keluar kontainer.

     

    Para korban kemudian dievakuasi ke RS Natar Medika. Tunggono akhirnya meninggal dunia dengan kepala dan tubuh luka-luka. Pukul 16.00, tanpa dilakukan visum dan otopsi jasad Tunggono langsung dibawa kerumah duka di Kampung Halamannya, di Provinsi Jambi. Sementara tiga rekan kerjanya masih dalam pengobatan di Lantai 5, Kamar 409, RS Natar Medika.

     

    Pemilik perusahaannya PT Karya Prima Sentosa Abadi (KPSA) Arpin Sutanto yang dihubungi wartawan belum merespon. Dihubungi di kantornya di Jaln Raden Inten No 100 Tanjungkarang. Arpin Sutanto sedang tidak ada di tempat. Petugas di kantornya menyebut Bos Arpin sedang berada di China. 

     

    Untuk diketahui, selain bisnis kayu lapis, Arpin Sutanto yang juga adalah penguasa (vendor) suplai barang ke PTPN 7 sejak hampir 50 tahun tak tergantikan. PT KPSA juga memproduksi kayu lapis, dengan bahan baku kayu karet yang diperoleh dari PTPN 7 yang terus menerus melakukan peremajaan/replanting kebun karetnya. (Red)

     

  • Kematian Arjun dan Kholifah, Dua Bocah Yang Dimutilasi di Kebun Durian di Peisisr Barat Belum Terungkap

    Kematian Arjun dan Kholifah, Dua Bocah Yang Dimutilasi di Kebun Durian di Peisisr Barat Belum Terungkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dua bocah kakak adik bernama Arjun Tauladan (8) dan Kholifah Khoirunisa (4) ditemukan warga tewas secara mengenaskan di dalam kebun Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 22.30 WIB hingga kini masih misterius.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana mengatakan pihaknya meminta batuan Tim Mabes Polri yang datang ke Peisisr Barat atas permintaan Polres Pesisir Barat. “Untuk saat ini, kami mendatangkan penyidik dari Puslabfor Mabes Polri untuk membantu pengungkapan kasus ini,” kata Bestiana, Senin 26 Mei 2025.

    Menurut Bestiana hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka meski telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. “Tersangka belum ada, jadi motif belum bisa dijelaskan, tetapi untuk saksi sudah ada 23 orang diperiksa. Untuk proses lainnya, kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” katanya.

    Bestiana juga meminta masyarakat yang mempunyai informasi terkait peristiwa ini untuk bekerja sama dengan pihaknya agar kasus ini bisa segera diungkap. “Kami meminta kepada masyarakat apa bila mendapat informasi yang berkaitan dengan kasus ini tolong dilaporkan, segala informasi sekecil apapun bisa memberikan petunjuk ke kami agar segera terungkap,” katanya.

    Arjun Tauladan dan Kholifah Khoirunisa warga Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat ditemukan tewas mengenaskan di dalam perkebunan. Tubuh keduanya ditemukan warga pada Rabu 14 Mei 2025 malam pukul 22.30 WIB. Kondisi keduanya berpelukan dengan kepala tercincang akibat luka yang disebabkan senjata tajam. Polisi memastikan keduanya tewas dibunuh.

    Pergelangan tangan kiri Arjun juga dipotong. Sebanyak 23 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Pesisir Barat. Namun hingga kini polisi belum juga bisa mengungkap kasus tersebut.

    Temukan Tiga Golok

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan Polisi sempat mengamankan tiga senjata tajam jenis golok dalam peristiwa pembunuhan dua bocah itu. Dua dari tiga senjata tajam jenis golok ditemukan dari rumah salah satu saksi. “Itu golok bukan ditemukan di TKP semua, hanya 1 yang ada di TKP dan itu milik korban. Nah yang 2 lagi (golok) dari rumah saksi inisial IS,” ujar Pahala, Kamis 22 Juni 2025.

    Disinggung terkait dugaan IS yang melakukan pembunuhan tersebut, Pahala belum memberikan jawabannya. “IS telah kembali ke rumah usai dimintai keterangan. Semua saksi sudah pulang,” kata Pahala. (Red)

  • Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

    Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Berlagak seperti paranormal dengan kemampuan mengobati orang, pria berinisial MAF (27) memperdaya seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalianda, Lampung Selatan. Korban dirugikan hingga Rp250 karena emas dan berliannya di bawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, dan kini ditahan di Polres Lampung Selatan.  

     

    Kasat Reskrim Polres  Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku inisial MAF (37) dengan tipu daya telah menipu seorang pensiunan PNS dan membawa kabur emas senilai Rp250 juta. Aksi tipu muslihat pelaku dilakukan dengan berpura-pura sebagai dukun yang mengklaim bisa menyembuhkan suami korban dari penyakit stroke. 

     

    Kasus ini bermula saat korban, SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, menghubungi pelaku pada November 2024 untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Pada 3 Desember 2024 malam, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang disebutnya sebagai media pengobatan, dan meminta uang tambahan sebesar Rp4,2 juta.

     

    Kemudian pelaku berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah dan mengeluarkan jarum emas dari mulutnya. Padahal semua itu merupakan rekayasa pelaku yang memang sudah direncanakan. “Pelaku mengatakan bahwa penyakit berat suami korban hanya bisa disembuhkan jika menggunakan media emas,” ujar Kasat, kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025. 

     

    Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan berupa 85 gram emas murni dan liontin berlian. Pelaku mengklaim emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan dari unsur gaib. Namun, hingga kini emas tak pernah kembali. Belakangan diketahui, pelaku menjual emas itu seharga Rp97,75 juta dan menggunakannya untuk biaya pernikahan. 

     

    Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Unit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan pelacakan. Pada 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati. 

     

    Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk empat nota pembelian emas, surat perjanjian, serta barang-barang pribadi pelaku seperti mukena emas, sarung BHS, kopiah, dan baju koko bermotif batik. “MAF kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Pelaku menggunakan rangkaian tipu muslihat yang dikemas sebagai pengobatan spiritual, padahal tujuannya murni untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi,” kata Indik Rusmono. (Red)

     

  • Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

    Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang  membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022. Pembatalan itu pasca dikabulkannya gugatan prapradilan kedua atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Putusan hakim tunggal pada Rabu 18 Juni 2025 siang.
     
    Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan kedua kalinya yang diajukan Agus Nompitu. “Ya alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, usai sidagng.
     
    Agus Nompitu juga bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, Allah meridhoi ikhtiar kita mencari kebenaran dan keadilan,” kata Agus Nompitu.
     
    Chandra Muliawan yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Bandar Lampung, mengatakan, putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama 2 tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut. 
     
    Chandra menjelaskan, pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara. “Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan,” kata Chandra Muliawan. 
     
    Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Rahamdhan, mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut. “Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari,” ucapnya singkat.
     
    Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat. 
     
    Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya. 
     
    Pertama: Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya. 
     
    Kedua:  Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
     
    Ketiga: Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya. 
     
    Keempat: Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
     
    Pemprov Bahas Jabatan Agus Nompitu
     

    Pasa putusan itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas status jabatan Agus Nompitu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan untuk sementara status kepegawaian Agus Nompitu masih non aktif.

    “Jabatan terakhir saudara Agus Nompitu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja. Untuk saat ini statusnya masih non aktif,” kata Marindo di Mahan Agung, Senin, 23 Juni 2025.

    Kemudian pihaknya akan bicarakan secara jelas terkait status dari jabatan Agus Nompitu. “Nanti kedepan akan kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Selanjutnya Marindo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan BKD, Biro hukum, serta koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Sehingga bisa memberikan putusan bijak dan tidak melanggar ketentuan. “Agus Nompitu salah satu pejabat terbaik kita. Namun juga kita tidak bisa gegabah dalam pembentukan status jabatannya jadi harus sesuaikan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Sebelumnya Agus Nompitu bebas tugaskan sementara sejak 31 Desember 2023 lalu saat ia tertetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini jabatan Kepala Disnaker Lampung terisi oleh pelaksana harian (plh) yang sudah tiga kali berganti.

    Mulai dari Syifa Aini yang saat itu menjabat Sekretaris Disnaker Lampung. Setelah pensiun Syifa, terisi oleh Yanti Yuniarti yang merupakan Kabid Penta Disnaker Lampung. Saat ini Plh Kepala Disnaker Lampung terisi oleh Yuri Agustina Primasari yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini. (Red)

  • Pendarahan Hebat Mahasiswi Negeri Asal Way Kanan Tewas Dikamar Kost Labuhan Ratu, Janin Tidak Ditemukan

    Pendarahan Hebat Mahasiswi Negeri Asal Way Kanan Tewas Dikamar Kost Labuhan Ratu, Janin Tidak Ditemukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang mahasiswi Universitas Negeri di Bandar Lampung tewas setelah diduga melakukan aborsi mandiri, di kamar kontrakannya, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis 19 Juni 2025 dini hari. 

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban diketahui berinisial SL (20), mahasiswi asal Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang tengah menempuh pendidikan di Bandar Lampung. Dia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka perdarahan hebat di area tubuh vitalnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dalam perjalan kerumah sakit,

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan seorang mahasiswi ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kosannya. Saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Alfret dalam keterangannya kepada wartawan.

    Hsil Tim Inafis dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos korban, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mencoba melakukan tindakan aborsi secara mandiri. “Korban mengalami perdarahan hebat di bagian organ vital. Dugaan sementara mengarah pada praktik aborsi tanpa bantuan medis yang berujung fatal,” jelas Alfret. 

    Namun kata Kapolres, polisi tidak menemukan janin atau jasad bayi di sekitar lokasi kejadian. Sehingga memicu spekulasi lain. Jenazah SL kemudian dibawa ke ruang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani proses autopsi. “Autopsi sedang kami tunggu hasilnya. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu dalam tindakan ini, termasuk menelusuri keberadaan janin,” ujar Alfret.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. “Kami berharap hasil autopsi bisa memberi titik terang. Yang pasti, ini peristiwa yang sangat menyedihkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu jauh sebelum hasil penyelidikan keluar,” ujar Kapolresta.

    Lokasi kamar kos korban dilanti II itu kini dipasangi garis polisi. Bekas bercak darah yang mengering masih terlihat berceceran di lantai. Untuk naik ke area kos khusus perempuan tersebut, terdapat akses tangga yang letaknya berada di luar rumah. Sementara pemilik kos tinggal di rumah yang ada di lantai dasar.      

    Purwadi (50), pemilik kos, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis tengah malam saat semua penghuni rumah sedang tidur. Awalnya, salah seorang anak kos meneleponnya sambil menangis. Saat itu, Dia bersama istrinya langsung naik ke lantai dua untuk mengecek apa yang terjadi. 

    Mereka pun terkejut karena melihat banyak darah berceceran di kamar kos korban dan hanya ada dua anak kos saat itu. Salah satu anak kos kemudian menyampaikan jika SL dibawa ke klinik oleh teman-temannya. Namun, karena kondisinya sudah lemah, S kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung. ”Anak-anak kos bilang lagi kalau korban sudah meninggal,” ucap Purwadi kepada wartawan.

    Purwadi kemudian melaporkan kepada ketua RT dan aparat kepolisian. Tim dari Polsek Kedaton pun lantas datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut Purwadi SL sudah tiga tahun menyewa kamar kos tersebut. 

    SL dikenal sebagai anak yang pendiam. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui jika S selama ini sedang hamil dan siapa pacarnya. Beberapa hari sebelum peristiwa itu, Purwadi mendapat informasi jika ada seorang laki-laki yang mengunjungi korban untuk mengantar makanan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa laki-laki tersebut. (Red)

  • Gubernur Ajak Pejabat Melek Transparansi dan Kuatkan Literasi Bersama Wartawan

    Gubernur Ajak Pejabat Melek Transparansi dan Kuatkan Literasi Bersama Wartawan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengajak para pejabat dan pimpinan organisasi daerah berkolaborasi dengan media pers dalam melakukan pelayanan publik, dan meningkatkan literasi masyarakat di Provinsi Lampung. 

    Pasalnya tuntutan era transparansi kepada masyarakat yang mengarah kepada pelayanan pemerintah yang baik menuntut peran media. Hal itu disampaikan Mirza saat mengukuhkan Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Periode 2025–2028, di Balai Keratun Lt. III, Kamis 19 Juni 2025.

    Dalam dinamika pembangunan daerah yang semakin kompleks, kata Mirza tuntutan transparansi menjadi keharusan. “Kehadiran media dan insan pers memegang peran yang amat penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, ” Ujar Mirza. 

    “Kami sadar, walau kami bekerja punya program yang bagus, punya wacana yang bagus, punya semangat yang bagus, punya tujuan yang bagus, tapi kalau tidak terinformasi dengan baik kepada publik maka masyarakat tidak akan bisa melihat itu dengan baik,” kata Gubernur.

    Oleh karenanya, di tengah derasnya arus informasi, Gubernur juga meminta para jurnalis untuk mampu berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga nurani publik, dengan memberikan informasi yang baik serta menginspirasi.

     

    Melalui tema yang diusung dalam pengukuhan ini, “Bangun Kolaborasi, Kuatkan Sinergi, Wujudkan Lampung Maju”, Gubernur meminta agar para jurnalis tidak lagi sekadar menjadi peliput kegiatan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan itu sendiri.

    Gubernur Mirza juga mengingatkan agar OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak bersifat eksklusif, namun inklusif, terbuka untuk menjelaskan berbagai program atau kebijakan dengan baik kepada wartawan dan masyarakat.

    “Kita harus sadar, berita yang jelek atau liputan yang buruk bukan berarti kita yang salah, tapi itu sebagai fungsi kontrol sosial kita. Pemerintah Provinsi Lampung kedepan harus bersifat terbuka dan tidak alergi dikritik,” ucap Gubernur.

    Gubernur meminta kepada seluruh pengurus IJP Lampung yang baru dikukuhkan agar mampu memperluas jejaring kerja sama, tidak hanya dengan OPD dan instansi vertikal, tetapi juga dengan komunitas media lainnya untuk mewujudkan jurnalisme yang solutif, edukatif, dan memberdayakan.

    Mirza juga mengajak para wartawan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan angka literasi lampung yang saat ini masih tergolong rendah.

    “Bantu juga pemprov Lampung untuk memginformasikan penggunaan aplikasi Lampung-In yang baru saja diluncurkan pada 15 Juni yang lalu kepada masyarakat. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Lampung dalam menyampaikan masukan, keluhan, dan aspirasi langsung ke pemerintah,” Kata Mirza.

    Melalui Lampung-In, lanjut Mirza warga masyarakat dapat dengan mudah melaporkan masalah, mencari informasi tentang layanan publik, dan mengakses berbagai fasilitas seperti e-Samsat, kesehatan, hingga pariwisata.

    Ketua IJP Lampung Abung Mamasa mengatakan bahwa acara pengukuhan ini mempertegas komitmen IJP Lampung untuk terus mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045.

    Menurut Abung Mamasa, IJP Lampung hadir bukan hanya hadir sebagai wadah formal jurnalis yang meliput aktivitas Pemerintah Provinsi Lampung saja, tapi juga sebagai penjaga kualitas informasi publik.

    “Kami ingin menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah dengan menghadirkan narasi yang faktual, solutif dan memberdayakan masyarakat,” tegas Abung Mamasa. 

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan 113 jurnalis yang tergabung dalam IJP Lampung periode 2025-2028, Abung Mamasa sebagai Ketua, didampingi Sekretaris Budi Bowo Leksono, dan Bendahara Septiani. (Red) 

  • Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Setelah lebih dari tiga pekan, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Polres Pringsewu dan Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, dan perampokan terhadap Siti Sulasih (31), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 15 Juni 2026.

    Pelaku bernama Kelik Fitri Sonianto (34) alias Joni, warga Kecamatan Tanjung Bintang, itu ternyata juga buron (DPO) kasus kekerasan seksual terhadan anak dibawah umur di wiayah Polres Prinsewu. Joni ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ajun Komisaris Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi menyelidiki selama hampir satu bulan. Pelaku yang sehari-hari dikenal dengan nama panggilan Joni selama ini kerap berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi dari polisi. ”Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbanya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun,” ujar Johannes di Pringsewu, Senin 16 Juni 2025.

    Sebelumnya, Polres Pringsewu pernah menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya berinsiial CA (15), seorang pelajar SMP. Saat itu, penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan dan memburu pelaku. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    Johannes menambahkan, pelaku telah diserahkan oleh Polres Lampung Selatan untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus kematian Siti Sulasih. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat hukuman berlapis.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Yusriandi Yusrin mengatakan, dari keterangan pelaku, awalnya pelaku hanya berniat mencuri sepeda motor milik Siti Sulasih yang terparkir di sekitar kebun. Namun, korban memergoki aksi pencuriannya. Korban pun berusaha mempertahankan sepeda motornya yang akan dibawa kabur oleh pelaku.

    Saat itulah pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Bahkan, pelaku juga akhirnya membunuh Siti yang berusaha meminta tolong pada orang lain dengan cara berteriak. “Tersangka panik dan takut teriakan korban terdengar orang lain. Pelaku pun mengikat tangan dan mulut korban. Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” kata Yusriandi.

    Dalam kasus kematian Siti Sulasih, pelaku tega membunuh korban dengan begitu keji. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan dan mulut terikat kain. Siti ditemukan dalam kondisi pakaian terbuka. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian mata korban. Tak hanya itu, korban juga diduga kuat menjadi korban perampokan. Pasalnya, sepeda motor milik korban raib. Bahkan, alat semprot tanaman dan celurit yang dibawa korban untuk berkebun juga hilang.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor, dan satu telepon genggam. Polisi juga masih mendalami jika ada orang lain yang juga pernah menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

    Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kebun karet di Natar, Lampung Selatan, Lampung. Hasil olah TKP ternyata korban pembunuhan dan pemerkosaan. Jasad korban ditemukan dengan mulut dan tangan terikat kain serta celana terlepas. Identitas korban diketahui bernama Siti Sulasih (31), warga Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Jasad Siti Sulasih pertama kali ditemukan oleh pihak keluarganya yang mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang setelah berpamitan ke kebun. Korban berpamitan untuk pergi ke kebun pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Namun hingga memasuki malam hari korban belum pulang sehingga beberapa pihak keluarga melakukan pencarian.

    Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga menemukan Siti dalam keadaan meninggal dunia di dekat salah satu pohon karet dengan kondisi tangan dan mulut terikat kain dan tidak mengenakan celana. Selain menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaa. Polisi menduga, Siti juga menjadi korban perampokan. 

    Sepeda motor dan sejumlah barang milik korban yang digunakan untuk berkebun raib. Satu sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam tanpa plat, satu satu buah tank semprot warna biru serta satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat.

    Kasus ini menambah banyak daftar perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Lampung. Bahkan, sampai saat, kasus penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Lampung Timur pada 18 Juli 2024 juga belum terungkap.  

    Mayat perempuan itu diketahui merupakan Riyas Nuraini, warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dia ditemukan tewas terbungkus karung di tengah kebun jagung tak jauh dari tempat tinggalnya. Karung tersebut diletakkan di sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 4416 SFX milik korban.

    Korban pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari pakan ternak. Lokasi penemuan mayat itu hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Namun, polisi belum dapat mengungkap kasus tersebut meski penyelidikan sudah berlangsung selama hampir satu tahun. (Red)

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, juga turut menyoroti lambatnya penyelidikan polisi terhadap kasus Riyas tersebut. Meski polisi menyebut telah memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti, kasus pembunuhan keji terhadap Riyan masih belum terungkap. (Red)

  • Rektor IAIN Metro Diduga Terlapor di Polres Sejak Tahun 2024?

    Rektor IAIN Metro Diduga Terlapor di Polres Sejak Tahun 2024?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Peradi Kota Bandar Lampung Hengki Irawan mendesak Polres Metro menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Yayasan Darul A’mal Ida Umami untuk menjadi Tim pembimbing haji, yang sudah dilaporkan di Polres Kota Metro, sejak Januari 2024 lalu.

    Kepada sinarlampung.co, Hengki mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan proses hukum di Polres Metro yang tak bisa menuntaskan kasus tersebut. “Sebagai Advokat dari Peradi Bandar Lampung saya Hengki Irawan, menyayangkan, terkait tindakan dugaan Pemalsuan dokumen oleh Prof Ida, yang tidak ada tindak lanjutnya oleh Polres metro,” kata Hengki, Kamis 20 Juni 2025.

    Menurut Hengki, mantan rektor yayasan Darul A’mal Ida Umami itu, memiliki rekam jejak yang kurang baik. “Ia diberhentikan atau dipecat dari jabatan WR 1 Intitusinya sendiri, kemudian Diberhentikan dari jabatan sebagai Rektor IAI Darul A’mal dan terakhir Terlibat kasus penipuan KIP,” ungkapnya.

    Selain itu, ujar Hengki, dugaan kasus yang menjerat Ida itu, sangat disayangkan lolos dari Kementrian Agama. Sehingga yang bersangkutan saat ini bisa menjabat sebagai rektor di IAIN Metro. “Sayangnya, catatan hitam ini luput dari atensi perhatian Komisi Seleksi dan Menteri Agama RI sehingga yang bersangkutan terpilih sebagai Rektor IAIN Metro,” ujarnya.

    Belum ada keterangan resmi dar Polres Kota Metro, terkait kasus yang di laporkan satu tahun lalu itu. Sementara Prof. Dr. Ida Umami, yang sebelumnya telah dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada 24 Maret 2025 yang disebut sebagai terlapor, dikonfirmasi di Kampus IAIN Metro sedang tidak ditempat. (Red) 

  • Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

    Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

    Surabaya, sinarlampung.co  – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA)  “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

    Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka. Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

    “Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

    Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. 

    NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. 

    “Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

    Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

    Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

    Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

    “Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar.

    Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. 

    Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

    Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

    Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

    Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)