Penulis: Juniardi

  • Presiden Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umroh

    Presiden Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umroh

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebagai terminal khusus yang melayani penerbangan haji dan umroh. Presiden Prabowo mengatakan, kehadiran terminal khusus ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umroh di Indonesia, Minggu 4 Mei 2025 pukul 14.28 WIB.

    Hal ini didukung oleh keandalan fasilitas tambahan yang dibangun oleh PT Angkasa Pura Indonesia. “Dengan demikian, saya mendapat kehormatan untuk meresmikan terminal khusus haji dan umroh, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Prabowo di Bandara Soetta, Minggu 4 Mei 2025.

    Terminal Khusus Umroh dan Haji

    Seperti diketahui, Angkasa Pura menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai pusat penerbangan umroh dan haji. Artinya, keberangkatan dan kedatangan seluruh penerbangan dengan rute langsung Jeddah dan Madinah di Bandara Soekarno-Hatta akan dilayani melalui terminal tersebut.

    “Saya menyambut baik dan menyatakan penghargaan serta apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan dan upaya dari semua pihak yang terlibat dalam revitalisasi Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Terminal 2F kini memiliki kapasitas hingga 2,5 juta pax per tahun dan diharapkan dapat memberikan layanan haji dan umrah lebih maksimal. “Fasilitas ini bagus, luas, dan juga nyaman. Dan kapasitasnya membanggakan, bisa 94 juta kapasitas orang per tahun, ini prestasi luar biasa,” kata Prabowo.

    Kepala Negara menuturkan, di tahun ini jemaah haji sudah hampir mendekati 2,2 juta sehingga sangat diperlukan pelayanan yang lebih optimal untuk jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah haji yang sudah lanjut usia. “Juga kita mengerti bahwa jemaah kita sudah lanjut usianya sehingga harus diurus dengan baik. Kita paham dan mengerti bahwa jemaah haji kita telah menabung cukup lama bahkan juga menunggu cukup lama,”  ujar Prabowo.

    Usai melakukan peresmian, Prabowo juga turut melepas serta menyapa para jamaah haji Indonesia sekaligus melakukan tinjauan fasilitas Terminal 2F. (Red)

  • Korupsi Pemda Kota Semarang Mba Ita Terlibat Rintangi Penyidikan KPK?

    Korupsi Pemda Kota Semarang Mba Ita Terlibat Rintangi Penyidikan KPK?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki keterlibatan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemda Kota Semarang. Dalam proses pemeriksaan pada 21 April 2025, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Mbak Ita tidak hanya meminta saksi untuk menghapus percakapan WhatsApp terkait proyek yang diselidiki, tapi juga melarang Camat menghadiri panggilan KPK.

    Tindakan Mba Ita tersebut menunjukkan upaya untuk menghalangi proses hukum dan menghilangkan bukti yang dapat membahayakan posisi mereka dalam kasus ini. Dalam kasus itu penyidik KPK telah menyita berbagai dokumen penting dari Balai Kota Semarang, termasuk catatan aliran dana yang mencurigakan dan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Pada 19 Februari 2025, KPK menahan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, setelah keduanya didakwa terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan suap terkait pengadaan proyek. Jumlah gratifikasi yang diterima pasangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.

    Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 5 Mei 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa terdakwa lebih lanjut. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.

    KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(Red/*)

  • Kasus Perintangan Perkara Korupsi Timah, Gula dan CPO Kejagung Periksa Dua Guru Besar

    Kasus Perintangan Perkara Korupsi Timah, Gula dan CPO Kejagung Periksa Dua Guru Besar

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Kedua saksi adalah Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB, dan Guru Besar Pidana UI.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, melalui keterangan persnya yang diterima wartawan pada Rabu 30 April 2025. “SS selaku Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB. Dan EA selaku Guru Besar Pidana UI,” kata Dr. Harli.

    Menurut Harli Siregar maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana. “Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi,” kata Harli

    Perkara itu, adalah perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Kemudian perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

    Dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Tersangka JS dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung. (Red)

  • UIN Raden Intan Diterpa Kabar Korupsi Bangun Gapura Rp10 Miliar Hingga Dugaan Transaksi Jual Beli Nilai

    UIN Raden Intan Diterpa Kabar Korupsi Bangun Gapura Rp10 Miliar Hingga Dugaan Transaksi Jual Beli Nilai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pembangunan gapura gerbang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menghabiskan anggaran Rp10 miliar. Proyek dilaksanakan selama dua tahap dikerjakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi tahun 2024 Rp3,7 miliar lebih, dan tahun 2025 kembali dianggarkan Rp7 miliar lebih.

    Ketua Umum (Ketum) Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan. Dari data yang ada dijelaskan pada tahun anggaran 2024 terdapat proyek Pembuatan Gapura UIN RIL dikerjakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi, dengan nilai kontrak Rp3.752.977.805.

    “Kemudian di tahun 2025 ini telah disiapkan anggaran senilai Rp7 milyar untuk lanjutanya dengan nama proyek Maksimalisasi Gapura. Sehingga untuk membuat gapura menghabiskan anggaran kurang lebih Rp10 milyar” ujar Ichwan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin 29 April 2025.

    Menurutnya, jika dilihat dari fisik bangunan gapura, anggaran dana yang digelontorkan sangat berlebihan. Selain diduga kemahalan harga pekerjaan yang tinggi, anggaran sebesar itu tidak mencerminkan efesiensi serta tidak sejalan dengan Intruksi Presiden RI.

    “Proyek itu rawan penyimpangan yang mengarah pada upaya dugaan korupsi untuk memperkaya diri pihak terkait yang terlibat alokasi dan realisasi mulai dari perencanaan menetapkan item pekerjaan dengan harga tinggi, penunjukan kontraktor hingga serah terima pekerjaan,” ujarnya.

    Dia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengevaluasi kinerja pengelola anggaran di UIN RIL khususnya untuk alokasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur kampus. “Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan korupsi realisasi sejumlah proyek di kampus Islam negeri tersebut,” katanya.

    Praktek Pungli dan Jual Beli Nilai

    Selain soal proyek, Kampus UIN RIL juga marak praktek pungli dan jual beli nilai. Praktik pungli yang menjadikan mahasiswa sebagai objek, diduga marak terjadi di lingkungan Kampus UIN Raden Intan Lampung. Bahkan, beberapa petinggi UIN RIL, diketahui menerima transferan dari mahasiswa.

    Mirisnya praktik pungli dengan kompensasi nilai sidang skripsi ini, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dimana, petinggi UIN tanpa malu-malu memberikan nomor rekeningnya tempat menampung uang transferan dari para mahasiswa.

    Yang mengagetkan dari dokumen yang diterima wartawan, praktik pungli bermodus memberi nilai itu, jumlah angkanya berkisar antara Rp100-Rp200 ribu. Adapun tenaga dosen yang menerima transfer dari mahasiswa ini diantaranya adalah Wa dan SD, melalui rekening BRI atas-nama masing-masing.

    Hal itu juga disorot Anggota DPD-RI, Drs. H. Ahmad Bastian SY yang juga Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Raden Intan Lampung. Ahmad Bastian berharap istitusi berwenang dalam hal ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    Caranya dengan melakukan investigasi dan audit menyeluruh. “Sebab ini merupakan masalah serius yang sangat memalukan, menciderai norma agama dan nilai-nilai pendidikan yang harusnya kita jaga dan junjung tinggi. Sebagai alumni, saya sangat menyesalkan. Sebab ini menghancurkan citra Perguruan Tinggi (PT). Apalagi yang berbasis nilai-nilai ke-Islaman,” ujar Ahmad Bastian AY, Senin, 5 Mei 2025.

    Karenanya, Ahmad Bastian mendesak pihak Kemenag RI dapat segera dan serius mengusut persoalan ini. Sebagai langkah awal, dengan memeriksa nama-nama oknum dosen dan pejabat UIN Raden Intan Lampung yang menerima transferan dari para mahasiswa. “Hasil investigasi ini nantinya saya harap dipublis ke masyarakat. Jika memang ada indikasi tindak pidana, teruskan dan rekomendasikan kepada APH (aparat penegak hukum,red) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar ditindaklanjuti dan dapat diambil langkah hukum  pertanggungjawaban terhadap siapapun pihak yang terlibat sebagai efek jera,” ujar Ahmad Bastian.

    Sementara Rektor  UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z M.Ag., P.HD enggan memberikan tanggapan. Rektor hanya menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke bagian Humas UIN RIL. “Silakan dengan humas saja,” ujar Peraih penghargaan Santri Inspiratif Bidang Pendidikan dalam ajang Santri of The Year 2024 ini saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Mei 2025. (Red)

  • Sapi Program Aspirasi DPR RI di Lampung Utara Diduga Diperjual Belikan Kelompok Penerima?

    Sapi Program Aspirasi DPR RI di Lampung Utara Diduga Diperjual Belikan Kelompok Penerima?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Lima ekor sapi bantuan program aspirasi DPR RI di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara, dikabarkan dijual oleh kelompok penerima. Kelompok berdalih, atasa penjelasan dokter hewan sapi-sapi tersebut mengalami gangguan reproduksi atau majer. Namun pihak dokter hewan membantah hal tersebut, dan tidak pernah memberiakn keterangan itu.

    Ketua kelompok penerima, Kemis, membantah tudingan bahwa sapi bantuan dijual begitu saja. Karena sapi yang dijual tersebut telah diganti dengan hewan lain karena kondisinya tidak produktif. “Sudah diganti karena yang lama majer,” kata Kemis, Senin 28 April 2025.

    Kemis mengklaim, keterangan mengenai kondisi kelima sapi itu diperoleh dari dokter hewan. Dari total 20 ekor sapi bantuan, saat ini jumlahnya tetap 20 ekor, meskipun sebelumnya ada tiga ekor sapi yang mati dan tiga ekor anak sapi yang lahir. “Jumlahnya sekarang tetap 20 ekor,” ujarnya.

    Keterangan Dokter Hewan

    Pernyataan Kemis dibantah oleh Princen Arif Winata, dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara. Princen menyatakan tidak mengetahui adanya pergantian kelima ekor sapi tersebut.

    Menurut Princen pergantian sapi bantuan harus melalui prosedur resmi, termasuk penerbitan surat keterangan dari dinas yang menyatakan sapi tersebut bermasalah dalam reproduksi. “Saya belum pernah menyatakan bahwa kelima sapi itu majer,” kata Princen.

    Princen menjelaskan, sapi bantuan yang dikembangkan kelompok di Tanjungraja merupakan jenis simmental, limosin, dan sapi putih, dengan harga per ekor sekitar Rp14 juta pada 2023. Bantuan tersebut berasal dari program aspirasi anggota DPR RI. “Bantuan tersebut total berjumlah 20 ekor sapi,” katanya.

    Keterangan Dinas

    Sejumlah fakta baru yang ditemukan menguatkan dugaan tersebut penyimpangan sapi bantuan tahun 2023 itu. “Sapi itu dipotong sebelum dijual oleh kelompok itu,” kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza, usai meninjau lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, Rabu 30 April 2025.

    Ria mengatakan, alasan sapi majir (bermasalah dalam reproduksi) yang diklaim kelompok jelas tidak berdasar. Petugas kesehatan hewannya tidak pernah menyatakan bahwa sapi itu majer. “Dokter hewan kami belum pernah menyatakan itu,” tegasnya.

    Selain permasalahan di atas, pihaknya juga mendapati banyaknya pelanggaran prosedur lainnya yang dilakukan oleh pihak kelompok tersebut. Pelanggaran pertamanya adalah kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp11 juta. “Sapi-sapi penggantinya berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun alias sapi anakan,” kata dia.

    Kemudian, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasarnya hanya musyawarah kelompok saja. “Ini jelas salah karena tidak boleh seperti itu,” tuturnya.

    Pelanggaran selanjutnya adalah sapi-sapi bantuan itu tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan terpisah. Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.

    Dalam kunjungannya, ia meminta jaminan dari pihak kelompok jika memang sapi-sapi pengganti itu memang hasil mereka beli. Bukannya hasil meminjam yang akan dipulangkan setelah pihaknya pergi. Terdapat surat pernyataan dari kelompok terkait status sapi itu.

    Semua temuan ini akan mereka laporkan kepada Balai Veterina Lampung. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang memiliki fungsi utama dalam bidang kesehatan. “Berdasarkan keterangan di lapangan ternyata persoalan penjualan ini juga sedang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara,” jelas dia. (Red)  

  • Kasus Dana BOS SD Negeri 1 Teluk Betung Masuk Babak Baru, Eks Kepala Sekolah Eni Supriati Laporkan Guru Yang Mengadu ke Jaksa

    Kasus Dana BOS SD Negeri 1 Teluk Betung Masuk Babak Baru, Eks Kepala Sekolah Eni Supriati Laporkan Guru Yang Mengadu ke Jaksa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan kepala sekolah SD Negeri 1 Teluk Betung, Eni Supriati melaporkan salah seorang Guru wali kelas, di SDN 1 Teluk Betung, bernama Faris Yuniar. Eni melaporkan Faris Yuniar yang telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, yaitu dugaan penyimpangan dana bos dan LPJ Fiktif tahun 2022-2023. Bahkan Agustus 2024 lalu Eni sempat menjadi sorotan media.

    Baca: Kepala SD Negeri 1 Teluk Betung Bantah Penyimpangan Dana BOS

    “Saya sudah di fitnah oleh Faris Yuniar Guru wali kelas 4 di SDN 1 Teluk Betung yang mana dia telah melaporkan saya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung,” kata Eni, Kepada wartawanSelasa 29 April 2025.

    Menurut Eni, dirinya sempat beberapa kali dipanggil Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak SEptember 2024 hingga Januari 2025. “Saya mendapat panggilan dari Kejari mulai dari bulan September 2024 sampai Januari 2025 untuk dimintai keterangan prihal laporan dari Fatris Yuniar atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS oleh saya. Dan sampai saat ini pihak Kejari tidak bisa membuktikan atas laporan tersebut,” ujar Eni.

    Eni juga mengaku aneh, saat di panggil pihak kejaksaan, tanpa panggilan resmi yang dapat diterima. Karena hanya ditunjukan surat tanpa boleh meminta atau sekedar memfoto. “Saya sebagai orang yang awam tentang hukum. Pihak Kejari memanggil saya untuk dimintai keterangan tetapi tidak diberikan surat panggilan resmi yang seharus surat panggilan tersebut harus saya terima. Tetapi surat panggilan tersebut hanya boleh dilihat saja oleh saya dan juga tidak boleh di foto, sunguh aneh dan ada apa ini sebenarnya,” terangnya

    Menurut Eni Supriati, setelah Kejari tidak bisa membuktikan apa yang dilaporkan oleh Afris Yuniar yang memang sesungguhnya tidak pernah dilakukan. Bahkan Afris Yuniar membuat pemberitaan di akun media sosialnya (Medsos) Tiktok dan Instagram. “Ditiktok dan IG dia menyebut bahwa saya menyimpangkan dana BOS yang saya kelola untuk meminta pihak Inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memeriksa saya,” ungkap Eni

    Kemudian, dirinya berulang kali diperiksa Inspketorat dan Disdik Kota Bandar Lampung, kemudian Eni ditarik ke Dinas Pendidikan. “Setelah beberapa kali saya di panggil oleh pihak inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, saya akan di tarik ke Dinas pendidikan. Padahal tidak ada bukti kalo saya bersalah,” ujarnya.

    Atas sikap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung itu, Eni merasa tidak adil. “Menurut saya kebijakan dari dinas pendidikan Kota Bandar Lampung tidak adil bagi saya. Maka saya akan mengambil jalur hukum untuk melaporkan Fatris Yuniar ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik saya dan pelanggaran undang undang ITE. Karena apa yang di medsos tersebut fitnah untuk saya sehingga saya sangat dirugikan sekali atas perbuataan Fatris Yuniar,” katanya.

    Kini, kata Eni, dirinya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. “Selanjutnya semua permasalahan ini saya serahkan semuanya oleh penasehat hukum saya. Karena atas fitnahnya kepada saya dengan pemberitaan oleh Fatris Yuniar di akun medsos nya,” kata Eni Supriati. (Red)

  • Viral Panglima Copot Letjen Kunto Dari Jabatan Tidak Sampai 24 Jam Mutasi Diralat

    Viral Panglima Copot Letjen Kunto Dari Jabatan Tidak Sampai 24 Jam Mutasi Diralat

    Jakarta, sinarlampung.co-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencopot Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Agus juga mempromosikan Panglima Koarmada III Laksda Hersan untuk menggantikan Letjen Kunto.

    Letjen Kunto yang merupakan putra Wakil Presiden periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno terbilang sebentar menjabat Pangkogabwilhan I. Kunto baru menjabat posisi tersebut pada awal Januari 2025. Kini, posisi itu akan ditempati Laksda Hersan, yang merupakan mantan ajudan dan Sesmilpres Joko Widodo (Jokowi).

    Secara total, Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).Dari total 237 pati yang mengalami mutasi, terdiri dari 109 pati TNI AD, 64 pati TNI ALk dan 64 pati TNI AU.

    Langkah itu merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang di tubuh TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin. Keputusan itu juga wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI.

    “Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kristomei dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Pusat pada Rabu 30 April 2025.

    Di samping itu, kata Kristomei, rotasi menunjukkan komitmen Jenderal Agus dalam mendorong peningkatan kinerja satuan. Langkah itu juga memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi sesuai visi Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) terhadap dinamika global serta perubahan tantangan strategis dalam pertahanan negara.

    Tiba-tiba Diralat

    Namun mutasi yang dilakukan berdasarkan KEP 554 tanggal 29 April 2025 tersebut mengalami perubahan satu hari setelah dikeluarkan. Panglima TNI pada 30 April 2025 mengeluarkan KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi tentang adanya perubahan dari KEP 554.

    Meskipun dibatalkan, mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo sempat dikabarkan karena ayahnya atau Try Sutrisno memberikan dukungan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Forum Purnawirawan TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) TNI yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Panglima (SK Panglima) TNI Nomor Kep/554/IV/2025, resmi dibatalkan atau ditangguhkan.

    Dalam pembaruan kebijakan yang dituangkan melalui SK Panglima TNI terbaru Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, ketujuh perwira tersebut akan kembali mengisi jabatan semula. Kebijakan ini, menurut Kristomei, tidak berkaitan dengan isu-isu eksternal yang berkembang di publik, termasuk yang menyangkut Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto. (Red)

  • Sekcam Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Ditahan Enam Hari, Ini Penjelasan Plh Kasat Narkoba Tulang Bawang

    Sekcam Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Ditahan Enam Hari, Ini Penjelasan Plh Kasat Narkoba Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-ASN dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji, Tulang Bawang, Alwi Yanto (50), sempat ditangkap Tim Gasat Narkoba, Polres Tulang Bawang, bersama tiga orang lainya, saat sedang pesta Narkoba. Mereka ditangkap di salah satu rumah, di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, belakang Polsek Menggala, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa 22 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

    Penangkapan Alwi warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, bersama RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itupun ramai dimuat media karena dirilis Polres Tulang Bawang, Kamis 24 April 2025.

    Dari penangkapan itu, petugas mengaku menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

    Kapolres menyebut penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

    Kepada empat pelaku yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Sepekan Alwi Terlihat Sudah Ngantor

    Pasca enam hari penangkapan, warga dikejutkan dengan munculnya Alwi, yang sudah berkatifitas masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekertaris Camat. Melihat itu, kasusnya kembali enjadi sorotan dan iral media sosial, dan mulai kembali dirilis media.

    Menanggapi kabar yang beredar atas bebasnya oknum PNS dan dua rekannya dalam kasus narkoba itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, merankap Plh Kasat Narkoba AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga pelaku menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan begitu saja.

    “Oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur. Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu 23 April 2025, pasca penangkapan keempat pelaku pada Selasa 22 April 2025,” kata Novriarif kepada wartawan.

    Menurut Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

    Namun untuk satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba. Jadi untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

    “Hari Senin 28 April 2025, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Alumni Akpol 2016 ini.

    Plh. Kasat Narkoba menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. Namun ironisnya, belum sampai dua bulan, ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran di Tulang Bawang, bukan di pusat rehabilitasi BNNK Lampung Timur. (Red)

  • Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya Aniaya Empat Anak Asuhan Yang Masih di Bawah Umur, Persadin Desak Proses Hukum

    Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya Aniaya Empat Anak Asuhan Yang Masih di Bawah Umur, Persadin Desak Proses Hukum

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya di Jalan Soekarno Hatta by Pass, Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga melakukan kekerasan dengan menganiaya empat remaja asuhannya, Kamis 1 Mei 2025. Bahkan usai mendapat kekerasan fisik, keempat remaja DS, ME, IL, dan JY itu diusir.

    “Saya dipukul bagian perut dan ditampar juga karena nyambi jadi tukang parkir, oleh ketua pengurus yayasan,” ujar DS (17), yang ditemui wartawan saat berada di gardu depan yayasan tersebut berikut tas-tas yang berisi pakaian dan perlengkapan sekolah.

    Padahal mereka melakukan pekerjaan parkir lantaran untuk membantu biaya sekolah dan mengurangi beban orangtuanya di kampung. “Pelakunya Abi Af. Saya digebuk, dijambak, dan digampar. Teman saya ditendang, dijambak, kena tinju perut, dan uang parkirnya diambil sama Umi (isteri Af),” ungkap DS siswa kelas XI.

    Lain lagi dengan ME, dirinya mengalami kekerasan fisik karena telat melaksanakan ibadah Salat Isya. “Saya telat salat karena ketiduran, tanpa basa basi saya langsung dipukuli,” tuturnya.

    Paman DS, Budi Utomo, mengatakan bahwa kekerasan seperti ini pernah dialami sama anaknya. Dan saat ini DS keponakannya yang mengalami kekerasan fisik. Karean itu Budi menuntut keadilan karena keponakannya mengalami luka memar di bagian wajah. “Pada saat itu pernah ada perjanjian, kalau ada anak yang memang tidak bisa diatur ya dikeluarkan tapi tidak dengan disertai kekerasan, namun ini diulang lagi,” katanya.

    Menurut Budi, para korban sudah melakukan visum di RS Airan Raya, untuk kelengkapan laporan ke pihak kepolisian.

    Salah seorang alumni dari yayasan tersebut mengaku dirinya kerap menerima curhatan dari anak-anak yayasan Qoroba Mulya, dan sudah menjadi rahasia umum kalau pihak yayasan kerap melakukan tindakan kekerasan ketika anak-anak melakukan kesalahan.

    “Mereka sering jajan di warung saya dan curhat selain dipukul bantuan sekolah seperti KIP yang mereka terima dipotong oleh Yayasan Qoroba Mulya atau kalau dapat bantuan dari donatur dipotong dengan alasan untuk membeli beras,” katanya.

    Dan mereka (anak-anak,red) itu sudah tidak punya uang, sempat minta solusi dengannya. “Karena anak-anak ini sudah tidak memiliki uang lagi, mereka anak-anak ini minta solusi ke saya. Muncullah ide untuk parkir agar mereka bisa mencari uang tambahan untuk ongkos sekolah. Salahnya mungkin mereka tidak izin ke pihak panti saat mau keluar parkir sehingga malam pada saat ketahuan mereka dipukuli dan diusir,” ujarnya.

    Alarof Membantah

    Sementara Pengurus Yayasan Panti asuhan Qoroba Mulya Alarof membantah melakukan kekerasan menganiaya dan mengusir empat anak asuh pantinya. “Tidak ada kekerasan fisik kepada empat anak asuh, tidak ada pemukulan maupun menampar, apalagi menjambak,” kata Alarof, Jumat 2 Mei 2025.

    Menurut dia, apa yang terjadi bukan pemukulan, hanya menegur dengan tujuan mendidik karena keempat anak asuhnya telah melanggar Tata Tertib Panti Asuhan Qoroba Mulya yang berdiri sejak tahun 1988. “Kami mengeluarkan mereka karena sudah banyak melakukan pelanggaran dan sudah banyak dimaklumi, seperti keluar malam tanpa izin, merokok, punya HP tanpa izin, dan pernah membobol gudang panti, ujar Alarof.

    Alarof mempersilahkan orangtuanya datang untuk menjemput untuk dibawa pulang, karena sudah sekian kali mereka berbuat salah dengan banyak melanggar tata tertib di lingkungan panti asuhan ini. “Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah menghubungi orangtua atau walinya jadi kami ingin mengembalikan ke keluarganya, karena sudah tidak bisa lagi dididik dengan baik,” ujarnya.

    Persadin Desak Proses Hukum

    Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin Muhamad Ilyas, SH mengatakan kepolisian harus memeroses hukum pimpinan Panti Asuhan Qoroba Mulya atas dugaan penganiayaan terhadap empat anak asuhnya yang masih dibawah umur.

    “Harus di Proses Hukum jelas UU Perlindungan Anak. Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait yang konsen terhadap hak-hak anak untuk bersama mengadvokasi dugaan penganiayaan yang justru dilakukan orang yang seharusnya melindunginya,” kata Ilyas, sapaan akrabnya.

    Menurutnya, kasus ini dugaan penganiayaan yang korbannya anak-anak atau remaja, tak semudah itu dianggap selesai lewat perdamaian atau skema restoratif justice (RJ). “Tak semua kasus pidana bisa RJ,” katanya.

    APH, katanya jangan latah menganggap peristiwa tersebut dengan mudah diselesaikan begitu saja. Harus ada efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak apalagi pelaku orang terdekat, tokoh, atau pimpinan yayasan. “Kasus ini harus diusut tuntas termasuk oleh Div. Propam untuk investigasi kepada anggotanya terkait kecenderungan oknum memanfaatkan penyelesaian damai untuk kepentingan pribadi,” katanya. (Red)

  • Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua proyek milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2024 mencapai Rp1 miliar di Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, diduga fiktif. Pasalnya, kondisi dua lokasi yang termaktum dalam anggaran itu tidak ada perubahan bahakn lebih parah.

    Informasi wartawan menyebutkan pada tahun 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, mengucurkan pagu anggaran sebesar Rp700 juta untuk merehabilitasi bangunan Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias Gisting, kemudian ditambah Rp300 juta untuk juga merehab bangunan green house disana.

    Dari penelusuran wartawan dilokasi UPB Tanaman Hias Gisting pekerjaan yang dilakukan sangat amburadul dan terkesan asal jadi bahkan terindikasi dikerjakan seadanya, pasalnya sebagian besar hasil pembangunan yang dilakukan telah banyak mengalami kerusakan. Bahkan pada unit green house ditemukan kondisi yang lebih memprihatinkan, tidak sebanding dengan anggaran yang dihabiskan.

    “Memang kondisi dua proyek tersebut gagal dan dikerjakan secara serampangan. Kami juga tidak tahu kenapa pekerjaannya dilaksanakan seperti asal-asalan. Tapi kami tidak berani protes karena berada di tingkatan yang berbeda,” ujar salah seorang pegawai UPB yang enggan disebut namanya.

    Informasi lain menyebutkan, pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi karena ada aliran dana yang mengalir kepada pihak DKPTPH Provinsi Lampung. “Kalau memang tidak ada setoran dan dana pengamanan, bagaimana mungkin pekerjaan seperti itu bisa diterima oleh pihak dinas, karena jelas mereka sangat paham akan konsekuensi di belakang hari,” ujar sumber di DKPTPH Provinsi Lampung

    Menurutnya, kondisi yang ada di UPB Tanaman Hias Gisting merupakan bentuk dari bagaimana anggaran Negara yang seharusnya digunakan untuk keberlangsungan pembangunan di Provinsi Lampung berubah menjadi lahan mengeruk keuntungan dengan melancarkan prilaku koruptif yang terstruktur dan sistematis.

    “Ini tentunya sangat bertentangan dengan arahan dan kebijakan dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang ada. Sepertinya Gubernur harus melakukan evaluasi,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, atas temuan tersebut.

    Rekanan Membantah

    Sementara kepada media lain, kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, membantah pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi. Menurutnya, selaku pelaksana kontraktor, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja.

    “Kami bekerja sudah sesuai kontrak, dan selalu diawasi oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pihak inspektorat, dan bahkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata MH yang merupakan lulusan sarjana hukum itu, Senin, 5 Mei 2025 dilangsir voxlampung.

    MH menyebut, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan prosesnya melalui e-catalog.

    Namun, nilainya tidak sebesar itu lantaran ada proses negosiasi dan dipotong pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara. “Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini, dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” katanya.

    MH juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal. “Itu pegawai yang mana? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana? Karena proyek sudah selesai dan sudah diserah terima dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait. Kalau memang benar gagal kenapa tanda tangan mau terima?” ujarnya.

    “Lagipula, setelah diterima kan harus nya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Dan saat serah terima itu kondisinya sudah 100%,” tambahnya MH. (Red)