Penulis: Juniardi

  • Korban Perkosaan Anak Dibawa Umur Pertanyakan Laporan di Polsek Jati Agung Sudah Berjalan Tiga Bulan dan Ngadu ke Polda, Pelaku Masih Berkeliaran? 

    Korban Perkosaan Anak Dibawa Umur Pertanyakan Laporan di Polsek Jati Agung Sudah Berjalan Tiga Bulan dan Ngadu ke Polda, Pelaku Masih Berkeliaran? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Korban perkosaan anak dibawah umur, mempertanyakan proses penanganan hukum di Polsek Jati Agung, dengan Tanda Bukti Laporan nomor : TBL/B-87/I2025/SPKT/SEK Jati agung /Res Lamsel, pada 27 Januari 2025. Pelapor IM (bibi korban,red), warga Dusun Tri Rejo, desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara korban AM dengan terlapor Yuda alias (YP) .

    Kepada wartawan IM menceritakan bahwa kejadian pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib, lokasi depan ladang Darsono, di Dusun Tri Rejo, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terlapor Yuda Prasetyo dan korban AM yang merupakan keponakan pelapor. Aksi pelaku diduga dilakukan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan ayam geprek.

    “Pada 10 Maret 2025 lalu saya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polsek Jati Agung dengan nomor : Sp.Lidik/03/I/2025 Reskrim dengan penyidik Inspektur Polisi Satu Rudy Prawira, SH.MH dan penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman,” katanya .

    Menurut IM, karena Proses laporan yang hampir tiga bulan, tapi terlapor tidak pernah dipanggil untuk BAP maka pelapor melakukan konsultasi ke WASIDIK POLDA LAMPUNG pada 15 April 2025 lalu, terkait laporan ke Polsek Jati Agung. “Namun sampai hari ini laporan tersebut tidak terproses dan terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan,” katanya.

    Menurut IM, dirinya kemudian melakukan komunikasi konsultasi kembali dengan Wasidik Polda Lampung, melalui nomor whatsapp layanan pengaduan. Dan IM mendapatkan jawaban bahwa telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan asistensi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan pada hari Rabu 23 April 2025.

    Pada tanggal 22 April 2025, IM kembalimenghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman tidak mendapat jawaban yang pasti kapan terlapor YP akan diperiksa. Bahkan tanggal 25-26 April 2025 IM kembali menghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman, tapi tetap juga belum mendapatkan kepastian kapan terlapor akan diperiksa.

    IM merasa sangat miris, pasalnya sebagai korban yang melakukan pelaporan ke Polsek Jati Agung namun berbulan bulan kaus ini tidak terproses dengan cepat dan berharap kasus ini dapat segera ditangani karena terlapor yang masih dengan bebasnya berkeliaran namun sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan oleh Polsek jati Agung .

    Menanggapi hal itu, pemerhati sosial Eddy Saputra Sitorus, ST yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Jati Agung menyarankan agar Polsek Jati Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan, karena keterbatasan unit PPA di Polsek. Sehingga tidak menimbulkan opini liar yang berkembang terhadap lambatnya proses penanganan laporan ini di Polsek Jati Agung.

    Pemudi Desa Legundi Cabuli ABG Ketapang

    Seorang remaja GTJ (18), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, dilaporkan atas kasus telah menyetubuhi IN (16), warga Desa Ketapang, Lampung Selatan. Orang tua IN didampingi kuasa hukumnya, kemudiab melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan, pada Minggu 27 April 2025, dengan bukti surat Laporan Kepolisian (LP) Nomor: STTPL/LP/B/193/IV/2025/SPKT/, Polres Lampung Selatan.

    Keluarga IN juga melaporkan rekan GTJ, inisial LNF, warga Dusun Cemara Ujung, Desa Ketapang dan ABJ warga Desa Tri Dharma Yoga, yang dianggap terlibat mengatur waktu perintiwa tersebut.

    Kuasa Hukum korban, dari Kantor Hukum Benteng Saka, Adv. Muhammad Ali Roni, S.H, M.H & Partners Adv. Jonizar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan GTJ atas dugaan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, IN ke Polres Lampung Selatan.

    Aksi pelaku dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Simpang Taman, Desa Legundi Kecamatan Ketapang, pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. “Klien kami melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan yang diduga perbuatannya yang telah secara paksa merengut kesucian dan menghancurkan masa depan klien kami,” kata M Ali Roni kepada wartawan, usai menyerahkan Visum rumah sakit.

    Selain pelaku utama, pihaknya juga melaporkan LNF sebagai saksi kunci karena terlapor merupakan orang yang mengantarkan langsung korban ke rumah terduga pelaku. “Kami menduga saksi ini terlibat persekongkolan dengan terduga pelaku. Klien kami menyebut, bahwa LNF ini terindikasi menjebak dan menipu klien kami dengan alasan meminta korban untuk menemani ke warung membeli minuman keras jenis vigor ke Simpang Lima,” katanya.

    Faktanya, bukannya ke warung, LNF malah mengantar korban ke rumah pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, LNF langsung meninggalkan korban di rumah pelaku dalam suasana sepi, karena orang tua pelaku lagi ke luar kota. “Dan saat ini hanya ada teman pelaku berinisial AJ yang sedang duduk di ruang tamu,” katanya.

    Berselang lama, lanjut Muhammad Ali Roni AJ pun keluar dari ruang tamu dan pindah ke dapur rumah pelaku. “Saat itulah tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut secara paksa,” katanya.

    Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga, sehingga korban tak berdaya dan terduga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. “Maka AJ juga turut terlapor sebagai saksi, karena dia ada saat peristiwa itu terjadi. Klien kami masih mengalami trauma psikologis atau tekanan batin,” ujarnya. (Red)

  • Napi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Bebas Gunakan HP Aktif Dimedia Sosial Tiktok?

    Napi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Bebas Gunakan HP Aktif Dimedia Sosial Tiktok?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Salah satu napi yang diduga merupakan WBP Rutan Kelas I Bandar Lampung terlihat bebas menggunakan Alat Komunikasi Handphone Android. Padahal dirinya berada dibalik Jeruji Besi. Temuan wartawan ada salah satu akun tiktok yang digunakan oleh seorang wanita, kerap mengunggah saat dirinya mengunjungi Rutan Kelas I Bandar Lampung.

    Akun Tiktok tersebut beberapa kali mengunggah tangkapan Layar dan scren Recording saat dirinya sedang berkomunikasi dengan seorang lelaki.Bahkan Salah satu unggahan nya memperlihatkan bahwa Napi melakukan Video Call dengan santai saat dirinya berada didalam Kamar.

    Tentu hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan dari para pengguna Akun Tiktok. Salah satu akun memberikan komentarnya. “Emang kalo di dlm bisa pegang hp kak,,tolong jawab,” tanyanua. Kemudian pemilik akun tersebut menjawab “GK bisa itu hp nyewa bayar” ujarnya.

    Nampaknya, Razia yang kerap kali dilakukan di Rutan Kelas I Bandarlampung tidak membuat para napi merasa jera. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah ada oknum petugas yang bermain, atau memang Lemahnya Pengawasan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

    Sebelum peringatan hari Bakti Pemasyarakatan, hampir seluruh rutan dan Lapas melaksanakan sidak dan razia di kamar hunian, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Tapi faktanya para Napi masih bisa menggunakan Alat Komunikasi (HP). Menanggapi hal itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung yaitu Alfian mengucapkan terimakasih atas informasinya. “Siap bang, sedang kami tindak lanjuti bang ijin,” ucap KPR Alfian Kepada Media. (Red)

  • Bebas Dari Penjara Karena Pemerasan Pecatan Polisi di Riau Kini Dilaporkan Kasus Media Bodong

    Bebas Dari Penjara Karena Pemerasan Pecatan Polisi di Riau Kini Dilaporkan Kasus Media Bodong

    Pangkal Pinang, sinarlampung.co-Seorang pecatan Polisi karena kasus Narkoba, bernama Sudarsono alias Panjul yang mendadak menjadi wartawan dan mendirikan media online okeyboss.com dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di medianya yang ternyata berbadan hukum bodong. Laporan resmi disampaikan pada Senin 28 April 2025.

    Panjul diduga mendirikan media online usai keluar dari penjara kasus pemerasan. Dengan membuat media pers, Sudarsono alias Panjul, kerap merilisi berita hoax. Untuk diketahui Sudarsono diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian akibat kasus narkoba. Belum lama bebas dari hukuman penjara karena kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek talud Pasir Padi, Pangkalpinang. Kini Sudarsono kembali membuat ulah dengan mendompleng profesi wartawan.

    Kuasa Hukum Paslon Merdeka, Ishar mengatakan bahwa portal berita okeyboss.com yang digunakan Sudarsono untuk mempublikasikan beritanya tidak memiliki badan hukum yang sah. Hasil klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Digital Indonesia Media—perusahaan yang mengklaim menaungi okeyboss.com tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Ishar menyebut bahwa laporan tersebut fokus pada aspek legalitas portal, bukan pada konten berita, sehingga proses hukum dapat langsung dilakukan tanpa melalui Dewan Pers. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah perusahaan pers wajib berbadan hukum. “Berdasarkan jawaban resmi dari Dirjen AHU, kami langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Unsur pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP sudah terpenuhi,” ujar Ishar.

    Pelanggaran hukum yang dilanggar Sudarsono, kata Ishar diduga melanggar beberapa ketentuan hukum serius, yakni:

    • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

    • Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dengan pemberitaan bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

    • Pasal 263 KUHP, mengenai pemalsuan surat, karena terdapat indikasi Sudarsono membuat susunan redaksi palsu yang seolah-olah mengaitkan okeyboss.com dengan portal berita nasional Okezone.com.

    “Kami menemukan dalam website tersebut ada dua susunan redaksi. Salah satu tautan bahkan mengarahkan ke susunan redaksi Okezone. Setelah kami klarifikasi, Okezone memastikan tidak ada hubungan apapun dengan okeyboss.com,” ungkap Ishar.

    Ishar menilai tindakan Sudarsono mencerminkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi. Portal okeyboss.com, menurutnya, baru aktif menyajikan berita pada awal 2025, bertepatan dengan bebasnya Sudarsono dari penjara.

    Pecatan Polisi Ditangkap Jual Sabu

    Seorang pecatan Polri berinisial MF alias Fadli yang baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 lalu, kembali berurusan dengan hukum bersama tiga rekanya lantaran terlibatan peredaran narkoba di Pekanbaru.

    “Tim Opsnal Polsek Sukajadi telah menangkap MF alias Fadli yang merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka namun sudah dipecat secara resmi, bersama tiga rekannya RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar terlibat peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kapolsek, Senin, 24 Februari 2025.

    Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. “Untuk MF, Ia baru saja keluar dari penjara pada November 2025 lalu atas kasus yang sama, yaitu peredaran narkotika,” tambah Jorminal.

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melancarkan operasi undercover buy. Dalam operasi itu, petugas menyita dua paket sedang sabu serta 37 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.

    “Hasil interogasi menunjukkan bahwa para tersangka diinstruksikan oleh seseorang narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Pekanbaru. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, nomor yang digunakan pengendali ternyata berasal dari luar negeri, sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek.

    Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. “Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (Red)

  • Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk, 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Tidak Ditahan

    Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk, 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Tidak Ditahan

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pesisir, tepatnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangguhan dilakukan menyusul berakhirnya masa penahanan yang telah dijalani keempat tersangka sejak Februari 2025.

    Keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terdiri dari Kepala Desa atau Kades Kohod bernama Arsin, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UK, serta dua orang penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

    Mereka semua ditahan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sejak tanggal 24 Februari 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut yang menjadi bagian dari wilayah administratif Desa Kohod.

    Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan tersangka dalam tahap penyidikan sebelum perkara diajukan ke persidangan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Mengacu pada tanggal awal penahanan yaitu 24 Februari 2025, maka masa penahanan para tersangka akan mencapai batas maksimalnya pada 24 April 2025.

    Menanggapi situasi tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena masa penahanan telah mencapai batas waktu yang diatur oleh hukum.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan.” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro,

    Sebelumnya, berkas perkara dari empat tersangka telah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Namun dalam tahap evaluasi, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidikan perkara dilanjutkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi, mengingat ditemukan indikasi awal yang mengarah ke arah tersebut.

    Menanggapi pengembalian berkas tersebut, penyidik Dittipidum kemudian kembali menyerahkan dokumen perkara kepada pihak kejaksaan dengan penegasan bahwa unsur-unsur formil dan materiil dalam perkara pemalsuan surat telah terpenuhi. Selain itu, penyidik menyampaikan bahwa aspek dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini sebenarnya telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bagian dari pengembangan kasus.

    Namun demikian, pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk kedua kalinya dengan alasan bahwa petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dipenuhi. Kejaksaan juga menyarankan agar kasus ini dilimpahkan secara penuh kepada Kortastipidkor Polri untuk ditangani lebih lanjut, seiring dengan indikasi adanya unsur korupsi yang perlu didalami.

    Dikutip dari Antara, Jumat, 25 April 2025, Brigjen Pol. Djuhandhani menekankan bahwa hasil penyidikan menunjukkan tidak terdapat kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian negara dalam kasus ini. Dia menyampaikan bahwa kerugian yang timbul justru lebih banyak dirasakan oleh masyarakat nelayan di wilayah tersebut, bukan oleh institusi negara.

    Selain itu, penyidik juga menyatakan bahwa dugaan adanya tindak pidana lain berupa pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam konteks perkara ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kortastipidkor Polri untuk memastikan apakah unsur tersebut benar-benar terpenuhi secara hukum.

    Lebih lanjut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terbukti secara hukum. “Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel,” ucap Djuhandhani.

    9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Tak Ditahan

    Sementara Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan alasan belum menahan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan berkaitan erat dengan belum tercapainya kesepahaman antara penyidik dengan pihak Kejaksaan Agung. “Para tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, masih ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik dan Kejaksaan terkait konstruksi perkara ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025.

    Polemik hukum tersebut mencuat seiring adanya keterkaitan kasus Bekasi dengan perkara serupa di Tangerang. Pada kasus di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 SHM diduga diterbitkan secara tidak sah.

    Berawal dari pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dittipidum, pihak Kejaksaan Agung memberikan petunjuk agar penyidikan mengarah ke tindak pidana korupsi. Namun, penyidik Bareskrim bersikukuh bahwa unsur pidana dalam berkas tersebut sudah lengkap, baik dari sisi formil maupun materil, dan telah dilidik lebih lanjut oleh Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri.

    Sayangnya, JPU kembali menolak berkas itu dengan alasan petunjuk awal belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka juga merekomendasikan agar penanganan kasus tersebut dialihkan ke Kortastipidkor Polri karena adanya indikasi korupsi.

    Dengan belum adanya keputusan final dari Kejaksaan, berkas kasus tersebut kini masih berada di tangan Dittipidum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sembilan Tersangka Telah DitetapkanDalam pengusutan kasus Pagar Laut Bekasi, Dittipidum telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka terdiri dari unsur aparatur desa hingga anggota tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

    MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya saat ini,JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Y dan S, staf kantor desa, AP, ketua tim support PTSL, GG, petugas ukur tim PTSL,MJ, operator komputer, danHS, tenaga pembantu PTSL. (Ant/Red)

  • MK Putuskan Kerusuhan di Media Sosial Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    MK Putuskan Kerusuhan di Media Sosial Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan kerusuhan di media sosial tidak memenuhi unsur pidana.

    Hal itu diputus MK dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan jaksa asal Ngawi Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 April 2025.

    Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dijerat.

    Namun dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber,” kata Suhartoyo.

    Hakim MK Arsul Sani menambahkan, bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas. Hal itu, bisa memicu tarsif yang karet. Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat.

    Sehingga aksi mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Arsul.

    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE tersebut.
    Putusan itu terkait UU ITE itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

    Ada dua gugatan terkait UU ITE yang putusannya ini:

    Pertama, ada perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Dalam gugatannya, Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal yakni pasal 310 KUHP, pasal 45 ayat (7) UU ITE, pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pasal 28 ayat (3) UU ITE hingga pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Jovi merasa dirugikan pasal-pasal UU ITE yang digugatnya itu. Dia merasa dirinya mengalami kriminalisasi karena keberadaan pasal dalam UU ITE itu.

    MK mengabulkan sebagian gugatannya, yakni terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 28:

    (3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

    Pasal 45A:

    (3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

    Berikut putusan MK yang dibacakan:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

    2. Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’

    3. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa ‘dilakukan demi kepentingan umum’ dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa ‘melanggar kesusilaan’ dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima

    4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

    5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyebut pembentuk undang-undang sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud ialah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. MK menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” ujar MK.

    Kabulkan Gugatan Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

    Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK juga mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

    Terbaru, MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat Daniel:

    Pasal 27A:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 28:

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik

    Pasal 45:

    (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000

    Pasal 45A:

    (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

    Berikut amar putusan yang dibacakan MK 

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

    2. Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’

    3. Menyatakan frasa ‘suatu hal’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang’

    4. Menyatakan frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan’

    5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

    6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan harus ada batasan yang jelas terkait pelanggaran yang dapat diproses pidana. MK menyatakan hal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara objektif.

    “Norma tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang tidak tendensius (netral), bahkan ekspresi yang tidak ditujukan untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau permusuhan timbul secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga. Dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, termasuk ekspresi bernuansa kritik, satire, atau ekspresi yang bersifat netral tetapi digunakan oleh orang lain secara keliru. Dengan demikian, untuk memastikan bahwa ketentuan pidana dalam norma a quo digunakan secara proporsional, maka penegakan hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas (advocacy of hatred), yang dilakukan secara sengaja di depan umum, dan secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi,” ujar MK. (Net/Red)

  • Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

    Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

    Jakarta, sinarlampung.co-Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meskipun menghadapi masalah hukum, dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekjen. “Iya, masih,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Sabtu 28 April 2025.

    Hasto yang masih meneken surat PDIP yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah PDIP Jawa Tengah. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Dalam surat yang dimaksud, DPP PDIP memutuskan mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDIP melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Seperti diketahui, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama Advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024 lalu.

    Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Suap tersebut diduga untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terkait kasus buronan KPK Harun masiku. KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, pada Kamis 20 FEbruari 2025 kemarin.

    Saat ini Hasto tengah menjalani sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi tentang dampaknya terhadap struktur internal partai. Namun, PDI-P mengaku tetap solid dan tidak menunjuk pengganti Hasto. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan jajaran partai lainnya menyatakan bahwa Hasto tetap memegang peran penting dalam kepemimpinan partai. “Tidak ada pengganti Sekjen, titik!” tegas sumber internal PDI-P.

    Meski demikian, situasi ini memunculkan dinamika politik internal. Menjelang kongres partai pada April 2025, muncul faksi pragmatis yang berupaya merebut kepemimpinan partai dari Megawati dan membawa PDI-P ke koalisi pemerintah Prabowo-Gibran.

    Sumber internal mengungkapkan adanya upaya pengambilalihan tersebut, meskipun belum ada langkah konkret yang terwujud. Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan Megawati dalam kasus Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bagaimana proses hukum dapat mempengaruhi dinamika politik internal partai. (Red/*)

  • Jatanras Polda Riau Tangkap 10 Anggota Debt Collector Fighter

    Jatanras Polda Riau Tangkap 10 Anggota Debt Collector Fighter

    Pekanbaru, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap sekitar 10 orang komplotan Debt collector ilegal. Anggota debt collector Fighter ditangkap setelah terlibat dalam aksi perusakan di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Termasuk tiga pelaku yang masih masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap terpisah di tiga wilayah, Senin 28 April 2025.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Siak, Kampar, dan Kota Pekanbaru. Kesepuluh pelaku yang ditangkap adalah MR, MRS, WIF, MIF, S, MRP, PP, JF, EF, dan VMD. Mereka merupakan anggota dari kelompok debt collector Fighter, yang terkenal karena kegiatan mereka yang sering kali melanggar hukum dan menebarkan rasa takut di masyarakat.

    “Sejak peristiwa perusakan mobil anggota debt collector Pejuang Barcode pada 18 April 2025, total sudah ada 14 anggota kelompok debt collector Fighter yang ditangkap. Polda Riau sangat serius dalam menanggapi tindakan premanisme dan gangguan ketertiban masyarakat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini,” tegas Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 April 2025.

    Menurut Asep, peristiwa ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, empat anggota kelompok debt collector Fighter juga ditangkap setelah terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector.

    Insiden itu terjadi di depan Polsek Bukit Raya, dengan latar belakang persaingan antar debt collector yang saling berebut untuk menarik mobil milik klien. Keributan yang terjadi menyebabkan kaca mobil korban pecah dan korban mengalami luka di kepala akibat pukulan.

    Kejadian ini bermula ketika korban, Ramadhani Putri (30), bersama seorang temannya berniat menarik sebuah mobil. Namun, pihak debt collector dari vendor lain juga berupaya untuk menarik kendaraan tersebut. Keduanya akhirnya sepakat untuk melakukan negosiasi di Hotel Furaya.

    Ketika mereka tiba di lokasi yang telah disepakati di Jalan Parit Indah, korban dan temannya mendapati sekitar 20 orang debt collector lain yang telah menunggu. Terjadilah keributan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

    Oknum Polisi Jadi Debt Colletor

    Yang mengejutkan, saat keributan terjadi, terdapat empat oknum polisi yang berada di lokasi kejadian. Namun, bukannya mencegah atau menghentikan aksi kekerasan yang sedang berlangsung, keempat oknum polisi tersebut hanya merekam kejadian dan tidak melakukan intervensi.

    Keberadaan oknum polisi ini menambah panjang daftar masalah terkait dengan penegakan hukum di wilayah tersebut, di mana seharusnya mereka justru melindungi korban, namun malah membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka.

    Tim Opsnal Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan di dua lokasi berbeda. Keempat pelaku yang diamankan adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, sementara korban yang mengalami luka-luka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    Asep Darmawan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir kelompok-kelompok yang melakukan tindakan premanisme atau merusak ketertiban umum. Sejak kejadian perusakan mobil oleh anggota debt collector Pejuang Barcode, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penangkapan terhadap anggota kelompok debt collector Fighter dan terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang berusaha menggangu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Riau. Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok premanisme untuk berkembang,” ujar Asep.

    Saat ini, seluruh barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut telah diamankan dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru. Polda Riau berjanji akan terus mengusut kasus ini dan menindak lanjuti keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut.

    Dengan serangkaian penangkapan ini, harapannya adalah untuk memberikan pesan yang jelas bahwa praktik debt collector ilegal dan tindak kekerasan tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Riau. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman, dan tindakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua pihak. (Red)

  • Tugas Dewan Pers Pendataan Soal Verifikasi Media Sukarela?

    Tugas Dewan Pers Pendataan Soal Verifikasi Media Sukarela?

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pers menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukanlah syarat wajib bagi perusahaan media untuk dianggap sah secara hukum. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan perusahaan pers untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi, Miggu 27 April 2025.

    Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam siaran pers resminya menyatakan bahwa siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. “Selama berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, sebuah media sudah sah disebut sebagai perusahaan pers, meski belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.

    Ninik menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan membuka pendaftaran. Pendataan ini bersifat sukarela, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan media yang belum terverifikasi tetap sah secara hukum, selama memenuhi persyaratan berbadan hukum dan melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kode etik.

    Verifikasi Dewan Pers ditujukan untuk meningkatkan standar profesionalisme dan perlindungan terhadap perusahaan pers, namun bukanlah syarat sah berdirinya media massa di Indonesia.

    Dewan Pers menyatakan tak pernah ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke lembaganya. Dewan Pers menyatakan tugas mereka adalah mendata perusahaan pers, bukan membuka pendaftaran. “Pendaftaran tidak sama dengan pendataan,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin, 27 Februari 2023 lalu.

    Ninik mengatakan hal tersebut untuk menanggapi berita beberapa media yang menyebutkan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Namun, sebagian media menyamakan bahwa tidak adanya kewajiban pendaftaran itu, sama dengan tidak lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers.

    Ninik berkata Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak pernah menyebut tentang kewajiban perusahaan pers melakukan pendaftaran. Setiap orang, kata dia, berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun.

    “Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” kata dia.

    Kendati tak menyebut kata pendaftaran, Ninik mengatakan UU Pers memberi mandat kepada Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers. Tugas itu, kata dia, diatur dalam pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers. “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata dia.

    Ninik mengatakan tugas mendata perusahaan pers bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Pendataan perusahaan pers, kata dia, merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” kata dia.

    Ninik melanjutkan tugas pendaataan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Menurut mantan Komisioner Ombudsman RI itu, Dewan Pers tidak bisa memaksa perusahaan pers untuk didata ataupun diverifikasi. Kendati demikian, pendataan memiliki tujuan baik.

    Dia mengatakan tujuan itu di antaranya, mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independent; mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers; dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

    Ninik Rahayu, memastikan bahwa siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. “Selama berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, sebuah media sudah sah disebut sebagai perusahaan pers, meski belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.

    Ninik juga menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan membuka pendaftaran. Pendataan ini bersifat sukarela, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Dan verifikasi Dewan Pers ditujukan untuk meningkatkan standar profesionalisme dan perlindungan terhadap perusahaan pers, namun bukanlah syarat sah berdirinya media massa di Indonesia. (Red)

  • Pak Camat Kepergok Indehoi dengan Staf di Rumah, Istri Panggil Satpol PP

    Pak Camat Kepergok Indehoi dengan Staf di Rumah, Istri Panggil Satpol PP

    Padang, sinarlampung.co-Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat Anhal Mulya Perkasa, dan Ng staf Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan, tertangkap basah sedang indehoy di rumah pribadinya Pak Camat, di Kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi Camat itu dipergoki istri sahnya yang baru tiba dari bepergian, pada Sabtu 26 April 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengungkapkan istri camat itu, baru tiba dari kampung lantas mendapati suaminya dengan perempuan lain sedang berada di dalam rumah. Keterangan Anhal dan selingkuhannya pun dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum,” kata Andree, Minggu 27 April 2025.

    Menurut Andree, diketahui, camat dan istrinya tinggal di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Camat dan NG, pun dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Diketahui pertama kali oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan,” kata Andree Harmadi Algamar.

    Kini, Camat dan Stafnya itu telah dinonaktifkan dari jabatannya. “Mulai hari ini, keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat,” jelas Andree.

    Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional dan terbuka. “Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegasnya.

    Fadly Amran juga menambahkan, terhitung Minggu (27/4/25) dini hari, AMP sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut, diputuskan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP. “Diputuskan malam itu juga yang bersangkutan dinonaktifkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,” tambah Fadly Amran.

    Fadly juga memastikan, jalannya pemerintahan tidak akan terganggu. Jabatan Camat Padang Selatan untuk sementara akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan selaku Pelaksana Tugas. Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan.

    Inspektur Kota Padang, Arfian mengatakan Anhal sudah dicopot. Pemerintah Kota Padang juga berencana membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara. Kita akan bentuk tim ad hoc dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Arfian.

    Inspektorat telah membentuk tim ad hoc untuk memeriksa Camat Padang Selatan berinisial AMP dan stafnya. “Tim ad hoc sudah dibentuk dan kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Minggu. (Red)

  • Perkara Ijazah Palsu Dewan PDIP Supriyati Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka ke Kejati 

    Perkara Ijazah Palsu Dewan PDIP Supriyati Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka ke Kejati 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, fraksi PDIP Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: Nikah Siri Dengan Biduan Caleg PDIP Lampung Selatan Digugai Cerai Istri

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan penyidik sedang menyiapkan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Saat ini penydiik sedang melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung. “Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati,” kata Dery Agung Wijaya, di Polda Lampung, 24 April 2025.

    Menurut Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti. “Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,” ujarnya.

    Dalam kasus ijazah palsu ini, kata Dery penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. “Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” ujarnya.

    Diketahui, Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

    Hasil penyelidikan terbukti ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN). Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (red/*)