Penulis: Juniardi

  • Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu dari empat gembong Narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung, dikabarkan tertangkap di Aceha Timur, Bandar Aceh. Pelaku Asnawi (30) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu 26 April 2025 malam, karena menjadi target operasi peredaran Narkoba di wilayahnya. Saat itu A kabur bersama tiga orang rekannya dan kembali ke Aceh.

    Baca: Empat Gembong Narkoba Kabur BNM-RI Minta Kapolri Evaluasi Polda Lampung

    Baca: Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian

    Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra, mengatakan seorang pengedar sabu berinisial A (30) diringkus polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur Sabtu 26 April 2025 malam. Dan ternyata A itu salah satu tahanan Polda Lampung yang kabur pada 6 Desember 2023 lalu. “Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung,” kata Erwinsyah Putra, Senin 27 April 2025.

    Tersangka Asnawi diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kg. Polisi menyebut keempat tersangka berhasil kabur setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.

    Dalam penangkapan oleh Polres Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun. Saat ditangkap, tersangka A melakukan perlawanan, dan sempat melukai seorang polisi terserempet peluru di bagian pipi kiri.

    Erwin menjelaskan, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainnya, Sabtu 26 April 2025 malam. Saat tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, pelaku berhenti dan ketiga pelaku pergi dengan berpencar. Tersangka A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

    Salah seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver. Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

    Polisi menyebutkan, bahwa para pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” katanya.

    Para tersangka yang kabur dari Rutan Polda Lampung itu adalah Muslim (36) Bin Abu Bakar dan M. Nasir (31) Bin Abdullah, keduanya tahanan Narkoba BB 30 KG, kemudian Maulana (33) Bin M. Husin, dan Asnawi (29) Bin Husin, keduanya tahanan Narkoba BB 58 KG. Mereka diketahui kabur pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

    Polda Lampung menyebutkan sekira Pukul 01.30 WIB Kepala Regu jaga, Aipda Surdiansyah bersama anggota piket Briptu Rizki melakukan pengecekan tahanan dan hasil laporan tahanan lengkap. Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 yang satu kamar para tersangka memanggil petugas, dan memberitahukan bahwa empat orang tahanan tidak ada didalam kamar sel.

    Kemudian Karu jaga dan piket jaga tahanan lainnya melakukan pengecekan serta melaksanakan pengamanan, dan didapatkan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji oleh tahanan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh terkait penangkapan tersebut. “Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Timur dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya kepada awak media pada Senin 28 April 2025.

    Selain melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, Polda Lampung juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka A. “Karena saat ini untuk berkas kasus tersangka A sudah lengkap, tinggal menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK, Mantri Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022. GK yang mengendalikan kredit fiktif itu langsung ditahan di Rutan Way Hui, pada Senin 28 April 2025.

    Baca: Lagi Bank BRI Kebobolan Modus Kredit Fiktif Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

    Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Untuk diketahui Mantri di Bank BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk melayani dan mengembangkan nasabah, terutama di sektor mikro. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menjangkau masyarakat dan membantu mereka mendapatkan pembiayaan dan produk keuangan BRI.

    Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mengatakan, tersangka GK diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan,” uajar kasi Pidsus, Senin 28 April 2025.

    Lutfi Fresley menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak tegas dan memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lutfi Fresley.

    Modus Operandi yang dilakukan GK, selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

    Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

    Tersangka GK. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Eks Mantri BRI Untung Suropati Bandar Lampung Ahmad Zainal Abidin Arif Ditangkap

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung juga berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI di Kota Bandar Lampung. Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, di
    Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

    Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan.

    Ahmad Zainal Abidin Arif, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati, diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Ia diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Tersangka membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Angga, Selasa 18 Maret 2025.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Setelah berhasil ditangkap, penyidik Kejari Bandar Lampung langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

    “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” jelas Angga Mahatama.

    Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana KUR tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini bisa segera tuntas,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini justru merugikan negara dan masyarakat. (Red/*)

  • Setubuhi Tahanan Wanita Anggota Polres Pacitan Aiptu LC di PTDH Polda Jatim

    Setubuhi Tahanan Wanita Anggota Polres Pacitan Aiptu LC di PTDH Polda Jatim

    Surabaya, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, atas tindakan melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.

    Aiptu LC, resmi dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polres Pacitan. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, di lokasi yang sama yaitu ruang berjemur tahanan wanita, sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April 2025.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada di ruang sidang Propam Polda Jatim, pada Rabu 23 April 2025. Menurutnya, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian. Disinggung terkait sanksi PTDH, LC akan mengajukan banding. “Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” ujar Jules, Kamis 24 April 2025.

    Kombes Jules menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas. “Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses kasusnya,” terangnya.

    Terkait penanganan pidana terhadap LC, Kombes Jules menyebutkan, saat ini sudah ditangani di penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, dengan sangkaan pencabulan sampai empat kali. Usai sidang kode etik, saat ini LC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses secara hukum pidana.

    Total 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Aiptu LC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik,” tutup Jules, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat. (Red)

  • Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

    Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung memeriksa tiga kameramen Jak TV dalam kasus tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

    Baca: Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Baca: IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Mestinya Kejagung Dialog dengan Dewan Pers

    “Mereka adalah RYN, IWN dan SN selaku Kameramen JAK TV,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 25 April 2025.

    Kejaksaan telah menetapkan Direktur JaK TV Tian Bahtiar dan pengacara perkara vonis lepas ekspor CPO Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dua pengacara ini juga diduga terlibat dalam penanganan kasus Timah dan impor Gula.

    Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negative tentang jaksa atas penanganan tiga kasus di atas. Harli sebelumnya menegaskan jika Tian bertindak secara pribadi bukan atas media tempat ia bekerja.

    Harli menyebut Tian mendapat bayaran Rp478 juta.  Dua pengacara tersebut juga diduga membuat demo bayaran yang kemudian diliput oleh Tian. Saat ini Tian sendiri tengah menjalani tahanan kota atau rumah sejak Kamis, 24 April  2025.

    Tian disangka melakukan pemufakatan jahat bersama Marcella dan Junaedi. Sementara jaksa menyidik kasus dugaan tindak pidananya, Dewan Pers tengah menganalisis produk jurnalistik yang dibuat. Tujuannya untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik sebagai wartawan dalam memproduksi berita tersebut.

    Tian dan dua pengacara tersebut dijerat jaksa dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

  • BNN Razia Venos dan New Dwipa Karaoke Puluhan Pengunjung Dites Urine

    BNN Razia Venos dan New Dwipa Karaoke Puluhan Pengunjung Dites Urine

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merazia dua tempat karaoke di kawasan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung, Sabtu 26 April 2025 malam. Sebanyak 30 orang Karyawan termasuk pengunjung dilakukan tes Urine dengan hasil negatif.

    Operasi yang dimulai pukul 23.00 Wib, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto dengan melibatkan sebanyak 24 personil serta unit K9, dan menyasar dua tempat karaoke Venos dan New Dwipa di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

    Selain melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung yang ada di tempat secara acak, pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa ruangan karaoke, kantor, dan loker pegawai di dua tempat karaoke tersebut.

    Di dua lokasi tersebut, baik karyawan maupun tamu tidak ada yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Kegiatan razia yang dilakukan BNNP Lampung ini merupakan patroli penegakan dan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Provinsi Lampung serta untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.

    “Ya benar, semalam kami menggelar razia di dua tempat karaoke Venos dan New Dwipa di wilayah Sukaraja. Di dua tempat itu tidak ada kami temukan adanya penyalahgunaan narkotika. Total yang kami lakukan tes urine sebanyak 30 orang,” kata Kasi Intel BNNP Lampung, Aryo, Minggu, 27 April 2025.

    BNNP Lampung akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Provinsi Lampung yang diduga atau terindikasi sebagai tempat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika.

    “Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pesannya.

    “Ini juga bagian dari upaya berkelanjutan pencegahan, mengingat tempat hiburan malam rawan terjadi penyalahgunaan narkotika. Ini bagian komitmen kami menciptakan Provinsi Lampung yang bersinar (bersih narkoba),” katanya. (Red)

  • Pemuda Asal Kotabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

    Pemuda Asal Kotabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

    BOGOR, sinarlampung.co–Arjuna Saputra (24), warga asal Jalan Inpres, Desa Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditemukan tewas tergantung di salah satu kamar di lantai dua, villa di kawasan Puncak, Kapling Erwin, Kampung BurjulCisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 24 April 2025 sore.

    Korban yang diketahui tinggal bersama kerabatnya itu bekerja sebagai karyawan Cantering di Villa itu. Korban kalipertama ditemukan oleh Rima (22) kekasihnya, yang datang mencari karena sudah sejak Rabu, tidak bisa dihubungi.

    Rima yang merasa cemas karena tidak bisa menghubungi korban sejak Rabu mendapat firasat tidak lalu mendatangi mendatangi rumah korban sekira pukul 15.30 WIB. Namun setibanya di lokasi, Rima mendapati pagar rumah dalam keadaan terkunci rapat.

    Dengan bantuan warga sekitar, Rima berhasil masuk ke dalam rumah. Rima shok ketika menemukan Arjuna telah tergantung di salah satu kamar di lantai dua. dan spontan, Rima berteriak histeris dan mengundang perhatian warga sekitar. “Dengan bantuan seorang warga, saya akhirnya bisa masuk ke dalam rumah. Saat memeriksa kamar, Almarhum sudah dalam keadaan tergantung,” ujar Rima.

    Warga yang berdatangan itu segera melapor ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.

    Jenazah Arjuna kemudian dibawa ke RSUD Ciawi untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan permintaan keluarga, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman keluarga di Karadenan, Bogor.

    Korban dan Rima sudah menjalin hubungan selama setahun terakhir. Selama berpacaran, hubungan keduanya pun baik-baik saja. Namun setelah korban tak memberi kabar, Rima menyambangi villa untuk mencari tahu.

    Setibanya di lokasi, ia mendapati kondisi pagar terkunci dan sempat meminta meminjam tangga dari pekerja bangunan. “Karena ga ada tangga, akhirnya dia memutuskan masuk ke villa dengan cara melompati pagar,” ucap Agus.

    Kejadian ini menggemparkan warga sekitar. “Kejadiannya sore tadi. Informasinya, korban berasal dari lampung, bukan warga sini,” ujar Egoy, seorang warga sekitar.

    Polres Kabupaten Bogor tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian pemuda asal lampung yang tewas di Perumahan Kapling Erwin, Kampung Burjul, Cisarua, Kabupaten Bogor, itu. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah memulai proses investigasi terkait kasus ini. “Kasus ini masih dalam tahap investigasi penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana. (Red)

  • LCW Laporkan ‎Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp8 Miliar ke Kejagung

    LCW Laporkan ‎Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp8 Miliar ke Kejagung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW) Lampung melaporankan dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan dikirim ke Kejagung berikut bukti-bukti dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran itu.

    Baca: Proyek SPAM Pesawaran Rp7,5 M Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

    Baca: Dinas PUPR Pesawaran Cairkan 100% Anggaran Proyek SPAM JP  Tapi Tidak Ada Perbaikan Hingga Kini Air Tak Mengalir?

    Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama, mengatakan LCW telah secara resmi mengirimkan laporan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran kepada penyidik Kejagung RI untuk ditindaklanjuti. “Kita sudah resmi melaporkan dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran ke Kejaksaan Agung RI,” kata Juendi Leksa Utama, Sabtu 26 April 2025.

    Menurut Juendi Leksa Utama bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LCW ke Kejaksaan Agung RI tersebut telah dilengkapi dengan barang bukti seperti anggaran proyek SPAM senilai Rp8 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

    “Dalam laporan kita yang sudah di kirim lewat kantor post kita sudah melampirkan barang bukti adanya indikasi proyek tersebut serat korupsi dugaan korupsi karena tidak diaudit oleh BPK dan sampai saat ini proyek tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat Pesawaran,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri mengatakan bahwa proyek SPAM tersebut tidak bermasalah. “Tidak ada masalah karena sebelum PHO dan FHO sudah dites dan airnya keluar. Itu seolah olah tidak keluar airnya karena masih gabung dengan jalur lama jadi debit air tidak cukup untuk dua saluran secara bersamaan,” kata Zainal Fikri, Selasa 22 April 2025.

    Zainal menjelakan sebelum dimulainya atau rencana proyek tersebut, pihaknya telah konsultasi dengan pihak PDAM dan debit air mencukupi untuk dialirkan jika pipa lama ditutup.

    “Kita sudah konsul sama pihak PDAM dan jika tidak ada pipa lama maka debit airnya mencukupi. Kemudian materilnya juga dicek tersebut dahulu sebelum dipasang. Dan untuk audit memang belum dilakukan sampai hari ini,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi Proyek Tol PT Waskita dan Jasamarga, Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Tol PT Waskita dan Jasamarga, Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih terus melakukan pendalaman terhadap korupsi Proyek jalan tol tahun anggaran 2017 hingga 2019 menelan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun, dengan kerugian negara Rp66 miliar. Penyidik mengincar tersangka baru dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung itu.

    Baca: Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan perkara ini, dan mengungkapkan akan menetapkan tersangka lain. Menurut pihaknya masih berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan bukti tambahan. “Penyidikan masih terus berlanjut dan terus dikembangkan. Insya Allah akan ada tersangka lainnya. Hal ini agar kerugian negara bisa dipulihkan,” kata Armen Rabu 23 April 2025.

    Sebelumnya Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 dengan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun, yaitu yakni Widodo (WM alias WDD), Kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan Juanta Ginting (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi yang sama.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang mengungkap dugaan penyimpangan dana melalui skema vendor fiktif. Dalam temuan awal, penyidik mendapati kejanggalan dalam dokumen pembayaran dan tidak adanya aktivitas nyata dari sejumlah rekanan proyek yang tercatat menerima dana.

    Kejati Lampung kembali menyita uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Total uang yang telah diamankan kini mencapai Rp2 miliar. Penyitaan pertama dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sebesar Rp1,6 miliar. Tambahan sebesar Rp400 juta disita pada Senin malam, 21 April 2025. Hingga total Rp4 Miliar.

    Untuk diketahui PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah terlibat dalam beberapa kasus korupsi, termasuk kasus pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga pegawai Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga Tersangka adalah pegawai Waskita Karya, termasuk Kepala Divisi II. Modunya markup dalam kontrak pekerjaan perencanaan, serta aliran dana berupa suap/gratifikasi senilai Rp25,6 miliar.

    Di Kejaksaan Agung RI, juga menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Destiawan menjadi tersangka perkara penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

    Korupsi Tahun 2022

    Pada tahun 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan. “Adapun tiga orang tersangka tersebut yaitu, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 – Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 – Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis 15 Desember 2022.

    Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

    Dalam perkara itu, tersangka HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

    Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. (Red)

  • SPI KPK 2024 Korupsi Dana BOS Tinggi Kualitas Pendidikan Anjlok

    SPI KPK 2024 Korupsi Dana BOS Tinggi Kualitas Pendidikan Anjlok

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 dengan skor 69,5, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu faktor yang mempengaruhi turunnya angka tersebut adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Dalam presentasi SPI 2024, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah temuan terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan aturan.

    Menurut Wawan, 12 persen sekolah di Indonesia diketahui menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, 17 persen sekolah lainnya masih ditemukan praktik pemerasan, pemotongan, atau pungutan ilegal yang terkait dengan dana BOS.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons temuan tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa dana BOS selama ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dan sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah.

    Mu’ti mengakui adanya beberapa penyelewengan yang terjadi, salah satunya disebabkan oleh kurangnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas. Hal ini, menurutnya, mempersulit sekolah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan dana BOS, BOS kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

    “Sebagian dari penyelewengan itu berasal dari sistem yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar,” ujarnya.

    “Kami berharap ke depan, terutama pada tiga program yang populer di sekolah, yaitu dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional dan lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” tambah Mu’ti di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2025.

    “Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” katanya.

    Dengan hasil SPI yang menunjukkan adanya penurunan dalam integritas pendidikan ini, KPK dan Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS. Kedua pihak berharap bahwa dengan adanya dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak, praktik penyalahgunaan dana pendidikan dapat ditekan dan integritas pendidikan Indonesia dapat terus meningkat.

    Mu’ti juga menjamin bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan lebih terbuka terkait penerima dana-dana tersebut. Dan berharap adanya dukungan pengawasan yang lebih intensif dari masyarakat, orang tua, dan media massa untuk mencegah terjadinya penyelewengan lebih lanjut. (Red)

  • Anggaran Bagian Protokol Bupati Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Jadi Ajak Korupsi Oknum Pejabat

    Anggaran Bagian Protokol Bupati Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Jadi Ajak Korupsi Oknum Pejabat

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Kepala Bagian Protokol Pemda Lampung Tengah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, inisial RW, diduga kuat melakukan pelewengan atas penggunaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Lampung Tengah Tahun 2023. Modus yang dilakukan adalah dengan memark-up, SPJ Fiktip, hingga manipulasi anggaran.

    Total anggaran bagian protokol dan komunikasi Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023 adalah sebesar Rp1 miliar lebih, yang bersumber dari Dana APBD 2023. Saat itu, RW adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). “Dana tersebut sekitar satu milyar lebih, dan diduga penyelewengan tersebut dilakukan bersama dengan jajarannya,” kata sumber wartawan yang minta nama dan identitasnya untuk tidak dipublikasikan, pada Jum’at 25 April 2025.

    Menurutnya, rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi adalah

    1. Pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan Rp850.459.800 Dengan rincian program atau kegiatan:

    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp21.851.800.
    -Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp49.794.000.
    -Belanja pakaian dinas harian (PDH). Rp36.000..000.
    -Belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Rp23.400.000.
    -Belanja pakaian batik tradisional Rp18.000.000.,
    -Honorarium narasumber, pembahas. Moderator, pembawa acara dan panitia Rp81.600.000.
    -Biaya perjalanan biasa Rp549.704.000.
    -Biaya perjalanan dinas dalam kota Rp55.050.000.

    2. Fasilitasi komunikasi pimpinan Rp494.698.900, dengan rincian:

    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp42.370.100.
    -Belanja alat/bahan untuk kegiatsn kantor -bahan cetak Rp75.340.000.
    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -souvenir/cinderamata kantor Rp150.304.000.
    -Pendokumentasian tugas pimpinan Rp290.270.800.
    -Belanja perjalanan dinas biasa Rp150.304.000.
    -Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp79.200.000.
    -Administrasi keuangan dan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp164.370.000.

    Menurut sumber itu, modus korupsinya adalah mark-up, manipulasi SJP, hingga kegiatan fiktip. “Modusnya ya memark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan atau digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak,” jelasnya.

    Selain itu dia menduga ada beberapa kegiatan yang fiktif. “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” ujarnya.

    Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, RW RW, yang dikonfirmasi wartawan di Kantornya sedang tidak ada ditempat. “Pak sekertaris sedang keluar mas. Mungkin bisa janji lagi, atau besok datang lagi,” kata petugas di Kantor Dispenda Lampung Tengah. (radarcyber/Red)