Penulis: Juniardi

  • Oknum Polisi Polres Buton Utara Dilaporkan Perkosa Mertua di PTDH, Aipda AD Banding

    Oknum Polisi Polres Buton Utara Dilaporkan Perkosa Mertua di PTDH, Aipda AD Banding

    Sulawesi Tenggara, sinarlampung.co-Oknum anggota Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Aipda AD, harus disangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisian, karena tersangkut kasus pemerkosaan. Ironis lagi korban yang rudapaksa ternyata mertuanya sendiri, di Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, medio 16 Januari 2025.

    Informasi di Buton Utara menyebutkan, kejadian bermula saat korban AS (37) (mertua wanita,red) sedang memasak di dapur. Pelaku sempat memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Namun, AS menolak karena tengah memasak. Sejurus kemudian, AD menghampiri AS di dapur, dan memeluk dari belakang, lalu membopong AS ke kamar, dan menyetubuhi korban.

    “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan AD ke Polres Buton Utara,” ujar SY, suami AS, sekaligus mertua lelaki pelaku, kepada wartawan Rabu 16 April 2025.

    SY mengaku sangat kecewa atas pengkhianatan luar biasa dari AD terhadap kepercayaan keluarga. “Kenapa dia tega begitu?. Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan AD. Istri saya itu mertuanya, masih banyak perempuan lain di luar sana,” ucapnya geram.

    Aipda AD di PTDH

    Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengatakan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi, Sabtu 19 April 2025.

    Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi. Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.

    Kekhawatiran publik pun meningkat setelah keluarga korban mengungkap adanya kabar bahwa AD menyebarkan narasi bahwa dirinya tidak akan dipecat. Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi. “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok Budi.

    Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran. Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujarnya.

    Kapolres menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal. “Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.

    Tanggapan Aipda AD

    Aipda AD melalui kuasa hukum AD, Mawan membantah jika kliennya dianggap memiliki bekingan dalam proses upaya banding di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dipecat di tingkat Polres Buton Utara. “Kien kami Aipda AD selama ini patuh dengan putusan yang ada. Namun pihaknya tetap menggunakan upaya hukum dengan melakukan banding di Polda Sultra,” kata Mawan.

    Mawan merespons itu usai mendengar komentar dari keluarga AS, yang menyampaikan bahwa Aipda AD memiliki ’bekingan’ di Polda Sultra. “Perlu kami luruskan juga terkait kalimat yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki Aipda AD) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang beking di Polda Sultra,” ujar Mawan melalui keterangan resminya kepada awak media, Senin 21 April 2025.

    Menurut Mawan, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari SY. Mawan menegaskan bahwa Aipda AD patuh terhadap aturan institusi Polri, dan menyayangkan klaim sepihak tersebut. “Pernyataan itu adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi Polri,” ujaranya.

    Mawan selaku kuasa hukum Aipda AD menyatakan meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan terhadap mertua perempuannya berinisial AS (37). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan. “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata Mawan.

    Mawan meminta agar masyarakat Buton Utara dan secara umum Sulawesi Tenggara untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar bahwa Aipda AD melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Karena hubungan Aipda AD dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri, dan bukan mertua kandung.

    “Perempuan inisial AS tersebut yang agresif terhadap klien kami, di mana klien kami yang berpamitan untuk pindah tempat tinggal justru AS yang melarang klien kami dengan mengatakan ‘saya tidak rela kamu keluar dari rumah’,” ujar Mawan.

    Mawan menuturkan dengan adanya informasi yang tidak benar itu berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum terkait informasi hoaks tersebut. (Red)

  • Paguyuban Pasundan Lampung Halal Bihalal Siap Andil Membangun Lampung

    Paguyuban Pasundan Lampung Halal Bihalal Siap Andil Membangun Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengapresiasi kontribusi warga Pasundan dalam mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Lampung. Karena masyarakat Sunda selama ini punya andil dalam pembangunan Lampung.

    Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Lampung, M. Firsada mengatakan pentingnya nilai kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sunda. “Sebagaimana pepatah Sunda, silih asih, silih asah, silih asuh, yang artinya saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membimbing, sehingga semangat ini sangat terasa,” kata M. Firsada saat menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Paguyuban Pasundan di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Bandar Lampung, Minggu 20 April 2025.

    Firsada juga mengapresiasi karakter warga Sunda di Lampung yang dikenal rukun, kompak, dan penuh ide serta gagasan. Ia juga menilai, karakter warga Sunda mampu menciptakan suasana sejuk dan damai menjadi kekuatan tersendiri dalam kehidupan sosial. “Ini bukan rahasia lagi, karena orang Sunda itu jagonya membuat dingin suasana. Kalau ada masalah, dibawa ngopi biar hati tenang, solusi datang,” ujar Firsada.

    Firsada menyatakan, Lampung adalah rumah bersama yang terbuka bagi semua suku dan budaya. Filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai menjadi pijakan dalam membangun persatuan di tengah keberagaman. “Melalui program Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Paguyuban Pasundan, untuk bersinergi demi kemajuan daerah,” ujar Firsada yang mengajak seluruh peserta untuk terus merawat tali silaturahmi sebagai pondasi kolaborasi dan kemajuan.

    Ketua Paguyuban Pasundan Lampung, Prof Bustomi Rosadi mengungkapkan, pihaknya terus aktif dalam kegiatan sosial dan kebudayaan di Lampung. Dan menegaskan komitmen Paguyuban Pasundan dalam memperkuat nilai-nilai budaya di tengah masyarakat Lampung.

    Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim menambahkan Paguyuban Pasundan harus bisa berjalan sesuai slogannya yakni, silih asah, silih asih, silih asuh. “Silih Asah bagaimana Paguyuban Pasundan berupaya mencerdaskan masyarakat. Silih Asih atau saling mengasihi, saling membantu. Selanjutnya silih Asuh bagaimana bisa membimbing masyarakat,” ujar dia.

    Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefulloh, Kepala Dinas Kehutanan, Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim, serta seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Pasundan se- Lampung. Acara Halal Bihalal diisi dengan tausiyah oleh Ustad Diaz Elfadani. (Red)

  • Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Bullying, Polisi Periksa Tujuh Orang

    Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Bullying, Polisi Periksa Tujuh Orang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Seorang remaja putri menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya. Video aksi perundungan yang diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut viral di media sosial. Peristiwa bullying pada Jumat 18 April 2025 malam itu terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

    Dalam video yang beredar, terlihat korban yang mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik berulang kali dari pelaku yang juga tampak mengenakan kaos putih.

    Meski korban telah berkali-kali meminta maaf, pelaku tetap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban. Akun Rizky Hidayat, mengklaim bahwa korban adalah keponakannya dan menyatakan telah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. “Itu yang jadi korban ponakan gua, udah di-laporin polisi yang bully,” tulisnya.

    Sementara itu, akun Riska Nia menyoroti sikap diam seorang pria yang berada di lokasi kejadian. “Ada laki di situ kek bencong, gak bisa ngapa-ngapain. Terus warga sekitar pada ke mana ya? Gak ada yang dengar suara nangis minta tolong. Gedek banget!” tulisnya dengan nada kesal.

    Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

    “Benar, pada Sabtu 19 April 2025 kemarin, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, kasus masih dalam pendalaman,” ujar Candra mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu 20 April 2025.

    Candra mengungkapkan bahwa korban berinisial CHF (14), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan duduk di bangku SMP. “Identitas pelaku dan motif kejadian masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Candra, menjelaskan kejadian perundungan ini dilaporkan terjadi di tiga lokasi yang berbeda. lokasi pertama berada di Kecamatan Gadingrejo, yakni di jalan areal persawahan dekat Masjid Babusalam Pekon Wonosari, sedangkan dua lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. “TKP perekaman Video yang viral di media sosial lokasinya di Desa Sidodadi masuk wilayah Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran,” ujar Candra.

    Candra menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 7 saksi, termasuk korban, pelapor, dan 5 saksi lain yang mengetahui insiden perundungan tersebut termasuk dua pria yang berada dalam video yang viral. “Selain pemeriksaan saksi, kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja putri berinisial IA (13) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Pemeriksaan ini untuk menggali dan mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan motif di balik perundungan tersebut,” katanya.  (Red/*)

  • KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Kadis dan Sekertaris Diperiksa

    KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Kadis dan Sekertaris Diperiksa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah di Bandar Jaya. Lima petugas datang sekitar pukul 08.30 Wib dengan dua mobil B-1145-CIF dan B-1352-CII yang dikawal dua petugas Polres Lampung Tengah, Selasa 22 April 2025.

    Petugas KPK langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Veni Libriyanto dan Sekretaris Ansori di ruangan Dinas tersebut. Hingga sore hari, KPK masih terlihat memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Petugas melarang siapapun masuk ruangan Dinas Perkim Lampung Tengah itu selama proses pemeriksaan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa sore,

    Menurut Tessa KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai. “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.

    Sebelumnya di ketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 15 Maret 2025.

    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP). Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Setyo Budiyanto mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. (Red)

  • Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100-200 S/D STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp66 Miliar.

    Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Keduanya pejabat di BUMN itu Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta Ginting (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya langsung menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung pada Senin 21 April 3025 malam.

    Dengan tangan diborgol digiring petugas kejaksaan dan Polisi Militer, menuju mobil tahanan, dan dibawa ke Rutan Way Huwi. Namun keluar dengan membisu. Satu tersangka berusaha menutupi wajah menggunakan kertas map, dan keduanya tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kedua tersangka ditahan di rutan kelas I Way Huwi selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status saudara WM alias WDD dan saudara TG alias TWT menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin malam.

    Berdasarkan penyidikan Kejati Lampung, pembangunan Tol Terpeka yang menghubungkan Lampung dan Palembang senilai Rp1,2 triliun diduga dikorupsi oleh oknum petugas Tim V PT Waskita Karya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Terpeka yaitu dari STA 100+200 s/d STA 112+200 sepanjang 12 Km di Lampung tahun anggaran 2017-2019.

    Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka diduga membuat laporan keuangan fiktif. Mereka merekayasa dokumen tagihan-tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Tol Terpeka.

    Widodo dan Juwanta Ginting menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 47 saksi, dimana nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 1.253.922.600.000 yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol),” jelas Armen.

    Adapun modus operandi kasus tersebut yakni terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT. Waskita Karya tersebut. “Modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019,” ujarnya.

    “Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif, selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” tambah  Armen.

    Pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan oleh kedua tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66 Miliar. Armen menjelaskan perkara itu bermula pada Tahun 2017-2018, pada Divisi V salah satu BUMN (PT. Waskita Karya) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

    Lalu, pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V di salah satu BUMN tersebut selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

    “Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Skema Viability Gap Fund(VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol,” terangnya.

    Armen merinci dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan : 

    1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

    2. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

    “Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun,” Ujarnya.

    Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp 400 juta pada Senin (21/4/2025) dan total kerugian negara yang telah diterima sebesar Rp2 Miliar.

    Kini keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (red) 

  • Dalih Bangun Pagar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Pringsewu Pungli Wali Murid Rp150 Ribu

    Dalih Bangun Pagar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Pringsewu Pungli Wali Murid Rp150 Ribu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, bersama Komite Sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Sekolah menarik iuran Rp150 ribu permurid dengan dalih untuk membangun pagar sekolah, Selasa 15 April 2025.

    Pungutan tersebut membuat resah para wali murid, dan merasa keberatan. Karena menurut mereka sekolah dasar negeri memiliki anggaran dari pemerintah termasuk Dana BOS. “Saya mewakili wali murid merasa keberatan terkait adanya pungutan biaya untuk membangun pagar sekolah yang dibebankan kepada kami sebesar Rp150 ribu perorang, melalui ketua komite sekolahan,” kata seorang wali murid.

    Karena, katanya, Setau mereka SD Negeri itu mengelola dana dari pemerintah, termasuk Dana BOS. “Setahu Kami sekolah dasar negeri itu memiliki anggaran dari pemerintah dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) yang setiap tahunnya dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.

    Kepala Sekolah SDN 1 Gading Rejo Timur belum merespon konfirmasi wartawan. Didatangi di sekolah sedang tidak ditempat. “Maaf bang saya hanya guru biasa, kebetulan kepala sekolah gak ada, Baru aja beliau keluar. Kalau kepala sekolah keluar kami sebagai dewan guru gak bisa kasih keterangan terkait yang pertanyakan maaf ya,” kata Ratna, guru sekaligus Bendahara Sekolah.

    Sementara Ketua Komite Sekolah, Narsiman mengatakan pihaknya menarik iuran itu berdasarkan kesepakatan Wali Murid. ”Kami tidak melakukan penarikan iyuran. Semua itu hasil kesepakatan walimurid. Kami gak melakukan penarikan. Kami hanya menyampaikan untuk keamanan sekolah. Dan ada walimurid yang memimpin langsung rapat, dan mereka menyampaikan gimana kalau kita melakukan sumbangan dan kami tidak memaksa berapapun kami terima,” kata Narsiman.

    Menurutnya, jika sumbangan itu tidak mencukupi, pihaknya akan mencari donatur. “Kalaupun dana sumbangan tersebut kurang kami mencari donatur sumbangan yang lain apa dari alumni SD ini. Dan kami sepakat sumbangan Monggo silahkan, karna memang semua walimurid kami undang semua dari kurang lebih 140 wali murid lebih tapi yang hadir sudah memenuhi kuota hampir 90 orang kurang lebih. Jadi kami tidak menentukan besaran iuran tersebut mereka yang menentukan,” katanya.

    Narsiman berdalih dirinya telah menyampaikan kepada bendahara, jika ada ang keberatan silahkan sampaikan mampunya berapa. “Saya sudah pesan dengan bendahara, gak mesti Rp150 ribu. Jika ada yang keberatan silahkan sampaikan saja mampunya berapa kan gitu. Jadi kami tidak menentukan berapanya. Terkait anggaran dana bos bidang kegiatan pembangunan pasilitas sekolah tahun ajaran 2023 dan 2024 itu saya gak tau karna saya hanya komite dan itu urusan sekolah,” katanya.  (Red)

  • Korupsi Lahan Tol JTTS KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya Bambang Joko Sutarto

    Korupsi Lahan Tol JTTS KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya Bambang Joko Sutarto

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo, Bambang Joko Sutarto, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.

    Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pembayaran lahan dari PT Hutama Karya (HK) kepada salah satu pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa 15 April 2025.

    Selain Bambang, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni EVP Keuangan PT HK, Muhroni, dan mantan staf Divisi PBI PT HK, Afif Widodo Aji. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp150 miliar. Rinciannya, 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

    Aset tersebut disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Kasus ini diumumkan KPK pada 13 Maret 2024, dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

    Kemudian pada 20 Juni 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka: mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Iskandar Zulkarnaen. Karena Iskandar telah meninggal dunia, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (Red)

  • Rumah Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Dibobol Maling Tabled dan Uang Dolar Raib

    Rumah Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Dibobol Maling Tabled dan Uang Dolar Raib

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf di Jalan Cengkeh 4 Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, disantroni maling. Pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat, laptop, iPad, jam tangan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar dari dompetnya, Rabu 16 April 2025.

    Nur Rakhman mengatakan kejadian itu terungkap saat ia bangun untuk salat subuh. Nur kaget mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang berantakan. “Pagi ini pintu rumah sudah terbuka semua, isi tas dan dompet berserakan,” ujar Nur, Rabu 16 April 2025.

    Nur dan istrinya lalu memeriksa garasi dan menemukan satu unit motor Honda Beat milik anaknya hilang. Barang lain yang hilang meliputi laptop, iPad, jam tangan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar dari dompetnya.

    Nur kemudian memeriksa lantai dua untuk memastikan keselamatan anak bungsunya yang sedang sendirian, karena putri sulungnya menginap di rumah kerabat. Kamar anaknya juga berantakan, dengan pintu samping ruang atas terbuka.

    Nur menduga pelaku masuk melalui pintu lantai dua dengan memanfaatkan kunci yang menempel di pintu bagian dalam. “Maling kemungkinan memanjat tembok samping, membuka jendela paksa, dan mengambil kunci dari lubang kunci dalam. Ada bekas congkelan di kusen jendela,” jelas Nur.

    Setelah kejadian, Nur menghubungi kepolisian dan warga setempat. Pukul 05.30 WIB, Tim Polresta Bandar Lampung bersama Bhabinkamtibmas, Kapolsek Rajabasa, Kasat Lantas, dan Lurah Gedong Meneng melakukan olah TKP. (Red)

  • Permahi Soroti UKT Bodong Kampus UIN Raden Intan

    Permahi Soroti UKT Bodong Kampus UIN Raden Intan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menerima laporan dari delapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terkait dugaan penipuan berkedok penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Para korban mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada oknum yang menjanjikan bisa menurunkan biaya UKT mereka.

    Ketua Dewan Cabang PERMAHI Lampung, Tri Ramadona, mengaku prihatin atas kejadian ini, dan menilai bahwa maraknya kasus seperti ini merupakan cerminan dari dua masalah besar yang selama ini luput dari perhatian serius pihak kampus.

    “Pertama, ini menunjukkan bobroknya sistem keuangan di UIN Raden Intan. Celah dalam tata kelola kampus telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi dan penipuan terhadap mahasiswa yang tengah kesulitan ekonomi,” ujar Tri.

    “Kedua, mahalnya UKT menjadi beban berat bagi mahasiswa. Dalam kondisi terdesak, mereka akhirnya mencari jalan pintas, dan di sinilah mereka terjebak dalam praktik ilegal yang sangat merugikan,” tambahnya.

    Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, PERMAHI Lampung akan membuka Posko Pengaduan Kasus UKT Bodong untuk menampung laporan-laporan lanjutan dari mahasiswa UIN Raden Intan yang merasa menjadi korban penipuan serupa. Posko ini akan menjadi wadah advokasi dan pendampingan hukum yang terbuka bagi seluruh mahasiswa.

    “Kami menduga bahwa kasus ini tidak hanya menimpa delapan orang, tapi bisa jadi jauh lebih banyak. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun dengan menekan pihak kampus agar melakukan reformasi sistem secara menyeluruh,” tegas Tri Ramadona.

    PERMAHI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi intra dan ekstra, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan mendorong transparansi di lingkungan perguruan tinggi.“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembebasan justru berubah menjadi ladang komersialisasi dan penindasan terhadap mahasiswa,” katanya. (Red)

  • Polisi Gerebek Apartemen di PIK 2 Amankan 10Kg Sabu

    Polisi Gerebek Apartemen di PIK 2 Amankan 10Kg Sabu

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dari apartemen lantai 38 kawasan PIK 2 itu, petugas mengamankan Sabu seberat 10 kilogram, Minggu, 20 Apr 2025

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, penggerebekan unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang itu, hasil pengembangan. Petugas meringkus pria S yang diketahui sebagai pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

    Tim dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra, kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang. Polisi lalu meminta S menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

    S kemudian mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu dengan berat total 8 kilogram. “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025.

    Polisi saat ini sudah berhasil menangkap pria S terkait peredaran narkotika di kawasan PIK 2, Tangerang. Pria S yang berperan sebagai kurir atau pengedar. “Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujarnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. “Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya. (Red)