Penulis: Juniardi

  • Keren, Mirza Putihkan Pajak Kendaraan Cukup Bayar Tahun Berjalan Mei-Juli 2025

    Keren, Mirza Putihkan Pajak Kendaraan Cukup Bayar Tahun Berjalan Mei-Juli 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi program terakhir dari kebijakan serupa. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

    Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa dalam pemutihan kali ini, seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa tambahan denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    “Pemutihan ini berlaku penuh, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak peduli berapa lama menunggaknya, cukup bayar satu tahun berjalan saja,” kata Gubernur saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung, Kamis 17 April 2024.

    Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga turut dihapuskan. Pemutihan ini dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), hingga layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Pemutihan juga tersedia di 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes.

    Menurut Gubernur, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yakni hanya sekitar 38 persen. Karena itu, ia berharap pemutihan ini bisa menjadi momentum masyarakat untuk mulai tertib administrasi pajak.

    “Ini komitmen kami bersama kepolisian. Pemutihan ini yang terakhir, karena tahun depan data kendaraan yang lama tidak bayar pajak akan dihapus oleh kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22,” tegasnya.

    Gubernur juga menambahkan bahwa balik nama kendaraan dari luar daerah pun akan digratiskan dalam periode pemutihan ini.

    Sebagai informasi, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pengesahan tahunan:

    – e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan

    -STNK asli

    – TBPKP asli

    – Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan

    Sementara untuk perpanjangan STNK, wajib pajak juga harus membawa:

    – e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan

    – STNK asli dan TBPKP asli

    – Bukti cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)

    – BPKB asli

    – Risalah lelang (untuk kendaraan hasil lelang)

    – Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) . (Red) 

  • Korupsi Anggaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat Eks Bendahara Eni Yuliati SKep Susul Nurmansyah ke Penjara

    Korupsi Anggaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat Eks Bendahara Eni Yuliati SKep Susul Nurmansyah ke Penjara

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun 2021-2022, Rabu 16 April 2025.

    Tersangka baru itu Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat. Eni kemudian langsung ditahan, menyusul Kepala Dinasnya Nurmasyah, yang sudah di vonis menjelis hakim lebih awal.

    “Penyidikan yang kami lakukan telah menemukan bukti keterlibatan EY dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, yang kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” ujar Kejari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani.

    Gita menyebut, penetapan tersangka EY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, EY dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Gita Santika Ramadhani, menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669.

    “Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka, yang kini menjadi terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024,” katanya. (Red)

  • Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka yakni, Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun rupiah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pada tahun 2017-2018 dengan dana berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC)

    Proyek itu juga tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama
    PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka. “Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” ujarnya, Rabu 16 April 2025.

    Menurut Armen, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, dimana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun. Armen menjelaskan, pada pelaksanaannya, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

    “Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ujarnya.

    Armen melanjutkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar. Dalam proses penyidikan tersebut, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif.

    Seperti diketahui, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 adalah Djoko Dwijono. Yang juga terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ dan divonis 3 tahun penjara.

    Belum ada tanggapan resmi dari PT Hutama Karya, dan PT Jasa Marga atas kasus tersebut. Dikonfirmasi via email humas PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya belum merespon. (Red)

  • Nizwar Affandi Sarankan Mirza Evaluasi Materi MOU dengan DKI

    Nizwar Affandi Sarankan Mirza Evaluasi Materi MOU dengan DKI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengamat Pembangunan daerah, Mantan Presiden BEM Universitas Lampung (Unila) pertama, Dr Nizwar Affandi meminta Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal menelaah dan melakukan evaluasi atas materi MOU Pemprov Lampung Dengan Provinsi DKI dalam upaya meningkatkan dan memperluas pasar hasil pertanian dan peternakan ke DKI Jakarta. Dengan point pentingnya memperkuat posisi Lampung sebagai lumbung pangan nasional sekaligus meningkatkan pendapatan petani.

    Selain masih dengan pola MOU lanjutan Gubernur sebelumnya, hingga ke empat kalinya MOU itu, tidak terlihat wujudnya. Karena hingga kini tidak ada Kerjasama kongkrit antara BUMD Lampung dengan BUMD DKI. “Sudah tiga kali MOU di tiga Gubernur sebelumnya, tidak pernah ada kerjasama kongkrit B to B (business to business) antara BUMD DKI dengan BUMD Lampung. Atau jangan-jangan karena BUMD-BUMD Pemprov Lampung nggak kunjung selesai dengan berbagai masalah, makanya walaupun kerja sama,” kata Nizwar, melalui press rilis resminya kepada sinarlampung.so, Rabu 16 April 2025 sore.

    Menurutnya, Gubernur melalui Pemprov Lampung harus menyampaikan ke publik tentang realisasi kongkrit dari sekian banyak MOU itu. “Gubernur Mirza jangan sungkan-sungkan. Beberkan saja apakah benar setelah tiga kali MOU di tiga Gubernur sebelum beliau ada kerjasama kongkrit yang terlihat jelas dalam transaksi pangan antara dua provinsi yang itu memberikan peningkatan PDRB dan pendapatan daerah secara terukur bagi Lampung,” katanya

    Nizwar berharap jangan sampai seperti orang pacaran, cuma kirim-kiriman surat saja dari MOU ke MOU. “KPB memang indentik dengan Gubernur Arinal, tetapi sumber daya yang digunakan untuk membangunnya milik masyarakat Lampung. Maka Gubernur Mirza tidak perlu alergi apalagi gengsi untuk menyempurnakannya dengan model aplikasi JAKI-nya DKI,” ujarnya.

    Soal copas aplikasi JAKI, kata Nizwar sebaiknya dipertimbangkan untuk membuatnya hybrid dengan aplikasi KPB (Petani Berjaya) yang sudah cukup menguras biaya dan energi ketika dibangun di masa Gubernur Arinal.

    “Baiknya benerin segera LJU, LEB, WR, dll itu, syaratnya ya mesti beneran profesional mulai dari rekrutmen manajemen sampai ke operasionalisasi usahanya, bebas kepentingan dan kebal terhadap intervensi personal, keluarga maupun parpol termasuk parpolnya Gubernur. Ini PR yang mesti dibereskan segera oleh Gubernur Mirza jika tidak ingin MOU terbaru dengan DKI atau provinsi lainnya tidak berakhir hanya di atas kertas saja,” harapnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya meningkatkan dan memperluas pasar hasil pertanian dan peternakan ke Provinsi DKI Jakarta, demi memperkuat posisi Lampung sebagai lumbung pangan nasional sekaligus meningkatkan pendapatan petani. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatangan MoU antara Pemprov Lampung dan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

    Pemprov Teken MOU Dengan DKI

    Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat transformasi pelayanan publik di Provinsi Lampung. Salah satu sorotan utama adalah adopsi aplikasi super apps JAKI milik Pemprov DKI Jakarta yang terbukti sukses menjadi asisten digital masyarakatnya. “Kami tidak ingin berjalan pelan-pelan sambil meraba-raba. Kami ingin belajar dari yang jatuh-bangun, yang sudah diuji sistemnya, dan terbukti diterima warga,” tegas Mirza.

    Langkah ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025–2030, yaitu “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” dengan fokus utama pada pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan inovatif. Kerja sama pada pembangunan aplikasi JAKI menurut Mirza dapat menjadi entry point kolaborasi yang lebih luas.

    Diketahui, data dari Dinas Kominfotik DKI Jakarta menunjukkan bahwa per Januari 2025, aplikasi ini digunakan oleh lebih dari 6,8 juta pengguna aktif, mencatat lebih dari 20 juta interaksi layanan publik setiap bulannya. Efektivitas dan jangkauan inilah yang mendorong Provinsi Lampung mengadopsinya dalam format yang disesuaikan dengan konteks lokal.

    Mirza mengatakan, kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada sektor digital. Secara tegas ia menyebut potensi besar Lampung sebagai lumbung pangan nasional, dengan kontribusi signifikan terhadap pasokan beras, jagung, singkong, daging ayam, pisang dan nanas. Di sisi lain, DKI Jakarta sebagai wilayah konsumen terbesar dengan lebih dari 11 juta penduduk memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan luar daerah.

    “Sektor ketahanan pangan merupakan yang sangat potensial dan saling menguntungkan. Bayangkan jika sistem logistik, distribusi, dan tata niaga pangan antara Lampung dan Jakarta bisa kita kelola secara terintegrasi, efisien, dan digital. Kita bukan hanya menyejahterakan petani dan pelaku usaha kecil di Lampung, tetapi juga menjamin pasokan pangan berkualitas dan harga terjangkau bagi warga Jakarta,” jelasnya.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan JAKI versi Lampung. Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk kolaborasi lebih lanjut, termasuk investasi langsung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta di sektor pertanian Lampung.

    “Kami tidak hanya ingin menerima produk dari Lampung. Kami ingin menjadi bagian dari rantai nilai produksinya, bahkan membangun bersama di Lampung. Ini bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan desentralisasi bisnis,” ujar Pramono.

    Pramono menambahkan, momentum mudik Lebaran 2025 lalu memberikan pelajaran penting akan perlunya memperkuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jakarta. Dengan membuka jalur investasi dan kerja sama langsung ke Lampung, Jakarta juga akan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih merata.

    Dengan kerja sama dua provinsi ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak besar kepada masyarakat. Terlaksananya kerja sama ini juga diperkirakan dapat menurunkan biaya logistik antarprovinsi, meningkatkan akses pasar bagi lebih dari 120 ribu petani dan pelaku UMKM di Lampung, meningkatkan kepuasan layanan publik melalui digitalisasi yang terstandarisasi serta mempercepat transformasi ekonomi digital di wilayah Lampung.

    Kesepakatan ini menjadi bukti kolaborasi antardaerah sekaligus instrumen nyata untuk menjawab tantangan ketimpangan layanan dan distribusi ekonomi antarwilayah. (Red/*)

  • Kesal Disuruh Cari Kerja, Zaenal Bunuh Istri Pakai Barbel

    Kesal Disuruh Cari Kerja, Zaenal Bunuh Istri Pakai Barbel

    Makasar, sinarlampung.co-Zainal Abidin (37) warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membunuh istrinya Sri Qihidayanti (42 dengan barbel, karena perkara disuruh mencari pekerjaan. Peristiwa terjadi dirumahnya di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu 12 April 2025 pagi.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Zainal selama pengangguran dan sudah lama tidak bekerja. Karena kelamaan menganggur, sang istri, Sri Qihidayanti (42) menyuruh Zainal untuk mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

    Namun diduga cara penyampaian yang kasar, pelaku tidak terima, dan marah. Pelaku mengambil barbel dan menganiaya istrinya. Korban menderita luka bagian kepala akibat dipukul menggunakan barbel, bagian mata, pipi dan luka pada bagian leher.

    Peristiwa tragis itu terjadi saat keduanya sedang berada di rumah bersama anak mereka yang masih tertidur. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban dengan barbel hingga korban tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanralili, namun akhirnya meninggal dunia.

    Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Zainal mengatakan pelaku disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. “Korban belum memiliki pekerjaan tetap, kadang sebagai buruh bangunan. Korban selalu memberi motivasi namun dengan cara yang agak kasar sehingga pelaku tidak terima,” kata Kasat.

    Kepada Polisi, Zainal mengakui sedang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering sakit-sakitan. Kondisi tersebut membuatnya merasa tertekan ketika sang istri terus-menerus memintanya untuk mencari pekerjaan. (Red/*)

  • Ribut Soal Gadaikan HP Suami Tebas Leher Istri Dengan Kapak di Riau

    Ribut Soal Gadaikan HP Suami Tebas Leher Istri Dengan Kapak di Riau

    Riau, sinarlampung.co-Seorang suami di Bengkalis, Riau, Nali (37) tega menghabisi istrinya Susilawati (34) dengan menggunakan kapak. Pelaku diduga kesal lihat istri tak pernah lepas dari handphone. Saat diingatkan justru melawan dan keduanya cekcok, dirumahnya di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah.

    Nali yang terlihat emosi memuncak lalu menyambar Kapak dari dalam di lemari makan dan mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah leher Susilawati, dan korban langsung roboh dengan darah leher bercucuran. Melihat korban tumbang dan kelojotan pelaku melarikan diri ke rumah paman korban, Umar, dan mengakui perbuatannya.

    Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa keributan pasangan suami istri ini dipicu oleh masalah gadai handphone yang dilakukan oleh pelaku. “Masalah ini membuat korban marah dan memicu cekcok di antara mereka,” ungkap Gian.

    Dalam keadaan emosional, Nali mengambil kapak yang berada di lemari makan dan mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah leher Susilawati. Akibatnya, korban langsung tumbang setelah dua kali terkena kapak. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah paman korban, Umar, dan mengakui perbuatannya. “Dia membawa kapak yang digunakan dan sempat membuang barang bukti tersebut di halaman rumah,” tambah Gian.

    Dalam pemeriksaan awal, Nali mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa mereka sering terlibat cekcok sebelumnya terkait berbagai masalah. Saat ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan barang bukti berupa kapak dan pakaian korban. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. (Red)

  • JPK Laporkan Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin ke Kejari Lampung Tengah

    JPK Laporkan Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin ke Kejari Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah (Lamteng) Nurwenda Ratu alias Uncu Wenda, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratuaji, Sahpirin, ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Laporan diterima oleh pihak Kejari Gunung Sugih, Lamteng, dengan nomor : 046/srt.Lap.Pengaduan/DPC-JPK/lV/2025.

    “Kami datang ke Kejari untuk membuktikan bahwa NGO JPK tidak pernah main-main atau sekedar menggertak. Tetapi benar-benar serius dalam menindaklanjuti soal temuan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kakam Srimulyo, Sahpirin,” Kata Uncu Wenda, usai keluar dari ruang Kejari setempat, Senin 14 April 2025.

    Menurut Uncu laporan di Kejari itu juga ditimbuskan kepada pihak Dinas PMK, dan Inspektorat. “Info yang saya dapat dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa Kakam Srimulyo ini orang kuat, yang memiliki banyak relasi dengan APH. Tapi kita tidak gentar. Kita yakin hukum akan berpihak pada kebenaran, ” Katanya.

    Terkait pungli itu jelas masuk katagori korupsi, kata Uncu, pasalnya Kepala Kampung itu pejabat pabrik dan bagian dari pemerintahan di tingkat desa. Program pupuk subsidi pemerintah itu juga bagian dari anggaran negara. “Fee, pungli, apapun dalihnya dan jalan jabatan itu pidana korupsi, ” Kata Uncu.

    Kadis PMK Lamteng, Fathul Arifin menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan persoalan ini sepenuhnya ke pihak APH. Lantaran, persoalan pungli tersebut telah masuk dalam laporan lembaga NGO JPK Lamteng. Menurut Fathul, sebagai Dinas yang menaungi 301 Kampung Se-Kabupaten Lampung Tengah, pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan, dan mengarahkan agar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    “Artinya kita selama ini selalu menyampaikan kepada para perangkat kampung untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, pembinaan yang kita lakukan selama ini, saya rasa cukup. Artinya apabila masih ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran, siap menerima konsekuensi atas apa yang mereka lakukan,” ujar Fathul.

    Fathul memastikan, bahwa Dinas PMK maupun Pemerintah Kabupaten Lamteng tidak pernah melegalkan apapun yang namanya bentuk pungli. “Tindakan pungli apapun bentuknya itu sudah jelas menyalahi aturan dan jelas salah. Sekalipun menarik narik biaya untuk administrasi saja, jika tidak ada aturannya itu tidak diperbolehkan. Yang jelas, apapun bentuknya menarik narik sesuatu yang bukan hak, tidak ada aturan yang menjadi dasar, dia menarik sesuatu yang jelas salah,” Ucapnya.

    Sebelunnya, Kakam Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Sahpirin diduga memaksa para pemilik kios atau pengecer pupuk baik Subsidi maupun non Subsidi yang ada di wilayah Kecamatan Anak Raju Aji, untuk membayar biaya puluhan juta per kios, dengan dalih anggaran pembinaan.Sahpirin mengatasnamakan enam kepala deda dalam satu kecamatan. Dengan mengutus seseorang untuk proses pengambilan uang, total Rp159 juta, dari 12 kios penerima program penyaluran bubuk Subsidi untuk para petani. (red) 

  • Selain Empat Hakim dan Satu Panitra, Dua Advokad Marcella Santoso Dan Ariyanto Bakri Terkait Suap Rp60 Miliar 

    Selain Empat Hakim dan Satu Panitra, Dua Advokad Marcella Santoso Dan Ariyanto Bakri Terkait Suap Rp60 Miliar 

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus vonis lepas terhadap terdakwa korupsi CPO dan minyak goreng. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Kemudian tiga hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Hakim Agam Syarif Baharudin.

    Selanjutnya ada Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda PN Jakarta Utara. Kemudian dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ary Bakri alias Ariyanto. Nama Marcella sudah tidak asing di persidangan. Dia pernah menangani sejumlah kasus yang mendapat sorotan publik. Marcella tercatat pernah menangani sejumlah perkara. Marcella pernah membela Rafael Alun Trisambodo, dan Harvey Moeis.

    Ary Bakri Hidup Sultan dan Jaringan Artis

    Nama Ary Bakri alias Ariyanto kembali mengguncang jagat hukum dan media sosial setelah ditahan Kejaksaan Agung bersama Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Minggu 13 April 2025.

    Sorotan publik tak hanya tertuju pada kasus suap tersebut, melainkan juga pada gaya hidup mewah dan jejaring sosial Ary turut menjadi sorotan publik. Jejak digital Ary, melalui akun Instagram-nya yang kini diprivat. Di sana, terpampang jelas koleksi jam tangan Patek Philippe senilai miliaran rupiah, deretan mobil mewah seperti Ferrari dan mobil sport lainnya, hingga pulau pribadi yang eksklusif.

    Dekat dengan Kalangan Artis, Termasuk Sophia Latjuba

    Salah satu fakta mencolok dari sosok Ary Bakri adalah kedekatannya dengan sejumlah selebritas ibu kota. Dalam berbagai unggahan media sosial, Ary tampak akrab dengan Sophia Latjuba dan artis lainnya, yang bahkan beberapa kali meninggalkan komentar atau terlihat hadir di berbagai acara.

    Bahkan ada foto Marcella Santoso bersama Paula Verhoeven mantan istri Baim Wong. Selain itu, Ary juga kerap mengunggah aktivitas bersama Marcella Santoso, termasuk perjalanan ke berbagai negara seperti Argentina, Spanyol, Italia, hingga Afrika.

    Nasehat untuk Para Gadun dan Sindiran untuk Pejabat

    Di balik kehidupan glamornya, Ary Bakri juga dikenal gemar melontarkan “petuah” kepada sesama “gadun”, sebutan untuk pria tajir yang memanjakan perempuan muda. Salah satu video yang diunggah, Ary menyentil perilaku sejumlah pejabat yang, menurutnya ‘gila’ karena berupaya mengontrol ketat pasangan simpanannya.

    “Pejabat ada yang gila, kalau mau pampam ngiket ceweknya. Harusnya jangan begitu, namanya gila,” kata Ary dalam video yang diunggah di akun pribadinya.

    Sindiran untuk Ridwan Kamil

    Menariknya, dalam video lain yang diunggah 7 April 2025, Ary juga menyentil Ridwan Kamil. Ia menyarankan agar mantan Gubernur Jawa Barat itu lebih terbuka dan tidak terjebak dalam situasi yang bisa mengarah pada pemerasan, menyinggung sosok bernama Lisa Mariana. Pernyataan ini langsung memantik spekulasi warganet soal hubungan politik, skandal, dan strategi pencitraan tokoh publik yang kini digempur isu personal menjelang kontestasi nasional.

    Sementara itu, nama Ariyanto juga pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Ariyanto saat itu diduga sebagai sosok yang merusak mobil, namun belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu adalah Giorgio Ramadhan.

    Saat itu Giorgio mengemudikan mobil Toyota Fortuner mengemudikan mobil dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Namun saat itu mobil yang dikemudikan Giorgio berjalan melawan arah dan bertemu dengan korban. Giorgio saat itu menodongkan soft gun, tapi belakangan diketahui itu cuma senjata mainan.

    Setelah itu, Giorgio merusak mobil Honda Brio dengan senjata tajam berjenis samurai. Kasus perusakan mobil itu terjadi sekitar Februari 2023. Saat namanya terseret, Ariyanto melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), saat itu membuat klarifikasi.

    AALF mengatakan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka. Ariyanto mengatakan mobil itu dikemudikan oleh karyawannya. Giorgio dalam kasus ini sempat menjadi tersangka. Namun, karena korban mencabut laporannya, kasus ini disetop.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Saat ini, Marcella dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka suap hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya diduga memberi suap sebanyak Rp 60 miliar. “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu 12 April 2025.

    Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. (Red)

  • Tinggalkan Tunggakan Kasus Kajati Lampung Kuntadi Promosi ke Jawa Timur

    Tinggalkan Tunggakan Kasus Kajati Lampung Kuntadi Promosi ke Jawa Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Kabar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi kepada sejumlah pejabat strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kajati Lampung Kuntadi kini dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur. Posisinya akan digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, dan pelantikan dijadwalkan Rabu, 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung RI.

    Kedatangan Kuntadi ke Lampung sempat menjadi harapan baru dengan membawa angin segar bagi pemberantasan Korupsi di Lampung. Tapi ternyata tidak lebih baik dari Kejati-Kajati sebelumnya. Sejumlah kasus korupsi besar di Lampung terus dibiarkan menggantung dengan alasan pendalaman, menghitung kerugian negara, dan mencari pelaku lainnya.

    Sebut saja tiga kasus korupsi menjadi sorotan publik, karena melibatkan pusaran pejabat tinggi di Lampung yang kini jalan ditempat.

    Kasus Dana Hibah KONI Lampung

    Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp29 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Penyidik telah menetapkan dua tersangka: Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak lain masih belum tuntas.

    Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

    Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021 ini merugikan negara sekitar Rp9 miliar. Penyidikan telah berlangsung sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Hingga April 2025, belum ada tersangka yang ditetapkan, meski sejumlah saksi telah diperiksa.

    Kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB)

    Kasus dugaan korupsi di BUMD ini melibatkan dana Participating Interest (PI) 10% dari PHE OSES senilai Rp271 miliar. Pada Desember 2024, Kejati Lampung menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, kendaraan, dan mata uang asing. Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan masih terus mendalami perkara.

    Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat daerah, dan dibiarkan begitu saja. Dan sepertinya Kunthadi justru lebih nyaman sibuk urus acara seremonial bersama pejabat lain, kegiatan seremonial.

    Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunarwadi, menyayangkan promosi Kuntadi karena sejumlah perkara korupsi di Lampung belum tuntas. Menurutnya, hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung. “Selama menjabat sebagai Kajati Lampung, tidak terlihat gebrakan berarti dari Kuntadi, padahal sebelumnya ia dikenal sebagai Direktur di Jampidsus Kejagung,” ujarnya, Senin 15 April 2025.

    AML berharap, Kajati yang baru, Danang Suryo Wibowo, dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang melibatkan aktor penting di pemerintahan dan legislatif daerah. “Masyarakat sipil mendesak agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas jabatan, tetapi benar-benar memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu,” tutup Sunarwadi. (Red/*)

  • Tidak Terima Adiknya Dilaporkan Polisi, Pelaku Tikam Tetangga Hingga Tewas di Jabung

    Tidak Terima Adiknya Dilaporkan Polisi, Pelaku Tikam Tetangga Hingga Tewas di Jabung

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Diduga tidak terima keluarganya dilaporkan ke Polisi karena dugaan kasus kekerasan seksual teradap seorang wanita. Salih (40), menikam hingga tewas Maroni (35), kakak si wanita, di depan rumahnya, Dusun Umbul Singut, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan sebelum kejadian menyebutkan Maroni terlihat melintas di depan rumah pelaku. Dan terjadi penusukan, meski terluka Maroni sempat melarikan diri hingga tiba di rumah. Udin kakak Maroni sempat berusaha mendatangi rumah pelaku. Namun dihadang oleh IS yang mengancam dengan berkata, “Pergi dari sini, daripada kamu mati,” ujar warga.

    Kabar lainya menyebutkan keributan dua tetangga kampung itu, awalnya dipicu seorang wanita Sc, adik Maroni, menjadi korban penculikan, penyekapan hingga kekerasan seksual, oleh Is alias Minak Balo Is, yang juga adik Salih pelaku penusukan.

    Peristiwa terjadi pada Rabu 13 Maret 2025 malam lalu. Korban mengungkapkan kepada polisi bahwa pelaku IS mendatangi rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB dengan dalih ingin membeli telepon genggam. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.

    Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Sesampainya di rumah pelaku, korban justru dikurung. Kedua kakinya diikat menggunakan lakban, matanya ditutup kain hitam, dan mulutnya dilakban. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    Pasca peristiwa itu, koban SC bersama keluarganya melaporkan kasus ke Polsek Jabung, dan kemudian kasusnya di limpahkan ke Polres Lampung Timur. Setelah satu bulan kemudian, Salih melakukan penusukan terhadap Maroni, kakak korban. Diduga kuat, pihak keluarga pelaku merasa tidak terima dengan laporan tersebut sehingga memicu tindak balas dendam.

    Kini kedua pelaku IS dan Salih telah di amankan di Mapolres Lampung Timur. Polisi menyebut pelaku S kini menyerahkan diri dan diamankan petugas Satreskrim Polres Lampung Timur. “Benar, semalam pelaku S menyerahkan diri dan ditangkap petugas kami,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Stefanus Boyoh kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Stefanus peristiwa duel maut antara pelaku Salih dan korban Maroni ini terjadi di Dusun 8 Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Senin 14 April 2025 malam. Saat kejadian, korban Maroni mendatangi kediaman pelaku dan kemudian kedua terlibat cekcok mulut lalu terlibat perkelahian.

    “Dalam peristiwa itu, korban mengalami dua luka ditusuk badik. Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di tempat sanak saudara, akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian,” ujarnya.

    Terkait persoalannya, Kasat Reskrim menyebutkan masih dalam penyidikan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Untuk sementara perkelahian antara keduanya didasari permasalahan pribadi hingga berujung dendam,” katanya. (Red)