Penulis: Juniardi

  • Lisa Mariana Muncul ke Publik dan Beberkan Kisahnya Bersama Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Muncul ke Publik dan Beberkan Kisahnya Bersama Ridwan Kamil

    Jakarta, sinarlampung.co-Lisa Mariana, muncul ke publik dan membuat pengakuan baru soal hubungan gelapnya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa mengklaim pernah menjalin hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengaku sempat mengandung anak hasil dari hubungan tersebut.

    Dalam konferensi pers, Lisa, mengaku hubungan itu bermula pada tahun 2021 setelah dia dikenalkan oleh seorang berinisial AA kepada Ridwan Kamil. Tak lama kemudian, Ridwan Kamil menghubunginya lewat pesan pribadi di Instagram dan mulai intens berkomunikasi. “Berlanjut ke medsos dan Pak RK yang men-DM saya di Instagram. Kejadiannya di bulan Mei 2021,” ujar Lisa, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 11 April 2025 didampingi tim kuasa hukumnya.

    Dari komunikasi itu, Lisa mengaku hubungan mereka berkembang ke tahap yang lebih dalam. Lisa menyebut hubungan mereka sebagai hubungan pacaran dan berlangsung cukup intens, bahkan menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi. “Itu hubungannya sudah pacaran. Komunikasi selanjutnya berlanjut ke Telegram layaknya orang pacaran,” jelasnya.

    Lisa juga mengungkap panggilan sayang yang biasa ia gunakan kepada Ridwan Kamil. “Akang, akang aja manggilnya,” ucap Lisa di depan awak media. Namun, hubungan tersebut tak berlangsung lama. Lisa mengaku bahwa Ridwan Kamil memutuskan hubungan setelah ketahuan oleh istrinya, Atalia Praratya. “(Ridwan Kamil) mengatakan ‘saya sudah tidak memakai Telegram lagi karena ketahuan istri’,” kata Lisa menirukan pernyataan Ridwan Kamil.

    Setelah hubungan mereka berakhir, Lisa menyebut dirinya sempat mengetahui bahwa ia hamil. Ia pun memberitahu Ridwan Kamil soal kehamilan tersebut. “Lalu dari Palembang ternyata positif hamil, setelah kurang lebih dua atau tiga minggu kemudian,” ucap Lisa.

    Menurut Lisa, Ridwan Kamil saat itu menyarankan agar kandungan digugurkan dengan alasan pendidikan dan usia Lisa yang masih muda. “Karena kala itu saya masih berusia 21 tahun. Saya nggak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK,” katanya saat konferensi pers.

    RK menyuruh menggugurkan kandungan dan mengirim uang. Tetapi Lisa mengako ogah untuk menggugurkan kandungannya itu, Lisa tetap memilih membesarkan anaknya seorang diri.

    Meski belum ada tanggapan resmi dari pihak Ridwan Kamil maupun Atalia, pengakuan Lisa Mariana ini telah memicu kehebohan dan reaksi beragam dari warganet di media sosial. “Kalau benar, ini sangat mengecewakan. Selalu tampil religius dan keluarga harmonis, ternyata di baliknya…,” tulis seorang netizen. “Jangan cepat percaya, semua masih sepihak,” tulis netizen lain.

    Sebelumnya, dalam sosial media pribadinya, Lisa mengatakan bahwa dirinya melahirkan anak dari Ridwan Kamil. Itu terjadi beberapa tahun silam, kabar miring tersebut sempat dibantah oleh Ridwan Kamil melalui instagram pribadinya. Namun, Lisa tetap bersikukuh bahwa anak perempuannya adalah hasil hubungan dirinya dengan Ridwan Kamil.

    Lisa juga tidak merinci lebih lanjut bagaimana proses komunikasi setelah momen tersebut, namun ia menegaskan bahwa apa yang ia ungkapkan hari ini adalah bentuk klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap dirinya yang telah menjadi perbincangan di ruang digital.

    Bantahan Ridwan Kamil

    Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menyampaikan klarifikasi berkait tuduhan Lisa Mariana yang mengaku punya anak dari Ridwan Kamil. Klarifikasi tersebut dia sampaikan melalui unggahannya di Instagram.

    Berikut isinya:

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin

    Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang. Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah.

    Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya.

    Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah.

    Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan.

    Sementara itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf lahir batin atas dosa dan kekhilafan saya, baik yang terasa atau tidak, karena sejatinya saya hanya manusia biasa.

    Dan mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih., apalagi ini saat bulan suci Ramadhan. Terima kasih,” demikian klarifikasi Ridwan Kamil yang diunggah melalui Instagramnya, Kamis 27 Maret 2025. (Red)

  • Tiga Hakim Yang Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO Termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditahan Kejagung

    Tiga Hakim Yang Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO Termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditahan Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis bebas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    Baca: Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Panitra dan Dua Pengacara Terkait Suap Rp60 Miliar, Bebaskan Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    “Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025 dini hari.

    Abdul Qomar menjelaskan, ada tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

    Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

    Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    Ada Peran Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan dua Advokad Marcella Santoso dan Aryanto

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    “Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu 12 April 2025 malam.

    Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.

    “Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.

    Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” ujar Qohar.

    Kronologis Penyerahan Uang

    Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.

    Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta. “Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya.

    Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto (DJU).  Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Provinsi Lampung Masih Masuk 10 Besar Daerah Terkorup

    Provinsi Lampung Masih Masuk 10 Besar Daerah Terkorup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Prilaku korupsi di lingkungan Pemerintahan di Provinsi Lampung masih harus mendapat perhatian serius dari para kepala daerah. Karena Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

    Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI mengungkapkan data dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di seluruh wilay Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp207.593.412.073,19. *Rp207,5 miliar lebih)

    Dari data itu, Kabupaten Lampung Timur merupakan Kabupaten yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75. Lalu urutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Sepanjang tahun 2020-2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung.

    Untuk Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.

    Sedangkan peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp8.161.480.963,99. Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp5.655.144.020,00.

    Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp5.405.775.629,00. Lalu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung.

    Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp6.614.144.616,00. Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp5.288.262.554,27.

    Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58. Disusul Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp1.499.329.204,00.

    Sedang 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp1.046.472.218,28.

    Dominasi Korupsi Sektor Infrastruktur

    Menurut data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, jenis korupsi di lingkungan aparatur pemerintah di semua tingkatan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 151 kasus tersebut terdiri dari: 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).

    Daftar Praktik korupsi selama tahun 2020 hingga 2024 di Lampung:

    1. Sektor Desa 69 Kasus Kerugian Negara Rp28.209.962.636,16.

    2. Sektor Infrastruktur 23 Kasus Kerugian Negara Rp108.777.371.800,94.

    3. Sektor Kesehatan 13 Kasus Kerugian Negara Rp 8.049.865.912,00.

    4. Sektor Pendidikan. 11 Kasus Kerugian Negara Rp 23.133.153.019,51.

    5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah 10 Kasus. Kerugian Negara Rp 10.412.775.283,00.

    6. Sektor Sosial. 7 Kasus Kerugian Negara Rp 1.176.472.950,00.

    7. Sektor Pertanian 4 Kasus Kerugian Negara Rp 8.555.545.802,58.

    8. Sektor BUMN – Perbankan 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.201.513.770,00.

    9. Sektor Fiskal 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.895.628.504,00.

    10. Sektor BUMD 2 Kasus Kerugian Negara Rp 5.192.343.474,00.

    11. Sektor BUMDes 2 Kasus Kerugian Negara Rp 1.109.916.742,00.

    12. Sektor Lain-Lain 4 Kasus Kerugian Negara Rp 5.878.862.179,00. (Red)

  • Mudik 2025 Lancar Satu Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Bakter

    Mudik 2025 Lancar Satu Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Bakter

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama mudik Lebaran 2024 di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) dan PT Hakaaston (HKA) mencatat terdapat 1.005.654 pengguna jalan yang melintas di Tol Bakter selama periode Tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025.
    Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan jumlah tersebut meningkat 61,2 persen dari arus lalu lintas di hari biasa dan turun 0,06 persen dibandingkan arus lalu lintas angkutan Lebaran tahun 2024.
    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran dan keamanan angkutan Lebaran di Tol Bakter tahun 2025 ini, terutama pemudik yang melintasi Tol Bakter yang telah mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti imbauan dari petugas,” ungkap I Wayan Mandia.
    Hal sama dikatakan Direktur BTB Toll I Wayan Mandia yang mengungkapkan, bahwa keberhasilan dan kelancaran angkutan Lebaran tahun 2025 tak lepas sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, ASDP, dan juga personel Tol Bakter.
    Sementara itu Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengungkapkan bahwa selama periode Angkutan Lebaran 2025, tidak terdapat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, kriminalitas, atau gangguan kamtibmas lainnya di Tol Bakter.
    Sebagai informasi, upaya preventif yang dilakukan oleh pengelola Tol Bakter yang bekerjasama dengan pihak terkait selama Angkutan Lebaran 2025 terutama pihak kepolisian, ASDP, TNI dan pihak lainnya terbukti efektif.
    Personil disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan di tiap-tiap gerbang tol yang ramai kemudian tim Layanan Jalan Tol (LJT) juga siap siaga 24 jam membantu para pemudik jika ada kendala di jalan.
    Imbauan edukasi keamanan dan ketertiban juga terus diberikan kepada pengguna jalan, baik itu melalui Variable Message Sign (VMS), media sosial, serta public address yang ada di setiap gerbang tol dan rest area.
    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Rls/red)
  • Heboh! Kakon Sumanda Diduga Hamili LC, Ratusan Warga Geruduk Balai Pekon Tuntut Mundur

    Heboh! Kakon Sumanda Diduga Hamili LC, Ratusan Warga Geruduk Balai Pekon Tuntut Mundur

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Suasana panas dan emosi warga meledak di Balai Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Jumat malam (11/4/2025). Ratusan warga dari berbagai lapisan memadati balai pekon, menuntut Kepala Pekon (Kakon) mereka, Muhidin, segera mundur dari jabatannya. Aksi ini dipicu tudingan skandal asmara yang menyeret nama sang Kakon dengan seorang wanita asal Pekon Pungkut, yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC).

    Muhidin dituding telah menjalin hubungan gelap hingga menyebabkan kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah dengan wanita tersebut. Yang makin memperparah situasi, Muhidin disebut-sebut masih berstatus sebagai suami sah dari istri pertamanya. “Kepala Pekon sudah mencoreng martabat kami. Dia tak layak lagi memimpin. Perzinahan ini bukan hanya soal moral, tapi soal kehormatan pekon. Kami minta Pak Bupati, Saleh Asnawi, segera mencopot Muhidin!” tegas seorang tokoh agama

    Tak hanya tokoh agama, para pemuda pekon pun angkat suara. Mereka menilai tindakan Muhidin sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. “Kalau warga biasa berbuat salah langsung disanksi, kenapa ini pemimpin bisa seenaknya? Kami pemuda tidak terima, kami minta dia segera dicopot!” ujar seorang pemuda dengan nada geram.

    Menyikapi ledakan emosi warga, Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau BPD Pekon Sumanda langsung menggelar pertemuan darurat. Dalam berita acara yang disusun resmi dan ditandatangani sejumlah anggota BHP dan tokoh masyarakat, mereka menyatakan mendukung penuh aspirasi warga agar Muhidin diberhentikan dari jabatannya.

    Disebutkan bahwa Muhidin telah melanggar norma agama, tidak transparan kepada masyarakat, dan tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pekon. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua BHP Nandang Setiawan di atas materai, bersama anggota lainnya seperti Erhom, Muhaidir Ahman, Suliyati, Jarsiah, Muhdi, serta tokoh masyarakat Suwandi, AB Qodik, dan Mulyadi.

    Aksi warga nyaris berujung ricuh, namun berhasil diredam berkat kesigapan aparat dari Polsek Pugung yang berjaga di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, Muhidin belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan desakan mundur yang ditujukan padanya. Situasi di Pekon Sumanda masih tegang, dan masyarakat menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (Munir)

  • Rumah Pegawai Bank BRI Kalianda Dibobol Maling Tiga Motor Raib Sekaligus 

    Rumah Pegawai Bank BRI Kalianda Dibobol Maling Tiga Motor Raib Sekaligus 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Rumah pegawai Bank BRI Lampung Selatan, Wahyu, di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, di bobol maling. Pelaku menggasak tiga unit motor jenis Kawasaki Ninja, Honda Scoopy, dan Yamaha Scorpio, sekaligus,  Sabtu 12 April 2025 dini hari.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan para pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan cara membobol pembatas bagian belakang rumah yang hanya ditutup menggunakan orcinet (jaring plastik). “Pelaku masuk lewat belakang rumah,” Ujar Wahyu, saat melapor ke Polisi.

    Wahyu mengaku kaget saat melihat pintu garasi rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, tiga motor kesayangannya telah hilang dari tempat parkir. “Saya lihat pintu garasi sudah terbuka, ternyata tiga motor saya hilang,” Ujarnya.

    Padahal, kata Wahyu ia baru tidur sekitar pukul 01.00 WIB dan tidak mendengar suara mencurigakan apapun. “Saya tahu sekitar pukul 5.30 WIB dan sama sekali tidak mendengar ada suara-suara yang mencurigakan, padahal saya tidur jam 1 malam,” ujar Wahyu, Sabtu, 12 April 2025.

    Ia memperkirakan kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pasalnya, tetangga di sebelah rumahnya juga mengaku tidak mendengar adanya kendaraan melintas setelah mereka tidur sekitar pukul 02.00 WIB. “Padahal satu minggu kemarin rumah kosong karena saya mudik, aman-aman saja. Ini anehnya, saya dan istri tidak mendengar sama sekali ada suara, padahal 3 motor itu diparkir di dalam halaman rumah,” ungkapnya.

    Wahyu juga menduga pelaku masuk ke dalam pekarangan rumahnya melalui samping dengan cara merobek waring (jaring) pembatas. Ia juga meyakini bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh komplotan yang lebih dari 2 orang. “Motor itu dikunci stang semua. Kalau pelakunya cuma 2 orang, ya tidak mungkin, Pak. Motor yang dimaling saja 3, satu Kawasaki Ninja, Honda Scoopy, dan Yamaha Scorpio,” katanya.

    Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Lampung Selatan. (Red).

  • Pungli Pengecer Pupuk Kepala Desa Srimulyo Sahpirin Terancam Pidana Berlapis?

    Pungli Pengecer Pupuk Kepala Desa Srimulyo Sahpirin Terancam Pidana Berlapis?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Sahpirin diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada pemilik kios pengecer pupuk subsidi bisa dijerat tindak Pemerasan.

    Baca: Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang dugaan pungli dan atau pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah itu.

    Bahwa berdasarkan analisa dasar, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut masuk dalam perbuatan pungutan liar atau pemerasan dan oleh karenanya yang bersangkutan diindikasikan telah melanggar Pasal 368 KUHP.

    Menurut Suadi Romli bahwa dalam KUHP terindikasikan bahwa transaksi haram ini dikenal dengan beberapa istilah seperti pungutan liar, pemerasan, gratifikasi dan hadiah sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 418 KUHP. Sementara mengenai dugaan terjadinya praktik penyalah-gunaan wewenang Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

    Dengan demikian oknum yang bersangkutan sangat berpoternsi melakukan pelanggaran terhadap Pasal yang berlapis. “Kita akan fasilitasi para korban, untuk membuat pengaduan secara resmi kepada Aparat Kepolisian setempat, sehingga permasalahan ini dapat secepatnya ditindak-lanjut secara hukum,” katanya.

    “Kita akan damping para korban untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke pihak Kepolisian, sebab ini merupakan kasus delik aduan. Setelah ada pengaduan resmi maka pihak Aparat akan menindak-lanjutinya sesuai proses hukum yang ada,” katanya.

    Sebelumnya, oknum Kepala Kampung (Desa,red) Srimulyo, Sahpirin dengan mengatas-namakan enam Kepala Kampung Lainnya, diduga merekayasa alasan untuk menarik uang dari pemilik ios pengecer Pupuk Subsidi, dengan dalih biaya pembinaan.

    Sahpirin kemudian mengutus seseorang bernama Zarkoni untuk melakukan penagihan dan penarikan sekaligus menerima uang yang diberikan oleh para pemilik Kios, total Rp159 juta, dari 12 pengecer, satu kios belum membayar.

    Para Pengecer Pupuk mengaku tidak terima dan kesal namun tidak berani membantah. Para pengcer merasa secara tidak langsung telah diperas oleh oknum Kepala Desa. (Red)

  • Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Panitra dan Dua Pengacara Terkait Suap Rp60 Miliar, Bebaskan Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Panitra dan Dua Pengacara Terkait Suap Rp60 Miliar, Bebaskan Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Jakarta, sinarlampung.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama seorang Panitera dan dua pengacara, Sabtu, 12 April 2025.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.

    “Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, seorang panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu 12 April 2025.

    Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut. Dari penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga ditemukan beberapa uang.

    “Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Ujar Qohar.

    Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Mereka WG selaku panitera muda pada PN Jakarta Utara, MS dan AR selaku pengacara, dan MAN selaku Ketua PN Jaksel

    “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” Kata Qohar.

    Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Informasi di Kejagung menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias Arif ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap vonis bebas tiga tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Arif disebut menerima suap dari tiga perusahaan sebesar sebanyak Rp60 miliar.

    Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di lima tempat yang berada di wilayah Jakarta pada Jumat 11 April 2025 malam.

    Saat itu, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Diketahui Zarof Ricar saat ini masih menjalani proses hukum setelah diamankan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Abdul Qohar. (Red)

  • Pensiunan ASN Perkosa Dua Anak Tiri Nikah Siri Terbongkar Setelah Cerai

    Pensiunan ASN Perkosa Dua Anak Tiri Nikah Siri Terbongkar Setelah Cerai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pensiunan ASN inisil KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, harus berurusan dengan Tim Sat reskrim Polresta Bandar Lampung, karena dugaan kasus mencabuli dua bocah putri tirinya, yang masih dibawah umur.

    Kasusnya terjadi berulang sejak tahun 2012 hingga Oktober 2023, saat kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun. Kasus ini terbongkar tahun 2024, dan dilaporkan Januari 2025. Pelaku ditangkap pada Jum’at 11 April 2025.

    “Aksi pelaku terungkap, setelah ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024. Kedua korban baru menceritakan peristiwa yang mereka alami. Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, sejak kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu 12 April 2025.

    Menurut Kasat, peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban. Dari hasil penyidikan, pensiunan ASN itu kemudian ditangkap pada Jum’at 11 April 2025 di kediamannya yang ada di Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

    “Bahwa pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009. Saat itu korban berusia 7 tahun dan 5 tahun merupakan kakak-adik dari pernikahan pertama si istri,” katanya.

    Kasat menyebutkan, dihadapan petugas, pelaku tega melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri jarang pulang ke rumah. Kemudian kerap menyaksikan kedua bocah itu mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

    “Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

    Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

  • Kesal Dimarahi Orang Tua Wanita Muda Coba Lompat  Dari Mall Central Plaza

    Kesal Dimarahi Orang Tua Wanita Muda Coba Lompat Dari Mall Central Plaza

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang wanita (23) mencoba melompat dari lantai empat Mal Central Plaza (CP), eks Artomoro, di Jalan Kartini, Durian Payung, Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 sore sekira pukul 16.00. Kabar yang beredar wanita itu kesal gara-gara ditegur orangtuanya agar tak bermain bersama teman-temannya hingga pulang malam.

    Wanita itu sudah berdiri di bibir gedung dan tinggal melompat keluar pagar lantai empat Mall. Pengunjung yang curiga sempat menyapa, dan mencoba membujuknya. “Adek kenapa?” ujar seseorang.

    Pengunjung dan petugas lain ikut menghalangi wanita itu. Aparat kepolisian, Sarpam Mall dan petugas Damkarmat Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil membujuk dan menyelamatkannya wanita itu. Petugas membobong wanita itu ke tempat lebih aman.

    “Setelah ditanya, wanita itu kesal karena kesal dengan orangtuanya. Orang tuanya kerap menegur dirinya usai bergaul dengan kawan-kaeannya pulang malam. Kondisinya mulai membaik, dna diantar kerumah keluarganya,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono, Sabtu 12 April 2025. (Red)