M. Ridho Ficardo Berbaur Dengan Ratusan Petani Wonodadi Pringsewu Dalam Panen Akbar, Senin (26/3/18)
Pringsewu (SL) – Calon Gubernur Lampung nomor urut 1, H. M. Ridho Ficardo, Senin (26-3) pagi, bergabung dengan warga Desa Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, memanen padi hasil tanaman warga setempat.
Ridho sang petahana yang mampu meningkatkan hasil panen petani se-Lampung dalam kepemimpinannya selama 3,5 tahun belakangan, berbaur dengan ratusan petani Wonodadi dalam panen akbar kali ini.
“Alhamdulilah, hasil panen petani di Wonodadi ini maksimal. Saya dan Pak Bachtiar selama ini sangat concern dalam mengembangkan dan meningkatkan hasil pertanian seluruh petani di Lampung. Dan susah terbukti bila surplus hasil beras petani kita sangat banyak setiap tahunnya. Jadi, petani kita sudah bisa mencukupi kebutuhannya sendiri bahkan berlebih,” kata Ridho Ficardo dengan wajah gembira melihat hasil panen petani yang sangat baik.
Menurut Ridho, panen raya ini membuktikan program Pemprov Lampung yang dipimpinnya bersama Bachtiar Basri selama 3,5 tahun ini berhasil secara nyata.
“Jadi kalo calon lain masih berjanji, saya dan Pak Bachtiar sudah memberi bukti. Ke depannya, kesejahteraan warga petani akan terus menjadi perhatian program kami,” kata Ridho Ficardo yang bersama Bachtiar Basri mendapat nomor urut 1.
Hadirnya sang petahana pada panen raya disambut sukacita warga Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Mereka menyambut Ketua DPD Partai Demokrat Lampung ini dengan antusias.
Pada panen raya ini Ridho didampingi beberapa pengurus DPD Partai Demokrat Lampung seperti Sonny Z Utama dan Tauri Afitri, Ketua DPC PD Pringsewu, Mariyanto, dan jajaran PD Pringsewu lainnya. (rls)
Bandarlampung (SL) – Informasi jadwal manggung artis Via Vallen di Sai Bumi Ruwa Jurai rupanya sudah terdengar oleh fansnya, Vyanisty Lampung.
Menurut Ketua Vyanisty Lampung Rian Perdana mengaku mendapat kabar penyanyi idolanya itu akan konser pada bulan April 2018 di Lampung Selatan.
Ia berharap, hal itu bukan kabar burung karena dia dan ratusan penggemar lainnya sangat menantikan hal itu di Lampung.
“Semoga informasi yang kami terima benar, bukan hoax. Kami sangat mendambakan kehadiran mbak Via di Lampung,” ujarnya.
Jika hal itu terwujud, Vyanisty Lampung tentu sangat senang dan siap meramaikan konsernya dimanapun loaksinya. “Asalkan masih di Lampung kami pasti datang untuk meramaikan konsernya,” ujar Rian.
Menurut Rian, kabar mengenai kedatangan pelantun lagu “Sayang” itu didapat dari manajemen artis kelahiran Surabaya Jawa Timur itu beberapa waktu lalu.
“Dapat kabar dari menajemenya sih gitu mas, tapi belum pasti. Harapan kami ya benar mau konser di Lampung,” ungkapnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (25/3/18).
“Pokoknya kami siap meramaikan konser Via Vallen. Pengen dengar langsung lagu Sayang, Bojo Galak, Kimcil Kepolen dibawain sama mbak Via,” ujar Rian. (red)
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung Hery Suliyanto membuka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), Senin (26/3/18)
Bandarlampung (SL) – Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung Hery Suliyanto membuka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III yang diikuti sedikitnya 34 Pejabat Administrator (eselon III) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Lampung, Senin (26/3/2018).
Dalam sambutannya, Hery mengatakan harapannya agar Diklatpim dapat menghasilkan pemimpin yang mampu mengayomi, membimbing dan mengarahkan stafnya untuk berkeinginan sama dalam mencapai tujuan organisasi, sehingga lahirlah para Pemimpin yang ekspert (ahli) dan profesional.
“Sebagaimana diketahui, Diklatpim sangat penting bagi calon pejabat atau yang telah menduduki jabatan, mengingat seorang pemimpin harus memiliki bekal ilmu kepemimpinan. Bekal ilmu kepemimpinan dimaksud, diperoleh tidak hanya dibangku kuliah namun juga melalui diklat baik diklat teknis maupun diklat fungsional,” ujar Hery.
Diklatpim ini diselenggarakan mulai tanggal 26 Maret hingga 13 Juli 2018 atau selama 98 hari kerja, terdiri dari 254 jam pembelajaran atau 31 hari kerja untuk pembelajaran klasikal dan 603 Jam Pembelajaran atau 67 hari kerja untuk Pembelajaran non-klasikal.
Hery mengatakan Diklatpim merupakan salah satu instrumen pembinaan bagi aparatur dalam sebuah bingkai manajemen kepegawaian untuk meningkatkan kompetensinya.
“Diklatpim ini dilakukan sehingga menghasilkan pemimpin perubahan di instansinya agar dapat memberikan pelayanan terbaik serta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance terutama aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi,” katanya.
Hery juga mengatakan menilik urgensi dan pentingnya sasaran diklat, maka diklat harus dipahami dan dilihat dari perspektif sebuah sistem kediklatan. Begitu juga dengan evaluasi peserta, kualitas penyelenggaraan dan kompetensi tenaga pengajar harus perlu ditingkatkan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Sistem kediklatan sangat tergantung dari kualitas sarana dan prasarana, Widyaiswara/ Tenaga Pengajar yang berkualitas, penyelenggara diklat yang berorientasi pada pelayanan, kemampuan peserta diklat yang terseleksi dengan baik, IT yang menunjang dan dukungan pendanaan yang memadai,” ucapnya.
Hal tersebut bila terlaksana dengan baik maka di masa mendatang BPSDMD Provinsi Lampung akan mampu memiliki daya saing dalam konstelasi regional maupun nasional.
“Disamping itu juga mampu menghasilkan peserta diklat yang profesional yang mampu melakukan inovasi dan mengimplementasikan Proyek Perubahan Instansi. Terlebih, peserta Diklatpim Tingkat III ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan 34 peserta yang mengikuti Diklatpim tersebut berasal dari Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya RSUD Abdoel Moeloek, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Biro Umum, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi dan UKM, serta
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fahrizal menyampaikan tujuan Diklatpim Tingkat III tersebut yakni untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan Pejabat Administrator yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepemerintahan di instansi masing-masing.
“Untuk mompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat III adalah kompetensi kepemimpinan visioner yaitu kemampuan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, dan memimpin peningkatan kerja instansinya melalui penetapan visi dan arah kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Sedangkan kurikulum yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran Diklatpim Tingkat III, ucap Fahrizal mencakup lima tahap pembelajaran, yaitu Tahap Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi, Membangun Komitmen Bersama, Tahap Merancang Perubahan dan Membangun Tim, Tahap Laboratorium Kepemimpinan, dan Tahap Evaluasi.
“Untuk Narasumber dan Pengajar yang akan menyampaikan materi berasal dari Lembaga Administrasi Negara RI Jakarta, Widyaiswara/Tenaga Pengajar yang te|ah mengikuti Training of Facilitators (TOF) Diklat Kepemimpinan Pola Baru, dan Pejabat Struktural Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
Pada saat Pembelajaran Klasikal Peserta wajib bermalam di Asrama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani dan mental sebanyak 14 Jam pembelajaran.
Pada bagian lain, Fahrizal mengatakan BPSDMD Provinsi Lampung terus melakukan pembenahan-pembenahan mulai dari sarana prasarana, hingga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta program kerja yang akan dilakukan.
“Kita terus lakukan pembedahan-pembedahan terkait infrastruktur dan sarana prasarana kita lengkapi meskipun bertahap, manajemen juga kita perbaiki, begitu juga dengan kebersihan dan juga keindahan. Menjadi tekad kita untuk selalu meningkatkan kondisi menjadi lebih baik. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan besok harus lebih baik dari pada hari ini,” katanya.(Humas Prov)
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/3/18)
Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
Apresiasi itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/3/2018).
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hamartoni.
Hamartoni Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp600 miliar, ditujukan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. “Yang terpenting adalah telah disetujuinya Perda tentang Pinjaman Daerah tersebut. Terkait pencairan dana, di pihak internal PT. SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana,” jelas Hamartoni.
Adapun keenam ruas jalan yang dianggarkan tersebut yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga sebesar 140 miliar.
Lebih lanjut, Hamartoni menjelaskan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan ketersedian infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung. “Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi Lampung dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Untuk itu, dengan disetujuinya Raperda tersebut sebagai Perda, jelas Hamartoni, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. Selain itu, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Pada Rapat Paripurna ini, terdapat juga laporan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Provinsi Lampung tentang laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Provinsi Lampung. “Ada beberapa masukan dari hasil pembahasan tersebut. Karena itu forum ini dijadikan sebagai barometer untuk mengoreksi apa yang telah kita lakukan, untuk memberikan pelayanan mudahan bisnis dan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di Lampung,” ujar Hamartoni. (Humas Prov)
Mantan punggawa Timnas Indonesia, Andika Yudistira Lubis (Foto/Dok/Net)
Medan (SL) – Mantan punggawa Timnas Indonesia, Andika Yudistira Lubis, ditangkap Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Andika yang juga mantan pemain PSMS Medan ini, ditangkap karena diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang SPG farfum berinisial A, warga Sidikalang, Medan Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan usai Andika selesai melakukan pelatihan sepakbola di lapangan BSD Pantai Rambung Marindal, Medan, seperti disampaikan oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, Senin (26/03/2018).
Penangkapan Andika berdasarkan laporan dari korban pada bulan Februari yang lalu, namun karena korban mengalami trauma pasca kejadian dan dirawat dirumah sakit, dan belum bisa dimintai keterangan, hingga penangkapan baru bisa dilakukan bulan Maret ini.
Dari keterangan korban, kejadian berawal saat korban diajak ke sebuah hotel oleh tersangka dengan alasan akan membeli parfum dengan teman-temannya. Namun setelah berada di dalam mobil, timbul niat tersangka untuk memperkosa korban dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Tersangka lalu membuang korban dalam keadaan pingsan
Petugas dari Unit Pidana Umum Reskrim Polrestabes Medan kemudian menangkap tersangka berbekal rekaman CCTV milik warga. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil avanza yang digunakan tersangka saat kejadian. Setelah diperiksa, petugas menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua buah pakaian wanita.
Menurut Kanit Pidum, Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki sejumlah catatan kriminal lain. Tersangka Andika Yusditira Lubis pada 2013 hingga 2014 pernah ditangkap Polda Sumut terkait kasus pemilikan tiga butir pil ekstasi. Dia pun sempat divonis sembilan bulan penjara.
Andika pernah membela Timnas Indonesia pada ajang SEA Games 2009 di Laos. Andika satu angkatan dengan Dendi Santoso (Arema Malang), Tony Sucipto (Persib Bandung), dan Engelbert Sani (Madura United)
Atas perbuatannya, Andika dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, pemerkosaan, dan perampokan. Andika terancam hukuman 12 tahun penjara.
Medan (SL) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver taxi Online kembali terjadi di kota Medan, kali ini menimpa VS (29) warga Jalan Indra pura Medan Perjuangan. Ironisnya, pelaku yang diketahui driver Taxi Online Grab Car ini merupakan pegawai disalah satu perusahaan BUMN, Senin (26/3/2018). Adapun identitas pelaku adalah IZ (35) warga Jalan Marelan.
Menurut informasi, kejadian bermula saat korban dari Bank Sumut Jalan Imam Bonjol menuju rumahnya di Jalan Indrapura. Awalnya pelaku bertanya dengan ramah dan dijawab korban. Jawaban korban membuat pelaku semakin berani bertanya hal pribadi hingga hubungan seks korban dengan suaminya.
Tidak itu saja, seharusnya mobil dari arah MT Haryono menuju Jalan Indrapura dialihkan pelaku masuk ke Jalan Jawa dan mengarah ke Jalan HM Yamin. Ironisnya, sepanjang jalan pelaku terus berbicara seks. Sesampainya di Jalan HM Yamin, pelaku membelokkan arah mobilnya ke Jalan Madong Lubis, dan sesampainya disitu, pelaku memberhentikan jalan mobilnya ditempat sepi. Saat itulah pelaku mengatakan bahwa ia telah SANGEK (Horny) sambil menunjukkan kemaluannya yang sedang onani.
Pelaku mengaku bahwa disepanjang jalan ia terus onani. Korban yang ketakutan berusaha membuka pintu yang terkunci, namun oleh pelaku memohon 1 menit lagi agar tidak keluar dengan alasan ia hendak klimaks. Khawatir menjadi korban perkosaan, korban pun berhasil kabur dan langsung menaiki becak mesin kerumahnya. Tak terima, korban didampingi suami (Andy) pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan dengan STPL/545/III/2018/SPKT Restabes Medan.
Kuasa Hukum korban, Asril Siregar mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut, kliennya menjadi trauma dan kerap menangis jika mengingat kejadian tersebut.
“Jadi sepanjang Jalan dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Madong Lubis, pelaku kerap berbicara seks, ironisnya lagi, pelaku nekat melakukan onani didepan kliennya,” ujarnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan.
Asril berharap pihak kepolisian untuk cepat merespon laporan pengaduan kliennya tersebut agar tidak ada Korban – korban lainnya.
“Saat kejadian, korban saat ini sedang hamil 7 bulan, jadi tingkat ketakutannya sangat besar. Jika tidak berhasil kabur, kemungkinan besar kliennya akan menjadi korban perkosaan, karena saat itu pelaku mencoba menangkap korban,” tambahnya.
Tapi Asril merasa kecewa dengan reaksi pihak perusahaan GRAB yang tidak merespon laporan kliennya, pasalnya saat kejadian ia bersama korban telah mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta pertanggung jawaban.
“Kami mau melapor aja mau berantem dulu, selalu dihalangi pihak sekuriti. Malahan saat bertemu mereka hanya berjanji akan memblokir akun pelaku. Kok simple sekali, tidak ada pengawasan terhadap permasalahan ini,” jelasnya.
Suami korban, Andi yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengatakan bahwa usai ia melaporkan kasus ini ke Grab, pelaku berulang kali menghubunginya untuk meminta maaf.
“Pelaku sudah menghubungi saya melalui aplikasi Whatssapp untuk meminta maaf, tapi gak pernah mau datang,” ujarnya.
Andy juga menjelaskan, pelaku mengaku merupakan pegawai disebuah perusahaan BUMN di Kota Medan.
“Padahal pelaku itu pegawai di sebuah perusahaan BUMN di Kota Medan. Terkait kasus ini saya sangat berharap keadilan untuk istri saya,” harap ya mengakhiri.
Aksi Solidaritas Kemanusiaan Ini Dilakukan Oleh Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GMPLU) pada Senin, (26/03/18) (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL)-Gelombang aksi solidaritas kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa Yogi Andhika bin Rosyid, mulai berdatangan.
Aksi solidaritas kemanusiaan ini dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GMPLU) pada Senin, (26/03/2018), terpusat di Bundaran Tugu Payan Mas Kotabumi.
Diketahui, brawal dari adanya laporan Fitrita Hartati, (56), ibu kandung almarhum Yogi Andhika, di Mapolres Lampung Utara yang didampingi Kuasa Hukum Riza Hamim, SH, dan Rekan, dengan nomor laporan : LP/237/III/Polda Lampung/SPKT Res Lam Ut tertanggal 20 Maret 2018, yang meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kematian anaknya yang dinilai tidak wajar.
Dalam aksi solidaritas yang dikoordinir Sandi Fernanda dan Ikrom ini mengulas kembali kronologis kejadian yang diduga kuat menjadi penyebab kematian Yogi Andhika.
“Kematian almarhum sangatlah tidak wajar. Perlakuan yang diterima almarhum sesaat sebelum kematiannya berupa penganiayaan yang sangat tidak berperikemanusiaan,” ungkap Ikrom dalam orasinya.
Sementara itu, Sandi Fernanda menyampaikan jika aksi itu dimaksudkan guna mengawal jalannya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami sangat meyakini dengan kinerja dan profesionalisme kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ini hanyalah bentuk dukungan moral kami kepada aparat penegak hukum. Juga sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap keluarga almarhum,” ujar Sandi Fernanda dihadapan sejumlah awak media.
Dalam pantauan di lapangan, aksi solidaritas kemanusiaan tersebut dimulai dengan menyampaikan orasi sebagai bentuk keprihatinan, aksi teaterikal yang mendeskripsikan bagaimana proses pengeroyokan dialami almarhum Yogi Andhika saat dilakukan penjemputan paksa, menyalakan sejumlah lilin sebagai simbol cahaya penerang dalam pengungkapan kasus kematian Yogi Andhika, dan diakhiri dengan long march mengelilingi Bundaran Tugu Payan Mas Kotabumi.
Tampak Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, ikut menjaga jalannya aksi solidaritas kemanusiaan tersebut. (ardi)
Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakukan oleh Oratusan Massa Yang Tergabung Dalam Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (MPSH) Kabupaten Setempat, Senin (26/03/18) (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (MPSH) Kabupaten setempat, Senin (26/03/2018), yang digelar di halaman Pemkab Lampung Utara (Lampura) dinilai melanggar ketentuan dan persyaratan.
Aksi tersebut diduga kuat telah melanggar persyaratan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Dimana, setiap ingin melakukan aksi unjuk rasa diwajibkan untuk membuat surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian paling lambat 3×24 jam kerja sebelum dilakukannya kegiatan unjuk rasa. Hal inilah yang tidak diindahkan oleh MPSH.
Kabag Ops Polres Lampung Utara (Lampura), Kompol Handak Prakarsa Qalbi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengaku bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh MPSH ini memang telah memberikan pemberitahuan, namun pemberitahaun tersebut kurang dari satu hari atau 24 jam dari pelaksanaan aksi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Lampung Utara apabila akan melaksanakan aksi unjuk rasa minimal 3 hari sebelum pelaksanaan untuk memberikan pemberitahuan,” ujar Handak kepada awak media, Senin (26/03/2018).
Diketahui unjuk rasa yang dilakukan oleh MPSH adalah untuk menentang kebijakan Plt Bupati Kabupaten Lampung Utara, dr. Sri Widodo dalam melakukan roling jabatan yang dilakukan belum lama ini.
Berdasarkan selebaran yang dibagikan saat menggelar unjuk rasa, MPSH menyikapi terkait kegaduhan yang terjadi menjelang detik-detik pesta demokrasi Lampung Utara. Masyarakat yang tergabung dalam MPSH mengingatkan kepada Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo agar untuk bersama-sama menjaga stabilitas birokrasi yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Utara dalam upaya mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat yang tetap baik.
Selain itu, MPSH juga menuntut agar Pemkab Lampung Utara menegakkan supremasi hukum sesuai undang-undang, menuntut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Roling Jabatan, menuntut untuk menjaga kondusifitas selama tahapan dan pelaksanaan kampanye serta menuntut Plt Bupati Lampura untuk netral. (ardi)
Lampung Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Ta 2018 di Lapangan Apel Mako Yonif-9 Marinir, Batu Menyan, Teluk Pandan Pesawaran, Senin (26/03)
Bandarlampung (Sl) – Lampung melaksanakan Apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pilkada serentak Ta 2018 di lapangan apel Mako Yonif-9 Marinir, Batu Menyan, Teluk Pandan Pesawaran, Senin (26/03).
Apel yang diambil oleh Wadan Brigif-3 Mar Letkol Marinir Sulistyo Tri Yuliarto yang mewakili Komandan Brigif-3 Mar Kolonel Mar Agung Trisnanto menyampaiakan bahwa perintah ini sudah jelas dari Dankormar kepada Brigif-3 Marinir untuk menyiapkan 1 ssy (satuan setingkat batalyon) yang terdiri dari pasukan dari Yonif-7 Mar dan yonif-9 Mar untuk melaksanakan apel gelar di lingkungn Brigif-3 mar dan di laksanakan di lapangan apel Mako Batalyon Infanteri-9 Mar.
“Tugas anda adalah melaksanakan pengamanan, saat pelaksanaan pilkada nanti tentu saja pasukan kita bukan di garda terdepan tetapi kita membantu Kepolisian dari belakang, meskipun begitu kita tetap harus persiapkan segala perlengkapan kita dengan baik. Pahami tugas kalian, bila sudah ada tugas maka akan ada perintah, perintah yang utama adalah netralitas kita, jangan sekali-kali dan mencoba-coba untuk tidak netral, tugas apapun itu nantinya yang diberikan kepada kita harus dianalisa karena kita nanti akan di BKO kan, sehingga perintah perintah tersebut harus kita analisa dulu jangan mentah-mentah kita telan, jangan sampai tugas tersebut menjerumuskan kita, kalau perintah tersebut sudah sesuai prosedur kita tidak usah takut dan kita laksanakan sesuai dengan prosedur tersebut. Tugas di atas segala dan tugas itu harus berhasil, untuk berhasil itu bagaimana, ya harus disiapkan secara baik-baik, dilatihkan dengan baik-baik peralatan maupun pribadi disiapkan baik-baik, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Turut hadir dalam apel gelar pasukan dalam rangaka pengamanan Pilkada serentak Ta. 2018 Pas Ops Brigif-3 Mar, Danyonif-7 Mar dan Danyonif-9 Mar. (red)
Rapat Bersama Pimpinan DPRD Bandar Lampung, Senin (26/3/18) (Foto/Dok/Tribunlampung)
Bandarlampung (SL)– Rencana pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan daerah tentang baca tulis Alquran terancam batal. Pasalnya pemerintah Provinsi Lampung menolak raperda dengan alasan mengancam kebhinekaan.
Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan penolakaan raperda diketahui pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat dari pemerintah Provinsi Lampung.
“Dari surat yang kami terima dari biro hukum pemrov, alasan penolakan karna perda ini melanggar kebhinekaan.
Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat resmi ke pemrov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama pimpinan DPRD Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).
Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemrov lebih kepada ketidakcermatan dari biro hukum dalam mengkaji isi perda.
Karena di dalam perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan kebhinekaan.
Apalagi lanjut dia, saat pembahasaan raperda tersebut sudah melalui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat.
“Kalau saya lihat ini karena ketidakcermatan biro hukum mengkaji perda. Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang melanggar Bhineka Tunggal Ika,
Contohnya di pasal itu dinyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis quran mereka yang beragama islam, sedangkan non muslim tidak wajib,” tegas Sukarma. (*)