Bandarlampung (SL) – Dua anak bayi lima tahun (Balita-red), ditemukan tewas tenggelam di dalam lubang bekas galian yang akan dibangun perumahan pada, Senin (12/03/2018) sekira pukul 14.05 WIB.
Kedua anak balita yang tewas di dalam lubang bekas galian milik Heri Wijaya yang terletak di Jln. Wan Abdurahman Kelurahan Sumber Agung Kemiling Bandarlampung, diketahui bernama Deni Purnawan bin Samudi (5), dan Dena Saputra bin Samudi (5), merupakan warga Jln. Mawar RT.05 LK.03 Kemiling Bandar Lampung.
Menurut keterangan warga yang turut ke lokasi guna mencari korban, bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan jika kedua balita tersebut tenggelam di kubangan bekas galian. “Orangtua korban sekitar pukul 11.55 WIB, mendapat kabar dan langsung menuju lokasi guna mencari anaknya,” kata Jasmadi, warga sekitar.
Penuturan senada disampaikan Sugeng yang merupakan orangtua Satria teman bermain anak korban. “Anak korban bermain bersama Satria anak saya dan dikatakan anak saya kalau anak korban tenggelam,” tambah Sugeng.
Mendapat informasi tersebut, keluarga bersama warga mencari korban di lokasi tempat tenggelamnya kedua anak yg menjadi korban tenggelam tersebut. “Sekitar pukul 14.00 WIB, Kami hanya menemukan sandal korban yang berada dilokasi kubangan,” lanjut Sugeng.
Kemudian orang tua korban bersama warga lainnya masuk ke dalam kubangan air dan menemukan kedua korban dalam galian.
Saat ini korban telah berada dirumah duka, dan akan dilakukan pemakaman. (Red)
Polres Metro Saat Melakukan Pemeriksaan Terhadap Senjata Api Setiap Anggota Kepolisian dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas (Randis), Selasa (13/3/18) (Foto/Dok/Holik)
Metro (SL) – Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Senjata Api setiap anggota kepolisian dan pemeriksaan kendaraan dinas (Randis). Pemeriksaan dipimpin Kabag Sumda Polres setempat, Kompol A.Yudi Taba mewakili Kapolres AKBP Umi Fadilah Astutik, di halaman Mapolres setempat, Selasa (13/03/18).
Kabag Sumda Polres Metro, Kompol. Yudi Taba mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka persiapan pengamanan menjelang Pilkada serentak 2018. Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap Senpi dan randis Roda dua maupun Roda empat, yang digunakan anggota Polres Metro.
Lanjut Kompol. Yudi Taba bahwa sebagaimana arahan Kapolres Metro untuk lakukan pemeriksaan kondisi senpi dan amunisi, dan randis dicek body serta mesinnya, dan dipesankan agar anggota dapat menjaga kebersihan kendaraan dinas. Apabila ada kerusakan, segera di laporkan ke Sapras Polres, agar bisa segera ditindak lanjuti.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk Senpi dilakukan pengawasan pada anggota yang memegang senjata serta kondisi senjata itu sendiri. Selain diperiksa kondisi senpi juga diperiksa kelengkapan surat-menyurat senpi dan jumlah amunisinya.
“Senjata api milik personil, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan menjaga kedisiplinan dalam hal penggunaan senjata api serta menghindari adanya pelanggaran atau penyalah gunaan senjata api,”ujarnya. (Holik)
Juru Bicara Tim Pemenangan ABDI, Suryanto, Usai Klarifikasi di Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, Selasa, (13/03/18). (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) dalam kontestasi Pilkada Lampura 27 Juni 2018 mendatang, memenuhi undangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), pada Selasa, (13/03/2018), guna dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
Dugaan ujaran kebencian itu terjadi dalam orasi politik Agung Ilmu Mangkunegara saat melakukan Kampanye Dialogis Terbatas pada Kamis lalu, (08/03/2018), di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara.
Tim Pemenangan Paslon yang dikenal dengan sebutan ABDI ini datang sekira pukul 16.00 WIB dari waktu yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu dihadiri petinggi Sentra Gakkumdu Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Syahrial; Kasi Pidum Kejari Kab.lampura, Husni Mubarrak; serta Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bachtiar.
Usai menjalani serangkaian proses dalam pertemuan tersebut, Suryanto, mewakili Tim Pemenangan Paslon ABDI Bidang Hukum dan Advokasi, mengatakan kedatangan tim dimaksud guna memenuhi panggilan klarifikasi tekait adanya laporan dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam Tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo, beberapa waktu lalu.
“Kedatangan kami ke sini juga dengan membawa saksi-saksi yang meringankan,” tutur Suryanto kepada Sinar Lampung, Selasa, (13/03/2018), di pelataran Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura.
Dijelaskannya, menurut keterangan para saksi meringankan yang berjumlah tiga orang, Paslon Terlapor pada saat kejadian berlangsung sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik nama seseorang.
“Yang dimaksud dalam orasi Paslon kami ketika itu agar masyarakat mendapatkan gambaran dan kriteria seorang pemimpin yang akan dipilih pada saat pelaksanaan Pilkada Lampura 2018. Dan sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang. Dan Paslon Terlapor menitipkan pesan kepada kami bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk mendeskreditkan dan/atau menjatuhkan nama baik seseorang,” jelas Suryanto.
Saat ditanyakan ketidakhadiran Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memenuhi panggilan Panwaslu Kab. Lampura dikarenakan kesibukannya dalam kegiatan Tahapan Kampanye.
“Pada prinsipnya, ketidakhadiran Terlapor disebabkan padatnya kegiatan Tahapan Kampanye yang sedang dijalani. Meski begitu, kami akan mengupayakan klarifikasi langsung dari Terlapor. Apakah akan dilakukan di kediaman beliau atau dapat memenuhi langsung undangan klarifikasi di Sekretariat Panwaslu. Saat ini kami sedang berkoordinasi,” jelasnya.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, mengatakan pihaknya baru melakukan klarifikasi dan melakukan kajian terkait dugaan hate speech dimaksud.
“Kasus ini sedang dalam kajian. Keterangan dari pelapor, terlapor maupun para saksi dari kedua belah pihak sedang diambil keterangannya,” kata Zainal Bachtiar.
Terkait ketidakhadiran Terlapor guna dimintai keterangan dan klarifikasi, Zainal mengatakan, pihaknya berharap Terlapor dapat memenuhi undangan klarifikasi.
“Dalam undangan yang kami berikan, Terlapor semestinya hadir pada pukul 14.00 WIB. Meski demikian, Terlapor bisa saja tidak memenuhi undangan dimaksud dengan alasan yang menguatkan. Hal ini sudah kami sampaikan dengan Kuasa Hukum Terlapor,” ujar Zainal Bachtiar.
Berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar. Menurut Kasi Pidum Kejari Lampura, Husni Mubarrak, dalam kaitan pengumpulan keterangan, Terlapor wajib menyampaikan secara langsung keterangan yang dibutuhkan guna menuntaskan permasalahan dimaksud.
“Terlapor wajib memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan. Kami masih menunggu hasil koordinasi tim yang diutus ke sini (Sekretariat Panwaslu.red),” pungkas Husni Mubarrak. (Ardi)
Plt Bupati Lampung Utara dr Sri Widodo. (Foto/Dok/Ardiansyah)
Lampung Utara (SL)-Langkah cepat yang diambil Plt. Bupati Lampung Utara, dr. Sri Widodo, dalam hal pembenahan dan penataan tatakelola administrasi pemerintahan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Terhitung sejak ditetapkan sebagai pelaksana tugas Bupati Lampura, tertanggal 15/02/2018 hingga 12/03/2018, dr. Sri Widodo mampu memberikan solusi atas tiga permasalahan penting yang terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Dikatakan Ansori Sabak, salah satu pengusaha sukses kabupaten setempat, dalam hitungan hari, Plt. Bupati dr. Sri Widodo mampu menjawab persoalan terhambatnya penyelesaian dana kontraktor, tunggakan BPJS, serta anggaran beban kerja yang tersendat.
“Kata kunci untuk mengurai setiap permasalahan adalah komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik. Segala persoalan harus ditemukan jalan keluarnya dengan duduk satu meja dan menyerap setiap aspirasi yang dikemukakan. Hal inilah kata kunci yang dilakukan dr. Sri Widodo dalam memberikan solusi terbaik dari persoalan penting yang ada di Kab. Lampura,” ujar Ansori Sabak, kepada Sinar Lampung, Senin, (12/03/2018), di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ansori Sabak lebih lanjut, karakteristik kepemimpinan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, sepantasnya untuk diadopsi bagi pemimpin lainnya di setiap tingkatan.
“Komunikasi yang baik antar-lini memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan perekonomian suatu wilayah serta meningkatkan etos kerja masyarakat di setiap tingkatan,” tuturnya. (ardi/ist)
Laporan Kabag Perlengkapan Pemkab Lampung Selatan kepada AS, wartawan Fajarsumatera.co.id ke polisi No. B-230/III/2018/SPKT dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial, adalah keliru.
Melaporkan wartawan yang dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan hoax, berdasar pemberitaan berjudul, Mobil Dinas Pemkab Lamsel Dibuat Pakai Mesum, menunjukkan ketidakpahaman pejabat terhadap penegakan hukum pemberitaan pers.
Pemberitaan pers sebagai karya jurnalistik berbeda dengan ujaran kebencian atau hoax di media sosial yang jelas bukan karya jurnalistik. Ujaran kebencian yang dikategorikan hoax (penghinaan/pencemaran nama baik) merupakan karya perorangan (non-wartawan) yang dimuat di media sosial (facebook, Twiter, WhatsApp, dll). Sedangkan karya jurnalistik wartawan itu dimuat di media daring (online).
Pengaturan ujaran kebencian atau hoax di media sosial terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 8 tahun 2011 jo UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE (UUITE). Disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jo. Pasal 45 ayat (3) UUITE yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pengaturan karya jurnalistik terdapat dalam Pasal 5 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan: (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 1 angka 11 UU Pers menyatakan, hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menentukan, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pengaturan selanjutnya terdapat dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Pelaksanaan putusan Dewan Pers dalam prosedur pengaduan ke Dewan Pers. Pasal 12: (1) Pengadu melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pernyataan penilaian dan rekomendasi. (2) Teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi pada kesempatan pertama. (3) Teradu wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan. (4) Jika perusahaan pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. (5) Apabila putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan oleh perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Dalam pengaturan ini terdapat pula Nota Kesepahaman antara Dewan Pers-Polri.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa ujaran kebencian atau hoax (penghinaan/pencemaran nama baik) yang merupakan karya perorangan (non-wartawan) yang dimuat di media sosial (facebook, Twiter, WhatsApp, dll) dapat diterapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hoax (penghinaan/pencemaran nama baik) karya jurnalistik wartawan yang dimuat di media daring (online) berlaku Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, Pasal 12 Pelaksanaan Putusan Dewan Pers dalam Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri.
Putusan Dewan Pers dapat berupa pernyataan penilaian dan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pers. Putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan hak jawab yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers/perusahaan pers melakukan tindak pidana.
Putusan Dewan Pers dapat berupa rekomendasi penyelesaian perkara kepada penegak hukum pidana dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri.
Sebagai tambahan untuk ranah hukum lain, penyelesaian sengketa antara Pengadu dengan pers dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, karena adanya kerugian baik materil maupun immateril. **
Jakarta (SL) – Rapimnas Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3/2018) membuat perubahan peta politik menjelang Pilpres 2019.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo hadir. Saat itu ia menyebut dirinya seorang demokrat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sinyal dukungan kepada Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
“Pak Presiden ( Jokowi). Jika Allah menakdirkan, senang partai Demokrat bisa berjuang bersama bapak,” ujar SBY.
Demokrat ini otomatis meniadakan kemungkinan munculnya poros ketiga.
Sebelumnya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) bertemu membahas poros ketiga pada Kamis (8/3/). Tiga partai itu bisa mengusung calon presiden.
Mereka memenuhi syarat 20% kursi di DPR untuk mengusung calon presiden. Demokrat memiliki 61 kursi atau 10,9% kursi DPR, PAN mempunyai 48 kursi atau 8,6% kursi DPR. PKB memiliki 47 kursi atau 8,4% kursi DPR. Jika dijumlahkan menjadi 156 kursi atau 27,9%.
Jika Demokrat bergabung mendukung Jokowi, maka Joko Widodo akan didukung 352 kursi di DPR atau 62,9%. Itu artinya poros ketiga gugur dengan sendirinya, karena PAN dan PKB hanya 17% atau tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon presiden sendiri.
Seni Politik Ala SBY
Menurut Jerry Massie, pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI), keinginan Demokrat untuk mendukung Joko Widodo adalah manuver politik.
Hal itu, kata Jerry, bisa terlihat dengan kehadiran anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di istana.
“Ini adalah manuver politik Demokrat yang di belakangnya ada SBY. Sebetulnya ini seni politik yang lagi dimainkan SBY. Dia sudah membaca bahwa AHY tipis untuk menang maka jalan satu-satunya masuk gerbong pemerintahan otomatis mendukung Jokowi,” kata Jerry dalam siaran pers Minggu (11/3/2018).
Jerry menuturkan, jika membaca konstelasi politik selama ini, maka Demokrat pasti akan mendukung Joko Widodo.
“Kalau SBY lihai membaca peta dan konstelasi politik bahkan matematika politik. Saya sudah menduga sinyal semokrat mendukung Jokowi,” ucapnya.
Tetapi, jelas Jerry, Partai Demokrat akan tetap memajukan AHY agar elektabilitsnya naik.
“Politik terkadang gaming harus ada strategi offensive dan defense. Kali ini Demokrat bermain save,” kata dia.
Ditambahkannya, pembicaraan AHY – Jokowi bisa jadi ke arah afiliasi politik Demokrat-PDIP bahkan Golkar.
“Saya yakin Demokrat akan memberikan dukungan pada Jokowi. Tapi jika komunikasi dengan Mega kurang ini bisa berubah,” tuturnya.
Menurut Jerry, Partai Demokrat cerdas membaca situasi politik. Karenanya, lebih memilih mengikuti perkembangan survei.
“Mereka (Partai Demokrat) tahu kapan bertahan dan menyerang, sekalipun mengorbankan kadernya jika ada figur potensial di luar demokrat seperti Jokowi, maka akan direkrut. Mereka terus mengikuti survey. Mana potensial menang itu bakal di dukung,” ujar Jerry
Puluhan Wartawan Metro Saat, Menggelar Aksi Sosial Penggalangan Dana, Senin (12/3/18)
Metro (SL) – Guna membantu meringankan operasi Muzammil Wafiq (17 Bulan) bocah asal Metro Utara yang mengidap Ambigous Genitalia atau kelamin ganda, Puluhan Wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Metro menggelar aksi sosial penggalangan dana, Senin (12/3/2018).
Meski hujan mengguyur, tidak menyurutkan niat awak media media untuk berperan membantu sesamanya. Penggalangan dana tersebut dilakukan para Jurnalist di lampu merah Taman Merdeka dan Kantor Pemkot Metro.
Roni ZA mewakili para wartawan mengaku, aksi tersebut berangkat dari hati nurani masing-masing Pewarta yang bertugas di Bumi Sai Wawai tanpa adanya paksaan.
“Kebetulan setelah berita kemarin ramai di beritakan media massa, dan memang respon cepat dari pemkot kurang, kami sepakat untuk melakukan penggalangan dana ini. Walaupun kami bukan yang pertama melakukan penggalangan tapi mudah-mudahan ini akan sedikit membantu penderita dan keluarganya,” ujarnya.
Puluhan Wartawan Metro Saat, Menggelar Aksi Sosial Penggalangan Dana, Senin (12/3/18)
Ia juga mengungkapkan bahwa gerakan tersebut tidak membawa nama lembaga kewartawanan maupun media tertentu.
“Aksi ini kami tidak mengatasnamakan salah satu lembaga maupun media, ini murni inisiatif dari seluruh Jurnalis di Metro,” ungkapnya.
Sementara itu para dermawan menyambut baik atas inisiatif tersebut.
“Bagus ya, jadi peran wartawan bukan hanya menyajikan pemberitaan tapi juga bisa berbuat. Dengan turun langsung seperti ini kami sangat apresiasi,” ucap Imron salah seorang ASN dilingkup Pemkot Metro.
Senada dengan Imron, hal serupa juga di sampaikan Rianda Darma, pengendara asal Pesawaran tersebut mengapresiasi langkah para kuli tinta.
Puluhan Wartawan Metro Saat, Menggelar Aksi Sosial Penggalangan Dana, Senin (12/3/18)
“Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban penderita dan keluarganya. Dan penderita bisa cepat sembuh,” tandasnya.
Diketahui, aksi tersebut masih berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. (Rilis Wartawan Metro)
ket. Foto 1 : Puluhan Wartawan Kota Metro melakukan penggalangan dana di lampu merah Taman Merdeka.
Ket. Foto 2 : Puluhan Wartawan Kota Metro melakukan penggalangan dana di kantor pemkot Metro.
Tim Pemenangan Paslon Aprozi Alam dan Ice Suryana saat Melapor ke Sekretariat Panwaslu Kab. Lampiran, Senin, 12/03/2018. (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Utara (Lampura) Aprozi Alam, dan Calon Wakil Bupati Ice Suryana, mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Lampura, pada Senin, (12/03/2018), guna menyampaikan adanya dugaan pelanggaran dalam jumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK), di beberapa zona pemasangan.
Dikatakan Herman Syahri, tim sukses pemenangan masing-masing Paslon dengan pihak penyelenggara Pilkada Lampura 2018, beberapa waktu lalu, telah menyepakati zona pemasangan dan jumlah atribut APK.
“Dalam pertemuan itu, telah disepakati zona pemasangan dan jumlah atribut APK. Hal ini untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada Lampura yang demokratis serta berkeadilan,” ujar Herman Syahri dihadapan Komisioner Panwaslu Kab. Lampura, Agus Ramdani dan Maksum Bustami beserta jajaran, Senin, (12/03/2018), di ruang rapat Panwaslu Lampura.
Menurut penuturan Herman Syahri, penerapan dari hasil keputusan dimaksud ditemukan banyak sekali jumlah APK dari salah satu Paslon yang tidak sesuai dengan keputusan yang disepakati.
“Faktanya, jumlah APK yang terpasang dari paslon dengan nomor urut 3 (tiga) terindikasi tidak mengikuti aturan dan kesepakatan. Modus yang digunakan mereka dengan memasang baliho bertuliskan posko,” tuturnya.
Ditegaskan Awari Darwin dalam kesepakatan antar tim pemenangan masing-masing paslon dengan pihak penyelenggara Pilkada Lampura 2018, jumlah baliho yang disediakan oleh KPU sebanyak 5 (lima) buah dan masing-masing paslon dapat menambah sebanyak 7 (tujuh) baliho; umbul-umbul ditetapkan sebanyak 20 helai dari KPU dengan tambahan 30 helai; spanduk untuk tiap desa sebanyak 2 (dua) helai dengan tambahan maksimal 3 (tiga).
“Yang menjadi permasalahan, merujuk hasil kesepakatan tersebut, seharusnya jumlah baliho masing-masing paslon berjumlah 12 pcs. Fakta di lapangan, jumlah baliho milik paslon nomor urut 3 bisa mencapai ratusan buah dengan desain yang berbeda dari hasil kesepakatan,” tegas Awari Darwin.
Dikatakan Helmi Hasan bahwa hukum merupakan suatu hal yang mengatur segala sesuatu yang dapat ataupun tidak dapat dilaksanakan.
“Dalam menegakan supremasi hukum guna perwujudan pelaksanaan Pilkada Lampura yang demokratis diharapkan pihak penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Panwaslu Kab. Lampura, tidak tebang pilih,” papar Helmi Hasan.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kab. Lampura, Agus Ramdani, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait bertaburnya APK salah satu paslon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Lampura.
“Dengan adanya informasi ini, pihak kami akan mengidentifikasi terlebih dahulu terkait jumlah APK yang tersebar di zona pemasangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU Lampura terkait Jika nanti ditemukan APK yang tidak sesuai dengan aturan dan/atau kesepakatan, pihak kami akan mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan Bawaslu,” ujar Agus Ramdani. (ardi)
Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Riset Daerah (DRD) di Ruang Sidang Lt. II Gedung Rektorat Universitas Lampung, Senin (12/3/18)
Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong kembalinya komoditas lada sebagai salah satu ikon Lampung. “Lada pernah menjadi salah satu maskotnya Provinsi Lampung. Dengan dilaksanakannya Forum Grup Discussion (FGD) terkait Lada ini, diharapkan mampu mencari akar permasalahan yang menyebabkan lada Lampung menurun, serta menghasilkan upaya yang dapat merevitalisasi lada di Provinsi Lampung,” ujar Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Riset Daerah (DRD) di Ruang Sidang Lt. II Gedung Rektorat Universitas Lampung, Senin (12/3/2018).
FGD ini dihadiri juga Ketua Dewan Riset Nasional (DRN), Bambang Setiadi dan mengusung tema “Revitalisasi Komoditas Lada di Provinsi Lampung.”
Menurut Didik, riset merupakan ujung tombak bagi pengambilan kebijakan suatu daerah, sehingga sudah menjadi kebutuhan untuk mengambil suatu keputusan. “Hingga saat ini, riset masih belum menjadi budaya dalam mengambil kebijakan disuatu daerah. Namun sebenarnya, riset sangatlah dibutuhkan dalam membuat suatu inovasi. Untuk itu, riset juga harus menjadi suatu hal yang menjadi perhatian,” jelas didik.
Untuk Provinsi Lampung, jelas Pjs. Gubernur Didik, Pemerintah telah menginisiasi dan mengawali upaya pengembangan riset terutama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dengan membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) untuk masa bhakti 2015-2018. “DRD sebagai wadah terhimpunya para cendikiawan menjadi momentum penting bagi Provinsi Lampung untuk memperbaiki kualitas pembangunan. Saya berharap DRD dapat selalu berperan aktif utamanya dalam memberikan saran dan pemikiran terhadap program pembangunan kedepan serta evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Riset Daerah (DRD) di Ruang Sidang Lt. II Gedung Rektorat Universitas Lampung, Senin (12/3/18)
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa riset dapat dilakukan disegala bidang. “Lampung dapat menghasilkan banyak produk seperti jagung, padi. Namun dalam pemasarannya masih kurang. Untuk itu, hal seperti ini juga harus dilakukan suatu riset, termasuk riset terhadap komoditi lada. Karena kedepannya pasti Lada akan sangat dibutuhkan,” ujarnya. Melalui FGD ini, Didik berharap akan diperoleh masukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk bahan dalam mengambil keputusan terutama tentang revitailisasi komoditi Lada di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi menjelaskan bahwa DRN bertugas menyusun ARN, membina DRD, memberi masukan kebijakan kepada Menteri. “Riset teknologi dan inovasi merupakan hal yang sangat penting. Kita jangan hanya menjadi pasar/konsumen inovasi namun juga harus bisa menciptakan inovasi itu sendiri,” jelasnya.
Bambang menjelaskan Pembentukan DRD oleh pemerintah diamanatkan secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2002. “Satu-satunya yang menuliskan mempertahankan DRD secara langsung adalah Gubernur Lampung,” jelas Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Lampung Hasriadi Mat Akin menjelaskan DRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan kajian analisis tentang potensi ristek di daerah. Oleh sebab itu, posisi ini menjadi sangat strategis di tengah perubahan cepat dalam pembangunan nasional.
“Lada merupakan salah satu maskot Provinsi Lampung. Ini merupakan keunggulan luar biasa dan dikenal hingga ke mancanegara. Namun, akhir-akhir ini, hampir sudah tidak dikenal lagi. Untuk itu, hal ini perlu dilakukan suatu riset guna merumuskan masalah dan upaya dalam meningkatkan Lada, sehingga mampu menjadi kebangga daerah Provinsi Lampung dan meningkatkan perekonomian petani lada,” ujarnya. (Humas Prov)
Penggalangan Dana Yang di Lakukan Jurnalis Kota Metro Guna Membantu Muzamil Wafiq (17) bulan, Senin (12/3/18) (Foto/Dok/Holik)
Metro (SL) – Puluhan Wartawan dari berbagai Media di Kota Metro bersama-sama menggalang dana guna membantu Muzamil Wafiq (17) bulan Bocah berkelamin ganda.
Roni ZA perwakilan dari wartawan Kota Mrtri mengatakan bahwa aksi penggalangan dana ini guna membantu meringankan operasi Muzammil Wafiq (17 Bulan) bocah asal Metro Utara yang mengidap Ambigous Genitalia atau kelamin ganda, Puluhan Wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Metro menggelar aksi sosial penggalangan dana, ujarnya saat penggalangan dana depan Kantor Pemkot Metro, Senin (12/3/2018).
Lanjut Roni meski hujan mengguyur, tidak menyurutkan niat awak media untuk berperan membantu sesamanya. Penggalangan dana tersebut dilakukan para Jurnalist di lampu merah Taman Merdeka dan Kantor Pemkot Metro.
Roni ZA menjelaskan bahwa aksi tersebut berangkat dari hati nurani masing-masing Pewarta yang bertugas di Bumi Sai Wawai tanpa adanya paksaan.
“Kebetulan setelah berita kemarin ramai di beritakan media massa, dan memang respon cepat dari Pemkot Metro kurang, kami sepakat untuk melakukan penggalangan dana ini. Walaupun kami bukan yang pertama melakukan penggalangan tapi mudah-mudahan ini akan sedikit membantu penderita dan keluarganya, dan alhamdulillah terkumpul dana sejumlah Rp. 2.841.500,- ,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gerakan tersebut tidak membawa nama lembaga kewartawanan maupun media tertentu.
“Aksi ini kami tidak mengatasnamakan salah satu lembaga maupun media, ini murni inisiatif dari seluruh Jurnalis di Kota Metro,” jelasnya.
Sementara itu para dermawan menyambut baik atas inisiatif tersebut.
“Bagus ya, jadi peran wartawan bukan hanya menyajikan pemberitaan tapi juga bisa berbuat. Dengan turun langsung seperti ini kami sangat apresiasi,” ucap Imron salah seorang ASN dilingkup Pemkot Metro.
Senada dengan Imron, hal serupa juga di sampaikan Rianda Darma, pengendara asal Pesawaran tersebut mengapresiasi langkah para kuli tinta.
“Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban penderita dan keluarganya. Dan penderita bisa cepat sembuh,” katanya. (Holik)