Penulis: Juniardi

  • Agung Ilmu Mangkunegara Diduga Kuat Lakukan Hate Speech Dalam Kampanye Dialogis di Margorejo

    Agung Ilmu Mangkunegara Diduga Kuat Lakukan Hate Speech Dalam Kampanye Dialogis di Margorejo

    Apri Yanto Saat Memberikan Laporan Kepada Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, Sabtu (10/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Kampanye Dialogis Terbatas yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Wakil Bupati Budi Utomo, pada Kamis, (08/03/2018), di kediaman salah seorang tokoh masyarakat, Syarif Hidayatullah, di Dusun Karya Tani, Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, diduga kuat melakukan praktik ujaran kebencian (hate speech).

    Berdasarkan laporan warga setempat, Apri Yanto, (36), didampingi beberapa warga lainnya kepada Panwascam Kotabumi Utara, yang tertuang dalam laporan nomor 051/LP/PB/KEC/08.07/III/2018, tertanggal 10 Maret 2018, menyampaikan dugaan hate speech yang dilakukan Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, ditujukan kepada Kepala Desa Margorejo, Andi Sabak.

    “Maksud kedatangan saya bersama warga Desa Margorejo ke sini (Kantor Panwascam Kotabumi Utara.red) untuk melaporkan isi dari pidato politik yang disampaikan oleh Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang dinilai mendeskreditkan nama baik Kepala Desa Margorejo dan keluarganya,” ujar pelapor Apri Yanto dihadapan Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, Sabtu, (10/03/2018).

    Dikatakannya, dalam orasi yang disampaikan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dihadapan masyarakat setempat dengan sengaja mengatakan bahwa di Desa Margorejo ada seorang preman dengan ciri-ciri berbadan kurus, mata keluar, bungkuk, dan ada tatto kecil di lehernya.

    Apri Yanto Saat Memberikan Laporan Kepada Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, Sabtu (10/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    “Ciri-ciri yang disampaikan Agung Ilmu Mangkunegara dihadapan sejumlah warga Desa Margorejo dalam kegiatan kampanye tersebut sangat identik dengan Kepala Desa kami. Hal ini sangat menyinggung perasaan kami dan keluarga besar,” tutur Apri Yanto seraya menambahkan jika Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara melanjutkan isi orasinya yang terindikasi kuat mengandung unsur ujaran kebencian terhadap keluarga Kades Margorejo.

    “Preman itu punya Boss yang juga berbadan kurus dengan mata belok jika berjalan dengan badan terbungkuk-bungkuk. Jika preman dan saudara kandungnya hendak mencalonkan diri kembali sebagai Kades Margorejo, jangan dipilih kembali. Ibu-ibu tak perlu takut denga preman tersebut,” ujar Apri Yanto saat menceritakan isi orasi Agung Ilmu Mangkunegara dalam Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo, Kamis lalu, (08/03/2018).

    Dijelaskan Apri Yanto, pihaknya meminta kepada Panwascam Kotabumi Utara untuk mengusut tuntas persoalan ini.

    Sementara itu, Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, didampingi anggota Padri Manap, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih mendalam terkait adanya laporan masyarakat dimaksud.

    “Kami sudah menerima laporan adanya dugaan praktik ujaran kebencian yang dilakukan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam tahapan kampanye dialogis terbatas di Desa Margorejo. Pelapor yang disertai dengan saksi dan bukti berupa rekaman suara sudah kami terima dan akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Ajad Sudrajat.

    Dijelaskannya, laporan tersebut akan dipelajari lebih detail guna menemukan dugaan delik pelanggaran yang terkandung dalam orasi Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

    “Prinsipnya, persoalan ini akan kita pelajari terlebih dahulu, apakah masuk ke dalam ranah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) atau ke ranah Pidana Umum. Yang pasti, permasalahan akan kita telusuri secara lebih mendalam,” jelas Ajad Sudrajat kepada Sinar Lampung, Sabtu, 10/03/2018. (Ardi)

  • Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rajabasa Rp.3,5 Miliar diduga “Mandeg” Di Kejari Lampung Timur

    Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rajabasa Rp.3,5 Miliar diduga “Mandeg” Di Kejari Lampung Timur

    Ilustrasi Korupsi (Foto/Dok/Net)

    Lampung Timur (SL) – Prooyek infrastruktur jalan di Desa Raja Basa Lama Way Kambas, dengan nilai Rp.3,5 Milyar TA 2016 lalu, diduga sarat masalah. Kabarnya melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Timur. Kasus tersebut kini sedang ditangani Tim Kejari Lampung Timur.

    Saat ini sedang dalan proses sidik dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tahapan pembangunan jalan itu di mulai sejak pertengahan 2017 lalu, Pihak Tim Penyidik Kejaksaan Negri Lampung Timur saat ini masih menunggu hasil dari pada audit BPKP.

    Penyusuran wartawan, ruas jalan Desa Raja Basa Lama, Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur dengan panjang 3,5 kilometer tersebut, menelan anggaran senilai Rp3,5 miliar. Lamanya proses penyidikan perkara itu juga mengundang perhatian publik, pasalnya, membawa nama wakil rakyat, yang juga pimpinan salah satu Partai di Lamtim.

    Kepala Kejaksaan Negri Lampung Timur A. Syahril Harahap, melalui Kepala Seksi Intelejen Basuki Raharjo Ju’mat sore 09/03/2018, kepada wartawa suaralampung.com menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan atau klarifikasi tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ternyata tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan.

    “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AHBS, dan kita tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum itu dalam pelaksanaan proyek jalan Desa Raja Basa Lama Way Kambas TA 2016 itu,” kata Basuki Raharjo. (srl/nt/*)

  • Pemprov Tindak Lanjuti Rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK RI

    Plt. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis Memulai Rapat Koordinasi Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Lampung Yang Dilaksanakan di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kamis (8/3/2018)

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK-RI dalam rangka pencegahan korupsi, dengan melakukan rapat koordinasi Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kamis (8/3/2018).

    Sesuai rekomendasi KPK-RI, salah satu poin di sektor strategis, adalah bidang pendapatan daerah, kesehatan, kepegawaian, perhubungan, infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa.

    Di sektor ini, rapat membahas status anggota Pokja (kelompok kerja). “Terkait pengadaan barang dan jasa, ada beberapa poin yang menjadi perhatian khusus yaitu mengenai status anggota kelompok kerja (pokja) menjadi staf BLPBJ dan peningkatan tambahan pendapatan pegawai untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Plt. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis.

    Hamartoni menjelaskan rapat yang digelar tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari identifikasi awal yang dilakukan pada 26 Februari 2018 hingga 1 Maret 2018 di Provinsi Lampung.

    Saat ini, jelas Hamartoni, Pokja BLPBJ Provinsi Lampung berjumlah 60 orang, di antaranya 7 orang ASN di lingkup BLPBJ dan 53 orang tersebar di 15 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Salah satu perhatian Deputi Pencegahan KPK-RI, mereka menginginkan Pokja BPLBJ harus bersifat organik. Organik dalam artian mereka harus tergabung dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga nantinya status mereka akan bersifat fungsional. Salah satunya melalui Inpassing/penyesuaian, sehingga akan berpengaruh pada kesejahteraan mereka mulai dari tunjangan, kenaikan pangkat dan fasilitas yang sama seperti struktural,” jelas Hamartoni.

    Lebih lanjut, Hamartoni menjelaskan langkah penyesuaian itu sebagai bentuk perhatian Gubernur Lampung dalam memberikan kontribusi untuk kesejahteraan mereka yang memiliki risiko besar.
    “Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ke depan. ULP, BKD dan inspektorat harus merumuskan hal tersebut. Sehingga nantinya akan terbentuk payung hukum dan SK Gubernur tentang pelimpahan pokja satuan kerja di BLPBJ. Dan ini sebagai bentuk aksi nyata dalam menyikapi revisi dari Deputi Pencegahan KPK-RI. Juga untuk menghindari adanya anggaran siluman,” terang Hamartoni. (Humas Prov)

  • Dinding Pembatas Rel Roboh, Humas PT KAI : Ada Lubang Saluran Air Di Bawahnya

    Evakuasi dan Tinjau Langsung Dinding PT.KAI Yang Roboh (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Robohnya dinding rel kereta api belakang Kantor Secofindo, Jl. Gatot Subroto,  Pecohraya, Bandarlampung, akibat ada warga yang melubanginya buat saluran pembuangan air ke rel kereta api.

    “Akibat ada warga yang melubangi dinding beton penahan sterisasi untuk saluran air, dinding jadi rapuh dan roboh,” ujar Kepala Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto, Kamis (8/12/2018).

    Petugas sudah membenahi dinding beton yang roboh untuk memperlancar kembali lalulintas kereta api untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api, katanya.

    “Lahan milik KAI itu 75 meter dari as rel ke kanan dan ke kiri. Masyarakat tidak boleh membuat bangunan di lahan yang masuk radius tersebut tanpa izin dari PT KAI,” katanya.

    Soal apakah pembuatan dinding tersebut sesuai bestek atau tidak bisa ditanyakan langsung ke petugas Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagsel, ujar Franoto.

    Dia berharap warga ikut menjaga dinding beton sterilisasi rel kereta api agar tak ada yang merusak lagi demi kenyaman bersama, warga dan pengelola kereta api PT.KAI. (*)

  • BPBD Provinsi Lampung Respon Bencana Banjir di 6 Dearah

    Banjir di Salah Satu Daerah di Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat mengantisipasi banjir yang terjadi 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
    Langkah-langkah penanggulangan di antaranya menyiagakan satgas (satuan tugas) penanggulangan bencana sebanyak 30 personil dan menyiagakan sarana dan prasarana penanggulangan.

    Sarana dan prasarana tersebut yakni truk serbaguna, mobil dapur umum lapangan, truk tangki air, mobil rescue, dan mobil toilet. Lalu, mobil ambulance, mobil water treatment, perahu karet dan kelengkapanannya, tendanisasi, buffer stock (makanan siap saji) dan berupa sandang seperti pakaian, selimut dan juga tikar.

    Kepala BPBD Provinsi Lampung, Sena Adhi Witarta menjelaskan 6 daerah yang mengalami banjir adalah yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Way Kanan dan Kota Metro.

    “Sarana dan prasarana yang sudah didistribusikan sebelum terjadinya bencana yakni buffer stock, mobil, perahu karet, tendanisasi dan kendaraan roda dua. BPBD Provinsi Lampung juga telah menugaskan anggota tim reaksi cepat dilokasi kejadian bencana untuk menginventarisir kerusakan dan kerugian dampak dari bencana tersebut,” ujar Sena, Kamis (8/3/2018).

    Sena menyampaikan berdasarkan data BPBD Provinsi Lampung bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah Lampung serta BPBD Kabupaten/Kota yang terkena banjir, dilaporkan untuk Kabupaten Lampung Timur yang terkena banjir meliputi dua Kecamatan yakni Sukadana dan Way Bungur.

    “Untuk Kecamatan Sukadana sebanyak 154 rumah tergenang, sawah mengalami gagal panen seluas 21 Ha, dan untuk Kecamatan Way Bungur sebanyak 150 rumah tergenang,” katanya.

    Selanjutnya, untuk Kabupaten Lampung Tengah, meliputi Kecamatan Bekri, Punggur, dan Gunung Sugih.

    “Kecamatan Bekri sebanyak 458 rumah tergenang, dua orang meninggal. Kecamatan Punggur sebanyak 10 rumah tergenang, dan Kecamatan Gunung Sugih sebanyak 11 rumah tergenang dan tiga orang meninggal dunia,” ujarnya.

    Lalu, Lampung Utara, banjir terjadi di enam Kecamatan yakni Kota Bumi (168 rumah tergenang), Kota Bumi Selatan (61 rumah tergenang), Kota Bumi Utara (8 rumah tergenang), Abung Timur (19 rumah tergenang), Sungkai Selatan (17 rumah tergenang dan satu orang meninggal), dan Sungkai Tengah sebanyak 32 rumah tergenang.

    Untuk Kabupaten Tulang Bawang, air menggenangi rumah warga di lima kecamatan yakni Menggala (505 rumah) Menggala Timur (5 rumah), Penawar Tama seluas 30 Ha lahan persawahan terendam, Gedung Aji Baru (10 rumah), dan Dente Teladas (487 rumah).

    “Untuk Kabupaten Way Kanan, meliputi banjir 12 Kecamatan yang menggenangi 2.000 rumah penduduk, lahan pertanian sawah seluas 1.222 Ha, tujuh buah jembatan gantung putus, dan untuk Kota Metro sebanyak 200 rumah tergenang,” ujarnya.

    Sena menyebutkan untuk logistik yang telah didistribusikan pada saat terjadi bencana yakni untuk Kabupaten Lampung Timur telah disalurkan family kit 250 pac, sandang 250 paket, selimut 90 helai, perlengkapan dapur 250 paket, makanan siap saji 30 paket, lauk pauk 30 paket dan lainnya.

    Selanjutnya, Kabupaten Lampung Utara telah disalurkan family kit 350 pac, sandang 350 paket, selimut 100 helai, perlengkapan dapur 350 paket, makanan siap saji 30 paket, lauk pauk 30 paket dan lainnya.

    “Untuk Kabupaten Way kanan telah disalurkan family kit 355 pac, sandang 250 paket, selimut 190 helai, perlengkapan sapur 360 paket, makanan siap saji 30 paket, dan lauk pauk 30 paket dan lainnya. Dan Kabupaten Tulang Bawang yakni family kit 250 pac, sandang 250 paket, selimut 90 helai, perlengkapan dapur 250 paket, makanan siap saji 30 paket dan lainnya,” katanya.

    Lalu, untuk Kabupaten Lampung Tengah telah disalurkan familiy kit 450 pac, sandang 350 paket, selimut 170 helai, perlengkapan dapur 330 paket, makanan siap saji 30 paket, lauk pauk 30 paket dan lainnya.

    “Dan terakhir untuk Kota Metro kita telah distribusikan family kit 250 pac, sandang 250 paket, selimut 90 helai, perlengkapan dapur 250 paket, makanan siap saji 30 paket, lauk pauk 30 paket dan juga lainnya,” ujarnya.

    Sena menuturkan kondisi saat ini, di wilayah yang mengalami bencana banjir telah mulai surut dan sebagian masyarakat yang mengungsi telah kembali kerumahnya.

    BPBD Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah yang kesiapsiagaannya terhadap penanganan bencana yakni telah melaksanakan rapat koordinasi dengan BPBD Kab/Kota se- Provinsi Lampung dan unsur terkait untuk membahas prakiraan cuaca dari BMKG yang berpotensi terjadinya bencana di Provinsi Lampung.

    “Kami juga telah membentuk forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Provinsi Lampung yang melibatkan BPBD Provinsi dan Kab/Kota, SKPD terkait organisasi kemasyarakatan, dan unsur lainnya guna mengantisipasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana di Provinsi Lampung,” katanya.

    Selain itu, telah pula melaksanakan pelatihan-pelatihan dan simulasi tentang kejadian bencana bila sewaktu-waktu terjadi.
    “Ini melibatkan unsur TNI/Polri, unsur Pemerintah Daerah dan Pusat, unsur organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.

    Dirinya mengimbau pada BPBD Kab/Kota se- Provinsi Lampung untuk terus melakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan guna menghadapi bencana banjir yang sewaktu-waktu terjadi. “Mengingat curah hujan yang intensitasnya masih cukup tinggi, lakukan koordinasi dan pemberdayaan kearipan lokal bila mana bencana akan terjadi,” katanya. (Humas Prov)

  • Polres Lampura RingkuS Pencuri Lintas Kabupaten

    Waka Polres Lampung Utara Kompol Suparman, Didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qulbi, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Intel AKP Haidirsyah, Saat Ekspose Hasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, di Halaman Mapolres Setempat, Kamis (8/3/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Dua pelaku kawanan pencurian kendaraan roda empat yang biasa melakukan aksinya di lintas kabupaten berhasil diringkus petugas keamanan Polres Lampung Utara.

    Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Waka Polres Kompol Suparman, didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qulbi, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Intel AKP Haidirsyah, Kamis (8/3/2018), di Mapolres setempat.

    Terungkapnya sindikat pencurian kendaraan roda empat tersebut bermula dari ungkap kasus aksi kawanan di wilayah Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (7/3/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

    “Berdasarkan LP nomor 126/II/2018, tertanggal 2 Febuari 2018, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapten Mustafa, RT 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujar Kompol Suparman, Kamis (08/03/2018).

    Tersangka yang diamankan dari TKP dimaksud, yakni Robert Ike Lantama dan kemudian dikembangkan penyelidikan sehingga anggota Polres setempat kembali melakukan pennagkapan terhadap tersangka Mulyadi, Sulaiman dan Abdul Manan. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Pubian dan Selagai Lingga, Kabupaten Lamoung Tengah.

    Dikatakan Waka Polres, dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat jenis pic up, suzuki dan cold diesel.

    “Ini berawal dari pengamanan terhadap pelaku pencurian roda 4, L300, lalu dari pengembangan di Polsek Abung Barat, Abung Selatan dan di TKP Tanah Miring. Kita lalukan tindakan karena beberapa pelaku ini dianggap membahayakan,” ujarnya. (ardi/*)

  • Kombes Hengki Haryadi Pimpin Pemusnahan Satu Ton Ganja

    Kombes Hengki Haryadi Pimpin Pemusnahan Satu Ton Ganja

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariadi Bersama Pimpin Pemda Jakarta Barat Musnahkan Satu Ton Ganja

    Jakarta (SL) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH memimpin pemusnahan berbagai macam jenis narkoba hasil ungkap kasus Polres Metro Jakarta Barat.

    Pemusnahan dihadiri para unsur Pimpinan Jakarta barat, Kamis tanggal 8 Maret 2018 pada pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung Sanitasi Garbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang,Banten.

    Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba,Walikota Jakarta Barat H.Anas Efendi,SH,MM, Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav Andry Hendry Masangi dan para Instansi terkait.

    Ketua MUI Administrasi Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang mengungkapkan kasus Narkoba di wilayah Jakarta Barat, “Terimakasih pak Hengki, ini bukti bahwa pemberantasan narkoba dengan serius, atas nama tokoh masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya dalam pemusnahan narkotika ini,” katanya.

    Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, dalam sambutannya mengaku kagum dengan hasul ungkap kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu.

    Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan kemudian dimusnahkan sehingga pembarantasan narkoba di Jakarta Barat tetus di lakukan. “Dengan serius dan kerja keras dari Polres Metro Jakarta Barat, kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki juga betterima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan Narkoba. “Hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan kita musnahkan,” kata Hengki.

    Dari 11 Kasus dengan tersangka 27 Orang, jenis narkoba antara lain Ganja seberat 1. 308 Kg ( 1, 3 Ton ), Shabu seberat 6. 377 Gram ( 6, 3 Kg), Pil Extasy sebanyak 1, 916 Butir, Pil H-5 ( Happy Five ) sebanyak 280 Butir

    Adapun Pasal yang dikenakan para tersangka adalah,Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati. (jun/*)

  • Kasus OTT Lampung Tengah KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

    Kasus OTT Lampung Tengah KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

    Ketua Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim didampingi pengurus waktu lalu

    Bandarlampung (SL)-Kasus dugaan suap pinjaman dana PT SMI senilai Rp300 miliar yang juga menjerat Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa terus menyasar ke beberapa pihak. Terbaru, KPK memanggil Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gunadi diperiksa sebagai saksi untuk peran Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). “Ia jadi saksi untuk JNS,” kata Febri dikonfirmasi rilis.id, Jumat (9/3).

    Pengawal pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan juga dipanggil KPK. Selain itu ada pula para pihak dari swasta yang akan dimintai keterangan untuk JNS. “Kurnain seorang kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano seorang swasta dari CV Panji pembangunan dan seorang sopir bernama Rico juga dipanggil untuk menjadi saksi,” beber Febri.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat Ketua Dewan Junaidi, dan Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung nomor urut empat ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

    Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

    Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

    Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rld/*)

  • Ketua MPR Kesal UIN Yogya Larang Cadar

     

    Ilustrasi (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Ketua MPR Zulkifli Hasan kesal dengan kebijakan UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang melarang pemakaian cadar bagi mahasiswinya.

    Menurut Zulkifli, larangan tersebut bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Yang dilarang itu yang pakai cangcut. LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

    Harusnya, tegas dia, pihak Kampus UIN melarang mahasiswi yang berpakaian di luar norma dan adat istiadat Indonesia.

    Jangan sampai, lanjut dia, aturan kampus membelenggu kebebasan untuk berpakaian yang sesuai pedoman agama.

    “Kalau yang pakai celana dalam cangcut ya saya kira melanggar moral Pancasila, nah itu boleh dilarang. Pikirannya pendek,” pungkasnya.(yn)

  • Penyalahgunaan NIK dan KK Dikenai Pidana

    Ilustrasi Kartu Sim (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Cecep Suryadi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana. Jakarta, Kamis (08/03).

    Cecep menambahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.

    Cecep mengatakan data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

    Cecep berujar penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

    Cecep menegaskan bahwa baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.

    Ia menambahkan pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.

    “Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” Ujarnya.
    Cecep memaparkan perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.

    “Harus ada system security yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” Tegasnya.