Penulis: Juniardi

  • KPK Klarifikasi Surat Untuk Para Kepala Desa di Lampung Palsu

    KPK Klarifikasi Surat Untuk Para Kepala Desa di Lampung Palsu

    Plt Sekda Lampung (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para Kepala Desa di seluruh Provinsi Lampung yang menyoal Dana Desa adalah surat palsu. Hal itu dijatakan Plt Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, terkait dugaan surat palsu kepada para kepala Desa di Lampung.

    Menurut Plt Sekda, surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusifitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung (non aktif) Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI.

    Pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Dari cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra Gubernur Lampung.

    Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat mengelar konferensi Pers terkait Surat Palsu yang mengatas namakan KPK RI di Ruang Kerja Sekda Selasa, (6/02/2018).

    KPK RI menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut KPK RI telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga Negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo. Sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

    KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka menindak lanjuti permasalahan tersebut.

    Hamartoni menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung dalam “Surat Palsu” tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

    Hamartoni menyatakan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim. “Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,“ kata Hamartoni.

    Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01–42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara–cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribute/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id. Ini dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal – hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (jun)

  • Dinas Ketahanan Pangan Lampung Dapati Buah dan Sayur Berformalin

    Dinas Ketahanan Pangan Lampung Dapati Buah dan Sayur Berformalin

    Dinas Ketahanan Pangan Lampung Saat Sidak Uji Sampel Buah dan Sayuran, Selasa (6/3/2018)

    Bandarlampung (SL) – Dinas Ketahanan Pangan Lampung uji cepat dan acak buah dan sayuran. Tahap pertama, dari 25 sampel buah-buahan dan sayuran di lima kabupaten, Dinas menemukan dua sampel anggur merah berformalin di Pasar Bukitkemuning dan Pasar Krui.

    Sedangkan 23 sampel buah dan sayuran lainnya bebas formalin dan residu pestisida, yakni  kelengkeng, buah naga, apel malang, apel merah (Lampung Tengah); jeruk medan, pear, salak, apel fuji (Lampung Utara); toge, manggis, labu siam, tomat, cabe merah (Waykanan), semangka, jambu kristal, buncis, kol, kembang kol (Lampung Barat); melon, oyong, nanas, dan timun (Pesisir Barat).

    Menurut Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Oktovia Hafid, koordinator tim, lima kabupaten tersebut diuji pada 1-2 Maret 2018. Setiap sampel yang diuji, Tim Pengawas membelinya dari pedagang. Tim juga menjelaskan maksud uji buah dan sayuran, katanya.

    “Para pedagang mendukung uji yang dilakukan tim agar pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat betul-betul aman, tidak tercemar formalin dan residu pestisida,” kata Sekjen Dulur Faperta Unila ’84 itu, Selasa (6/3/2018).

    Dinas Ketahanan Pangan Lampung Saat Sidak Uji Sampel Buah dan Sayuran, Selasa (6/3/2018)

    Pekan depan, tim kembali akan diterjunkan ke kabupaten/kota lainnya untuk melakukan hal yang sama. Diharapkan, berdasarkan uji yang dilakukan dari sampel yang diambil, tidak lagi ditemui pangan segar asal tumbuhan (buah dan sayuran) yang mengandung formalin atau residu pestisida.

    Oktovia Hafid menjelaskan, menurut UU No. 18 Tahun 2012, Pemprov Lampung berkepentingan terhadap keamanan pangan dari kontaminasi biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    Di Provinsi Lampung, kebijakan mengenai keamanan pangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/564/II.06/HK 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung, katanya. (pakho)

  • Pemkot Metro Siapkan Dana Guna Perbaiki Kerusakan Dampak Banjir

    Pemkot Metro Siapkan Dana Guna Perbaiki Kerusakan Dampak Banjir

    Walikota Metro, Achmad Pairin, Selasa (06/03/2018) (Foto/Dok/Holik)

    Metro (SL) – Pemerintah Kota Metro telah menyiapkan dana untuk kerusakan dampak dari banjir yang terjadi di kota Metro beberapa waktu lalu.

    Walikota Metro, Achmad Pairin mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam memperbaiki kurasakan dampak dari banjir di Kota Metro dan telah menyiapkan dana pos taker, untuk tekhnisnya diserahkan pada Dinas yang terkait.

    “Contohnya putusnya akses jalan penghubung Kota Metro dan Lampung Timur, itu segera kita perbaiki karena jalan tersebut merupakan jalan penghubung dan akses ekonomi antar dua daerah,” ujar A. Pairin pada awak media, Selasa (06/03/2018).

    Lanjutnya, bahwa untuk pengerukan anak sungai yang di Bedeng 22 Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat telah diprogramkan dan dianggarkan pada Tahun 2019 mendatang.

    “Sedangkan untuk pengerukan sungai Batanghari merupakan kewenangan Provinsi Lampung, maka pada Musrenbang Kota, usulan utama Pemkot Metro adalah pengerukan pada sungai Batanghari,” katanya.

    Lebih lanjut Pairin mengatakan bahwa akan percuma bila anak sungai dikeruk sedangkan sungai Batanghari tidak.

    “Karena anak sungai yang ada di kota Metro mengalir dan bermuara ke sungai Batanghari, kalau tidak di keruk maka akan tetap banjir terus, intinya kita meminta pada Provinsi untuk mengeruk sungai Batanghari tersebut,” tegasnya (Holik)

  • Kapolda Lampung Atur Lantas di Adipura

    Kapolda Lampung Atur Lantas di Adipura

    Kapolda Lampung Irjen Suntana Ikut Tertibkan Lalu Lintas di Tugu Adipura, Selasa (6/3/2018) (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Suntana spontan turun ke jalan mengatur lalu lintas. Saat melintas Tugu Adipura, Bundaran Gajah, yang macet imbas demonstrasi mahasiswa.

    “Jadi tadi ada mahasiswa yang selesai unjuk rasa, kendaraannya banyak, mereka juga ada yang berada di atas angkot,” kata Suntana saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).

    “Tadi terjadi kemacetan karena ada konvoi mereka. Lalu saya ambil inisiatif melancarkan kendaraan sambil mengingatkan mereka untuk tak naik ke atas angkot,” sambungnya.

    Aksi spontan Kapolda itu tentu saja membuat kalang kabut para anggota Polisi yang juga sibuk mengatur lalulintas.

    Kapolda Lampung Irjen Suntana Ikut Tertibkan Lalu Lintas di Tugu Adipura, Selasa (6/3/2018) (Foto/Dok/Jun)

    Dia mengatakan saat itu memang sedang jam pulang kantor, tapi kemacetan semakin menjadi karena konvoi kendaraan dari mahasiswa yang berdemo. “Memang tadi jam pulang kantor. Tadi saya habis rapat dan sedang menuju ke kantor. Jadi saya ambil inisiatif saja,” ujar mantan Wakapolda Metro Jaya ini. (Jun)

  • Berdalih Untuk Operasional Kelompok Tani Sari Makmur Jual Sapi Bantuan

    Berdalih Untuk Operasional Kelompok Tani Sari Makmur Jual Sapi Bantuan

    Sapi Bantuan Dari Dana Program Aspirasi DPRD Kepada Kelompok Tani, Jumat (02/03/18) (Foto/Dok/Ndi)

    Lampung Timur (SL) – Belum genap tiga bulan, sapi bantuan dari dana Program aspirasi DPRD kepada kelompok tani di duga diperjual belikan. Kelompok Tani berdalih butuh dana operasional, sementara  Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur klaim itu pelanggaran.

    Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan Kelompok Tani Sri Makmur, Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Desember akhir Tahun lalu (2017 Red) mendapatkan bantuan sapi dari program dana aspirasi DPRD bebanyak 15 ekor sapi putih jenis Brahman, dengan rincian 10 ekor betina dan 5 ekor pejantan.

    Ironisnya, berdalih buat biaya operasional perawatan bagi pejantan, maka 3 pejantan lainya di jual seharga 45 juta, atau 15 juta perekor.

    Kepada wartawan Jumat sore lalu (02/03), Munjani Ketua Kelompok Tani Sri Makmur membenarkan perihal penjualan 3 ekor sapi jantan tersebut. Hal itu di lakukan karena untuk, menutupi kebutuhan atau operasional pejantan.

    Di katakanya, dari 15 ekor sapi yang di bagikan pada tiap-tiap anggota hanya 10 ekor. “Kita bagikan pada anggota kelompok 10 ekor, atau masing-masing satu orang satu ekor, yang dua lagi kita pelihara bersama, dan tiga ekor benar kita jual untuk biaya operasional pejantan,” ujar Munjani.

    Hendro Saefi, Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, di ruang kerjanya, menyatakan bahwa yang dilakukan kelompok tani adalah kesalahan. Kelompok Tani Sri Makmur Purwosari tidak boleh menjualan tiga ekor sapi brahman tersebut.

    “Kelompok tani Sri Makmur yang menjual sapi tersebut telah melanggar perjanjian. Untuk itu, dinas akan melaporkan hal itu ke Inspektorat selaku Badan periksa Internal Pemerintah Daerah,” katanya, Senin (06/03)

    Menurutnya. semua bantuan itu tidak boleh dijual, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti Sakit, majir atau mandul, Dinas sudah pegang pernyataan yang di tanda tangani di atas matrai, “Bahwa dalam perjanjian penerima bantuan tidak akan menjual sapi  selama 5 tahun ” kata Hendro. (syd/ndi)

  • Ditunjuk Jadi LO Arinal Yuhadi Izin Cuti Kampanye

    Ditunjuk Jadi LO Arinal Yuhadi Izin Cuti Kampanye

    Yuhadi Timses Arinal-Nunik, Selasa (6/3/18) (Foto/Dok/Awn)

    Bandarlampung (SL) – Sadar akan pentingnya menjalankan aturan, liaison officer (LO) atau tim penghubung Pasangan Calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Yuhadi telah mengajukan izin cuti sejak 7-8 Maret guna mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.

    “Ini amanah Undang Undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin cuti kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung. Alhamdulillah saya mendapat izin,” kata Yuhadi, Selasa (6/3).

    Menurut dia, izin cuti itu diambil selama dua hari. “Jadwalnya memang saya dapat tanggal 7-8 Maret. Namun, izin kita ajukan jauh-jauh hari agar tidak menjadi persoalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Bandarlampung itu.

    Ia juga menambahkan, setiap pejabat negara yang telah cuti wajib untuk tidak memanfaatkan fasilitas jabatannya saat ikut kampanye, baik kendaraan atau lainnya. “Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di rumah saat ikut kampanye,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, pejabat daerah ingin mengikuti kampanye harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

    “Anggota DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Selasa (6/3).

    Jadi, anggota legislatif wajib untuk izin cuti selama masa kampanye yang diikutinya.

    Diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara (awn)

  • Kerjasama Sektor Kehutanan Indonesia Untuk Meningkatkan Promosi Ekspor Bersama

    Kerjasama Sektor Kehutanan Indonesia Untuk Meningkatkan Promosi Ekspor Bersama

    Jakarta (SL) – 6 Maret 2018. “Meningkatkan Perdagangan Internasional untuk Produk Kayu Bersertifikasi Dari Indonesia”
    Hari ini Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengadakan pertemuan antara perwakilan dari industri pengolahan kayu Indonesia, pengusaha hutan, perusahaan perdagangan internasional dan kementerian guna membahas kerjasama untuk meningkatkan akses pasar dan kegiatan promosi ekspor produk kayu bersertifikasi Indonesia, dimana saat ini Indonesia telah mengalami peningkatan volume produk kayu yang lestari.

    Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari badan-badan sektoral (APHI), berbagai sektor kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), organisasi pendukung (Forest Stewardship Council®, the Borneo Initiative, WWF, TFF), para pengusaha industri kehutanan, serta perwakilan dari pengolahan kayu industri dan pembeli internasional.

    Sebagai perwujudan komitmen untuk menghentikan kehilangan dan degradasi hutan, APHI meminta anggotanya untuk menerapkan praktik pengelolaan terbaik dengan menyiapkan sertifikasi FSC®, skema sertifikasi hutan yang diakui secara internasional dengan mekanisme berbasis pasar untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari. Dengan dukungan dari organisasi mitra seperti The Borneo Initiative, FSC®, WWF, TFF, TNC, dan WanaAksara Institute, terdapat 25 unit konsesi hutan alam Indonesia dengan luas cakupan 2,7 juta hektar are dari target 3,1 juta hektar are yang sudah memiliki sertifikasi FSC sejak 2010.

    Saat ini, sebanyak 20 persen dari 14 juta ha konsesi alam aktif di Indonesia telah disertifikasi oleh FSC. Pertumbuhan ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan tercepat di kawasan tropis dalam sertifikasi FSC. Hal ini juga merupakan dorongan utama untuk program sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari Pemerintah Indonesia, karena perusahaan bersertifikat FSC lebih siap untuk memenuhi persyaratan SVLK juga.

    “Hari ini, kami merayakan pencapaian sertifikat FSC ke-25 kami di Indonesia, yang menghasilkan 2,7 juta ha di bawah pengelolaan hutan lestari,” kata Jesse Kuijper, anggota dewan The Borneo Initiative. “Sektor kehutanan di Indonesia mengalami transformasi yang signifikan, dengan penerapan standar tertinggi dalam pengelolaan hutan lestari. Ini merupakan kontribusi besar bagi target Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan pengembangan ekonomi hijau. Melalui acara ini, kami ingin meningkatkan kesadaran di antara pembeli kayu internasional yang semakin banyak mencari produk bebas deforestasi yang diproduksi secara lestari.”

    Wim Ellenbroek, Direktur Program The Borneo Initiative menambahkan, “Peningkatan profil hijau sektor kehutanan Indonesia di pasar internasional perlu dilakukan secara kolektif. Sama halnya dengan kemitraan kami dengan organisasi lain dalam sertifikasi hutan, kami juga perlu bergabung sebagai organisasi dalam platform bersama untuk mempromosikan ekspor industri kayu bersertifikasi ini. Dengan slogan:  ‘Produk kayu bersertifikasi Indonesia: Berkelanjutan. Kualitas. Dijamin.’ Hal ini mencerminkan potensi produksi hutan Indonesia yang besar, yang didukung kualitas dan keandalan industri kayu Indonesia.”

    “Hutan produksi kita menghasilkan kayu yang legal dan berkualitas tinggi setiap tahun,” jelas Iman Santosa, Vice Chairman APHI. “Dengan kemajuan dalam pengelolaan hutan lestari dan sertifikasi hutan, hutan produksi ini dapat menjadi tulang punggung kebijakan ekonomi hijau di tingkat propinsi. Produk hutan bersertifikat dan kegiatan sertifikasi PHL sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat akses dan ekspor ke pasar luar negeri. Meskipun kami memandang masih adanya kebutuhan untuk memperbaiki konteks operasional dalam hal pajak, peraturan ekspor dan fasilitas infrastruktur, kami juga sedang melakukan proses untuk meningkatkan upaya promosi pasar dan akses pasar melalui kerja sama antara APHI dan PNORS di Indonesia untuk mengembangkan Sistem Pertukaran Karbon di Indonesia (Indonesian Timber Exchange System). Kami melihat negara lain lebih aktif mempromosikan industri kehutanan mereka. Kami menyambut baik inisiatif acara ini sebagai upaya kerjasama untuk mempromosikan ekspor produk kayu Indonesia yang lebih baik.”

    Pencapaian sebesar 3,3 juta hektar are hutan yang disertifikasi pada awal tahun 2018 adalah bukti bahwa hutan yang dikelola dengan baik dapat diimplementasikan di Indonesia dengan usaha penuh dari pemegang konsesi hutan dan dukungan dari para pemangku kepentingan. Hal ini sesuai dengan Rencana Strategis Global FSC 2015-2020 (https://ic.fsc.org/en/what-is-fsc/fsc-global-strategic-plan-2015-2020) sebagai katalisator utama dalam penguatan komitmen pengelolaan hutan dan transformasi pasar yang lebih baik, menggeser tren hutan global untuk pemanfaatan berkelanjutan, konservasi, serta pemulihan untuk mencapai komitmen ‘Hutan Untuk Semua Selamanya’. “Seraya luas hutan bersertifikat meningkat secara bertahap, transformasi pasar hasil hutan bersertifikat harus diformulasikan untuk meningkatkan volume dan manfaat pasar bagi produsen di Indonesia. FSC mengharapkan acara ini menjadi titik awal bagi banyak pihak dalam merumuskan transformasi pemasaran hutan,” kata Hartono Prabowo, Perwakilan Nasional FSC di Indonesia.

    “Pertumbuhan ekspor merupakan prioritas Pemerintah Indonesia dan kami mendukung setiap inisiatif yang membantu memenuhi target kami, yaitu 11% pertumbuhan ekspor secara keseluruhan,” kata Tuti Prahastuti, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “Saat ini ekspor produk kayu tidak masuk dalam segmen utama komoditas ekspor, namun kami menyadari fakta bahwa hutan yang menghasilkan kayu untuk produk ini mewakili sebagian besar wilayah nasional kami, dan penting untuk penyediaan lapangan kerja, konservasi keanekaragaman hayati, dimana penggunaan yang bijak dari setiap pihak dapat membantu mengurangi emisi karbon dan sebaliknya, hutan ini dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar dan juga berkontribusi pada target mitigasi perubahan iklim nasional pemerintah Indonesia. Dengan adanya sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang dipromosikan dalam acara perdagangan ini, kami berharap hal ini menjadi platform terbaik bagi produsen dan pembeli dalam mencari produk kayu yang bukan hanya terbaik namun juga resmi untuk menciptakan keunggulan kompetitif bagi produk kayu Indonesia.”

  • KPK : Calon Kepala Daerah Berpotesi Menjadi Tersangka

    KPK : Calon Kepala Daerah Berpotesi Menjadi Tersangka

    Ketua KPK Agus Raharjo. (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka. KPK masih menindaklanjuti kasus yang diduga terkait calon.

    “Informasi yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju di Pilkada 2018 itu 90 persen lebih akan menjadi tersangka. Maksudnya beberapa orang yang 90 persen itu akan menjadi tersangka,” ujar Agus dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).

    Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa.

    Dalam sambutannya, Agus membahas Pilkada Serentak 2018 yang berbiaya politik tinggi. Menurut Agus, perlu dipikirkan bersama mengenai aturan terkait dengan biaya politik terkait pilkada, seperti biaya saksi.”Kami akan bicarakan, apakah tidak sebaiknya yang beberapa orang tadi kita umumkan tersangkanya sebelum pemilihan. Supaya rakyat mempunyai informasi bahwa ini tidak perlu dipilih,” sambungnya.

    “Lebih penting lagi, sebetulnya sudah lewat, dan laporan yang masuk ke KPK yang terkait dengan uang pencari kendaraan atau uang untuk mencari perahu. Itu biayanya sebenarnya sangat besar, tapi yang masuk ke KPK sangat minim,” sambungnya.

    KPK, ditegaskan Agus, siap bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mencegah dan menindak praktik politik uang pada pilkada serentak.

    “Saya yakin sinergi antara aparat penegak hukum, teman-teman kepolisian, kejaksaan dan KPK itu akan bisa memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pelaksanaan pilkada yang kita impikan selalu menegakkan integritas, kejujuran, dan kerja keras. Jadi dengan sinergi dari aparat mudah-mudahan kita bisa menciptakan kondisi yang lebih baik,” tutur Agus.

  • Komisioner KPU, Pemasangan APK Harus Sesuai Peraturan KPU dan Pemerintah

    Komisioner KPU, Pemasangan APK Harus Sesuai Peraturan KPU dan Pemerintah

    Komisioner KPU Lampung Solihin (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Komisioner KPU Lampung Solihin mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU dan pemerintah daerah.

    “APK yang difasilitasi dan dicetak KPU itu dipasangkan oleh KPU, dipasangakannya di tempat-tempat yang sudah disepakati oleh pemda dan itu sudah dituangkan kesepakatan dengan KPU. Masalah titik-titik banyak, jadi saya lupa,” katanya kepada wartawan Selasa (6/3/2018).

    Setiap kabupaten atau kota, lanjut Solihin, akan dipasang lima baliho paslon. Kemudian umbul-umbul 20 titik per kecamatan dan dua titik di desa. “(Pemasangan) Harus sama berjajar proporsional di tempat yang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.

    Sementara untuk APK yang dicetak atau dibuat oleh pasangan calon, menurut Solihin, sebanyak 150 persen dari KPU dan lokasinya ditempatkan di posko-posko pemenangan masing-masing.

    “Untuk APK saat kampanye terbuka, tatap muka, pertemuan terbatas atau dialogis dan kegiatan lainnya, mereka (Paslon) cetak sendiri, memasang sendiri,” tutur Koordinator Divisi Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.

    Paslon juga diperbolehkan mencetak dan memasang baliho sendiri. Namun, syaratnya harus delapan baliho di tiap kabupaten atau kota, 30 umbul-umbul di kecamatan, dan tiga spanduk di desa. “Besaran ukurannya juga harus sama dengan yang dicetak KPU. Desainnya juga harus dilaporkan ke KPU ,” tambahnya.

    Sementara Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengungkapkan pihaknya sudah memasang APK di lima kecamatan dan semuanya berlokasi di lapangan sepak bola.

    “Lima baliho yang dipasang, yaitu di Sukamaju Telukbetung Timur, Baruna Ria Panjang, Sawahbrebes Tanjungkarang Timur, Waydadi Sukarame, dan Kalpataru Beringin Raya Kemiling,” singkatnya. (rls/nt)

  • Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

    Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

    Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Beredarnya surat mengatasnamakan KPK yang meminta agar kepala desa mengalokasikan dana desa untuk kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Lampung. Surat itu tertera nama Ketua KPK Agus Rahardjo, meski tidak ada tangannya. Selain itu, dalam surat itu juga terdapat nama gubernur non-aktif Ridho Ficardo.

    Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Hamartoni Ahadis memastikan, surat itu palsu. Surat sengaja disebarluaskan ke seluruh desa di Provinsi Lampung oleh oknum tidak bertanggungjawab.

    “Surat palsu itu kami dapat dari laporan kepala desa pada 5 Februari 2018, diantaranya laporan dari Kepala Desa Padangcermin, Kepala Desa Sidodadi, Kepala Desa Bawang Kabupaten Pesawaran,” jelas Hamartoni, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

    Menindaklanjuti surat itu, sambung Hamartoni, Pemprov sudah mengkonfirmasi ke KPK Pusat.

    Diperoleh kepastian, KPK tidak pernah mengirim surat tersebut untuk kepala desa yang ada di Provinsi Lampung.

    KPK telah menindaklanjuti surat tersebut dan telah mengirim surat lanjutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

    Isinya, meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk tidak menangapi surat palsu yang mengatasnamakan KPK.

    “Kami juga sudah koordinasi dengan Kapolda Lampung dan APDESI untuk menindak lanjut siapa oknum yang menyebarkan surat tersebut,” ujar Hamartoni.

    Berikut 11 Poin yang disampaikan KPK:

    1. Dalam menjalankan penugasan KPK selalu  mengeluarkan surat tugas dan kartu identitas yang resmi diberikan KPK.

    2. Pegawai KPK dilarang meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun.

    3. KPK tidak pernah menunjuk organisasi siapapun, Lembaga manapun “perpanjang tangan”, mitra kosultan, pengacara atau perwakilan dari KPK.

    4. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang mengatasnamakan KPK atau mirip dengan KPK.

    5. KPK tidak pernah pengirim piagam, sertifikat, deklarasi dalam syarat administrasi di instansi manapun.

    6 KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah- daerah.

    7 Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat lengkap www.kpk.go.id

    8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-phak yang lain.

    9, Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya gratis.

    10. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

    11. Penerimaan pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum dan undangan perseorangan.