Bandarlampung (SL) – Dua anggota DPRD Lampung, Eva Dwiana dan Ririn Kuswantari mengajukan izin atau cuti untuk mengikuti kampanye pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung.
“Hari ini Bu Ririn mengajukan izin, sebelumnya Bu Eva yang mengajukan izin untuk ikut kampanye. Bagi kawan – kawan anggota dewan lainnya yang akan mengikuti kampanye, silakan membuat surat izinnya,” kata Dedi, di ruang kerjanya, selasa (6/3/2018).
Dedi menjelaskan, mekanisme pengajuan izin yaitu tiga hari sebelum kampanye, anggota dewan yang bersangkutan sudah mengajukan izin atau cuti kepada pimpinan dewan sesuai dengan berapa hari akan melakukan kampanye.
Dijelaskannya juga, mekanisme pengajuan izin disampaikan kepada masing – masing pimpinan DPRD setempat. Lalu disampaikan kepada KPU daerah masing – masing.
Saat ditanya bagaimana jika yang mengajukan izin untuk ikut kampanye adalah pimpinan (ketua) DPRD itu sendiri, Dedi menuturkan, yang bersangkutan (ketua DPRD) tersebut mengajukan izin atas nama pribadi (sebagai anggota DPRD) yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.
“Kalau misalkan saya yang akan mengajukan izin untuk ikut kampanye, ya atas nama pribadi sebagai anggota DPRD, saya mengajukan izin yang ditujukan kepada ketua DPRD. Kemudian secara lembaga, saya mengeluarkan izin untuk diri saya sendiri atas nama sebagai ketua DPRD. Saya kan ketua merangkap anggota DPRD,” ungkapnya.
Bandarlampung (SL) – Sempat ricuh, akhirnya perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung komisariat UIN Raden Intan Lampung diterima Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal dan Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni di ruang kerja ketua DPRD Lampung, selasa (6/3/2018).
Ketua PMII Lampung komisariat UIN Raden Intan, Dedi Indra Prayoga di dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedatangannya ini yakni ingin menyampaikan aspirasi menolak revisi UU MD 3.
Menurutnya, ada beberapa pasal yang setelah dikaji tidak layak dan terkesan mengangkangi nilai demokrasi. Contohnya pasal 122 huruf K yang berisi, intinya apabila sekelompok orang atau orang perorangan melakukan perendahan terhadap DPRD, maka bisa ditindak oleh aparat.
“Salah satu poinnya itu. Selain itu, pengurus besar PMII pusat sudah mengeluarkan instruksi untuk melakukan aksi serentak menanggapi revisi UU MD 3,” ujarnya.
Selain itu dia mengungkapkan, tuntutan aksinya ini yaitu agar DPRD Lampung mendengar dan menyampaikan tuntutan PMII ke DPR RI, meminta presiden mengeluarkan perppu dan tuntutan yang ketiga yaitu, melalui LBH PMII, pihaknya akan mengajukan uji materi terkait revisi UU MD 3.
“Kami minta DPRD Lampung mendukung dan menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI,” pintanya.
Sementara, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
“Kami menerima dan akan menyampaikan aspirasi kawan – kawan PMII ke DPR RI,” ujarnya, diamini Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni.
Sebelumnya, puluhan massa PMII Lampung komisariat UIN Raden Intan melakukan aksi menolak revisi UU MD 3 di depan kantor DPRD Lampung, selasa (6/3/2018). Dalam aksinya sempat terjadi kericuhan karena massa berusaha merangsek masuk ke DPRD Lampung namun dijaga anggota satpol PP. Terjadi aksi dorong mendorong antara massa dan anggota satpol PP, sehingga menyebabkan salah satu kaca gedung DPRD Lampung pecah.
Tulang Bawang (SL) – Wakil Bupati Tulangbawang Hendriwansyah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, tepatnya di Kampung Gedung Bandar Rejo. (5/3/18)
Kunjungan tersebut didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Ir. Kadek Swartika, Ketua DPRD Tuba Sofi’i dan sejumlah Kepala dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Dalam kunjungan tersebut Wakil Bupati Tulangbawang Hendriwansyah yang sering disapa Bung Hen ini memberikan piagam dan bantuan berupa bola kaki dan bola volly kepada masyarakat Kampung Gedung Bandar Rejo.
Selain itu pula, dia juga memberikan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah masyarakat, yakni masjid di Kampung Gunung Tapa Ilir sebesar Rp.10 juta.
“Saya berharap dengan diberikannya bantuan dapat berguna bagi masyarakat, sehingga kedepan masjid dapat digunakan untuk tempat beribadah yang nyaman. Begitu pula bantuan bola kaki dan bola volly, semoga dapat semakin memberikan semangat kepada warga untuk berolahraga,” tandas Bung Hen.
Ilustrasi Bantuan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) (Foto/Dok/Net)
Bandarlampung (SL) – Bawaslu Lampung menyoroti oknum anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diduga tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan, namun disinyalir turut serta mengkampanyekan pasangan calon gubernur Lampung.
Ketua bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah didampingi anggota bawaslu, Iskardo P. Panggar saat ditemui di Polda Lampung, senin (5/3/2018), mengungkapkan, anggota dewan yang diduga turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur namun tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan diantaranya dilakukan salah satu anggota DPRD Metro dan DPRD Lampung.
“Seperti di Metro ditemukan salah satu anggota dewan setempat yang memberikan bantuan banjir tapi sekaligus membagikan selebaran salah satu pasangan calon gubernur. Ada juga salah satu anggota DPRD Lampung yang mengkampanyekan calon gubernur tapi tidak cuti sebagai anggota legislatif. Dan hasil konfirmasi kami ke KPU Lampung, belum ada izin cuti anggota DPRD yang diterima KPU Lampung,” ungkapnya.
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah menegaskan, anggota dewan harus mengajukan cuti kepada pimpinan dewan masing – masing jika akan mengikuti atau mengkampanyekan pasangan calon gubernur.
“Ya, (anggota DPRD) harus mengajukan cuti ke pimpinan dewannya dan setelah keluar izin cutinya, surat cutinya disampaikan ke KPU. Cutinya sesuai dengan hari kapan anggota dewan tersebut akan melakukan kampanye,” kata Tio
Bandarlampung (SL) – PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, di Jl.Arif Rahman Hakim, Kali Balau Bandarlampung, diduga menggunakan jasa preman untuk merampas kendaraan konsumen yang telat bayar. Hal ini dikeluhkan salah satu konsumen yang bernama Musfiran.
Dia menceritakan, kendaraannya jenis kijang Inovva, telah diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari MPM, pada Jum’at (9/2/2018) yang lalu.
“Ya, memang benar, mobil saya dicegat dijalan didaerah way kandis. Waktu itu mobil inovva saya sedang dipakai keponakan untuk mengurus persiapan pernikahannya.Tiba-tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 13 orang dengan mengendarai 3 motor dan 2 mobil menyetop mobil yang dikendarai keponakan saya Reza, meraka langsung memaksa Reza keluar dari mobil dan mengambil konci kontak.Karena jumlah mereka banyak, Reza ketakutan dan menuruti kemauan meraka dan membawa mobil ke kantor MPM yang terletak di Kali Balau, ” kata Musfiran geram
“Salah satu dari mereka memaksa Reza untuk menandatangani surat serah terima kendaraan, namun Reza menolak. Kemudian Reza menelpon saya, ” om orang ini maksa saya untuk nanda tanganin surat serah terima,” saya jawab jangan dulu.
Ahirnya, malalui hand phone Reza, orang tersebut bicara dengan saya, ” ini pak musfiran ya, saya jawab, benar. “Saya dari MPM pak, mobil bapak sudah ditangan kami, bisa gak bapak lunasin tunggakannya,” saya jawab nanti awal maret, mereka memberi saya waktu satu minggu.Kemudian mereka minta saya untuk datang kekantor MPM.
Sekitar jam 4 sore, teramg Musfiran, saya tiba di kantor MPM untuk menanyakan permasalahannya, namun tidak ada satupun pimpinan atau stafnya yang bisa ditemui, resepsionisnya mengatakan, semua sedang diluar kantor.
“Sampai sekarang mas, tegas Musfiran kesal, mobil saya itu belum ada kejelasan, soal penarikan itu belum ada surat pemberitahuan sebelumnya, tapi yang saya heran ada surat kerumah,memberitahukan kalo saya harus melunasi seluruh hutang plus denda di leasing senilai Rp. 207juta dan diberi waktu 7 x 24 jam. Sedang surat tersebut saya terima 2 hari sebelum jatuh tempo,” ungkapnya dengan nada marah.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Muklis pihak dari MPM enggan memberikan keterangan terkait perampasan kijang Inovva menggunakan jasa preman dari konsumen Musfiran.
“Biar jelas ngobrolnya datang saja kekantor kami,” jelasnya melalui pesan singkat WhattApp
Jogjakarta (SL) – Gugatan etnis Cina, Handoko ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait larangan nonpribumi memiliki tanah berbuntut panjang.
Adik Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto meminta agar tindakan Handoko tidak diteruskan.
Bahkan dengan tegas, Hadiwinoto mengatakan jika tidak setuju dengan aturan yang ada di Yogyakarta, Handoko diminta pindah dari Yogyakarta.
“Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat, jangan hanya menuntut hak saja. Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta,” tegas KGPH Hadiwinoto.
Hal senada dikatakan KRT Poerbokusumo. Cucu Hamengkubuwono VIII itu meminta Handoko untuk menghormati instruksi 1975. KRT Poerbokusumo mengancam akan turun ke jalan dan menemui Handoko, bila ia masih mengajukan gugatan.
“Kita akan turun ke jalan. Kalau perlu kita akan usir dari Jogja,” katanya, seperti dilaporkan wartawan, Furqon Ulya Himawan, untuk BBC Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya di sela acara pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dengan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenngung (KRT) Poerbokusumo, pada Kamis 3 Maret 2018.
Sebelumnya, etnis Cina bernama Handoko, mengguggat aturan Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta yang melarang non pribumi memiliki tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah.
Menurut Handoko, aturan itu diskriminatif. Karenanya, Handoko menggugat aturan itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia tak gentar meski harus menghadapi raja.
Sayang, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun Handoko tidak menyerah. Ia kemudian melakukan banding.
Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta. “Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?” kata dia. (pojokjogja/nt/*)
Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, menyesalkan insiden kericuhan yang mengakibatkan pecahnya jendela kaca di depan gedung lantai dua kantor DPRD Provinsi Lampung.
“Sangat disesalkan insiden yang sempat terjadi tadi,” ujar Dedi Afrizal di ruang rapat kerjanya.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku, bila memang ditemukan unsur kesengajaan atas kejadian itu.
“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian. Karena perusakan itu tidak dibenarkan,” terangnya.
Sementara, Kapolsek Teluk betung Selatan (TBS), Kompol Listiyono Dwi Nugroho belum dapat berkomentar banyak terkait insiden tersebut. Kapolsek hanya menjelaskan, bahwa pecahnya kaca lantaran masa hendak menerobos paksa untuk masuk ke gedung dewan.
“Jadi, tadi itu masa berdesak desakan, saling dorong-dorongan. Mereka minta penandatanganan petisi atas perubahan UU MD3 untuk dibawa ke Jakarta. Tapi dewannya malah masuk,” ungkapnya saat diwawancarai di kerumunan masa.
Sumatera Barat (SL) – Besok, Senin (5/3/18), gabungan sejumlah wartawan di Sumatera Barat akan lakukan aksi damai dalam rangka menunjukan rasa prihatin atas maraknya kriminalisasi terhadap awak media dalam meliput dan memberitakan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Aksi, Randi Pangeran, mengatakan peserta aksi akan berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) H Agus Salim dan melakukan long march menuju Mapolda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Dalam menangani kasus pers, penegak hukum harus mengacu terhadap undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” ucap Randi, Minggu (4/3/18).
Menurutnya, aksi ini bertujuan bentuk kepedulian dan untuk menegakan UU Pers sebagai payung hukum Pers di Indonesia.
“Aksi ini sebagai bentuk kepedulian dari awak media berbagai aliran, seperti media dalam jaringan, cetak, dan elektronik. Tidak ada membawa nama organisasi, ini murni personal dari wartawan tersebut,” tuturnya.
Kemudian, Herman Tanjung sebagai penanggung jawab aksi menjelaskan aksi tersebut dilakukan untuk menuntut beberapa hal diantaranya; pertama, untuk menghentikan segala bentuk tindak kriminalisasi dalam penanganan kasus pers terhadap karya jurnalistik wartawan oleh penegak hukum.
Kedua, dalam menangani sengketa pers, Penegak hukum harus mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selanjutnya, Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri Dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Dan terakhir, Penegak hukum harus menyegerakan proses hukum kepada para tersangka pelaku kriminalisasi terhadap wartawan di sumbar, jelas Herman.
Herman Tanjung berharap, aksi damai yang akan dilaksanakan esok berjalan dengan tertib sesuai pada judulnya.
Penegak Hukum Harus Merujuk Kepada UU Pers
Senada dengan itu, Ismail Novendra salah seorang yang akan ikut aksi damai, mengungkapkan berbagai penyesalanya terkait proses penegakan hukum terhadap pers/wartawan di Sumbar baru baru ini.
Hal itu dijelaskanya merujuk kepada masalah yang ia alami saat ini. Sebelumnya, Ismail selaku Pemimpin Umum Media Jejak News dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pemberitaan medianya.
“Laporan dibuat tanggal 7 September 2017, lalu berselang sehari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan”, ungkapnya, Minggu (4/3/18).
Lebih lanjut dikatakanya, jika SPDP seketika dikeluarkan, dirinya bisa saja jadi tersangka. “Mengapa penyidik Polda tidak lebih dulu mengacu kepada UU Pers sebagaimana mestinya penyelesaian sengketa pers, padahal Mmemorandum of Uunderstanding (MoU) antara Dewan Pers dengan TNI dan Polri Februari 2017 lalu sudah ditandatangani”, papar Ismail.
Salah satu poin dari MoU Dewan Pers dengan TNI dan Polri tersebut, kata Ismail, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pihak Kedua, apabila menerima pengaduan dugana perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Pihak Kesatumaupun proses perdata.
Menurutnya, persoalan pers diarahkan ke KUHP sepertinya tidak pas, karena banyak proses yang seharusnya dilalui terlebih dahulu oleh penegak hukum. “Sedangkan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, saya belum pernah dipanggil sebagai saksi”, tuturnya bermimik kecewa.
Organisasi Pers Wajib Dukung Kebebasan dan Kemerdekaan Pers
Selain itu di hari yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbar, Yal Aziz mengatakan para Organisasi Pers yang ada di negera ini sebaiknya harus kukuh mendukung kebebasan dan kemerdekaan anggotanya yang tertimpa kasus hukum pada saat bertugas.
“Kita (SMSI Sumbar), selalu memberikan dukungan kepada seluruh anggota yang mengalami masalah/sengketa hukum pers. Karena, kemerdekaan pers harus terjamin sebagaimana sudah disebutkan oleh UU No 40 tahun 1999 tentang pers”, tegasnya.
Disampiakan Yal Aziz, terkait aksi damai yang akan dilaksanakan pada hari Senin 4 Maret 2018 oleh gabungan wartawan seluruh Sumatera Barat, dirinya Bersama SMSI Sumbar mendukung penuh aksi tersebut. Karena, menurutnya organisasi pers wajib mendukung apa-apa yang akan memerdekakan pers dalam bertugas.
“Sebagai organisasi pers, kami selalu berpartisipasi terhadap aksi yang akan mendukung terealisasinya kebebasan dan kemerdekaan pers agar menjadi acuan bagi penegak hukum”, jelas Yal Aziz di kantornya.
Sengketa Pers Harus Dikembalikan Kepada UU Pers
Pernyataan tegas juga diutarakan Wartawan Senior, Yatun SH, yang juga dikenal sebagai Lawyer (pengacara) di Sumbar menekankan agar pihak penegak hukum harus mengembalikan fungsi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers seutuhnya.
Dia menilai, bahwa kebebasan dan kemerdekaan pers sudah diatur oleh Undang-undang sebagai tolak ukur Hukum tertinggi di negara ini. “Tentunya, segala persoalan atau persengketaan pers mesti merujuk ke UU Pers, tak pantas jika di-KUHP kan”, tegasnya.
Selain itu, Yatun mengusulkan pada aksi damai yang akan dilaksanakan berjalan dengan tertib dan taat hukum. “Kita harus tunjukan bahwa pers berunjuk rasa sangat menghargai hukum sebagaimana fungsinya menjadi corong rakyat”, ujarnya.
Selanjutnya, dia berpesan melalui media ini, kepada pihak penegak hukum harus hargai betul tugas wartawan yang berperan penting terhadap kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
“Jika pers dengan mudah di-KUHP kan, lalu siapa lagi yang akan mengkritisi atau menjalankan fungsi kontrol sosial yang sesungguhnya. Alhasil, kemungkinan apa-apa saja bisa bungkam dan tidak transparan lagi bila kebebasan dan kemerdekaan pers tidak mendapat dukungan dari penegak hukum sesuai Undang-undang”, jelas Yatun menghimbau.
Meskipun begitu, lanjut Yatun, para wartawan dalam bertugas tetap dalam kode etik yang sudah diatur agar pers Indonesia dapat megedukasi, mengaspirasi dan menginformasikan secara berimbang kepada masyarakat, pungkasnya. (rls/nt)
Bandarlampung (SL) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melakukan kunjungan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 2435135 yang terletak di Jalan Jend Ahmad Yani, Bandarlampung, Minggu (4/2/2018).
Tim yang terdiri dari lima orang tersebut dipimpin oleh Komite BPH Migas Ahmad Rizal. Ia mengatkan, kunjungan tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat Bandarlampung yang mengatakan bahwa di SPBU tersebut sangat sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin), seperti diberitakan Warta9.com.
“Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat sini, katanya di SBPU ini sering terjadi kelangkaan atau kekosongan premium. Kami merespon cepat, karena itulah kami kesini,” kata Ahmad Rizal di sela-sela kunjungannya, yang mengetahui kelangkaan bensin dari Warta9.com.
Selain melakukan pengecekan di tempat penampungan minyak SPBU tersebut, mereka juga melakukan aktifitas wawancara dengan pihak pengelola SPBU serta beberapa konsumen yang sedang melakukan pengisian BBM.
Ahmad Rizal menjelaskan, bahwa hasil pengamatannya di lapangan menyatakan bahwa premium di SPBU tersebut sudah benar alokasinya dan tidak ada unsur menampung premium guna kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kita sudah buktikan bahwa memang minyak (premium) disini sudah habis. Jadi dugaan adanya permainan antara pihak SPBU dengan pihak lain yang menyebabkan kelangkaan premium disini, tidaklah benar,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, disayangkan banyak masyarakat yang tidak kebagian BBM jenis premium. “Dari hasil wawancara kita dengan masyarakat dan pihak pengelola SPBU, kita memperoleh data bahwa memang disini hampir setiap hari antrian (premium) nya cukup panjang. Ternyata hal itu sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkapnya.
Menanggapi masalah ketersedian premium di wilayah Bandarlampung yang dirasa masih kurang, Ahmad Rizal mengatakan bahwa pasokan premium dapat ditingkatkan, namun dengan usulan pemerintah setempat.
“Untuk di wilayah Bandarlampung, kuota yang dikirim setiap hari adalah 8.000 liter. Itu kalau pagi dikirim, siang sudah habis. Jadi bisa saja kita tambah pasokannya, namun tetap pemerintahnya yang mengajukan ke kita, nanti kita akan tanggapi usulan tersebut,” ungkapnya. (wr9/nt)
Genangan air di Jalan Pramuka, Bandar Lampung, yang terjadi setiap turun hujan.oo
Bandarlampung (SL) – Enam jam diguyur hujan sejak pukul 12.30 Wib malam, pagi ini Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib, Jalan Pramuka, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Bandarlampung, kembali bak sungai. Air kerap menguap setiap kali hujan turun di Jalan Pramuka pasca pembangunan rigit beton. Meski kerap menuai protes pemerintah Kota Bandarlampung terkesan cuek.
Pengamatan wartawan dilokasi kejadian, hujan yang turun sejak semalam hingga pagi hari membuat jalan Pramuk, terutama disekitar depan gedung pramuka, terendam air untuk kesekian kalinya.
Banjir di Jalan Pramuka (Foto/Dok/Jun)
Selain menggenangi jalan dan rumah warga yang berada dikatakan lebih rendah dari badan jalan, genangan air mengakibatkan ratusan kendaraan roda dua dan empat terjebak kemacetan, di jam pagi yang sibuk.
Jalan Pramuka tepat di depan kantor Kwarda Lampung ini memang merupakan wilayah dengan titik terendah. Area yang membentuk cekungan memudahkan air cepat naik dikarenakan tidak adanya pembangunan drainase.
Disaat bersamaan, nampak mobil kepolisian sejenis sedan datang dari arah Kemiling dan melawan arus. BELUM diketahui apakah mobil itu akan membantu mengurai kemacetan atau ada hal lainnya. (neti)