Penulis: Juniardi

  • Bawaslu Kabulkan Partai Bulan Bintang Peserta Pemilu 2019

    Bawaslu Kabulkan Partai Bulan Bintang Peserta Pemilu 2019

    Ketua Umum Partai Bulan Bingtang PBB, Yusril Isha Mahendra,

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).

    “Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan pada sidang tersebut.

    Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

    Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU. Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Partai Bulan Bintang Saat Dinyatakan Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019

    Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos.

    PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

    PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    Bawaslu akhirnya menggelar sidang mediasi pada Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2) untuk menengahi KPU dan PBB. Namun keduanya tak menemui titik temu.

    Proses sengketa pun dilanjutkan ke ajudikasi. Keduanya berkesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti dalam tahap ini.

    Ajudikasi harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah sengketa diajukan. KPU dan PBB pun menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini.

    Setelah putusan ini, baik PBB maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  • Alokasi Dana Desa di Lampura Simpang Siur

    Alokasi Dana Desa di Lampura Simpang Siur

    Ilustrasi Alokasi Dana Desa (Foto/Dok/Net)

    Lampung Utara (SL) – Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi 232 desa se-Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017 semakin tidak jelas.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terkesan tidak ambil pusing dengan beragam persoalan yang dikeluhkan Kepala Desa (Kades) di kabupaten setempat.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang Kades, yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengatakan pihaknya diminta untuk mengajukan pencairan ADD selama dua bulan.

    “Melalui pihak kecamatan, kami diminta untuk mencairkan ADD selama dua bulan. Namun, kami tidak tahu tahun anggaran berapa ADD yang diminta oleh DPMD Kabupaten Lampura untuk diajukan pencairannya tersebut,” keluh salah seorang Kades, Jum’at, (02/03/2018).
    Sementara itu, sampai berita ini dirilis, Kepala DPMD Kab. Lampura, Wahab, tidak dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi, Jum’at, (02/03/2018), melalui komunikasi telepon seluler dengan nomor 08127344*** berulang kali, meski nada ponselnya terhubung, namun Kadis PMD tidak menjawab. Bahkan, pesan via SMS pun tidak berbalas.

    Kegelisahan salah seorang Kades tersebut disebabkan kurangnya informasi dan koordinasi dari DPMD setempat.

    “Saya bingung, Pak. Dana ADD tahun anggaran 2017 ataukah tahun anggaran 2018 yang harus diajukan. Jika anggaran ADD tahun 2017, saya tidak berani mengajukannya. Menurut hemat saya, hal ini tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.

    Dikatakannya, jika ADD tahun anggaran 2018 yang diajukan, pihaknya merasa tidak keberatan.

    “Sejujurnya kami sangat kecewa dengan mekanisme yang diterapkan oleh Pemkab. Lampura terkait dengan tunggakan selama 7 (tujuh) bulan ADD untuk tahun anggaran 2017,” tuturnya seraya mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya mencairkan sejumlah dana ADD untuk 1 (satu) bulan pembiayaan.

    “Namun, saya tidak tahu itu ADD tahun anggaran 2017 atau tahun anggaran 2018. Jika memang diperuntukkan tahun anggaran 2017, kenapa pencairannya di bulan Januari 2018? Seolah-olah, ada upaya untuk menjebak kami para kepala desa, Pak,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kab. Lampura, Redho Tiansya, membenarkan jika Kadis PMD memerintahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan desa terkait pengajuan pencairan ADD selama 2 (dua) bulan pembiayaan.

    “Benar pagi ini (Jum’at, 02/03/2018. red), Pak Kadis memerintahkan saya agar pihak desa mengajukan pencairan ADD selama dua bulan. Tapi teknisnya seperti apa, saya belum tahu. Hal ini akan saya koordinasikan dulu kepada BP2KA bagian keuangan,” ungkap Redho Tiansya, saat dikonfirmasi via ponsel, Jum’at, (02/03/2018).

    Secara terpisah, Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo membantah adanya spekulasi bahwa dirinya yang memberikan perintah kepada Kadis PMD guna mengumpulkan pengajuan pencairan ADD.

    “Loh, pengajuan apa ya? Saya belum tahu. Kalau terkait dengan ADD, kan saya sudah terangkan kemarin (Kamis, 01/03/2018), jika nanti ada dana akan dikabarkan secepatnya. Saya sendiri belum berkoordinasi dengan Sekda (Samsir.red), untuk menerangkan masalah ini. Kita baru merencanakan pada Senin nanti (05/03/2018), akan membahas terkait ADD,” ujar dr. Sri Widodo.

    Dijelaskannya, Pemkab. Lampura akan siap mencairkan jika posisi keuangan daerah ada.

    “Untuk diketahui, saat ini kondisi keuangan daerah sedang pailit. Untuk membayarkan ADD 2017 sampai saat ini belum ada solusi terbaik,” sergah Plt. Bupati Lampura seraya menegaskan secepatnya akan menghubungi Kadis PMD guna membahas terkait persoalan dimaksud.

    “Seluruh dana yang ada sudah sesuai peruntukannya masing-masing. Masalah kontraktor saja belum sepenuhnya kami selesaikan. Nanti hari Senin (05/03), akan saya jelaskan usai rapat, ada atau tidak adanya dana guna pembayaran ADD. Tunggu hasil rapat, ya,” tutur dr. Sri Widodo. (ardi)

  • ‘Kartini’ Sungkai Utara Siap Menangkan Zainal-Yusrizal

    ‘Kartini’ Sungkai Utara Siap Menangkan Zainal-Yusrizal

    Tumini, Warga Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara. Jum’at, (02/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Parodi lagu dolanan (mainan) anak-anak yang begitu akrab di telinga masyarakat digunakan Tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (satu) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang, untuk meraih simpati kaum ibu-ibu di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, Jum’at, (02/03/2018).

    Lagu dolanan yang diparodikan liriknya tersebut terasa begitu ampuh membuat warga yang hadir larut dalam suasana familiar dan penuh keakraban.

    Dikatakan Masleha, warga Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara, dirinya merasa begitu senang dapat bertatap muka secara langsung dengan Paslon Bupati Lampura H. Zainal Abidin, dan Wakil Bupati M. Yusrizal.

    “Ternyata Pak Zainal itu ramah dan santun orangnya. Begitu juga dengan Pak Yusrizal, pembawaannya begitu ramah dan tenang,” ujar Masleha, kepada Sinar Lampung, Jum’at, (02/03/2018), di lokasi Kampanye Dialog Terbatas, Desa Hanakau Jaya.

    Dikatakannya, sikap pemimpin yang akrab dan tidak kaku menghadapi masyarakat kecil merupakan karakter yang patut ditiru.

    Masleha, Warga Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara. Jum’at, (02/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    “Sikap kekeluargaan dan penuh rasa persaudaraan seperti inilah yang pantas memimpin Lampung Utara di masa mendatang,” ujar Masleha.

    Senada dengan hal tersebut, di tempat terpisah, Tumini, warga Desa Negara Ratu, merasa sangat mudah memahami program kerja yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 1 (satu).

    “Pak Zainal dan Bung Yusrizal tidak rumit menjelaskan program yang akan mereka usung jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampura. Sikap yang ramah serta penuh canda membuat kami begitu dekat dengan mereka. Semoga Allah SWT memberikan ridho kepada mereka berdua untuk memimpin Kabupaten Lampung Utara,” tuturnya.

    Diakuinya, dirinya akan siap bersama kaum perempuan di Kecamatan Sungkai Utara guna memenangkan Calon Bupati H. Zainal Abidin dan Calon Wakil Bupati M. Yusrizal.

    Demikian juga halnya dengan Misnah, warga Desa Baturaja Kec. Sungkai Utara, mengatakan ‘guyonan’ yang disampaikan Paslon Bupati Zainal Abidin dan Wakil Bupati M. Yusrizal membuat hatinya semakin kuat untuk memperjuangkan sosok keduanya dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.

    Misnah, Warga Desa Baturaja Kec. Sungkai Utara, Jum’at, (02/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    “Pak Zainal mengingatkan kembali akan masa-masa kecil saya yang sangat membahagiakan. Hal ini menaruh harapan besar saya kepada mereka berdua untuk memberikan kesejahteraan dalam membina masyarakat Lampung Utara,” ujar Misnah.

    Berikut parodi lagu dolanan yang disampaikan Paslon Bupati H. Zainal Abidin dan Wakil Bupati M. Yusril dihadapan warga Kecamatan Sungkai Utara dalam tahapan Kampanye Dialog Terbatas, Jum’at, (02/03/2018).

    “Pok ame-ame belalang kupu-kupu. Ayo rame-rame kita coblos nomor satu,” diiringi derai tawa dan tepuk tangan yang penuh keceriaan dari warga yang hadir. (ardi)

  • RSUD A YANI Selalu Upayakan Tingkatkan Pelayan

    RSUD A YANI Selalu Upayakan Tingkatkan Pelayan

    Direktur RSUD A Yani Kota Metro Drg Erla Saat Di Wawancara Wartawan, Jumat (02/03/2018) (Foto/Dok/Holik)

    Metro (SL) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro siapkan ambulan antar pulang pasien gratis terutama bagi warga Metro dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan.

    Direktur RSUD A Yani Kota Metro drg Erla, Jumat (02/03/2018) mengatakan bahwa saat ini di rumah sakit telah disiapkan unit ambulan untuk antar pulang pasien yang membutuhkan.

    “Setelah melakukan evaluasi, Kami sering melihat ada pasien rumah sakit yang akan pulang pagi hari, namun hingga sore hari belum juga dijemput keluarganya dengan mengatakan menunggu anaknya yang sedang bekerja,” ujarnya.

    Jadi dengan adanya kejadian seperti itu akhir kami dari pihak RSUD A Yani Kota Metro telah berinisitif menyiapkan mobil ambulan untuk mengantar pasien pulang terutama bagi yang sangat membutuhkannya atau terkendala tidak memiliki kendaraan untuk jemput pasien terutama bagi warga Metro.

    Drg. Erla mengatakan tentang kantin yang baru raja launching ini adalah milik rumah sakit,  mereka semua ini sewa Rp. 700 ribu perbulannya dan mengenai air dan listrik ditanggung rumah sakit, untuk tiga bulan ini kami beri gratis dan untuk kesehatan makanan kami bekerjasama dengan Diskes untuk mengontrolnya agar higenis, lalu dirinya menambahkan juga bahwa dalam tahun ini akan segera diresmikan gedung VVIP RSUD A Yani Kota Metro, katanya saat resmikan kantin di Rumah Sakit tersebut. (Holik)

  • PWI Lampung Minta Polres Tulang Bawang Pahami Mekanisme UU Pers

    PWI Lampung Minta Polres Tulang Bawang Pahami Mekanisme UU Pers

    Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi SIP MH

    Bandarlampung (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengingatkan jajaran Kepolisian di Polda Lampung untuk menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pegaduan terkait pemberitaan media. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali.

    Hal itu terkait masih adanya pemanggilan wartawan cahayalampung.com, oleh Polres Tulang Bawang, atas laporan Kepala Desa, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.

    Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP MH, mengatakan kasus terkait pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. “Ada laporan dari PWI Tulangbawang, yang salah satu wartawan yang juga anggota PWI dipanggil Polres Tulangbawang, mengahadap penyidik berpangkat brigadir. Sepertinya Polres Tulang Bawang harus pahami MOU Dewan Pers, PWI dan Polri, tentang UU Pers,” kata Juniardi.

    Juniardi menjelaskan seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers. “Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.

    Untuk itu, PWI Lampung meminta agar Polres Tulang Bawang melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan cahayalampung.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Lampung. “Karena dari laporan PWI Tulangbawang, apa yang dilakukan wartawan media online, cahayalampung.com, merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provisi Lampung itu.

    Juniardi mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polres Tulang Bawang juga harus konsisten,” kata Juniardi.

    Alumni FH Unila itu menilai pemuatan berita terkait dugaan ijazah palsu oknum kepala desa, di Tulangbawang yang diberitakan cahayalampung.com itu telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

    Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

    Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugika adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

    “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

    Salah satu fungsi Dewan Pers yaitumemberikan pertimbangan danmengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.  Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU Pers.

    Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (rls/nik)

  • Penguatan Pengurus Tentang Anti Narkoba, GANN Lampung Siapkan TOT

    Penguatan Pengurus Tentang Anti Narkoba, GANN Lampung Siapkan TOT

    Ketua GANN Lampung bersama Srikandi GANN Lampung

    Bandarlampung (SL)-Dewan Pimpinan Daerah Generasi Anti Narkoba Nasional (DPD-GANN) Provinsi Lampung, akan menggelar Training Of Trainer (TOT) kepada para pengurus DPD dan DPC GANN se Lampung, di Bandarlampung, medio 17 Maret 2018 mendatang.

    TOT dilakukan dalam rangka menyiapkan pengurus DPC yang akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiwa diwilayah Kabupaten Kota Se-Lampung.

    Ketua DPD GANN Lampung Muhammad Fazari mengatakan GANN adalah Lembaga Sosial Kemasyarakatan didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 15 ianuari 2017. GANN bersifat sosial, mandiri, terbuka dengan tidak menbeda-bedakan asal usul suku, agama ras dan golongan.

    “Tapi tugas dan tanggungjawab GANN untuk memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya menyalahgunaan serta penanggulangan terhadap korban akibat penyalahgunaan Narkoba vang bukan hanya merupakan tugas dan tangrungiawab Pemerintah akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewaliban dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Fazari, Sabtu (3/2) saat rapat pemantapan panitia TOT, di Posko Srikandi, Jalan Imam Bonjol, Bandarlampung.

    GANN, kata Fajari, didirikan dengan tujuan untuk menyelamatian bangsa indanesia khususnya generasi muda dari ancaman bahaya akibat peredaran gelap dan penwalahaunaan Narkoba. “GANN Berperanserta dalam pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi korban penyalahiunaan narkotika pada Pelajar. mahasiswa, dan masyarakat umum,” kata Fazari didampingi Ketua Panitia Maya Sohpa, dan pengurus.

    Menurut Fazari, kiblat GANN adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natiotika. Undangundang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tuembaran Negara Republik indonesia Tahun 1997 Nomor 10, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor undang-undang Namor 36 tahun 2009 tentara Kasehatan nembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441.

    “Pengurus dan anggota GANN DPD Lampung, pengurus dan anggota DPC GANN Kabupaten/Kota, hingga DPAC akan turun ke masyarakat, sehingga perlu dibekali pemahaman, baik dari segi kesehatan, hukum, hingga kepentingan bela negara.” Katanya.

    Maya Sohpa menambahkan pengurus dan anggota GANN dengan jumlah peserta diperkirakan sebanyak 100 orang. Maksud dan tujuan kegiatan nanti adalah pengetahuan para pengurus dan anggota GANN yang akan berperan secara aktif membantu sagala upaya Pemerintah dalam mencegah masuknya Narkoba secara ilegal, memberantas dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap Narkoba, mencegah turjadinya penyalahgunaan Narkoba diseluruh lapisan masyarakat, serta menanggulangi korban akibat penyalahgunaan Narkoba.

    “Menumbuhkan dan membina kesadaran pengurus dan angiota GANN terhadap kewajibannya untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

    Hal lain adalah, bagaimana memasyarakatkan budaya bangga Hidup sehat tampo Narkoba dengan menciptakan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba. “Terpenting adalah terciptanya relawan Anti Narkotika yang professional. Pemteri kita akan minta Kapolda Lampung. Danrem, Kadis Kesehatan dan BNN Lampung,” katanya. (jun)

  • Atlit Catur Junior Alfanza Eka Wijaya Akan Berlaga Dikompetisi Catur International

    Atlit Catur Junior Alfanza Eka Wijaya Akan Berlaga Dikompetisi Catur International

    Alfanza saat menerima piala juara catur junior

    Bandarlampung (SL)-Atlit Catur Junior, asal Pesawaran, Alfanza Eka Wijaya ZT (8), akan menjadi salah satu peserta asal Lampung, yang akan berlaga diajang kopentisi perhelatan catur bertaraf Internasional yang akan di selenggarakan di Mall Palem Indah, Cengkareng, Jakarta, tanggal 24-28 Maret 2018 mendatang. Even akbar catur senior dan junior itu kini sudah masuk proses pendaftaran peserta.

    Alfan, sapaan akrabnya, adalah pelajar kelas 4 Sekolah Dasar (SD) Sukamaju, Telukbetung Timur, yang kerap berjuara diajang catur Junior itu, memastikan dirinya untuk ikut diajang International, dan dihelat id Jakarta itu. “Kata pelatih saya boleh ikut, sekalian menimba ilmu, bertanding dan belajar,” kata Alfan, kepada sinarlampung.com, Sabtu (3/2), saat berlatih dikediamannya.

    Putra bungsu pasangan Zaini Tubara Agustina Roharjani, mengaku menggeluti dan hobi catur sejak kelas 3 SD, dimana saat itu pihak Sekolah SDN Sukamaju Teluk Betung Timur mengadakan lomba antar kelas dari kelas lll-Vl, dirinya berhasil keluar sebagai Juara mendapatkan hadiah peralatan Sekolah.

    Alfanza mengaku sudah beberapa kali mengikuti perlombaan Catur, terahir dirinya mengikuti Lomba Catur pelajar tingkat Provinsi Lampung yang dihelat oleh Sekolah Catur Utut Adiyanto (SCUA) di Kota Metro tahun 2017 lalu, “Ya diajang itu, saya baru berhasil meraih juara lll,” katanya, tersipu, didampingi sang bunda.

    Ali Sanusi, pelatih catur Alfan menyatakan bahwa dirinya memiliki keyakinan bahwa Alfan, yang juga anak didiknya memiliki potensi, dan bisa meraih Prestasi yang membanggakan buat Provinsi Lampung kedepan. “Dari penilaian saya selama berlatih, dan berdasarkan penilaian selama 8 bulan mengajar Alfanza main catur kemampuannya luar biasa, baik dari sisi teknik maupun permainan cukup menjanjikan untuk Atlit Catur Junior bahkan bisa menjadi Grand Master(GM) junior Lampung,” kata Ali Sanusi, Pelatih Catur yang juga telah banyak mengumpulkan medali dari berbagai event .

    Menurut Ali, dirinya berharap kepada pengurus KONI Lampung terutama Pengurus Cabang (Pengcab) Percasi kedepan dapat melakukan pembinaan secara benar dan rutin menggelar perlombaan bagi pelajar di masing-masing level terhadap anak-anak Lampung yang berpotensi menjadi Atlit Catur handal. “Karena selama ini minim pembinaan. Yang banyak formalitas saja,” katanya. (jun)

  • Arinal Soroti Insfrastruktur Jalan Provinsi Yang Rusak di Lamteng

    Arinal Soroti Insfrastruktur Jalan Provinsi Yang Rusak di Lamteng

    Ilustrasi Jalan Rusak (Foto/Dok/Net)

    Lampung Tengah (SL) – Akses utama dari Bandarlampung menuju Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah yang melintasi Kecamatan Bekri, tepatnya di area perkebunan PTPN 7, melalui jalan provinsi yang mengalami kerusakan parah.

    Terlebih di musim penghujan, jalan itu berlumpur, berlubang seperti kubangan di sawah. Para pengendara yang melintas memperlambat laju kendaraannya. Kondisi itu disinyalir terjadi bertahun-tahun, pun mematik keprihatinan semua pihak.

    Ketua Tim Pemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) di Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, Kabupaten Lampung Tengah bagian dari Provinsi Lampung, yang masih butuh uluran tangan pemprov.

    “Jalan utama di Tanjungjaya seperti laut, itu tanggnug jawab gubernur (jalan provinsi). Kita gantungkan pada Pak Arinal dan Mba Nunik untuk memperbaiki, itu setiap tahun kita alami,” kata Musa saat kampanye dialogis di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, Sabtu (03/03/2018) pagi.

    Menurutnya Lampung kedepan akan lebih baik jika dipimpin Arinal-Nunik. “Kami mewakili partai koalisi, Inyaallah dengan dukungan, kita (Arinal-Nunik) bisa memimpin Lampung lebih baik,” ucapnya.

    Ia berujar, hampir 80 persen warga Lampung Tengah adalah petani, soal pendistribusian pupuk itu tergantung rekomendasi gubernur. “Hampir semua daerah di Lampung Tengah susah akan pupuk. Pak Arinal sebagai orang pertanian, yang ahli pertanian, kita gantungkan harapannya pada beliau. Mohon doa restu dan perjuangan untuk memenangkan Arinal-Nunik.

    Kami akan ingatkan beliau untuk membangun Lampung Tengah. Ayo kita bareng-bareng berjuang agar harapan dan impian yang ada di Lampung Tengah terwujud dan untuk keberkahan di Lampung,” ucapnya.

    Cagub Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi mengaku, menuju lokasi kampanye diarahkan lewat Wates, Kecamatan Bekri yang melewati jalan rusak, jalan milik provinsi. “Saya janji segera diperbaiki jika terpilih jadi gubernur. Saya janji tidak ada jalan rusak yang baru diperbaiki 3 bulan sudah rusak. Jalan menuju Bangunrejo skala perioritas, rakyat akan kita prioritaskann. Saya mohon doanya,” kata Arinal. (Rls)

  • PAN Lamteng Dukung Penuh Arinal-Nunik di Pilgub Lampung 2018

    PAN Lamteng Dukung Penuh Arinal-Nunik di Pilgub Lampung 2018

    Partai Amanat Nasional (Foto/Dok/Net)

    Lampung Tengah (SL) – Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Tengah memastikan mendukung penuh Arinal Djunaidi- Chusnunia Chalim (Nunik) di Pilgub Lampung mendatang.

    “Tidak benar PAN terpecah, PAN 100 persen dukung Arinal-Nunik, itu harga mati. Mungkin segelintir kader PAN yang tidak mendukung, itu saya luruskan,” kata pengurus PAN Lampung Tengah Ali Imron saat kampanye dialogis di desa Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (03/03/2018) pagi.

    Ia berujar, Arinal-Nunik diusung 3 partai besar, pun dengan kader solid.

    “Kalo kalah kebangetan. Harga mati Arinal-Nunik harus menang. Tugas bapak dan ibu yang hadir ajaklah sahabat, teman, keluarga untuk memilih dan memenangkan Arinal-nunik. Ini tugas kita. Setuju,” pekik Ali Imron.

    “Setuju,” timpal ratusan warga yang hadir.

    Ia menuturkan, Arinal Djunaidi mantan Sekdaprov Lampung, ahli pertanian karena beberapa kali berkarir di bidang pertanian, mumpuni membangun Lampung tidak ada alasan untuk tidak memenangkan Arinal-Nunik.

    “Mudah-mudahan pertemuan ini diridoi Allah dan dikabulkan Allah,” tukasnya. (rls)

  • Dua Bocah Tewas Tenggelam Di Areal Sirkuit Grastrack Motor Lampung Timur

    Dua Bocah Tewas Tenggelam Di Areal Sirkuit Grastrack Motor Lampung Timur

    Lokasi Sirkuit Bak Kubangan (Foto/Dok/Jun)

    Lampung Timur (SL) – Genangan air di arena sirkuit grastrack motor, di Kabupaten Lampung Timur, menelan korban. Dua bocah tenggelam digenangan air sedalam dua meter, Sabtu (3/2).

    Warga disekitar lokasi kejadian, menyebutkan dua bocah yang tenggelam adalah Bagas AR (8), dan Farel (8), keduanya warga Desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

    Peristiwa itu terjadi saat kedua bocah itu bermain, bersama teman temannya. Kedua korban tergelincir dan terjebak dikubangan sedalam dua meter.

    Bandarlampung (SL) -Warga yang mendapat laporan tentang dua bocah tenggelam itu sempat berupaya memberikan bantuan. Namun nyawa kedua bocah itu tak tertolong.

    “Kedua anak itu main disana sama temen temennya. Mungkin terperosok dan tidak bisa berenang. Lokasi itu areal sirkuit grastrack yang tergenang air hujan, sedalam 2 meter,” kata warga.

    Menerutunya, saat menerima kabar ke-2 korban tenggelam, warga sempat berusaha menyelamatkan, “Kita sempat bawa keduanya ke petugas medis terdekat, tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan,” katanya.

    Jasad kedua korban kemudian disemayamkan dirumah duka masing masing. (han/lp1/*)