Penulis: Juniardi

  • Zulkifli Hasan : Lawan Hoax Tapi Jangan Tebang Pilih

    Zulkifli Hasan : Lawan Hoax Tapi Jangan Tebang Pilih

    Ketua MPR saat di Bogor

    Bogor (SL)-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan setuju dengan upaya pemerintah melawan Hoax dan penebar kebencian. Akan tetapi Zulkifli Hasan meminta melawan Hoax jangan tebang pilih

    “Saya setuju pemerintah untuk berantas hoax dan karenanya hukum juga harus berlaku untuk semua. Siapapun yang memproduksi berita hoax, fitnah dan kebencian harus ditangkap. Semuanya tanpa kecuali,” kata Zulkifli Hasan saat ikut meramaikan Cap Go Meh Bogor Street Festival di Jalan Surya Kencana Bogor bersama Walikota Bogor Bima Arya dan Ribuan warga Bogor

    Menurut Zulhasan dari kalangan manapun penyebar hoax dan pengadu domba itu penegakan hukum tetap berlaku untuk semua. “Semua penyebar hoax dari kubu mana saja harus ditindak tegas,” jelas Zulhasan.

    Ia juga meminta kepolisian untuk fokus memburu produsen berita berita hoax. “Pasti ada aktor utama yang bergerak untuk mengendalikan berita hoax agar disebarkan oleh yang tidak tahu apa apa. Ini yang prioritas untuk diburu dan ditahan,”

    Kepada warga Bogor yang hadir, Zulhasan berpesan untuk selalu menjaga dan merawat keberagaman “Indonesia itu toleran dan masyarakatnya hidup dalam keseharian saling hargai perbedaan. Dari perayaan Imlek ini kita buktikan tuduhan radikal pada Indonesia itu salah alamat,” tegasnya. (rls/hmsmpr)

  • Ketua MPR Serukan Melawan Narkoba

    Ketua MPR Serukan Melawan Narkoba

    Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan

    Jakarta (SL)-Ketua MPR Zulkifli Hasan bereaksi keras terhadap semakin maraknya peredaran Narkoba dan temuan Sabu Sabu yang mencapai lebih dari 100 ton. Hal itu sudah darurat jangan ada toleransi lagi.

    “Kalau perlu tembak, tembak, tembak itu semua bandarnya. Karena Ini mengancam ketahanan nasional,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di sela sela Silaturrahmi menyapa Kyai dan ribuam Santri di Pondok Pesantren Ummul Quro Leuwipanjang, Jum’at (2/3)

    Zulhasan juga menyebut pemerintah perlu mengingatkan negara yang oknumnya selundupkan sabu sabu ke Indonesia untuk memperketat pengawasan “Perlu protes dan tindakan diplomatik yang tegas untuk negara yang oknumnya selundupkan Sabu sampai 100 ton lebih itu. Kalau tidak jera juga, perlu juga putus hubungan diplomatiknya,” katanya.

    Bagi Zulhasan, perlu tindakan yang tegas dan berani menghadapi semakin maraknya peredaran Narkoba. “Kalau saya keras ini karena Narkoba mengancam sampai ke depan rumah kita, bahayanya mengancam keluarga. Penyebarannya juga sampai ke Desa. Singkatnya ini merusak Ketahanan Nasional kita,” tegas Zulhasan

    “Tugas Kepala BNN baru Pak Heru Winarko dan kita semua seluruh rakyat Indonesia untuk hadapi serius darurat narkoba ini,” katanya. (rls/hmsmpr)

  • Mobil Dinas Camat Metro Timur “Terjungkal” Di Jalan Soekarno Hatta

    Mobil Dinas Camat Metro Timur “Terjungkal” Di Jalan Soekarno Hatta

    Polisi melakukan olah TKP dilokasi mobil camat yang terguling

    Metro (SL)-Mobil Dinas Camat, Kecamatan Metro Timur, aRosita, yang di kendarai sopirnya Tio rusak berat akibat kecelakaan tunggal. Mobil plat merah itu terguling hingga dua kali di Jl. Soekarno Hatta, Ganjaragung Metro Barat  Sabtu 03 Maret 2018, sekitar pukul 22.57 WIB,

    Akibatnya, sang sopir Tio, mengalami luka-luka cukup parah dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Kota Metro.

    Sementara kondisi mobil dinas Daihatsu Terios BE-2287-FZ, ringsek dan diderek ke sebuah bengkel sekitar pukul 23.51 WIB. Nampak Camat Metro Timur Rosita mengendarai Mobil Dinas (Lamtim) Inova Hitam bersama suaminya, mengawal mobil dinas nya yang di derek ke bengkel.

    Menurut keterangan warga sekitar yang melihat kejadian, menyebutkan mobil Dinas Camat tersebut, melaju dengan kecepatan tinggi dari perempatan lampu merah Ganjaragung menuju 16 C Mulyojati Metro Barat.

    Diduga tak sadar kondisi jalan yang buruk dan penuh lubang, sehingga mobil tak terkendali dan terguling hingga dua kali kemudian menghantam batang pohon tepi jalan Soekarno Hatta.

    “Mobil itu dari arah lampu merah Ganjaragung menuju 16c, ngebut. Sampai di jalan jelek, mobil masuk lubang dan tebalik sampai dua kali, kemudian menghantam pohon,” kata Assafah, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. (lps/nt)

  • Mesuji Terima Hibah Mesin Cetak KPP

    Mesuji Terima Hibah Mesin Cetak KPP

    Mesuji (SL) – Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyerahkan bantuan hibah satu unit mesin cetak kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji.

    Bantuan hibah mesin cetak itu diserahkan Kepala KPP Pratama Kotabumi Verizal Suryadi kepada Bupati Mesuji Khamami di rumah dinas Bupati Mesuji, Brabasan, Kamis (15/3/2018).

    Mesin cetak bantuan Kemenkeu itu adalah jenis Printonix P7720 akan digunakan untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Bupati Khamami mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. Khamami berharap mesin cetak tersebut bisa menunjang tugas Pemkab Mesuji dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

    “Perolehan pajak di Kabupaten Mesuji terus mengalami kenaikan, seiring dengan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, juga peningkatan pelayanan yang diberikan,” jelasnya.

    Sekretaris BPPKAD Kabupaten Mesuji Hendra Cipta mengatakan, tahun ini pihaknya harus mencetak sebanyak 117.000 lembar SPPT PBB-P2. Sedangkan, saat ini BPPKAD baru memiliki satu mesin cetak dan harus bekerja ekstra untuk mencetak SPPT sehingga kerap mengalami gangguan.

    “Dengan tambahan mesin ini diharapkan mampu menunjang kinerja dalam mempercepat pencetakan SPPT guna menggenjot target perolehan pendapatan dari sektor PBB-P2 sebesar Rp 3,12 milyar untuk tahun ini,” ujarnya. (zoni/trs/nt)

     

  • Lanjutkan Program BNN Heru Winarko Akan Adopsi Kebijakan KPK

    Lanjutkan Program BNN Heru Winarko Akan Adopsi Kebijakan KPK

    Kepala BNN iIrjen Pol Heru Winarko usai pelantikan di Istana (foto/dok/okezone)

    Jakarta-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko mengatakan akan mengadopsi sejumlah kebijakan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pernyataan itu meresnpons harapan Presiden Joko Widodo agar Heru membawa hal-hal baik di KPK ke BNN.

    “BNN dan KPK tentu tidak jauh berbeda. Di sana ada pencegahan, nah di KPK juga ada pencegahan. Ini yang kami akan coba, baik dan bagus yang ada di masing-masing kami sharing,” kata mantan Deputi Penindakan KPK itu di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

    Heru menjabat Deputi Penindakan KPK sejak Oktober 2015. Menurut dia pekerjaan memberantas korupsi dan narkoba tidak jauh berbeda. Secara umum tahapan hukum dalam penanganan kasus korupsi dan narkoba sama. “Ada pengaduan masyarakat, ada penyelidikan, penyidikan dan lain-lain. Saya kira itu standar dalam penegakan hukum tentunya,” ucapnya.

    Heru berujar akan melanjutkan dan meningkatkan kebijakan-kebijakan yang sudah dijalankan oleh Kepala BNN sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Ia berharap seluruh intansi pemerintahan dan masyarakat mau sama-sama membantu memberantas narkoba.

    Presiden Jokowi meminta Heru menerapkan good governance dan tata kelola organisasi yang baik di BNN seperti di KPK. “Kami ingin agar BNN nantinya memiliki standar-standar yang baik seperti yang Pak Heru terapkan di KPK,” ucapnya.

    Selain itu, kata Jokowi, yang paling penting adalah Heru membawa integritas dalam pemberantasan narkoba. “Karena di peredaran narkoba duitnya gede sekali, omzetnya gede sekali, gampang menggoda orang untuk berbuat tidak baik.”

    Jokowi menuturkan pekerjaan rumah yang menanti Heru di BNN adalah menurunkan sebanyak-banyaknya pengguna narkoba, merehabilitasi penggunanya dan mencegah narkoba dari mancanegara masuk ke Indonesia. (tempo)

  • Polda Metro Jaya “Anggap” Dengarkan Musik dan Merokok Saat Mengendara Melanggar

    Polda Metro Jaya “Anggap” Dengarkan Musik dan Merokok Saat Mengendara Melanggar

    ilustrasi

    Jakarta (SL)-Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan. Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto ketika dihubungi wartawan dilangsir Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

    Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

    “Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.

    Dia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

    AKBP Budiyanto menyatakan mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara. Menurut dia, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti. Namun, bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.

    Larangan mendengarkan radio dan musik inilah yang agaknya menuai kontroversi. Meski demikian, Budi mengatakan, larangan ini belum mulai dilaksanakan karena sedang dalam tahap sosialisasi. “Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi, boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

    Tafsir Berlebihan?

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan. “Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok kemudian menerima telepon, nah, itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi,” kata Abdul.

    Menurut dia, mendengarkan radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan. “Kedua, radio itu one way, bukan perbuatan yang timbal balik, seperti telepon yang harus meladeni orang lain bicara,” katanya yang menilai, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid. “Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat. Nanti mereka takut membawa anak karena, kan, bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu,” katanya.

    Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuh kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat. Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

    Indikasi konsentrasi terganggu adalah saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum. “Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama yang “mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri. Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang menyediakan sistem audio mobil. (sumber: kompas)

  • Polda Lampung Akan Tindak Pelanggar Lalulintas

    Polda Lampung Akan Tindak Pelanggar Lalulintas

    Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana

    Bandarlampung (SL)-Jajaran kepolisian di Lampung akan menindak tegas para pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas. Antara lain, para pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, memainkan HP saat berkendara, dan belum cukup untuk membawa kendaraan bermotor.

     

    Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Suntana saat memimpin Apel Keselamatan Lalu Lintas di Lapangan Mapolda Lampung, Kamis (1/3/2018). Saat menyampaikan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas RI) Irjen Pol Royke Lumowa, Kapolda Lampung mengatakan operasi ini akan fokus beberapa tindakan pelanggaran seperti melawan arus lalu lintas hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara.

     

    Suntana mengatakan, operasi ini berlangsung 5–25 Maret 2018 dengan melibatkan pasukan sekitar 568 dengan rincian 94 dari satgas Polda dan 474 dari Polresta dan jajarannya. “Polisi juga bekerja sama dengan unsur-unsur dari POM TNI, baik darat, laut dan udara serta dari pemerintah daerah, mekanisme pelaksanaannya 80% pencegahan dan 20% penindakan,” katanya.

     

    Yang juga menjadi focus operasi ini, kata Suntana, adalah  pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang melebihi kapasitas angkut, kendaran mengunakan/memasang rotator/lampu blitz dan sirene). “Operasi ini akan dilakukan di jalan raya, kawasan jalan tertentu yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas,” kata Kapolda.

     

    Kapolda menjelaskan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. “Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, pemeliharaan kamseltibcar lantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern.

     

    Untuk itu, Polri khususnya polantas bersama pemerintah dan stakeholder bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya melalui operasi keselamatan tahun 2018,” jelas Kapolda.

     

    Kapolda juga menjelaskan pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Korem/043 Gatam dalam melaksanakan operasi gabungan di lingkungan kantor pemerintahan. (trs/nt/*)

  • Plt Bupati Lampung Tengah Ikut Diperiksa KPK?

    Plt Bupati Lampung Tengah Ikut Diperiksa KPK?

    Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman, memberikan keterangan kepada pers, Rabu (30/8). (foto/dok/ist)

    Bandarlampung (SL)-Wakil Bupati Lampung Tengah H. Loekman Djojosoemarto juga diperiksa KPK terkait OTT Dugaan Suap di Lampung Tengah. Loekman menjadi saksi terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga. Loekman sudah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (27/2) lalu.

    Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, selain Loekman  pejabat lainnya yang dipanggil adalah Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kepala Dinas BPPKAD Lampung Tengah Madani, dan Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. “Ketiganya saksi atas tersangka JNS (Natalis Sinaga),” kata Priharsa.

    Priharsa mengatakan, selain pejabat tersebut, penyidik KPK juga memeriksa pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” ujarnya.

    Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.

    Beberapa petinggi DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Dalam  perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

    Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang–setelah diperiksa 1×24 jam– juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (trs/nt/*)

  • Sutono Konsolidasi Pemenangan Dan PKPI Siap Menangkan Herman HN

    Sutono Konsolidasi Pemenangan Dan PKPI Siap Menangkan Herman HN

    Herman HN- Sutono monor 2

    Bandarlampung (SL)-Calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Sutono yang berpasangan dengan Herman HN, melakukan konsolidasi dengan tim Sahabat Herman, Kamis, 1 Maret 2018. Mantan Sekda Provinsi Lampung itu memanfaatkan konsolidasi itu untuk mematangkan strategi pemenangan dalam Pilgub Lampung 2018.

    “Saya dan Pak Herman HN yakin menang. Saya juga yakin Sahabat Herman telah bekerja hingga ke pelosok desa,” kata Sutono.

    Sutono juga menegaskan kembali komitmennya untuk antipolitik uang. Ia juga meminta Sahabat Herman untuk mencegah dan menangkap pelaku bagi-bagi sembako yang mulai marak. “Kalau ada yg bagi-bagi sembako dan uang ke rakyat, tangkap dan laporkan ke pada yang berwajib,” pesan Sutono.

    Rakhmat Husein DC, juru bicara (jubir) Herman HN-Sutono, menjelaskan, konsolidasi hari ini memperkuat semangat tim Sahabat Herman. Ia juga menambahkan, Sahabat Herman akan bergotongroyong bersama Sutono di seluruh Lampung.

    Husein mengaku pihaknya yakin menang dengan cara bermartabat. “Konsolidasi dengan Pak Sutono hari ini makin memperkuat keyakinan Sahabat Herman untuk menegaskan kepada rakyat bawa pasangan Herman HN dan Sutono adalah pilihan terbaik untuk membawa rakyat Lampung menuju kesejahteraan nya. Ayo gotong royong menangkan Pilgub ini, memenangkan cita cita Pancasila dan Proklamasi 17 agustus 1945,” kata Husein.

    Sementara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Lampung siap memenangkan Herman HN-Sutono pada Pilgub Lampung 2018. Ikrarkan Pengurus DPP PKPI Lampung disampaikan pada acara konsolidasi Dewan Peimpinan Kota/Kabupaten (DPK) PKPI se Lampung, 26 Februari 2018 lalu di Kantor DPP PKPI Lampung.

    Komitmen ini merupakan tindaklanjut dukungan PKPI Lampung kepada Herman HN- Sutono pada Pilgub Lampung 2018. PKPI Lampung sengaja mengkonsolidasikan seluruh DPK-nya untuk menyusun strategi pemenangan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) nomor urut 2 ini.

    Cagub Lampung, Herman HN, menyambut baik konsolidasi PKPI Lampung ini. Ia hadir langsung untuk menyerap aspirasi kader PKPI Lampung dan memberikan arahan tentang langkah pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2. “PKPI Lampung komitmen untuk menangkan Saya dan Pak Sutono. Kader PKPI solid dan siap bekerja hingga ke pelosok desa.” jelas Herman HN.

    Dalam Konsolidasi DPK PKPI se Lampung ini, Herman HN juga mengingatkan untuk tidak menggunakan politik uang dan bagi-bagi sembako. “Kita harus bergotongroyong untuk memenangkan Pilgub Lampung 2018. Tak perlu janji-janji, berikan bukti kerja kepada rakyat. Saya yakin PKPI Lampung mapu untuk ini.” tegas Herman H.N. (trs/nt/*)

  • Pjs Gubernur Lampung Sambut Forkopimda dan OASE Di Rumah Dinas

    Pjs Gubernur Lampung Sambut Forkopimda dan OASE Di Rumah Dinas

    Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno Makan Bersama Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (1/03/18)

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kunjungan Keluarga Besar Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis malam, (1/3).

    Rombongan dijamu makan malam (welcome dinner) oleh Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.Pjs. Gubernur Didik berharap kehadiran OASE di daerah Lampung dapat memberikan semangat dan arahan dalam mendorong kinerja khususnya terkait Penanggulangan Bahaya Perempuan dan pada dan Anak di Provinsi Lampung.

    “Insya Allah, penyelenggaraan silahturahmi ini mencapai sasaran yang optimal, berdayaguna dan berhasilguna. Selain itu, tentunya kunjungan ini dapat dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu untuk melakukan kunjungan ke beberapa objek wisata yang ada di Provinsi Lampung. Sehingga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melihat-lihat dan ikut mempromosikan berbagai objek wisata dan kerajinan khas daerah Lampung,” ujar Didik.
    Dalam jamuan makan malam di Mahan Agung ini tampak rombongan OASE yang terdiri dari Siti Faridah Pratikno (istri Menteri Sekretaris Negara), Endang Nugrahani Pramono Anung (istri Sekretaris Kabinet), Ridho Ekasari Idrus (istri Menteri Sosial) dan Dina Pristiani (istri Sekretaris Menko PMK).
    Sebelumnya, rombongan OASE Kabinet Kerja tiba di Bandara Radin Inten II dengan disambut Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dan jajaran pejabat Pemprov Lampung.
    OASE Kabinet Kerja mengunjungi Lampung dalam rangka Road Show Sosialisasi mengenai Bahaya Narkoba di Provinsi Lampung. Sosialiasi tersebut dilakukan Jum’at (2/3) ini.

    Lokasi yang diagendakan akan dikunjungi OASE adalah SMA Negeri 2 Bandar Lampung dan Universitas Bandar Lampung (UBL). OASE bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memberikan materi mengenai Penyuluhan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Selain itu, melakukan sosialisasi mengenai penyuluhan bahaya KDRT dan pornografi. (Rls/hms)