Bandarlampung (SL)-KOMISI II DPR RI akan bekerja keras menuntaskan persoalan antara masyarakat Tulangbawang dengan HGU yang dimiliki Sugar Group Companies (SGC).
Pengukuran ulang merupakan salah satu solusi mendudukkan hak atas tanah masyarakat dan hak ulayat. Termasuk lahan cadangan konservasi.
“Kita akan bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk memediasi kasus tanah rakyat dengan SGC. Salah satu pilihannya adalah ukur ulang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, A Riza Patria ketika tampil sebagai pembahas buku Konflik Lahan Perkebunan, Mengungkap Perjuangan Rakyat Melawan Kooptasi Tanah HGU Sugar Group Companies di Universitas Lampung, Selasa (27/2/2018).
Menurut Riza, perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak mereka terkait tanah, memang perjuangan yang cukup melelahkan.
“Rakyat akan berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan,” ujarnya.
Terkait dengan buku yang dibahas, ujar Riza, merupakan sebuah bukti kepedulian kaum intelektual di Universitas Lampung terhadap persoalan dan keresahan yang ada di depan mata.
“Buku ini puncak dan adanya eksistensi kaum intelektual di Universitas Lampung,” tegas Riza.
Riza mengingatkan, bahwa perjuangan masyarakat dan kaum intelektual Lampung, tidak bisa berhenti hanya sampai pada peluncuran buku ini.
“Mari kita kawal bersama, hingga persoalan yang ada selesai. Jangan bosan-bosan memberikan pengaduan ke Komisi II,” ujar Riza.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Yahya Wilis, Rabu (28/02/2018) (Foto/Dok/Holik)
Kota Metro (SL)-Dewan Pendidikan Kota Metro menyatakan mutasi yang dilakukan Kepala SMPN 10 Supardi terhadap guru Bahasa Indonesia Lily Apriyani ke SMPN 8 tidak sesuai prosedur.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Yahya Wilis, Rabu (28/02/2018) mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mutasi guru Bahasa Indonesia Lili Apriyani, oleh Kepala SMPN 10 Kota Metro tidak sesuai prosedur.
“Kepala sekolah ini memang kurang dalam urusan administrasi. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam mutasi itu. Karena di SMPN 8 Metro guru bahasa Indonesianya berlebih, sedangkan di SMPN 10 kurang,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memvonis pihak mana yang salah karena SK mutasi tersebut nyatanya memang keluar.
“Mutasi tidak sesuai prosedur, tapi SK nya keluar. Ya tinggal dicari saja, letak salahnya dimana. Kalau kita tidak bisa memvonis. Kalau pak wali yang jelas sudah sesuai prosedur, karena ada disposisi,” tegasnya.
Ketika sinarlampung.com menanyakan masalah itukan telah diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemindahan PNS Dirinya menjawab silahkan ditelaah dan simak perkataan saya, karena saya tak ingin menyatakan salah siapa namun ini tidak prosedur, ujar Yahya.
Lebih lanjut sinarlampung.com menanyakan kembali tentang mutasi yang tidak prosedural, berarti sampai tingkat atas tidak prosedur juga namun dirinya menampik kalau penandatangan oleh “beliau” sudah sesuai prosedur, pungkasnya.(Holik)
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan, Rabu (28/2/2018)
Tulangbawang Barat (SL) – Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Kejari Tulangbawang (Tuba) telah digelar Rapat Koordinasi pengawasan aliran kepercayaan.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tuba di Jalan Cemara Kecamatan Mengala Kabupaten Tuba, pada Rabu (28/2/2018). Acara tersebut dihadiri lebih kurang 50 orang.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Ansari SH, M Hum, Dandim 0426/TB diwakili Pasi Intel Dim 0426/TB Kapten Inf Sutio, Pasi intl Dim 0412/ Tbb Kapten Inf Andi Budiman, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuba Ahmad Rafli Yansah SH,MH, Ketua MUI Tubaba Ust. H. Muhyidin Pardi, Ketua FKUB Tubaba H. Mahfud, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikTuba Bagio Utomo, Jaksa pada seksi intelijen kejaksaan Negeri Tuba Debi Restayuda,S H, Kasat Intel Polres Tuba diwakili Aiptu Jamaludin, Kepala Kantor Kementerian Agama Tuba diwakili Mas Budi, Ka Kemenag Tubaba di wakili oleh Kabid agama Aprizon,
Sekretaris Dinas PendidikanTuba Yeni, Ketua Forum Kerukunan antar Umat Beragama diwakili H.Amdan Hamid, MUI Mesuji Husni Fadil, Kesbangpol Mesuji Haryanto, Dan Satpol PP di wakili Khalik Sahril
Dalam sambutannya Kejaksaan Negeri Tuba Debi Restayuda, S H, meminta menyamakan data Jamaah Ahmadiyah yang ada di 3 Kabupaten yakni kabupaten Tulang Bawang, Mesuji dan kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Mesuji Haryanto mengatakan, Jamaah Kilafatul Muslimin sudah ada di Mesuji “Pantauan kami pihak menampik jamaah Khilafah Muslimin sudah ada di Menuju organisasi ini dipimpinan pak Sofwan” ujarnya.
Sedangkan Dinas pendidikan Mesuji menolak ajaran khilafatul muslimin karena khilafatil muslimin tidak mengakui keberadaan pamong setempat. “Kami menolak ajaran jamaah Khilafah Muslimin, karena tidak mengakui adanya pemerintahan seperti Rt/Rw serta lainnya,” ujarnya.
Selain itu, jamaah tersebut sering menyalahkan umat islam yang tidak sesuai aliran mereka. “Pantauan MUI kabupaten Mesuji bahwa jamaah MTA Simpang Pematang yang telah menyerang tokoh agama perlu mendapat perhatian serius. Meskipun kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak polres Mesuji dan korban telah dirawat di RSUD Mesuji, kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Pasi intl Dim 0426/TB Kapten inf Sutio mengharapkan perlunya semua pihak mewaspadai aliran aliran yg tidak sejalan dengan pemerintah. “Khilafatul muslimin perlu kita dalami dan butuh bukti bukti yang kuat, dan aliran kepercayaan juga perlu kita waspadai tanda-tandanya memakai tasbih seperti jahula. Di Rawa Pitu juga ada aliran yang perlu di waspadai,” ujarnya.
Sementara itu Kasat intl polres Tuba Aiptu Jamaludin menuturkan, untuk khilafatul muslimin yang di rekrut kebanyakan berasal dari keluarga mereka sendiri.”Namun yang perlu kita waspadai adalah Kelompok HTI,” ujarnya.
Pasi Intel LU Kapten Inf Andi Budiman meminta yang disorot oleh pakem ini jangan hanya orang islam nanum dari agama lainpun perlu juga diwaspadai. “Saya minta yang disorot oleh pakem ini jangan hanya orang islam, namun agama lainpun juga harus kita waspadai,” ujarnya.
Ketua MUI Tuba mengusulkan perlunya dperkuat komunikasi agar aliran aliran baru yang di larang aleh pemerintah cepat terdeteksi. “Kita akan mengadakan perkumpulan untuk mengakomodir aliran-aliran dan menggali informasi adanya aliran aliran baru. Karena peran MUI dan pemerintahkan sangat berperan dalam mengantisipasi aliran agama yang tidak di perbolehkan oleh pemerintah.
Dengan telah dilaksanakanya Rapat Kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, guna mendeteksi dini apabila di 3 wilayah yaitu Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Kabupaten Mesuji ada masyarakatnya yg ikut dalam aliran kepercayaan tersebut, dapat di akomodir agar ajaran tersebut tidak menyimpang dari aqidah agama yang disahkan dalam UU Hukum negara Indonesia. (Robert)
Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Saat Berada di BPPU Provinsi Lampung
Pesawaran (SL)-Menindak lanjuti hasil temuan oleh Tim investigasi DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Pesawaran terkait indikasi sarat kepentingan dan adanya pengkondisian calon PPK yang akan ditetapkan saat tahapan perekrutan, Yusuf Ramadhan selaku Ketua melaporkan Komisioner KPU Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,selasa, (27/2/2018).
Yusuf menjelaskan, sampai saat ini Komisioner KPU Pesawaran belum memberikan Tanggapan Prihal dugaan diatas, namun GPN tidak akan Diam, seperti diberitakan sebelumnya, kami GPN Pesawaran akan terus menyuarakan apa yang kami temukan. Pasalnya dalam hal ini KPU Pesawaran diduga melakukan Pelanggaran dengan ditemukannya soal dan jawaban yang beredar sebelum tes tertulis dimulai.
“Soal dan jawaban beredar ke peserta tes sebelum tes tertulis dimulai, ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang masif dan terstruktur, serta adanya perubahan jadwal semaunya oleh komisioner yang diduga sarat kepentingan,”terangnya.
Kemudian, dari hasil penetapan anggota PPK terpilih untuk penyelenggaraan Pileg 2019, lebih dari 90% anggota PPK terpilih tersebut adalah anggota PPK pada PILGUB 2018. Kami GPN sebagai Organisasi Kepemudaan yang konsen terhadap kontrol sosial menilai perekrutan ini hanya sebatas formalitas. Seolah dikondisikan dan tidak ada ruang bagi masyarakat Pesawaran yang mendaftar.
Sementara, peserta Calon Anggota PPK inisial A dan M saat dimintai keterangan membenarkan adanya jawaban yang beredar sebelum tes tertulis dimulai.
“Benar kunci jawaban itu beredar, kami siap menjadi saksi bila dimintai keterangan terkait beredarnya kunci jawaban itu,”ucap A dan M saat dimintai keterangan oleh Tim investigasi GPN. (Tim)
Bandarlampung (SL)-ADA empat calon gubernur yang bertarung pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018. Satu cagub, Mustafa, baru dua hari resmi ditetapkan KPU Lampung, sudah dicokok Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Tinggal tiga cagub lagi yang tengah bertarung merebut hati rakyat di lapangan pesta demokrasi saat ini.
Mereka adalah petahana Gubernur M. Ridho Ficardo, Walikota Bandarlampung Herman HN, dan mantan Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi. Bupati Lampung Tengah Mustafa masih berpeluang dipilih rakyat, namun tak bisa lagi mengumpulkan pundi-pundi suara langsung ke medan laga dalam waktu yang semakin sempit.
Dari balik jeruji KPK, “Si Kuda Hitam” Pilgub Lampung ini sudah tidak mudah lagi menekuk ketiga lawannya. Langkahnya menyosialisasikan diri, memaparkan visi dan misi, janji-janjinya langsung berhadapan dengan masyarakat, sudah tak bisa lagi. Mustafa tampaknya butuh keajaiban memenangkan Pilgub Lampung 2018.
Ketiga cagub, Ridho Ficardo, Herman HN, dan Arinal Djunaidi, yang kini setiap hari berkeliling menebar pesona untuk mengumpulkan suara terbanyak dari pemilih. Mereka mendatangi berbagai komunitas, kerumunan, dan lainnya, mulai dari acara berbalut pengajian, prosesi adat, komunitas, hingga makan pecel dan bubur di warung kaki lima pagi hingga malam.
Tiga tahun lalu, Ridho yang berhasil memenangkan Pilgub Lampung 2015 dalam usia 33 tahun. Dia tidak sendiri maju ke medan laga. Ada Ny. Purwanti Lee, saudagar PT Sugar Group Companies (SGC), perusahaan yang menguasai 62 ribu ha lahan perkebunan tebu dan empat pabrik gula di Lampung, yang setia mendampingi anak muda itu turun ke gelanggang.
Dengan program sosialisasi lewat wayangan bersama Ki Enthus Susmono, jalan sehat berhadiah mobil dan motor, serta kegiatan lainnya ke tujuh penjuru angin, Ridho berhasil memenangkan pertarungan. Tim Ridho Berbakti I berhasil mengumpulkan ribuan orang pada setiap acara. Muda, tampan, pandai menyampaikan visi dan misi, serta selalu tersenyum manis, gubernur termuda itu berhasil mencuri hati rakyat Lampung.
Jelang Pilgub 2018, Ridho Berbakti II tak lagi melakukan pola tersebut. Arinal yang justru menyiplak mentah-mentah cara yang dilakukan Ridho. Dia mengajak kembali Ki Enthus Susmono wayangan ke semua titik yang pernah dilakukan Ridho. Ketua Golkar Lampung ini juga menggelar jalan sehat dengan hadiah mobil dan motor kemana-mana. Arinal menkopipaste cara Ridho tiga tahun lalu.
Meski Ny. Purwanti Lee tak pernah lagi menampakkan batang hidungnya, aromanya tercium kemana-mana. Arinal yang sempat menjabat Kepala Adm Pengembangan Agribisnis Dinas Pertanian Lampung (1994-2001) dan kepala Dinas Kehutanan Lampung (201—2014) mau tak mau telah mempertemukan keduanya dalam hubungan mitra kerja.
Ketika pelantikannya sebagai sekdaprov mendampingi Ridho Ficardo (2014-2016), Ny. Purwanti Lee hadir menyaksikannya. Pensiun dari birokrasi, tampak waktu lama, Arinal Djunaidi berhasil menggenggam Partai Golkar Lampung. Lewat partai penguasa Orde Baru itu, Arinal mencalonkan diri jadi gubernur Lampung periode 2019-2024.
Tentu saja, Arinal tak bisa sendirian menguasai partai. Dan, tentu, dia juga tak semudah itu melenggang jadi cagub. Pasti ada sahabat-sahabatnya yang ikut mendukungnya. Ny. Purwanti Lee juga kemungkinan tak tinggal diam melihatnya temannya berjuang sendiri merebut kekuasaan. Sebagai sahabat lama, sah-sah saja saling bantu-membantu. Soal berapanya, ranah Bawaslu.
Bagaimana dengan Herman HN? Walikota Bandarlampung dua periode ini lawan berat Ridho Ficardo. Pilgub Lampung 2015, Herman HN kalah tipis dengan sang petahana. Hasil lembaga survey jelang Pilgub 2018, keduanya masih bersaing kuat. Ridho paling populer dan Herman HN paling “cling” elektabilitasnya.
Pasangan Herman HN adalah Sutono, pengganti Arinal sebagai sekdaprov yang mendampingi Ridho. Masih menjabat sekdaprov, Sutono tiba-tiba berbelok mendampingi Herman HN, lawan politik Ridho. Mantan sekdakab Lampung Selatan ini muncul pada detik-detik akhir pendaftaran pasangan cagub. Sebelumnya, Herman HN digadang-gadang bakal didampingi Andi Surya.
PDIP menghendaki Sutono sebagai wakil Herman HN. Tentu saja, PDIP tak asal comot. Entah apa pertimbangannya. Yang pasti, Sutono juga punya sejarah karir mirip Arinal. Dia juga mantan kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lampung. Bisa jadi, kemungkinan, diangkatnya Sutono sebagai sekdaprov maupun calon wagub karena ada kedekatan dengan SGC juga.
Sah-sah saja semua itu dalam politik. Yang pasti, ketiga pasangan cagub pernah bersentuhan dengan saudagar SGC, Ny. Purwanti Lee. Dan, di era Sutono maupun Arinal, SGC relatif nyaman-nyaman saja merawat ribuan hektare lahannya.
Jikapun Ridho tampak sudah tak lagi “dekat” dengan “Sang Saudagar”, bagaimanapun juga dia “anak kandungnya” SGC. Ayahnya, M. Fauzi Toha yang membangun perkebunan dan pabrik gula terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Tak ada anak yang berniat durhaka terhadap orang tuanya, takut dikutuk seperti Malin Kundang. Agama dan adat manapun jelas-jelas mewajibkan seorang anak berbakti kepada orang tuanya.
Agaknya, siapapun cagubnya, siapapun yang memenangkan Pilgub Lampung 2018, “Sang Saudagar” bakal tetap nyaman terus menguasai lahan untuk memproduksi gula berjuta ton buat kebutuhan masyarakat Indonesia dan dunia. Ny. Purwanti Lee banyak kawan. Apalagi, HGU sudah diperpanjang hingga puluhan tahun lagi.
Selamat pesta demokrasi.
“Pengurus PWI Lampung, pengurus Serikat Media Siber Indonesia, wartawan kopetensi utama”
Bekas Tembakan Peluru Saar Anggota Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung Gerebek Pelaku Diduga Curanmor, Senin (26/02/18) (Foto/Dok/Jun)
Bandarlampung (SL)-Penangkapan pelaku diduga Curanmor oleh anggota Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung di Jabung, Lampung Timur berujung pada peristiwa peluru nyasar, seorang warga Halimah (60) warga Desa Negara Saka tertembak di bagian bahu saat polisi hendak menangkap Ricky (20) terduga pelaku Curanmor, (26/02/2018).
Keterangan Saksi mata di Lokasi Soleh (45) menuturkan polisi datang sekitar pukul 04.00 Wib mengendarai 4 unit mobil minibus dan langsung menuju rumah orang tua Ricky, Minak Jimat (54) dan medobrak pintu bagian depan.
“Polisi langsung mendobrak pintu rumah dan masuk kedalam menanyakan keberadaan Ricky. Selanjutnya polisi mengeledah seluruh ruangan didalam rumah dan mendapati Ricky yang tertidur di kamar tengah,” ujar Soleh.
Masih kata Soleh, “Selanjutnya Ricky dibawa oleh polisi ke luar dari rumah dan tak lama terdengar suara rentetan tembakan, Warga memang tidak bisa keluar dan takut mendengar suara tembakan itu. Anak anak ketakutan dan menangis mereka trauma akibat suara tembakan, “terangya.
Pada saat terjadinya penangkapan warga hanya bisa melihat dari dalam rumah masing masing, sesaat setelah Polisi membawa Ricky seorang warga berteriak meminta tolong karena salah seorang warga bernama Halimah (60) terkena tembakan dibagian bahunya. Rumah korban sendiri berjarak sekitar 30 meter dari lokasi penangkan yang dilakukan oleh polisi.
Camat Jabung Hendri Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya peluru nyasar yang mengenai warga saat terjadinya penangkapan diduga pelaku Curanmor asal Jabung, “Memang ada warga yang terkena peluru nyasar beliau adalah orang tua saya sendiri, saat ini permasalahan itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian bertanggung jawab atas insiden itu serta menanggung biaya pengobatan hingga sembuh,” kata Hendri.
“Untuk terduga pelaku curanmor saudara Ricky dipastikan meninggal dunia, dan saat ini masih dalam perjalanan dari Rumah Sakit untuk dibawa pulang kerumah duka di Jabung,” jelas Hendri.
Humas Polres Lampung Timur saat dimitai konfirmasi terkait hal itu tidak bisa menjelaskan karena pengerebekan dilakukan oleh Aparat gabugan dari Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung.bSementara Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana belum juga memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui pesan singkat. (rel/nt)
Orang Tua Bayi Saat Dimintai Keterangan, Senin (26/02/2018)
Lampung Timur (SL)-Geger penemuan mayat bayi di Desa Bauh Gunung Sari Sekampung udik, Polisi amankan seorang wanita berinisial TTS (31) warga Bauh Gunung Sari dan seorang laki laki OS alias Opan (33) warga Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur untuk dimintai keterangan. (26/02/2018).
TTS dan OS diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pengakuan TTS bahwa bayi yang dikubur benar adalah anak yang dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan OS, namun ia mengaku tidak membunuh bayinya. keterangan yang sering berubah ubah sehingga pihak penyidik kemungkinan akan mendatangkan psikiater untuk memastikan kejiwaan dari TTS.
Sementara OS alias Opan mengakui bahwa sudah menjalin hubungan dengan TTS sejak 6 bulan yang lalu, “Saya pacaran dengan dia itu posisinya sudah hamil pak, namun karena saya cinta saya siap menerima dia dan anaknya kelak,” kata OS saat diwawancarai Newslampungterkini.com di Mapolsek Sekampung Udik.
OS terakhir bertemu dengan dengan sang pacar tiga hari yang lalu, perut TTS saat itu masih terlihat buncit. “terakhir ketemu perutnya masih besar pak. Memang saya pernah di telpon bahwa ia sudah melahirkan di dalam toilet, dan bayinya hampir saja masuk ke lubang WC katanya, lalu saya minta foto tapi tidak dikasih. Dia minta saya untuk bantu menguburkan bayi itu, tapi saya tolak karena takut, ” tambahnya.
Pihak Polsek sendiri belum mau berkomentar terkait diamankannya Wanita dan laki laki pasangan kekasih itu, mayat bayi rencanaya akan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk dilakukan otopsi
Bandarlampung (SL)-Kerusakan hutan dan ruang terbuka hijau (RTH) disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sejumlah kabupaten se Provinsi Lampung.
“Pemerintah provinsi abaikan pentingnya menjaga hutan, sehingga dampak paling nyata disaat memasuki musim penghujan menyebabkan musibah banjit,” kata Ahmad warga Kampung Banjarratu, Lampung Tengah.
Menurut dia, semestinya pemerintah dapat mengantisipasi musibah tersebut. “Jangan hanya infrastruktur jalan melulu, tapi juga jaga keseimbangan ekosistem alam. Baik sungai ataupun hutan,” kata Ahmad.
Akibatnya, ia menambahkan, musibah yang terjadi di Lampung Tengah serta beberapa daerah lainnya menimbulkan kerugian yang sangat signifikan terhadap masyarakat.
Selain merendam puluhan rumah, banjir juga menghanyutkan satu unit sepeda motor, satu ton ikan budi daya milik warga serta merendam lima hektare sawah.
Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengatakan banjir yang terjadi hari ini merupakan salah satu akibat dari kerusakan hutan yang semakin nyata, bila sudah seperti ini pemerintah seakan mengabaikannya.
“Pemprov Lampung telah abaik dalam beberapa tahun terakhir dalam menjaga lingkungan, khususnya hutan yang ada di wilayah ini,” ungkapnya.
Seharusnya bencana ini bisa diantisipasi dengan menjaga lingkungan, pemerintah harus sudah mulai melakukan revitalisasi.
“Wilayah hulu dan hilir di Sungai Way Sekampung, seharusnya sudah dilakukan revitalisasi karena jika tidak dibenahi tentunya banjir akan lama surut,” kata dia.
Apabila pemerintah telah melakukan perbaikan, seharusnya lebih dahulu dilakukan penghijauan baru dibenahi sungainya.
Sejumlah kabupaten yakni Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Waykanan mengalami ketinggian air antara 30 cm hingga 2 meter.
Terdapat lima korban jiwa dan dua lainnya hilang akibat musibah itu. Ratusan kepala keluarga mengungsi dan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sebab utamanya karena tingginya curah hujan yang mengakibatkan beberapa sungai yang melintas di empat kabupaten itu meluap dan menggenangi wilayah sekitarnya.
Di Lampung Selatan misalnya terdapat, 64 rumah pada tiga dusun di Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, terendam akibat tanggul jebol. Air menggenangi puluhan rumah di wilayah tersebut dengan ketinggian 30 cm hingga 60 cm.
Luapan air dari Sungai Panji itu mulai terjadi pada Senin (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Dusun Solo dan Kediri tergenang banjir dengan ketinggian 60 centimeter, sedangkan di Dusun Bandung, air mencapai 50 centimeter.
Musibah serupa terjadi juga di Lampung Timur, sebanyak dua kecamatan yakni Sukadana dan Bumiagung tergenang air antara satu meter – dua meter. Bahkan, transportasi lumpuh akibat beberapa ruas jalan tak bisa dilalui.(red)
Bandarlampung (SL)-Kirim sabitmu dan menyabitlah, sebab waktu menyabit telah sampai. (Mr. C. van Vollehoven, 1847 – 1891), kalimat itu menjadi pemicu sekelompok anak bangsa di Lampung, yang kemudian menuangkap persoalan Lahan SGC kedalam buku.
Yusdiyanto, salah seorang penulis buku mengatakan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, bahwa apa saja yang ada di bumi dan segala yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan negara dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Pasal 1 ayat (3) UUPA disebutkan “Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) adalah hubungan yang bersifat abadi”.
Menurutnya, Hubungan yang bersifat abadi artinya hubungan bangsa Indonesia bukan hanya dalam generasi sekarang saja tetapi generasi seterusnya. Oleh karena itu sumber daya alam harus dijaga jangan sampai dirusak atau ditelantarkan. Untuk itu, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaannya perlu diatur agar terjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya serta sekaligus terselenggara perlindungan hukum bagi rakyat, terutama bagi golongan petani dengan tetap mempertahankan kelestarian kemampuannya dalam mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.
Secara umum, konflik agraria dimulai dari keluarnya surat keputusan pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan (sekarang Kemen LHK), Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (sekarang Kemen ATR/BPN), gubernur, dan bupati, yang memberikan izin atau hak pada badan usaha atau instansi pemerintah/swasta tertentu untuk menguasai suatu bidang lahan yang di atasnya terdapat hak atas tanah/lahan atau akses masyarakat lokal atas sumber daya alam yang sebagian besar ada di wilayah pedesaan.
Belum lagi, katanya adanya keberanian pejabat publik dengan bekerjasama dengan pihak perusahaan dan aparat keamanan mengeksekusi tanah rakyat, sumber daya alam, dan wilayah yang dikelolanya. Terkesan, selama ini kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terasa inkonsisten, cenderung menguntungkan pengusaha, ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain dan peraturan yang tumpang tindih.
Penanganan masalah tanah yang kurang serius dan bijaksana oleh pemerintah, dapat berakibat fatal terkadang menjurus kearah yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat.
Adanya ketimpangan penguasaan tanah yang tidak seimbang khususnya pada tanah perkebunan sementara rakyat dihadapkan dengan keterdesakan atas kebutuhan kehidupan akhirnya memicu terjadinya pendudukan (ocupatie) tanah perkebunan dimana Hak Guna Usaha (HGU) belum berakhir, oleh masyarakat tanpa seijin pemegang hak atas tanah.
Sebagaimana teriakan masyarakat di Kawasan Perkebunan Sugar Group Companies yang berada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Dimana masyarakat disekitar HGU perkebunan menganggab pembebasan lahan dilaksanakan dengan pendekatan rezim kekuasaan, pengawalan oleh aparat keamanan negara, melanggar rencana tata ruang wilayah, melenyapkan wilayah konservasi dan merampas hak ulayat masyarakat, hal itu tentu menambah ketidak-adilan dan merugikan rakyat setempat. Dari penelusuran penulis, masyarakat telah memperjuangkan haknya melalui pintu eksekutif (pemerintah), legislative dan peradilan.
Namun apa yang terjadi semuanya belum membuahkan hasil yang memuaskan masyarakat.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ada beberapa data yang diperoleh konflik perkebunan ini yaitu pengakuan dari Rukhyat Kusumayuda, mantan Tenaga Ahli Pemerintah Propinsi Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Pertanahan. Menyampaikan sesuai tugas yang diemban melaksanakan pembebasan tanah untuk perkebunan tebu dan pabrik gula PT. Sweet Indolampung (sekarang telah menjadi Sugar Group Companies) terdiri dari 4 PT sesuai dengan izin lokasi ±134.000 ha termasuk ±28.000 Ha tanah hutan kawasan Reg. 47.
Lalu penolakan kelompok masyarakat adat yang dipelopori oleh A. SYUKRI ISA, SE. Ak yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat Gedung Meneng Dan Teladas Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang atas koptasi lahan oleh Sugar Grooup Campanies yang dilakukan oleh anak peruhaan PT. Sweet Indolampung (SIL), PT. Indolampung Perkasa (ILP), PT. Indolampung Cahaya Makmur (ILCM), dan tuntutan Pelanggaran Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha atas Tanah Ulayat dan Tanah KHP. Way Terusan Register 47 Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang diambil paksa oleh Sugar Group Companies melalui anak perusahaan PT. Garuda Panca Artha dan PT. Mulia Kasih Sejati (MKS).
Termasuk perjuangan masyarakat yang dikuasakan kepada Hi. Muhammad Adam (Suttan Pemimpin Suttan), yang bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki sebidang tanah adat/hak ulayat, yang belum terdaftar seluas lebih kurang 822 hektar yang dikenal dengan Umbul Bunuk Minyak dan Umbul Sungai Sari, yang terletak di tepi Way Terusan Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu hasil pansus Lahan SGC DPRD Tulang Bawang diketahui adanya dugaan pelanggaran tataruang di Kabupaten Tulang Bawang, pelanggaran terhadap lahan perlindungan/ konsevasi lahan basah Rawa Bakung yang masuk ke dalam wilayah HGU, HGU yang ditelantarkan, dan terindikasi tumpang-tindih penguasaan lahan.
Adanya konflik yang telah menahun inilah, yang kemudian mendorong penulis untuk melakukan penyusunan buku yang berangkat dari perjuangan masyarakat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengungkapkan fenomena historis dari permasalahan sengketa tanah yang seolah-olah tidak pernah terselesaikan. Sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang berguna untuk penataan kembali struktur penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah. secara umum agar tujuan dari adanya investasi perkebunan khususnya tebu dapat mendatangkan kesejahteraan baik bagi masyarakat setempat dan mengatasi ketimpangan sosial dimasyarakat.
Kegunaan penulisan ini dari segi teoritis penulisan diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran dan melengkapi data-data serta memperkaya bahan-bahan penelitian yang sudah ada terkait perjuangan rakyat khususnya koptasi lahan melalui izin HGU Perkebunan. Manfaat dari segi praktis dari penulisan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran dalam hal pengambilan kebijakan oleh pihak legilasti dan eksekutif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal. Melalui peelusuran gugatan masyarakat di sekitar Sugar Group Companies (SGC), rangkaian kegiatan dimulai dengan pengumpulan data, pengumpulan, dokumentasi dan verifikasidata dan pengelohan data.
Untuk itu skema penulisan dalam buku ini adalah:
A. Pendahuluan
B. Tinjauan Konseptual
C. Profil Perusahaan
D. Pansus DPRD HGU Sugar Group Companies
E. Perjuangan Rakyat
1. Kronologi Pembebasan Lahan HGU SGC Cacat Hukum
2. Perjuangan Forum Komunikasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat
3. Kronologis Tuntutan Masyarakat Hukum Adat Atas Ganti Rugi Tanah Adat (Ulayat) & Tanah Eks. Khp. Register 47 Way Terusan.
4. Perjuangan Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir.
5. Perjuangan Ganti Rugi Tanah Ulayat Keluarga Sanggem + 300 Ha
F. Pendapat Para Stakeholder
1. Konflik Tanah Di Lampung – Upaya Menuju Pembaruan Hukum Tanah. Oleh: I Gede AB Wiranata.
2. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan.
Oleh: Eddy Rifai
3. Mengungkap Perjuangan Rakyat di Kawasan Kebun Tebu.
Oleh: Dr. Dedy Hermawan
4. Dari Konflik Agraria Ke Transformasi Industri Perkebunan.
Oleh: Iwan Nurdin
5. Sejarah dan Konflik Sugar Group Companies
Oleh: Darmawan Purba
6. Catatan Akhir: Korporasi (SGC) Pemicu Ke (tidak) adilan sosial Oleh: Yusdiyanto
Terakhir, penulis mengucapkan rasa bersyukur karena kajian ini sudah berahasil dibukukan, atas sumbang dan saran semua pihak penulis sangat mengucapkan banyak terimakasih. Disampin itu masukan dan saran dalam penulisan buku sangatlah diperlukan demi penulisan buku ini selanjutnya, karena penulis mengganggab masih banyak kekukurangan dan masih cukup premature.
Sikap hidup royal para elite negeri jangan sampai harus dibayar oleh penderitaan rakyat, (Bung Hatta, 1965). (Rls)
Rapat Pemprov Lampung di Sakai Sambayan Saat Bahas Kedatangan 16 Duta Negara, Selasa (27/2/2018). (Foto/Dok/Jun)
Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan persiapan untuk menyambut 16 Duta Besar Negara Timur Tengah untuk Indonesia yang akan menjajaki potensi investasi di Provinsi Lampung. Hingga kini, sudah 5 negara memastikan hadir, yaitu Arab Saudi, Lebanon, Yaman, Sudan dan Maroko.
“Kita harus memberikan pelayanan yang terbaik serta menampilkan/ menunjukkan apa yang menjadi peluang kita untuk mereka dapat berinvestasi di Provinsi Lampung,” ujar Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, dalam Rapat Pemantapan Acara Kunjungan Duta Besar Negara Timur Tengah untuk Indonesia ke Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (27/2/2018).
Taufik mengatakan kunjungan para dubes ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni dari hari Senin (5 Maret 2018) hingga Rabu (7 Maret 2018). “Pada hari Senin, kunjungan duta besar akan diterima langsung oleh Pjs. Gubernur Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung dan akan terdapat ekspos terkait Provinsi Lampung serta show pameran kecil terkait produk unggulan Provinsi Lampung di Lantai 1 kantor Gubernur,” jelas Taufik.
Pada Selasa, lanjut Taufik, para dubes tersebut akan melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Minhadlul Ulum di Tegineneng, dan sejumlah perusahaan, di antaranya PT. Wong Coco, PT. Great Giant Pineapple Plantation, dan PT. Nestle Indonesia (Nescafe).
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Lukmansyah menjelaskan kunjungan kerja duta besar ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi dengan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, menjajaki berbagai peluang investasi dan meningkatkan kerjasama dengan Provinsi Lampung, serta memberikan bantuan dan melihat pusat kegiatan Islam yang ada di Lampung.
Provinsi Lampung memiliki potensi dan kekayaan alam yang dapat menjadi peluang dalam meningkatkan investasi. Diharapkan dengan adanya kunjungan 16 Duta Besar Negara Timur Tengah ke Provinsi Lampung mampu memberikan tindaklanjut dalam bentuk masuknya investor negara Timur Tengah ke Provinsi Lampung.
Dalam rapat itu, persiapan makin matang. Pemprov juga melibatkan dinas terkait, kepolisian dan perusahaan guna mensukseskan kunjungan kerja duta besar ini sehingga dapat berjalan aman, tertib dan lancar. (rls/hms)