Penulis: Juniardi

  • Karzuli Ali Dampingi Warga Dusun Dorowati Usut Oknum Perusak Lahan

    Karzuli Ali Dampingi Warga Dusun Dorowati Usut Oknum Perusak Lahan

    Warga korban penggusuran lahan oleh koperasi minta batuan LBH

    Lampung Utara (SL)-Sejumlah warga Dusun Dorowati mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad, guna meminta bantuan hukum, Jum’at, (02/02/2018), sekira pukul 10.15 WIB. Hal ini terkait adanya dugaan kuat perusakan tanaman kebun milik warga di lahan resistan/perengan irigasi Way Tulung Mas yang dilakukan oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan.

    Sejumlah warga dimaksud menyampaikan keluhannya dihadapan Karzuki Ali, advokat kondang yang mengetuai LBH Menang Jagad, dengan menceritakan kronologis penggusuran yang merusakkan tanaman singkong dan tebu milik warga.

    “Oknum KPPH mendatangi areal warga dengan membawa sebuah traktor. Mereka langsung mengobrak-abrik tanaman warga yang hampir menunggu masa panen. Kami sempat mencegah oknum tersebut, namun mereka tidak ada kompromi. Salah satu dari mereka sempat megeluarkan kata-kata teruskan! Teruskan!” tutur Priyono, salah seorang warga Dusun Dorowati.

    Mendapati hal tersebut, Karzuli Ali mengatakan dengan dalih apapun tindakan perusakan yang terindikasi kuat dilakukan oknum dimaksud tidak dapat dibenarkan.

    “Persengketaan yang terjadi antara sejumlah warga Dusun Dorowati dengan oknum KPPH perlu mendapatkan advokasi. Titik tekannya adalah tindak pidana perusakan tanaman kebun milik warga. Semestinya, oknum KPPH sebelum mengambil langkah yang memberikan dampak perbuatan tidak menyenangkan ini harus melalui mekanisme delik aduan terlebih dahulu,” jelas Karzuli Ali.

    Ditambahkannya, oknum dimaksud bisa saja mengklaim pengelolaan areal resistan/perengan dengan mengacu pada naskah MoU yang dilakukan dengan pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

    “Jika ada permasalahan di lapangan yang berakibat adanya persengketaan, seharusnya oknum KPPH menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan tindakan penertiban areal dan/atau sejenisnya,” papar Karzuli seraya menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Dusun Dorowati.

    Dalam pertemuan itu, Jum’at, (02/02/2018), warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum kepada LBH Menang Jagad guna menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga yang diduga kuat didalangi oknum KPPH.

    “Dengan kesungguhan hati dan tanpa adanya intimidasi ataupun paksaan dari pihak manapun, kami atas nama warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum seluas-luasnya kepada LBH Menang Jagad untuk memberikan bantuan pendampingan hukum dalam menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga,” pungkas Wiji yang diterima oleh Karzuli Ali. (ardi)

  • PWI Lampung Warning Media Tetap Netral

    PWI Lampung Warning Media Tetap Netral

    Supriyadi Alfian MH

    Bandarlampung (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan, bahwa PWI Lampung tetap netral dalam Pilkada Lampung 2018. Menghimbau teman teman media diwajibkan menyajikan berita fakta, buka berita hoax apalagi black campagn

    “Saya tegaskan, mengharamkan media menyajikan berita berita hoax dan black campagn,” kata Ketua PWI Lampung.

    Hal itu ditegaskan Supriyadi pasca masuknya proses tahapan seleksi bakal calon di KPU Lampung.

    “Saya tegaskan PWI tetap netral di Pilkada. Ranahnya sudah masuk KPU, dan masing masing mesin Partai Politik mulai bekerja dengan Tim koalisi partai,” kata Supriyadi, dikediamannya Jum’at (02/02).

    “Ranahnya sudah di KPU, ada aturan hukum, proses hukum, yang harus kita junjung dan hormati. Saya kembali fokus ke PWI, ” katanya.

    Untuk itu, Supriyadi mengingatkan kepada jajaran media massa dan anggota maupun pengurus PWI Lampung, dan Kabupaten Kota, tetap menjaga soliditas pengurus, dan mendorong proses demokrasi di Lampung agar berjalan secara baik. “Kita punya tanggung jawab untuk membangun kemajuan Lampung,” katanya.

    Supriyadi Alfian juga menyambut baik pernyataan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, terkait komitmen mendukung upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas wartawan. (rls/*)

  • Jadi Bandar Narkoba Briptu AF Terancam PTDH

    Jadi Bandar Narkoba Briptu AF Terancam PTDH

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana

    Lampung Utara (SL) -Terlibat bisnis narkoba, oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura), Briptu AF, terancam sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Kapolda Lampung. AF ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu sabu di wilayah Lampura, Rabu (31/1) lalu disebuah cafe.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/2), mengatakan sesuai intruksi Kapolda Lampung, bahwa anggota terlibat narkoba akan kena sangai PTDH “Atas instruksi Kapolda, AF sudah kami kirim ke Mapolda. Dan hari ini juga akan di berikan sanksi PTDH,” katanya.

    Menurut Kapolres, langkah tegas ini harus dilakukan karena perbuatan AF dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri‎, dan sebagai bentuk ketegasan serta komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. “Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota adalah menjadi perhatian khusus dari Kapolda Lampung,” kata Kapolres.

    Selain AF, kata Kapokres, terdapat oknum anggota Polres berinisal J yang juga diamankan karena diduga sebagai pemakai sabu. Oknum anggota yang berinisial J, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Pengadilan Negeri. “Sebab, berkas kasus yang‎ melibatkan J sebentar lagi akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan J akan bernasib sama dengan AF jika memang mendapat vonis hukuman di luar batas waktu yang ditentukan,” katanya

    Berdasarkan aturan yang ada, jelas Kapolres, oknum anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat dipecat jika vonisnya melebihi batas minimal hukuman, yakni enam bulan penjara. “Kalau hukumannya di bawah itu yang bersang‎kutan tak akan terkena sanksi pemecatan,” kata dia.

    Briptu AF tangkap Tim anggota Sat Res Nakoba Polres Lampura, Rabu (31/1) malam. AF diamankan bersama rekannya HS, oknum tenaga honorer Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Dari tangan HS didapati tujuh paket kecil sabu siap edar. Sementara barang bukti AF berupa tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil serta empat butir ekstasi warna Pink.

    Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap HS, saat nongkrong dengan rekannya di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, dan ditemukan tujuh paket kecil sabu di dalam saku celana HS. Tiap paket itu diperkirakan dijual oleh HS dengan harga Rp200.000. Berdasarkan pengakuan HS, sabu itu didapatnya dari AF.

    Saat itu diketahui jika AF sedang berada di salah satu tempat karaoke yang tak jauh dari lokasi penangkapan HS. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke tempat AF. Dan di dalam salah satu ruangan terdapat AF yang saat itu sedang ditemani oleh rekan perempuannya.

    Lalu polisi membawa AF ke kosannya di Desa Candimas, Abung Selatan. ‎Di kosan itulah polisi menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan total berat sekitar 10 gram, serta empat butir pil ekstasi warna Pink dan dua unit timbangan digital. (vie/*)

  • Kota Metro Raih Penghargaan Atas Akuntabilitas Kinerja 2017

    Kota Metro Raih Penghargaan Atas Akuntabilitas Kinerja 2017

    Piagam penghargaan dari Kemenpan RI

    Kota Metro (SL) -Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) memberikan penghargaan atas prestasi Pemda Kota Meyro dalam Akuntabiltas Kinerja tahun 2017 dengan predikat nilai “B”.

    Sekda Kota Metro A. Nasir AT melalui Whats Apps (WA) membenarkan adanya peningkatan hasil penilaian dari Kemenpan RB Republik Indonesia terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Metro, ujarnya.

    Menurut A Nasir AT, bahwa untuk Provinsi Lampung hanya Kota Metro dan Kabupaten Lampung Barat yang mendapat Nilai B sedangkan untuk Kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung mendapat nilai C dan CC.

    “Ya Ada peningkatan hasil penilaian Kemenpan RI terhadap siatem akuntabilitas instansi pemerintah (SAKIP), di Lampung hanya Kota Metro dan kabupaten Lampung Barat yang nilainya B lainnya C dan CC, “ kata A. Nasir AT melalui WA nya.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa semua itu atas kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Metro dan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 yang berisikan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

    Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.

    Terwujudnya transparansi instansi pemerintah. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
    Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan,” katanya. (Holik)

  • Polda Lampung Siapkan Proses PTDH Dua Anggota Polres Lampura

    Polda Lampung Siapkan Proses PTDH Dua Anggota Polres Lampura

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Herdra

    Bandarlampung (SL)-Polda Lampung siapkan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum anggota Polres Lampung Utara Briptu  AF dan J yang tersandung kasus narkoba.

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (2/2) sore mengatakan proses upacara PTDH segera guna evaluasi bagi anggota lainnya.
    ”Sesuai dengan perintah Kapolda, ini akan kita upacarakan dan saat ini kita sedang persiapkan,” kata Kabid Propam.
    Menurutnya, keduanya akan di upacarakan PTDH sebagai upaya tegas Polda Lampung  terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba dan dijadikan perhatian bagi anggota Polri di wilayah Lampung. “Selain itu, ini juga sebagai contoh bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
    Untuk soal tindak pidananya, Hendra menyebut bahwa hal tersebut masuk di ranah penyidik atau bisa minta informasinya ke Bid Humas Polda Lampung.
    “Sesuai dengan instruksi Kapolri, jika ada anggota yang terlibat pidana maka anggota tersebut akan diproses kode etiknya,” sebutnya.
    Diungkapkan, bahwa yang bersangkutan sebelum dilakukan tindakan kode etik ternyata sudah dalam proses PTDH dan tinggal menunggu proses selanjutnya. ”Sebelumnya memang yang bersangkutan dalam proses PTDH, tinggal menunggu saja,” ucapnya.
    Diketahui, terungkapnya perbuatan oknum anggota AF dan J yang diduga terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah hasil pengembangan penyidik dari tersangka HS.   Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara, menangkap seorang oknum honorer Pengadilan Negeri Kotabumi berinisial HS. Setelah dikembangkan, HS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AF yang berada disalah satu tempat hiburan malam di wilayah Lampung Utara.
    Atas dasar itu petugas menangkap AF dan J ditempat hiburan malam yang dimaksud. Saat digeledah di kediaman AF, petugas menemukan barang bukti berupa, 7 paket kecil shabu-shabu seberat 10 gram, 4 butir pil ekstasi dan 2 timbangan digital.  (ltm/*)
  • WFS Berikan Layanan Bantuan Hukum Untuk BICL

    WFS Berikan Layanan Bantuan Hukum Untuk BICL

    MoU WFS dan BICL

    Bandar Lampung (SL)-Kantor Hukum WFS dan Rekan memberikan pelayanan jasa hukum kepada anggota dan keluarga Blazerian Indonesia Chapter Lampung (BICL).

    “Kami akan berikan pelayanan jasa hukum ini dengan maksimal,” kata Direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan Wahrul Fauzi Silalahi, S.H saat menyampaikan sambutannya usai penandatanganan kontrak kerjasama pelayanan Jasa Hukum di Kantor WFS Jalan Khairil Anwar No. 32/81 A, Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat 2 Februari 2018.

    Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung ini juga menyampaikan bahwa tim kantor hukum dalam pekerjaannya berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat termasuk kepada anggota BICL.

    “Saya juga punya kebo blazer yang diberi nama kumbang aspal yang berarti pejuang dan tangguh di jalanan, serta komunitas blazerian ini juga punya prinsip kekeluargaan yang sangat kuat,” terang pengacara yang pernah tampil di acara Mata Najwa.

    Menurut Fauzi, Bidang pelayanan jasa hukum diantaranya yaitu melakukan mediasi pada penanganan permasalahan hukum yang terjadi baik secara Pidana maupun Perdata, Tata Usaha Negara, maupun penanganan sengketa hukum lainnya yang penyelesaiannya diluar pengadilan;

    Jasa hukum ini bersifat litigasi, yaitu mewakili BICL dalam mengahadapi persoalan hukum baik diluar maupun sampai didalam pengadilan dengan cara mendampingi Ketua dan Anggota/Member BICL, apabila menghadapi suatu permasalahan Pidana, baik di Kepolisian, Instansi Penyidik Sipil, Kejaksaan dan atau Pengadilan.

    Selain itu mewakili dan atau mendampingi dalam menghadapi gugatan secara perdata, mendampingi dan atau mewakili dalam melakukan suatu kesepakatan atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

    Untuk jasa hukum yang bersifat non litigasi, yaitu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum, penelitian hukum yang dapat, akan dan sedang timbul berkaitan dengan kedudukan dan badan hukum, berkaitan dengan tenaga kerja, modal usaha.

    Fauzi menambahkan jasa hukum lainnya, menghadapi pihak-pihak diluar perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan maupun yang tidak secara langsung serta membantu dan mendampingi proses mediasi.

    “Tugas kami melakukan pendampingan anggota BICL yang berpotensi atau yang sedang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

    Direktur WFS dan Ketua BICL

    Tim WFS Adalah Sedulur Selarawase

    Ketua BICL Gantha Sya, SE menambahkan kami blazerian Lampung merupakan komunitas blazerian pertama yang berkerjasama dengan kantor hukum untuk melindungi kepentingan hukum para member BICL.

    “Tim kantor hukum WFS dan Rekan saat ini menjadi saudara BICL selamanya, sedulur salawase,” tegas Gantha yang didampingi Sekretaris Denny Iskandar dan Bendahara Fajar serta beberapa pengurus BICL lainnya.

    BICL yang merupakan komunitas mobil Blazer di Provinsi Lampung ini didirikan pada Desember 2012 lalu ini telah banyak melakukan kegiatan diantaranya apel akbar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

    Kerjasama bantuan hukum ini dihadiri oleh perwakilan kantor hukum WFS dan Rekan yaitu Wakil Direktur Anggit Arietya Nugroho,SH,MH, Mediator Supriyanto,SH serta Tim Advokasi Resmen Kadafi, SH,MH, Tommy Samantha, SH, Muhammad Yunus,SH dan Juendi Leksa Utama,SH. (rls/jun)

  • Arnas Helmi Kecewa Adanya Dualisme Pengurus DPC HANURA Kota Metro

    Arnas Helmi Kecewa Adanya Dualisme Pengurus DPC HANURA Kota Metro

    Arnas Helmi saat ditemui dikediamannya.

    Kota Metro (SL) – Dua hari menjelang verifikasi Partai di KPUD, timbul polemik ditubuh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kota Metro, pasalnya Kantor DPC HANURA kehilangan papan nama Partai dan adanya dualisme pengurus Cabang yang saling klaim untuk verifikasi di KPUD Kota Metro.

    Arnas Helmi, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kota Metro didampingi Sekretaris Tri Setiyawan, Jumat (02/02/2018) dikediamannya mengatakan bahwa dirinya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dengan nomor : SKEP/023/DPD.HANURA/08/V/2017, tanggal 26 Mei 2017 dengan susunan kepengurusan Arnas Helmi sebagai Ketua, Tri Setiyawan sebagai Sekretaris dan Verra sebagai Bendahara, ujarnya.

    Lanjut Arnas, bahwa mereka sedang menunggu hasil proses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang adanya dualime kepengurusan ini, namun sangat miris dikatakannya dua hari menjelang verifikasi Kantor DPC HANURA Kota Metro yang beralamatkan jalan Jendral Sudirman No 243 Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat telah kehilangan papan nama partai, katanya.

    Lebih lanjut dijelaskannya pada tanggal 29 januari 2018 dirinya melalui Sekretaris DPC Partai HANURA Kota Metro, Tri Setiyawan melaporkan atas kehilangan papan nama Partai saat menjelang verifikasi Partai di KPUD Kota Metro dan melaporkan ke Polres Metro dengan Surat Laporan nomor : STTPL/42-B/I/2018/LPG/RES Metro.

    Arnas Helmi sangat kecewa atas kejadian seperti ini didalam tubuh Partai HANURA Kota Metro, mengingat dirinya dan seluruh jajaran pengurus DPC HANURA Kepengurusannya telah bekerja sangat maksimal untuk membesarkan Partai HANURA Kota Metro dari tingkat ranting hingga jajaran yang lebih tinggi dan tidak melalui hitungan untung rugi, namun dirinya hanya menginginkan nama Partai HANURA ini jadi besar, kata Arnas.

    “Coba anda bayangkan kecewanya saya, keberadaan Kepengurusan DPC HANURA Kota Metro yang saya pimpin telah tercatat nama dan susunan pengurusnya di Kantor Kesbang dan Politik Kota Metro setelah saya dilantik, artinya saya selaku Ketua DPC definitif dan syah, tapi kok yang di Verifikasi partai malah dari kubu Plt Ketua DPC HANURA,” tegasnya. (Holik)

  • Tiga Tahanan Narkoba Kabur Dari Sel Polsek

    Tiga Tahanan Narkoba Kabur Dari Sel Polsek

    Ilustrasi tahanan kabur

    Lampung Timur (SL) -Tiga tahanan kasus Narkona Polsek Sukadana, Lampung Timur, kabur dari sel rutan Polsek, sejak Rabu (31/1/2018) malam. Mereka kabus usai menyantap makan malam.

    Informasi dihimpun di Polsek Sukadana menyebutkan, para tahanan itu kabur diduga memiliki hubungan dekat dengan salah seorang petugas jaga malam itu. ”Ya bener itu ada 3 tahanan kabur, katanya mereka cukup akrab, habis dikasih makanan terus entah gimana kronologisnya pas penjaga gak ada, tahanan berhasil kabur dengan membuka pintu sel itu,” katanya, yang tidak mau disebut namanya, kepada wartawan dilangsir rilis.id, Jumat (2/2/2018).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistianingsih membenarkan hal itu. “Iya ada tahanan kabur dari Polsek Sukadana, tapi saya belum tau sudah sejauh mana prosesnya. Saya belum tanya lagi, ” kata Sulis.

    Ketika ditanya siapa saja tahanan tersebut Kombes Sulistianingsih belum dapat memberikan keterangan secara rinci lantaran masih dalam proses penyelidikan. “Saya belum tau nama-namanya belum dapat data lengkap hanya benar ada tahanan kabur, karena sekarang masih proses penyelidikan,” katanya. (rld/nt/*)

  • Tiga Anggota Dewan Pesawaran Mangkir Polda Layangkan Panggilan Kedua

    Tiga Anggota Dewan Pesawaran Mangkir Polda Layangkan Panggilan Kedua

    Tiga anggota DPRD Pesawaran

    Bandarlampung (SL)-Tiga anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, mangkir panggilan penyidik Polda Lampung,  pada Selasa (29/1) kemarin, terkait kasus dugaan penipuan penggelapan uang setoran proyek,  atas laporan korban atas nama Edi Suroto.

    Menurut Edi, selayaknya ketiga anggota DPRD tersebut diperiksa pada Selasa kemarin. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang bertugas. “Info dari penyidik kalau ketiganya tidak datang dan melalui pengacaranya mengaku sedang ada tugas kantor,” ujar Edi Suroto, Jumat (02/02/2018).

    Ketika ditanya proses selanjutnya, Edi mengatakan jika pihak penyidik melayangkan surat panggilan ke 2. “Penyidik bilang akan layangkan panggilan kembali,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pihak Polda lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan yang dimaksud. Polda Lampung melayangkan surat panggilan terhadapa tiga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung.
    Surat panggilan untuk mengklarifikasi dugaan penipuan tersebut, ditujukan ke Yudiyanto, A Gunawan dan Firdayana Anggota DPRD Komisi III.

    Dalam surat panggilan disebutkan jika ketiganya diminta untuk menghadap hari Selasa (30/01/2018). “Surat panggilan sudah dikirim. Tinggal tunggu saja kalau sudah waktunya,” kata Edi Suroto.

    Sebelumnya, Yudiyanto selaku pihak terlapor mengaku jika permasalahan tersebut telah dikuasakan ke pengacara dan berjanji akan menyelesaikannya. Sedangkan dalam laporan Edi Suroto korban dugaan Penipuan ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017. Edi mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran hingga merugi sekitar Rp.500jt.

    Namun Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan. (Aan/Jun)

  • Dinas Koperasi dan UMKM Lampura Sesalkan Aksi Gusur Paksa Mitra KPPH

    Dinas Koperasi dan UMKM Lampura Sesalkan Aksi Gusur Paksa Mitra KPPH

    Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM, Lampung Utara Lusi Ucida,

    Lampung Utara (SL)-Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Utara menyesalkan adanya aksi gusur paksa yang dilakukan Ketau Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang mengelola tanah perengan/pinggiran irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Lusi Ucida, Senin, (29/01/2018), saat dikonfirmasi di kantornya.

    Dikatakan Lusi, keberadaan KPPH sebagai lembaga koperasi produsen telah terdata dalam database di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten setempat. “Koperasi Produsen Pelita Harapan telah terdata secara resmi sebagai salah satu lembaga koperasi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Lampura. Jadi, KPPH dapat dikatakan memiliki legalitas hukum yang sah untuk menjalankan aktifitas yang terkait dengan kegiatan perkoperasian,” jelasnya.

    Meski demikian, ujar Lusi, pihaknya sangat menyesalkan sikap arogansi yang dilakukan Ketua KPPH terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati yang menggarap areal perengan irigasi yang diketahui milik Balai Besar Pengairan Prov. Lampung.

    Dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil oknum pengurus KPPH dimaksud guna mempertanyakan penyebab terjadinya peristiwa yang berpotensi memberikan preseden buruk terhadap koperasi dimaksud.

    “Pada prinsipnya, kami akan melihat terlebih dahulu duduk persoalan yang sebenarnya. Untuk itu, saya akan melihat dulu seperti apa perjanjian kerja sama/MoU yang telah disepakati antara KPPH dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung. Namun saat ini, saya belum dapat menarik satu kesimpulan karena belum bertatap muka dengan oknum dimaksud serta belum mengetahui adanya MoU tersebut,” tutur Lusi.

    Dijelaskannya, seharusnya pihak KPPH melakukan koordinasi terkait adanya perjanjian kerja sama tersebut. “Karena itulah, kami akan memanggil pihak KPPH guna meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)