Penulis: Juniardi

  • Gugatan Cerai Ahok Dan Veronica Karena Orang Ketiga

    Gugatan Cerai Ahok Dan Veronica Karena Orang Ketiga

    Ilustrasi Ahok, Vetonika, dan Yulianto

    Jakarta (SL)-Retaknya hubungan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan sang Istri Veronica Tan mulai semakin terkuak ke publik. Penyebabnya adalah sosok orang ketiga yang memantapkan Ahok melakukan gugatan cerai kepada Veronica dari dalam rumah tahanan.

    “Intinya ada ‘good friend‘ yang namanya Yulianto Tio yang terus-menerus mengganggu. Akhirnya, Pak Ahok mau merelakan,” tutur kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

    Fifi bercerita, ternyata perselingkungan Veronica Tan dengan Yulianto sudah berlangsung relatif lama, sejak 7 tahun silam. Bahkan, pada 2016, Ahok yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama putra sulungnya, Nicholas Sean, pernah mendatangi Yulianto di sebuah rumah sakit untuk memohon agar Yulianto bersedia berhenti mengganggu Veronica.

    Waktu itu, lanjut Fifi, Ahok menemui Yulianto yang tengah menunggui istrinya melahirkan. “Akan tetapi, dengan sombongnya Yulianto menolak dan terus-menerus menghubungi Vero. Akhirnya, Vero dan Yulianto tetap berhubungan,” kata Fifi yang juga adik kandung Ahok ini.

    Sebenarnya, tutur Fifi, Veronica pernah meminta Yulianto untuk berhenti menghubunginya. “Akan tetapi Yulianto tetap mengganggu. Veronica korban atas rayuan Yulianto,” katanya.

    Hubungan perselingkuhan Vero dan Yulianto pun tetap berlangsung hingga Basuki dipenjara atas kasus penistaan agama. “Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Yulianto menginginkan Bu Vero,” katanya.

    Menurut dia, keputusan cerai dari Basuki ini telah melewati jalan panjang mediasi dengan istrinya. “Dari pada dipaksakan, lebih baik pisah,” katanya.

    Sidang perdana perceraian Basuki T. Purnama dan Veronica Tan yang semestinya digelar pada hari Rabu ditunda hingga pekan depan. Hakim menjadwalkan sidang digelar pada hari Rabu (7-2-2018).

    Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada tanggal 5 Januari 2017. Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (Ant/jun)

  • Pemerintah Harus Lebih Selektif Dalam Menyajikan Bahan Bacaan Kepada Pelajar

    Pemerintah Harus Lebih Selektif Dalam Menyajikan Bahan Bacaan Kepada Pelajar

    Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh Sanusi Madli,

    Nagroe Aceh Darussalam (SL) -Beredar kabar tentang bahan bacaan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sungai Raya Aceh Timur, sebagaimana yang di muat di beberapa media online, buku yang bermuatan pornografi atau mengarah kepada pornografi baik dalam bentuk tulisan maupun gambar telah beredar dikalangan pelajar.

    Menyikapi hal ini, Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh Sanusi Madli, menyampaikan rasa prihatin atas lolosnya buku tidak layak baca pada Sekolah Menengah Pertama di Aceh Timur. Kamis (1/2/2018) di Banda Aceh

    “kita sangat prihatin atas temuan ini, buku tersebut sudah beredar beberapa bulan yang lalu, dapat dipastikan pelajar sudah membaca buku tersebut, dampak yang dihasilkan tidak bisa kita anggap sepele,” ungkap sanusi

    ditengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak akhir akhir ini, pelakunya sebagian dari anak sekolah, yang bisa jadi dipengaruhi oleh bahan bacaan mereka selain dari internet, bahan bacaan dan tontonan akan menimbulkan rasa ingin tahu pada diri siswa yang kemudian ingin mencoba.

    “kalau yang model begini terus berlanjut, kita khawatir anak anak kita bukan semakin baik prilaku nya, malah semakin rusak, ditambah lagi akses internet yang mudah dijangkau, maka dari itu kami minta pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten kota seluruh aceh supaya lebih selektif dalam memilih buku buku bacaan siswa,” harap mantan sekjend pemuda dewan dakwah aceh ini.

    Pemerintah harus menarik kembali buku buku yang mengandung konten pornografi yang telah tersebar, dikhawatirkan buku buku tersebut tidak hanya beredar di aceh timur, namun beredar juga di daerah daerah yang lain, kisah serupa juga pernah terjadi di akhir tahun 2017, ditemukan buku pelajar IPS Sekolah Dasar yang mengandung kesesatan sejarah terkait Negara Israel.

    “pemerintah punya data terkait sebaran buku tersebut, kita harap dapat ditarik kembali dan mengevaluasi terkait proses penyeleksian buku buku pendidikan, sehingga hal ini tidak terulang lagi,” tutup Sanusi. (rls/*)

  • KBA KAPMI Aceh Apresiasi Polres Aceh Utara Dalam Respon Keresahan Masyarakat

    KBA KAPMI Aceh Apresiasi Polres Aceh Utara Dalam Respon Keresahan Masyarakat

    NAD (SL) -Publik belum lupa tentang berita penangkapan pasangan gay yang sedang berpesta sex di sekitar kampus terbesar di Aceh, penangkapan pesta waria di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, kini publiK kembali disajikan kabar mengejutkan, penangkapan kelompok gay yang sedang berpesta di Lhoksukon, Aceh Utara oleh Polresta dan masyarakat.

    Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh, Sanusi Madli mengapresiasi langkah polisi bersama masyarakat atas penangkapan para waria yang telah meresahkan masyarakat belakangan ini, “kami sangat mengapresiasi langkah pak kapolres bersama masyarakat, langkah ini sangat tepat diambil dalam menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” ujar sanusi

    Aceh adalah negeri syariat yang harus terbebas dari kaum LGBT, jika ada yang tertangkap maka mereka harus diselamatkan dari prilaku yang menyimpang, mereka adalah manusia yang patut mendapatkan perlakuan yang baik ditengah masyarakat, “mereka harus dibina dan diselamatkan, kalau ada orang sakit jiwa, jangan didukung sakit jiwa nya, dibuat komunitas segala, tapi obati mereka sehingga mereka menjadi manusia normal kembali, dan mulia di tengah masyarakat,” lanjut mantan ketua DPM Unsyiah ini.

    Kelompok LGBT ini dapat membawa petaka bagi Aceh jika terus dibiarkan, bahaya yang paling nyata adalah peluang tersebar nya virus HIV/AIDS dikalangan masyarakat, virus yang mematikan ini sangat mudah tersebar dengan gaya hidup LGBT, dari satu anak, merembas kekeluarga, kemudian kelompok masyarakat.

    “dari 600.000 kasus HIV/AIDS, 50% nya karena LGBT, maka kita sangat khawatir dengan penyebaran virus ini, Karena gaya hidup seperti ini akan mempercepat penyebaran virus yang mematikan ini, kita khawatirkan penyebaran virus ini akan mengancam keberlangsungan generasi di Aceh” ungkap sanusi

    Kami sangat menyesalkan ada oknum yang membela LGBT dengan cara mendukung dan membiarkan mereka dalam keadaan tidak normal, hal ini sangat tidak manusiawi, seharusnya kalau mereka peduli dengan orang orang yang terkontaminasi abnormal, mereka harus mengobati bukan justru sebaliknya.

    “kita harus selamatkan mereka yang terjangkit penyakit tidak normal itu, obati dan bina mereka sebagaimana yang dilakukan oleh polres aceh utara, hal ini patut di contoh, ditangkap lalu dibina sehingga mereka kembali jadi manusia normal,” tutup Danusi. (rls/sns)

  • PWI Sambut Baik Komitmen Gubernur Lampung

    PWI Sambut Baik Komitmen Gubernur Lampung

    Tertawa lepad ketua PWI Lampung dan Gubernur Lampung

    Bandarlampung (SL) -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian mengapresiasi program pembangunan yang dilaksanakan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, khususnya terkait komitmen mendukung upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas wartawan.

    “Atas nama pengurus dan anggota PWI serta seluruh jajaran wartawan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provonsi Lampung dibawah kepemimpinan M Ridho yang berkomitmen mendukung peningkatan profesionalitas wartawan.

    Salah satunya melalui Dinas Cipat Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air, merehab gedung balai wartawan PWI Lampung ini dari dua lantai menjadi tiga lantai yang megah,” kata Supriyadi saat silatuharmi jajaran wartawan dengen Gubernur Lampung di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad PWI Provinsi Lampung, Kamis sore (1/2).

    Dia juga berharap, hubungan kemiteraan kerja yang harmonis antara PWI dan Pemprov Lampung dapat  terus terjalin demi menyukseskan program pembangunan di provinsi setempat.

    “Hubungan harmonis yang selama ini telah terbina dengan baik, antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan jajaran wartawan PWI, hendaknya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mencipatkan suasana kondusif, demi suksesnya program pembangunan di Provinsi Lampung,” harapnya.

    Supriyadi juga menuturkan, Gedung Balai Wartawan H. Solfian Akhmad yang menjadi Kantor Sekretariat PWI Provinsi Lampung, dibangun pada tahun 1983 di masa Gubernur Yasir Hadibroto. Rehab gedung tersebut merupakan yang kedua kali sejak dibangun pada tahun 1983.

    “Harapan kami, gubernur berkenan melanjutkan proses pembangunan ini. Terutama pada bagian lantai tiga dan pengadaan meubeler,” harapnya.

    Pada kesempatan itu, Supriyadi juga menyampaikan rencana keberangkatan kontingan Hari Pers Nasional PWI Lampung ke Kota Padang, Sumatera Barat.

    Menurut dia, kontingen HPN PWI Lampung berjumlah153 orang, merupakan kotingen terbesar dari seluruh Indonesia.

    “Rombongan pertama, kontingen HPN PWI Lampung akan mulai berangkat ke Padang pada tanggal 6 Februari.  Pucak peringatan HPN Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari,” terangnya. (red)

  • Lionis Wangsa Tertangkap Jaksa Telusuri Orang Dekat

    Lionis Wangsa Tertangkap Jaksa Telusuri Orang Dekat

    Lionis Wangsa saat diekspose jaksa

    Bandarlampung (SL) -Leonis Wangsa alias Ong (66), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung, ditangkap di pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Batam, Selasa (30/1/2018). Penangkapan ini atas kerjasama Kejari Batam denagn Kejari Bandarlampung dan Polresta Barelang Kepulauan Riau.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, R Adi Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Wongso Setiawan mengatakan, bahwa terpidana sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. Diduga ia mampir di Batam sebagai upaya melarikan diri ke luar negeri.

    “Dia (Ong) adalah terpidana korupsi dari Kejari Bandarlampung, kita tangkap pusat perbelanjaan Nagoya Hill atas koordinasi Kejari Lampung dan Polresta Barelang,” ujar R Adi Wibowo.

    Dari penelusuran sementara, Ong hendak melarikan diri ke luar negeri dengan alasan mau berobat ke Penang, Malaysia. Namun rencana tersebut kandas, setelah tertangkap di Batam bersama barang bukti paspor palsu yang dimiliki. “Ini upaya yang kedua, pelaku juga pernah hendak melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal,” kata dia.

    Dari peristiwa penangkapan itu, sempat petugas dikelabui oleh Ong. Dikarenakan identitas dirinya sempat dibuat berbeda. “Untuk foto paspor antara di Bali dan di Batam sama, tapi nama orangnya yang dibuat berbeda,” terangnya.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Wongso Setiawan bahwa Ong menjadi terpidana dalam kasus pembangunan jalan kampung yang merupakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012.

    Dimana pembangunan yang dilakukan tidak sesuai spek atau volume. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 juta. Di pengadilan tingkat pertama Ong divonis 1 tahun, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi dan hukuman pelaku diperberat menjadi 2 tahun.

    “Tak puas, pelaku balik kasasi di Mahkamah Agung (MA) tapi justru hukumannya kembali diperberat menjadi 4 tahun,” terang Andrie ke awak media di lobby Kantor Kejari Batam Center.

    Belum lagi menjalani hukuman di penjara, lanjut Andrie, Ong kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung untuk kasus korupsi pembangunan Pabrik Es, satu paket dengan proyek sebelumnya. “Sekarang ini masih sidang kasus pembangunan Pabrik Es dengan nilai kerugian sekitar Rp800 juta. Lagi-lagi karena tidak sesuai spek,” jelasnya.

    Sekenario pelarian Ong, ungkapnya, berawal saat direktur perusahaan kontraktor ini mengajukan permohonan berobat ke salah satu rumah sakit di Jakarta dengan alasan penyakit jantung. Namun begitu dicek ke rumah sakit terkait, yang bersangkutan ternyata sudah melarikan diri, dan Kejari Bandarlampung langsung mengeluarikan pencekalan.

    “Alasan berobat ke Jakarta karena penyakit jantung, tapi begitu cek ke rumah sakit terkait ternyata yang bersangkutan sudah menghilang. Saat itu juga langsung kita buat pencekalan,” jelas dia.

    Sebelum diekspos di kantor Kejari Batam, terpidana Ong sempat dibawa ke Polresta Barelang, kemudian diserahkan ke Kejari Batam untuk diteruskan ke Kejari Bandarlampung.

    “Pelaku segera kita terbangkan ke Lampung, kalau tidak hari ini, kita upayakan besok paling lambat,” katanya.

    Selanjut Kejari Bandarlampung juga melakukan penyelidikan terhadap orang orang terlibat menyembunyikan dan membantu pelarian Lionis Wangsa, selama ini. (vie/jun)

  • Rian Tikam Erik Karena Cekcok Mulut

    Rian Tikam Erik Karena Cekcok Mulut

    Kapolreta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono

    Bandarlampung (SL)-Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus Rian Saputra (22), warga Kampung Pampangan, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandarlampung, pelaku penikaman hingga tewas, Erik Handoko (24), pedagang durian, warga Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Minggu (28/1/2018) lalu.

    Rian Saputra, diringkus saat bersembunyi disebuah rumah toko (ruko) yang belum jadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

    Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku diringkus dalam kurun waktu kurang dari 10 jam sejak ditemukannya korban. “Pelaku kita ringkus sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya, saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Senin (29/1/2018).

    Dari penyelidikan anggotanya, lanjut Murbani, motif yang dilakukan oleh pelaku yaitu merasa sakit hati kepada korban. “Dikarenakan pada malam itu pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.

    Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau Hukuman mati. (aan/*)

  • Hidup Berdua Pasangan Lansia Ditemukan Membusuk

    Hidup Berdua Pasangan Lansia Ditemukan Membusuk

    Jasad kakek diruang tamu

    Magelang (SL) -Kisah hidup sepasang lansia asal Dusun Sanggrahan Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini mungkin bisa disebut tragis. Keduanya ditemukan tewas membusuk di rumahnya, lebih dari dua pekan, tanpa diketahui sanak dan keluarganya.

    Baru siang ini (28/1) pukul 11.30 keduanya ditemukan dalam kondisi setengah membusuk oleh salah seorang menantunya yang datang berkunjung. Jasad Sukarjo (70), dan Sutari, (60) pertama kali ditemukan oleh sang menantu yang berkunjung ke rumahnya. Sang kakek terduduk dikursi ruang tamu, sementara sang istrinya, terbaring ditempat tidur, yang memang sakit akibat struk, dan tak bisa bangun.

    “Berdasarkan penuturan saksi, saat itu sang menantu datang untuk berkunjung menemui mertuanya. Namun saat mengetuk pintu tidak ada yang menjawab dan curiga mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah,” kata Kepala BPBD Kabupaten Magelang, Edi Susanto.

    jasad istrinya dikamar

    Merasa curiga, menantu korban meminta bantuan warga terdekat untuk mendobrak pintu, dan kaget begitu masuk menemukan jasad sang ayah mertua terbuhur kaku di kursi tamu. Sedangkan istrinya meninggal ditempat tidur. “Kondisinya sudah memperihatinkan. Setengah membusuk,” katanya.

    Diduga keduanya meninggal sudah cukup lama. “Tadi hasil pemeriksaan mereka diduga kedua lansia tersebut meninggal 2-3 minggu lalu,” kata Edi.

    Tim BPBD mendampingi Polres Magelang melakukan identifikabbsi dan evakuasi jenazah. Diduga kuat, sang suami meninggal terlebih dahulu. Kemudian sang istti yang menderita struk meninggal karena tidak ada yang merawat. (bn1/bsn)

    Sumbet : borobudurnews.com

  • Pidato Kontroversial, Kapolri Minta Maaf

    Pidato Kontroversial, Kapolri Minta Maaf

    Kapolri bersama Mendagri disalah satu rapat komisi DPR RI (foto/tempo)

    Jakarta (SL)-Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karavian, telah menyampaikan permintaan maaf atas video pidato  yang kontroversial.

    “Beliau mengatakan kalau memang ada yang kurang, ada yang salah, saya memohon maaf. Beliau sampaikan begitu,” kata Zulva, di rumah dinas  Kapolri Tito Karnavian, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

    Hamdan  bersama delapan petinggi DPP Syarikat Islam menemui Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai video pidatonya yang menjadi polemik. Mereka mau menanyakan ke Tito Karnavian langsung maksud sebenarnya pidato yang berkaitan dengan organisasi massa berbasis agama itu. “Tabayyun, untuk mendapat klarifikasi terkait pernyataan Kapolri yang menjadi viral. Karena ini menjadi pembicaraan umat di kalangan akar rumput,” katanya.

    Dari pertemuannya dengan Tito Karnavian, menurut Hamdan, ada pemenggalan durasi video yang tersebar di internet sehingga terjadi kesalahpahaman dalam memaknai video pidato itu.

    Hamdan Zoelva menyatakan, setelah berdialog langsung meeka bisa memahami tidak ada niat Karnavian untuk mengesampingkan ormas-ormas Islam di Indonesia.

    Menurut dia, video berisi pidato itu merupakan pidato lawas yang disampaikan di Pondok Pesantren Annawawi, Serang, Banten, dalam acara Nahdlatul Ulama pada 8 Februari 2017. Pondok pesantren itu diketahui diasuh Ketua Majelis Ulama ?Indonesia (MUI), Kiai Maaruf Amin.

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Tengku Zulkarnain, membuat surat terbuka yang diunggah di akun Facebook-nya untuk menanggapi pidato Karnavian itu.

    Dalam surat terbuka itu, Zulkarnain memprotes keras perkataan Karnavian yang tidak menganggap perjuangan umat Islam di luar  Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. “Saya sangat kecewa dan berkeberatan atas pidato Kapolri yang saya nilai provokatif, tidak mendidik, buta sejarah, tidak berkeadilan dan rawan memicu konflik,” kata Zulkarnain.

    Dia meminta Karnavian segera meminta maaf kepada umat Islam dan menarik isi pidato itu “Saya dan umat menunggu pernyataan maaf dari Kapolri,” kata dia.

    Adapun potongan naskah pidato Tito Karnavian yang menjadi polemik itu:

    “Perintah saya melalui video konferens minggu lalu saat Rapim Polri, semua pimpinan Polri hadir, saya sampaikan tegas, menghadapi situasi saat ini, perkuat NU dan Muhammadiyah. Dukung mereka maksimal.

     Semua Kapolda saya wajibkan untuk membangun hubungan dengan NU dan Muhammadiyah tingkat provinsi. Para Kapolres wajib membuat kegiatan-kegiatan untuk memperkuat para pengurus cabang di tingkat kabupaten/kota.

    Para Kapolsek wajib untuk di tingkat kecamatan bersinergi dengan NU dan Muhammadiyah. Jangan dengan yang lain. Dengan yang lain itu nomor sekian. Mereka itu bukan pendiri negara. Mau merontokkan negara malah iya, ya. Tapi yang sudah konsisten dari awal sampai hari ini, itu adalah NU dan Muhammadiyah.

     Termasuk kami berharap hubungan antara NU dan Muhammadiyah juga bisa saling kompak. Satu sama lainnya. Boleh beda pendapat, tapi kalau sudah bicara NKRI, mohon, kami mohon dengan hormat, kami betul-betul titip, kami juga sebagai umat muslim, harapan kami hanya kepada dua organisasi besar ini.” (nt/*/tmp)

  • Soekarwo Dapat Pena Emas PWI

    Soekarwo Dapat Pena Emas PWI

    Gubernur Jawa Timur Soekarwo (foto/tempo)

    Jakarta (SL)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan anugerah Pena Emas kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Ketua PWI Pusat Margiono mengatakan anugerah ini diberikan karena dukungan Soekarwo dalam pers di daerahnya.

    “Jawa Timur itu menghasilkan wartawan dengan sertifikasi terbanyak. Seribu sertifikasi wartawan yang dilakukan PWI dan Dewan Pers,” katanya di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

    Soekarwo, kata Margiono, telah membuka acara dan ruang publik untuk pengembangan fungsi pers. “Banyak forum dialog yang dilakukan di TV, radio, rubrik media cetak, dan online,” ujarnya. Bagi PWI, Margiono melanjutkan, peran pejabat publik juga penting untuk wartawan.

    Selain itu, Margiono menganggap Soekarwo adalah pejabat publik yang hampir tidak memiliki persoalan komunikasi dengan wartawan. “Itu istimewa dan itu lebih dari cukup,” ucapnya. Sebanyak 15 panelis menyatakan Soekarwo pantas diganjar Pena Emas.

    Margiono menepis anggapan bahwa pemberian anugerah ini berkaitan dengan tahun politik pada 2018. Menurut dia, PWI memiliki mekanisme mengajukan pejabat publik untuk dianugerahi Pena Emas. “Harus ada usulan kelompok wartawan atau PWI cabang. PWI Jawa Timur kelihatannya mencari momentum yang pas,” tuturnya.

    Soekarwo menganggap penghargaan ini adalah manifestasi komunikasi yang baik antara pers dan pemerintah daerah. “Sebetulnya yang dapat penghargaan dua, saya dan pers,” katanya. Menurut Soekarwo, pers bisa menjadi kontrol terhadap pemerintahannya.

    Sokarwo, yang juga politikus partai Demokrat, berharap ada pendidikan dan latihan untuk wartawan guna meningkatkan kompetensi seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Ia juga berharap pers terus dapat menempatkan kebenaran sebagai basis utama. (nt/*/tmp)

  • Menpan Siapkan PP Untuk ASN Tak Netral di Pilkada

    Menpan Siapkan PP Untuk ASN Tak Netral di Pilkada

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur

    Jakarta (SL)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan sedang menggodok peraturan menteri mengenai bagi aparatur sipil negara yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Dalam waktu dekat (peraturan menterinya) terbit,” kata Asman di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.

    Peraturan menteri itu akan memuat sejumlah sanksi bagi ASN yang terlibat urusan politik. Sanksi akan ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Bisa penurunan pangkat, bisa penurunan jabatan, dan terakhir bisa pemecatan,” ujarnya.

    Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan Bawaslu berwenang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Asman, aparatur sipil negara tak boleh terpengaruh dengan urusan politik.

    ASN, kata dia, harus bekerja secara profesional. Ia menuturkan jabatan apapun yang diamanatkan negara atau pejabat pembina pegawai harus dilaksanakan dengan profesional.

    Menteri Asman, sebelumnya juga telah menerbitkan surat untuk pejabat negara dan daerah terkait sanksi untuk ASN dan pegawai negeri sipil yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, pada 27 Desember 2017.

    Dalam surat itu, PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan terlibat dalam kampanye mendapat ancaman hukuman displin sedang. Di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

    Adapun hukum disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Menpan juga menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari libur atau cuti bersama dari pemerintah. Dia berujar akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut. “Sanksi itu, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat,” ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

    Asman mengatakan libur resmi untuk perayaan Tahun Baru dari pemerintah hanya pada 1 Januari 2018. Pada esok harinya, kata dia, ASN sudah harus bekerja seperti biasa. “Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati,” ucapnya.

    Asman berujar aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. “Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yang tanggal 2 Januari itu,” katanya.

    Selanjutnya Asman Abnur menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. “Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi,” tuturnya. (nt/*/tmp)