Wakil Walikota Yusuf Kohar dan Effendi Yunus, dilerai ajudan
Bandarlampung (SL)-Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar, diduga nyaris adu jotos dengan Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, Effendi Yunus, Selasa (16/1//2018) sore, di ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Bandar Lampung.
Vidio bersi tegang dua pejabat itu juga disaksikan para PNS, dan ajudan wakil walikota. Bahkan ada yang merekam, kemudian tersebar di medsos.
Yusuf Kohar membenarkan insiden tetsebut. Peristiwa terjadi adalah perselisihan dengan dirinya dengan Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman. “Pembinaan saja itu, karena dia tidak profesional, marah-marah tidak menghormati atasan,” kata Yusuf Kohar, Rabu (17/1/2018).
Sementara, Kepala dinas tata kota dan pemukiman Kota Bandar Lampung yang yang dihubungi membatah terjadi keribuatan. “Biasa aja itu, gak ada yang ribut, kita mah asik-asik aja,” kata Efendi Yunus.
Vido dua pejabat itu mendadak viral lantaran kedua para petinggi itu nyaris adu jotos dihadapan para jajaran PNS, Selasa (16/1) sore.
Dalam video berdurasi dua puluh detik tersebut terlihat kedua petinggi pemkot tengah bertikai dan nyaris beradu jotos, beruntung ketika hendak terjadi pemukulan sempat dipisahkan oleh para PNS dan ajudan Wakil Walikota.
Jika dilihat dari video itu diduga pristiwa terjadi di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung. (nt/*)
Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, juga adik ketua MPR RI
Bandarlampung (SL)-Diam diam Penyidik Polda Lampung menghentikan proses hukum kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan adik ketua MPR RI, Zainuddin Hasan, yang juga Bupati Lampung Selatan yang dilaporkan Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi.
Laporan itu dipicu pidato Bupati Lampung Selatan pada Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10) lalu, yang terindikasi menyinggung warga Nahdiyin, karena menyebut nama Ketua PB NU Pusat Said Aqil. Bahkan usai pidato itu memicu banyak unjuk rasa di Bandarlampung dan Lampung Selatan.
Proses di Polda Lampung sempat berjalan, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang juga ketua DPP PAN itu terancam pidana penjara enam tahun, sesuai pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Pasal itu menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Kepastian penghentian kasus itu dibenarkan pelapor, Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi. “Ya kasua sudah dihentikan. Saya sudah terima pemberitahuan dari Polda Lampung,” kata Muhammad Irfandi via ponsel, Sabtu (13/1), di langsir be1.com
Namun dengan alasan masih mengikuti rapat, Muhammad Irfandi belum mengungkapkan mengapa penyidik menghentikan kasus yang memantik aksi ribuan massa warga NU di berbagai tempat di Lampung. Termasuk sikap yang akan ditempuh FPKNU. “Terkait sikap apa yang akan ditempuh, belum kami bahas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi jajaran Polda Lampung. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan. (nt/*/be1)
Semarang (SL) – Pemerintah akan melarang para aktor penyiaran menjadi pengurus partai politik. Larangan juga berlaku untuk para pemilik media massa, pengelola, penyiar, dan wartawan. Aturan itu tertuang dalam revisi UU Penyiaran.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, menyatakan, larangan tersebut tercantum dalam revisi rancangan undang-undang penyiaran versi pemerintah.
“Pemilik media massa, pengelola, penyiar, dan wartawan dilarang menjadi pengurus partai politik,” kata Henry dalam seminar “Dominasi Pemilik Media terhadap Kebijakan Pemberitaan” di Universitas Diponegoro, Semarang.
Alasannya, menurut dia, aktor penyiaran yang merangkap pengurus partai politik akan merusak konten pemberitaan media.
Namun demikian, lanjut dia, usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bisa lolos dan ada kemungkinan juga tidak disetujui DPR. “Ini masih wacana. Kami menerima banyak laporan yang tidak setuju.” katanya.
Dia menambahkan, revisi Undang-Undang Penyiaran sudah memasuki tahap daftar isian masalah untuk dibahas bersama DPR. “Ada 840 isian masalah antara rancangan versi pemerintah dan DPR,” kata Henry.
Selain soal larangan menjadi pengurus partai politik, pemerintah juga akan mengatur konten media agar tetap netral dan seimbang. Selain itu, bakal diatur juga soal struktur media tidak boleh dipakai untuk mendahulukan golongan atau partai politik dan anti-diskriminasi. Anti-diskriminasi itu, Henry mencontohkan, semisal penerapan iklan kepada semua pihak dengan tarif yang sama.
Pelaksana Harian Pengurus ATVLI, Jimmy Silalahi, menyatakan, menjelang Pemilu 2014, harus ada kampanye penegakan hukum UU Penyiaran dan UU Pers agar media tetap independen. Saat ini, kata Jimmy, ada sekitar 300 stasiun televisi, 1.000 radio, dan hampir 400 media cetak. “Telah terjadi monopoli kepemilikan di sejumlah media massa,” ujarnya.
Modusnya dengan cara jual-beli izin ikatan di bawah tangan, pembelian saham induk perusahaan (holding), dan jual-beli izin secara terang-terangan. Jimmy menambahkan, regulator penyiaran sebagai pemegang amanat UU Penyiaran harus tegas dalam penegakan hukum terkait monopoli kepemilikan media. (tempo.co)
Lampung Selatan (SL) -Pelayanan publik versi Ombudsman perwakilan Lampung untuk Lampung Selatan masuk zona kuning (sedang). Standar pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu untuk kali ketiga kalinya tanpa peningkatan.
Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ketiga kalinya melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhannya masih berada di zona kuning (sedang) atau stagnan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian terhadap Lamsel yang dilakukan Ombudsman masih di tahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sebetulnya tidak sulit, karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah 3 kali dinilai sejak tahun 2015 tapi belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Nur Rakhman, Minggu (14/1/2018) lalu
Adapun hasil penilaian dari Ombudsman, Pemkab Lamsel mendapat nilai rata-rata 59, 95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau “Zona Kuning”. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan 2017 lalu.
Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, menurutnya ada tidak adanya penilaian Ombudsman di dalam UU Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada. “Artinya, sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya,” katanya. (nt/*)
Mantan Anggota DPRD Tebo Ditangkap di Pesta Pernikahan Anaknya dirumahnya.
Jambi (SL)-Mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ditangkap Tim gabungam dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Minggu (14/1/2018). Penangkapan dilakukan saat Ruswan anggota DPRD periode 1999-2004, saat sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya, di rumah.
Dikutip dari sejumlah media di Jambi, Ruswan ditangkap tim Jaksa karena terlibat korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar.
Proses drama penangkapan itu membuat acara pesta pernikahan yang semula berlangsung meriah dengan hiburan orgen tunggal itu berhenti. Sang tuan rumah yang tanpa sadar didatangi tim jaksa, karena kabur saat akan menjalsi eksekysi putusan Mahkamah Agung tahun 2010.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, SH, mengatakan mantan anggota Dewan itu, telah mendapat vonis kasus korupsi dari Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 lalu. Namun, terdakwa kabur saat putusan MA dikeluarkan.
“Dia itu divonis sama MA tujuh tahun lalu. Awalnya Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Namun saat itu jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan dimenangkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedy Kasi Penkum.
Penangkapan terhadap DPO tersebut, terkait perkara korupsi di DPRD Kabupaten Tebo atas nama Buswan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tanggal 4 November 2010. (octa/nt/*)
Kapolda Lampung disambut Dan Brigif 3 marinir Piabung
Bandarlampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengunjungi Brigif-3 Marinir Piabung. Kunjungan kerja perdana tugas sekaligus silaturahmi Polri Polda Lampung dengan Brigade Infanteri-3 Marinir Piabung, Rabu (17/01).
Kedatangan Kapolda Lampung yang di dampingi para pejabat utama Polda Lampung dan Kapolres Pesawaran itu disambut Danbrigif-3 Marinir Kolonel Mar Umar Farouq.
Dalam sambutanya Danbrigif-3 Mar mengucapkan selamat datang di Brigif-3 Marinir dan mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Bapak Kapolda lampung yang sudah datang di markas Marinir di Brigif III.
Dihadapan Kapolda, Danbrigif sempat memberikan paparan tentang sejarah dan kedudukan Brigif-3 Marinir, di Teluk Ratai, Pesawaran.
Sementara Kapolda Lampung menyatakan tentang maksud dan tujuannya ke Brigif-3 Marinir adalah dalam rangka silahturahmi. “Nabi Muhammad menyarankan sering-seringlah anda bersilaturahmi, karena silaturahmi itu bisa memanjangkan usia dan menambah rezeki,” kata Kapolda
Sebagai Kapolda Lampung yang baru, katanya, Kapolda ingin memperkenalkan diri dan menitipkan diri dan kesatuan. “Saya perkenalkan diri, titip diri, dan anggoya, kepada kawan-kawan yang ada di kesatuan Marinir. Agar kami bisa melaksanakan tugas dengan baik sukses berhasil mengendalikan rasa aman, rasa nyaman dan tertib dilingkungan masyarakat,” katanya.
Kapolda juga mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Danbrigif-3 Marinir karena dirinya sudah diterima dengan sangat baik. Kegiatan dilanjutkan dengan Tour Facility dan menembak laras pendek di lapangan tembak pistol Jumaryo Brigif-3 Marinir. (rls/nt/*)
Lampung Utara (SL)-Hasil pleno Komisi Lampung Utara (Lampura), Rabu (17/01/2018), Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Aprozi Alam-Ice Suryana (OCE), dinyatakan sehat dan bebas dari zat psikotropika.
Menyikapi hal tersebut, pada Rabu, (17/01/2018), tim pemenangan koalisi OCE melakukan rapat konsolidasi di Posko Pemenangan OCE yang dihadiri langsung oleh koalisi parpol pengusung, yakni Partai Golkar, PKB, dan PBB. Juga tampak pasangan Balonkada Aprozi Alam dan Ice Suryana.
Tabrani Rajab, Juru Bicara Tim Pemenangan mengatakan, tim OCE bukan lagi memanaskan mesin politik tetapi sejak jauh hari telah tancap gas melakukan sosialisasi hingga ke akar rumput.
“Ibarat mobil, ini mobil baru dengan mesin baru yang tidak perlu dipanaskan. Tinggal tancap gas saja, cuma mobil tua saja yang perlu dipanaskan” seloroh Tabrani Rajab, usai rapat tim pemenangan, Rabu (17/01/2018).
Dia mengatakan, pasangan OCE merupakan suatu hal yang baru dan dapat memberikan solusi guna menuntaskan semua permasalahan di Lampura.
“Mereka ini (OCE.red) adalah paslon pendatang baru. Artinya, pemimpin baru yang membawa harapan baru, ” tegas Tabrani.
Dikatakan Tabrani, dalam hal menentukan usungan calon pemimpin, PKB harus melalui istigharah terlebih dahulu.
“Kami melakukan istigharah terlebih dahulu. Tidak sembarangan. Dan mereka ini pilihan yang harus kami perjuangkan,” tegasnya. (rls/ardi)
Wakil Walikota Metro, Djohan Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kota Metro, Kamis (18/03/18) (Foto/Dok/Holik)
Metro (SL) – Wakil Walikota Metro Djohan hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kota Metro, di Keluarahan Tejosari Kecamatan Metro Timur, Kamis (18/03/18). Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Camat Metro Timur dan Lurah Tejosari serta warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro Sismanto mengungkapkan dalam laporannya bahwa, pemberian sertifikat ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kota Metro.
“Sebanyak 500 sertifikat tanah, baik itu berupa lahan sawah maupun perkarangan telah kami bagikan. Dengan harapan pemberian sertifikat ini dapat berguna untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” terangnya.
Wakil Walikota Metro, Djohan berikan apresiasi atas terselengaranya kegiatan ini, yang dalam rangka memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat. Dengan harapan warga tidak kehilangan akses atas tanah, hanya karena investasi ataupun kepentingan lainnya.
“Melalui program ini, manfaat yang diperoleh masyarakat atas tanah yang bersertifikat pun banyak yaitu meliputi kejelasan kepemilikannya, harga diri dan keamanan legalitas,” ungkapnya. (Holik)
Jakarta (SL) -Polres Garut diminta profesional terkait penanganan proses hukum kasus penangakpan tiga oknum wartawan, Media Sidik, yang disangka melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulyadesa, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan, TAL, BP, dan MHK, kini mendekam disel Mapolres Garut.
Anggota Majelis Pers Jakarta, Budi Wahyudi, mengaku prihatin atas pemberitaan penangkapan 3 orang Oknum Wartawan tersebut, Sabtu (13/01/2018).
Dia mengatakan, Ketiganya disangkakan dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Sebelum diamankan polisi pada 10 Januari 2018, ketiganya sempat diamankan oleh warga.
“Kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Polres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari Kepala Desa Mekar Mulya. Namun, jika ini merupakan bagian dari investigasi dalam rangka melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa Mekar Mulya, Maka pihak kepolian harus obyektif melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan. Karena kasus ini merupakan delik aduan, ” kata Budi Wahyudi.
Dalam hal ini, kata Budi Wahyudi, Majelis Pers akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung. Karena dari informasi yawal bahwa Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo Lambang Dewan Pers. “Barang bukti uang, yang disebut Dana Suap yang diberikan sebelum kejadian penangkapan. Maka, Pemberi Suap dan Penerima Suap harus sama-sama ditindak secara hukum,” kata Budi.
Menurut Wahyudi, patut diduga, bahwa Kepala Desa teridikasi dugaan tersebut. Jika benar-benar terbukti Kepala Desa telah memberi uang, maka apapun dalilnya, kades terlibat. “Bisa saja bagian dari upaya damai alias 86, Agar tidak diekspose beritanya. Sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya, simbiosis mutualis saling mengutungkan. Meski kami tetap tidak membenarkan terhadap wartawan – wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat melalukan dan tidak terpuji ini, ” Tegas Budi Wahyudi.
Untuk itu, Tambah Budi Wahyudi, pihaknya mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati-hati dalam upaya melakukan penyelidikan. Sedangkan kepada pihak -pihak terkait, baik itu Organisasi Pers, Pemerhati dan Insan Jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.
“Apabila tindakan itu melanggar hukum, Maka prosedur hukumlah yang harus ditegakan. Namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan, Mari selesaikan secara arif dan bijaksana, ” Budi Wahyudi. (Rls/nt/* )
Jakarta (SL)-Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono berharap Bareskrim Mabes Polri serius dalam kasus sengketa lahan di Lampung atas laporan Walfrid Hot Patar S yang melaporkan Gunawan Jusuf (Sugar Group Companies) di Mabes Polri.
Budiono, yang juga kerap disebut staf ahli Gubernur Lampung itu menilai kasus sengketa tanah yang melibatkan SGC tersebut sudah masuk kedalam kejahatan perusahaan (Corporate Crime). “Menurut saya kalau praperadilannya ditolak, bukan maksud untuk mengintervensi objek praperadilan, kalau ditolak pasti penyidikan dilakukan. Polisi saya harapkan mengembangkan proses ini ke kejahatancorporate besar,” katanya, seperti dilangasirsaat media online rilis.id, di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Budi menjelaskan, aturan terkait dengan tindak pidana dilakukan oleh korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dalam PerMA tersebut dijelaskan salah satunya adalah tentang kejahatan apabila dilakukan oleh pengurus, pemilik perusahaan ataupun korporasi mengambil keuntungan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana.
“Ini satu hal yang baik bagi polri ke depannya, yakni harus berani menindak corporate. Intinya kan harus ada keberanian penegakkan hukum dalam menindak corporate dalam melakukan tindak pidana. Aturan sudah ada, sehingga tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mengkaitkan jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pemilik begitu pun corporate yang mengambil keuntungan yang dilakukan olehcorporate,” paparnya.
Budiono juga berharap agar pihak kepolisian belajar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berani menindak korporasi jika melakukan tindak pidana dan dengan memanfaatkan Per-MA tersebut. “Kan sudah banyak KPK melakukan penanganan corporate,” terangnya.
Sebenarnya, kata Budiono, gugatan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf ini tidak masuk dalam objek praperadilan. Karena yang menjadi persoalan dalam pengajuan praperadilan yakni Gunawan masih sebagai terlapor statusnya.
“Menurut saya enggak masuk ya dalam proses praperdilan. Yang masuk objek praperadilan atau tidak, di dalam KUHAP jelas objek praperdilan jelas, dasar penangkapan, penuntutan, proses penyidikan termasuk dasar penetapan tersangka sangat jelas. Ini kan terlapor, kalau sampai ini diterima ini akan memberikan hal buruk bagi penegakkah hukum ke depan karena menimbulkan ketidak pastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, bos PT SGC, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan sengketa lahan di Lampung, beberapa waktu lalu. Dia menggugat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dittipidum Bareskri). (nt/*)