Penulis: Juniardi

  • Mabes Polri Anggap Prapradilan Bos SGC Salah “Kamar”

    Mabes Polri Anggap Prapradilan Bos SGC Salah “Kamar”

    Bos SGC Gunwan Yusuf

    Jakarta (SL)-Bos Sugar Group Compoanies Gunawan Yusuf memprapradilankan Mabes Polri, terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun, pihak Mabes Polri menilai permohonan mempraperadilan itu  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) tidak tepat alias keliru.

    “Jadi gugatan yang diajukan pemohon mendalilkan pembatalan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) agar tidak dilakukan tuntutan hukum,” kata Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah di Jakarta Kamis (11/1/2018).

    Veris Septiansyah menjelaskan kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan ke PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut. Sebab, itu materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan.

    Veris mengatakan tim pembela hukum Gunawan seharusnya mengerti pemahaman soal Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang obyek praperadilan.

    Veris menjelaskan awal kronologis kasus Gunawan itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.

    Veris mengungkapkan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan. “Makanya sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris seperti dilansir dari Antara.

    Namun Veris menegaskan Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan , bahkan jawaban dari termohon atau penyidik Polri telah diserahkan kepada hakim.

    Veris juga menegaskan tidak dapat menjelaskan pokok perkara karena masuk ranah proses penyidikan kasus yang dapat menguntungkan pihak lawan atau pemohon.

    Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menyatakan agenda sidang lanjutan praperadilan mengenai jawaban dari pihak termohon Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

    Kemudian, sidang lanjutan masuk agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon pada Kamis, 11 Januari 2018 dilanjutkan agenda saksi atau ahli pada Jumat, 12 Januari 2018 dan sidang kesimpulan pada Senin, 15 Januari 2018 yang diakhiri sidang putusan pada keesokan harinya. (nt/trn/*)

  • Mahfud MD : Sekarang Banyak Bermunculan ‘Ilmuan Tukang’

    Mahfud MD : Sekarang Banyak Bermunculan ‘Ilmuan Tukang’

    Prof Mahfud MD

    Banda Aceh (SL) -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan saat ini di Tanah Air banyak bermunculan ‘ilmuan tukang’ yang bekerja berdasarkan pesanan, bukan memberikan penilain secara objektif sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.

    “Maksudnya adalah ilmuan yang memberikan dan mengeluarkan pendapat sesuai pesanan. Padahal, dalam konsep Islam ulama itu harus mampu mengombinasikan pikir dan zikir,” kata Mahfud MD di Banda Aceh, Selasa malam.

    Pernyataan itu disampaiakannya di sela-sela memberikan tausyiah di sela-sela silaturahim dan syukuran Penganugerahan Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa (DR HC) kepada Adnan Ganto.

    Mahfud menjelaskan cendikian dan pemikir Indonesia agar mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Adnan Ganto yang mendarma-baktikan diri dan ilmunya untuk bangsa dan negara.

    “Adnan telah melakukan itu, memberikan pendapat secara objektif, tidak memuji tapi tidak pula menjatuhkan. Beliau memetakan dan mempelajari masalah secara objektif untuk kemudian memberikan solusi dan hal inilah yang menyebabkan posisi beliau tidak tergantikan meski rezim terus berganti,” katanya.

    Menurut dia, ilmuan itu tidak semata mengandalkan kemampuan berpikirnya, tapi juga menghadirkan zikir di hatinya dan hal tersebutlah yang akan mampu menjadikan seorang sebagai ilmuan yang ulil albab. Yaitu ilmuan yang tidak semata berpikir, tetapi juga berzikir atau mengingat Allah.

    Mahfud MD berpesan tentang pentingnya menghadirkan zikir sembari menghasilkan buah pikir, karena hal tersebut akan menjaga ilmuan dan para intelektual dari buah pikir yang menyimpang. “Ilmuan yang disebut ulil albab itu mendasarkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada sekurang-kurangnya 3 pilar yakni Iptek dan agama yang merupakan satu kesatuan,” ujarnya. (rep/nt/*)

    Sumber: repbulika.co

  • Empat Terdakwa Narkoba BB 134 kg Ganja Di Vonis Hukum Mati

    Empat Terdakwa Narkoba BB 134 kg Ganja Di Vonis Hukum Mati

    Para terdakwa kasus ganja BB 134 kg

    Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 134 Kg. Keempat terdakwa adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantata.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Risqi Arijumanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan Agus Purnomo divonis 20 Tahun. Atas putusan mati itu, keempat terdakwa menyatakan akan banding. Sementara dua lainya masih pikir-pikir. Hal itu terungkap pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018).

    Hakim Ketua Fasrta Joseph didamping hakim anggota Syahri Adamy dan Mansur menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba dan prekursor narkotika.

    Hakim menjelaskan dalam pasal 114, setiap orang tanpa hak melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagai dimaksud dalam pasal (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1Kg atau melebihi 5 batang pohon.

    “Dari fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah terbukti bersalah turut serta dalam jaringan karena mendapat pemberitahaian melalui HP akan datang ganja seperti biasa. DPO (Heri) kembali menghubungi terdakwa bahwa akan datang kembali kiriman ganja seperti biasa,” kata Hakim.

    Majelis menyimpulkan bahwa pidana mati, seumur hidup atau hukuman 20 pidana penjara atas perbuatan para terdakwa merupakan hal yang pantas dijatuhkan. Pasalnya, terdakwa adalah jaringan narkotik yang dikirim dari Aceh hingga ke Jakarta. Perbuatan para terdakwa merusak generasi anak bangsa, tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemebrantasan narkotika yang tengah digencarkan saat ini. (lp/nt/*)

  • Usai Tes Kesehatan Herman HN Kunjungi Posko Pam Polresta di RSUD Abdoel Moeloek

    Usai Tes Kesehatan Herman HN Kunjungi Posko Pam Polresta di RSUD Abdoel Moeloek

    Herman HN Tinjau Pos Pam Polresta di RSUD Abdoel Moeloek

    Bandarlampung (SL)-Bakal Calon Gubernur Lampung Herman HN selesai lebih dahulu dalam melakukan prosesi tes kesehatan pemeriksaan tes fisik atau tes jasmani dari tim medis. Herman lebiih dulu keluar ruangan dari Bakal Calon Wakil Gubernur Lampung Sutono di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Lampung Abdul Moeloek, Kamis (11/1/2018).

    Herman HN keluar meninggalkan ruang pemeriksaan pada jam 13.11 WIB kemudian menemui awak media. Usai wawancara Herman HN menyempatkan diri mengunjungi Posko keamanan Polresta Bandarlampung, yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani. Setelah Ir Sutono keluar ruang, lalu keduanya mengendarai kendaraan masing masing meninggalkan RSUD Abdul Moeloek bersama rombongan dengan Mobil Patroli Pengawalan (Patwal).”Tadi ngambil darah, tes jantung, THT, daya ingat ada banyak lagi, ada 10 macam kayaknya,” kata Herman HN di depan awak media.

    Herman mengatakan dirinya optimistis lolos di tes kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU yang bekerja sama dengan IDI, HIMPSI dan BNN. “Badan seger gini kok dibilang gak lolos, ya harus sehat terus. Olahraganya biasa, liat aja wartawan kota kalah mereka dengan saya keliling-keliling jalan kaki,” kata Wali Kota Bandar Lampung ini. (nt/jun)

  • Dianiaya Dihadapan Polisi, Wartawan Lapor ke Polresta Bandarlampung

    Dianiaya Dihadapan Polisi, Wartawan Lapor ke Polresta Bandarlampung

    Imran menunjukkan bukti laporan Polisi

    Pesawaran (SL)-Tidak terima mendapat perlakuan kasar dan di aniaya, salah seorang wartawan Harian Bongkar Post, Imran (42) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gedong Tataan melapor ke Polresta Bandarlampung, Selasa (9/1). Imron melapor setelah sebelumnya memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Bandarlampung.

    ”Ya, semalam kepala saya pusing. Makanya saya periksa ke rumah sakit, sekaligus minta visum guna melengkapi laporan ke polisi,” kata Imron.

    Imron, menceritakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat dirinya diajak bertemu oleh pelaku AN, warga Rajabasa Bandarlampung di rumah makan Puti Minang Gedong Tataan. “Saya ditelepon dan diajak ketemuan oleh AN (pelaku,red)) di Rumah makan Puti Minang, disana saya di desak AN untuk mengakui keberadaan mobil yang tidak saya ketahui,” katanya.

    Lalu, kata Imron, dia dibawa menuju kantor Ditshabara Polda Lampung untuk menemui salah satu anggota polisi yang katanya selaku pemilik mobil yang dimaksud. “Habis dari rumah makan, saya dibawa ke kantin Ditshabara Polda Lampung, disana saya dipertemukan dengan anggota polisi yang namanya Bu Yulida,” katanya.

    Dan di kantin itu Imran mengaku dicakar dan dipukuli pada bagian kepala serta diludahi muka “Saya diancam akan dibunuh sambil menghunus badik dihadapan aparat polisi, tapi tidak satupun yang menolong saya. Dan setelah itu, dipukuli pada bagian kepala ini. Habis dipukuli disana, saya langsung dibawa pulang lagi ke Gedong Tataan,” katanya.

    Imran meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya dengan nomor laporan: LP/B/126/1/2018/LPG/RESTA, Bandar Lampung yakni dengan memproses pelaku.”Saya berharap, laporan di Polres Bandarlampung segera ditindaklanjuti. Saya hanya berharap Polisi yang katanya mengayomi dan melindungi masyarakat benar-benar profesional. Dan saya yakin, petugas kepolisian Polres Bandarlampung bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya. (nt/pena/*)

  • Ir Sutono Ihtiar Dampingi Herman HN di Pilgub Lampung 2018

    Ir Sutono Ihtiar Dampingi Herman HN di Pilgub Lampung 2018

    Ir Hi Sutono MM, usai tes kesehatan

    Bandarlampung (SL)-Sekda Provinsi Lampung non akif, Ir Hi Sutono, Bakal Calon Wakil Gubernur Lampung mendampingi Walikota Bandarlampung Herman HN mengikuti tes kesehatan di hari pertama. Meski menyerahkan segala sesuatunya kepada kebesaran tuhan, Namun Sutono memastikan bahwa manusia wajib berikhtiar.

    “Kita serahkan dan pasrahkan semua kepada allah, tentang nasib dan takdirnya. Tapi kita sebagai manusia wajib berusaha dan ikhtiar karena ketentuan Allah sudah jelas,” kata Sutono, usai mengikuti tes psikologi kejiwaan di RSUD Abdoel Moeloek, Kamis (11/1) pukul 11.30.

    Nama lengkapnya adalah Ir Hi Sutono Sadiman Sastrosuwito MM. Namun jarang yang mengenal nama lengkapnya. Keseharian pria kelahiran 28 Juli 1958 ini, lebih dikenal dengan Sutono. Dia adalah birokrat tulen dan pernah malang melintang di berbagai posisi baik di Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten.

    Sutono dikenal sebagai salah satu trio di balik kesuksesan Gubernur Sjachroedin ZP menapaki jabatan Gubernur Lampung selama dua periode (2004-2008 dan 2009-2014). Trio itu adalah Sutono, Arinal Djunaidi, dan Hanan A. Rozak mantan Bupati Tulangbawang.

    Kini, Sutono yang masih menjabat Sekretaris Provinsi Lampung itu berduet dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berlaga di Pemilihan Gubernur Lampung pada 27 Juni 2018. Lawannya, satu dari tiga trio itu, yakni Arinal Djunaidi-Chusninia Chalim yang diusung Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Atas loyalitasnya terhadap Sjachroedin, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung ini, pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan mendampingi Bupati Rycko Menoza yang juga putra Sjachroedin ZP. Bang Oedin, sapaan Sjachroedin merupakan Ketua DPD PDIP Lampung, sebelum menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Kroasia, Zagreb.

    Di kalangan birokrasi dan masyarakat, Sutono dikenal sebagai birokrasi yang ramah dan murah senyum. Alumnus Jurusan Agribisnis, Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, tercatat sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Provinsi Lampung dan Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Provinsi Lampung.

    Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melantik Sutono sebagai Sekretaris Provinsi Lampung pada 19 Oktober 2016, menggantikan Arinal Djunaidi yang memasuki masa pensiun. Persaingan keras meraih suara petani diprediksi bakal sengit mengingat Sutono dan Arinal Djunaidi sama-sama mengklaim memiliki dukungan luas di kalangan petani. (nt/*/pro1)

  • Belanja Barang Dinkes Provinsi Lampung Bernuansa Mark-up?

    Belanja Barang Dinkes Provinsi Lampung Bernuansa Mark-up?

    Ilustrasi korupsi proyek (Foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Perealisasian anggaran untuk sejumlah pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2016 diduga kuat sarat mainan. Sebab, terdapat banyak praktik pemecahan paket proyek yang disinyair untuk menghindari tender. Padahal kegiatan itu memiliki ruang lingkup sama, target sama, jenis sama, waktu pelaksanaan sama, lokasi sama, dan pemanfaat sama.

     

    Parahnya bukan hanya proyek pengadaan barang, proyek fisik juga dipecah-pecah menjadi beberapa paket yang diduga kuat sebagai siasat menghindari tender.

    Pada tahun 2016 Dinkes Lampung memiliki tiga kegiatan sekaligus untuk pengadaan meubelair, dan setiap kegiatan di pecah menjadi beberapa paket proyek. Sehingga pengadaan meubeler itu dilakukan melalui sistem penunjukan langsung (PL).

     

    Pengadaan meubelair pertama pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor yang dipecah menjadi enam paket proyek, yakni Pengadaan Meja Rapat (UPTD Bapelkes) senilai Rp15 juta, Pengadaan Meja Makan senilai Rp102 juta, Pengadaan Kursi Rapat senilai Rp67,5 juta, Pengadaan Kursi Makan senilai Rp50 juta, pengadaan Meja Resepsionis senilai Rp30 juta, dan pengadaan Sofa senilai Rp42 juta.

     

    Pengadaan meubelair kedua pada kegiatan Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan yang dipecah menjadi empat paket proyek yakni Pengadaan Meja dan Kursi / Mobileur (Pengadaan Meja Kerja (DAK) senilai Rp50 juta, Pengadaan Meja Rapat dan Kursi (DAK) senilai Rp150 juta, Pengadaan Kursi Kerja senilai Rp20 juta, dan Pengadaan Lemari Arsip (DAK) senilai Rp96 juta.

     

    Pengadaan meubelair ketiga pada kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan dan Rujukan (Pajak Rokok) yang dipecah menjadi enam paket proyek yakni Pengadaan Meja Kantor senilai Rp150 juta, Pengadaan Meja Rapat senilai Rp45, Pengadaan Kursi Rapat senilai Rp48 juta, Pengadaan Kursi Tunggu pasien senilai Rp30 juta, dan Pengadaan Sofa senilai Rp15 juta.

     

    Selain pengadaan meubelair, kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor juga dipecah menjadi banyak paket proyek.Halitu semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghindari tender. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dipecah menjadi tujuh paket proyek yakni Pengadaan Kamera Dinas Kesehatan senilai Rp27,5 juta, Pengadaan Kamera UPTD BAPELKES senilai Rp15 juta, Pengadaan Handycam senilai Rp15 juta, Pengadaan Sound Sistem senilai Rp25 juta, Pengadaan Radio UHF senilai Rp150 juta, Pengadaan Alat Pemancar senilai Rp175 juta, Pengadaan Peralatan Pemancar VHF/FM senilai Rp90 juta.

     

    Bukan hanya pengadaan barang, pada kegiatan fisik juga terjadi pemecahan paket proyek. Padahal kegiatan itu memiliki lokasi sama, jenis sama, dan waktu yang sama. Seperti kegiatan Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor yang di pecah menjadi tujuh paket proyek yakni Pemeliharaan ruang makan bawah bapelkes senilai Rp250 juta, Pemeliharaan guest house bapelkes senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Kelas Bapelkes senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Aula Mess senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Makan Mess senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Makan Atas Bapelkes senilai Rp150 juta, dan Pemeliharaan Gedung Studio Radio Bapelkes senilai Rp150 juta.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi nomor ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. (nt/*/Hp)

     

    sumber : harianpilar.com

  • Mabes TNI AL Kunjungi Pesawaran Terkait Rencana Pembangunan Pangkalan TNI AL

    Mabes TNI AL Kunjungi Pesawaran Terkait Rencana Pembangunan Pangkalan TNI AL

    Pesawaran (SL)-Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menerima kunjungan rombongan dari Mabes TNI Angkatan Laut dalam rangka sosialisasi rencana pembangunan pangkalan TNI AL di Teluk Ratai, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (11/1/2018).

    Pertemuan digelar secara tertutup di rungan rapat Bupati Pesawaran, dihadiri OPD terkait dan rombongan dari Mabes TNI Angkat Laut dipimpin oleh Kasubdis Faswatpers Disfaslanal Kolonel Laut (T) Eko Sunarjanto.

    Usai pertemuan, Eko Sunarjanto kepada Lampost.co, mengatakan kunjungan rombongan dari Mabes TNI Angkatan Laut untuk koordinasi rencana pembangunan pangkalan TNI Angkatan Laut di wilayah Kabupaten Pesawaran. “Kami bersama rombongan kesini, dalam rangka melakukan koordinasi dan sinkro nisasi, keinginan Pemda dan masyarakat terkait rencana pembangunan pangkalan TNI AL di Teluk Ratai,”kata Eko, Kamis (11/1).

    Dia menjelaskan, dalam rencana pembangunan pangkalan TNI AL akan dibangun pangkalan yang menampung kapal besar dan rencananya baik kapal maupun pesawat TNI AL yanda ada di Jakarta akan dipindahkan ke Lampung. “Lokasi ini,rencana akan menampung se mua armada TNI Angkat Laut dipindah kan, seperti dari Jakarta dan Tanggerang dipindahkan kesini semua dan menjadi pangkalan terlengkap,”ujarnya.

    Dia menambahkan, dalam rangka koordinasi, diperkirakan ada perubahan sesuai dengan hasil koordinasi dan masukan dari Pemda dan masyarakat Kabupaten Pesawaran secara umum.
    “Pembangunan pangkalan ini, direncanakan akan memakan waktu 5-10  tahun, mengenai biaya belum bisa dipastikan. Diperkirakan akan menampung 10 ribu prajurit, ini jelas dampaknya secara sosial dan ekonomi, bertambah,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan bahwa Pemkab Pesawaran sangat mendukung rencana pembangunan pangkalan TNI AL di Pesawaran. “Yang jelas, dari Pemkab Pesawaran sangat mendukung rencana pembangunan pangkalan TNI AL, koordinasi ini juga dalam rangka mendukung rencana pembangunan pangkalan TNI AL dari pusat,”ujarnya.

    Selain itu hadir rombongan Mabes TNI Kasubdisfasjasang Disfaslanal, Kolonel Laut (T) Sukarman,  Danlanal Lampung, Kolonel Laut (P) Kelik Haryadi, Kasi TGT Disfaslanal Letkol Laut (T) Amir Mahmud, Pasmilog Lanal Lampung, Mayor Laut (S) Amien Udin Arief. (nt/*/lp)

  • Berkas Pencalonan Zaenal-Yusrizal Lengkap

    Berkas Pencalonan Zaenal-Yusrizal Lengkap

    Zaenal-Yusrizal

    Lampung Utara (SL)-Berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) Zainal Abidin-Yusrizal dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampura. Pasangan Zainal-Yusrizal datang ke kantor KPU sekitar pukul 10.00 WIB, diusung oleh empat partai antara lain Demokrat, PDIP, Hanura, dan PKPI disambut Ketua KPUD Lampura Marthon dan sejulah komisioner lainya.

    Usai membacakan peraturan dan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah, Ketua KPUD Lampura Marthon menyatakan berkas Zainal-Yusrizal lengkap. Sementara, usai penyerahan berkas,  Ketua Tim Koalisi Partai pemenangan Zainal – Yusrizal,  Bustami Zainudin menyampaikan dari empat partai politik pengusung pasangan Zainal-Yusrizal secara administrasi undang-undang tentang pilkada, telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU.

    Oleh karenanya pihaknya mengharapkan kepada warga masyarakat kabupaten lampura untuk dapat sama sama mendukung dan memilih  pasangan Zainal –  Yusrizal untuk memimpin Lampura kedepan. “Kita diberikan waktu oleh KPU untuk melaksanakan kegiatan resmi oleh KPU. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan admistrasi dan kampanye. Mudah-mudahan seluruh kegiatan itu dapat kita laksanakan dengan baik. Masyarakat bisa menetapkan pilihannya kepada Zainal – Yusrizal sebagai Bupati Lampura priode 2019 – 2024,” kata Bustami.

    Sementara. Zainal Abidin mengatakan,   hari ini (kemarin, Red) sudah sama-sama kita saksikan bahwa pendaftaran berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan dan undang undang yang berlaku. “Mudah mudahan langkah awal ini menjadi langkah yang baik ke depan. Untuk kita menatap Kabupaten Lampura yang lebih baik. Kita harapkan lampura tidak seperti yang sekarang lagi. Kita ingin masyarakatnya damai kita ingin masyarakat sejahtera. Kita ingin semua pembangunan yang dilaksanakan oleh penerintah ini betul betul dilaksanakan dengan baik,  bukan hanya untuk politik,  tapi untuk kepentingan rakyat Kabupaten Lampura,” sebut Zainal, didampingi Yusrizal dan sejumlah pimpinan partai pendukung. (nt/*/ardi/rdr)

  • Pelayanan Citra Karaoke Kecewakan Banyak Konsumen?

    Pelayanan Citra Karaoke Kecewakan Banyak Konsumen?

    Karaoke Citra di Jalan Ikan Tembakang Sukaraja

    Bandarlampung (SL)-Pelayanan Citra Karaoke, di Ikan Tembakang, Sukaraja, Bumiwaras, kecewakan konsumen. Salah satu pelanggan merasa tertipu oleh ulah managemen dan karyawan Citra Karaoke, saat berkaraoke disana.

    Kepada wartawan, Agung, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan pelayanan yang tidak nyaman itu mengatakan, dirinya dan beberapa orang teman bermaksud menyegarkan pikiran di tempat karaoke malam, Citra Karaoke. Setelah seharian penat bekerja. Agung pun memesan ruangan untuk dua jam. Selang dua jam kemudian, Agung berhenti dan berniat pulang.

    Tapi anehnya, saat membayar di kasir, Agung dan kawan-kawan diharuskan membayar tiga jam berikut membayar jasa LC. Sementara Agung hanya memesan dua jam. Setelah beradu argumen. Sang kasir akhirnya memberikan dua jam.

    Agung mengatakan, bila dirinya merasa ditipu oleh karyawan karaoke Citra tersebut, karena sebelum memesan room, terlebih dahulu menanyakan kepada waitres. “Masak saya suruh bayar tiga jam berikut jasa LC nya padahal saya pesannya cuma dua jam, inikan aneh,” ucap Agung.

    Selain itu, lanjut Agung, ada beberapa item pesanan yang ada di struk namun dirinya merasa tidak memesan. “Pas ditanya ke kasirnya jawabnya itu sudah peraturan. Saya ngotot dan saya gak mau bayar segitu,” tuturnya.

    Agung menjelaskan, total yang harus dibayar mestinya kurang dari dua juta dan itu harus dibayar sebesar Rp2,7 juta lebih. “Setelah ditanya berulang-ulang, akhirnya si kasir sudah peraturan. Jadi jelas kami ditipu,” ujar Agung.

    Oleh karena itu, lanjutnya, ini jadi pelajaran bagi masyarakat yang hendak masuk ke tempat hiburan agar lebih teliti agar tidak ditipu oleh pihak tempat hiburan. “Setelah kami protes mereka lalu kasih pengurangan. Anggap ini pelajaran agar lebih teliti biar tidak ditipu,” katanya.

    Hal serupa juga diakui, Agus, warga Kemiling, yang pernah complain, karena harus membayar tidak sesuai dengan pesanan. “Kami nyanyi memang sudah malam. Tapi kaget bayar bisa sampai Rp3 juta. Tapi kami malas rebut, kami bayar. Tapi kapok, gak akan kesana lagi,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak management Citra Karaoke yang berada di bilangan Telukbetung Bandarlampung enggan dikonfirmasi. (nt/*/tm/wan)