Penulis: Juniardi

  • Perkara Proyek Pengadaan Kapal Pesawaran Masuk Ke Jaksa

    Perkara Proyek Pengadaan Kapal Pesawaran Masuk Ke Jaksa

    Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pesawaran, Ahmad Dawami

    Pesawaran (SL)-Penyidik Polres Pesawaran mengirimkan berkas perkara tahap satu tindak pidana korupsi pengadaan kapal senilai Rp.403juta, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pesawaran, Ahmad Dawami dan Sekretarisnya, Ponirin, dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan., Rabu (3/1) sore. Ahmad Dawami dan Ponirin ditetapkan menjadi tersangka, sejak 28 Desember 2017 lalu.

    Kapolres Pesawaran,AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut. ”Kemarin sore, berkas tahap satu sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan negeri lampung selatan. Kalau untuk tersangkanya ada tiga, Ahmad Dawami selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ponirin sebagai penerima barang (PHO) dan pemilik perusahaan CV RR Jaya,Sri Andarwati,” kata Syaiful Kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (4/1)

    Proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam perkara itu diakui memakan waktu karena harus menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Lamanya karena menunggu hasil PKN dari BPK. Karena lembaga itu yang memiliki kewenangan. Kemarin pas di akhir bulan Desember 2017 dkirimkan ke penyidik hasilnya. Dan menurutnya, total lost. Sehingga kerugian negaranya ya sebesar nilai proyek tersebut,” katanya, dilangsir pelitanusantara.com.

    Kapal disita jadi barang bukti

    Pengadaan kapal Ketinting pada Dishub Pesawaran masuk pada anggaran 2016, dan memang kapal tersebut dalam kondisi tidak layak jalan. ”Kalau anggaran pengadaan kapal tersebut pada 2016. Kapal sudah kita amankan untuk menjadi barang bukti berikut berkas atau dokumen pekerjaannya.” jelas dia.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.”Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal dua dan tiga sesuai dengan peranan masing-masing. Kalau ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama 20 tahun,” kata Syaiful. (pen/nt/*/jun)

  • Awas Parkir Mobil Sembarangan Dibandarlampung Ban Akan Kempes

    Awas Parkir Mobil Sembarangan Dibandarlampung Ban Akan Kempes

    Wakasat Lantas AKP M Ridho Rafika diruang kerjanya.

    Bandarlampung (SL)-Petugas Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung akan mengambil tindakan dengan mengembosi ban mobil yang parkir sembarangan di jalur utama jalan protokol, di Bandarlampung. Termasuk mobil yang parkir liar diarea rambu rambu dilarang parker, yang menyebabkan macet lalulintas di jalur utama jalan Protokol di Bandarlampung.

    “Ya tindakan tegas terukur dengan mengempes ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Protokol. Karena sudah berkali kjali dilakukan himbauan, peringatan, baik melalui Satker, Pol PP, Dishub, tapi tetap bandel. Maka kita lakukan tindakan deskresi, pembinaan,” kata Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP M Ridho Rafika, Kamis (4/1), kepada wartawan.

    Menurut Ridho, sebelumnya sudah pernah dilakukan tindakan itu, ada sekitar tiga atau empat mobil yang dikempeskan, dan ternyata sekarang lokasi itu tidak ada lagi mobil parker sembarangan. “Kalau ada kendaraan parkir di tempat yang dilarang parkir, seharusnya kendaraan tersebut ditilang atau diderek,” katanya.

    Namun ia beralasan dari pada harus menderek mobil yang kemungkinan bisa merusak mobil tersebut, lebih baik dikempeskan saja bannya. Itu dilakukan oleh aparat kepolisian, untuk mencoba memberikan efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan. “Petugas kami selalu ‘mobile’, ketika melewati kawasan tersebut kelihatan kendaraan yang parkir sembarangan makanya kita mengempeskan kendaraan itu,” jelasnya.

    Menurutnya efek jera memang harus diberikan kepada pengendara, karena sudah jelas ada tanda dilarang parkir tetapi tetap saja masih memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.

    Salah seorang pengendara, menilai tindakan Polresta Bandarlampung dengan mengempeskan ban kendaaraan yang parkir sembarangan sangat tepat, karena selama ini memang banyak kendaraan yang parkir memakai badan jalan. “Jika terus dibiarkan, tentunya para pengendara yang melanggar peraturan tersebut tidak akan berubah dan terus menerus memarkirkan kendaraannya sembarangan,” katanya.

    Menurutnya, banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan selain membuat macet juga akan merusak keindahan kota, oleh sebab itu harus ditertibkan. (nt/*/jun)

  • Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diminta tidak menjadi lembaga pembohong. Dan tidak menghancurkan harapan demokrasi berjalan dengan penguatan pengawasan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memiliki integritas dan menjamin kredibilitas terhadap masyarakat Lampung.

    Hal itu dikatakan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi, terkait hasil rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) soal dugaan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Lampung yang ternyata belum juga diterima KASN. “Ini aneh jika benar belum ada di ASN, kita wajib pertanyakan. Bawaslu tidak boleh melakukan pembohongan publik. Bawaslu tak boleh berbohong,” kata Wahrul, Rabu (03/01/2017).

    Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Bandarlampung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harusnya menindak ASN sesuai aturan yang ada. “Jangan boong, harus sampaikan pada publik, sejauh mana kerjanya, sejauh mana pelaporannya,” katanya.

    Pengacara aktif ini, menuturkan, jelang pilgub Lampung, diduga ada ASN di beberapa daerah yang terlibat politik praktis, jika Bawaslu tidak jujur maka akan menjadi masalah, dikarenakan Bawaslu harus menjaga integritas personal dan integritas lembaga. “Bagaimana birokrasi mau sehat, kalo boong, dan bagaimana Bawaslu mengawal pilkada,” imbuhnya.

    Terkait kepentingan apa, Bawaslu Lampung yang diduga membohongi public, Wahrul mengaku tidak tahu pasti hal itu. “Kita belum tahu sejauh mana, apakah mereka (Bawaslu) sudah laporkan, namun belum sampai, atau ada indikasi yang tidak benar, atau Bawaslu hanya meredam suasana dengan memberikan pernyataan sudah rekom ke KASN,” katanya.

    Wahrul berpesan, Bawaslu harus kuat, dengan menjaga integritas personal dan lembaga, jagan sampai polemik ini masuk ke wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena kata dia, pihaknya sangat menghargai komisioner Bawaslu. “Jangan sampai kepercayaan itu dirobek kebohongan,” katanya.

    Wahrul menjelaskan berdasrakn edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

    Anggota DPD RI asal Lampung Andy Surya

    Keritikan serupa dating dari Anggota DPD RI dapil Lampung Andi Surya. Dia mengaku heran jika justru ASN belum menerima rekom itu. “Ya say abaca perkembangan itu, katanya sudah dikirim ke ASN. Jika disebutkan KASN pusat belum menerima surat rekom tersebut tentu menjadi aneh setelah beberapa pecan pengiriman tidak mereka terima,” kata Andi, Rabu (03/12/2018).

    Ketua yayasan Umitra Lampung ini menyarankan agar Bawaslu terbuka akan informasi yang berkaitan dengan publik, agar tidak ada dugaan-dugaan lain. keterbukaan informasi itu bisa dilakukan dengan cara membuka isi rekom kepada masyarakat, lalu mengirim ulang rekom tersebut dengan cara manual.  “Apalagi masuk dalam ranah pembohongan public, yaitu mengirim langsung ke kantor KASN tanpa melalui pos,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini diperlukan guna mengamankan proses pilkada yang sedang akan berlangsung saat ini. Semua kalangan tambah Andi, menginginkan Bawaslu yang kuat, yang mampu memberi pengaruh terhadap kualitas pilkada. “Sehingga dengan demikian demokrasi bisa tercapai sesuai tuntutan aspirasi rakyat,” katanya. (nt/*/jun)

  • Akademisi Dan Praktisi Hukum Sesalkan Sikap “Tak Jujur” Bawaslu Lampung

    Akademisi Dan Praktisi Hukum Sesalkan Sikap “Tak Jujur” Bawaslu Lampung

    Akademisi Unila Yusdianto

    Bandarlampung (SL)-Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto  menyesalkan sikap Bawaslu Lampung yang diduga telah membohongi publik ihwal rekomendasi Bawaslu terkait keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota yang diklaim Bawaslu telah direkomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Namun faktanya sampai saat ini KASN belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Lampung.

    Dosen Hukm Tata Negara Unila ini mengatakan bahwa dengan ada proses pergantian komisioner Bawsalu priode lalu itu, publik berharap adanya peningkatan kinerja dan memenuhi ekspektasi publik terhadap masalah pilkada. “Sungguh disesalkan. Harapan aka nada peningkatan itu nyatanya keliru. Jadi patut dipertanyakan kredibilitas dan sikap profesional Bawaslu Lampung,” kata Yusdianto, Sabtu (30/12/2017).

    Menurut Yusdianto, dirinya mengaku kurang paham ihwal sikap Bawaslu yang ditengarai ‘serampangan’ dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada atau potensi pelanggaran pilkada. “Hanya urusan ASN aja Bawaslu berbohong bagaimana mereka menangani hal yang lain. Tentu ini problem yang krusial. Saya tidak paham kenapa Bawaslu lamban dan sampai berbohong urusan ASN. Padahal secara tektual Undang-undang sudah clear atas apa yang harus mereka lakukan. Ini tentu jadi masalah dan kian menambah ketidakpercayaan publik terhadap Bawaslu,” katanya.

    Ginda Ansori

    Sementara Praktisi hukum Gindha Ansori mengatakan, Bawaslu Lampung harusnya objektif melakukan pemeriksaan terkait laporan yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan yang melanggar batasan Undang-undang terutama terkait larangan ASN yang berafiliasi dengan partai politik dan berpolitik praktis dalam mendukung salah satu bakal calon kepala daerah. “Apa yang menjadi kendala harus dipaparkan ke publik,” kata Ansori, Rabu (03/01/2018).

    Ia berujar, jika terbukti ASN melanggar maka harus diterbitkan rekomendasi untuk pemberian saksi terhadap yang bersangkutan. “Jangan kesannya digantung. Atau tidak diproses atau diproses tanpa hasil,” sarannya.

    Koordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) ini menambahkan, Bawaslu yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi, untuk itu khususnya tidak lamban dan ‘gamang’ dalam membuktikan sesuatu. Pun Bawaslu harus bebas dari kepentingan kelompok yang bakal membelenggu dengan sebuah prinsip independensi. “Publik menunggu hingga hari ini, apapun keputusannya segera direkomendasikan ke KASN sehingga ada kesimpulan terkait pelanggarannya,” ujarnya.

    Itu kata Ansori, agar senantiasa memenuhi rasa keadilan, sangat aneh dan janggal seseorang berbuat, tetapi atas perbuatannya tidak diberikan sanksi, lalu dimana konsep keadilan yang dijunjung tinggi?. Karena kata dia, dari perbuatan ASN dapat dinilai apakah melanggar atau tidak, dan dari situlah diputuskan rekomendasi itu. “Sehingga Bawaslu tak berkesan sebagai lembaga pelengkap penderita saja dalam proses penentuan pemimpin di suatu daerah,” tukasnya.

    Diketahui, ASN di berbagai kabupaten/kota dan ASN di Pemprov Lampung diduga terlibat politik. Pun Bawaslu memberikan sanksi berupa rekomendasi ke inspektorat setempat dan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu mengklaim telah mengirimkan rekom mereka ke KASN. Namun KASN mengaku belum pernah menerima rekom dari Bawaslu Lampung. (nt/*)

  • Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Proses Sekda Sutono

    Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Proses Sekda Sutono

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL) -Bahu Nasdem Lampung meminta Bawaslu Lampung segeta melakukan proses, dan memanggil Sekda Provinsi Lampung, Ir. Sutono, ASN aktif yang terlibat politik.

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kehadiran Sutono, di acara DPP PDIP, yang jelas jelas itu adalah acara politik. “Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik, yang seharus nya sebelum hadir dalam panggung politik tersebut sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS nya,” kata Wahrul dalam siaran persnya, Kamis (4/12), di Bandarlampung.

    Wahrul menjelaskan bahwa jelas, dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. “Kan sudah jelas bahwa PNS dalam dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik,” jelas Wahrul.

    Menurut Wahrul, mungkin pak Sutono tidak paham soal aturan itu. Apalagi, sebagai PNS tertinggi di Lampung, Sutono itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung. “Bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini. Dan ini harus di luruskan dan segera beri sangsi moral kita harus lebih objektip melihat nya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” katanya.

    Wahrul menegaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Waikota.

    Ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap dri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    “Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah paca keberphakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” katanya.

    Contoh kata Wahrul, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal on Kepala DaerahWakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan ainnya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala DaerahlWakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calonbakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan caloniatribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti ke, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambarnoto Dakal calon’bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calonibaka pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan baka calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangangerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,

    “Lalu, Berdasarkan Pasal 15 ayat 1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Dan berdasarkan Pasal 1 menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS,” katanya. (nt/*/jun)

  • Transmart Jadi Biang Macet Baru Diduga Belum Ada Ijin Amdallalin

    Transmart Jadi Biang Macet Baru Diduga Belum Ada Ijin Amdallalin

    Kemacetan jalur dua Way Halim, depan transmart

    Bandarlampung (SL)-Warga Bandarlampung, terutama yang kerap melintas di Jalur dua Way Halim-Korpri, Bay Pas-Jalur Dua, dan sebaliknya mulai kesal akibat kemacetan arus lalu lintas (Lalin), di depan Transmart. Kemacetan dipicu pintu masuk yang berada di bagian tengah, sementara pintu keluar Transmart berada di ujung jalan flyover satu arah dari Bay Pass-Korpri, dan jalur putar bawah flayovet.

    Akibatnya marak parkir liar diatas trotoar diseberang transmart, trotor bagain kiri, jalan samping Transmart, hingga jalan ke arah Arif Rahmat Hakim. “Ini bagaiamana managemen transmart, jangan hanya memikirkan bisnis, tapi juga harus perhatikan kepentingan umum. Jalan umum bukan milik transmart, ” kata Rijal, warga Korpri, yang kesal karena terjebak macet di ujunh flayover, menuju Way Halim.

    Warga dari luar daerah yang melintasi jalan Soekarno Hatta, menuju Kedaton, Way Halim, Kimaja, MBK, harus memutar jalur flayover Kimaja, atau ke Kalibalok, jika menuju Tanjungkarang, atau Telukbetung, dan sekitarnya. “Herannya kok Dishub, dan Satlantas ga ada disini. Penempatan pintu masuk dan keluar transmart itu salah, justru mengunci jalur, ” kata Dedi, warga Way Halim, yang mengaku makan satu jam mau pulang kerumah, terjebat antri di depan transmart.

    Marak parkir liar menggunakan trotoar hingga badan jalan di sekitar transmart.

    Informasi yang dihimpun sinarlampung.com, transmart belum melakukan rekayasa lalulintas, dan ijin amdal lalulintas di Kepolisian Polresta Bandarlampung. “Setahu kami, Proses rekayasa tidak melibatkan Pokresta Bandarlampung. Biasanya melalui Dishub, sepertinya mereka melalui managemen pusat, ” kata Wakasat Lantas Pokresta Bandarlampung, AKP Ridho Rafika, saat ditanya soal rekayasa lalulintas jalan depan transmart.

    Menurut dia, jika sudah mengganggu jalur lalulintas, maka jalur akan ditertibkan. “Yang pasti hingga kini, Satlantas Polresta belum diajak kordinasi terkait jalur itu. Sepertinya kantong parkir disana juga masih terbatas. Idealnya, harus ada sela jalur pintu masuk agar tak mengganggu lalulintas umum, ” katanya.

    Hingga kini, tidak pernah terlihat petugas Dishub Kota Bandarlampung dilokasi tersebut. “Jalan Teuku Umar-Zainal Abidin Kedaton Bandarlampung mulai lancar setelah Jembatan layang (flyover) depan Mall Boemi Kedaton (MBK) rampung, kini kemacetan baru terjadi jalur flyovet Way Halim-Korpri, pemicunya mall transmart. Pak Wali harus dengar soal ini, ” kata Elvie, warga Sukarame, kesal.

    Petugas di pintu masuk dan pintu keluar transmart, mengakui sperti kebijakan jalur keluar masuk kendaraan ini salah. Tapi mereka hanya pihak pengelola retribusi, bukan manajemen. “Nggak tau kami pak, semua kebijakan managemen, saya tidak tahu, ” kata petugas penarik retribusi dipintu keluar transmart. (nt/*/jun)

  • Panwaslu Lampura Segera Klarifikasi ASN Bagikan Brosur Bansos PETA

    Panwaslu Lampura Segera Klarifikasi ASN Bagikan Brosur Bansos PETA

    Proses ASN Tak Netral–Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bachtiar, saat diwawancarai terkait beredarnya brosur Bansos PETA, Selasa, (02/01/2018) di kantornya. (foto/dok/ardi)

    Lampung Utara (SL)–Terkait beredarnya brosur bantuan sosial yang dilakukan tim sukses (TS) salah satu pasangan bakal calon bupati (balonbup) dan wakil bupati (wabup) Lampung Utara (Lampura) diluar tahapan kampanye mendapat sorotan serius dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Lampura, Zainal Bachtiar.

    Hal ini disampaikannya sesaat usai kunjungan dan pantauan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana; Dandim 0412/Lampung Utara, Letkol. Inf. R. D. Bahtiar Kurniawan; dan Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono, beserta rombongan, di Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, Selasa, (02/01/2018).

    Siap melaksakan Pilkada. Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, Anggota Panwaslu  Kab. Lampura, Agus Ramdani dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, Ketua DPRD Lampura, Rahmat Hartono, dan Dandim 0412/LU, Letkol. Inf. R. D. Bahtiar Kurniawan, foto bersama usai rapat persiapan Pilkada Lampung Utara. (foto/dok/Ardi)

    Dikatakan Zainal Bachtiar, terkait adanya dugaan aksi curi start Tim Perubahan Nyata (PETA) yang dilakukan diluar jadwal tahapan kampanye dam belum masuk dalam tahapan penetapan calon, pihaknya akan meminta keterangan.

    “Terkait dengan adanya penyebaran brosur bakal calon tertentu yang saat ini belum masuk dalam tahapan penetapan, Panwaslu Kab. Lampura akan meminta keterangan sebagai langkah pencegahan. Sehingga pada saat penetapan, hal tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, kepada sinarlampung.com, Selasa, (02/01/2018).

    Dikatakannya, jika pada saat penetapan pasangan calon hal tersebut tetap terjadi, maka Panwaslu Kab. Lampura akan melakukan penindakan.

    Ditambahkannya, terkait dengan status kepegawaian aktif yang dikantongi Balonwabup, Budi Oetomo, saat brosur bansos itu ditemukan, Panwaslu Kab. Lampura akan segera melakukan rapat pimpinan

    “Untuk ASN aktif yang diketahui profilnya tercetak dalam brosus bansos tersebut secepatnya akan kami bahas dalam rapat pimpinan guna menentukan formulasi dan mekanisme apa yang akan dilaksanakan,” urai Zainal.

    Dijelaskannya, dalam pembahasan tersebut akan dibahas terkait dengan bukti-bukti yang menguatkan.

    “Panwaslu akan meminta klarifikasi berupa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya seraya menegaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pileg 2019, serta Pilpres dan Wapres 2019.

    “Dalam surat edaran Menpan dan RB RI sangt jelas tertuang larangan bagi ASN terlibat kegiatan politik berikut sanksi-sanksinya. Dan kita akan rekomendasikan temuan ini kepada Inspektorat Kab. Lampura serta Komisi ASN di pusat,” tegasnya. (ardi)

  • Wahrul Fauzi Silahahi : Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

    Wahrul Fauzi Silahahi : Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

    Wahrul Fauzi tunjukan bukti bukti keaslian ijasah kliennya, di hadapan pelapor dan majelis hakim.

    Bandarlampung (SL)-Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHu) NasDem Lampung, Wahrul Fauzin Silalahi, kuasa hukum Roliansyah, memastikan bahwa ijazah pasca sarjana gelar Msi milik kliennya adalah asli dikeluarkan oleh Kampus Darul Jombang, bukan palsu seperti yang diperkarakan penggugat. Bahkan alumni kampus itu banyak terserbar di Nusantara.

    Hal itu terungkap dalam sidang pledoi, atas nama terdakwa Roliansyah, yang didakwa menggunakan ijazah palsu. “Klien kami adalah tumbal atas buruknya pengawasan terhadap perguruan tinggi. jelas, bahwa klien kami ikut seluruh proses belajar mengajar di kampus hingga tesis kemudian itu-kan hak mahasiswa,” kata Fauzi, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/1/2018)

    Dihadapan majelis hakim, Wahrul bersama Tim Tomi Samanta, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa konflik internal yayasan dengan kampus Darul Jombang bukanlah urusan dari mahasiswa, karena kewenangan pengawasan ada ditangan Negara melalui kementerian perguruan tinggi Kopertis. “Ijazah pascasarjana s2 itu asli,” tegas Wahrul.

    Dalam persidangan terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat Keterangan dari Universitas Darul Ulum yang menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Lukman Hakim Mustain sah secara hukum dan juga terdapat kesepakatan damai antara kedua kubu yang berkonflik.

    Perkara dugaan penggunaan ijasah ini berawal dari laporan Ketua Garda Partai NasDem Pesawaran ke Polda Lampung berdasarkan surat kaleng dan hingga kini kasus tersebut telah bergulir di persidangan.

    Saksi dari Kopertis VI Jawa Timur di dalam persidangan menyebutkan bahwa kode dan stempel yang terdapat dalam ijasah pasca sarjana terdakwa adalah asli. “Itu berarti tidak ada alasan menghukum seseorang yang tidak bersalah. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilainya,” kata Wahrul yang mengingatkan bahwa pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negaranya.

    Sidang pledoi terdakwa Roliansyah

    Alumni Darul Ulum Jombang Terancam Pidana

    Putusan perkara penggunaan ijazah palsu, dengan perkara Roliansyah ini akan berdampak terhadap seluruh alumni Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengkhawatirkan seluruh alumni yang menggunakan gelar dan ijazah dengan tandatangan Rektor Lukman Hakim terancam dipidana. “Putusan petkara ini betdampak pada para alumni, yang telah tersebar di nusantara, dan mereka terancam dikriminalisasi,” tegasnya.

    Wahrul menambahkan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan di Indonesia hak itu tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarmya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Dan dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.

    Selain itu, Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara berhak atas pengajaran. Dan pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” katanya. (nt/*/jun)

  • Tahun Baru Objek Wisata Lampung Banjir Pengunjung Wisata Keluarga

    Tahun Baru Objek Wisata Lampung Banjir Pengunjung Wisata Keluarga

    Ilustrasi wisata keluarag di pantai

    Bandarlampung (SL) -Tahun baru 2018, bersamaan dengan hari libur, dan cuti bersama dimanfaatkan warga untuk berlibur. Hampir seluruh kawasan wisata di Lampung padat pengunjung. Lokasi Pantai dari ujung Lampung Selatan-Kota Agung-Pesisir Barat-Mesuji-Lampung Tinur, dan objek wisata Kabupaten Kotapun penuh sesak pengunjung.

    Di Pesisir Barat pesona pantai Labuhan Jukung, pantai Berandai, pantai Tanjung Setia dan pantai Melasti, menjadi tempat favorit. Ribuan wisatawan datang menikmati hari liburan tahun baru.

    Pantai pantai di Lampung Selatan, hingga Pasir Putih, Mutun, Ringgung,, Ketapang, Klara, Kiluan, hingga Putih Doh, Terbaya, Dermaga Kota Agung, juga ramai. Pantai Clara, Marines Park, dan pulau pulau pun padat pengunjung.

    Di Mesuji, Taman Kehati pengunjung juga tembus hingga 20 ribu pengunjung, Lebah Hijau, Teropong Lampung, Air terjun Banjit, Baradatu, hingga taman Kabupaten Pesisir Barat juga ramai, hingga pusat pusat perbelanjaan.

    Di Lampung Barat, objek wisata Danau dan Kawah Panas, juga diserbu pengunjung dari jalur tiga arah, jalu luar Sumatera, jalur Bukit Kemuning, dan Jalur arah dari Wonosobo Tanggamus.

    Di Bandar Lampung hampir seluruh mall padat, termasuk Transmart, yang hingga membuat macet jalur dari jalan Soekarno Hatta, dan flyover arah dari Korpri. “Transmart macet total, karena pintu masuk dan keluar salah. Arus satu arah tertutup oleh pintu keluar, sementar pintu masuk ditengah jalur dua, ” kata Mira, pengunjung asal Bandung.

    Selain mall, pengunjung juga menyerbu pusat oleh oleh jajanan, di sentra kriping Gang PU, Toko di Teluk Betung, dan Bakso Sony.

    Pantauan sinarlampung.com, Senin (1/1), orang dewasa, remaja, hingga anak-anak bermain dipinggir pantai. Pengeloa objek wisata menyiapkan panggung hiburan, dengan mengundang berbagai artis ibukota dan lokal, hingga hiburan rakyat, dan musik dangdut organ tunggal.

    Dominasi pengunjung juga banyak dari luar Lampung, terlihat dari plat nomor kendaraan. “Saya dari Palembang, ke Lampung karena kabarnya banyak pantai yang bagus, dan pulau pulau, ” kata Ridwan, warga asal Palembang.

    Nyimas (28), warga adal Jogja, juga sengaja datanh ke Lampung, selain mengunjungi family, dia juga ingin melihat wisata di Lampung. “Liat di berita online, Suoh seru juga, tapi katanya jauh dari Bandarlampunh. Belum ada gaet nieh mas, ” kata Nyimas.

    Sementara aparat Kepolisian Polda Lampung, berjaga jaga diseluruh jajaran dengan operasi lilin. “Petugas kepolisian bertugas melakukan pengamanan mulai jalur lalulintas, hingga objek wisata. Kita siap siaga demi menjamin keamanan dan kenyaman masyarakat Lampung yang juga pintu gerbang Saumatera,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol. (juniardi)

     

  • Hari Kerja Pertama 2018 Kapolda Lampung Ajak Anggota Evaluasi Diri

    Hari Kerja Pertama 2018 Kapolda Lampung Ajak Anggota Evaluasi Diri

    Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo

    Bandarlampung (SL)-Hari pertama awal tahun 2018, Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, pimpin apel, di Mapolda, Selasa (02/1/2018). Apel perdana dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol dan seluruh pejabat utama Polda Lampung.

    Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi dalam amanatnya mengingatkan kepada perserta apel dan jajaran Polda Lampung agar memanfaatkan moment di awal tahun 2018 ini menjadi bentuk evaluasi tentang segala sesuatu yang telah terjadi di tahun 2017.

    “Apa yang terjadi tahun 2017 menjadi bentuk evaluasi di tahun 2018, mana yang kurang baik dirubah menjadi baik,” kata Irjen Suroso Hadi.

    Kapolda juga berharap pada 2018, semua pejabat dan anggota Polda Lampung agar selalu diberi bimbingan, petunjuk, hidayah dan taufik dari Allah SWT dalam menjalankan tugas.

    Kapolda menekankan agar jajarannya selalu bersyukur karena telah menjalankan tugas dengan baik dan bisa bersinergi dengan rekan kerja. Karena tanpa ada sinergitas dengan rekan kerja belum tentu apa yang dikerjakan dapat berhasil.
    memetik hasilnya,” ujar Kapolda. (nt/*)