Penulis: Juniardi

  • Nenek Lamiyem Ditikam Karena Rokok Sebatang

    Nenek Lamiyem Ditikam Karena Rokok Sebatang

    RS di Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Pelaku penikaman hingga tewas Lamiyem (65), nenek pemilik warung warga Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, yang tewas bersimbah darah dirumahnya, Jumat (27/10) lalu, adalah seorang pelajar SMK. Polisi menyebutkan, pemuda itu cekcok mulut saat beli sebatang rokok, dan panic karena diteriaki maling oleh Lamiyem.

    Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili didampingi Kasat Reskrim Hendra Saputra, dalam pres rilis di Polres Tanggamus, Senin (13/11/2017) lalu, mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (27/10) sekira Pukul 15.30 dikediaman korban.

    Pelaku ditangkap setelah 9 hari setelah kejadian yakni Senin (6/11). Pelaku diantarkan oleh pihak keluarga setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini atas Nomor Laporan: LP /B-53/X/2017/LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA. “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

    Sore itu, Rs hendak membeli bahan bakar dan rokok. Pelaku menyerahkan uang Rp7.000 dengan estimasi Rp5.000 untuk bensin dan Rp2.000 untuk rokok. Namun saat Lamiyem hanya memberi sebatang rokok, RS protes. Keduanya terlibat cekcok mulut, pada saat bersamaan pisau badik yang dibawa oleh pelaku terlihat oleh korban. “Mungkin karena panik, korban meneriaki maling. Spontan pelaku mencabut badiknya dan menusuk tubuh korban dua kali,” terangnya.

    Kemudian tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri diseret pelaku kebagian belakang rumah. Saat melihat korban masih hidup kembali pelaku menusukan pisaunya dua kali.

    Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri keseputaran Kecamatan Semaka dan ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat. “Usai menusuk korbannya, RS menyembunyikan dirinya di atas pohon kelapa. Pelaku kemudian turun pada saat magrib dan melarikan diri,” kata Hendra.

    Menurut hasil rekonstruksi dan pemeriksaan para saksi, RS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat tersebut seorang diri. Turut disita barang bukti berupa sebilah pisau badik, baju daster warna orange milik korban dam sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat.

    Kepada pelaku diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lp/nt/jun)

     

     

  • Bajing Loncat Bypas Soekarno Hatta Resahkan Sopir

    Bajing Loncat Bypas Soekarno Hatta Resahkan Sopir

    ilustrasi

    Bandarlampung (SL)-Sopir truk mengeluhkan ulah bajing loncat, pencuri barang muatan dari atas kendaraan, yang kerap beraksi di Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar jalan baru, Panjang. Komplotan ini mencuri barang-barang dalam truk yang melintas di jalur tersebut.

    Modus para pelaku adalah saat truk berjalan perlahan karena jalanan berlubang, bajing loncat pun dengan kepiawaiannya segera melompat ke atas bak truk atau menempel di pintu truk. Kemudian merobek terpal lalu masuk ke dalam bak truk menurunkan barang-barang di dalamnya. Sementara temannya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan lain mengambil hasil jarahan.

    Rabu (15/11/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB, truk tronton B-9984-XQ pun menjadi korban. Beruntung komplotan itu tidak berhasil menurunkan gelondongan kertas yang beratnya sekitar 400 kg per gelondong.

    Johan (28), sopir pengangkut kertas itu mengatakan, Rabu (15/11/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dia melintasi Jalan Baru dan Jalan Soekarno-Hatta, hendak membawa puluhan ton kertas gelondongan menuju kantor Lampung Post di Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa.

    Saat ditanjakan, Johan memperlambat laju truknya. Tanpa dia sadari rupanya saat itu komplotan bajing loncat berhasil menaiki truknya dengan cara bergelantungan tali pengikat terpal bagian belakang. Bajing loncat pun merobek terpal untuk melihat isi dalam bak truk. “Karena yang dilihat cuma kertas, mereka tidak bisa mengambilnya,” ujar Johan seraya menunjukkan terpal penutup bak yang robek di bagian belakang.

    Johan berharap para petugas patroli harus sering melintasi kawasan itu, karena kawasan tersebut menjadi ladang subur para bajing loncat untuk mencuri muatan truk. “Terkadang pupuk, susu dan barang lainnya yang mereka incar,” ujar pengemudi, warga Pejambong, Brantiraya, Pesawaran itu. (lp/nt/jun)

  • DKPP Putuskan Ketua Bawaslu Lampung Bersalah

    DKPP Putuskan Ketua Bawaslu Lampung Bersalah

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu saat sidang dengan Teradu Ketua dan anggota Bawaslu Prov Lampung atas nama Fatikhatul Khoiriyah

    Bandarlampung (Sl)-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah terancam dipidana setelah dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (15/11) kemarin, memutuskan Fatikhatul terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.

    Sehingga, Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Harjono menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir terhadap Fatikhatul Khoiriyah selaku Teradu II.

    Menanggapi hal ini, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam menyampaikan bahwa setiap pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

    Sebab, Hal ini tertuang dalam pasal 95B Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Di dalam UU 24 tahun 2013, ada ketentuan pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen kependudukan,” Katanya, Kamis (16/11).

    Oleh karena itu, Yusdianto menyarankan kepada Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian. “Maka saya menyarankan bagi teman-teman pelapor, untuk mebawa ke ranah hukum. Karena hal itu ada pidananya,” sarannya.

    Namun, putusan yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan DKPP di Jakarta, sudah sesuai dengan memberikan sanksi terkait pelanggaran moral yang dilakukan terlapor. “Kalau saya melihat putusan itu sudah sesuai. Karena mereka bukan lembaga eksekutor. Jadi, walaupun mereka menyatakan terbukti bersalah. Tapi mereka sadar kalau itu masuk pidana, dan itu bukan wilayah mereka. Sehingga, mereka hanya memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran moralnya saja,” katanya. (lp/nt/jun)

     

  • Komisi III ‘Tumpul” Bahas Soal Pembangunan Flyover

    Komisi III ‘Tumpul” Bahas Soal Pembangunan Flyover

    proyek banguna flayover Bandarlampung

    Bandarlampung (SL)-Kasus temuan pembangunan proyek flayover di depan Mall Boemi Kedaton, oleh DPRD Bandar Lampung seperti tak berdaya menghadapi rekanan Flyover, Kristian Chandra. Dari temuan Komisi III yang menyatakan adanya keretakan pada bagian Flyover hingga ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak tidak menghasilkan keputusan yang tidak jelas. Kabar lain menyebutkan, ada “penyelesaian” tertutup antara pengembang dan komisi III DPRD Kota Bandarlampung.

    Munculnya anggapan bahwa DPRD Bandar Lampung terkesan tak bernyali menghadapi pengusaha jelas kakap itu diungkapkan maasyarakat. “DPRD Bandar Lampung mentalnya ayam sayur, kalau berani jangan takut-takut, kalau tidak jangan sok berani ngomong adanya Retak Flyover,” kata LSM L Jef, Jumat (17/11/2017), dilangsir fajarsumatera.co.

    Praktisi Hukum Gindha Anshori Wayka. Menyebutkan bahwa temuan retaknya Flyover MBK ruas Jalan Zainal Abidin Pagar Alam–Teuku Umar itu harus dilakukan pengecekan serius oleh tim teknis agar diketahui penyebab retaknya bangunan tersebut.

    “Pasalnya temuan Komisi III DPRD Bandar Lampung yang diawali rapat dengar pendapat dengan Dinas PU yang begitu garang kini setelah sidak terkesan lebih sejuk.“temuan Komisi III tersebut harusnya tidak berhenti sampai disitu dan harusnya tidak sejuk-sejuk amatlah karena belum dicek serius hanya sidak lihat-lihat sekilas, jadi masih menjadi ancaman ya bagi kita dan ini jelas membahayakan karena kalau hanya ditambal tidak ada jaminan,” kata Gindha.

    Anshori berharap Komisi III tidak melulu bicara normatif mengenai pembangunan dan kepentingan masyarakat yang menggunakan anggaran besar. Menurutnya pengawasan menyeluruh sudah harus dilakukan saat ini sebab bersama-sama mengawal pembangunan lebih baik daripada sudah menjadi permasalahan.

    “Kalau flyover itu sudah jadi terus kemudian jadi masalah kan agak kesulitan makanya mumpung belum jadi harus diawasi sama-sama, sudah pas itu Komisi III, Elemen masyarakat, harusnya juga ada pihak Kejaksaan, ini mana Jaksa kok gak ada,” terang Ansori.

    Ansori menambahkan, selain masyarakat, pemerintah dan penegak hukum bersama-sama melakukan pengawasan sebagai control sosial, Kejari Bandar Lampung juga diharapkan melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan Pembangunan Flyover Kimaja-Ratudibalai 35Miliar APBD Bandar Lampung 2015.

    Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugasnya dengan baik yakni terkait fungsi pengawasan. Sidak yang dilakukan telah menjawab temuan retaknya bangunan. “Iya kita sidak kemarin sudah jelas semuanya jadi retak itu sudah diketahui penyebabkan dan diperbaiki jadi sudah tidak ada persoalan,” kata Wahyu Lesmono

    Politisi PAN tersebut juga mendukung dilakukan pengawasan secara bersama guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta sebagai langkah preventif. Selanjutnya mengenai adanya permintaan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan flyover kimaja-ratudibalau dirinya pun mendukung.

    “iya pengawasan memang harus ya dilakukan dan kalau ada temuan perbuatan melawan hukum kita juga dukung untuk diproses. Nah terkait penyelidikan flyover kimaja supaya dilanjutkan Kejari kalau memang harus dilanjut ya itupun kita dukung,” katanya.

    Sementara Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Andre W Setiawan menerangkan, pihaknya belum dapat menanggapi terkait Flyover Kimaja. Namun untuk Flyover MBK memang tidak dilakukan pendampingan karena kurangnya administrasi pihak Pemkot pada saat mengajukan permohonan pendampingan.“Jadi kalau Flyover MBK itu sebenarnya kita lakukan pendampingan pendapat hukum saja melalui bagian perdata dan tata usaha negara (Datun),” kata Andre W Setiawan. (fs/nt/jun)

  • Awasi Calon Gubernur Lakukan Money Politik

    Awasi Calon Gubernur Lakukan Money Politik

    Bandarlampung (SL)-Perlu dilakukan pengaturan terhadap proses sosialisasi para bakal calon kepala daerah, menjelang tahapan pilkada. Pasalnya banyak bakal calon yang sudah melakukan curi star kampanye. Dan memperkuat pengawasan anti money politik

    Hal itu terungkap dalam workshop KPU Provinsi Lampung bertema Kampanye Setara dan Damai Dalam Pilgub 2018 di Hotel Emersia, Rabu siang (15/11/2017).

    Dalam acara itu, Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi dan Parmas Wahyu Setiawan mengajak stakeholder dan masyarakat wujudkan pilkada bersih. “Mari, kita ciptakan pilkada yang sehat. Jangan halalkan segala cara yang menyimpang dari aturan,” ujar Wahyu pada acara yang dihadiri Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf Sulfarano Barusman, Ketua KPU Provinsi Lampung Dr.Nanang Trenggono, Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih.

    Pembicara lainnya, Penerima Bintang Penegak Demokrasi Hadar Nafis, Kapolda Lampung Irjen (Pol) Suroso Hadi Siswoyo, Rektor UIN Muhamamad Mukri serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Chairudin Tahmid.

    Dalam sambutannya, Dr. Nanang Trenggono meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Pilgub Lampung 2018, terutama soal  money politic. “Saya minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan pilgub dan pilkada yang bersih dari beragam praktek money politic.

    Ketua MUI Lampung Chairudin Tahmid mengatakan segera akan mengeluarkan fatwa money politic itu haram. Chairudin Tahmid menyebutkan, maraknya money politik menjadi pemikiran khusus bagi MUI Lampung.

    “Nanti, saya minta semua tempat ibadah untuk menyampaikan khotbah money politic,” katanya. Menurut dia, dengan cara seperti iti, demokrasi jadi kotor dan melahirkan pemimpin yang pastinya kotor juga,” kata Chairudin. (sl/nt/jun)

  • DAK Lampung Selatan 2018 Turun Jadi Rp323 Miliar

    DAK Lampung Selatan 2018 Turun Jadi Rp323 Miliar

    Sekda Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada tahun 2018 hilang Rp73 miliar. Tahun lalu DAK Lampung Selatan Rp400 Miliar, dan tahun 2018 hanya Rp323 miliar.

    Dalam bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan, diruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (16/11/17).Sekretaris Daerah, Fredy Sukirman mengatakan Sebelumnya pada Tahun 2016 lalu DAK untuk Kabupaten Lamsel mencapai angka sebesar Rp400 Milyar, tetapi untuk tahun 2018 hanya berjumlah sebesar Rp. 323 Milyar.

    Menurut Fredy, penurunan penerimaan DAK untuk Tahun 2018 tersebut terjadi diseluruh daerah yang ada di Provinsi Lampung. Namun, jumlah tersebut merupakan angka tertinggi diantara kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. “Penurunan penerimaan DAK tahun ini sama disemua daerah, namun Lamsel yang terbesar diantara kabupaten/ kota yang ada di propvnsi ini,” kata Fredy.

    Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) mendaptkan sebesar Rp5 Milyar, Dana Desa (DD) tahun ini sebesar Rp230 Milyar serta Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp210 Milyar. (din/nt/jun)

  • Kapolres Tulangbawang Warning Pernggunaan ADD

    Kapolres Tulangbawang Warning Pernggunaan ADD

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Rasmanto Hariwibowo

    Tulangbawang (SL)-Polres Tulang Bawang melakukan sosialisasikan Nota Kesepahaman terkait pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap seluruh Kepala Tiyuh (desa,red) ‎Se-Kabupaten Tulangbawang di Aula sekretariat Pemkab setempat.Kamis 16 November 2017.

    Kapolres Tulang Bawang ‎AKBP Raswanto Adi Kusumo mengatakan setelah disepakati MoU atas pengawasan Dana Desa oleh Kapolri beberapa waktu lalu, pihaknya berharap dengan adanya sinergi antara Bhabinkamtibmas dan aparataur Tiyuh, dapat meminimalisir permasalahan yang timbul berkaitan dana tersebut..

    ‎”Meski demikian, saya tidak menginginkan adanya penyelidikan terkait persoalan DD. Namun Jika terjadi hal tersebut maka bukan berarti pihak kepolisian mencari cari kesalahan, tapi  semua itu tidak lain karena menjalankan tugas.” Kata Raswanto.

    Dalam MoU tersebut pihak kepolisian diminta agar turut melakukan pengawasan setiap penggunaan Dana Desa. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar amanah yang sudah diberikan kepada para Kepala Tiyuh dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan pastinya taat pada Hukum. ‎”Saya tegaskan tujuan kami tidak untuk  mencari cari kesalahan pemerintahan Tiyuh dalam realisasi penggunaan Dana Desa.”  Katanya.

    ‎Sementara Asisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Tubaba Agus subagio mengatakan. pelaksanaan keuangan Tiyuh dimulai dari penataan keuangan,  apa saja yang dilaksanakan menggunakan  DD, pastinya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan dana tersebut baik fisik atau non fisik bedasar pada Keuangan, serta seluruh dana yang dikeluarkan wajib dibuktikan dengan bukti rill. “Semua penyimpanan Dana Desa harus disimpan oleh bendahara dan seluruh rekening dibuat atas nama bendahara Tiyuh, tidak atas nama rekening pribadi,” Katanya. (tub/nt/jun)

  • Desa Buring Kencana Dijadikan Proyek Kampung KB

    Desa Buring Kencana Dijadikan Proyek Kampung KB

    Penadatangan pencanangan Kampung KB Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)–Mewakili Pemerintah Kabupaten  Lampung Utara, Asisten III H. Efrizal Arsyad, hadiri acara Pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB) se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 yang dipusatkan di Desa Buring Kencana Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, Kamis, (16/11).

    Kegiatan ini dihadiri Kepala BKKBN RI, diwakili oleh Deputi Bidang KB-KR BKKBN selaku pembina wilayah Provinsi Lampung, Dr. Dwi Listyawardani, M.Sc.; Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Dra. Hj. Paulina, JS, MM, serta unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah kabupaten setempat.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Lampung Utara, Sutikno, melaporkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang sejahtera dan meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Program KB.

    Dalam kegiatan tersebut, selain pembacaan Ikrar Kampung Keluarga Berencana (KB) dilanjutkan dengan pemberian bantuan berupa bibit tanaman prokdutif berupa bibit nangka, Public Addres (Wireles Mic), Jam dinding, buku-buku pedoman dan KB Kit, alat marawis, peralatan olahraga, alat peraga edukasi, bibit ikan, oven dan tabung gas, buku bacaan, buku bacaan untuk rumah dataku oleh Deputi Bidang KB-KR BKKBN selaku pembina wilayah Provinsi Lampung, Dr. Dwi Listyawardani, M.Sc.

    Dalam sambutan Bupati Lampung Utara, yang dibacakan oleh Asisten III Efrizal Arsyad mengatakan bahwa berbagai hasil pembangunan di Lampura merupakan hasil kerja keras seluruh komponen lapisan masyarakat.

    “Namun satu hal yang masih menjadi permasalahan bagi bangsa ini, yaitu adanya kenyataan makin pesatnya jumlah pertumbuhan penduduk. Dibentuknya “Kampung KB” di Dusun ini, adalah untuk menghidupkan kembali keberhasilan Program KB dalam menekan dan mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk,” urai Efrizal.

    Lebih jauh diuraikan Asisten III, banyaknya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan serta fasilitas, menimbulkan berbagai macam persoalan sosial, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, pemukiman kumuh, kemacetan, kerusakan lingkungan, persaingan yang ketat dalam memperoleh lapangan pekerjaan, hingga kesehatan yang buruk.

    Dalam sambutan Bupati Lampura tersebut menyatakan bahwa Kampung KB merupakan bagian dari integrasi desa yang menjadi kegiatan strategis dalam mewujudkan program Pembangunan Nasional yang dimulai dari daerah pinggiran atau perbatasan.

    “Saya yakin, dengan diadakan kegiatan Pencanangan Kampung KB sekaligus Peresmian Rumah Dataku, tentunya akan dapat mendorong pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera. Jika keberhasilan program KB disinergikan dengan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya, maka dapat memberi kehidupan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera.” ungkap Asisten III, H. Efrizal Arsyad.

    Sementara itu, Kepala BKKBN RI, diwakili oleh Deputi Bidang KB-KR BKKBN selaku pembina wilayah Provinsi Lampung, Dr. Dwi Listyawardani, M.Sc., mengatakan bahwa kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, sarana fisik terutama isolasi suatu daerah agar daerah itu dapat lebih berkembang. (ardi/jun)

  • Oknum Pejabat Disdik Lampura Dilaporkan Kasus Pencabulan Balita

    Oknum Pejabat Disdik Lampura Dilaporkan Kasus Pencabulan Balita

    ilustrasi

    Lampung Utara (Sl)- Entah apa yang merasuki oknum pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), JIN, hingga disangka mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatan tidak tak pantas itu, Jin dilaporkan Jumiyem (56), nenek korban ke Kantor Polisi, Kamis (16/11).

    Jumiyem, warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, selaku nenek korban mengakui jika J adalah adik kandungnya. “Iya, pak. Dia itu (Jin) adik kandung saya, sedangkan korban adalah cucu saya. Ya dengan begitu Bunga juga cucunya J,” kata Jumiyem saat melapor ke Mapolres Lampung Utara.

    Menurut Jumiyem kejadian yang menimpa korban baru diketahui pada Minggu (12/11) sore. Ketika itu, saat dirinya memandikan Bunga, gadis cilik tersebut meringis kesakitan dikemaluannya. Karena curiga, Jumiyem lantas menanyakan kepada sang cucu.

    “Dia bilang kalau anunya (kemaluan) digituin pake tangan dan lidi oleh ngkek (panggilan korban terhadap J). Menurut pengakuan Bunga, perbuatan itu dilakukan pada Sabtu (11/11) dirumah J,” kata Jumiyem.

    Lebih jauh wanita paruh baya ini menuturkan, jika selama ini Bunga kerap tinggal di rumah J, meskipun orang tuanya juga tinggal tak jauh dari rumah J. “Setelah rembuk keluarga, kami sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi,”terangnya.

    Kasat Reksrim AKP Syahrial membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik. Dimana, laporan itu tertuang dalam  bukti nomor : LP / 935 / XI / 2017 / POLDA LAMPUNG / RES.LU.tanggal 15 November 2017.

    Dalam laporan itu, lanjut Syahrial, perbuatan yang dilakukan oleh J sudah sering kali. Dan akibat dari ulah J tersebut, tingkah laku korban berubah drastis, dari yang semula periang kini menjadi pendiam.”Sementara ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil visum. Lalu akan diambil langkah (ditangkap). Secepatnya,” tegas Kasat. (ardi/avan/le/jun)

  • Hak Politik Ketua PKB Lampung Musa Zainudin Juga Dicabut

    Hak Politik Ketua PKB Lampung Musa Zainudin Juga Dicabut

    ilustrasi Musa Zainudin saat di Lampung. (foto/dok/net)

    Jakarta (SL)-Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Musa Zainudin yang juga anggota DPRD RI, tidak hanya dihukum 9 tahun, dan pengembalian uang Rp7 miliar, tetapi juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin majelis hakim Mas’ud, Rabu (15/11/2017).

    Dalam sidang itu, majelis hakim menilai, politisi PKB asal Lampung itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

    Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat.  Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

    Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang. Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.

    Musa terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

    Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

    Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.

    Menurut hakim, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Musa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Politisi PKB itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. (tri/kom/jun)