Penulis: Juniardi

  • Proyek APBN Rp5,6 Miliar Yang Diduga Sarat Tipikor

    Proyek APBN Rp5,6 Miliar Yang Diduga Sarat Tipikor

    Bangunan pasar type c APBN Rp5,7 miliar di Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Komisi III DPRD Lampung Utara meninjau lokasi pembangunan pasar Pandawa Lima di Dusun Dorowati Desa Panagan Ratu Kecamatan Abung Timur. Proyek bantuan prestisius APBN tahun 2017 itu diduga sarat penyimpangan.

    Ketua Komisi III, Joni Saputra, didampingi anggota komisi III, mengatakan kunjungan ini untuk memastikan banyaknya pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui anggota legislatif Kabupaten Lampung Utara, dan maraknya pemberitaan di beberapa media massa, baik media cetak maupun media on-line dan elektronik,

    “Apa yang disampaikan masyarakat kepada kami selaku anggota legislatif Lampura dan juga dengan mengikuti beberapa pemberitaan di media, memang sangat sesuai dengan fakta-fakta yang kami jumpai di lapangan. Kami sangat kecewa bangunan semegah ini yang anggaran begitu besar, harus ditempatkan di dusun yang sangat terpencil,” kata Joni Saputra, yang juga menyesalkan penempatan pembangunan pasar type C dilokasi dengan kondisi infrastruktur jalan yang tidak optimal menjadi sebuah keadaan yang ironis.

    “Dengan akses jalan yang rusak parah, tentunya realitas tersebut berbanding terbalik dengan tujuan dan harapan. Artinya, setelah kegiatan pembangunan ini selesai dilaksanakan, sejauhmana dampak positif pasar ini terhadap PAD Lampung Utara?. Pasar Pandawa Lima ini masuk dalam ranah pasar desa,” katanya.

    Menurut Joni, tertera dalam dalam papan informasi, nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pengerjaan pembangunan pasar itu sebesar Rp. 5.685.350.000,- dilaksanakan oleh PT. Citra Lampung Permai. Sementara dalam website Rencana Umum Pengadaan Penyedia tahun anggaran 2017 Dinas Perdagangan Lampung Utara dengan alamat hosting http://sirup.lkpp.go.id  tercatat pagu Pembangunan Pasar Rakyat Pandawa Lima senilai Rp5.703.610,- dengan metode pemilihan penyedia melalui lelang umum.

    “Kami akan mendalami lebih jauh terkait anggaran yang sesungguhnya. Berdasarkan informasi yang didapat, besaran nilainya lebih dari yang tertuang di papan informasi. Kami akan mendalaminya lebih jauh,” jelasnya.

    Proyek Akan Mubajir 

    Selain itu, kata Joni, di belakang proyek pasar ini masih terdapat bangunan lapak dan/atau auwning pasar yang masih berdiri dengan kokoh dalam kondisi yang sangat layak. “Apa sebenarnya yang menjadi dasar pemikiran pemerintah daerah dalam hal menyerap bantuan pemerintah pusat dengan menempatkan pembangunan pada pasar ini, sementara masih banyak pasar dengan katagori Pasar Inpres kondisinya sangat memprihatinkan?” tegas Joni Saputra.

    Joni menambahkan temuan fakta di lokasi pekerjaan terkait dengan penggunaan bahan dan material bangunan terindikasi kuat menggunakan bahan dan material bangunan yang tidak berkualitas dibanyak struktur bangunan. “Sangat menyayangkan kebijakan pihak eksekutif terhadap pembangunan Pasar Pandawa Lima yang dinilai tidak tepat sasaran,” katanya.

    Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Lampung Utara akan melakukan rapat internal guna mendalami temuan fakta di lapangan serta membahas langkah strategis selanjutnya. “Secepatnya kami akan melakukan rapat lintas komisi,” katanya.

    Anggota Komisi III, Herwan Mega, menyatakan proyek pasar dimaksud sarat penyimpangan. “Kami menduga pihak rekanan dengan sengaja menurunkan kualitas bahan dan material yang digunakan. Kami sudah mendokumentasikan beberapa temuan yang akan didalami lebih lanjut bersama anggota legislatif lainnya,” kata Herwan Mega, di lokasi proyek.

    Pengawas Senang Disidak

    Sementara itu, pihak rekanan PT. Citra Lampung Permai, yang diwakili Pengawas Lapangan, Kadek, menyabut positif kunjungan wakil rakyat Lampura ke lokasi pembangunan Pasar Pandawa Lima. “Saya sangat menilai secara positif dengan adanya kunjungan anggota dewan ke lokasi. Hal ini merupakan tupoksi anggota legislatif guna melakukan pengawasan. Prinsipnya ini adalah bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap proses pembangunan,” urai Kadek saat dikonfirmasi awak media, Jum’at, (03/11), di lokasi.

    Terkait dengan dugaan penggunanan bahan dan material yang kurang layak diakui Kadek sebagai sebuah miss communication dengan para pekerja.  “Hal itu sebuah miss communication saja, Pak. Mungkin dari pihak pekerja belum memahami antara gambar dengan material yang semestinya digunakan,” katanya.

    Sementara, kata Kadek, dua hari yang lalu dirinya sedang ambil cuti karena ada perayaan hari besar Galungan. Jadi tidak tahu dan hal itu jadi satu kelemahan dirinya. “Namun, saya sangat senang dengan adanya pengawasan langsung dari anggota dewan Lampura. Dan sama sekali tidak mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Pengawas Lapangan PT. Citra Lampung Permai, Kadek, warga Merapi Kab. Lampung Tengah.  (ard/lts/ns/jun)

  • Kasus “Jengkol” Rp1 Miliar, Dan Ajak Duel Wartawan, Yuhadi Akan Yasinan 40 Hari

    Kasus “Jengkol” Rp1 Miliar, Dan Ajak Duel Wartawan, Yuhadi Akan Yasinan 40 Hari

    Yuhadi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Golkar

    Bandarlampung (SL)-Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung Yuhadi tentang jengkol anggota DPRD Kota yang diperolehnya pada Pileg 2014 lalu seharga Rp1 miliar seraya menantang wartawan berduel menuai tanggapan negatif dari berbagai lapisan masyarakat.

    Ucapan Ketua Partai Golkar Bandar Lampung, itu dianggap hal yang memalukan, arogan dan tidak baik. Apalagi selama ini karier Yuhadi (menanjak) juga banyak dibantu wartawan.

    Menanggapi itu, Yuhadi kepada salah satu wartawan mempertanyakan kesalahan dari pernyataannya yang menyinggung wartawan. Yuhadi berharap pernyataannya tidak dibesar-besarkan. “Emang ada buktinya soal ucapan menantang wartawan? Kalau jengkol Rp1 miliar iya. Tolonglah jangan dibesar-besarkan. Saya mau yasinin 40 hari 40 malam kalau masih (berlanjut). Kita lihat nanti hasilnya,” ancam Yuhadi.

    Pemantauan di kantor DPRD, Jumat (3/11/2017) siang, Ketua Fraksi Golkar itu tidak menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat.

    Diketahui pada sidak bersama jajaran Komisi III Kamis (2/11/2017) lalu, Yuhadi sempat menghardik sejumlah wartawan yang meliput sidak dengan kalimat terkesan menantang dan bernada tinggi.

    Kemarahan Yuhadi  disebabkan pernyataan yang dimuat di beberapa media terkait kata-kata “besi banci” (besi non-SNI) pada pembangunan  proyek flyover MBK. Yuhadi  mengaku  tidak pernah melontarkan pernyataan  penggunaan besi banci  pada proyek flyover MBK. “Mahal  jengkol gua ini. Satu miliar lebih guakeluar duit  jadi Dewan ini. Berantem  juga gua ini mau. Gua  juga preman,” kata Yuhadi.

    Dia meminta sebelum memberitakan,  wartawan  memahami  konteks dan pengetahuan mengenai konstruksi, sehingga apa yang ditulis, dan diangkat di pemberitaan tidak membuatnya malu.
    “Namanya besi  ukuran 13 ke atas gak ada  besi  banci (non-SNI) ,  kalau  ukuran 13 ke bawah itu ada. Gini-gini gua mantan kontraktor, malu gua sebagai anggota Dewan,  kalau  komentar besi banci. Mana ada flyover  pakai besi banci,”  kata dia.

    Akibat pernyataannya harga jengkol Rp1 miliar dan berantem juga gua mau dari wakil rakyat itu sontak mengundang kritik banyak pihak. (lp/lan/nt)

  • APBD Kota Bandarlampung Tahun 2018  Rp2,4 Triliun   

    APBD Kota Bandarlampung Tahun 2018  Rp2,4 Triliun   

    DPRD dan Pemda Kota Bandarlampung sahkan APBD 2018

    Bandarlampung (SL)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.474.120.567.150. Pendapatan tersebut bersumber PAD sebesar Rp. 882.084.074.850, dana Perimbangan Rp1.385.766.066, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp206.270.426.300.

    Disahkan dalam Paripuran DPRD Kotabandar Lampung, Jumat (3/11), dengan total Belanja Daerah Rp2.431.870.567.150 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 1.050.272.372.500,50 dan belanja langsung sebesar Rp1.381.598.194.649,50.

    Ketua DPRD Bandarlampung Hi. Wiyadi. SP. MM memimpin Sidang Paripurna Ke 15 Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2017-2018. Sementara Hi. Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) yang didaulat sebagai juru bicara Badan Anggaran.

    Dalam pidatonya, Wiyadi menjelaskan Sidang Paripurna Pengesahan APBD seiring telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan dengan Komisi Komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung.

    Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi, Fraksi PDIP

    Agusman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran menyatakan pembahasan APBD telah dilakukan secara komprehensif dan memerhatikan saran pendapat fraksi serta rekomendasi dari masing masing komisi serta dengan mempertimbangkan potensi dan urgensi program kegiatan pada dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah.

    Badan Anggaran menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.474.120.567.150. Pendapatan tersebut bersumber PAD sebesar Rp. 882.084.074.850, dana Perimbangan Rp1.385.766.066, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp206.270.426.300, urai Agusman Arief.

    Dilanjutkannya, DPRD menetapkan Belanja Daerah Rp. 2.431.870.567.150 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 1.050.272.372.500,50 dan belanja langsung sebesar Rp1.381.598.194.649,50.

    Sementara itu, masih kata Agusman Arief, Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp50.250.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 92.500.000.000 sehingga jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 42.250.000.000.

    “Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan kepada sidang paripurna kiranya APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dapat disetujui dan ditetapkan menjadai Peraturan Daerah,” kata Agusman Arief.

    Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN dalam pendapat akhirnya menyampaikan menerima hasil pembahasan APBD yang telah disetujui oleh Dewan dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dalam membangun Bandarlampung demi kesejahteraan warga Bandarlampung secara keseluruhan.

    “Kebersamaan untuk membangun Kota Bandarlampung merupakan keniscayaan, tanpa adanya kebersamaan dan saling memberi dukungan maka pembangunan di Bandarlampung sulit untuk kita capai,” kata Herman HN.

    Dalam sidang paripurna ini juga Walikota Bandarlampung menyampaikan 2 Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (rls/nt/jun)

  • Ijin Tower Diatas Ruko Tak Jelas, Hearing DPRD Kota Makin “Nggak Jelas”

    Ijin Tower Diatas Ruko Tak Jelas, Hearing DPRD Kota Makin “Nggak Jelas”

    Dua tower bertengger diatas ruko, Pemkot sebut tak ada ijin, mungkin tunggu ada korban baru bersikap.

    Bandarlampung (SL)-Keberadaaan dua tower diatas ruko di Panjang yang meresahkan warga itu, ternyata tak berijin. Diskominfo Kota Bandarlampung mengaku tidak pernah menerima salinan bukti ijin dua tower BTS yang berada di atas ruko di Panjang, Kota Bandarlampung itu.

    “Tidak jelas ijinnya, kami tidak pernah terima Salinan ijin dua tower itu, pastinya kedua tower BTS itu tak jelas ijinnya,” Kata Kasi Penyelenggara Telekomunikasi Diskominfo Bandarlampung, Achmad Ridhotama Sudirman.

    Ridho justru balik mempertanyakan kelanjutan hearing soal kedua tower BTS. “Saat hearing dengan DPRD Kota Bandarlampung, hadir pemilik ruko, Dinas Perizinan, Distako dan pemilik Provider. Bagaimana kelanjutanya,” katanya.

    Hingga kini, kata dia, tak jelas kelanjutannya sampai akhirnya kembali ada yang mempertanyakan tetap berdirinya tiang tower BTS tersebut. Yaitu Mangihut Rusman Pasaribu (35), yang tinggal di samping ruko, dan  minta pembongkaran tower BTS ke Diskominfo Kota Bandarlampung, Selasa (24/10/2017).

    Namun, kata Dia, Dinas Kominfo Balam pernah menerima salinan pengaduan warga sekitar terhadap keberadaan BTS Panjang. “Pernah satu kali, kami dipanggil Dewan Kota untuk hearing membahas tower. Namun, hasil keputusannya, tidak jelas. Dinas Perizinan Kota tak juga mengirimkan salinannya,” katanya.

    Menurut Ridho, sesuai ketentuan Perkominfo No 2/2008, tower yang memiliki tinggi kurang 45 meter, harus memiliki standar keamanan yang jelas. Bahkan sudah dikeluarkan lagi ketentuan tambahan.

    Bila ingin mendirikan BTS, pemilik tower harus memenuhi syarat berupa surat permohonan izin rekomendasi, background PT,  consultation report, legalitas PT, persetujuan lingkungan/Kelurahan, persetujuan warga, rekomendasi camat, Surat perjanjian PT dan Fotokopi KTP,  kata Ridho. (slo/rmo/Jun)

  • Jaksa Geledah Pemda Lampung Utara

    Jaksa Geledah Pemda Lampung Utara

    Ilustrais Jaksa Kejari Geledah Kantor Bagian Umum Pemda

    Lampung Utara (SL)-Tim Jaksa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penggeledahan di Bagian Umum Sekretariat Pemerintahan Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 10.00 Wib.

    Penggeledahan itu diduga terkait kasus Pajak Kendaraan Dinas dan biaya makan minum di Bagian Umum Pemda Lampung Utara.

    Tim Jaksa menggeledah dua ruangan, yaitu ruangan Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan Dan Keuangan Sekretariat Pemerintahan Lampung Utara. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Ricky Ramadhan.

    Kasi Pidsus, Ricky Ramadhan didampingin Time, dan tim ahli terlihat mondar mandir di dua ruangan tersebut. Dan belum memberikan keterangan kepada pers terkait penggeledahan tersebut.

    Kepala Bagian Perlengkapan dan Keuangan Sekretariat Pemerintahan Lampung Utara, Perdana Putra juga memilih bungkam kepada wartawan. “Nanti ya, Saya juga tidak tau masalahnya,” katanya berlalu dari awak media dan menutup pintu ruangannya.

    Hingga pukul 17.40, sore, Kasi Pidsus Ricky Ramadhan beserta rombongannya dan Kepala Bagian Perlengkapan dan Keuangan, Perdana Putra didampingi stafnya masih didalam ruangan Bagian Perlengkapan dan Keuangan. Pintu ruangan Bagian Perlengkapan dan Keuangan dalam kondisi tertutup. (ltu/nt/jun)

  • Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Salah satu mobil dinas pimpinan DPRD Pesisir Barat yang jadi temuan

    Pesisir Barat (SL)- Menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, mengembalikan lima unit mobil Dinas Pimpinan DPRD, dan Komisi, ke Sekretariat Pemerintah Daerah, Pesisisr Barat.

    Lima unit kendaraan dinas itu adalah dua unit Toyota Fortuner milik dua wakil Ketua DPRD dan tiga unit Toyota Avanza Veloz milik tiga komisi, Pengembalian dilakukan, Kamis (2/11/2017).

    Sekretaris DPRD, Lekat Maulana, mengatakan pengembalian lima unit kendaraan dinas dari lembaga legislatif itu, dikarenakan sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena seharusnya untuk dua wakil ketua randisnya jenis minibus, seperti contohnya Totoya Kijang Innova maksimal tipe 2,4. Sementara sebelumnya adalah Toyota Fortuner tipe jeep,” kata Maulana.

    Menurut Maulana, sesuai dengan penegasan dari BPK, jika tidak dikembalikan maka dengan pasti DPRD melanggar aturan. Di DPRD tersebut yang berhak untuk menggunakan randis selain ketua DPRD yakni dua wakil ketua, sekretaris DPRD, dan tiga Kabag. “Artinya tiga komisi seharusnya dalam aturan memang tidak diberikan randis. Ya kalau tidak dikembalikan maka dewan menyalahi aturan,” katanya.

    Kedepannya, kata Maulana, untuk randis dua wakil ketua akan diganti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, penggantian tersebut tentu dilakukan ketika ketersediaan anggaran Pemkab Pesibar sudah memungkinkan untuk dilakukan pengadaan Randis. “Kemungkinan akan diganti dengan randis yang memang sesuai dengan aturan,” katanya. (psb/nt/jun)

  • Bus Wisata Asal Pringsewu Terbalik Dijalur Palapa

    Bus Wisata Asal Pringsewu Terbalik Dijalur Palapa

    Bandarlampung (SL)-Bus pariwisata, milik PO Budi Jasa BE-2565-LA bermuatan 30 penumpang, tujuan Pringsewu terbalik di Jalan Pangeran Emir Moh Noer, Telukbetung Utara, Minggu (5/11) sekitar pukul 17.30 WIB. Tidak ada korban jiwa, sopir dilarikan kerumah sakit.

    Bus yang membawa rombongan wisata dari dari Pantai Sari Ringgung tujuan pulang ke Pringsewu, itu diduga tak kuat menanjak di Jalan Pangeran Emir M Noer, tak jauh dari kantor Partai Demokrat Lampung.

    Bus tak kuat menanjak karena sopir telat operasi gigi itu lalu mundur dan terbalik melintang dijalan.  Peristiwa itu membuat jalur itu macet total, dan jadi tontonan warga.

    Saksi dilokasi kejadian menyebutkan bus BE-2565-LA menanjak, tepat di depan Kantor Demokrat bus itu terhenti. Kernet bus Terlihat turun melompat dari mobil untuk mengganjal ban bus.

    Tapi upaya kernet mengganjal ban bus sia-sia, bus tetap mundur hingga sekitar 50 meter dan bus oleng dan terguling.

    Penumpang panik dan histeris, puluhan penumpang hanya luka luka.

    Salah satu korban mengatakan  bus yang ditumpanginya itu telah di sewa untuk mengantar liburan bersama teman sekampungnya.

    “Kami habis dari Pantai Sari Ringgung, ada tiga rombongan, yang lain lewat lembah hijau tadi,” katanya Eka, di lokasi.

    Bisnya gak kuat tadi, kata Eka. makanya mundur langsung terbalik ke kanan.

    Korban lainnya, Yuyun mengatakan, setelah terbalik, bus terseret sekitar lima meter. “Penumpang yang di dalem juga ikut terbalik, di dalem ada anak-anak juga, tapi alhamdulillah, gak apa-apa, saya cuman syok aja,” katanya.
    Petugas Lalulintas Polresta Bandarlampung mengatur lalulintas dan berusaha mengefakuasi mobil yang menutup jalan. Pukul 18.00, mobil berhasil digeser dan lalulintas kembali normal. (ryn/nt/jun)
  • Politik Transaksional

    Politik Transaksional

    Juniardi

    *Juniardi (Pimum sinarlampung.com)

    Politik transaksional, sebuah istilah yang kerap kita dengan ketika jelang perhelatan Pilkada. Orang yang cukup berpendidikan akan mengartikan bahwa politik transaksional berarti politik dagang. Ada yang yang menjual, maka ada yang membeli. Tentu semuanya membutuhkan alat pembayaran yang ditentukan bersama.

    Jika dalam jual-beli, maka alat pembayarannya biasanya berupa uang tunai.  Lantas apakah dalam praktek politik, jika terjadi politik transaksional, berarti ada jual beli politik? Ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik itu.

    Tentu semuanya masih dalam dugaan saja. Apakah memang politik transaksional ini selalu berhubungan dengan uang? Sebenarnya tidak juga. Dalam beberapa kasus politik, politik transaksional juga berkaitan dengan jabatan dan imbalan tertentu di luar uang.

    Seorang ahli politik menyatakan bahwa dalam praktek politik praktis, hampir pasti ada politik transaksional. Karena pada dasarnya politik adalah kompromi, sharing kekuasaan. Harus dipahami juga, bahwa dalam politik kenegaraan juga ada istilah pembagian kekuasaan. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga diseluruh dunia.

    Karena memang politik adalah proses pembagian kekuasaan. Di mana seseorang atau sekelompok orang yang meraih kekuasaan, akan berbagi kekuasaan dengan ornag lain.  Biasanya, pembagian kekuasaan tersebut berkaitan dengan koalisi politik yang sebelumnya dibangun.

    Tanpa ada koalisi, kemungkinan adanya politik transaksional itu sangat kecil. Biasanya, sebelum koalisi dibangun, maka transaksi-transaksi politik itu harus sudah disepakati. Jika dalam pelaksanaannya ada pengkhiatan, maka kesepakatan atau transaksi politik itu bisa dievaluasi atau tidak dilakukan sama sekali.

    Ketika baru tahapan koalisi baru berjalan, seperti tahapan Pilkada, maka transaksi politik itu bisa saja dilakukan. Misalnya, Partai A mengusung calon Gubernur, atau bupati, maka Partai B mengusung calon wakilnya. Jika ada partai lain, maka partai lain itu akan mendapat jatah lainnya. Misalnya jika pasangan calon yang diusung itu jadi, akan mendapat jatah dalam kekuasaan nanti. Paling tidak, partai pengusung itu akan menjadi mitra pemerintah di lembaga legislatif.

    Namun ketika pembagian kekuasaan itu tidak dilakukan, maka transaksi politik bisa diwujudkan dalam hal lain. Misalnya kompensasi dalam bentuk uang. Inilah yang kadang disebut sebagai politik transaksional.

    Padahal pengertian sebenarnya, politik transaksional adalah pembagian kekuasaan politik berdasarkan kesepatan-kesepakatan politik yang dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik. Politik transaksional, tidak melulu berkaitan dengan transaksi keuangan saja. Seperti dalam istilah transaksi itu sendiri, yang cenderung bernilai ekonomis, masalah uang.

    Lantas, apakah politik transaksional itu tidak diperbolehkan? Apakah politik transaksional itu sama dengan money politics? Sangat relatif dalam melihat kedua hubungan itu. Karena keduanya memang sangat tipis perbedaannya. Sama halnya ketika berbicara antara politik uang dengan uang politik. Hanya memutar frase kata saja, sudah berbeda artinya. Keduanya juga memiliki makna yang hampir sama, namun berbeda.

    Bahwa dalam transaksi politik menimbulkan biaya politik, maka sudah sewajarnya dalam transaksi itu muncul uang pengganti. Dalam arti, untuk menjalankan rencana kerja dari transaksi politik itu, diperlukan biaya yang tidak sedikit.  Maka uang yang digunakan itu merupakan bagian dari politik transaksi. Hal itu tidak bisa dihindari.

    Namun jika uang itu hanya digunakan untuk segelintir orang, hanya sekedar untuk mencapai syarat pencalonan saja. Seperti dalam Pilkada-Pilkada terdahulu, sangat kental dengan istilah politik transaksional, yang hanya sekedar alat untuk kepentingannya sendiri, maka hasilnya adalah rakyat yang dirugikan. Salam.

  • Pemerhati Pendidikan Sebut Proyek di Unila “Sarat” KKN

    Pemerhati Pendidikan Sebut Proyek di Unila “Sarat” KKN

    Gedung restoran Unla

    Bandarlampung (SL) -Sejumlah paket pekerjaan pembangunan di Universitas Lampung (Unila), diduga kuat berbalut Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan citra akademik kampus Unila dipertaruhkan

    Pemerhati pendidikan, Gunawan Handako menyatakan, mengindikasikan hal tersebut karena, Pokja Unit Layanan Pengadaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unila tahun 2017 ini, terlibat kongkalikong antara Pokja ULP, PPK, dan rekanan.

    “Perusahaan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan di Unila tahun 2017 ini, diduga telah dikondisikan. Hal tersebut jelas akan berdampak pada citra Unila sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi lembaga dan instansi lainnya,” kata Gunawan Handoko, yang juga tertuang dalam surat yang ditujukannya kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Universitas Lampung Tahun 2017, tertanggal 16 Oktober 2017 lalu.

    Dijelaskan Gunawan Handoko, seperti dilangsir Kabardaerah.com,bahwa pada pekerjaan Jasa Konstruksi maupun Jasa Konsultasi, pihak Pokja ULP selalu memberikan nilai Skor Tehnis tertinggi kepada perusahaan Calon Pemenang dengan cara memanipulasi data Dokumen Penawaran. Dari beberapa Pengumuman Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh Pokja ULP dapat dilihat, adanya nilai Skor Tehnis yang berbeda – beda untuk satu 1 perusahaan yang sama.

    Ketika perusahaan tersebutakan ditetapkan sebagai pemenang, maka nilai Skor Tehnisnya dibuat paling tinggi. Namun sebaliknya di paket pekerjaan yang lain, nilai Skor Tehnis untuk perusahaan tersebut rendah.

    Sebagai contoh dapat dilihat dari hasil Pelelangan Sederhana untuk Jasa Konsultasi. Dengan Kode Lelang 272490, yang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Pembangunan Gedung Student Center Universitas Lampung diikuti oleh 4 perusahaan Penawar, yaitu CV. Widya Wahana (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 78,25, PT. Prima Restu Kreasi Nilai Skor Tehnis = 12,34, CV. Laskar Utama Nilai Skor Tehnis = 72,12, dan CV. Nusa Indah Tehnik Nilai Skor Tehnis = 67,21.

    Dengan Kode Lelang 270490, Pemenang diumumkan pada Selasa 10 Oktober 2017, Paket Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung E FISIP Universitas Lampung, diikuti oleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu CV. Nusa Indah Tehnik (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 90,57, CV. Widya Wahana Nilai Skor Tehnis = 41,33, CV. Graha Bumindo Nilai Skor Tehnis = 81,72.

    Dengan Kode Lelang 271490, pemenang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Rehabilitasi Gedung C FKIP Universitas Lampung, diikutioleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu PT. Prima Restu Kreasi (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 79,38, CV. Medya Tehnik Konsultan Nilai Skor Tehnis = 72,05, CV. Widya Wahana Nilai Skor Tehnis = 46,67.

    Dalam kurun waktu / periode yang sama dan diyakini dengan dokumen perusahaan yang sama, serta metode evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP pun sama, namun mengapa hasil Nilai Skor Tehnis menjadi berbeda antara paket yang satu dengan paket lainnya.

    Contoh lain yang diduga direkayasa adalah pelelangan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Tahap I. Dalam paket tersebut terdapat 3 perusahaan yang menyampaikan penawaran, yaitu PT. Citra Lampung Permai, PT. Tiga Jaya Kencana, dan CV. Fajar Awang Mandiri.

    Dari 3 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil, masing-masing adalah PT. Citra Lampung Permai dan PT. Tiga Jaya Kencana, namun hanya CV. Fajar Awang Mandiri yang memiliki kualifikasi Usaha Kecil sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan, sedangkan untuk 2 perusahaan dengan kualifikasi Usaha Non Kecil secara otomatis gugur.

    Secara logika sederhana, mestinya CV. Fajar Awang Mandiri dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Namun pihak Pokja ULP lebih memilih untuk menggagalkan Pelelangan tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa bangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Unila tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya.

    Sementara untuk melaksanakan Tender Ulang waktunya tidak memungkinkan lagi sehingga harus tertunda sampai TahunAnggaran 2018. Maka patut diduga bahwa CV. Fajar Awang Mandiri bukan perusahaan yang digadang sebagai Calon Pemenang.

    Perusahaan CV. Citra Asri Pratama baru 1 kali sebagai Pemenang Lelang pada tahun 2016 untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tahap III Gedung Kuliah FMIPA Unila, itu pun faktor kebetulan karena hanya perusahaan CV. Citra Asri Pratama saja yang mengajukan Penawaran untuk pekerjaan tersebut alias penawar tunggal.

    “Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Unila patut diduga adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN di lingkungan Universitas Lampung. Dalam pelaksanaannya ada indikasi terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan langsung oleh Penyedia Jasa (Kontraktor), melainkan dilaksanakan sendiri oleh oknum dengan cara meminjam perusahaan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

    Gunawan Handoko juga menerangkan, Rektor Unila dan Dekan Fakultas Kedokteran sangat marah dengan batalnya bangunan gedung perkuliahan tersebut, karena sangat dibutuhkan mahasiswa, terpakasa tertunda sampai tahun depan. (KD/BE-1/nt/jun)

  • Dirlantas Ancam Kandangkan Kendaraan “Ngemplang” Pajak

    Dirlantas Ancam Kandangkan Kendaraan “Ngemplang” Pajak

    Bandarlampung (SL)-Direktorat Lalulintas dan Gabungan Polda Lampung akan menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Kegiatan dalam Operasi Zebra Krakatau 2017, akan dimulai 1-14 November 2017. Target operasi diutamakan bagi kendaraan mati pajak.

    Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin. Mendampingi Kapolda Lampung membenarkan kegiatan operasi akan dilaksanakan selama dua pekan, sejak 1-14 November 2017, di seluruh Lampung.

    “Operasi ini juga dilakukan serentak di Indobesia, di Lampung kita sudah intruksikan kepada jajaran dan satuan masing masing wilayah, dan operasi ini tim gabungan,” kata Kemas Ahmad Yamin, akrab disapa Yamin.

    Menurut Dirlantas, Kapolres/Kapolresta dan jajajarannya untuk membentuk tim gabungan. Razia ini juga terkait dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung yang sudah dimulai sejak 17 Oktober sampai 31 Oktober 2017.

    “Operasi bersifat gabungan artinya juga melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan POM TNI. Dengan mempersiapkan sarana dan prasarana berupa Kendaraan SIM Keliling, Kendaraan Samsat Keliling, dan petugas BRI yang dilengkapi EDC,” kata mantan Dirlantas Polda NTT ini.

    Bagi pelanggar yang menunggak pajak tahunan, kata Ahmad Yamin, akan dilakukan penindakan dengan tilang dan mengamankan barang bukti kendaraan. untuk dilakukan pengandangan.

    “Petugas nanti diminta melakukan imbauan untuk mengurus surat-surat kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah habis masa berlakuknya. Jika sudah membayar, barang bukti kendaraan bisa diganti dengan barang bukti surat kendaraan.” katanya.

    Sementara bagi masyarakat yang benar-benar berniat mau membayar pajak kendaraan yang mati tahunan dengan membawa bukti persyaratan untuk membayar pajak seperti BPKB, KTP dan lain-lain, apabila terkena pemeriksaan agar dibantu untuk tidak ditilang.

    “Namun, diarahkan ke Samsat atau kendaraan Samsat keliling. Tapi, bagi masyarakat yang kendaraannya mati pajak lebih dari lima tahun tetap diarahkan ke Samsat untuk melakukan registrasi dan identifikasi ulang,” katanya

    Dirlantas juga mengintruksikan jika dalam pelaksanaan operasi ada permasalahan, maka perwira pimpinan operasi dapat mengambil keputusan di lapangan untuk menyelesaikan permasalahan agar ada keputusan. “Perwira dilapangan selaku pimpinan operasi bisa mengabil keputusan jika terjadi travel,”  katanya. (nt/jluniardi)