JAKARTA (SL)-Pengusaha nasional Tomy Winata memberi klarifikasi terhadap pernyataan Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung Agus Istiqlal.
Dalam pernyataan di media online suarapedia.com, Senin, 30 Oktober 2017 pukul 17:21 WIB dengan judul “Pembangunan Jalan Wayharu Dihambat Pengusaha, Bupati Pesisir Barat Lapor Presiden.
“Kami hanya ingin meng klarifikasi dan meluruskan pernyataan bupati Pasibar,” jelas Desrizal Kuasa Hukum Tomy Winata kepada media, Selasa, 31 Oktober 2017.
Desrizal menuturkan, sebagaimana dikutip dari media online itu yakni bupati mengatakan ada permasalahan lantaran adanya penghambatan dari oknum hukum yang disponsori oleh Tomi Winata untuk tidak melanjutkan pembukaan badan jalan menuju Wayharu.
“Permasalahan di sana sama sekali tidak ada kaitan dengan kami dan tidak ada wewenang dari kami untuk menghambat ataupun ikut campur kewewenangan pemda atau pemerintah pusat,” papar Desrizal di Jakarta.
Desrizal mengungkapkan, semua perizinan adalah hak dan wewenang dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai pemerhati lingkungan dan pelaksana kolaborasi dengan TNBBS , kami bertanggung jawab terhadap pengamanan lingkungan , menjaga kelestarian Hutan Konservasi dan pemberdayaan masyarakat di dalam ruang lingkup yang tertera pada peta kolaborasi TNBBS.
Desrizal melanjutkan, namun apabila ada kebijakan lain dari pemerintah daerah dan pusat sehingga zona pemaafatan dalam wilayah TNBBS – yg sudah mendapat pengakuan sebagai warisan dunia – akan diubah pemanfaatannya untuk perusahaan perkebunam maupun dicabut fungsi tata ruang hutannya menjadi lebih kecil, silakan saja. Kami tidak pernah menghambat dan tidak punya kewenangan untuk mencegah.
Desrizal mengingatkan jangan semata-mata karena pembangunan daerah yang belum sukses , kepentingan masyarakat yang dikambinghitamkan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Desrizal menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lengkap kepada bupati.
“Jika pemda sudah memperoleh izin dari TNBBS dan KLHK, pembangunan jalan ke Wayharu silahkan saja dilaksanakan. Jadi jangan tuduh kami sebagai penghambat,” kata Desrizal. (rls/jun)
Mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) Retina Ratri (19) semasa hidup. (foto/dok/net/ist)
Bandarlampung (SL)-Kematian mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) Retina Ratri (19), warga jalan Hi. M. Salim, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, yang diduga menjadi korban penjabretan, pada Rabu (25/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, ramai dibicarakan Nitizen. Mereka minta polisi mengusut kasus tersebut.
Rentry, sempat dirawat di RS Bumi Waras, kemudian dalam kondisi koma, dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek, dan Kamis (26/10), sekitra pukul 4.30, korban dinyatakan meninggal dunia. Rentri mengalami luka memar dibagian wajah sebelah kiri, dan luka parah dibagian punggung, terdapat luka bakar seperti bekas knalpot dipunggung, dan terdapat bekas jeratan dibagian lehernya, yang diduga akibat akibat jeratan tali tas anaknya.
Korban pertama kali, ditemukan warga tergeletak ditepi jalan, di Jalan Gatot Subroto, tak jauh dari Hotel Novotel, Garuntang, Telukbetung Selatan. Petugas sempat kebingungan karena tidak ditemukan identititas, dan jalan dengan kondisi minim penerangan.
Berkat tanda tanda stiker di motor yang tak jauh dari lokasi korban, diketahui nama dan kampus tempatnya kuliah. Warga memprediksi korban menjadi korban jambret. Kabar kematian Rentry, menjadi viral diacun facebook, bahkan acun Retina Ratri, kebanjiran pesan belasungkawa. Komentar nitizen pun, sempat terbaca hingga 10.000 lebih pembaca.
Eko Suhardianto (53), ayah korban mengatakan sebelum meninggal anaknya, mahasiswi semester III Prodi Manajemen UBL sempat mengalami koma, di Rumah Sakit Bumi Waras, dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. “Anak saya dimakamkan di pemakaman setempat deket rumah,” kata Eko yang bekerja sebagai penjaga sekolah SDN 2 Way Lunik itu.
Menurut Eko, dia mendapat kabar awal, anaknya mengalami kecelakaan dan tak sadarkan diri di tepi jalan. Ada petugas Polsek Teluk Betung Selatan, memberitahukan kalau Retina tak sadarkan diri usai mengalami kecelakaan.
“Polisi sempat bingung mencari identitas anaknya, ketika ditemukan terbaring tak sadar dibawah pohon beringin dekat Novotel. Polisi tau alamat karena lihat stiker UBL di motornya dan menemukan binder bernama Reinta Ratri, kemudian petugas menelpon pihak UBL,” kata Eko.
Lalu, marekting UBL, menghubungi Eko, tentang kabar anaknya, yang disebut mengalami kecelakaan, dan Petugas Polsek mendatang rumahnya. “Lalu saya cepat ke rumah sakit,” katanya, yang tinggal dilingkungan SDN 2 Way Lunik.
Siti Mutarifah (53), ibu korban mengatakan korban baru pulang usai mengiktui perkuliahan. Biasanya anak gadisnya itu pulang hingga pukul 21.00 karena banyak jam kuliah, dan tugas yang menumpuk.
“Retina juga aktif dalam Organisasi Mahasiswa AntiNarkoba (OMAN) yang ada di UBL. Saat itu memang anaknya pulang lebih awal, katanya mau belajar untuk mempersiapkan ujian tengah semester (UTS). “Hari itu, dia ga pamit. Biasanya pamit sama saya dan bapak sekalian minta ongkos kuliah, waktu itu nyelonong aja. Saya kaget dan shok dengar kabar anak saya,” kata Siti, berlinang.
Hingga kini, Eko, dan keluarganya, belum bisa memastikan penyebab kematian putri bungsunya itu. Eko dan teman teman kuliahnya menduga Retina Ratri menjadi korban jambret, karena jalur yang dilalui korban adalah dikenal rawan penjaabretan. “Jalan Jendral Gatot Subroto itu memang rawat jabret. Sudah sering ada kabar dan berita tentang korban jabret di jalan itu,” katanya.
Eko berharap polisi bisa mengungkap kasus kematian anaknya, jika memang itu kasus jambret, anaknya menjadi korban terakhir. “Saya berharap anak saya jadi korban terakhir. Saya minta pak Walikota bisa memberi penerangan di sepanjang jalan itu, jangan sampai ada korban lain,” katanya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Komisaris Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut, namun belum bisa memastikan apakah korban mengalami jambret, begal, atau murni kecelakaan lalu lintas.
Retina diketahui tergeletak tak sadarkan diri di dekat gudang PT CTLM depan jalan Jendral Gatot Subroto sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian dievakuasi petugas, dan petugas juga berusaha mencari alamat korban. “Jadi belum bisa kita simpulkan penyebabnya, awalnya kita duga lakalantas, karena saksi mata satpam di sekitar lokasi tidak melihat adanya penjambretan, karena hanya mendengar suara seperti kendaran yang jatuh dan melihat korban sudah tergeletak,” kata Listiyono.
Listiyono mengaku sudah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap, motif dan penyebab kematian korban. Proses hunting untuk mengungkap fakta, berdasarkan keterangan saksi, dan olah kejadian juga sudah dijalankan, dan hunting daerah sektiar untuk pengamanan juga terus dijalankan. Kapolsek mengakui minimnya penerangan di sepanjang jalan tersebut, berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahataan.
Juned, warga tak jauh dari lokasi kejadian, membenarkan sepanjang jalan Gatot Subroto rawan jambret. Dalam dua bulan terakhir mendengar ada dua tindakan penjambretan, yang pertama wanita karyawan Bank swasta jadi korban, juga pada September lalu, ada wanita juga mengalami kecelakaan.
Siti Muarifah, juga berharap polisi bertindak cepat dan mengungkap peristiwa musibah yang menimpa anaknya hingga tewas. Siti yakin anaknya tewas bukan karena korban kecelakaan lalu lintas, namun dijambret. Tas selempangan yang diipakai sehari-harinya untuk kuliah tidak ditemukan. “Kalau Retina terjatuh murni karena kecelakaan, tentu tas yang dibawanya tidak akan hilang,” kata Siti.
Dilokasi, warga warga hanya menemukan ponsel, yang disimpan dalam saku. Dalam tas tidak ada barang-barang berharga, dan hanya berisi mak-up bedak-bedak. “Saat melihat jenazahnya, kok lehernya terluka begini,” katanya. (nt/Jun)
Petugas mengangkat tubuh korban tergeletak di jalan.
Bandarlampung (SL)-Debt Collector Tunas Mandiri Finance, Indra Yana (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Tewas ditikam nasabah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perumahan BCA. Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.
Indra yang mencoba menarik motor itu sempat terlibat cekcok mulut dan berujung penusukan. Pelaku saat itu sedang berboncengan dengan istrinya, PNS, Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Indra ditemukan telungkup ditengah jalan. Sementara temannya kabur.
Petugas Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.
Polisi meminta keterangan saksi-saksi antara lain, Mat Pei penjaga Perum BCA. Dahak, warga Jalan Imam Bojol Lebak Manis RT.02 Kelurahan Sukajawa dan Nia, seorang Ibu rumah tangga warga Durian Payung.
Saksi menyebutkan sekitar pukul 14.00 Wib di lokasi itu, mereka melihat korban dan pelaku cekcok mulut. kemudian pelaku yang berboncengan dengan wanita berpakaian PNS, mengeluarkan sebilah pisau.
Indra menderita luka senjata tajam dibagian tubuh dan kepala. Korban sempat dibawa ke di RS Umum Abdul Moeloek untuk dilakukan tindakan medis, namun tak tertolong.
Pukul 16.00, puluhan rekan korban menyantroni kediaman pelaku di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perintis, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Hapran mengatakan bahwa pelaku penusukan bernama Ali Imron, warga Jalan Wortel, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
“Pelaku merupakan kreditur dari Tunas Mandiri Finance yang menunggak pembayaran kurang lebih satu tahun,” kata Hapran saat dihubungi, Senin (30/10).
Sedangkan, korban adalah Debt Collector yang bekerja di Tunas Mandiri Finance. “Identitas korban bernama Indrayana (45) warga jalan Imam bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatam Tanjung Karang Barat,” katanya.
Hapran menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban dengan rekannya Hendra ingin menarik motor milik pelaku.
“Dari keterangan saksi yang ada pada saat kejadian, diketahui kalau antara pelaku dan korban awalnya bertengkar,” kata Hapran
Ternyata, saat itu pelaku membawa sebilah sajam. “Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korbannya tersebut,” terangnya.
Sedangkan, rekan korban Hendra bukannya membantu, tetapi malah kabur ketakutan. “Rekannya kabur karena melihat pelaku memegang sajam,” jelasnya.
Diketahui bahwa bahwa korban sudah tiga kali hendak menarik motor Ali Imron. “Kata rekan korban, memang sudah beberapa kali mereka mau narik motor pelaku tapi selalu gagal,” jelasnya.
Sedangkan, Ali Imron (pelaku) saat ini masih dalam pengajaran petugas kepolisian. “Pelaku masih kita kejar. Anggota kita terus lakukan penyidikan hingga malam ini,” ujarnya.
Diketahui bahwa saat kejadian pelaku sedang berboncengan dengan istrinya yang bekerja di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung. (nt/jun)
Tulang Bawang (SL)-Warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang Barat, minta pemerintah dan aparat keamanan Tulangbawang Barat menutup, dan meninjau ulang ijin keberadaan Karaoke WB Tirta Garden, dima Kampung mereka. Selain tidak sesuai peruntukan, juga menggangu kenyamanan dan dikhawatirkan merusak mental warga kampung.
“Kami minta tempat karaoke WB itu ditutup, ada pemandangan tidak baik bagi anak-anak, karena banyak nya PL yang keluar dengan pakaian seksi. Itu bukan tempat hiburan karaoke keluarga, tapi sudah bertujuan lain. Tolong ditindak lanjuti tempat hiburan seperti itu.” Kata Yessi, warga Kampung itu, dalam acun facebooknya, diamine warga lainnya.
Warga lainnya Erwan mengatakan hal yang sama, “Tempat hiburan itu jelas-jelas melangar ijin, sudah sewajarnya intansi terkait khsusnya dinas perizinan mengambil sikap,” katanya.
Ketua LSM JAK Korda Tulang Bawang, Andi Irawan Jaya mendesak aparat setempat merazia tempat-tempat hiburan yang menjual minuman keras terlebih yang beralkohol tinggi, karena bisa merusak generasi penerus.
“Satpol PP pun ketika melakukan razia jangan terkesan tebang pilih, dan jangan hanya melakukan razia miras pada tempat-tempat hiburan malam kecil saja, tetapi harus merazia juga tempat hiburan karaoke yang justru banyak merusak dan melanggar izin,” katanya.
Selain itu kata dia, Satpol PP jangan hanya beralasan tidak ada anggaran untuk melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan karaoke itu, karena saat ini para pengusaha hiburan semakin berani terang-terangan menjual minuman keras bahkan yang beralkohol tinggi. (tbb/nt/L1/jun)
Bandarlampung (SL)-Hasil laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2016, merekomendasikan tujuh perusahaan yang mengerjakan proyek di Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwajibkan mengembalikan uang ke negara senilai Rp1,7 miliar lebih. Jelang akhir tahun pengembalian harus sudah rampung.
Dalam rekomendasi itu menyebutkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, dan menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas 1apangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan. Juga diminta menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp 1. 708.706.163,10.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT MPP sebesar Rpll3.583.390,44, PT DT sebesar Rp114.324.538,56; PT RCF sebesar Rp115.748.386,96; PT BI sebesar Rpl59.062.107,65; PT NSM sebesar Rp322.492.228,41; PT RBS sebesar Rp464.386.645,60; PT KSS sebesar Rp419.108.865,48; Laporan basil pemeriksaan dimaksud, tertuang da;aj hasil Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Budhi Darmawan, ST., MT belum memberikan keterangan terkait realisasi pengembalian uang tersebut.
Sementara untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air, diintruksiakn meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan; Menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;
Dan diminta mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp313.650.020,60, dengan rincian CV MR sebesar Rp17.250.000,00, CV MS sebasar Rp61.385.876,39; PT SOT sebesar Rp40.788.217,66; CV TK sebesar Rp 142.696.298,21; CV GL sebesar Rp51.529.628,34. (Juniardi)
Pembukaan Workshop Perda bantuan hukum untuk warga miskin
Bandarlampung (SL) -Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk orang miskin, sejak tahun 2015 lalu. Ironisnya meski sudah dua tahun berlaku dianggarkan dalam APBD, namun tidak dapat difungsikan, karena tidak adanya Peraturan Gubernur.
APBD Lampung mengganggarkan RP300-400 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin, dan itu tidak dapat terealisasi.
Hal itu terungkap dalam Workshop Revisi Perda No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, di Hotel Emersia, diselenggarakan oleh LBH Bandar Lampung.
“Perjuangan menyelesaikan perda bantuan hukum untuk warga miskin ini sudah sejak lama, hingga 2015 menjadi Perda. Soal bantuan hukum pada kaum marilah LBH sudah melakukan itu, tapi Perda ini adalah amanat UU, sehingga negara hadir membantu masyarakat miskin secara gratis,” kata Ketua LBH Bandarlampung Alian Setiadi.
Hadir pada acara pembukaan, Staf ahli mewakili Gubernur, Tresia Sormin, Kanwil Hukum dan HAM Lampung. anggota Komisi I DPRD Lampung Aprilianti, Pengacara senior ABI Hasan Muan, Mantan Ketua KI Lampung Juniardi, dan bagian hukum 15 Kabupaten Kota.
Aprilia, dalam paparan menyatakan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebenar sudah selesai didepan, dan sudah disahkan. Kemudian selanjutnya menjadi kewenngan eksekutif. “Jika terjadi revisi, ya kita tunggu di Komisi I hasilnya, karena ini perintah UU,” kata Aprilia.
Kabag Perundang Undangan Biro Hukum Pemda Provinsi Lampung, Rita Rezalina, mengakui hal itu karena Perda itu memang belum sempat di undangan, dan masih banyak kelemahan, terutama menyangkut penjelasan pasal perpasal, serta mekanisme penganggaran.
“Karena ada petunjuk pusat, Perda disarankan direvisi atau bikin baru. Banyak hal hal yang harus dijelaskan, agar kami tidak lagi disalahkan. Dan juga anggaran tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, pihaknya optimis Perda ini akan terwujud, karena juga menunggu aturan pusat terkait hal ini. “Ya kita optimis, dan butuh banyak kajian,” katanya.
Panitia Workshop, Bangkit menambahkan seperti diketahui bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Hukum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,
“Karena adanya perubahan beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut dan menetapkannya kembali dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” katanya
Sejak disahkan menjadi Perda. Bahkan Pemprov telah menganggarkan, tapi tidak dapat terealisasi. “Tidak bisa dijalankan, karena hingga kini pergubnya tidak ada,” katanya.
Sementara para peserta ikut mempertanyakan lambatnya Perda itu berlaku, karena berdampak terhadap Perda Kabupaten Kota, yang saat ini juga sedang dalam proses. “Jika di Pemprov saja belum rampung, bagaimana kami di derah. Sebenernya tergantung komitmen saja, hal hal lain mustahil tidak ada solusi, apalagi regulasi sudah lengkap,” kata Ali. (Jun)
Bandarlampung (SL)-Pelayan publik di kantor Pemerintahan di Lampung jauh dari kata baik, terutama menyangkut pelayanan administrasi kependudukan.
Kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung mencatat dalam kurun bulan Juli-September 2017, keluahan pelayanan masih didominasi pembuatan E-KTP. Urutan kedua pelayanan yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan di kepolisian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima lembaganya terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Kelima itu, kata Nur Rakhman yakni administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%).
Kemudian disusul pelayanan kepolisian sebanyak 16 laporan atau (14%). Lalu, layanan pendidikan sebanyak 14 laporan (12%). Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%). “Banyaknya laporan masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan,” kata Nur Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).
Nur Rakhman menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di dengan alamat www.ombudsman.go.id,
Selain itu, adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-el jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan. “Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.
Mall Administrasi
Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman berupa penundaan berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), penyimpangan prosedur sejumlah 12 laporan (11%), tidak kompeten sebanyak 6 laporan (5%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebanyak 4 laporan (3%), tidak patut dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 laporan (1%).
Dari berbagai dugaan maladministrasi tersebut, lanjutnya kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah /Kementerian 8 laporan (7%).
Lalu diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan. “Untuk Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %),” katanya.
Menurut Nur Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi.
Disisi lain, kata dia, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. “Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas,” katanya.
Nur Rakhman, menegaskan untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan.
Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan Jaringan dan Partisipasi Publik. (rls/jun)
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung saat penyerahan hasil laporan Hasil pemerikasaan keuangan Provinsi Lampung.
Bandarlampung (SL)-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, dengan memberikan catatan tentang tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Terdapat kewajiban pengembalian uang ke kas negara mencapai Rp2 miliar lebih, di dua satuan kerja, terutama Dinas PU PR Lampung, yang wajib mengembalikan Rp1,7 miliar lebih ke kas negara, dan Dinas Perumaban, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Lampung, dan ditemukan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41. Didinas PUPR Lampung tercatat temuan kepada tujuh perusahaan yang wajib mengembalikan uang rata rata bernilai Rp150-Rp450 juta dari proyek miliar per perusahaan.
“Pemeriksaan LHP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” kata petugas Audit BPK RI, saat berada di Bandarlampung, waktu lalu.
Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 20 16 terdapat hal hal yang perlu mendapat perhatian antara lain tentang serah terima aset P3D dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi Lampung Belum Tertib; Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib; Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Dinas Pemerintah Belum Optimal, termasuk, Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Tepat Sasaran; dan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41.
Perintah Untuk Gubernur
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK menyarankan Gubernur Lampung agar memerintahkan Sekretaris Derah untuk menginstruksikan Kepala Biro Perlengkapan, segera melaksanakan koordinasi dan validasi atas aset P3D yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten kota dan menyusun Berita Acara Klarifikasi/Perbaikan atas nilai aset yang ditandatangani oleh dua belah pihak;
Lalu menginstruksikan Kepala Bidang Aset berkoordinasi dengan seluruh kepala SKPD dalam rangka inventarisasi aset dan sertifikasi tanah pada masing-masing SKPD; Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan; Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;
Terkait catatal LHP Provinsi Lampung tahun 2016 itu, tertuang dalam basil pemeriksaan Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017, Gubernur Lampung M Ridho Fichardo, belum bisa memberikan tanggapan. Dihubungi via pesan whatshap, Gubernur belum memberikan jawaban. (Juniardi)
Situasi paripurna dengan banyak kursi kosong di Gedung DPRD Lampung waktu lalu.
Bandarlampung (SL)-Pemberian uang tunjangan sewa rumah bagi anggota DPRD Lampung dinilai tidak tepat sasaran. Untuk itu BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung harus lebih cermat dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan biaya sewa rumah.
Hal itu dijelaskan dalam surat rekomendasi BPK dari hasil LHP Keuang Provinsi Lampung tahun 2016, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/5/2017, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah.
Besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, dengan nilai Pimpinan DPRD setiap bulan diguyur Rp14,8 juta untuk sewa rumah, sedangkan anggota mendapat kucuran Rp12,6 juta per bulan.
Total pimpinan wakil rakyat Lampung menerima Rp177,6 juta setiap tahun, sedangkan anggota kebagian Rp 151,2 juta untuk sewa rumah. Nominal itu tiga kali kali lipat lebih mahal dari harga sewa rumah di kawasan elite Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa ada tiga metode survei yang dilakukan pihak ketiga, sebelum penetapan besaran tunjangan perumahan. Ketiga metode tersebut adalah survei harga sewa rumah, sewa kamar penginapan, dan penghitungan biaya pembangunan rumah dinas.
Hasil survei, harga sewa rumah sebesar Rp4,5 juta per bulan, sewa kamar penginapan Rp22,5 juta per bulan, dan biaya pembangunan rumah dinas selama 10 tahun sebesar Rp14 juta per bulan untuk pimpinan, dan Rp12 juta untuk anggota.
Pemprov yang kemudian menggunakan hasil survei ketiga sebagai acuan tunjangan perumahan, menurut BPK, tidak tepat karena berbeda substansi. Sebab, tunjangan perumahan menjadi bagian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, dan tidak digunakan untuk membangun rumah dinas.
Terkait itu DPRD Lampung akan melakukan evaluasi ulang, dan hingga kini belum ada penjelasan resmi DPRD Lampung terkait hal itu. Sekertaris Dewan H. Kherlani, yang dimintai tanggapan hal tersebut belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menyebut besaran tunjangan rumah DPRD sudah sesuai konstitusi. “Landasannya sudah jelas, ada dalam PP (peraturan pemerintah) dan sudah dibahas,” kata Dedi, waktu lalu.
Dedi Afrizal mengatakan, tunjangan perumahan diberikan karena pimpinan dan anggota DPRD Lampung belum mendapatkan fasilitas rumah dinas. Menurut dia, DPRD hanya menerima keputusan sesuai pergub. Proses kajian besaran tunjangan itu, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga independen. “Itu kan tidak serta merta ditetapkan. Ada kajian dahulu, barulah pergub turun. (Tunjangan perumahan) Kami merujuk pergub,” terang Dedi
Kawasan Elite Cuma Rp 50 Juta
Pantauan wartawan seperti dilangsir tribunlampung.com di sejumlah kawasan elite di Bandar Lampung, mayoritas harga sewa rumah berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per tahun. Meski begitu, di setiap kawasan elite tersebut, ada satu unit atau dua unit rumah, yang memiliki harga sewa lebih tinggi.
Tetapi, harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan tunjangan perumahan yang diterima DPRD dalam satu tahun. Di kawasan Rawa Laut, Pahoman, harga sewa rumah rata-rata Rp35 juta sampai Rp50 juta per tahun. Rumah yang disewakan seharga Rp35 juta per tahun memiliki luas tanah 200 meterpersegi (m2) dan luas bangunan 175 m2. Di dalam rumah, ada empat kamar tidur, dua kamar mandi, serta dilengkapi dua unit pendingin ruangan.
Sementara, sewa rumah seharga Rp50 juta per tahun, penyewa akan menempati rumah seluas 500 m2 dengan luas tanah 400 m2. Rumah dua lantai itu memiliki enam kamar tidur dan tiga kamar mandi. Adapun, satu unit rumah yang memiliki harga sewa lebih tinggi dari rata-rata seharga Rp 75 juta per tahun.
Rumah di tanah seluas 750 meterpersegi itu memiliki luas bangunan serupa. Ada delapan kamar tidur, lima kamar mandi, dan lantai terbuat dari marmer. Di kawasan Villa Citra, di mana rumah pribadi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo juga berada, rata-rata harga sewa rumah sebesar Rp 45 juta per tahun. Dengan harga tersebut, penyewa bisa tinggal di rumah seluas 90 m2, yang berdiri di atas lahan 108 m2. Di dalam rumah, ada tiga kamar tidur, dua kamar mandi, serta dua unit pendingin ruangan.
Satu unit rumah, dengan harga sewa di atas rata-rata, yaitu sebesar Rp 80 juta per tahun. Rumah memiliki luas tanah 337 m2 dan luas bangunan 150 m2. Ada empat kamar tidur, tiga kamar mandi, dan listrik 7.700 watt. Di kawasan Citra Garden, harga sewa rumah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per tahun.
Meski begitu, ada satu unit rumah yang ditawarkan seharga Rp100 juta per tahun. Rumah yang memiliki tiga lantai itu berdiri di lahan seluas 200 m2, dengan luas bangunan 400 m2. Ada enam kamar tidur, termasuk kamar pekerja rumah tangga; lima kamar mandi, enam pendingin ruangan, dan listrik 4.400 watt.
Sebelum Pergub No 3 Tahun 2016 diterbitkan, besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD masih Rp 8,75 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp 6,8 juta. Perubahan tunjangan perumahan yang baru itu efektif berlaku mulai Februari 2016.
Sekretaris DPRD Lampung, Kherlani mengatakan, pemberian tunjangan perumahan sesuai Pergub No 3 Tahun 2016, dan masih berlaku hingga saat ini. Kherlani menganggap, penerbitan aturan tersebut sudah berlandaskan peraturan di atasnya, yaitu PP Nomor 24 Tahun 2004.
Di mana, ada metode survei yang dilakukan lembaga independen, sebelum menetapkan besaran tunjangan perumahan. Walau begitu, Kherlani mengungkapkan, sesuai hasil audit BPK, pihaknya akan melakukan survei ulang untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Lampung. (trb/nt/juniardi)
Bandarlampung (SL) -Dirlantas Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK, menggelar silaturahmi bersama wartawan Polda Lampung. Rabu, 25 Oktober 2017.
Didampingi para pejabat Dirlantas Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, makan malam bersama di begadang Resto, Bandarlampung.
Dalam kesempatan Silaturahmi itu Dirlantas Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Insan Pers, yang disela kesibukannya mendeadline berita masih sempat menghadiri Undangannya untuk bersilaturhami bersama Keluarga Besar Dit Lantas Polda Lampung.
Alumni Akabri tahun 93, mengharapkan terjalin silaturahmi, dan komunikasi dalam segala hal terkait tugas Dirlantas secara khususnya, dan Polda Lampung secara umumnya. “Jika ada hal hal yang menyangkut Korps lantas diriwayatkan Lampung, silahkan bisa koordinasikan, ingatkan dan tegur saya,” kata pria Palembang penyunting istri gadis Sunda itu.
Dirlantas juga berharap kepada Insan Pers dapat mendukung dan mensosialisasikan Program-program Ditlantas Polda Lampung yang tentunya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Lampung. Sebelum di Lampung, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK, pernah bertugas menjadi Kasatlantas Garut, Kasat Poltabes Jambi , Kalsel, Jabar, Dirlantas NTT, Kapolres Ciamis. Kapolres Bandung. (Nt/jun)