Penulis: Juniardi

  • Pramuka Lampung Punya Lahan Perkemahan 55 Hektar

    PESAWARAN (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan lahan seluas 55 hektare di kawasan Kota Baru Jatiagung, Lampung Selatan, untuk dibangun menjadi Bumi Perkemahan Pramuka Lampung.

    Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, mengatakan pemberian lahan tersebut merupakan dukungan perkembangan Gerakan Pramuka di Provinsi Lampung. “Setiap daerah harus mendukung Gerakan Pramuka sehingga semakin banyak peran anggota Pramuka,” kata Gubernur saat menjadi pembina Apel Besar Hari Pramuka ke-56 Tingkat Kwartir Daerah Lampung, di Lapangan Krida Yuana Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Sabtu (16/9/2017).

    Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Lampung itu mengatakan di atas lahan tersebut akan dibangun berbagai fasilitas pendukung Gerakan Pramuka. “Tahun ini sudah disiapkan. Insya Allah tahun depan pekerjaan dimulai secara besar-besaran. Mudah-mudahan di akhir tahun depan Bumi Perkemahan milik Pramuka Lampung tersebut dapat dijadikan fungsional untuk kegiatan tingkat provinsi dan nasional,” kata Gubernur.

    Ketua Kwarda Lampung Idrus Effendi, menambahkan selain lahan Bumi Perkemahan, Gubernur juga memfasilitasi sertifikasi aset Kwarda Lampung dan penambahan sarana dan prasarana berupa perkantoran. “Bumi Perkemahan Pramuka Lampung itu akan kita jadikan contoh untuk seluruh Indonesia. Di komplek Kwarda sekarang ada Graha Bhakti Pramuka yang memuat 1000 undangan dan dalam waktu dekat kita akan menyertakan peserta pada Jambore tingkat Asia di Filipina,” katanya

    Menurut Idrus Gubernur terus melakukan gebrakan membantu mengembangkan Gerakan Pramuka di Provinsi Lampung. “Pak Ridho bisa dikatakan pramuka tulen, karena beliau dari SMA sudah aktif di Pramuka dan banyak membantu program Gerakan Pramuka Lampung,” kata Idrus.

    Pada acara tersebut, Gubernur juga menyematkan penghargaan Lencana Melati, Lencana Darma Bakti, Pancawarsa, Lencana Teladan, dan Pramuka Garuda kepada 60 anggota Pramuka yang menunjukkan kesetiaan dan keaktifan dalam Gerakan Pramuka.

    Penerima lencana tersebut antara lain Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadist, Anggota Mabida Kwarda Lampung mendapat penghargaan Pancawarsa II dan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, Anggota Mabida Kwarda Lampung mendapat penghargaan Pancawarsa II. (Jun/nt)

     

  • Pansus SGC DPRD Tulang Bawang Ngadu ke DPRD Provinsi Lampung

    Pansus SGC DPRD Tulang Bawang Ngadu ke DPRD Provinsi Lampung

    Pansua SGC hearing dengan komiai 1 DPRD Lampung.

    Bandarlampung (SL)-Pansus Khusus (Pansus) PT Sugar Group Companies DPRD Tulangbawang meminta dukungan dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memanggil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dan membahas persoalan kepemilikan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) di kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas.

    Ketua Pansus SGC DPRD Tulangbawang Novi Marzani pada Rabu (13/9) menyambangi DPRD Provinsi Lampung untuk meminta dukungan Komisi I. Hal tersebut menyusul mandeknya proses Pansus SGC DPRD Tuba dalam memanggil sejumlah pihak dalam hearing.

    Panggilan hearing yang dilayangkan Pansus SGC tidak dindahkan sejumlah pihak. Mulai dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, SKPD Pemkab Tulang Bawang dan Sekdakab Tuba, Sobri. Tak satu pun yang hadir dalam hearing Pansus SGC.

    Menyikapinya Pansus SGC meminta dukungan dari DPRD Provinsi. Novi mengatakan upaya pemanggilan hearing, harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang tersebut. Terlebih, Pansus SGC hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat.

    Hal tersebut Menyusul pengaduan sejumlah warga Tuba yang mengeluhkan persoalan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Grup Company. Pansus SGC, ujarnya siap bekerja sama dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk menuntaskan kepemilikan lahan di dua kecamatan tersebut

    “Ke depan, kami harapkan kerjasama dengan Komisi I. Tentu data notulensi dan kronologis akan kami bagikan. Mudah-mudahan ada temu dalam persoalan ini. Tentunya, sikap koperatif dari berbagai pihak diperlukan disini,” kata Novi Harzani. (Jun/nt)

    Sumber : harianlampung.com

  • Dapat Hidayah,  Jhon Kei Si Mantan Preman Masuk Islam

    Dapat Hidayah, Jhon Kei Si Mantan Preman Masuk Islam

    Jakarta (SL) – Mungkin ada yang  masih ingat  dengan nama John Kei. Atau lupa dan tak kenal dengan nama itu, dia pernah di juluki sebagai Godfather of Jakarta.  Hari ini team Mualaf Center Darussalam diwakili Harsha Agousta Brahma Sadewa dan ibu Jenderal Lisze Dewi Purnamawati berangkat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan Cilacap, memastikan niat John Kei masuk Islam. Demikian tulis Koh Hanny Kristianto pada akun media sosial Facebooknya, Rabu (13/09).

    The  Godfather of Jakarta  kini dia menjalani sisa hukuman akibat terlibat dalam pembunuhan  Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. 

    Ayung tewas bersimbah darah dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan perut. John divonis hukuman penjara di Nusakambangan, karena terbukti  menjadi dalang dalam pembunuhan Ayung yang merupakan klien pengguna jasa penagihannya.

    “Bagaimanapun buruknya penilaian orang terhadap John Kei, beliau adalah orang yang pernah turut berjasa menjaga saya, merawat saya dan membesarkan saya sejak saya SMP hingga kuliah dulu..” ujar Koh Hanny.

    Hanny Kristianto, atau sering disebut ‘Koh Hanny’,  dia sendiri adalah keturunan Cina yang dilahirkan dari keluarga Kristen. Namun, kini Koh Hanny, dikenal sebagai muallaf yang ruh Jihadnya membara untuk memperjuangkan Islam di bumi nusantara ini.

    Koh Hanny menilai , dibalik sifat keras dan beringasnya sebenarnya John Kei adalah orang yang penyayang dan sangat peduli dengan saudara atau orang-orang yang sedang susah.

     “Sebenarnya di dalam hati John Kei sering berkecamuk perasaan-perasaan yang berlawanan, antara kesenangan terhadap hiburan dan mabuk-mabukan dengan kekagumannya terhadap ketabahan kaum muslimin serta bisikan hatinya bahwa boleh jadi apa yang dibawa oleh Islam itu lebih mulia dan lebih baik..” kata Koh Hanny.

    John key di kampungnya selain pernah membangun sebuah Gereja dengan menghabiskan dana Milyar rupiah juga pernah membantu pembangunan Masjid Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara. 

    Umat Islam di Pulai Kei, saudara – saudara kita di Kepulauan Kei meski hidup sederhana tetapi keseharian mereka menjadi bukti bahwa Islam membawa keberkahan, kedamaian dan kebaikan bagi mereka. (Juniardi/net)

  • Rampas Kendaraan Nasabah, Debt Collector Bisa Dipidana

    Rampas Kendaraan Nasabah, Debt Collector Bisa Dipidana

    Ilustrasi. (foto/dok/net)

    Sidoarjo (SL)-Banyaknya nasabah kredit yang berurusan dengan debt collector tak sedikit berujung dengan perampasan. Tidak jarang nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector.  Tapi, tahukah anda jika tindakan debt collector tersebut melanggar dan bisa diproses secara hukum?

    Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji menguraikan, seorang debt collector sah-sah saja jika melakukan penagihan kepada nasabahnya. Namun saat menjalankan tugasnya melakukan perampasan kendaraan, itu tidak diperbolehkan.

    “Kalau debt collector pada saat melakukan penagihan tidak sesuai aturan (merampas kendaraan nasabah) tidak diperbolehkan. Itu merupakan pelanggaran pidana,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji pada detikcom usai memberi penghargaan terhadap Aiptu Darmanti Tansilong Kasium Polsekta Waru, Senin (11/9/2017), dikutif detikNews.com

    Nasabah dan debt collector, sambung Himawan, juga dituntut cerdas dalam memahami perjanjian keperdataan. Bisa saling menjalankan hak dan kewajiban. Sehingga masing-masing personal saling menghargai dan memenuhi kewajiban.

    Sebab, biasanya masalah timbul pada saat perselisihan keperdataan. Maka, pihaknya berharap masyarakat harus memenuhi kewajibannya.

    “Untuk masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban. Kalau itu adalah kegiatan-kegiatan keperdataan, maka keperdataannya harus diperhatikan dengan baik. Kalau itu dilakukan melanggar aturan akan kami proses sesuai aturan dengan aturan undang-undang pidana,” tutur Himawan. (jun/nt/dtk)

  • Kemenkes Ancam Cabut Ijin Operasi Rumah Sakit Tak Layani Pasien UGD

    Kemenkes Ancam Cabut Ijin Operasi Rumah Sakit Tak Layani Pasien UGD

    Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek

    Jakarta (SL)-Kementerian Kesehatana (Kemenkes) mengingatkan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam gawat darurta, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

    ”Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” kata Menteri Kesehatana Nila F Moeloek, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH,

    Menurut Oscar, berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

    Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak Rumah Sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga.

    Terkait kasus pasien Debora (4 bulan), Kementerian Kesehatan menyampaikan bela sungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan Debora (4 bulan) saat mendapat penanganan kegawatdarutan di IGD di salah satu RS Swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat.

    drg. Oscar Primadi, menegaskan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke Rumah Sakit dan keluarga pasien.

    Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien. Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di rumah sakit dan langkah selanjutnya, Pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.

    Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

     

  • Sat Narkoba Polresta Balam Tangkap Sekretaris Gerindra Pesawaran

    Sat Narkoba Polresta Balam Tangkap Sekretaris Gerindra Pesawaran

    M. Arsyad, Sekertaris Partia Gerindra Kabupaten Pesawaran, disalah satu acara partai. (Foto/dok/Net)

    Bandarlampung (SL)-M. Arsyad, Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Pesawaran ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya, Sabtu malam (9/9/2017). Dia terlibat penyalahgunaan Narkona Jenis Sabu sabu. Polisi menyita sisa sabu dan bong (alat untuk menghisap sabu). Tersangka masih diamankan di Mapolresta. Polisi menggerebek rumahnya berdasarkan informasi masyarakat.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan sisa sabu didapatkan pihak kepolisian ada di tasnya. M. Arsyad mengakui bahwa sisa sabu dan bong tersebut miliknya. “Kami tanya, dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” Kata Indra Herlianto.

    Menanggapi penangkapan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran tersebut, Ketua DPD Partai Gerinda Lampung H.Gunadi Ibrahim, SE, menyatakan akan bertindak tegas. DPD akan memecat kadernya yang terjerat kasus narkoba. “Tidak ada dispensasi atau tawar-menawar akan obat terlarang itu,” kata Gunadi, Minggu (10/9/2017).

    Gunadi menegaskan, siapapun kader partai besutan Prabowo ini akan diberi sanksi tegas berupa pemecatan saat terbukti terlibat barang haram Narkoba. “Pecat habis tidak ada tawar menawar kita habiskan,” tegas Gunadi.

    Partai Gerindra, kata Gunadi, memiliki konsekuensi dan ideologi yang tegas dalam penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Karenanya, dirinya tidak ingin partai yang di nahkodainya tersandung masalah barang terlarang yang memang sedang gencar diberantas dari Indonesia. “Siapapun dia kita tidak pandang pilih, mau kader biasa apa lagi pengurus,” katanya. (Jun/nt)

     

  • Kapolri “Copot” Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan

    Kapolri “Copot” Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan

    Kapolres Way Kanan, Akbp Budi Asrul Kurniawan.

    Bandarlampung (SL)-Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan perombakan atau mutasi sejumlah jabatan Perwira Tinggi dan Perwira Menengah di tubuh Polri. Dari beberapa perwira yang dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan dalam jabatan baru, termasuk AKBP Budi Asrul Kurniawan, Kapolres Way Kanan A, yang baru tiga bulan menjabat.

    Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor : ST 2162/IX/2017 tanggal 9 September 2017. TR ini ditandatangani oleh Brigjen Eko Indra Heri S,M.M. AKBP Budi Asrul Kurniawan, S.I.K dimutasi sebagai Pamen Baintelkam Polri, pada Analis Kebijakan Muda Dit Politik Baintelkam. Jabatan Kapolres Waykanan diisi oleh AKBP Doni Wahyudi, S.I.K yang sebelumnya menjabat Koorspripim Polda Lampung.

    Nama Asrul Budi sempat menjadi perbincangan, lantaran mendapat protes dari banyak pihak, khususnya wartawan, terkait dugaan pelecehan profesi wartawan.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan mutasi AKBP Budi Asrul Kurniawan bukan lantaran telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik yang salah satunya menghina profesi jurnalis.

    “Mutasi ini dilakukan sebagai penyegaran organisasi, karena bukan cuma Kapolres Waykanan yang dimutasi. Itu semua kebijakan pimpinan, yang menentukan pimpinan. Hal itu juga dilakukan kaerna ditubuh Kapolri butuh kesolidan,” kata Sulistyaningsih, Minggu (10/9).

    Jabatan lain yang mutase adalah AKBP Eka Mulyana diangkat menjadi Kapolres Lampung Utara. Mantan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Lampung itu menggantikan posisi yang ditinggalkan AKBP Esmed Eryadi yang dipromosikan menjadi Wadir Sabhara Polda Bengkulu.

    Selanjutnya, Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta dipromosikan menjadi Wadir Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung. Posisi yang dia tinggalkan digantikan oleh AKBP Umi Fadilah Astutik yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dok Liput Bag Produk RO PID Div Humas Mabes Polri. (Jun/nt)

  • Pegawai TKS Tanggamus Tembus Angka 5 Ribuan Orang Lebih

    Pegawai TKS Tanggamus Tembus Angka 5 Ribuan Orang Lebih

    Ilustrasi. (foto/dok/net)

    Tanggamus (SL)-Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terbilang bombastis, jumlahnya mencapai 5438 orang TKS.  Jumlah itu sudah ditambah dengan adanya perekrutan TKS baru di Januari tahun 2017 ini, Jumlah TKS yang fantastis itu masih dinilai relevan oleh Pemkab.

    Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, menyatakan bahwa jumlah TKS masih sesuai dengan kebutuhan Pemkab Tanggamus. Terutama jika melihat kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

    Di sektor tersebut Samsul menilai masih terjadi kekurangan. “Untuk tenaga kesehatan, terdapat 17 puskesmas rawat inap. Sebelum naik status rawat inap jumlah tenaga kesehatan ditiap puskesmas cukup 20 orang, sekarang minimal 50 orang. Seperti guru, saat ini saja ada sekitar 2000 tenaga karena pengangkatan (CPNS) tidak ada, maka kita mengangkat guru menjadi TKS,” kata Samsul saat selesai menemui Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kamis (7/9).

    Samsul menambahkan, jumlah TKS yang ada saat ini masih bisa ditata menyesuaikan kebutuhan, tidak terjadi over kapasitas. Saat disinggung perihal pengembalian gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, dirinya mengakui akan mempelajari terlebih dahulu usulan itu. “Artinya, TKS yang ada tidak membebankan anggaran karena terkait anggaran akan dilakukan penataan saja, untuk sistem gaji di lakukan pada SKPD terkait, kita akan pelajari, intinya yang terbaik saja,” ujarnya.

     

    Senada, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Irwandi Suralaga mengatakan, bahwa tidak terjadi kelebihan pada TKS di lingkungan Pemkab setempat. Hal ini dikarenakan penambahan TKS tidak semuanya baru, justru banyak TKS lama yang pengabdiannya sampai dua tahun namun baru menerima SK Bupati Pada tahun 2017 ini.

    “Yang baru itu sekitar 30 persen sampai 40 persen dari 614 TKS penerimaan tahun ini, sisanya TKS yang lama. TKS baru pun sebenernya sudah lama, hanya saja SK mereka yang baru, jika dilihat dari pengabdiannya sudah ada yang mencapai 2 tahun,” Kata Anggota dewan Fraksi PDIP ini.

    Diketahui, Besarnya jumlah penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS) di Pemkab Tanggamus menjadi penyebab ditundanya penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2017. Sebelumnya penandatanganan KUPA PPAS APBD Perubahan Tanggamus 2017 ini dijadwalkan pada Kamis (31/8). (jun/nt/hl)

    Sumber : harianlampung.com

  • Sejak 2015, 215 Kades Tersandung Korupsi Dana Desa

    Sejak 2015, 215 Kades Tersandung Korupsi Dana Desa

    Ilustrasi

    Jakarta (SL)-Sejak diberlakukannnya Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah. Setelah empat tahun undang-undang itu berlaku ternyata menuai banyak penyelewengan yang mengarah pada korupsi bagi aparatur desa itu sendiri.

    Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, penegakan hukum dalam pengawasan dana desa yang telah berjalan sejak 2015 dengan menyiapkan 2.700 orang penyidik. Semua penyidik itu ditugaskan untuk penanganan korupsi di daerah. Semenjak adanya kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa (kades) masuk penjara.

    ”Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran,” tegas Ari Dono saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Senayan, Jakarta,Rabu (6/9).

    Selain unsur Polri, RDP itu juga diikuti oleh pihak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sementara itu, Dirjen BPKP Iskandar Novianto menyatakan, dalam upaya menangkal adanya penyelewengan dana desa, pihaknya sudah membuat aplikasi bekerjasama dengan Kemendagri. Pada 6 november 2015 Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran Kemendagri mengenai Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

    ”Kemudahan dari segi aplikasi dan pengendalian pengawasan serta perbaikan, agar output yang diminta oleh regulasi bisa dihasilkan sesuai yang diminta dan ini untuk memudahkan desa membuat laporan keuangan terkait dana desa,” tutupnya.

    Untuk diketahui pada 2015 pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa Rp20,7 triliun. Lantas angka itu meningkat lagi pada 2016 sebesar Rp46,9 triliun dan 2017 sebanyak Rp60 triliun. (jun/nt/jpn)

  • SMSI Daftar Konstituen Dewan Pers 50 Persen Media Online Lolos Veryfikasi Administrasi

    SMSI Daftar Konstituen Dewan Pers 50 Persen Media Online Lolos Veryfikasi Administrasi

    Rombongan SMSI Pusat di Terima Pimpinan Dewan Pers.

    Jakarta (SL)-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (8/9/2017) pagi. Pengurus SMSI pusat bersama dewan penasehat dan sejumlah perwakilan provinsi se-Indonesia mengantarkan langsung berkas ke gedung Dewan Pers lantai VII Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

    Rombongan diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar bersama Wakil Ketua Komisi Pendataan Hendri CH Bangun. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua SMSI Teguh Santosa disaksikan Penasehat SMSI, Rizal Ramli dan Atal S Depari.

    Teguh Santosa menjelaskan, SMSI didirikan oleh sejumlah pemilik dan pengelola media Siber pada April 2017. Kini kepengurusan SMSI telah terbentuk di 26 provinsi, dengan 600 media Siber yang mendaftar sebagai anggota.

    “Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, hanya 265 media Siber yang memenuhi persyaratan yang berasal dari 17 provinsi. Dari Dewan Pers hanya 15 kepengurusan provinsi dan 200 media yang dipersyaratkan,” jelas Teguh saat memberi pengantar.

    Ahmad Jauhar menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang sudah membantu Dewan Pers melakukan verifikasi administrasi kepada media Siber, terutama yang mendaftar di SMSI. Sebab dengan begitu, tidak akan sulit lagi DP melakukan verifikasi terhadap media-media di tanah air.

    “Selain itu (syarat administrasi), juga persyaratan kualitas. Misal pemberitaan seperti apa. Karena sampai 80 persen media online itu sumbernya media sosial,” kata wartawan senior Bisnis Indonesia ini.

    Karenanya dia berharap SMSI menerapkan prinsip yang dipegang media mainstream selama ini. Sehingga dapat menggantikan peran Medsos sebagai sumber informasi utama masyarakat.

    Sementara Wakil Ketua Komisi Pendataan DP, Hendri CH Bangun mengatakan, verifikasi akhir dari pendataan media nantinya ada di Dewan Pers. Verifikasi administrasi oleh organisasi memudahkan dewan beranggotakan sembilan orang ini mendata perusahaan media. (jun/rls)