Penulis: Juniardi

  • SPDP Dirkrimum Diduga Palsu, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

    SPDP Dirkrimum Diduga Palsu, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

    Sidang prapradilan penetapan tetsangka oleh dirkrimum Polda Lampung. Aiptu Bibin betsaksi. (foto/dok)

    Bandarlampung (SL)-Tanda Tangan SPDP Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumardji, diduga di palsukan, namun distempel basah, pada kasus dugaan penipuan penggelapan gula, dengan beberapa tersangka, termasuk dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka.

    Hal itu terungkap dalam sidang perkara Prapradilan dengan pemohon Dian Anggraini (istri tersangka atas nama Murti) didampingi kuasa hukumnya David Sihombing, melawan Polda Lampung Cq. Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B-619/VI/2017/SPKT tertanggal 1 Juni 2017 dengan terlapor Ahmad Masrudin alias Nur Alias Imam, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (8/9/2017).

    Pada sidang dipimpin Hakim tunggal Mansyur, menghadirkan dua saksi dari pemohon dan dua saksi termohon.

    Saksi Penyidik Polda Lampung, Aiptu Bibin Surahman menyatakan tandatangan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula bukan tandangan asli, yang asli dalam SPDP itu hanya stempel.

    Menurut Bibin Surahman tandatangan yang ada dalam SPDP Nomor:88/Subdit- III/VII/2017/DITRESKRIMUM tanggal 6 Juli 2017 adalah bukan tandatangan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, dan kop suratnya menggunakan kertas A4 dan fotokopi. “Tetapi stempelnya basah dan asli, tapi tandatangannya tidak asli,” ungkap Aiptu Bibin Surahman dihadapan Hakim.

    Saksi Bibin menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa penyidik yang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun penyidik itu belum sarjana. Saksi lain dari Polda Lampung, Anton mengaku dirinya masuk dalam Surat Perintah Penyidikan, akan tetapi tidak masuk dalam surat perintah penahanan. “Lulusan saya SMA, tapi saya masuk dalam SP Sidik,” ujarnya.

    Hal lain yang terungkap dalam sidang itu adanya perdebatan mengenai waktu penyerahan SPDP yang ditunjukkan oleh Pemohon. Menurut Pemohon, SPDP yang ditunjukkan dalam sidang adalah SPDP yang diterima tanggal 26 Juli 2017, sementara menurut Termohon SPDP yang ditunjukkan Pemohon dalam sidang adalah SPDP yang diberikan tanggal 12 Juli 2017.

    “Saya yang menerima SPDP ini pada tanggal 26 Juli 2017, mengenai SPDP tanggal 12 Juli 2017, saya tidak tahu, dan surat yang diterima oleh Pemohon tanggal 12 Juli 2017 adalah pemberitahuan kepada keluarga yang bertuliskan dua lampiran yakni surat perintah penahanan penangkapan, jika ada surat lain, harus dituliskan lampirannya tiga lembar” ujar kuasa hukum Pemohon.

    Sebelum menutup persidangan, Hakim Mansyur mempersilahkan para pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan, dan perkara itu akan diputus, Senin (11/9/2017.

    Kuasa Hukum David Sihombing meminta kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dan meminta para penyidik yang memalsukan tanda tangan pimpinannya di proses hukum. “Klien kami harus dibebaskan, dan penyidik di proses hukum, ” katanya. (Jun/nt)

  • Akademisi Anggap Pelesiran Anggota DPRD Lampung Pemborosan Anggaran

    Akademisi Anggap Pelesiran Anggota DPRD Lampung Pemborosan Anggaran

    Gedung DPRD Lampung. (Foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)– Pengesahan APBD-Perubahan 2017, Kamis, pecan lalu. Kantor DPRD Provisni Lampung minim aktifitas, dan lengan. Mayoritas Anggota DPRD Provinsi dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas.

    “Tingkah anggota DPRD Provinsi Lampung menghabiskan uang negara dengan modus Pansus dan bintek itu semakin menjadi. Ini harus dipertanyakan. Beralasan Panitia Khusus (Pansus), uang rakyat habis terhambur untuk biaya perjalanan anggota dewan yang cenderung mubazir,” kata Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, yang dating ke Gedung DPRD Lampung, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 11.15 WIB, dan kantor wakil rakyat dilenggang. Bahkan sejumlah ruangan komisi dan unsur pimpinan DPRD pun terlihat sepi.

    Penyusuran wartawan di gedung wakil rakyata itu, menyebutkan sejumlah anggota dewan itu sedang dalam perjalanan dinas luar. Ada yang ke Batam, Jawa Barat dan Bali. Beberapa komisi memang sedang melakukan perjalan dinas dalam rangka panitia khusus pembuatan peraturan daerah (Perda).

    Komisi V DPRD Lampung, mereka sedang berpegian ke Provinsi Batam. Bidang kesehatan dan pendidikan sedang mendalami salah satu Perda tentang pendidikan anak bagi kependudukan khusus. “Karena di sana (Batam) sudah ada perdanya,” kata sumber di geddung DPRD Lampung, yang enggan ditulis namanya.

    Sementara Komisi III, melakukan perjalanan dinas ke Provinsi Jawa Barat. “Mereka sedang mempelajari tentang penambahan modal Lampung Jasa Utama (LJU), begitu juga dengan komisi I sedang berpegian ke Provinsi Bali tepatnya gedung hijau,” katanya.

    Dari usulan 13 Perda pada tahun 2017, hingga kini baru dua perda yang selesai. “Jadi 11 yang belum dan dua yang sudah selesai,” katanya.

    Sementara, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Kherlani, tidak bis ditemui. Dwi, salah satu stafnya, mengatakan, mantan Pj Bupati Pesisir Barat sedang tak bisa diganggu, karena banyak tugas yang menumpuk. “Masih banyak tugas, apalagi ini mau pergi juga ke Lampung Selatan, menghadiri peresmian Rumah Sakit Bandar Negara Husada,” kata Dewi. (Jun/nt)

  • Elemen Masyarakat Mempertanyakan Kasus Reklamasi Yang Melibatkan Herman HN

    Elemen Masyarakat Mempertanyakan Kasus Reklamasi Yang Melibatkan Herman HN

    bukit kunyit yang habis dan terus digerus, dan reklamasi yang menyimpan kasus, kini disoal lagi. (Foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lampung Memantau akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI, KPK dan Kantor DPP PDIP Jakarta, hari ini, Kamis (7/09/2017). Unjuk rasa dilakukan sebagai tindaklanjut dari mandeknya dugaan kasus korupsi perizinan reklamasi teluk Lampung yang sempat heboh, namun terhenti di Kejaksaan daerah.

    “Besok (Kamis), kami akan menggelar aksi di Jakarta, rute aksi dimulai dari Kejaksaan Agung, KPK dan Kantor PDIP di Jalan Diponegoro,” kata penanggungjawab unjuk rasa Lampung Memantau, Ikhwanudin didampingi sejumlah rekannya saat konferensi pers di Kampung Bambu, Bandar Lampung, Rabu (6/09/2017).

    Demo di Kejagung

    Pada unjuk rasa yang akan diikuti sekitar ratusan aktivis itu, mereka akan meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi perizinan agar ada kepastian hukum, mengenai siapa yang salah ataupun siapa yang harus diproses. “Kasus ini mandek, tentu publik bertanya-tanya gimana kelanjutannya. Kalau Kejagung tidak berani untuk mengungkap kasus ini, limpahkan saja ke KPK, besok kami juga akan ke KPK,” tegas dia.

    Ikhwanuddin menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum demi tegaknya supremasi hokum, agar terciptanya iklim hukum yang adil dan merata. “Masalah ini kan melibatkan beberapa pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, tidak ada lagi alasan bagi Kejagung untuk menunda-nunda kasus ini,” tegasnya.

    Adapun beberapa tuntutan yang akan dibawa oleh Lampung Memantau antara lain; mendesak Kejagung untuk segera menetapkan tersangka terkait temuan aliran dana tak wajar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan hasil rekaman penyadapan yang dilakukan KPK atas dugaan suap dan gratifikasi tentang reklamasi pantai bukit Kunyit Bandar Lampung. Mereka juga meminta KPK untuk mengambil alih permasalahan dugaan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi teluk Lampung yang selama ini mandek di Kejaksaan. (Jun/Rls)

  • Yusdianto : SGC Merusak Tatanan Demokrasi di Lampung

    Yusdianto : SGC Merusak Tatanan Demokrasi di Lampung

    foto gerbang PT SGC. (Foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-PT Sugar Group Companies (SGC), adalah Pabrik Gula besar yang ada Provinsi Lampung. Dalam bisnisnya, PT SGC sebagai corporate juga sering terlibat dalam beberapa perhelatan politik di Lampung, dan hal itu merusak tatanan demokrasi di Bumi Ruwa Jurai.

    Hal itu dikatakan Satf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, yang menilai kehadiran corporate ikut merusak demokrasi di daerah ini. Terlebih, pemangku kepentingan juga bermain di dalamnya.

    “Ada banyak variabel yang melatarbelakangi campur tangan corporate dalam ajang demokrasi, baik itu pilkada dan pemilu lainnya. Yang pasti, tujuan demokrasi sesungguhnya sudah dirusak oleh berbagai unsur, terutama pemangku kepentingan, hal ini sungguh ironis dan memprihatinkan,” tutur Yusdianto, Rabu (6/9), ditulis kupastuntas.com.

    Yusdianto menganggap justru kehadiran corporate turut menentukan pilihan rakyat dalam pesta demokrasi. “Bayangkan, sebuah pesta demokrasi untuk rakyat, dimana rakyat diberi kebebasan menentukan pilihan, kini sudah ditunggangi oleh kepentingan corporate. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan,” sambungnya.

    Diakuinya, demokrasi membutuhkan biaya yang sangat mahal, keterlibatan semua pihak dalam suatu pemerintahan, hingga terkesan tidak efektif. “Tapi itu semua adalah sebuah proses yang hasilnya sangat baik buat masyarakat. Sedangkan jika corporate berulah, banyak calon karbitan, calon setengah nafas, calon bertopeng, yang justeru menghasilkan pemimpin yang prematur, dan akhirnya merusak hakikat demokrasi dan otonomi itu sendiri,” paparnya.

    Menurut Yusdianto, calon yang diusung oleh corporate dipastikan kepala daerah yang akan menjadi pengawal corporate. Yusdianto juga tidak mengetahui dengan pasti mengapa sebuah perusahaan begitu ngotot dalam urusan pesta rakyat. “Saya menduga banyak hal yang harus dilindungi, banyak hal yang harus dikawal, banyak hal yang harus diteruskan, hegemoni pabrik sehingga status kepala daerah harus dipegang,” tuturnya.

    Dijelaskan, tarik ulur dalam pansus di DPRD Tulang Bawang menjadi salah satu contohnya. “Ada tangan gelap yang kemudian membuat pansus seperti orang buta dan hilang akal. Partai-partai besar seperti tidak bernyali. Akhirnya, bisa jadi pansus itu bubar, toh sekarang anggota pansus sudah pada ditarik oleh partai,” jelasnya. (Jun/nt/kps)

    Sumber : kupastuntas.com

  • Potensi Kerugian Negara APBD Pesisir Barat Tahun 2016 Mencapai Puluhan Miliar?

    Potensi Kerugian Negara APBD Pesisir Barat Tahun 2016 Mencapai Puluhan Miliar?

    Pesisir Barat (SL)-Rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat tahun Anggaran 2016 lalu, mendapati kerugian Negara hingga mencapai angka miliaran rupiah, temuan itu disampaikan Kepala Inspektorat, Edi Yusuf. kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Peisir Barat. Namun hingga kini, belum ada penjelasan dari Bupati Pesisir Barat, terkait hal itu.

    Menanggapi indikasi kerugian negara puluahn miliaran itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat ke Bupati. Didalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pesisir Barat, Sutikno, mengharapkan kepada Bupati untuk memerintahkan kepala inspektorat dapat memberikan rincian resmi hasil temuan tahun 2016.

    Data yang diperoleh dan yang dimiliki Komisi 1 DPRD Pesisir Barat berupa rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2016, bahwa terdapat 783 temuan, yang terurai dari sekolah 305, kantor kecamatan 89, Puskesmas 85, SKPD 187, ADD 117.

    Dari 783 temuan inspektorat yang ada tidak dijelaskan secara rinci dari kegiatan apa dan jumlah anggarannya, yang ada hanya tiga kolom berada dalam kolom kategori, kolom pertama tertera kewajiban setor pada Daerah / Negara / Pajak Jumlah Rp1,35 miliar kolom kedua Administrasi Keuangan jumlah sebesar Rp5,6 miliar, sedangkan pada kolom ketiga Administrasi Pegawai / Barang tidak tertulis angka, dengan jumlah keseluruhan mencapay Rp6,9 miliar.

    Tidak dijelaskannya secara rinci di dalam rekapitulasi temuan inspektorat yang diserahkan keanggota DPRD, tak ayal memunculkan pertanyaan bagi para wakil rakyat sehingga secara resmi dan kelembagaan melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Lampung barat Cq.Sekdakab, Kamis (07/09/2017).

    Kendati surat yang dilayangkan tertanggal 14 Agustus 2017 lalu, Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. Sejumlah Anggota DPRD Komisi 1 kembali meminta rincian dan penjelasan dengan melayangkannya kembali surat kedua, Rabu (06/09/2017).  (Jun/nt)

  • Azwar Yacub, Miswan Rodi, dan Johnny Corle Divonis Delapan Bulan Satu Tahun Percobaan

    Azwar Yacub, Miswan Rodi, dan Johnny Corle Divonis Delapan Bulan Satu Tahun Percobaan

    Tiga anggota DPRD asala Partai Golkar Lampung, yang menjadi terdakwa kasis penganiayaan, divonis percobaan. (Foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan bulan, satu tahun masa percobaan kepada tiga anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Pesawaran, asal Partai Golkart yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, Senin, 4 September 2017.

    Tiga terdakwa yaitu  Drs. H. Azwar Yakub dan Miswan Rody (anggota DPRD Lampung) serta Johnny Corne (anggota DPRD Pesawaran). Majelis hakim dipimpin Salman Alfarasi, SH, menghukum ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun.

    Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal ini adalah paling lama tujuh tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun,” kata hakim Ketua Salman Alfarasi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan satu tahun dan enam bulan. Atas putusan ini baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

    Menurut hakim, arti hukuman percobaan adalah apabila dalam waktu satu tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak akan menjalani hukuman penjara delapan bulan. Sebaliknya, jika dalam masa satu tahun melakukan tindak pidana, maka para terdakwa akan menjalani hukuman delapan bulan penjara dan pidana yang baru dilakukan akan diproses.

    Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Alfasni dkk. Hal yang meringankan yaitu adanya perdamaian antara korban dengan para terdakwa, para terdakwa mengganti biaya pengobatan para korban.

    Peristiwa pengroyokan bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengumpulkan para pengurus di rumahnya. Rapat tersebut membahas persiapan penyambutan Plt Ketua DPD GolkarLampung Lodewijk Paulus yang akan datang ke Lampung.

    Ketiga terdakwa ikut hadir pada rapat tersebut. Hasil rapat menunjuk Azwar, Miswan sebagai bagian perlengkapan yang menyiapkan seluruh acara penyambutan. Azwar, Miswan dan Johnny lalu datang ke kantor DPD I Partai Golkar Lampung pada 15 September 2016.

    Miswan ketika itu membawa massa berjumlah kurang lebih 200 orang untuk membersihkan kantor dan memasang atribut. Saat di pintu gerbang Golkar mereka tidak bisa masuk karena pintu gerbang ditutup dan dijaga oleh Fasni, Dahlan, Hadori, Imron, Faturahman, Nusirwan.

    Azwar memanggil Fasni. Mereka lalu terlibat perbincangan yang intinya Fasni melarang Azwar cs masuk ke dalam kantor Golkar. Tiba-tiba Azwar melayangkan pukulan ke wajah Fasni namun berhasil ditangkis.

    Dari arah belakang datang Miswan mengunci dan membekap leher Fasni. Miswan lalu memukul kening Fasni berkali-kali. Fasni berontak hingga terlepas dari bekapan Miswan. Datang lagi Johnny memeluk dan merangkul tangan Fasni.

    Massa yang ada di depan Kantor Golkar kemudian memukuli Fasni menggunakan kayu dan paving blok. Dahlan yang melihat peristiwa itu, berlari menyelamatkan Fasni dari kepungan massa. Dahlan juga menjadi bulan-bulanan massa keributan terjadi hingga Fasni dan korban pemukulan lainnya melaporkan masalah ini ke polisi. (Jun/nt)

  • “Gilir” Wanita Kenalan, Tujuh Pemuda Ditangkap Polsek Pringsewu

    “Gilir” Wanita Kenalan, Tujuh Pemuda Ditangkap Polsek Pringsewu

    Tersangka pemerkosa di giring polisi. (Foto/dok/net)

    Pringsewu (SL)-Lima pemuda pelaku pemerkosa IW (19) warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, ditangkap Jajaran Polsek Pringsewu, sekitar pukul 10.30 WIB Sabtu 02 Sepetember 2017. Kelima pemuda yang dua diantaranya masih dibawah umur itu, AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22).

    Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, ditangkap di kediamannya masing-masing, sekitar pukul 10.30 WIB. Para tersangka adalah pelaku pemerkosaan terhadap korban IW (19), sebagaimana laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017.

    Kronologis pemerkosaan itu, kata Andik terjadi pada Jumat 01 September 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu, korban (IW) sedang berada di pasar terminal Pringsewu, Lalu korban di datangai kelima pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.

    Dari ke limanya, korban mengenali salah satu pelaku yakni JH (22). JH pun membonceng korban dengan niat menghantar pulang. Beriringan menuju Bukit Bintang Pekon Podomoro, hingga pukul 03.00 WIB. JH sempat pergi sejenak, meninggalkan korban bersama 4 rekannya.

    Sekembalinya JH, korban meminta dihantarkan pulang, namun JH menahannya. Tiba-tiba pelaku AN mendorong korban, pelaku lainnya memegangi korban, AN dan CH mengawali pemerkosaan, sementara RC dan PS memegangi korban (secara bergantian). JH bertugas mengawasi situasi dengan menunggu di atas motor tak jauh dari lokasi.

    Masih menurut Kompol Andik, dari hasil pemeriksaan pelaku AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi sembari meraba-raba tubuh korban. Untuk pelaku JH bertugas mengawasi situasi. Saat ini kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana, sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka dibawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak. (jun/nt)

  • Krishna Murti Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal

    Krishna Murti Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal

    Jakarta (SL)-Mantan Wakil Kepala Polda Lampung Kombes Khrisna Murti, terhitung 31 Agustus 2017, naik pangkat setingkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). Kenaikan itu tertuang dalam surat telegaram Kapolri Nomor: STR/736/VIII/2017 yang ditandatangani Plh. Asisten SDM Polri Brighen Dr. Indra Heri S.

    Rencananya, upacara kenaikan pangkat berlangsung, Selasa (5/9/2017), pukul 08.00 di Rupattama Mabes Polri, bersamaan dengan pelantikan Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo, dan sepuluh perwira tinggi yang naik setingkat yakni Irjen Abdul Gofur, Irjen Arifin, Irjen Martuani Sormin, dan Irjen Basirudin. Kemudian, Brigjen Puji Sarwono, Brigjen Eky Hari Festiyanto, Brigjen Napoleon Bonaparte, Brigjen M. Asep Syahrudin, Brigjen Ermayudi Sumarsono, dan Brigjen Andean Bonas Sitinjak.

    Krishna Murti mulai menjabat Wakapolda Lampung pada 12 Agustus 2016 menggantikan Kombes Bonifasius Tampoi. Saat bertugas di Lampung, karir cemerlang Khrisna tiba-tiba dihebohkan dengan isu dugaan penganiayaan terhadap teman wanita dan beredarnya video “papa minta jambak”.

    Tak lama setelah isu itu mencuat dan viral di media sosial, Krishna langsung dicopot dari jabatannya. Berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri ST:2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016, Krishna ditarik ke Mabes Polri sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divisi Hubungan Internasional Polri. Wakapolda Lampung kembali diisi Bonafius Tampoi yang saat itu menjabat Seslem Lemdikpol. Sejak itu, Khrisna yang hampir tiap hari muncul di media, tiba-tiba menghilang.

    Saat ini pangkat mantan Wakil Kapolda Lampung itu sudah mendapat predikat Brigadir Jenderal. Selasa (5/9), untuk pertama kalinya Krishna Murti memposting ia mengenakan seragam polisi dan pangkat bintang satu. instagram.com/krishnamurti_91

    Sontak postingan itu mendapat respon dari warganet yang belum tahu kalau Krishna Murti sudah berpangkat Brigjen.

    Akun nurul_rakhmawan menulis “Selamat pak @krishnamurti_91 atas kenaikan pangkat nya…Semoga Allah SWT meridhoi tugas yang bapak laksanakan dan amanah dalam menjalankan nya…SALAM TRIBRATA”

    Akun b4cht1ar menulis “Selamat pak jenderal, rahmathidayatbaihaqiSelamat pak, smg berkah

    Akun imran_musadi menulis @krishnamurti_91 ,,slamat pak ,,atas kenaikan pgkat bintang satunya pak smga amanah dan tambah sukses ..amin….

    Masih di akun instagram miliknya, Krishna Murti memposting foto welfie bersama putrinya yang baru bangun tidur. Memakai seragam polisi berpangkat bintang satu, Krishna meminta putrinya bangun. “Kak bangun.. Besok sudah gak ketemu lagi.. (berkunjung ke kamar kakak) #kmupdates #anakgadisku Expresi pas lampu kamar dinyalain,” tulis Krishna.

    Krishna Murti kini menjabat Kepala Biro Misi Internasional (Karo Misinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. (Juniardi/nt)

  • Hakim PT Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan Dari Dakwaan Korupsi

    Hakim PT Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan Dari Dakwaan Korupsi

    Dahlan Iskan bersama Yusril.

    Surabaya (SL)-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

    Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

    Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. “Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu,” kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, Selasa (5/92017).

    Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.

    Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

    Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. “Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya,” ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia berdalih masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. “Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi),” katanya singkat. (Juniardi/nt)

     

  • Watala : Ijin DKP Untuk Kapal Tripatra Salahi Peruntukan Dermaga

    Watala : Ijin DKP Untuk Kapal Tripatra Salahi Peruntukan Dermaga

    Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bandarlampung keluarkan ijin Kapal Tripatra.

    Bandarlampung (SL)- Watala Lampung menyatakan pemberian izin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung untuk kapal Tripatra Nusantara di Dermaga TPI Lempasing menyalahi peruntukan dermaga.

    Ketua Watala Lampung Edi Karizal, mengatajan peruntukan Dermaga TPI Lempasing semestinya hanya untuk kapal para nelayan setempat, bukan untuk kapal swasta yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM).

    “Itu salah peruntukannya jadi jangan asal sandar saja, ini sudah jelas menyalahi kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah di areal dermaga tersebut jika itu untuk nelayan harus kapal nelayan, bukan peruntukan kapal swasta,” katanya, di Bandarlampung, Rabu (30/8/2017).

    Edi mempertanyakan Kapal Tripatra yang mengangkut BBM berdalih untuk kepentingan nelayan tapi sebenarnya bisnis semata. “Itu jelas merugikan para nelayan dan pihak pemerintah kota harus memfasilitasi bagaimana dengan para nelayan setempat yang memang sudah lama menjadi tempat sandaran mencari ikan jadi keberadaan kapal itu sangat merugikan bagi para nelayan yang harus difasilitasi pemerintah kota,” ungkapnya.

    Keberadaan Kapal Tripatra, masih kata Edi, sudah mengganggu aktivitas nelayan dan ada pembiaran oleh DKP Bandarlampung. “Apalagi bangunan dermaga itu milik pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi publik dalam hal ini nelayan,” tegasnya.

    Menurut Edi, untuk swasta semesti membangun dermaga sendiri, atau masuk Dermaga resmi. “Dia punya modal, dia punya sandaran sendiri, itu pemerintah melakukan pembiaran terhadap penggunaan dermaga tersebut,” kata Edi, di langsir koranpagi.co .(Jun/nt/kp)