Penulis: Juniardi

  • Workshop SMSI Lampung Pertama Di Indonesia, Media Syber Penting

    Workshop SMSI Lampung Pertama Di Indonesia, Media Syber Penting

    Pemberian pelakat kepada Gubernur Lampung, Kadis Kominfo, dan Ketua PWI Lampung, usai pembukaan acara. (Foto/dok/Juniardi(

    Bandarlampung (SL)-Sekretaris Jenderal Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menyebut, workshop SMSI Lampung adalah workshop SMSI pertama kali digelar SMSI di seluruh Indonesia.

    “Baru SMSI Lampung yang menyelenggarakan workshop, saya sangat mengapresiasi,” kata Firdaus yang juga ketua PWI Banten dalam sambutannya pada acara Workshop verifikasi SMSI, Selasa (29/8).

    Menurut Firdaus, SMSI berbeda dengan organisasi pers. SMSI merupakan perkumpulan pengusaha media pers daring yang bertugas memverifikasi media di daerah masing – masing. “Organisasi pers dengan SMSI itu berbeda, kita harus bisa memahami tupoksinya,” katanya.

    Firdaus hadir mewakili Ketua Umum SMSI Pusat, Teguh Santosa yang sedang dalam kunjungan kerja di Bali. Hadir dalam pembukaan kegiatan ini antara lain, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, Ketua SMSI Lampung Dony Irawan, Kabid Pemberitaan dan Informasi Biro Humas Heriansyah dan sejumlah pejabat lainnya.

    Firdaus melanjutkan, SMSI merupakan wadah pimpinan media siber, dengan pola pikir bisnis dengan etika menuju cita-cita, berbeda jauh dengan etika wartawan. “Merubah pola itu yang butuh waktu, karena dalam wokrshop ini akan kita bangun kebersamaan itu,” katanya.

    Masih menurut Firdaus, pengusaha media harus berpikir bisnis untuk mempertahankan media siber. Karena berita Siber penting keberadaannya untuk mengimbangi berita hoax. “Kita sebagai media harus berpikir jernih dari mana kita mendapatkan income selain dari anggaran pemerintah. Karena tidak menutup kemungkinan APBN dan APBD tidak boleh lagi dibelanjakan untuk media. Kita harus siap lima langkah kedepan. Disinilah pentingnya melakukan workshop agar pengusaha media siber tetap bisa bertahan,” ujar Firdaus. (Jun)

  • AKBP Budi Asrul Kurniawan Sebut Wartawan “Tai Kucing” Dan “Kelas Cacingan”

    AKBP Budi Asrul Kurniawan Sebut Wartawan “Tai Kucing” Dan “Kelas Cacingan”

    Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan. (Foto/dok/net)

    Way Kanan (S:)-Akibat ucapannya, yang dianggap menghina profesi jurnalistik, dan masyarakat Lampung itu, AKBP Budi Asrul Kurniawan, Kapolres Way Kanan, Polda Lampung,  dikecam wartawan se Indonesia. Ulah Budi Asrul itu juga membuat Kapolda Lampung Irjen Sudjarno meminta maaf. Sejumlah organisasi wartawan dan di masyarakat Lampung minta Budi Asrul dicopot, dan melaporkan tindak pidananya, hingga ke Mabes Polri.

    Peristiwa itu terjadi di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Way Kanan, pada Minggu (27/8/2017) dini hari. Awalnya wartawan dilarang mereka ada aksi masyarakat yang protes terhadap angkutan Batubara di Jalan Lintas Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang menemui massa tiba tiba melarang wartawan merekan.

    Bahkan Kapolres juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah wartawan. Pelarangan meliput ini dialami oleh dua orang jurnalis, reporter Radar Tv Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com, Dian Firasta. Kedua jurnalis tersebut, sempat merekam pernyataan Kapolres Way Kanan yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

    Rekaman pernyataan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, pada Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika seorang wartawan lokal meminta konfirmasi terkait permasalahan angkutan batu bara yang melintas di Way Kanan kepada Kapolres tersebut.

    Dalam rekaman suara (audio) berdurasi sekitar 4 menit 4 detik yang beredar, Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menyampaikan dengan nada suara tinggi dengan perkataan kasar, melecehkan profesi wartawan yang tidak sepatutnya untuk dilontarkan Kapolres tersebut.

    Dalam audio itu AKBP Budi Asrul Kurniawan marah-marah terhadap wartawan dan pihaknya tidak perlu bermitra dengan wartawan. Tidak hanya itu saja, AKBP Budi Asrul Kurniawan mencemooh wartawan dengan mengatakan profesi wartawan semacam kotoran hewan.

    Pernyataan tersebut, disampaikan dihadapan dua wartawan lokal tersebut dan warga Way Kanan. Budi juga melontarkan perkataan kasar dengan menyebut bahwa media cetak di Lampung atau wartawan sebagai ‘Kelas Cacingan’. Perwira dengan melati dua dipundaknya ini juga menuding bahwa, industri media cetak sudah tidak ada lagi.

    Menurut Budi. saat ini orang lebih memilih nonton film porno dan siaran televisi luar negeri ketimbang berita dalam negeri. Selain itu, Budi meminta kedua wartawan lokal yang hendak meliput saat itu supaya tidak merekam pernyataannya dan anggotanya diminta untuk menggeledah dua wartawan tersebut.

    Dalam rekaman itu terdengar wartawan yang sedang meliput dan hendak mewawancarai Kapolres Way Kanan tentang pengusaha batu bara di Way Kanan. AKBP Budi Asrul Kurniawan menjelaskan, pihaknya sedang melakukan uji coba untuk mengetes komitmen pengusaha batu bara. “Namun dalam uji coba ini, masih ada warga yang belum menerim. Itu yang pertama. Lalu masih ada yang melebihi angkutan, sehingga saya tidak boleh meneruskan mereka melewati Way Kanan. Sebagai wujud tanggung jawab saya, kepada warga sini (Way Kanan),”ungkap Budi dalam rekaman yang beredar itu.

    Dikatakannya, walaupun warga menilai pihaknya ini salah, seolah-olah dirinya berada di pihak pengusaha batu bara. “Saya harus berusaha netral, dan mengakomodir. Mereka juga punya kerja ini, silahkan kalian mau rilis (diberitakan), ya rilislah itu,”ucapnya.

    demo wartawan di Kota Metro

    Wartawan Se lampung Aksi Demo

    Sebagai wujud solidaritas, belasan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi di daerah di Lampung berunjuk rasa. Mulai dari Polres Way Kanan, Kota Metro, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, menggelar aksi damai dipusat Kota dan halaman Polres, Senin (28/08).

    “Kami mendesak institusi Polri, khususnya Polda Lampung mencopot jabatan oknum polisi Kapolres Waykanan AKBP. Budi Asrul Kurniawan yang telah melecehkan profesi wartawan,” kata Edi, Jurnalis Tubaba Desak Kapolres Way Kanan Dicopot.

    Selain menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan, Budi juga menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca. Penghinaan tersebut dia lontarkan saat penertiban massa pro dan kontra batubara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Way Kanan, sekitar pukul 02.30 WIB Minggu (27/08) kemarin. Beredar rekaman  AKBP Budi Asrul Kurniawan yang salah satunya berkata bahwa saat ini orang lebih suka menonton televisi. “Sekarang orang nonton HBO, bokep. Ngapain nonton berita,” ujar Budi. (jun/nt)

     

  • Organisasi wartawan Lampung Minta AKBP Budi Asrul Kurniawan Di Copot

    Organisasi wartawan Lampung Minta AKBP Budi Asrul Kurniawan Di Copot

    Ketua IJTI Lampung Aris Susanto, dan Pimpinan Radar Group Ari Mistato, dihadapan Kapolda Lampung Irjen Sudjarno. (Foto/dok/istimewa)

    Bandarlampung (SL)-Selain dikecam wartawan se Indonesia, organisasi wartawan Se-Lampung minta AKBP Budi Asrul Kurniawan di copot dari jabatan Kapolres, dan dimutasi dari Lampung.

    Hal itu disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Persatuan Wartan Indonesia (PWI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung yang menggelar pertemuan bersama dan menyatakan sikap atas tindakan Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan di Graha Pena Radar Lampung, Senin (28/8/2017) siang.

    Berikut isi pernyataan sikap empat organisasi profesi jurnalis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Lampung Meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan. Mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepada Kapolres Way Kanan yang secara nyata telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.

    Mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan, yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru.  Pernyataan Kapolres Way Kanan, merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis.

    AKBP Budi Asrul Kurniawan

    Terakhir mendesak Kapolda Lampung dan jajarannya, untuk menghentikan sikap arogan dan bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan. Pernyataan sikap itu, ditandatangani langsung oleh, Ketua IJTI Lampung, Aris Susanto, Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan, Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, Ketua PFI Lampung, Ikhsan Dwi Nur Satrio dan Direktur LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna. (Jun/Nt)

  • Irjen Sudjarno Minta Maaf Atas Ulah AKBP Budi Asrul Kurniawan

    Irjen Sudjarno Minta Maaf Atas Ulah AKBP Budi Asrul Kurniawan

    Kapolda Lampung Irjen Sudjarno.

    Bandarlampung (SL)-Terkait ucapan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan dan menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Sudjarno akhirnya meminta maaf.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Sudjarno Senin (28/8/2917) sore meminta maaf atas kesalahan anak buahnya yang diucapkan di hadapan awak media. “Saya terima pernyataan sikap ini dan ada lima poin tapi yang merupakan kebijakan di Polda Lampung akan kita lakukan pemeriksaan klarifikasi secara professional,” kata Kapolda Saat menerima utusan organisasi Pers, di Polda Lampung.

    Terkait dengan rekaman Kapolres Way Kanan untuk dipanggil klarifikasi untuk masalah ini yang akan hadir besok. Saya sudah perintahkan apa yang bisa dilakukan Kapolres Way Kanan di Way Kanan dengan wartawan dikumpulkan untuk meminta maaf secara ikhlas,” ujar Kapolda Lampung didampingi Kabid Propam Kombes Anton Setiyawan dan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih.

    Soal mencopot kapolres bukan kewenangan Kapolda tapi kewenangan Mabes Polri. Tataran kewenangan ada usulan melalui mekanisme dengan pemeriksaan klarifikasi dari Kapolres, wartawan yang bersangkutan dan beberapa orang saksi di lokasi tersebut. (Jun/Nt)

  • AKBP Budi Asrul Kurniawan Juga Minta Maaf

    AKBP Budi Asrul Kurniawan Juga Minta Maaf

    Kapolres Way Kanan Melakukan kllarifikasi dengan wartawan. (foto/dok/net)

    Lampungtimur (SL)-Kapolda Lampung. Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno memerintahkan Kapolres Way Kanan dapat mengklarifikasi ucapannya soal dugaan menjelekan profesi wartawan dengan kata-kata yang tidak pantas didengar masyarakat luas.  Hal itu dikatakan Sudjarno saat kunjungan ke Mapolres Lampung Timur, Senin (28/8/2017).

    Menurut Kapolda, dia meyakini apa yang telah disampaikan Kapolres Way Kanan tidak ada unsur kesengajaan. Yang bersangkutan tidak ada niatan menjelekan profesi wartawan. Namun, apa pun alasannya Kapolres Way Kanan harus meminta maaf secara umum, baik untuk kalangan profesi wartawan maupun untuk masyarakat luas di Provinsi Lampung. Hari ini, Kapolres Way Kanan diminta langsung menghadap ke Polda Lampung, untuk menghadap Kabid Propam guna menceritakan kejadian yang sebenarnya.

    Bahkan, Kapolda secara terbuka meminta maaf terhadap semua kalangan, baik terhadap jurnalis dan masyarakat umum bahwa personilnya telah melakukan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh publik. Kapolda menyatakan wartawan merupakan mitra Polri dalam persoalan publikasi. Selain itu, Irjen Pol Sudjarno juga mewanti-wanti agar tidak terulang lagi peristiwa semacam itu. “Kami sangat menyayangkan ucapan personil kami, jika memang itu benar dalam pembuktian nanti,” kata Kapolda.

    Di Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, Kapolres Way Kanan akhirnya mendatangi kantor Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) yang berada di Way Kanan Lampung, pada Senin 28 Agustus 2017 untuk mengklarifikasi pernyataan dirinya yang menyebut wartawan sebagai kotoran hewan dan warga cacingan semua, pada Minggu 27 Agustus 2017.

    Mantan Kabag Ops Polrestro Tangerang, mengatakan secara rendah hati dan institusi meminta maaf kepada wartawan Radar TV Dedy Tornando dan Dian firasta wartawan online Tabikpun.com karena telah berlaku tidak sepantasnya.

    Diakui Budi, hal tersebut benar kesalahan dirinya. Dia berdalih, Tuhan tidak menciptakan segala peristiwa itu secara kebetulan. Semua itu sudah melalui rahmatNya. Budi menyatakan, meski dirinya bersalah telah menyatakan hal di luar batas.

    Namun dia juga menyebutkan bahwa wartawan di lapangan saat kejadian juga bertindak tidak benar (salah). “Saat itu saya sempat mengatakan tolong jangan merekam, namun sangat disayangkan masih ada yang merekam dan saya tidak akan mempermasalahkan ini,” kata Budi dilansir tribratanews.go.id.

    Merasa bertanggung jawab atas kesalahannya, Kapolres Way Kanan berkali– kali mengulangi meminta maaf kepada yang bersangkutan, yakni wartawan Radar TV Dedy Tornando dan Dian firasta wartawan online Tabikpun.com. Menurut dia, pernyataan itu diucapkan bukan karena perintah siapa–siapa. Secara pribadi dirinnya mengaku khilaf tentang perkataan kotoran hewan tersebut. “Saya salah. Kalau ada yang mau menuntut kemana pun dipersilakan dan sebaliknya AKBP Buas tidak akan menuntut karena bagian dari kebebasan berdemokrasi,” ungkap Kapolres Waykanan. (Jun/Nt)

  • Jutaan Hektar Lahan Indonesia Dikuasai Taipan Sawit

    Jutaan Hektar Lahan Indonesia Dikuasai Taipan Sawit

    Perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Zabur Karuru

    Jakarta (SL) – 25 grup perusahaan kelapa sawit kuasai lahan seluas 5,1 juta hectare atau hampir setengah Pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare.

    “Kelompok perusahaan itu dikendalikan 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri,” kata Direktur Program Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, Jumat, 13 Februari 2015. Lembaga TuK dan Profundo merilis hasil riset dengan judul “Kendali Taipan atas Grup Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia”.

    Penelitian yang dilakukan sejak tahun lalu itu mendapatkan data bahwa kekayaan total mereka pada 2013 sebesar US$ 71,5 miliar atau Rp 922,3 triliun. Angka konservatif ini diperoleh dari kajian yang dibuat Forbes dan Jakarta Globe. Sebagian besar kekayaan tersebut didapat dari bisnis perkebunan sawit, dan beberapa bisnis lainnya.

    Menurut Rahmawati Retno Winarni atau Wiwin, pemilihan 25 grup bisnis sawit terbesar itu didasari data dari laporan tahunan, website perusahaan, kajian Thomson dan Bloomberg, serta lembaga lainnya. Ada 11 perusahaan yang terdaftar di bursa efek di Jakarta, lalu 6 di bursa efek Singapura, 3 di Kuala Lumpur, dan satu perusahaan di bursa efek London.

    Namun perusahaan terbuka tersebut, kata Wiwin, tidak sungguh-sungguh dimiliki publik, karena taipan adalah pemegang saham yang dominan, dengan penguasaan 20-80 persen saham. “Kepemilikan saham dilakukan melalui ‘perusahaan cangkang’ di negara-negara ramah pajak,” kata dia.

    Siapa para taipan–yang dalam bahasa Jepang artinya tuan besar–yang menguasai kelompok perusahaan sawit itu? Mereka adalah Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson  (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting  (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono), dan Provident Agro (Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno).

    Lalu Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), Bakrie  (Aburizal Bakrie), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono), IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto), dan Triputra (TP Rachmat dan Benny Subianto).

    Di antara mereka, kelompok perusahaan yang paling besar memiliki lahan sawit adalah Grup Sinar Mas, Grup Salim, Grup Jardine Matheson, Grup Wilmar, dan Grup Surya Dumai. Riset yang dilakukan TuK Indonesia dan Profundo menemukan bahwa ke-25 kelompok perusahaan ini menguasai 62 persen lahan sawit di Kalimantan (terluas di Kalimantan Barat, diikuti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur). Kemudian 32 persen di Sumatera (terluas di Riau diikuti Sumatera Selatan), 4 persen di Sulawesi, dan 2 persen di Papua.

    Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Tanah Air memang besar-besaran. “Dalam 5 tahun pertumbuhannya 35 persen,” kata Jan Willem van Gelder, Direktur Profundo, lembaga riset ekonomi yang berkedudukan di Amsterdam. Pada 2008, luas perkebunan sawit sebanyak 7,4 juta hektare dan saat ini mencapai 10 juta hektare. “Rata-rata setahun pertambahannya 520.000 hektare atau seluas Pulau Bali.”

    Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Norman Jiwan, menjelaskan ekspansi dalam skala yang luar biasa tersebut menciptakan masalah lingkungan dan sosial yang serius. Hal itu dimulai dari  konversi sejumlah besar hutan yang berharga, terancam punahnya habitat spesies yang dilindungi, dan emisi gas rumah kaca karena pengembangan lahan gambut.

    Belum lagi, banyak masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang sangat penting untuk hidupnya. “Padahal tanah itu bagian dari kelangsungan hidup, hak hukum atau adat selama beberapa generasi,” kata Norman. Selain itu, konflik lahan sering kali terjadi antara warga dengan pengelola perkebunan.

    Editor : Fersi

    Sumber : tempo.co

  • Perusahaan Penyalur BBM Wajib Setoran

    Perusahaan Penyalur BBM Wajib Setoran

    BBM
    Ilustrasi (Ist)

    Bandarlampung (SL)-Semua perusahaan yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke Lampung bakal diwajibkan untuk menyetorkan wajib pungut (Wapu). Ini menyusul langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi lampung bersama lembaga legislatif yang akan segera menggodok dan membuat Peraturan Daerah (Perda) wajib Wapu tersebut.

    Kepala Dinas ESDM Lampung, Prihatono G Zain mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2014 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan penyedia BBM mempunyai kewajiban untuk menyetorkan Wapu sebesar 7,5 persen dari nilai harga BBM dibayarkan dengan tepat waktu sesuai data penyaluran atau penjualan BBM industri tersebut.

    Mengenai permasalahan pada PT. Perumahan Pembangunan (PP) yang saat ini sedang melaksanakan mega proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, dan terindikasi melakukan penyalahgunaan Wapu dengan perusahaan penyedia BBM industri yaitu PT. Putra Laskar Merdeka (PLM) yang menginduk di PT. Pertamina Parta Niaga Palembang.

    Prihatono mengatakan, Perda yang akan dimunculkan inilah yang nantinya akan mengharuskan perusahaan memiliki Wapu. Namun, pihak legislatif sedang mencari payung hukum yang kuat untuk hal tersebut. “Kami (ESDM) hanya bisa mengimbau agar masyarakat atau perusahaan tidak membeli BBM ke perusahaan yang tidak memiliki Wapu. Kami juga sudah menyosialisasikan hal ini kepada konsumen. Karena pajaknya sangat berguna untuk kontribusi pembangunan Lampung,” ungkap Prihatono, Senin (14/8).

    Selain itu, ketika Perda tersebut belum muncul, pihaknya juga juga tidak dapat mempidanakan PT PLM. Karena pada dasarnya Dinas ESDM hanya bersifat mengimbau. “Karena biasanya mereka berdalih (perusahaan) memiliki izin niaga. Katakanlah izin niaga resmi yang induknya dari Jakarta lalu dibawa ke Lampung, artinya dia punya hak mutlak, hanya saja kontribusinya yang tidak ada,” paparnya.

    Untuk itu, Dinas ESDM terus berupaya memberikan pengertian kepada pemakai agar tidak membeli kepada perusahaan yang tidak terdaftar memiliki Wapu. “Ini adalah upaya kami, terus untuk perusahaan dan pemasoknya, kami juga sampaikan agar mendaftar sebagai pemegang Wapu. Toh pajaknya yang bayar bukan pembeli,” katanya.

    Untuk diketahui, pada Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011, Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014. Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau para pengguna BBM, agar membeli BBM kepada penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2017 tersebut, juga terlampir nama penyalur yang sudah terdaftar sebagai WAPU di Provinsi lampung. Adapun daftar perusahaan pemegang izin penjualan dan penyalur BBM wajib pungut PBBKB (WAPU-PBBKB) sebagai berikut :

    Pertamina (Pesero), penyalur PT. Rachmat Putra, PT Pancaran Makmur Sejahtera. PT. Pertamina Parta Niaga, penyalur PT Surya Serba Mulya, PT Tulus Adjie Perkasa, PT Dharma Mitra Pelindo, PT. Surya Bersaudara. PT AKR Corporindo Tbk, penyalur PT AKR Corp Tbk. PT. Ocean Petro Energi, penyalur PT Fajar Putra Galunggung. PT Elnusa Petrofin, penyalur PT. Alden Pratam Putra. PT. Endo Budarto Bersaudara, Penyalur Edelweiskalas Energi (EBB)

    Lingga Perdana, Penyalur PT. Linga Perdana. PT. Laros Petroleum, Penyalur PT. Laros Petroleum. PT. Jagad Nusantara Energi, Penyalur PT. Jagad Nusantara Energi. PT. Petronas Niaga Energi, Penyalur PT. Karimata Energi Persada.(*)

  • Mengurai Korupsi HIngga Gagalnya Penyerapan Dana Desa

    Mengurai Korupsi HIngga Gagalnya Penyerapan Dana Desa

    Pada 2016, Kemendes PDTT mendapat laporan terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. Kompleksitas permasalahan dana desa ini seharusnya dijadikan momentum melakukan pembenahan. Dana desa rawan diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu hingga hilir.

    Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelewengan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, pada awal Agustus lalu menguak tabir kusutnya pengelolaan dana desa di sejumlah daerah. OTT tersebut menjadi peringatan keras agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan soal pengelolaan dana desa.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengakui adanya penyalahgunaan tersebut. Misalnya, kata dia, pada tahun 2016, Kemendes PDTT telah mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan.

    Sebanyak 200 laporan di antaranya diserahkan kepada KPK, sedangkan 167 diserahkan kepada kepolisian, dan sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus yang mendapat vonis.

    Sementara untuk tahun 2017, kata Eko, Satgas Dana Desa telah menerima laporan pengaduan sebanyak 300 dan pihaknya terus memantaunya. Namun, kata dia, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima anggaran dana desa yang mencapai 74.910 desa.

    Meski demikian, ia mengaku tetap melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa tersebut. “Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini [penyelewengan dana desa] adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru lagi, karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. Solusinya kita tangani korupsinya,” ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (10/8/2017).

    Hasil kajian “Tren Penanganan Kasus Korupsi tahun 2016” yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkonfirmasi hal tersebut. Berdasarkan kajian itu, fenomena korupsi di daerah kian meluas setelah pemerintah pusat mengimplementasikan alokasi dana desa.

    Sebagai contoh, pada tahun 2016, dana desa yang digelontorkan sekitar Rp47 triliun. Namun dalam praktiknya, muncul fenomena elit lokal yang mengkooptasi anggaran untuk kepentingan pribadi, terutama elit lokal di tingkat desa. Terbukti selama tahun 2016, dana desa masuk dalam lima besar sektor yang rawan untuk dikorupsi.

    Ada sekitar 62 kasus korupsi di pemerintahan desa yang melibatkan 61 kepala desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar. Meskipun nilai kerugian negara cenderung kecil dibandingkan anggaran yang diberikan oleh pemerintah, akan tetapi hal itu menjadi sinyal bahwa korupsi sudah semakin meluas hingga tingkat desa.

    Artinya, masalah korupsi yang selama ini kerap dipandang sebagai isu elitis, kini telah menjadi bagian dari realitas di masyarakat tingkat desa. Dengan anggaran yang cukup besar, dana desa rawan dimanipulasi oleh elit lokal. Ironisnya, praktik korupsi yang terjadi berlindung di balik konsep partisipasi.

    Peningkatkan Pengawasan

    Mendagri Tjahjo Kumolo mengklaim jika pengawasan dana desa telah dilakukan secara komprehensif sesuai skenario dan strategi pengawasan yang diatur UU No 6 tahun 2014. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara penyaluran dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan penggunaannya menjadi kewenangan Kemendes PDTT.

    Tjahjo mengakui dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami masalah. “Artinya pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” kata Tjahjo, seperti dikutip Antara.

    Menurutnya, terkait OTT yang dilakukan KPK soal dana desa di Pamekasan, menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahamanan dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.

    Tjahjo mengatakan bahwa kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU Desa tersebut. Dari sisi regulasi, kata dia, pembinaan dan pengawasan dana desa sudah diatur secara berjenjang, namun yang menjadi persoalan adalah jumlah desa yang sangat banyak dengan kondisi dan situasi beragam, baik kondisi SDM di Pemda maupun di pemerintahan desa.

    Mendes PDTT juga mengakui hal tersebut. Eko mengakui sekitar 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SD dan SMP. Namun, ia mengklaim, hal tersebut bukanlah alasan untuk meragukan kemampuan desa untuk mengelola dana desa.

    “Kenyataannya mereka [kepala desa] bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa tahun 2015 sebanyak Rp20,8 triliun hanya terserap 82 persen. Tahun 2016 dinaikkan oleh Pak Presiden sebesar Rp46,98 triliun. Angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan,” ujarnya.

    Rekomendasi KPK

    Jauh sebelum peristiwa OTT penyelewengan dana desa di Pamekasan, KPK telah melakukan kajian tentang pengelolaan keuangan desa dan memberikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah untuk dijadikan pedoman.

    Dalam kajian itu, KPK sudah mengindentifikasi empat celah terkait penggunaan dana desa ini, yaitu: regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa.

    Sayangnya, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilakukan sehingga celah untuk menjadikan dana desa sebagai bahan bancakan cukup besar. Dalam konteks ini, komisi antirasuah kembali merekomendasikan agar pengelolaan dana desa diganti mesin agar lebih sederhana dan tidak tumpang tindih. “Salah satu rekomendasi saya, kita dalam reformasi birokrasi bukan hanya direformasi, tapi juga harus ganti mesin artinya tumpang tindih dibenahi, lebih disederhanakan, sistem yang pengantarannya didorong supaya ada check and balances juga,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

    Hal tersebut diungkapkan Agus menjawab pertanyaan soal penjabaran UU No. 6 tahun 2014, dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur bahwa Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan, dan penggunaannya oleh Kemendes PDTT.

    Dengan tiga lembaga yang mengurus dana desa tersebut, kata Agus, dana desa pun rawan diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu hingga hilir. “Sekarang ini kewenangannya juga tidak jelas, ini program [dana desa] tidak ada yang bertanggung jawab. Coba dibenahi secara mendasar, kelembagaan dibenahi, tata kelola dibenahi, sistem dibenahi,” ujarnya. (sumber tirto.id)

     

     

  • Kisah Seragam Pramuka, dari Inggris, Amerika, sampai Indonesia

    Kisah Seragam Pramuka, dari Inggris, Amerika, sampai Indonesia

    Bandarlampung (SL)- Gerakan Pramuka didirikan oleh Robert Baden-Powell di Inggris pada 1908, yang berawal dari sebuah buku seri berjudul Scouting for Boys. Buku tersebut berisi pelajaran tentang pelacakan, pengamatan, dan permainan. Sementara di Amerika, Pramuka berdiri berkat gagasan William Boyce. 

    Jika di Indonesia seragam Pramuka berupa kemeja lengan panjang atau pendek berwarna coklat muda, celana pendek atau celana panjang, dan rok pendek atau panjang berwarna coklat tua, seragam Pramuka di Amerika terdiri dari kemeja berwarna khaki, celana pendek berwarna olive dan syal segi empat yang dikalungkan di leher.

    Dikutip dari laman tempo.co, versi pertama seragam Pramuka terinspirasi dari apa yang dipakai Baden-Powell di Angkatan Darat Inggris. Dia memakai kemeja, celana pendek, syal, dan topi bertepi lebar. Lengan bajunya panjang, tapi kerap digulung.

    Boy Scout of America atau BSA membentuk sebuah komite bernama Badges, Awards, dan Equipment yang bertugas merancang seragam Pramuka. Komite ini memutuskan seragamnya terdiri dari atasan berwarna khaki, tunik berkerah, celana baggy selutut, dan legging. Seragam ini digunakan sampai 1917 ketika syal mengganti tunik berkerah yang kurang nyaman dan terlihat lebih militer.

    Celana pendek masuk akal digunakan saat mempertimbangkan gaya hidup Pramuka yang berkemah dan banyak beraktivitas di luar ruangan. Meski pada masa konservatif 1920-an banyak Pramuka masih mengenakan celana panjang saat tidak berada di kamp agar sesuai dengan mode masa kini.

    Selama Perang Dunia kedua, Pramuka menggunakan topi seperti yang digunakan pasukan militer. Tujuannya, menunjukkan solidaritas dengan pasukan militer. Topi militer ini kemudian diganti pada tahun 1960-an dengan kain wol dan katun yang lebih ringan dan memudahkan perawatan.

    Pada 1980, BSA memutuskan pembaruan dan meminta perancang busana ternama Oscar de la Renta untuk mendesain ulang seragam Pramuka, Club Scouts, Penjelajah, dan pemimpin dewasa. Oscar de la Renta mengerjakan proyek ini tanpa dibayar selama dua tahun.
    Seragam Pramuka rancangan Oscar de la Renta terdiri dari kemeja khaki panjang atau lengan pendek dengan hiasan merah. Dipadankan dengan celana pendek hijau olive atau celana dengan tambahan saku untuk keperluan praktis. Sedangkan syal di leher menjadi bagian opsional seragam.

    Seragam Pramuka ditambah dengan emblem yang menandakan prestasi dan pengalaman. Seragam itu lebih dar sekedar pakaian. Seragam Pramuka menjadi kebanggaan individu, kelompak, sampai negara dengan nilai-nilai yang ditanamkan dalam gerakannya. (Juniardi/nt/Tmp)

  • Ini Tanda Orgasme Wanita Pada Payudaranya

    Ini Tanda Orgasme Wanita Pada Payudaranya

    Bandarlampung (SL) – Orgasme adalah hal yang sangat alami dan manusiawi pada setiap wanita. Orgasme merupakan tujuan akhir dari hubungan intim antar wanita dengan pasangannya. Pada laki-laki, orgasme sangat mudah dicapai dan punya tanda yang dapat dikenali dengan reaksi dari keluarnya sperma pada penis.

    Bagaimana tanda orgasme pada seorang wanita yang dapat dikenali dari payudaranya? Bagi seorang wanita, mendapatkan orgasme menjadikan keadaan mereka akan merasakan sensasi sangat luar biasa pada tubuhnya. Sekujur badan mereka menjadi gemetaran saat mengalami rasa orgasme sebagai puncak hubungan. Selain payudara, bagian tubuh lain dari setiap wanita seperti vagina atau klitoris akan menjadi lebih tegang.

    Pakar kesehatan seksual Dr. Neha Singh Rathod menjelaskan jika payudara merupakan bagian yang paling sensitif agar mendapat rangsangan seksual bagi wanita. Ketika sedang berhubungan intim, payudara wanita akan menjadi sangat sensitif jika dibelai, diremas, atau bahkan dihisap oleh pasangan intimnya.

    Pakar mencatat reaksi payudara juga mengalami perubahan saat wanita akan mengalami orgasme. Dimana salah satu ciri orgasme mempengaruhi ukuran payudara. Jika mengalami orgasme, maka payudara wanita akan mengalami reaksi pengerasan sehingga payudara wanita akan terasa lebih padat.

    Selain itu, areola di sekitar puting juga akan mengalami perubahan warna saat wanita akan mendapatkan orgasme.Nicole Prause, pakar kesehatan pskofisiologis seksual, berkata bahwa ukuran payudara saat orgasme ternyata bisa meningkat hingga 15 persen lebih besar jika dibandingkan dengan saat pasangan melakukan foreplay.

    Selain itu, jika anda sedang hamil, baru saja melahirkan, atau masih dalam fase menyusui dan melakukan hubungan intim, maka payudara bisa mengeluarkan ASI sebagai salah satu cara tubuh mengekspresikan kepuasan karena mendapatkan orgasme. Keluarnya ASI ini disebabkan oleh pengaruh hormon oksitosin yang dilepaskan oleh tubuh saat wanita mengalami orgasme.

    Tak hanya membuat kita merasa bahagia, hormon ini ternyata bertanggung jawab akan produksi ASI. Karena alasan inilah ASI bisa keluar dengan deras saat wanita terpuaskan saat berhubungan intim.

    Bagi wanita yang sedang menyusui, sebaiknya tetap menggunakan bra ketika melakukan hubungan intim. Tutuplah dengan kain yang berbahan menyerap cairan pada puting susu anda agar cairan ASI tidak berserakan dan jadi gangguan saat melakukan hubungan intim dengan suami anda.

    (forumriau.com) Editor : Fersi