Penulis: Juniardi

  • Sjachroedin Perihatin Lampung Tanpa Kemajuan

    Sjachroedin Perihatin Lampung Tanpa Kemajuan

    Duta Besar Kroasia,  Sjachroedin ZP,  yang juga mantan Gubernur Lampung dua priode mengaku prihatin dengan kemajuan Lampung selama jelang lima tahun berakhir masa jabatan M Ridho Fichardo.  Pasalnya,  Sjachroedin menilai tidak ada  kemajuan berarti sejak ditinggalkannya.

    “Jalan tol itu sudah kita rancang sejak tahun 2005, cuma realisasi pada era Jokowi.  Semua anggaran pusat,  ganti rugi pusat. Bandara juga termasuk program jama kita sejak dulu, ” kata Sjacroedin saat mengundang pengurus DPP Lampungsai,  dirumah tinggal,  di Jalan Kemuning Pahoman, pasca tiga bulan tugas di Kroasia, Selasa (1/8).

    Hadir pada acara itu Prof Sugeng Haryadi,  Mantan Sekda Rahmad Abdullah,  M Iqbal,  Bunda Yayuk,  Humas Lampungsai Juniardi,  dan para pengurus.

    Sjachroedin juga miris melihat disiplin PNS di Lampung,  yang dulu membaik kini terkesan hilang. “Inilah resiko jika daerah dipimpin oleh sosok yang tak berpengalaman apapun.  baik organisasi,  jam terbang dan kepemimpinan,” kata Sjachroedin.

    Sjachroedin mengajak Lampungsai yang memang bukan organisasi Politik, cerdas menentukan pilihan sesuai dengan pengamatan masing masing, dan tidak terjebak pada model kemasan yang banyak dilakukan politisi. “Lampungsai harus menjaga Lampung dengan baik,  jangan sampai Lampung rusak. kita sudah tanamkan rasa cinta kita kepada Lampung, ” katanya,  disambut tepuk tangan. (Juniardi)

  • KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

    KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

    Bandar Lampung (SL) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung memberikan Izin Penyelaran Penyiaran (IPP) terhadap Empat Lembaga Penyiaran di Kantor KPID Jalan Bogenvil No 6 Rawa Laut Bandarlampung, Selasa (1/8/2017).

    Keempatnya yakni Radio Graha Swara Tuba Tulang Bawang Barat (Gesit), Radio Komunitas Pendidikan Al hikmah Kalirejo Lampung Tengah, Televisi kabel Mitra Media Tanggamus dan Star FM Natar Lampung Selatan.

     

    Ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi S.Hut mengatakan, penyerahan IPP ini sebagai wujud keseriusan KPID Provinsi Lampung untuk membantu lembaga penyiaran mendapatkan izin yang layak.

    “Ini agar tidak timbul prasangka kurang baik. Jika memang sudah memiliki persyaratan lengkap maka kami siap membantu mempercepat proses mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Artinya, usai mendapatkan IPP silahkan dikelola dengan baik dan profesional. Kami tidak mau setelah mendapatkan izin malah tidak bersiaran ataupun siaran asal-asalan. Ingat Tiga bulan tidak bersiaran, izin dapat direkomendasikan untuk dicabuta” tegas Tamri didampingi Wakil Ketua Febriyanto Ponahan, S.Kom., Iqbal Rasyid, S.H., M. Hum., Koordinator Bidang Perizinan dan Wirdayati, Komisioner KPID Provinsi Lampung Bidang Kelembagaan.

    Ditambahkan Tamri, setelah mendapatkan IPP, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni wajib bersiaran secara kontinyu.

    “Frekuensi banyak yang ingin memanfaatkan. Sebagai contoh Graha Swara Tuba merupakan lembaga penyiaran swasta tentu harus dikelola secara profesional. Awasi pola siaran dan sistem siaran agar keluarnya IPP ini bisa menjadi awal yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

    Ia juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KPID terkait konten siaran atau hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3SPS).

    Seperti diketahui IPP radio diberikan Lima tahun dan Televisi Sepuluh Tahun untuk dipergunakan sebaik-baiknya. KPID akan melakukan evaluasi jika ijin yg diberikan tidak sesuai. Harapan kita pada Empat lembaga penyiaran yang menerima bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” tegasnya. (rls)

  • Wartawan Bukan Untuk Meresahkan Masyarakat

    Wartawan Bukan Untuk Meresahkan Masyarakat

    WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengingatkan wartawan gadungan, dan LSM abal abal untuk menghentikan aktifitasnya, yang meresahkan masyarakat dengan cara cara menakut nakuti, dan apalagi mengaku ngaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika tidak maka akan berhadapan dengan aparat menegak hukum.

    Hal itu dikatakan Juniardi, terkait tertangkapnya tiga wartawan gadungan, yang memeras pejabat dengan menjual nama ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.

    “Kita ingatkan kepada masyarakat, terutama para pejabat publik, dan pimpinan lembaga untuk tidak lalu percaya apa bila ada orang atau wartawan yang menjual nama organisasi PWI tanpa kepentingan yang tidak jelas, apalagi meminta minta sejumlah uang. Jika langsung kompirmasikan dulu ke PWI Lampung,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, hingga kini masih menjamur dari kota hingga ke pelosok Desa, muncul banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM), Ormas maupun mengaku wartawan. Termasuk organisasi mengatasnamakan masyarakat, melancarkan modus yang ujung-ujungnya duit.

    Sementara keberadaan lembaga itu justru jauh akan kepentingan masyarakat, sering memeras kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatasnamakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan.

    “Kita dapat membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga tersebut,” katanya.

    Seorang wartawan maupun lembaga lainnya dalam kerja jurnalistik maupun control sosialnya tentu dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut.

    Jika ada yang datang mengatasnamakan LSM, atau wartawan, sebaiknya tanyakan indentitas wartawan tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya. wartawan atau Lembaga yang lainnya yang diberikan tugas oleh pimpinan redaksinya meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga publik.

    “Biasanya dalam beretika, LSM atau Wartawan yang akan datang biasa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak instansi lembaga yang dituju, atau kepada nara sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak diminati keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan tersebut.” katanya.

    Wartawan yang datang sebagai tamu –disambut ramah, dipersilakan masuk atau duduk lalu Tanyakan nama, nama medianya, dan jika perlu minta ditunjukkan identitasnya (Press Card). Jika meragukan, minta contoh medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.

    Tanyakan maksud kedatangannya. Jika mau wawancara, layani dengan baik. Jika sekadar silaturahmi, ngobrol-ngobrol, layani saja layaknya tamu. Jika ia memeras, mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai preman berkedok wartawan, dan serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi.

    “Jika ada yang memelas, minta sesuatu selain informasi, berarti dia pengemis berkedok wartawan, ia termasuk kaum dhuafa. Maka, arahkan dia ke dinas sosial, lembaga amil zakat atau lembaga pemberdayaan fakir-miskin,” katanya.

    Wartawan tanpa surat kabar itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya.

    “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ini yang paling rendah pidananya, selain banyak lagi pasal pidana lainnya, terkait pemerasan dan lainn,” katanya.(*/dbs)

  • Bahaya (Laten) Narkoba

    Bahaya (Laten) Narkoba

    SEORANG sahabat yang kebetulan juga sebagai salah satu pengurus masjid di dekat rumah saya, bertanya soal maraknya kasus Narkoba di Indonesia akhir-akhir ini. Menurut sahabat, hal ini sudah sangat mengerikan layaknya ancaman teroris yang tak mengenal waktu dan tempat. Ancaman Narkoba dapat disamakan dengan ancaman teroris yang tidak mengenal, siapa yang akan dijadikan korban (mangsanya). Kakak, adik, saudara, sahabat maupun siapapun pastinya akan dijadikan target atau sasaran.

    Bahkan dengan tegas sahabat juga mengatakan, mengapa baru sekarang pihak aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap kasus Narkoba. Sebelumnya ngapain aja pihak penegak hukum (Polisi, Hakim, Jaksa dsb) selama ini. Namun sahabat tersebut tetap memberikan apresiasi dengan kinerja polisi yang mampu membongkar berbagai kasus (walau tidak semuanya).

    Tentu ini semua menjadi cermin bagi kita semua khususnya para orang tua, keluarga, masyarakat maupun penegak hukum di negeri ini. Keberadaan cukong-cukong Narkoba begitu pandai membaca peluang bisnis yang menjanjikan di negeri yang kaya raya dan makmur ini, siapa lagi kalau bukan Indonesia. Di tengah-tengah pemerintah yang begitu gencar memerangi persoalan klasik korupsi, para pebisnis Narkoba mampu memanfaatkan celah yang ada.

    Bahkan dalam kurun dua pekan terakhir, berapa artis yang terjerat Narkoba sibarang haram tersebut. Begitu juga keberhasilan jajaran Polri mengungkap dan membongkar kartel obat terlarang (Sabu) di Serang (Banten), Medan (Sumatera Utara), Pontianak (Kalimantan Barat) dan di Makassar (Sulawesi Selatan). Bagaimana dengan Lampung,..? Berita terbaru bahwa dalam kurun waktu 2 pekan, jajaran Polresta Bandarlampung berhasil membongkar 21 kasus Narkoba dan mengamankan 32 pelaku.

    Itu baru di Kota Bandarlampung, bagaimana dengan kabupaten/kota lainnya di Sai Bumi Ruwa Jurai. Sepertinya bukan rahasia lagi, Lampung kini menjadi surganya bagi para pelaku kejahatan Narkoba. Bukan hanya sebagai lalu lintas, tapi juga sebagai pangsa pasar, baik dari lokal, pendatang luar provinsi maupun pelakunya dari negeri tetangga ASEAN, Asia, Eropa dan Afrika. Peredaran Narkoba di Lampung layaknya seperti bom waktu yang siap meledak dan mematikan.

    Tanpa peran aktif masyarakat luas untuk memerangi Narkoba, tentu jajaran kepolisian juga akan banyak menemui kendala dalam usaha memberantas bisnis yang paling mematikan tersebut. Kita semua harus mampu menjaga generasi penerus bangsa agar dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. (*)

  • Produk Media Online Harus Terdistribusi

     
    SURABAYA :  Salah satu praktisi media online, Budi Purnomo mengatakan, membangun media digital tidak gampang. Catatan Dewan pers, jumlah media siber di Indonesia sebanyak 43 ribu.
    Untuk itu, diperlukan perusahaaan dan badan hukumnya harus bergerak.di bidang pers termasuk wartawannya harus ikut ujian kompetensi.
    Ada persoalan.lagi soal jumlah berita, nah kita memproduksi berapa berita di hutan, memang media kita hebat,  tetapi kalau tidak didistribusikan, maka media tidak akan menjadi hebat.
    Dia juga menyoal periklanan dimana saat ada 15 iklan digital agensi. Semuanya menempel di banyak media online. Persaingan bukan.hanya di berita tapi bagaimana menghasilkan sesuatu. Termasuk mengadakan even- even yang bisa menjadi.sumbsr lain menjadi digital. Kalau diluar negeri ada kapital market yang bertujuan.memperoleh.investor. Mendapatkan.hasil.yang optimal tidak gampang tapi kita bagaimana caranya menjalin aliansi demi hidupnya sebuah media.
    Dirinya mengajak media di daerah untuk saling tukar berita untuk saling bersinergi. Tujuannya untuk mendongkrak kliker yang masuk ke masing masing-media.
    Sementara praktisi media online lainnya, Agi mengatakan, diserfesikasi usaha media harus menjalin kerjasama dengan perusahaan besar. Media online harus masuk dalam percaturan bisnis yang besar.”Seperti industri musik yang kurang dilirik media. Justru disini banyak manfaat yang mendatangkan penghasilan,” kata Agi.
    Industri musik dangdut saat ini justru memainkan peran penting dalam perjalanan medi saya yakni Berita6.Saya tidak tergoda.dengan musik pop, tapi lebih ke dangdut dan musik tradisional,” kata Agi.
    Yang penting kata Agi, bagaimana caranya media bisa suvive. Mulailah dari industri yang kecil, karena suatu saat industri itu akan menjadi besar.
    ” Media yang sehat adalah mediayang mandiri secara finansial,” tutupnya. (R)

  • Produk Media Online Harus Terdistribusi

     

    SURABAYA :  Salah satu praktisi media online, Budi Purnomo mengatakan, membangun media digital tidak gampang. Catatan Dewan pers, jumlah media siber di Indonesia sebanyak 43 ribu.

    Untuk itu, diperlukan perusahaaan dan badan hukumnya harus bergerak.di bidang pers termasuk wartawannya harus ikut ujian kompetensi.

    Ada persoalan.lagi soal jumlah berita, nah kita memproduksi berapa berita di hutan, memang media kita hebat,  tetapi kalau tidak didistribusikan, maka media tidak akan menjadi hebat.

    Dia juga menyoal periklanan dimana saat ada 15 iklan digital agensi. Semuanya menempel di banyak media online. Persaingan bukan.hanya di berita tapi bagaimana menghasilkan sesuatu. Termasuk mengadakan even- even yang bisa menjadi.sumbsr lain menjadi digital. Kalau diluar negeri ada kapital market yang bertujuan.memperoleh.investor. Mendapatkan.hasil.yang optimal tidak gampang tapi kita bagaimana caranya menjalin aliansi demi hidupnya sebuah media.

    Dirinya mengajak media di daerah untuk saling tukar berita untuk saling bersinergi. Tujuannya untuk mendongkrak kliker yang masuk ke masing masing-media.

    Sementara praktisi media online lainnya, Agi mengatakan, diserfesikasi usaha media harus menjalin kerjasama dengan perusahaan besar. Media online harus masuk dalam percaturan bisnis yang besar.”Seperti industri musik yang kurang dilirik media. Justru disini banyak manfaat yang mendatangkan penghasilan,” kata Agi.

    Industri musik dangdut saat ini justru memainkan peran penting dalam perjalanan medi saya yakni Berita6.Saya tidak tergoda.dengan musik pop, tapi lebih ke dangdut dan musik tradisional,” kata Agi.

    Yang penting kata Agi, bagaimana caranya media bisa suvive. Mulailah dari industri yang kecil, karena suatu saat industri itu akan menjadi besar.

    ” Media yang sehat adalah mediayang mandiri secara finansial,” tutupnya. (R)

  • Asyik Nyabu Rombongan Kuli Diringkus

    Asyik Nyabu Rombongan Kuli Diringkus

    Ist : Sabu

    Nasional – Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 10 orang kuli bangunan yang kedapatan pesta narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Gg Akhtaruno Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Sabtu (29/7/2017).

    Ke-10 kuli bangunan tersebut yakni Haris Prayugo (21), Fujiono (23), Heri Dermawan (22), Bayu Pratama Samosir (23), M Devi (23), Roni Setiawan (23), Hendra Irwansyah (22), Sukma Radani (25), Junaidi (35) dan Agunawan (28).

    Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat puluhan kuli bangunan yang kerap bermain judi serta berpesta sabu. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas pun langsung turun ke lokasi.

    Setibanya, petugas langsung menggrebek rumah tersebut. Hasilnya petugas mendapatkan 10 orang kuli bangunan yang tengah asyik berpesta sabu.

    Selain tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 2 buah scop untuk sabu, 2 unit alat hisap sabu (bong), 6 buah mancis dan 1 buah kaca piret/ tetes.

    Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

    “Berdasarkan informasi dari warga, rumah itu pun kita grebek dan meringkus para tersangka,” ungkapnya.

    Martua Manik menjelaskan bahwa dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari uang patungan bersama.

    “Mereka patungan membeli narkoba dan memakainya bersama-sama,” jelasnya.

    Martua Manik menambahkan jika para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.

    Sumber :Pewartaonline.com

    Editor : FB

  • Yusril kritik Pemerintah Soal Pecat PNS HTI

    Yusril kritik Pemerintah Soal Pecat PNS HTI

    Ist : Yusril Isha Mahendra

    Nasional – Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga jajaran PNS yang masih tergabung dalam ormas tersebut diharuskan memilih, atau nantinya akan dipecat.

    Pakar Hukum Tata Negara Yusril Isha Mahendra mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang meminta anggota HTI keluar sebagai PNS. Bahkan dia, menganggap hal itu tindakan bodoh.

    “Ya itu bodoh saja wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih,” katanya usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).

    Dia menambahkan, belum mendapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan hal itu yang menjadi objek sengketa.

    “HTI pun saya tanya belum terima juga. Sudah diumumkan tapi masih dikantongi pak Yasonna. Sebenarnya kalau nggak dikasih ke kita tetap bisa nanti hakim yang perintahkan bawa surat asli itu untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai WNI harus mempunyai konsistensi sikap dengan negara. PNS juga harus mengimplementasikan ideologi negara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tinggal Ika.

    “PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan, siapa lawan, terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi negara. Dalam tataran normatif seluruh Kepala Daerah harus membangun basis ideologi,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (23/7).

    Selain itu, Tjahjo juga meminta agar setiap Kepala Daerah atau PNS harus bisa menjaga jangan sampai adanya pemahaman lain selain pemahaman Pancasila.

    “Pemerintahan Negara Republik Indonesia dari pusat sampai daerah dan harus menjaga jangan sampai ada paham-paham lain atau ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi negara yang sudah final,” ujarnya.

    Jika nantinya ada PNS yang tidak memahami ideologi selain Pancasila atau bersebrangan, dirinya menegaskan kepada PNS tersebut agar segera mengundurkan diri.

    “Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” tegasnya.

    “Sebagai bagian dari tugas PNS untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan. Secara terus menerus harus memberikan pemahaman terkait ideologi negara Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” sambung Tjahjo.

    Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Tjahjo sudah menjadi final dan tidak dapat diubah. Keputusan yang ia lakukan itu juga berlaku mulai dari tingkatan RT sampai tingkatan pusat, yang di mana semua itu demi kemaslahatan bangsa Indonesia.

    “Sudah final dan setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari Pusat sampai RW-RT- keputusan apapun yang akan diambil harus implementasi dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara Indonesia,” tandasnya.

    Sumber : merdeka.com

    Editor : FB

  • 27 Pengurus Provinsi Hadiri Rakernas 1 SMSI Surabaya

    Foto : Rakernas 1 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Harris Hotel Surabaya

    Surabaya – Rapat kerja nasional (Rakernas) 1 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang di gelar di hotel Haris Surabaya berlangsung meriah. Rabu (26/7)

    Rapat kerja pertama SMSI ini di hadirin 81 delegasi perwakilan pengurus SMSI dari 27 provinsi di Indonesia.

    Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Teguh Santosa menyampaikan, Rakernas ini berangkat dari tugas SMSI untuk memenuhi persyaratan yang berikan Dewan Pers.

    “Kita akan segera memenuhi persyaratan untuk menjadi konstituen dari dewan pers,” katanya.

    Teguh Santosa juga berujar, untuk memenuhi persyaratan menjadi konstituen dewan pers, SMSI wajib memiliki 15 pengurus SMSI di daerah dan minimal memiliki anggota 200 media siber.

    “Saat ini kita sudah punya 27 kepengurusan yang terbentuk di daerah, dan memiliki lebih dari 500 anggota media siber, sehingga kita sudah bisa memenuhi persyaratan yang di minta dewan pers,” ujarnya.

    Dalam waktu dekat pengurus SMSI pusat akan menyerahkan persyaratan ke dewan pers. (pb)

     

  • Konsevasi Badak TNWK Perluas Lahan Penangkaran

    Konsevasi Badak TNWK Perluas Lahan Penangkaran

    Lampung Timur (SL)-Taman penangkaran Badak Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mulai melakukan perluasan lahan untuk menjamin kelangsungan hidup tujuh ekor badak, termasuk satu yang berada didalamnya, setelah dikembalikan dari penangkaran di Amerika serikat beberapa waktu lalu.

    Pembangunan sarana penangkaran badak itu di biaya oleh Yayasan Badan Indonesia (Yabi) yang mendapat kucuran anggaran 10.8 miliar, melalui SRS, dan Non APBD maupun PBN.

    Ketua Frum Wartawan Online Lampung, Juniardi (Kanan) bersama Kepala Taman Nasioanl Waykambas, Subakir MH (Kiri) dan Staf saat berada di kandang Badak Harapan.

    “Lahan yang seharunsya adalah 5000 Ha, untuk badak yang ada saat ini baru 100 ha, dan akan ditambah areal 250 Ha, dengan pembangunan talud, dan gorong-gorong, serta pembatas, ” kata Direktur Ekselutif  YABI Widodo, didampingi Kurnia, Kasi Pos Waykanan Arifin, dan Kepala Taman Nasioanl Waykambas, Subakir MH dan Staf saat menerima silahturahmi Forum Wartawan Online (Fortaline) Lampung, di kantor Pos SRS Badak Sumatera, Rabu (19/7).

    Sementara untuk pakan, kata Widodo, selain disiapkan pakan pada zona lahan konservasi, juga berasal dari tanaman produksi beli dari masyarakat. “Satu tahun ada anggaran Rp2 miliar, termasuk untuk pakan. Ada 250 jenis pohon liana, dan perdu. 80 persen tanaman itu juga disukai oleh satwa lain, jadi sering kali tanaman itu juga dimakan satwa lain, tapi kita terus dalam proses pemenuhan stok pakan itu, ” katanya.

    Harapan, setelah dikembalikan dari penangkaran di Amerika serikat beberapa waktu lalu.

    Subakir menambahkan konservasi badak di TNWK adalah satu satunya Konservasi badak yang berhasil berkembang biak di Asia, dan di dunia. TNWK juga kini menjadi sentral pelatihan dokter hewan di Indonesia.

    “TNWK itu dikelilingi berbatasan dengan 37 desa 11 kecamatan, dan tanpa petambah. Terdapat mitra 220 orang masyarakat binaan, 223 PNS 60 pawang, 65 gajah jinak. Anggaran untuk pakan gajah betupa snack, Rp1,3 miliar pertahun, dan itu dikelola pihak ketiga melalui koperasi untuk meminimalisiradanya tindak korupsi. TNWK hanya pengawasan,” kata Baqir.

    Menurut Bakir, TNWK kini dilengkapi rumah sakit Gajah terbesar di Asia Tenggara, terdapat lima mamalia, yaitu Gajah, Harimau, Badak, Tapir, dan Beruang, selain binatang khas lainnya.

    “Persoalan yang menonjol adalah perburuan, dan kita terus tingkatkan pengamanan mengatasi perburuan. Selama satu tahun ini sudah delapan perkara kita majukan ke pengadilan, terkait pelanggaran kawasan hutan dan perburuan satwa liar, ” katanya. (KR)