Penulis: Juniardi

  • Pesisir Barat Rumahkan 510 TKD, 1998 di Perpanjang

    Pesisir Barat Rumahkan 510 TKD, 1998 di Perpanjang

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merumahkan 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

    “Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, SKM MKes, dan Kadis Diskominfotiksan Suryadi, dalam konferensi pers di ruang media center Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu 12 Maret 2025.

    Menurut Gunawan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

    “Tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” ujarnya.

    Gunawan menerangkan, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 diantaranya merupakan TKD yang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. “Sementara 510 orang TKD itu resmi dirumahkan,” ucap Gunawan.

    Gunawan menambahkan dalam permasalahan tersebut Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. “Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” ujarnya.

    Gunawan berharap agar para TKD yang dirumahkan tersebut bisa mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik lagi. “Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” katanya. (Red)

  • Ini Aturan Baru Nyebrang di Merak Musim Mudik 2025

    Ini Aturan Baru Nyebrang di Merak Musim Mudik 2025

    Jakarta, sinarlampung.co-Untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan terutama di Pelabuhan Merak, Banten, kepolisian akan memecah arus penyeberangan Jawa-Sumatera saat mudik Lebaran 2025. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan skema arus kendaraan.

    Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema arus kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera saat Mudik Lebaran 2025. Menurut Aries konsentrasi volume kendaraan akan dipecah agar tak terjadi penumpukan di Pelabuhan Merak.

    “Kalau tahun kemarin seluruhnya bertumpu di Pelabuhan Merak, saat ini kita sudah punya tiga pelabuhan di Jawa. Dan kita punya tiga pelabuhan yang berada di Sumatera, yaitu sudah terbagi berkaitan dengan kendaraan yang akan dilewatkan,” kata Aries dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa 11 Maret 2025 lalu.

    Menurutnya nantinya, Pelabuhan Merak akan difokuskan untuk mobil hingga bus. Kemudian, untuk kendaraan roda dua dan angkutan barang golongan VI akan melalui Pelabuhan Ciwandan, Cilegon. “Kendaraan roda dua dan kendaraan angkutan barang golongan 6 ke bawah itu nanti akan keluarnya di Cilegon Timur dan langsung melewati jalur selatan. Jadi dari Cilegon langsung menuju Pelabuhan Pelindo dan Ciwandan. Tidak lagi ke Pelabuhan Merak,” jelas Aries.

    Sementara itu, untuk kendaraan golongan VII ke atas akan melewati Cilegon Timur. Aries menyatakan kendaraan-kendaraan itu juga tidak akan diarahkan ke Pelabuhan Merak. “Nanti akan dikeluarkan langsung menuju Pelabuhan BBJ (Bandar Bakau Jaya), dan akan mempunyai pasangan juga Pelabuhan BBJ yang ada di Sumatera, itu mungkin yang bisa memecah kendaraan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat ini,” ujarnya.

    Sebelumnya pada arus mudik Lebaran 2024, kemacetan parah pun terjadi menjelang Pelabuhan Merak.Adapun salah satu penyebab macet parah di Merak yakni karena banyaknya pengguna yang mengincar dermaga eksekutif.Oleh karena itu, layanan dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak akan ditiadakan sementara mulai lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-5 Lebaran 2025), yakni per 24 Maret 2025. (Red)

  • Jamin Mudik Aman Mendagri Intruksikan Lampung Harus Petakan Daerah Rawan Begal

    Jamin Mudik Aman Mendagri Intruksikan Lampung Harus Petakan Daerah Rawan Begal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Provinsi Lampung untuk memetakan daerah rawan begal saat arus mudik 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pemudik, terutama bagi pengendara roda dua yang kerap menjadi sasaran kejahatan jalanan.

    “Tadi saya minta Gubernur Lampung, Kapolda, dan Danrem untuk memetakan daerah rawan di Lampung. Ini saya minta khusus karena daerah ini kerap terjadi aksi begal,” ujar Mendagri usai meninjau Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis 13 Maret 2025.

    Menurut Tito, setelah daerah rawan dipetakan, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri harus segera membangun pos pengamanan di titik-titik strategis. “Pos pengamanan harus dibuat, kalau bisa setiap beberapa kilometer ada pos jaga agar pemudik merasa aman,” tegasnya.

    Tito menyoroti bahwa Provinsi Lampung memiliki sejarah panjang kasus begal yang membuat pemudik, khususnya pengendara motor, takut melintas pada malam hari. “Dulu banyak kasus pemudik takut melintas karena rawan begal. Saya pernah cek di Pelabuhan Bakauheni, malam hari banyak pengendara motor memilih tidur di pelabuhan daripada melanjutkan perjalanan. Bukan karena lelah, tapi karena takut dibegal. Mereka baru berani jalan saat siang dan berkelompok,” ungkapnya.

    Untuk menekan potensi aksi kejahatan, Mendagri juga meminta pemerintah daerah segera memperbaiki penerangan jalan di wilayah-wilayah rawan. “Lampu jalan yang gelap harus segera dipasang. Jika itu jalan provinsi, kepala dinas harus turun mengecek dan memasang penerangan sementara. Kabupaten dan kota juga harus bergerak cepat karena arus mudik tinggal sebentar lagi,” ujar Tito.  (Red)

  • Brigjen Eko Hadi Santoso Jabat Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Widya Suara Sespim

    Brigjen Eko Hadi Santoso Jabat Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Widya Suara Sespim

    Jakarta, sinarlampung.c0-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menggeser Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. Kapolri mengangkat Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri yang baru. Hal ini sesuai dengan surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tanggal 12 Maret 2025 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

    Mukti Juharsa dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri. Brigjen Eko Hadi Santoso dingkat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri yang baru “Diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana dilihat pada Kamis 13 Maret 2025.

    Brigjen Eko sebelumnya menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Eko sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2015 saat masih berpangkat AKBP. Kemudian, setahun berselang, Eko dimutasi menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Jenderal Pol. Listyo Sigit juga telah mengangkat dua perwira tinggi (pati) untuk menduduki jabatan strategis. Mereka adalah Irjen Pol Anwar sebagai Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri dan Irjen Pol. Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri.

    Pengangkatan keduanya tertuang Enam surat telegram tersebut bernomor ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, ST/490/III/KEP./2025, ST/491/III/KEP./2025, ST/492/III/KEP./2025, dan ST/493/III/KEP./2025.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi tersebut termuat dalam enam surat telegram yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Sandi mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

    Menurutnya dalam mutasi kali ini setidaknya ada 1.255 personel yang dimutasi, sebanyak 881 personel mendapat promosi jabatan, di antaranya terdapat dua perwira tinggi (pati) menduduki jabatan strategis di Mabes Polri, yaitu Irjen Polisi Anwar sebagai Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri dan Irjen Polisi Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik Kapolri. (Red)

  • Gudang Oplosan BBM Subsidi Dengan Minyak Mentah di Desa Sidodadi Pekalongan Lampung Timur Bebas Beroperasi, Milik Oknum Aparat?

    Gudang Oplosan BBM Subsidi Dengan Minyak Mentah di Desa Sidodadi Pekalongan Lampung Timur Bebas Beroperasi, Milik Oknum Aparat?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Gudang tempat pengoplosan BBM Subsidi dengan minyak mentah yang ada di Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, bebas beroperasi. Gudang yang beroperasi sejak tahun 2020 itu diduga melibatkan oknum aparat dikawal aparat keamanan. Bahkan lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Pekalonga.

    “Iya mas, kegiatan pengoplosan BBM digudang itu telah beroperasi kurang lebih 5 tahun lamanya. Tapi hingga kini tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Harus dari pusat atau Polda Lampung baru bisa mungkin. Ada aparatnya mas. Udah rahasia umum di Kampung ini,” kata warga sekitar Gudang.

    Kepada wartawan, salah seorang pekerja mengatakan, gudang pengolahan dan pengoplosan BBM ini sudah sekian lama beroperasi. Pengoplosan BBM sendiri dilakukan menggunakan minyak mentah dan bahan pewarna sehingga menyerupai minyak legal.

    Minyak mentah yang dijadikan sebagai bahan campuran untuk mengoplos BBM ini sendiri didatangkan dari Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainya. “Kalau minyak mentahnya itu dikirim dari Palembang, kadang seminggu sekali, kadang seminggu dua kali. Ada juga yang mengirim sendiri dari tempat lain.

    Untuk pengoplosan BBM sendiri dilakukan secara manual dengan mencampurkan minyak mentah dan pewarna. Minyak mentah dan pewarna itu, kemudian dioplos lagi dengan BBM hasil ngecor di SPBU di Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah. “Kalau ngoplosnya itu manual ngerjainya, dimasukan dalam satu wadah kempu. Satu kempu itu kan bisa 1000 liter,” kata.

    “Setelah di campur minyak mentah dan pewarna, kemudian di oplos dengan BBM subsidi hasil ngecor dan ngelangsir dari beberapa SPBU di tiga wilayah kabupaten kota yang dikumpukan ke gudang. Minyak hasil dari pengoplosan sendiri kemudian dijual kembali ke sejumlah pengecer warung-warung. Sudah banyak langganan mereka pesan lalu dikirim,” katanya.

    Hal yang sama diakui oleh seorang pria inisial SD, warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, kepada wartawan mengakui bahwa usaha BBM oplosannya itu ini tidak memiliki izin.

    Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo saat dikonfirmasi wartawan terkait beroperasinya gudang BBM ilegal dan pengoplosan BBM itu mengaku tidak tahu. Meski lokasi gudang yang tidak begitu jauh dari Mapolsek. Kapolsek justru meminta kepada wartawan untuk datang ke Polsek untuk memberikan bukti sebagai bahan penyelidikan.

    “Silahkan aja, ke kantor ada bahan yang bisa jadi alat bukti. Sehingga bisa di klarifikasi sebagai bahan penyelidikan,” ujar Kapolsek, melalui whatshappnya Selasa 11 Maret 2025.

    Kabar lain menyebutkan ada media juga yang pernah datang, dan merilis beritanya. Tapi median diancam oknum yang mengaku aparat. “Kami ada rekamannya. Ada orang mengaku sebagai oknum aparat melakukan intimidasi serta memberikan ancaman kepada wartawan terkait adanya pemberitaan itu,” kata salah seorang wartawan. (Red)

  • Jaksa KPK Beber Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto?

    Jaksa KPK Beber Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK mengatakan Harun Masiku kabur usai mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Diduga Danai Pelarian Harun Masiku Ini Kata Ketua KPK

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retreat

    Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

    Begini uraian lengkapnya:

    26 November 2019

    Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.

    20 Desember 2019

    Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

    8 Januari 2020

    Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

    Pukul 18.19 WIB

    Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

    Pukul 18.35 WIB

    Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

    Pukul 18.52 WIB

    Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

    Pukul 20.00 WIB

    Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

    9 Januari 2020

    KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

    Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

    15 Januari 2020

    KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

    17 Januari 2020

    KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)

    5 Desember 2024

    KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

    Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

    Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio. Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selesai sidang perdana itu, Hasto bersikeras ada kepentingan politik dalam perkaranya. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto meyakini ada kepentingan politik dalam perkaranya.

    “Dari situlah saya makin yakin ini adalah kriminalisasi hukum, pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di Penhadilan Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Namun, Hasto percaya keadilan akan ditegakkan karena Indonesia adalah negara hukum. Hasto berharap perkaranya menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita,” ujarnya. (Red)

  • Bertahun Diparkir di Asrama Polsek Mobil Eks Kanit Reskrim Berisi Kerangka Manusia

    Bertahun Diparkir di Asrama Polsek Mobil Eks Kanit Reskrim Berisi Kerangka Manusia

    Surabaya, sinarlampung.co-Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik, Polda Jawa Timur, geger. Mobil Honda Civic hitam bernopol L-1127-QM milik mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan, yang diparkir bertahun di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Ujungpangkah berisi kerangka manusia, Selasa 11 Maret 2025 siang.

    Kerangka manusia berjenis kelamin laki-laki perkiraan usia sekitar 50-60 tahunan itu telah meninggal sekitar 5-6 bulan lalu, dan ditemukan oleh Staf PHL Polsek Gita, yang diminta oleh Aipda Yudi Setiawan untuk memeriksa apakah pintu mobil masih bisa di buka. Pasalnya Yudi yang sebelumnya tinggal di asrama itu sudah pindah ke Polsek Panceng.

    Gita kaget saat membuka pintu mobil yang sudah berdebu itu ditemukan tumpukan tengkorak manusia di kursi depan bagian kiri. Gita kemudian melaporkan temuan itu ke Kapolsek.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro membenarkan mobil Mobil Honda Civic hitam itu milik mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan, yang kini bertugas di Polsek Panceng. Yudi menempati Aspol saat masih bertugas di Polsek Ujungpangkah. “Jadi asrama itu ditempati yang bersangkutan dulu waktu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah. Sekitar dua tahun sudah pindah tugas dan jarang ke sini,” ujar Suwito di lokasi, Selasa 11 Maret 2025.

    Menurutnya, mobil tersebut sudah lima tahun tidak digunakan dan hanya terparkir di asrama. Keberadaan kerangka manusia, baru terungkap setelah seorang pegawai harian lepas (PHL) Polsek Ujungpangkah, Gita, diminta oleh Aipda Yudi untuk mengecek kondisi pintu mobil. “Kemarin itu, PHL kami bernama Gita dihubungi oleh Pak Yudi untuk mengecek apakah pintu mobilnya masih bisa dibuka. Setelah dicek ternyata ada kerangka manusia,” ujar Suwito.

    Yang menherankan, selama bertahun-tahun terparkir, tidak pernah ada bau busuk yang tercium di sekitar mobil, terlebih karena kondisi Aspol Polsek Ujungpangkah kosong tanpa penghuni. “Tim dari Polda Jatim datang untuk melakukan identifikasi,” katanya.

    Tim Bid Dokkes Polres Gresik bersama Dokkes Polda Jatim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tulang belulang tersebut untuk mengungkap identitas korban. Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mengevakuasi tulang-belulang yang berada di dalam mobil Honda Civic itu.

    Proses evakuasi dilakukan dengan mengeluarkan satu per satu tulang, rambut, hingga daging yang membusuk dari jok sebelah kiri mobil. Tulang-tulang tersebut kemudian dibersihkan dan dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menemukan sarung berwarna coklat yang diduga milik korban.

    Hasil idetifikasi tim dokter forensik Polda Jatim menyebutkan kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil Aipda Yudi Setiawan, disebut sudah berumur 50 sampai 60 tahun. Jenazah itu diperkirakan tewas beberapa bulan lalu. “Perkiraan panjang badan 153-163 cm. Dan perkiraan umur hasil pemeriksaan gigi dan tulang antara 50-60 tahun,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis 13 Maret 2025.

    Menurut Rovan ciri-ciri kerangka manusia tersebut ialah berjenis kelamin laki-laki, memiliki rambut hitam lurus panjang 7 cm, tulang jari kiri melengkung, tulang jari manis kanan melengkung. Kemudian gigi rahang atas tonggos, gigi geraham bawah kanan dan kiri hilang sebelum meninggal.

    Dari hasil temuan sementara, pihaknya juga mengungkapkan, diperkirakan jasad pria tersebut meninggal sekitar bebarapa bulan lalu. “Perkiraan kematian jasad kerangka manusia tersebut sekitar 5 hingga 6 bulan lalu,” ungkapnya.

    Satreskrim Polres Gresik saat ini sedang mendalami peristiwa ini dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi di sekitar asrama polisi. Sementara pemilik mobil, yakni Aipda Yudi sendang diperiksa Bid Propam Polda Jatim. “Dari hasil forensik nanti akan dilakukan pencocokan kepada ciri-ciri orang yang sering main ke asrama polisi Ujungpangkah,” ujarnya.

    ODGJ?

    Untuk diketahui Mobil bernopol L-1127-QM itu sempat digunakan Aipda Yudi Setiawan saat masih menjabat Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah. Aipda Yudi sudah pindah tugas dua tahun lalu ke Polsek Panceng meninggalkan rumah dan mobil.

    Dihadapan Propam, Aipda Yudi menyatakan mobil dibeli tahun 2012 untuk keperluan pribadi dan tak pernah dipakai sejak 2020. Dan selama lima tahun mobil tak pernah dipanaskan dan terkunci.

    Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Hikmah, Ujungpangkah Mohammad Latif, mengaku mengenali sarung yang menjadi petunjuk kasus penemuan kerangka. Menurut Latif, sarung tersebut milik orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sering lewat di sekitar Ujungpangkah.

    Latif menerangkan bahwa ODGJ itu tak pernah terlihat lagi karena warga sering memberinya makan. “Pakai sarung motif batik, biasanya diselempang, orangnya tidak pakai pakaian. Saya terakhir mengetahui dan melihat bulan Oktober 2025. Orang gila, laki-laki. Biasanya wira-riwi depan Polsek,” katanya. (Red)

  • Korupsi Revitalsasi Gula Kortas Tipikor Bareskrim Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya

    Korupsi Revitalsasi Gula Kortas Tipikor Bareskrim Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya

    Surabaya, sinarlampung.co-Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya atau sebelumnya disebut PTPN XI, di Jalan Merak No 1, Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu 12 Maret 2025 pagi itu terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus Situbondo milik PTPN I, yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Informasi di Surabaya menyebutkan Tim Kortas Tipikor yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di Kantor PTPN I sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB belum keluar. Terlihat penyidik berseragam warna biru bertulis polisi telihat membawa boks kontainer berukuran besar ke dalam gedung PTPN XI. “Nanti saja ya kalau sudah kami bawa dokumen dan berkasnya,” kata salah seorang penyidik menolak memberikan komentar.

    Tim terlihat memasukkan box kontainer ke sebuah mobil berwarna hitam dan putih. Terkait itu, slaha seorang petugas menyebut bahwa pihaknya hanya memeriksa dan membawa sejumlah dokumen yang ada di dalam kantor. Petugas tidak meminta keterangan para pegawai. “Penggeledahan di Kantor PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. Barang yang diamankan dokumen-dokumen, jumlahnya kurang lebih enam boks,” ucapnya.

    Salah seorang petugas keamanan mengatakan, penyidik Mabes Polri sudah tiba di PTPN XI sejak pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2. “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang sekuriti.

    Sementara Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional IV Deni Willis Dajanie mengonfirmasi Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penggeledahan di kantor mereka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo. “Benar Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional 4 terkait perkara Dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi PG Asembagoes,” ujar Deni.

    Deni menyebut pihaknya akan kooperatif dan mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan Kortas Tipikor kantornya. Yakni dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan petugas. “Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, maka kami sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim Bareskrim secara profesional,” ucap dia. (red)

  • WNA Penipu Jual Emas Palsu di Kepri Zhang Nanchang Ditangkap Saat Coba Beraksi di Bandar Lampung

    WNA Penipu Jual Emas Palsu di Kepri Zhang Nanchang Ditangkap Saat Coba Beraksi di Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Nanchang (ZN) ditangkap Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena terlibat penipuan menjual emas palsu. Dia ditangkap usai menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas, merek Tiongkok (tail), di sebuah Toko di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan NZ diduga mencoba menawarkan logam berwarna emas menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail) kepada Toko tersebut. “Aksi pelaku ini dicurigai dan mendapatkan penolakan dari pemilik toko, yang kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh pemilik toko dan warga lalu di serahkan ke Polresta Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tiluklay, Rabu 12 Maret 2025.

    Saat diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, 1 unit ponsel Nokia 105, 1 buah tas ransel hitam. “Kita duga pelaku ini tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor. Ia juga hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta,” Kata Alfret.

    Borun Dari Polresta Barelang

    Pelaku Zhang Nanchang sebelumnya telah melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Total kerugian korban di sana mencapai Rp2 miliar. Polresta Bandar Lampung kemudian berkordinasi dengan Polresta Balerang, dan pelaku diserahkan kesana.

    “Jadi yang bersangkutan ini setelah videonya viral kemarin rupanya diketahui dia ini memiliki catatan kriminal. Kami dihubungi oleh Polresta Balerang bahwa ZN ini ada laporan penipuan senilai Rp2 miliar,” kata Alfret Jacob Tilukay saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 12 Maret 2025.

    “Di bandar Lampung, pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa adanya unsur pidana. Karena itu pelaku akan kita serahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau. Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Kami masih menunggu tim dari Polresta Balerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” Kata Alfret. (Red)

  • IPW dan Gabungan Koalisi Masyarakat Anti Korupi Desak Kejagung Copot Kapuspen Harli Siregar

    IPW dan Gabungan Koalisi Masyarakat Anti Korupi Desak Kejagung Copot Kapuspen Harli Siregar

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan  personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus.

    Menurut Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

    Pada berita itu disebutkan, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. dengan kuitipan, “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu 12 Maret 2025.

    Oleh karenanya, IPW menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.

    “Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang  menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik. Bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

    Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor.

    Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa  peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah  Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.

    Sehingga, lanjut Sugeng Teguh Santoso dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut.

    Oleh sebab itu, ujar Sugeng, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. “Makna secara sederhana  adalah ancaman kepada siapapun  pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Sehingga, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor.

    Pernyataan ancaman tersebut  bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “… bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara…”.

    Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.

    Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik.

    Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. “Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut.

    Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum, dapat menghalangi dan menurunkan  peran serta  masyarakat menurun peran serta masyarakat karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum  peran serta adalah “menyerang” institusi Kejaksaan Agung,” katanya.

    Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

    “Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakatb dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya lagi.

    Bahkan, tambah Sugeng Teguh Santosotindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasannkorupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.  Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

    Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

    Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga  pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

    “Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut  tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain” ucapnya.

    “Karena itu, IPW yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra  Kejaksaan Agung yaang  sudah terbangun baik  tidak terganggu,” tutup Sugeng Teguh Santoso. (Red)