Penulis: Juniardi

  • Gagal Curi Motor Dua Pemuda Diamuk Massa, Satu Tewas Ada Dua ASN Ikut Memprovokasi Warga dan Menggilas Pelaku Dengan Motor?

    Gagal Curi Motor Dua Pemuda Diamuk Massa, Satu Tewas Ada Dua ASN Ikut Memprovokasi Warga dan Menggilas Pelaku Dengan Motor?

    Karawang, sinarlampung.co-Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor jadi korban amuk massa di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Selasa 11 Maret 2025 siang.

    Aksi massa secara brutal memukuli kedua pria tersebut dengan bogem dan tendangan, dan bambu itu juga viral dimedia sosial. Massa main hakim sendiri itu seperti tidak memberikan kesempatan kepada para terduga pelaku terduga pencuri sepeda motor untuk membela diri.

    Bahkan terdapat dua pria berseragam ASN justru ikut memprovokasi warga terus beraksi, dan ikut mengikat dan melindas terduga pelaku dengan motornya. Satu pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area pesawahan, namun terus dikerjar dan dipukuli hingga tak berdaya.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan satu pelaku berinisial KBS (21) dinyatakan meninggal dunia, sedangkan rekannya R (25) masih dalam kondisi kritis, dirawat dirumah sakit Karawang. Kedua pelaku adalah warga Dusun Dongkal V, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, Karawang.

    Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban melihat sepeda motornya tengah digeser oleh dua orang tak dikenal dari teras rumahnya ke jalan sejauh tiga meter.

    Melihat hal tersebut, korban berteriak ‘maling’, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar. Dua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran warga. “Para pelaku pun berhasil ditangkap oleh warga di pinggiran jalan,” kata Solikhin, Selasa.

    Setelah ditangkap, kedua pelaku dihajar oleh massa dengan lemparan batu, pukulan balok, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Anggota Polsek setempat segera turun tangan untuk menghentikan aksi tersebut dan membawa kedua pelaku ke rumah sakit.

    Namun, KBS dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara itu, R masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban dengan nomor polisi T-3050-OG, serta satu kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

    Kapolsek Pedes, AKP Marsad, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menangani pelaku kejahatan. “Kami memahami kemarahan masyarakat terhadap aksi kejahatan, tetapi main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Marsad.

    Empat Warga Menyerahkan Diri

    Empat penganiaya dua terduga pencuri motor yang salah satunya tewas di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, menyerahkan diri ke polisi. Keluarga dua pelaku termasuk yang tewas melaporkan warga yang melakukan penganiyaan terhadap mereka.

    Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin di Karawang, Rabu kemarin mengatakan, mereka masing-masing berinisial KS, A, W, dan RA. Keempatnya mengaku kalau mereka menganiaya dua pencuri motor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Karawang.

    Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, baik laporan kasus penganiayaan maupun kasus pencurian kendaraan bermotornya. Solikhin mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan meminta untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian. (Red)

  • Soal Cicilan Mobil Tim Pengacara Hotman Paris Putri Maya Romanti Digugat PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung, Putri: Gugatan Hukum Untuk Melawan Depcolektor?

    Soal Cicilan Mobil Tim Pengacara Hotman Paris Putri Maya Romanti Digugat PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung, Putri: Gugatan Hukum Untuk Melawan Depcolektor?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung menggugat pengacara bernama Putri Maya Rumanti, terkait wanprestasi lantaran telah menunggak angsuran kendaraan mobilnya selama dua belas bulan. Gugatan dengan nomor gugatan 8/pdt.G.S/2025/PN Tjk, sudah memasuki sidang perdana,  Senin, 10 Maret 2025.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan nomor gugatan 8/pdt.G.S/2025/PN Tjk. “Sudah masuk hari ini sudah mulai sidang tapi tergugat tidak hadir. Nanti akan dipanggil kembali melalui sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang,” kata Dedi Wijaya, dihadapan wartawan Senin, 10 Maret 2025.

    Menurut Dedi Wijaya Susanto, dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung tersebut, PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung sendiri melalui kuasa penggugatnya telah menyampaikan beberapa isi gugatan.

    “Nanti akan disampaikan pada proses persidangan mendatang. Sedikit yang intinya adalah tergugat dinyatakan telah melanggar janji untuk melakukan pembayaran angsuran kendaraan mobilnya sebesar Rp15.570.000 per bulan dalam waktu selama 60 bulan,” kata dia.

    Dedi menyebut sidang tersebut masuk dalam kategori gugatan sederhana dengan diketuai oleh hakim tunggal yakni Uni Latri. “Sidang itu termasuk dalam kategori gugatan sederhana,” katanya.

    Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung telah menyampaikan beberapa poin isi gugatan diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian pembiayaan Nomor 420220002101 tanggal 08 Februari 2022, menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 420220002101 tanggal 08 Februari 2022 sebesar Rp448.677.843.

    Kemudian menetapkan dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan jenis Hyundai Palisade Signature dengan nomor polisi BE 805 PUT dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. Dalam isi gugatan itu juga, tergugat dinyatakan telah melanggar janji untuk melakukan pembayaran angsuran kendaraan mobilnya sebesar Rp15.570.000 per bulan dalam waktu selama 60 bulan.

    Penjelasan Putri

    Sementara Putri Maya Romanti yang dikonfirmasi sinarlampung.co mengatakn bahwa proses gugatan itu memang atas saran dirinya, agar tidak ada aksi sewenang-wenang pihak ketiga yang menggunakan cara-cara depcolketor. “Disitu kita juga ada hak. Bukan asal karena nunggak, lalu main tarik di jalan. Karena kita sedang dalam proses pelunasan, dan sedang mediasi. Tapi sudah dua kali ada upaya penarikan paksa oleh depcolektor,” kata Putri Maya, Kamis 13 Maret 2025 malam.

    Menurut Putri, karena prosesnya sudah masuk di pengadilan itu hak mereka, maka nanti Senin 17 Maret 2025, pihaknya akan datang kepengadilan, dan menjelaskan duduk perkaranya yang sebenarnya. “Ada hal-hal yang harus diluruskan. Kita selama ini nyicil dua tahun tanpa telat kok. Karena akan dalam proses pelunasan ada prosedur-prosedur yang juga disarankan oleh pihak lising. Nanti Senin, kita jelaskan lebih detail bang,” katanya. (Red)

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah Kembalikan Rp2,3 Miliar Uang Korupsi Tahun 2023

    Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah Kembalikan Rp2,3 Miliar Uang Korupsi Tahun 2023

    Semarang, sinarlampung.co-Puluhan mantan pimpinan hingga anggota DPRD Jawa Tengah ramai-ramai mengembalikan sekitar Rp2,3 miliar uang hasil korupsi dana APBD 2003. Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan kini resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin 10 Maret 2025.

    Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran. “Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto Senin 10 Maret 2025.

    Menurut Cakra uang Rp2,3 miliar merupakan hasil upaya menutup sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi APBD 2003 silam yang menimbulkan kerugian Rp14,8 miliar. Korupsi berjamaah ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004.

    “Namun, yang diadili di persidangan hanya 14 orang, termasuk Mardijo yang saat kejadian menjabat Ketua DPRD. Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani masa hukuman yang beragam. Khusus terpidana Mardijo dihukum dua tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung,” katanya.

    Wakil Pemprov Jawa Tengah Sanadi mengatakan, uang hasil pengembalian tersebut akan sangat bermanfaat di tengah kondisi pemerintahan yang sedang melakukan efisiensi anggaran. “Uang sebesar Rp2,3 ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.

    Nantinya, kata Sanadi, dana ini akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan prioritas di Jawa Tengah seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (Red)

  • Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Gunung Katun Way Kanan

    Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Gunung Katun Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Setelah sempat ditertibkan, penggalian tambang emas ilegal kembali beroperasi di Dusun 7, Bukit Jambi, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Praktik tambang ilegal di lahan dua hektar itu beroperasi menggunakan alat berat lebih dari satu unit.

    Baca: Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Way Kanan Penambang Setor Rp2 Juta Untuk Keamanan Tiap Satu Mesin?

    Baca: DPRD Lampung Minta Kapolda Lampung Stop Tambang Emas Ilegal Dan Tindak Oknum Backingnya

    Sumber di lokasi tambang menyebutkan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan itu telah berjalan sejak tahun 2024, beroperasi sejak pagi hingga malam hari. Penggalian tanah mengandung emas tu diangkut bersamaan dengan batu dan tanah yang dikeruk menggunakan alat berat. “Material batu dan tanah yang mengandung emas itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan mobil pickup,” ujar sumber dari lokasi Tambang, Selasa 11 Maret 2025.

    Menurutnya, para pekerja berasal dari warga sekitar Bukit Jambi, dan sebagian berasal dari luar Kabupaten Way Kanan. “Pekerjanya campur mas, ada dari kampung sekitar Bukit Jambi, dan pendatang dari luar Way Kanan,” katanya yang mewanti-wanti tidak disebut namanya.

    Baca: Polres Pesawaran Grebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Desa Buntur Sebrang Way Ratai

    Sebelumnya, medio tahun 2022, pemerintah dan aparat melibatkan Kodim 0427/Way Kanan, Polres Way Kanan, menertibkan sekitar 10 titik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda. Pada 2021, personel Polres Way Kanan juga menggelar razia tambang emas ilegal di sepanjang aliran sungai Way Umpu dan titik yang memiliki ativitas penambang emas illegal.

    Namun razia diduga bocor. Petugas hanya mendapati peralatan tradisional para penambang, dan tidak ditemukan pelaku atau pekerja tambang emas. Kemudian pada 20 Februari 2023, lokasi penambangan emas ilegal juga ditemukan di Dusun Kibang Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu.

    Belum ada keterangan resmi dari Polres Way Kanan terkait aktivitas tambang emas ilegal itu. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)

  • Kasus Pembunuhan di Kota Metro Mulai Sidang, Pembacaan Dakwaan Ditunda Keluarga Almarhun Protes di Kejari?

    Kasus Pembunuhan di Kota Metro Mulai Sidang, Pembacaan Dakwaan Ditunda Keluarga Almarhun Protes di Kejari?

    Kota Metro, sinarlampung.co-Sidang dakwaan kasus pembunuhan IA pada 2024 lalu di Kecamatan Metro Timur ditunda, Rabu 12 Maret 2025. Ayah korban bersama keluarganya sempat mendatangi Pengadilan namun sidang sudah ditutup dan ditunda pekan depan.

    Baca: Pelaku Utama Pembunuh Bebas Berkeliaran, Keluarga Datangi Polres Kota Metro 

    Baca: Ayah Korban Pengeroyokan di Kota Metro Ancam Teruskan Laporan ke Propam Polda Jika Polres Metro Tak Ditangkap Seluruh Pelaku

    Curiga dengan proses sidang, ayah korban Hermansyah kemudian ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Metro. Pasalnya mereka mencurigai dakwaan kepada para terdakwa tidak sesuai dengan jeratan pasalnya. “Saya sampai di Pengadilan sudah selesai terus saya lanjut ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa sidang kok terkesan di tutup-tutupi,” kata Hermansyah.

    Hermansyah menjelaskan, bahwa dirinya berharap terdakwa pelaku utama R dijerat dengan pasal 340. “Biar enggak ada lagi orang berani bunuh orang dimanapun khususnya di seluruh Indonesia, karena kasihan anak saya ini meninggalkan anak yang masih kecil-kecil. Apalagi almarhum adalah menjadi harapan orang tua. Orang yang bunuh-bunuh orang itu biasanya kena narkoba atau minum-minuman, katanya.

    Herman menuturkan, bahwa dari kasus IA pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk menangkap para pelaku pembunuhan yang belum tertangkap. “Hasil dari kunjungan ke Kejaksaan Negeri Metro ini nantinya kami setiap sidang akan dikasih tau, bagus Kajarinya,” ujarnya.

    “Kalau untuk sidang kami udah dikasih tau, tapi jam berapa sedangkan informasi yang kami Terima itu masuk jam setengah sembilan kebetulan saya ini manggil semua adik-adik untuk melihat persidangan tapi sampai disana sidangnya sudah selesai,” imbuhnya.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha, mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan. “Dan sidang ditunda nanti hari Senin dengan agenda pembacaan saksi, bukan tidak sesuai jadwal tapi kalau persidangan itu jadwalnya memang harinya ada cuma untuk jamnya memang tergantung hakim,” ujarnya.

    “Misal sidangnya senin nih, pemeriksaan saksi, cuma untuk jamnya ya tergantung hakim karena di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu hanya menerangkan harinya saja tapi tidak menerangkan jamnya,” ungkapnya.

    Menurutnya, Jaksa Penuntut Umumnya dalam perkara itu adalah Fikri, Josua, dan Danan. “Artinya proses sidang telah selesai dilaksanakan tadikan sudah dibacakan sidang dakwaan dan untuk sidang lagi nanti hari Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka itu adalah pasal 340 untuk terdakwanya berinisial R,” katanya. (Red)

  • Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat?

    Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat?

    Jakarta, sinarlampung.co-Uang sitaan kasus korupsi di Kejaksaan Agung dianggap tidak pernah utuh kembali ke rakyat. Demikian pendapat Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Maret 2025.

    Hariri melihat ramainya satire tersebut menunjukkan bahwa selama ini aparat penegak hukum (APH) hanya membangun pertunjukan kasus agar disebut hebat. “Tapi pengembalian hasil korupsi dari kasus yang telah ditangani malah paling minim,” kata Hariri.

    Bergepok-gepok duit rakyat yang dikorupsi, kata Hariri, hanya ditindak sebagai atas nama penegakkan hukum. “Namun uang hasil korupsi itu tidak pernah benar-benar kembali kepada rakyat,” kata Hariri.

    Menurut Hariri, pertanyaan ini harus mampu dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari data sepanjang periode 2019-2024, KPK telah melaporkan pengembalian hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun lebih.

    Sementara Kejagung sangat jarang sekali melaporkan pengembalian hasil korupsi dari kasus yang mereka tangani. Padahal korps Adhyaksa ini yang paling banyak memberitakan potensi kerugian negara yang super besar serta menyita banyak aset hasil korupsi. “Sayangnya tidak banyak data yang rinci melaporkan recovery aset korupsi oleh Kejagung,” kata Hariri.

    Di sisi lain, kata Hariri, recovery aset hasil korupsi oleh KPK dan Kejagung juga masih sangat terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. “Jadi wajar setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik,” kata Hariri.

    Bukan hanya APH, pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab sebagai bendahara negera, Kemenkeu harusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata.

    “Rampasan dari korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang “giat rampok ketemu maling,” ujarnya.

    Di sisi lain, kata Hariri, recovery aset hasil korupsi oleh KPK dan Kejagung juga masih sangat terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. “Jadi wajar setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik,” kata Hariri.

    Bukan hanya APH, pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab sebagai bendahara negera, Kemenkeu harusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata.

    “Rampasan dari korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang “giat rampok ketemu maling”,” pungkas Hariri. (rmol/Red)

  • Kepala SD Negeri 1 Ambarawa Barat Tidak Pernah Izinkan Guru Jual LKS, Ada Oknum P3K Yang Bandel Dilaporkan ke Dinas

    Kepala SD Negeri 1 Ambarawa Barat Tidak Pernah Izinkan Guru Jual LKS, Ada Oknum P3K Yang Bandel Dilaporkan ke Dinas

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kepala SD Negeri 1 Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Juremi membantah tuduhan bahwa dirinya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).

    Juremi (57) mengaku kaget atas tuduhan tuduhan itu. Juremi justru baru tahu tuduhan itu melalaui media dan unggahan di media sosial. “Ya ada kami dapat kirimin link beritaberita,  dan ada juga unggahan media sosial, ” Kata Juremi, kepada wartawan.

    Juremi mengaku sangat menghormati media yang menjalankan tugas jurnalistik, dengan baik dan profesional. “Kami yakin pers pasti profesional dan tidak memihak, ” Katanya.

    Juremi menjelaskan bahwa terkait buk LKS, sudah sejak lama, dirinya sebagai Kepala Sekolah mengingatkan para guru untuk tidak menjual belikan LKS kepada murid dan orang tua murid.

    “Nah tiba tiba ramai, dan yang dituduh kepala sekolah. Kita sudah telusuri siapa siapa yang menjual LKS kepada murid. Dan wali murid bisa klarifikasi dengan kami disekolah. Karena kami sudah melarang. Dan ternyata ada oknum. Guru P3K, yang main main dengan LKS, ” Katanya. (Red)

  • Nasabah Bank BRI Pringsewu Jadi Korban Rampok Pecah Kaca, Uang Rp246 Juta Dalam CRV Raib

    Nasabah Bank BRI Pringsewu Jadi Korban Rampok Pecah Kaca, Uang Rp246 Juta Dalam CRV Raib

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kompoltan perampok modus pecah kaca beraksi di Pringsewu. Pelaku menggasak uang tunai Rp246 juta, dari dalam mobil CRV, yang parkir di kompleks pertokoan wilayah Harjo Sukar, Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 12.10 WIB.

    Mobil milik CRV milik Sureni (62), warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, yang baru saja menarik uang dari Bank BRI Cabang Pringsewu bersama sopirnya, Satari (21). Usai dari Bank mengambil uang, korban memarkir mobil di tepi jalan dan meninggalkannya sejenak untuk membelu roti.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan saat korban masuk ke dalam toko, terlihat dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku dengan cepat memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil dan mengambil uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik kresek hitam di lantai bagian depan kendaraan.

    Para pelaku yang diduga sudah membuntuti korban dari Bank BRI itu dengan cepat tancap gas. Korban yang mengetahui hal itu lalu melapor ke Polsek Sukoharjo. Petugas Polsek Sukoharjo langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari korban dan saksi.

    Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pringsewu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengejar pelaku.

    “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti di TKP dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Diharapkan masyarakat yang memiliki informasi dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian,”ujar Riyadi.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama di tempat yang rawan atau minim pengawasan.

    “Para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Mereka menggunakan benda keras atau busi untuk memecahkan kaca dalam hitungan detik dan mengambil barang berharga,” Ujar Yunnus dalam rilis resmi.

    Yunus juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan sistem keamanan tambahan seperti alarm mobil, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir.

    “Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat serta aparat kepolisian, kami berharap kasus pencurian dengan modus pecah kaca ini bisa ditekan dan tidak meresahkan warga Pringsewu. Saat ini, petugaa masih memburu pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap kasus ini, ” Ujarnya.

    Bulan Lalu Pengusaha Asal Pringsewu Jadi Korban

    Bulan lalu sekira Jum’at 14 Februari 2025, waktu Magrib, mobil Pengusaha asal Pringsewu juga menjadi korban rampok pecah, saat mobil parkir di Masjid Taqwa Pesawaran.

    Saat itu M. Malik Purnama, seorang pengusaha asal Pringsewu, memarkir mobilnya dihalaman masjid  lalu melaksanakan salat Maghrib di Masjid Taqwa, Kebagusan, Pesawaran, pada Kamis 14 Februri 2025.

    Informasi yang diterima, kejadian terjadi sekitar pukul 19.10 WIB, ketika Malik, yang dalam perjalanan dari Bandar Lampung menuju Pringsewu, berhenti di Masjid Taqwa untuk sholat.  Setelah selesai sholat, Malik meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci selama sekitar lima menit.

    Saat kembali ke mobil Malik kaget melihat kaca mobilnya pecah dan beberapa barang berharga hilang. “Setelah kami kembali, kaca mobil sudah pecah, dan barang-barang seperti iPad, laptop, dua tas, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp 15.888.500,- hilang,” ungkap Malik.

    Malik kemudian melapor ke kantor polisi. Korban berharap pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat. “Saya sudah melapor ke polisi agar pelaku segera ditangkap dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambah Malik. (Red) 

  • Oknum Bintara Polsek Sekampung Dipergoki Ngamar di Hotel Bersama Istri Orang? 

    Oknum Bintara Polsek Sekampung Dipergoki Ngamar di Hotel Bersama Istri Orang? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- 
    Oknum anggota samapta Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, Aipda HB, dilaporkan kepropam Polda Lampung atas dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial CA yang masih berstatus istri orang.

    Kepada wartawan DA sang suami CA mengatakan dirinya memergoki Aipda HB bersama istrinya sedang berduaan didalam kamar hotel Gresia yang berada di Kota Metro pada hari Senin 10 Maret 2025 pukul 15.17 wib.

    “Saya mendapatkan informasi dari rekan saya bahwa dia melihat mobil istri saya ada di Hotel Gresia di Kota Metro pada pukul 00.30 wib,” Kata DA usai melapor ke Propam Polda Lampung, Rabu 12 Maret 2025 siang.

    Tetapi, kata DA, karna masih ada kerjaan yang tidak bisa tinggalkan, baru keesokan harinya DA menuju Kota Metro. “Karena masih ada kerjaan, besoknya say baru saya berangkat dari bandar Lampung menuju kota Metro. Sampai hotel disana sekitar pukul 12.00. Saya meminta bantuan Satpam untuk menggedor pintu kamar. Tetapi tidak ada respon dari dalam kamar,’ ujar DA.

    “Karena tidak ada respon, akhirnya saya menunggu sampai jam 15.17. Saya kembali meminta bantuan satpam untuk kembali menggedor pintu kamar. Barulah keluar oknum polisi HB berseragam dinas lengkap sambil mengatakan saya tidak ngapa-ngapain. Dan saya mendapati istri saya sedang berada dikamar mandi,” Ujar DA yang didampingi pihak keluarga.

    DA melanjutkan atas kejadian tersebut dirinya memutuskan untuk bertemu dengan Aipda HB. Dirinya meminta Aipda HB untuk mengklarifikasi dugaan yang ada. Akan tetapi sampai pelaporan dibuat Aipda HB tidak menunjukan etikat baik untuk itu akhirnya DA melaporkan oknum Aipda HB kepropam Polda Lampung.

    “Saya mencoba untuk menerima klarifikasi dari HB tetapi sampai saat ini HB tidak pernah menemui saya. Dan saya  memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepropam Polda Lampung. Dan saya berharap propam Polda Lampung dapat memberikan keadilan untuk saya dan memproses mereka yang terlibat,” Ujar DA.

    Aipda HB yang dikonfirmasi wartawan di Polsek Sekampung sedang tidak ada ditempat. Menurut petugas, HB sedang lepas dinas. “Tidak tahun kami mas soal laporan itu. Beliau sedang lepas dinas, ” Kata petugas piket Polsek Sekampung.

    Informasi di Propam Polda Lampung membenarkan ada laporan tersebut. “Iya ada laporan dumas, soal oknum polisi yang berada di hotel bersama wanita lain. Kasus sedang di proses Propam, ” Kata seorang perwira Piket Propam Polda Lampung. (Red)

  • Kejati Mulai Pelajari Dugaan Korupsi Pengadaan 2100 unit chromebook Rp17,4 Miliar Disdik Lampung Tengah

    Kejati Mulai Pelajari Dugaan Korupsi Pengadaan 2100 unit chromebook Rp17,4 Miliar Disdik Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung mulai menggarap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran proyek pengadaan 2100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023.

    Baca: Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Baca: NGO JPK Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah Ke Kejati

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu kini sedang dipelajari bidang Pidsus Kejati. “Surat laporan sudah di bidang Pidsus,” kata Kasipenkum melalui keterangan persnya yang diterima redaksi Senin 10 Maret 2025.

    Ricky menjelaskan tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang mempelajari secara mendalam terhadap laporan tersebut. “Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, papar Ricky sapaan akrabnya.

    Dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran daerah dan mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023 atas proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebanyak 2.100 unit dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan APBD dengan total dana senilai Rp17.455.245.000.

    Dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook yang dilaksanakan oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing telah terjadi pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis dilakukan tanpa dasar yang jelas.

    Sehingga diduga terdapat unsur mark-up harga, selain itu disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan kondisi ini nampak adanya temuan barang yang dikirim oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun namun pembayaran didasarkan dengan spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

    Kajati Lampung, Dr Kuntadi, memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah memperdalam kasus kasu yang tengah ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. “Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman”, kata Kuntadi kepada wartawan waktu lalu.

    Dirinya melanjutkan bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik. “Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum”, jelas Kuntadi. (Red)