Penulis: Juniardi

  • Jembatan Way Bungur Mangkrak dan Bermasalah, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pemerintah Segera Lanjutkan Pembangunan

    Jembatan Way Bungur Mangkrak dan Bermasalah, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pemerintah Segera Lanjutkan Pembangunan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah provinsi Lampung memberikan prioritas terhadap kelanjutkan pembangunan jembatan Kali Bungur di Lampung Timur yang kini mangkrak, bahkan pelaksana proyeknya bermasalah. Sementara yang dirugikan tidak hanya negara tetapi juga masyarakat.

    Baca: Kejari Lampung Timur Sudah Periksa Bos CV Usaha Famili Terkait Robohnya Jembatan Way Bungur?

    Baca: Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Baca: CV Usaha Famili Kontraktor TPT Jembatan Way Bungur Yang Roboh Abaikan Panggilan DPRD Lampung Timur

    “Warga di sini sudah bertahun-tahun menyeberangi sungai dengan perahu getek karena tidak ada Jembatan. Padahal, pembangunan sudah sempat dimulai, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Ini harus segera dituntaskan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Yusnadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Jembatan Kali Bungur di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

    Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang telah bertahun-tahun menunggu penyelesaian jembatan yang seharusnya menghubungkan Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto. “Meskipun proyek ini sempat dimulai dengan pembangunan beberapa tiang, pengerjaannya mangkrak tanpa kejelasan. Akibatnya, warga masih harus bergantung pada perahu getek untuk menyeberangi sungai, yang tidak hanya merepotkan tetapi juga berisiko bagi keselamatan mereka,” katanya.

    Yusnadi menyoroti pentingnya Jembatan tersebut sebagai akses utama bagi warga, terutama bagi anak-anak sekolah yang setiap hari harus menyeberangi sungai menggunakan perahu. “Bayangkan setiap hari anak-anak sekolah harus naik getek untuk menyeberang. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga soal keselamatan mereka. Pembangunan Jembatan ini harus jadi prioritas,” ujarnya.

    Yusnadi juga sempat berdialog dengan Kepala Desa Tanjung Tirto yang menyampaikan aspirasi mereka agar akses antar desa segera diperbaiki. Mereka berharap proyek ini kembali mendapat perhatian pemerintah agar aktivitas sehari-hari, termasuk ekonomi dan pendidikan, tidak lagi terhambat oleh keterbatasan infrastruktur.

    Yusnadi, berharap proyek jembatan Way Bungur dapat kembali masuk dalam prioritas pembangunan dan segera dituntaskan demi kenyamanan dan keselamatan warga. “Hingga kini, akses antara Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto masih bergantung pada perahu getek, yang berisiko tinggi terutama saat debit air meningkat,” katanya. (Red)

  • Marak Reklame Rokok di Bandar Lampung Langgar Aturan, termasuk di Atas Trotoar Depan Transmart Milik CV Dinamis?

    Marak Reklame Rokok di Bandar Lampung Langgar Aturan, termasuk di Atas Trotoar Depan Transmart Milik CV Dinamis?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Marak reklame iklan rokok di Bandar Lampung yang melanggar aturan. Termasuk salah satunya pemasangan reklame milik CV. Dinamis yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Transmart Bandar Lampung.

    marak iklan rokok juga ditrotoar

    Ironisnya meski jelas melanggar aturan, reklame tersebut tetap berdiri tanpa penyesuaian atau tindakan dari pihak berwenang. Pelanggaran reklame itu sendiri bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan dan Pemasangan Reklame.

    “Kami heran juga kok bisa ada reklame tersebut. Padahal lokasi diatas trotoar. Sudah beberapa kali kali dilakukan pelebaran. Reklame di atas trotoar itu mengganggu. Selain mengambil hak pejalan kaki, ini juga merusak estetika kota. Padahal, Wali Kota selalu mengedepankan upaya mempercantik keindahan Bandar Lampung. Kenapa hal seperti ini dibiarkan?” kata Yoga, seorang pengemudi ojek online, yang kerap mangkal di lokasi itu.

    Dia dan kawan-kawannya juga mempertanyakan penempatan Reklame di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki.  “Emangnya boleh Reklame-reklame ini ditempatkan di atas trotoar? Bukannya ini fasilitas untuk pejalan kaki? Rasanya sulit mengatur hal seperti ini,” ujarnya diamini Rahmat sesama Ojol.

    Rahmat menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap pemasangan Reklame yang dianggap merugikan pengguna jalan dan warga sekitar.  “Harusnya ada kajian lebih dulu. Kalau terus dibiarkan, kota ini jadi tambah semrawut. Kok Reklame ini kayaknya spesial banget. Masa iya Kota Bandar Lampung Ramah anak penuh iklan rokok,” ucapnya.

    Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, enggan memberikan komentar. “Soal titik reklame itu kewenangan PTSP,” ujarnya singkat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung belum memberikan tanggapan konfirmasi wartawan. Termasuk pihak CV Dinamis, yang tidak merespon konfirmasi wartawan.

    Untuk diketahui, berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (6) menyatakan bahwa Reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan, melampaui ruang milik jalan (rumija), dan harus memperhatikan kondisi serta situasi lingkungan.

    Pelanggaran serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini menekankan pentingnya penempatan reklame yang sesuai dengan tata ruang dan estetika kota. (Red)

  • LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

    LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Total Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar.

    Baca: Kejati Kalimantan Tengah Tahan Dua Kepala Dinas Kesehatan Yang Korupsi Dana BOK

    Baca: Lima Kepala Puskes Bandar Lampung Yang Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Bisa Dipidana Gratifikasi

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dan berencana melakukan unjuk rasa serta pelaporan kepada pihak berwenang terkait temuan-temuan yang mengindikasikan penyimpangan dan potensi korupsi dalam penggunaan dana anggaran dan Realisasi Dana BOK Tahun 2023.

    “Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar,” ujar Faqih Fakhrozi.

    Menurut Faqih, Dana BOK merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung operasional program prioritas nasional di bidang kesehatan, baik di tingkat dinas kesehatan maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). “Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” katanya.

    Faqih merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan serius dalam pengelolaan Dana BOK, diantaranya, pertama adalah kebijakan akuntansi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 mewajibkan Dana BOK Puskesmas disalurkan langsung ke rekening khusus BOK di setiap Puskesmas.

    Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 mengatur bahwa Kas BOK Puskesmas harus tercatat terpisah dari Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Temuannya adalah realisasi belanja BOK Puskesmas sebesar Rp11,81 miliar (78,09%) dari total Rp15,13 miliar.

    “Sisa saldo sebesar Rp3,31 miliar tidak tercatat pada akun khusus Kas BOK Puskesmas, melainkan tercampur dengan Kas BLUD. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya pencatatan akun Kas BOK Puskesmas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Faqih.

    Kedua, soal belanja dana BOK yang tidak sesuai ketentuan, yaitu juknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 yang melarang penggunaan Dana BOK Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan di media cetak (koran, majalah) dan elektronik.

    “Faktany terdapat pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan berupa leaflet dan spanduk. Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BOK Puskesmas Pasar Ambon, Dinas Kesehatan diketahui memperbolehkan pengeluaran tersebut meskipun bertentangan dengan Juknis,” ujarnya.

    Lalu yang ketigam dampak kerugian keuangan daerah, dengan total kerugian yaitu sisa saldo BOK Puskesmas yang tidak tercatat dengan benar Rp3,31 miliar. Belanja BOK yang tidak sesuai peruntukan: Rp48,96 juta. Dengan total kerugian sementara Rp3,36 miliar.

    Penyebabnya, adalah kepala Bidang Akuntansi BKAD tidak memedomani penyajian saldo Kas Dana BOK Puskesmas sesuai peraturan. Kepala Puskesmas terkait tidak memedomani Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023.

    Berdasarkan temuan tersebut, LSM Trinusa menduga adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Indikasi tersebut meliputi dugaan penyimpangan pencatatan keuangan.

    “Tidak adanya akun khusus Kas BOK Puskesmas menunjukkan potensi penyalahgunaan dana. Pelanggaran juknis yaitu penggunaan Dana BOK untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan ketidakdisiplinan dan potensi korupsi,” katany.

    Selain itu terjadi pembiaran oleh Dinas Kesehatan, dan bahkan memperbolehkan pelanggaran Juknis oleh Puskesmas. “Rencana aksi dan akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kami telah menyiapkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti yang mendukung temuan ini,” katanya. (Red)

  • Anggaran Lampu PJU Kota Bandar Lampung Rp93,8 Miliar Sarat Dikorupsi?

    Anggaran Lampu PJU Kota Bandar Lampung Rp93,8 Miliar Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak aktif serta pemasangan PJU ilegal di Kota Bandar Lampung, dengan anggaran Rp93,8 miliar diduga menjadi ajang korupsi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat indikasikan potensi kerugian keuangan negara akibat pembayaran listrik untuk titik-titik PJU yang tidak beroperasi serta pemasangan PJU tanpa izin.

    Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja listrik PJU sebesar Rp93,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp92,9 miliar atau sekitar 99,08% dari anggaran yang disediakan. Dalam laporan itu ditemukan adanya pembayaran untuk 31 titik PJU yang tidak aktif senilai Rp1,84 miliar dan 16.480 titik PJU ilegal yang membebani keuangan daerah hingga Rp74,33 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian keuangan negara akibat kedua permasalahan ini mencapai Rp76,18 miliar.

    “Ada fakta bahwa meskipun 31 titik PJU tidak aktif, tagihan listriknya tetap masuk dalam pengeluaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Titik-titik tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti PJU DKK, Flyover Kimaja, serta lampu lalu lintas di berbagai wilayah kota Bandar Lampung,” kata LSM Trinusa, yang menyebut akan melaporkan kasusnya ke penegak Hukum.

    Bahkan, dalam LHP BPK disebutkan Kabid PJU Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung diketahui telah mengirimkan surat permintaan penghapusan tagihan kepada PLN pada 29 Januari 2024. Namun, berdasarkan temuan BPK, hingga April 2024 tagihan untuk titik-titik yang tidak aktif tersebut masih tetap muncul.

    Selain itu, BPK juga menemukan adanya 16.480 titik PJU ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem, tetapi tetap menggunakan listrik dari instalasi milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Akibatnya, anggaran daerah harus menanggung beban tagihan listrik dari titik-titik yang tidak memiliki izin tersebut, dengan total tagihan mencapai Rp74,33 miliar sepanjang tahun 2023.

    Meski Dinas PU telah melakukan survei dan mengidentifikasi titik-titik ilegal tersebut, hingga April 2024 belum ada langkah nyata untuk melakukan penertiban. Laporan BPK juga menyebutkan bahwa Kabid PJU telah menyampaikan permintaan tertulis maupun lisan kepada PLN dalam rapat koordinasi pada 29 Januari 2024.

    Namun, sampai akhir pemeriksaan yang dilakukan pada 4 April 2024, belum ada tindakan konkret dari PLN terkait penertiban maupun penghapusan tagihan untuk titik-titik yang bermasalah. Atas dasar temuan ini, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang merugikan keuangan negara.

    Atas temuan itu, LSM Trinusa Lampung mendesak pihak terkait, terutama Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung dan PLN ULP Way Halim, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK guna mencegah kerugian lebih lanjut. “Kami meminta agar pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada tindakan yang jelas, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke instansi yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas perwakilan LSM Trinusa.

    Menurut LSM Tri Nusa, dugaan kerugian negara sebesar Rp76,18 miliar akibat pembayaran listrik untuk PJU tidak aktif dan ilegal dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan serta buruknya pengelolaan aset publik. Karena anggaran yang digunakan untuk pembayaran listrik semestinya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik.

    “Kejadian ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah dan PLN dalam mengelola fasilitas umum. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini bisa berulang dan semakin merugikan masyarakat,” katanya.

    Sebagai bentuk protes dan tekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, LSM Trinusa DPD Lampung berencana menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas PU Kota Bandar Lampung dan Kantor PLN ULP Way Halim dalam waktu dekat.

    Selain itu, mereka juga berencana melaporkan temuan ini kepada KPK serta instansi pengawas lainnya guna memastikan adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini. “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digunakan secara tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (Red)

  • KPU Tolak Pendaftaran Supriyanto dan Elin Septiani di PSU Pesawaran?

    KPU Tolak Pendaftaran Supriyanto dan Elin Septiani di PSU Pesawaran?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menolak dan mengembalikan berkas pencalonan untuk pasangan Elin Septiani dan Supriyanto untuk PSU di Pesawaran. Berkas pendaftaran Elin-Supriyanto tidak memenuhi syarat dan bertolak belakang dengan keputusan MK, serta PKPU. Sementara waktu pendaftaran sudah di tutup.

    Komisioner KPU Lampung, Hermansyah mengatakan, terdapat dua calon yang mendaftar hari terkahir pendaftaran pasangan calon pada Senin 10 Maret 2025. Keduanya yakni Paslon Supriyanto-Suriansyah dari Golkar dan PPP, kemudian Paslon Elin Septiani-Supriyanto dari Demokrat.

    Akan tetapi, berkas Paslon pendaftaran Elin-Supriyanto dikembalikan lantaran tidak memenuhi syarat dan bertolak belakang dengan keputusan MK, serta PKPU. “Dalam PKPU dan Keputusan MK disebutkan hanya ada boleh ada satu pasangan dengan mengikutsertakan Supriyanto,” katanya.

    Selain itu, dalam PKPU dan Putusan MK pencalonan harus dihadiri Calon Bupati dan Wakil Bupati. Serta harus dihadiri ketua partai dan surat persetujuan parpol untuk mendaftar. “Sedangkan bakal calon Bupati dalam PSU Elin tidak memenuhi syarat. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Hermansyah. Dalam putusan MK disebutkan tiga partai pengusung hanya boleh mengusung satu Paslon saja. Meskipun, pada dasarnya setiap Parpol memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon. “Karena dalam putusan MK itu hanya boleh menambah satu pasangan calon saja, tidak lebih. Tidak ada lagi perpanjangan, sudah ditutup semalam,” ungkapnya.

    Supriyanto Bawa Wakil Suriasyah

    Sebelumnya, dengan bekal dukungan PPP dan Golkar, Supriyanto dan Suriansyah mendaftarkan diri ke KPU Pesawaran sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.

    Supriyanto-Suriansyah kompak mengenakan baju putih dan kopiah khas Lampung tiba di kantor KPU Pesawaran Senin 10 Maret 2025, sekira pukul 17.30 WIB. Pendaftaran mereka turut didampingi oleh Ketua Golkar Pesawaran, Yusak, beserta jajaran pengurus partai, serta beberapa perwakilan dari PPP Provinsi dan Kabupaten Pesawaran. Partai Golkar 4 kursi dan PPP 3 kursi, tanpa Partai Demokrat 3 kursi.

    Di lokasi, petugas kepolisian telah bersiaga untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga hadir, termasuk perwakilan KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Pesawaran beserta jajaran, serta Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijashubessy.

    Didampingi Aries andi Elin Datangi KPU

    Disusul kemudian Elin Septiani yang merupakan istri dari Aries Sandi Darma Putra ikut mendaftar menjadi calon Bupati Kabupaten Pesawaran. Pantauan wartawan, Elin beserta rombongan mendatangi sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran, Senin 10 Maret 2025 malam sekitar pukul 08 malam.

    Elin mendaftarkan diri tanpa didampingi Supriyanto yang digadang menjadi calon wakilnya. Padahal kehadiran fisik bagi pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan keharusan.

    Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin MS, meminta KPU Pesawaran tegak lurus, lakukan Kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan terulang untuk kedua kalinya kesalahan kesalahan yang dilakukan KPU. “KPU harus bersikap Indenpenden, Profisional dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya. (Red)

  • Jelang Sahur Iskandar Jadi Korban Begal, Dibacok Jalur Kebun Sawit Terkapar Sebelum Flayover Natar Motor Raib

    Jelang Sahur Iskandar Jadi Korban Begal, Dibacok Jalur Kebun Sawit Terkapar Sebelum Flayover Natar Motor Raib

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pria bernama Iskandar (39) warga Desa Kaliasin, Natar, diduga menjadi korban pebegalan. Pria warga asal Kali Asin itu berjaket hitam celana training hitam itu mengalami luka bacokan senjata tajam di kawasan kebon Sawit Jalan Lintas Sumatera, dan terjatuh di kawasan depan Alfa Indo, sebelum flyover Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu 9 Maret 2025 dini hari sekira pukul 03.00 .

    Korban yang terjatuh kawasan depan Alfa Indo, sebelum flyover arah Pasar Natar itu terlihat luka parah. Pelaku yang masih mengejar korban, lalu mengambil motor milik korban. Kabar itu juga cepat menyebar di grup WhatsApp warga Natar.

    Warga menyebutkan korban dalam perjalanan pulang. awalnya dibacok di area perkebunan sawit sebelum akhirnya jatuh di dekat Alfa Indo. Terlihat komplotan pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. “Kena begal bang di Natar. Depan Alfa Indo sebelum flyover. Dibacoknya di sawit, masih dikejar sampai Alfa Indo jatuh. Motornya diambil,” demikian bunyi pesan yang beredar di grup WhatsApp warga.

    Selain itu, pesan lain juga menyebutkan bahwa korban berasal dari Kaliasin dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di RS Medika. “Info korban orang Kaliasin, sekarang masih berada di RS Medika.”

    Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono mengatakan korban bernama Isnandar berusia 39 tahun, warga Desa Kaliasari. Awalnya, kata dia, korban dibuntuti oleh dua orang pelaku menggunakan satu unit sepeda motor. “Tadi malam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di jalan raya Natar yang di mana motor milik korban bernama Isnandar dibawa oleh para pelaku yang dikatakan berjumlah dua orang,” katanya.

    Dalam peristiwa itu, lanjut Indik, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah luka bacokan senjata tajam yang mengenai wajah dan kepalanya. Korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan motor miliknya.

    “Ada beberapa luka di kepala dan wajah tepatnya di pipi kiri, luka-luka ini akibat senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku. Korban saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Medika Natar akibat luka-luka yang dialaminya. Korban ini sempat juga memberikan perlawanan untuk mempertahankan motor miliknya,” kata Indik.

    Saat ini, kata Indik, tim Reskrim Polsek Natar masih melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku yang melakukan pembegalan tersebut. “Masih kami selidiki, tim masih di lapangan untuk mencari petunjuk siapa para pelaku. Keterangan korban dan beberapa saksi di lapangan telah kami dalami, mohon doanya agar para pelaku ini bisa segera kami tangkap,” ujarnya. (Red).

  • Pertemuan Prabowo Didampingi Ray Dalio Dengan Haji Isam, Tomy Winata hingga Aguan Bahas Danantara?

    Pertemuan Prabowo Didampingi Ray Dalio Dengan Haji Isam, Tomy Winata hingga Aguan Bahas Danantara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pelaksanaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) harus cermat dan teliti. Pesan ini disampaikan Prabowo melakukan pertemuan dengan investor kawakan asal Amerika Serikat (AS) Ray Delio dan para pengusaha besar Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

    Prabowo menjelaskan bahwa Danantara merupakan konsolidasi kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Dan pelaksanaan daripada Danantara ini dilakukan dengan cermat dan dengan teliti.

    “Intinya BUMN, usaha-usaha negara dan Danantara ini kita konsolidasikan untuk melaksanakan suatu perbaikan suatu peningkatan dalam kinerja dengan melakukan suatu perbaikan-perbaikan di mana perlu perbaikan dan kita akui sendiri kita perlu banyak perbaikan semuanya supaya kinerja aset-aset kita cukup baik,” ,” kata Prabowo saat memberikan sambutannya.

    Prabowo mengungkapkan tujuan diundangnya para pengusaha di Istana pada sore ini. Dia ingin meminta pandangan-pandangan dari para pengusaha khususnya tentang Danantara. “Dengan demikian kita mengundang semua pihak yang bisa memberi kepada kita suatu pandangan-pandangan yang kritis bagaimana mereka melakukan investasi, sehingga nanti pengelolaan aset-aset Indonesia itu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin,” ujarnya.

    Prabowo menekankan bahwa semua entitas ekonomi harus dilaksanakan dengan efisiensi, yang bisa bersaing dengan semua entitas di dunia. “Kita akan bergerak dengan cepat tapi kita akan bergerak dengan sangat teliti dan hati-hati,” katanya.

    Tampak hadir sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih diantaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (Red)

  • Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Mencuatnya bukti adanya Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) pada lahan Kawasan Hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menjadi bukti penyimpangan penggunaan lahan di kawasan hutan, yang melibatkan banyak oknum di Lampung Barat.

    Hal itu membuat Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/LB Lekol Inf Rinto Wijaya, terheran-heran dan mempertanyakan adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Kamis 7 Maret 2025. Bahkan Dandim menjadikan pertanyaannya dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan, ”Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa..???“.

    Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak. ”Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa???,“ Ujar Dandim.

    Sementara sepekan sebelumnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat perambah. Dan masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan. Dan diberi waktu dua pekan kedepan.

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah diketahui sejak. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

    ”Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu,” kata Wahdi.

    Menurut Wahdi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” ujarnya.

    Terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL CDRA mengatakan bahwa benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD.

    Dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. “Sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut,“ katanya.

    Ridwan menyatakan SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah. “Sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

    Dispenda Tidak Tahu

    Sementara Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membenarkan bahwa bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) itu adalah milik Pemda Lampung Barat. Namun Nasir membantah adanya penarikan PBB di TNBBS, karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda. Tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” ujar Daman Nasir, Minggu 9 Maret 2025.

    Menurut Daman Nasir, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Dan Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

    “Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan. Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” katanya. (Red)

  • Wagub Jihan Nurlela Resmikan Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan Di Kabupaten Lampung Timur

    Wagub Jihan Nurlela Resmikan Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan Di Kabupaten Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melakukan Groundbreaking perbaikan ruas jalan Jabung – Simpang Maringgai, desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, Selasa (11/03/2024).

    Perbaikan ruas jalan Jabung – Simpang Maringgai dengan Anggaran Rp. 10,8 Miliar ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur – Wakil Gubernur Lampung.

    Wakil Gubernur Jihan menyebutkan bahwa dimulainya perbaikan jalan ini merupakan momen yang penting dan bersejarah yang menandai dimulainya upaya mewujudkan visi-misi Pembangunan Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dan Wagub Jihan Nurlela.

    “Acara ini bukan sekedar simbol dimulainya pembangunan fisik, namun juga awal dari komitmen kami untuk membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,” ucap Wagub.

    Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mendorong perbaikan infrastruktur, khususnya jalan yang bertujuan untuk meningkatkan konektifitas antar wilayah dan peningkatan perekonomian masyarakat di Provinsi Lampung.

    “Insya Allah Provinsi Lampung dalam dua sampai tiga tahun lagi, akan mulus, memutar. Dengan jalan yang sudah dibangun ini, tolong dijaga sama-sama agar jalannya tetap bagus,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang ditunjuk oleh Sekretaris Dinas BMBK, Sukmawan Hendriyanto mengatakan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

    Dari alokasi anggaran tersebut untuk di Kabupaten Lampung Timur sendiri terdapat 5 kegiatan penanganan jalan yaitu :

    1. Rehabilitasi Jalan Ruas Metro-Tanjung Kari.

    2. Rehabilitasi Jalan Ruas Tanjung Kari-Pugung Raharjo.

    3. Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Kota Gajah-Gedong Dalam.

    4. Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Sekampung Kibang, dan

    5. Rekonstruksi Jalan Ruas Jabung-Sp. Labuhan Maringgai. (***)

  • KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Tahun 2020

    KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Tahun 2020

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Para tersangka termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar.

    Selain Indra, untuk kasus yang sama, dilangsir Rmol, lembaga antirasuah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi, mereka adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

    Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Setyo, kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

    KPK belum merinci siapa saja nama-nama yang turut terlibat dan peran mereka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga belum mengungkap lebih jauh soal rincian pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara yang lebih detail.

    Pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor kesekjenan DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

    Belum Ditahan

    Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucapnya.

    Indra Iskandar sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, terutama terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam pengadaan tersebut. Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang diduga terlibat.

    Termasuk besaran uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga mendalami peran Indra Iskandar selaku Sekjen DPR dalam kaitannya dengan pengadaan yang dimaksudkan sebelumnya.

    Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diumumkan pada 23 Februari 2024, ketika KPK memulai tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penyidikan ini sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.

    Meski belum banyak informasi yang dibagikan, KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini. “Markup harga,” sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.

    Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran. Proyek itu disebut bernilai Rp120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

    Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.  (Red)