Penulis: Juniardi

  • Pimpin Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

    Pimpin Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah secara virtual bersama para Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Selasa, (11/3/2025).

    Rapat koordinasi digelar bertujuan mempercepat pelaksanaan roadmap pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota.

    Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya percepatan pengelolaan sampah sebagai bagian dari komitmen nasional yang telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pemerintah daerah diminta menyusun Roadmap Rencana Aksi Kolaborasi yang harus diselesaikan sebelum 12 Maret 2025, sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam penuntasan pengelolaan sampah melalui dua pendekatan utama, yaitu pembenahan di hulu dan hilir.

    Di hulu langkah utama meliputi edukasi masyarakat, pemilahan sampah sejak dari sumber, pengelolaan sampah organik, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) oleh produsen, serta penguatan bank sampah sebagai motor ekonomi sirkular.

    “Bank sampah adalah solusi paling efektif dan hemat biaya dalam mengelola sampah di hulu,” ujar Wakil Gubernur Lampung. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan di hulu akan sangat menentukan efektivitas sistem di hilir. Di hilir, langkah yang dilakukan mencakup peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah agar dapat menjangkau seluruh wilayah.

    Pemprov Lampung akan meningkatkan layanan pengangkutan sampah terpilah, membangun industri pengelolaan sampah, menata TPA dengan metode Sanitary landfill, menindak pembuangan sampah ilegal, serta memperkuat regulasi dan pendanaan persampahan.

    “Pemerintah daerah harus memperkuat regulasi dan pendanaan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal,” tambah Wakil Gubernur.

    Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix dalam pengelolaan sampah, melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. “Bank sampah harus menjadi garda terdepan ekonomi sirkular. Setiap RW harus memiliki Bank Sampah Unit (BSU) dan setiap kecamatan harus memiliki Bank Sampah Induk (BSI),” ujarnya.

    Untuk mendukung program ini, pendanaan akan dioptimalkan melalui APBD (minimal 3%), APBN, Dana Desa, CSR perusahaan, serta kerjasama internasional dengan berbagai mitra, termasuk Alliance to End Plastic Waste dan Pemerintah Belanda.

    Pemprov Lampung berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Di akhir rapat, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak.

    “Semoga upaya ini menjadi langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutupnya. (***)

  • Diduga Palsukan KTP dan KK Orang Lain Oknum Pegawai Bank Lampung Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

    Diduga Palsukan KTP dan KK Orang Lain Oknum Pegawai Bank Lampung Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama M. Dani Saputra dan istrinya diduga dipalsukan oleh salah satu oknum karyawan Bank Lampung Cabang Bandar Lampung di Wolter Monginsidi Teluk Betung Utara, untuk meminjam uang ratusan uta rupiah.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Bank Lampung Akui Ada Oknum Pegawai Gelapkan Tabungan Nasabah

    Kasus diketahui Dani Saputra, justru saat dia ingin mengajukan pinjaman ke Bank Lampung, Unit Lampung Selatan. Dani kaget saat melakukan cek BI Checking, ternyata namanya tertera di Bank Lampung Bandar Lampung dengan pinjaman Rp100 juta, Rabu 5 Maret 2025.

    “Saya inikan mau mengajukan pinjaman ke salah satu Bank di daerah Lampung Selatan. Saat di cek BI checking, ternyata atas namanya sudah ada pinjaman di Bank Lampung Cabang Bandar Lampung senilai Rp100 juta. Padahal saya belum pernah sama sekali meminjam uang,” katanya.

    Menurut Dani Saputra, alamat rumahnya pun sudah di pindahkan ke Bandar Lampung dengan alamat Jalan P. Seribu B no 115 LK 1, Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung. “Pelakunya salah satu oknum karyawan Bank Lampung cabang Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi no 75, Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara,” katanya.

    Parahnya lagi, kata Dani Saputra nama istrinya Siti Hasanah juga mempunyai pinjaman senilai Rp100 juta di Bank yang sama. “Saya sangat bingung, Saya belum pinjam uang Bank sama sekali, tiba-tiba Saya sudah ada pinjaman di Bank Lampung senilai Rp100 juta, termasuk nama Istri saya juga sama ada pinjaman senilai Rp 100 juta. Total saya dan istri saya ada pinjaman senilai Rp 200 juta,” Kata Dani.

    Atas kasus itu, M. Dani Saputra akan melaporkan kepada pihak berwajib, “Saya akan laporkan ke Pihak berwajib, Saya tidak terima atas semua kejadian ini dan saya tidak merasa  meminjam uang di Bank Lampung Sejumlah Rp100 juta dan saya lebih tidak terima karna Istri saya juga ada pinjaman senilai Rp 100 juta di Bank yang sama,” katanya.

    “Dan herannya Kartu Keluarga atas nama saya sebagai suami dan sekarang sudah berubah masuk ke KK atas nama M. Chandra Hardiyan, ini sudah sagat terlalu,” katanya. (Red)

  • TKA Penggati UN Versi Baru Tahun 2025 Tingkat SMA Hanya Lima Mata Pelajaran, SD SMP Cuma Empat

    TKA Penggati UN Versi Baru Tahun 2025 Tingkat SMA Hanya Lima Mata Pelajaran, SD SMP Cuma Empat

    Jakarta, sinarlampung.co-Siswa kelas 12 atau kelasa tiga SMA sederajat akan menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti ujian nasional (UN) yang sudah tidak dilaksanakan beberapa tahun lalu. Kelas 12 tes lima mata pelajara, sementar SD dan SMP ada empat mata pelajaran.

    Lima matapelajaran itu terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran. Lalu untuk jenjang SD dan SMP hanya akan diujikan empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata kuliah pilihan

    Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengatakan, siswa kelas 12 akan menjalani tes pada lima mata pelajaran. “Kita ada mata pelajaran yang di-assessment oleh negara, untuk SMA itu tiga mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran, jadi 5 (Mata pelajaran),” kata Toni di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

    Sedangkan, untuk jenjang SD dan SMP hanya akan diujikan empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata kuliah pilihan. “Untuk SD, SMP itu hanya dua mata pelajaran yang di-assessment oleh negara, Bahasa Indonesia, sama Matematika. Kemudian dua mata pelajaran pilihan,” ujarnya.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti TKA pada tingkat SD dan SMP akan digelar pada Februari 2026. “TKA itu untuk kelas 12 (SMA) itu insya Allah November 2025. Untuk kelas 9 dan kelas 6 itu insya Allah Maret atau Februari 2026,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

    Kendati demikian, Mu’ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA. Mendikdasmen Jelaskan Bedanya Kata dia, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi. “Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual,” ujarnya.

    Menurut Mu’ti , salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres. Oleh karena itu, ia menyarankan bagi siswa yang nantinya berpotensi stres saat ujian tidak perlu mengikuti TKA.

    “Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib. Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut. Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA),” ujarnya.

    Mu’ti pun mengungkap alasan diadakannya TKA sebagai pengganti UN, yakni agar siswa Indonesia memiliki nilai individu yang bisa digunakan untuk mendaftar ke kampus luar negeri. Selain itu, juga banyak permintaan dari perguruan tinggi supaya siswa Indonesia memiliki nilai individu demi mempermudah proses seleksi masuk perguruan tinggi.

    TKA, kata Mu’ti, nantinya akan dijadikan salah satu indikator untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam penerimaan mahasiswa baru. Serta jadi indikator seleksi jalur prestasi dalam SPMB bagi siswa yang ingin masuk SMP dan SMA.

    “Ini juga masukan dari panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi kita. Mereka perlu nilai individual bukan nilai sampling. Sehingga karena itulah kami menyelenggarakan tes kemampuan akademik ini,” jelasnya. (Red)

  • Penjual Es Cincau di Menggala Tewas Tertimpa Tiang Listrik PLN

    Penjual Es Cincau di Menggala Tewas Tertimpa Tiang Listrik PLN

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Pria penjual es cincau, Kardinal (40) warga warga Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang, tewas tertimpa tiang listrik PLN yang roboh di depan SMA Negeri 1 Menggala, Jalan Cendana, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Peristiwa terjadi saat hujan deras disertai angin kencang. Saat itu Kardinal sedang dalam erjalanan pulang usai berjualan es cincau keliling. Saat melintas dilokasi kejadian tiba-tiba tiang beton listrik PLN itu roboh, tepat mengenai motor korban. Selain tertimpa tiang korban juga tersengat listrik tegangan tinggi.

    Anggota Satpol-PP Kabupaten Tulangbawang yang berjaga di dekat lokasi kejadian, Hamidin, membenarkan informasi tersebut. “Ia bang, kejadain saat hujan deras disertai angin kencang, tiang listrik yang di depan SMAN 1 Menggala roboh dan menimpa bapak tukang es,” ucap Hamidin, Sabtu 8 Maret 2025 malam.

    Menurutnya, bahwa korban, warga Dusun Kemiling, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa itu terjadi begitu cepat dan tiba-tiba karena cuaca buruk saat itu. “Tiang listrik roboh karena tertimpa pohon. Saat itu bersamaan korban lewat dan tertimpa,” katanya, yang menyebut kondisi lampu langsung padam akibat tiang listrik PLN yang roboh.

    Keluarga korban Antoni mengatakan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial yang ramai. “Iya benar. Kami ke lokasi, ternyata benar yang tertimpa tiang listrik adalah keluarga kami,” ujar Antoni.

    Setelah mengetahui korban adalah keluarga mereka, jenazahnya lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. Keluarga korban sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. “Saat ditemukan, kondisi badannya masih berada di motor dan ada sebagian yang jatuh ke aspal. Perkiraan kami almarhum tersengat listrik setelah tertimpa tiang,” terangnya.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Darma Saputra membenarkan dan sudah mengetahui peristiwa tersebut. Menurutnya, cuaca ekstrim hujan lebat disertai angin kencang yang terjadi di wilayah setempat mengakibatkan satu batang pohon tumbang dan menimpa jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

    Peristiwa itu mengakibatkan dua batang tiang listrik patah dan roboh yang mengakibatkan pasokan listrik di sekitar Kecamatan Menggala terputus dan padam. Saat yang patah roboh menimpa seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas hingga menyebabkan meninggal dunia. “Kami atas nama Manajemen PLN Unit Induk Distribusi Lampung, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut,” ungkapnya, Minggu 9 Maret 2025.

    “Sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan dari kami, Manager PLN ULP Menggala bersama anggota Polsek Menggala sudah mengunjungi rumah duka dan diterima secara baik oleh pihak keluarga korban,” katanya.

    Sementara itu, sebagai bentuk percepatan pemulihan pasokan listrik yang padam akibat peristiwa tersebut, petugas PLN berkoordinasi dengan aparat, tokoh masyarakat dan pamong setempat mengevakuasi pohon tumbang serta melakukan perbaikan terhadap jaringan listrik yang rusak. (Red/*)

  • Bareskrim Polri Gulung Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Amanankan 8 Tersangka dengan BB 16.400 Liter Solar

    Bareskrim Polri Gulung Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Amanankan 8 Tersangka dengan BB 16.400 Liter Solar

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengulung komplotan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, tim menangkap tersangka inisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Nunung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 6 Maret 2025.

    Menurut Nunung penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.

    “Dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal,” ujarnya.

    Nunung menjelaskan barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka di Kabupaten Tuban, adalah para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

    Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina. “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Nunung.

    Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” Ujarnya.

    Nunung menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nunung. (Red)

  • Takut Ditangkap Polisi Warga Terbanggi Tewas Usai Terjun ke Sungai Way Pengubuan

    Takut Ditangkap Polisi Warga Terbanggi Tewas Usai Terjun ke Sungai Way Pengubuan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Diduga karena takut ditangkap polisi, seorang pria bernama Sirah Sepulau Raya (35), warga Dusun 1 Kampung Terbanggibesar, loncat dari jembatan ke Sungai Pengubuan, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Selasa 4 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Sirah Sepulau Raya ditemukan meninggal dunia 1 kilometer (km) dari posisi awal terjung ke Sungai Way Pengubuan, Rabu 5 Maret 2025 pagi.

    Kesaksian warga menyebut Sirah Sepulau Raya (SR), diduga tenggelam setelah loncat dari jembatan ke sungai. Warga bersama aparat desa melakukan pencarian secara mandiri namun hingga sore masih nihil. BPBD dan Basarnas Lampung, bersama Polsek Terbanggibesar, babinsa, camat, dan aparat kampung melakukan pencarian.

    Petugas menyisir aliran sungai menggunakan perahu karet. Pencarian sampai pukul 10.15 WIB menemukan korban terapung dalam keadaan meninggal dunia. Lokasinya berjarak satu kilometer dari titik tenggelam. Jasad dievakuasi lalu dibawa kerumah rumah duka.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan peristiwa bermula dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan SR terhadap istrinya, MS (34). SR dilaporkan juga sempat mengamuk dan mengancam akan membunuh orang tua istrinya.

    Atas laporan itu, Polisi kemudian mendatangi rumah SR sekitar pukul 09.00 WIB, namun lelaki ini tidak ditemukan. “Setelah melakukan pencarian, SR terlihat di sekitar jembatan lama Kampung Terbanggi Besar,” ujar Yusvin mewakili Kapolres.

    Saat polisi dan pihak keluarga mencoba mendekatinya, SR tiba-tiba melompat ke sungai. Massa yang ramai menyaksikan al itu kemudian bergegas mencari. Namun, hingga malam hari SR yang diduga bersembunyi tak juga ditemukan.

    Akhirnya, lelaki ini ditemukan pada pukul 10.00 WIB, Rabu 5 Maret 2025 dalam keadaan meninggal dunia. “Dari hasil keterangan petugas medis, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh SR. Tim medis, menyebut SR meninggal karena tenggelam. Pihak keluarga menolak jenazah diautopsi dan langsung dimakamkan,” kata Kapolsek. (Red)

  • Kapolri Tegaskan Minyakita Tak Hanya Dikurangi, tapi juga Dipalsukan Tiga Pabrik Terancam Ditutup

    Kapolri Tegaskan Minyakita Tak Hanya Dikurangi, tapi juga Dipalsukan Tiga Pabrik Terancam Ditutup

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas Minyakita yang tidak sesuai takaran maupun pemalsuan minyak goreng milik pemerintah itu. Kapolri mengungkap bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan tidak hanya pengurangan takaran isi Minyakita sebagaimana perhatian publik, melainkan juga temuan Minyakita palsu.

    Listyo Sigit Prabowo, mengatakan hal itu berdasarkan hasil temuan Polri atas penindakan terhadap distribusi Minyakita di pasaran. Modus-modus itu ditemukan saat Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan ke tiga lokasi. “Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita namun sebenernya palsu. Ini semua sedang kita proses,” kata Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

    Meski tidak merinci lokasi mana saja yang dimaksud, Sigit memastikan bahwa terhadap para pelaku akan dilakukan penindakan secara hukum. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri.

    Satgas Pangan

    Diketahui, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran di mana isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut kepolisian, usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu 9 Maret 2025.

    Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

    Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.

    Selain menyita barang bukti, Helfi mengatakan pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut. “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

    Mentan Perintahkan Tutup Pabrik dan Cabut Izin

    Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan. Isi Minyakita kurang dari satu liter serta harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025. Ada juga ditemukan kualitas Minyakita yang kurang jernih, mirip minyak curah (oplosan).

    Menteri meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Maret 2025.

    Mentan mengatakan, meminta tiga perusahaan Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” katanya.

    Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. “Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” tegasnya.

    Selain itu, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang, dan pihaknya meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. Tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan. (Red)

  • Warga Durian Payung Protes Flayover Pribadi Budi Kuntoro Pemicu Banjir, Walikota Siap Bongkar

    Warga Durian Payung Protes Flayover Pribadi Budi Kuntoro Pemicu Banjir, Walikota Siap Bongkar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga RT 8 dan RT 10, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Warga meminta akses jalan yang ditutup oleh tembok milik PDAM Way Rilau dibubuka kembali. Warga juga meminta flyover milik Budi Kuntoro dibongkar karena menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut, Kamis 6 Maret 2025.

    Para pengunjuk rasa kemudian ditemui Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan siap menindak lanjuti keluahan warga, membuka akses jalan termasuk membongkar playover pribadi itu. “Wali Kota Eva Dwiana akan menindaklanjuti pengaduan warga terkait penutupan akses jalan tersebut. Bunda Eva berjanji akan membuka kembali akses jalan bagi warga Durian Payung,” kata Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi, yang mendapingi warga.

    “Hari ini, Dinas PU langsung turun untuk melakukan survei guna menindaklanjuti pengaduan warga. Besok, Bunda Eva juga akan melakukan survei langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” tambahnya.

    Bahkan, kata Ardi, terkait flyover pribadi milik Budi Kuntoro yang menjadi keluhan warga, Wali Kota Eva Dwiana juga berkomitmen untuk segera membongkarnya. “Bunda Eva sendiri yang akan menangani persoalan ini dan memastikan flyover tersebut segera dibongkar,” katanya

    Tim LBH Bandar Lampung lainnya, M. Arif Ridho Tawakal, juga mengimbau warga untuk tetap mengawal proses ini secara tertib. “Kita harus memastikan bahwa mandat dari Wali Kota benar-benar dijalankan. Jika dalam pelaksanaannya tidak terealisasi, kita akan kembali mengadukan hal ini kepada Wali Kota Bandar Lampung,” tegas Arif. (Red)

  • Korupsi Berkedok Uang Zakat Direksi LPEI Gasak Rp11,7 Triliun, KPK Tetap Lima Tersangka

    Korupsi Berkedok Uang Zakat Direksi LPEI Gasak Rp11,7 Triliun, KPK Tetap Lima Tersangka

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi besar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Modus yang digunakan dalam praktik haram ini adalah penggunaan kode “Uang Zakat” sebagai sandi untuk suap yang melibatkan direksi LPEI dan debitur dari PT Petro Energy.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun. “Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

    Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga petinggi PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Pemilik PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

    Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap sebesar 2,5–5% dari kredit yang disalurkan. Alur korupsi ini dimulai ketika PT Petro Energy mengajukan permohonan kredit ke LPEI, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman. Untuk meloloskan permohonan tersebut, direksi LPEI meminta jatah komisi yang dikemas dengan kode “Uang Zakat” kepada debitur.

    Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti. Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut walaupun debitur tidak layak. KPK juga menyebut PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan. “PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” katanya.

    PT Petro Energy kemudian melakukan pemalsuan dokumen, seperti kontrak dan invoice, guna meyakinkan pihak LPEI agar pencairan dana tetap berlangsung. Direksi LPEI, tanpa melakukan verifikasi ketat, menyetujui pencairan dana dalam jumlah besar.

    Setelah dana cair, uang tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit. KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ekspor nasional.

    KPK berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Saat ini, jumlah yang dapat dipastikan mencapai USD 60 juta hanya dari kredit PT Petro Energi. Penyelidikan terhadap 10 debitur lainnya masih berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serupa.

    Dalam hal pemulihan aset, KPK menargetkan pengembalian dana sebesar Rp900 miliar dari PT Petro Energi guna meminimalkan dampak kerugian terhadap keuangan negara. “Terkait aset recovery untuk khususnya dari PTPE, sejauh ini memang secara perhitungan belum bisa mencapai, namun kami yakin itu akan mencapai, USD 60 juta itu akan tercover semua,” ujar Budi.

    Kasus LPEI juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri, yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan debitur lain di luar PT Petro Energi. KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan kedua institusi tersebut untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Terkait penangan kasus ini Budi mengatakan, “KPK sudah menerima sebelas ini, ya sebelas ini tentunya debiturnya untuk kita sidik di KPK juga. Sedangkan di Kepolisian dan Kejaksaan tentunya debiturnya lain, untuk debiturnya sendiri-sendiri, sedangkan untuk para kreditornya nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut bagaimana proses penuntutannya.” katanya. (Red)

  • Pria di NTT Ngamuk Bunuh Dua Anak Wanita Diantaranya Balita Satu Kerabat Kritis Istri Selamat

    Pria di NTT Ngamuk Bunuh Dua Anak Wanita Diantaranya Balita Satu Kerabat Kritis Istri Selamat

    Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Seorang ayah di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yani Taniu (41) tega membunuh dua putrinya, Jesika Taniu (14) dan Sarifa Taniu (4). Termasuk satu kerabatnya Nikanor Leni (66) kini kritis, sementara istrnya Lefernia Bobe (39) selamat, Senin 3 Maret 2025.

    Kedua korban dihabisi oleh pelaku saat mencari udang dan kepiting di sungai Sungai Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. “Kejadiannya tadi (Senin) pagi. Dua korban meninggal. Pelaku ayahnya sendiri,” kata Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, Senin 3 Maret 2025.

    Menurut Kapolres petugas sedang menuju lokasi kejadian. “Perjalanan dari Polres ke tempat kejadian perkara bisa ditempuh dalam waktu tiga sampai empat jam,” kata Kapolres.

    Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menjelaskan seorang pria di Desa Skinu, Kecamatan TTS, NTT, Yani Taniu (41), membacok dua anak perempuannya, Sarifa Taniu (14) dan Desika Taniu (4), hingga tewas. Pelaku juga menyerang kerabatnya, Nikanor Leni (66), yang kini dalam kondisi kritis. “Ada tiga orang yang dibacok pelaku. Dua di antaranya adalah anak kandung pelaku, mereka meninggal di lokasi kejadian. Kalau yang kerabatnya masih kritis dirumah sakit,” ujar Joel Ndolu, dari lokasi kejadian.

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, peristiwa terjadi saat keluarga tersebut tengah mencari udang di Sungai Noeponof, Desa Skinu, pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Awalnya, Yani bersama istrinya, Lefernia Bobe (39), dan dua anak mereka pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan monyet.

    Tak lama kemudian, Lefernia mengajak mereka mencari udang di Sungai Noeponof yang berbatasan langsung dengan kebun mereka. Sesampainya di sungai, Lefernia meminta Yani dan kedua anaknya mencari udang ke sebuah lokasi Sungai Poli. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan Yani. Pelaku menuduh istrinya ingin membunuhnya agar bisa menikah lagi.

    Dalam kondisi emosi, Yani mengambil batu dan melemparinya ke arah Lefernia. Lefernia yang ketakutan berteriak dan meminta kedua anaknya, Sarifa dan Desika, untuk melarikan diri. Namun, Yani mengejar Desika dan membacoknya berulang kali hingga tewas. Pelaku kemudian menyusul Sarifa dan membunuhnya dengan cara serupa.

    Lefernia berhasil melarikan diri ke dalam kampung dan meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, Nikanor Leni datang untuk membantu, tetapi justru menjadi korban serangan Yani. Ia dibacok di tangan kirinya hingga mengalami luka parah dan kini menjalani perawatan di Puskesmas Toianas. “Pelaku telah diamankan ke Polsek Amanatun Utara. Kami berencana membawanya ke Polres TTS beserta barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Joel.

    Polres TTS telah menetapkan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. “Kami sudah mengamankan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Joel.

    Yani dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Menurut Joel, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan Yani untuk membacok para korban, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, serta beberapa pasang sandal milik korban dan pelaku. “Terungkap bahwa kedua korban (Sarifa dan Desika) mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam,” ungkap Joel. (Red)