Penulis: Juniardi

  • Bayi Orok Umur Tiga Hari Dibuang di Belakang Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah Lampung Selatan

    Bayi Orok Umur Tiga Hari Dibuang di Belakang Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Santri Pondok Pesantren (Ponpes) menemukan bayi orok usia sekitar tiga hari di lahan sawah belakang asrama putri, Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Hikmah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Lampung Selatan. penemuan bayi laki-laki yang masih hidup dan terlihat lemas itu menghebohkan warga. Tangisnya terdengar di samping pagar asrama putri, Sabtu 8 Maret 2025 siang.

    Dalam vidio amatir yang beredar luas hingga media sosial, terlihat salah seorang warga menemukan bayi laki-laki yang terbaring di tanah dengan kondisi yang sudah lemah tanpa pakaian. Dalam video tersebut, terdengar warga yang histeris menemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan. Terlihat tangan bergerak gerak dibawah terik matahari.

    Kepala Desa Kedaton, Junaidi Adanya penemuan bayi tersebut dibenarkan. “Iya, bang, memang benar. Kami mendapat informasi semalam dari Kadus. Untuk lebih jelasnya, coba hubungi Kadus saja, ” Kata Junaidi saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

    Belum diketahui asal-usul bayi tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan penemuan bayi itu.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa bayi tersebut pertama kali ditemukan salah satu santri putri pada Sabtu tanggal 8 Maret 2025 siang. “Iya benar, sementara bayi alhamdulillah sehat dirawat di rumah ustadzah,” kata Kapolres Minggu 9 Maret 2025.
    Menurutnya, diduga bayi malang itu dibuang orang yang tidak bertanggung jawab dan masih berumur tiga hari. Pihak kepolisian saat ini sedang memburu pelaku yang membuang bayi itu. “Untuk kasus ini masih kami dalami, kami masih mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan para saksi dari pihak Pondok Pesantren Babul Hikmah,” katanya saat meninjau bayi itu. (Red)
  • Bunda PAUD Provinsi Lampung Hadiri Silaturahmi IGTKI-PGRI se-Lampung, Tekankan Pentingnya Kepedulian dan Pendidikan Anak Usia Dini

    Bunda PAUD Provinsi Lampung Hadiri Silaturahmi IGTKI-PGRI se-Lampung, Tekankan Pentingnya Kepedulian dan Pendidikan Anak Usia Dini

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza menghadiri Silaturahmi Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung bertempat di Hotel Grand Anugerah, Minggu (09/03/2025).

    Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.

    “Apresiasi dan terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan yang mulia ini, seluruh ibu bapak yang telah mencurahkan waktunya, menyumbangkan tenaganya, pikiran dan materinya untuk hadir di acara hari ini dalam rangka bentuk kepedulian kita sesama manusia kepada saudara-saudara kita yang tadi sudah menerima tanda kasih dari ibu-ibu IGTK-PGRI Provinsi Lampung,” ucapnya.

    Menurut Wulan Mirza, Bulan Ramadhan merupakan momentum yang tepat untuk menyampaikan rasa sayang terhadap sesama.

    “Bulan Suci Ramadhan ini adalah momen yang tepat, sebenarnya gak hanya bulan suci Ramadhan kita harus saling mencintai sesama hamba Allah cuma inilah momentum di Bulan Suci Ramadhan yang dibersamai dengan memberikan tanda kasih untuk saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan,” ucapnya.

    “Yang harus kita simpan di dalam hati bahwa bukan hanya di bulan suci Ramadhan sajalah kita berkasih, kita memberikan bantuan, kita memberikan tali kasih tetapi insya Allah setiap hari, bukan hanya dalam bentuk materi, bukan dalam bentuk tenaga, atau apapun yang bisa kita berikan, kita manfaatkan kehidupan kita di dunia ini dengan sebaik-baiknya untuk selalu berbuat kebaikan,” sambungnya.

    Wulan Mirza juga meyakini bahwa kegiatan ini bukan sekedar acara silaturahmi dan buka puasa bersama semata, tetapi ini adalah momentum untuk memperkuat rasa kekeluargaan, untuk memperkuat rasa keimanan sebagai sesama umat muslim.

    Sebagai Bunda PAUD Provinsi Lampung, Wulan Mirza juga meyakini para pendidik anak usia dini memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak-anak.

    “Dalam mendidik anak usia dini, selain dari keluarga tetapi dilanjutkan di sekolah TK, PAUD, disinilah ibu-ibu yang berhati sangat mulia ini dapat memberikan, mencurahkan ilmu dan kasih sayangnya kepada anak-anak didik nantinya,” lanjutnya.

    Melalui kontribusi aktif para pendidik, Wulan Mirza juga yakin dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung kedepannya. (***)

  • Rekom DPP Demokrat Untuk Elin Hoax? 

    Rekom DPP Demokrat Untuk Elin Hoax? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mengatakan surat rekomendasi paslon bupati dan wakil bupati Elin Septiani (27) dan Supriyanto (50) untuk PSU Pilkada Pesawaran 2024 adalah hoax alias bohong, Sabtu 8 Maret 2025.

    Baca: PSU Pesawaran Hanya Edy Irawan Daftar di Demokrat, Tim Elin-Supriyanto Klain Rekom DPP?

    Hal itu diungkapkan Edy Irawan, menanggapi pernyataan Ketua Tim Pemenangan Eriawan menyebutkan Elin-Supriyanto telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PD dan semua partai pengusung akan mendaftarkan keduanya ke KPU Pesawaran.

    “Hoax itu. Apalagi, tanggal surat rekomendasi Elin-Supriyanto yang beredar sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, suratnya sebelum putusan Dismissal MK RI dan Kongres DPP Demokrat di Jakarta, 24 Februari 2025,” ujar kata Edy Irawan Arief.

    Menurut Edy, Surat B1KWK Nomor 22/SK-PILKADA/DPP.PD/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefki Harsya yang dikliem Elin Septiani dan Supriyanto tertanggal 21 Februari 2024.

    Saat ini, kata Edy dirinya sedang dipanggil Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefki Harsya terkait pencalonannya sebagai calon bupati Pesawaran pascadiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang pilkada karena terbukti tak punya ijazah SMA.

    Dan diketahui tim 5 DPD Demokrat Lampung telah memutuskan hanya Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief satu-satunya calon yang diusulkan pengganti Aries Sandi dari Partai Demokrat.

    Sementara, Elin Septiani tak mengembalikan berkas pencalonnanya hingga batas waktu yang telah ditentukan Tim 5 Partai Demokrat Lampung pada Jumat 7 Maret 2025.(Red)

  • PSU Pesawaran Hanya Edy Irawan Daftar di Demokrat, Tim Elin-Supriyanto Klain Rekom DPP?

    PSU Pesawaran Hanya Edy Irawan Daftar di Demokrat, Tim Elin-Supriyanto Klain Rekom DPP?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mendaftarkan diri ke partainya untuk ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Sekretariat DPD Partai Demokrat (PD) Lampung, Jumat 7 Maret 2025.

    “Tim 5 PSU Pilkada Pesawaran DPD PD Lampung hanya membuka satu hari pendaftaran calon bupati dan wakil bupati PSU Pilkada Pesawaran. Jumat 7 Maret 2025, pukul O9. 00 hingga pukul 16.00 WIB. Dan hingga batas waktu yang ditentukan, yang daftar hanya dari internal partai,” kata Ketua Tim 5 Hanifal Adung kepada wartawan usai rapat Tim 5 , Jumat sore

    Menurut Hanifal Adung, setelah petunjuk pelaksana (juklak) petunjuk tekhnis (juknis) terkait pemungutan suara ulang (PSU) keluar, pihaknya langsung membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari Partai Demokrat.

    “Informasi dari KPU, pendaftaran calon itu dimulai dari 8 hingga 10 Maret 2025, makanya kami membuka pendaftaran pada hari ini, Jumat 7 Maret 2025 pukul 09.00-16.00 WIB, hanya satu hari khususkan bagi kader internal saja,”katanya.

    Dan hasilnya, hanya Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief yang mendaftarkan diri. Dan rencananya akan diusulkan ke DPP.

    Elin-Supriyanto Klaim Restu DPP

    Sementara Tim Pemenangan istri Aries Sandi, drg Elin Septiani dan Supriyanto menyatakan sudah mengantongi Surat Rekomendasi dari DPP Demokrat untuk maju di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

    Ketua Tim Pemenangan Eriawan, mengatakan bahwa Surat Rekomendasi dari DPP Demokrat itu keluar pada tanggal 24 Februari 2025 pasca Kongres di Jakarta.

    Bahkan beredar Surat B1KWK DPP Demokrat untuk drg Elin dan Supriyanto Nomor 22/SK-PILKADA/DPP.PD/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefki Harsya.

    B1KWK Tanggal 21 Februari 2025? 

    Anehnya B1KWK itu diteken pada tanggal 21 Februari 2024. Padahal Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) keluar pada tanggal 24 Februari bersamaan dengan Kongres DPP Demokrat di Jakarta.

    Atas hal itu Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke DPP. ‘Kami meminta klarifikasi dulu ke DPP,” kata Midi Iswanto singkat, Sabtu 8 Maret 2025.

    Seperti diketahui pascadiskualifikasi Aries Sandi, MK RI memutuskan PSU dengan hanya mengganti calon terpilih Pilbup 2025 itu. Partai pendukungnya tetap untuk Paslon 01, yakni PD, Golkar, dan PPP. (Red)

  • Irjen Helmy Santika Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Harus Betah

    Irjen Helmy Santika Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Harus Betah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co– Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Betah (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam proses penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2025.

    “Pelaksanaan rekrutmen ini berjalan sesuai dengan prinsip Betah yakni bersih, transparan, akuntabel dan humanis, serta clean and clear,” kata Kapolda saat memimpin kegiatan penandatanganan pakta integritas penerimaan terpadu Anggota Polri tahun anggaran 2025 di Polda Lampung, Jumat 7 Maret 2025.

    “Saya selaku pimpinan Polda Lampung berkomitmen dan mengajak seluruh panitia, peserta dan orang tua peserta seleksi agar melaksanakan fakta integritas dan sumpah yang baru saja dibacakan dan ditandatangani,” Tambahnya.

    Fakta integritas dihadiri Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, para pejabat utama (PJU), dan perwakilan peserta penerimaan terpadu anggota polri tahun 2025.

    Helmy dengan tegas menolak segala praktik penyimpangan dalam proses seleksi nantinya. ‘Saya berharap tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau kolusi nepotisme antara panitia dengan peserta seleksi atau dengan pihak lainnya,”tegas Kapolda.

    Menurut Kapolda, dirinya tidak akan mentolerir setiap temuan praktik “kotor” dalam proses penerimaan anggota Polri, sehingga bakal menindak tegas para pelakunya.

    “Apabila ditemukan, maka saya tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dan melakukan tindakan hukum, dan yang pasti peserta akan dinyatakan diskualifikasi,” ujarnya.

    Sejalan dengan ini, Helmy turut meminta kepada seluruh peserta dan para wali atau orang tua, agar segera melaporkan tatkala ditemukan pihak-pihak yang mengiming-imingi kelulusan sebagai anggota Polri.

    Kapolda juga menegaskan bahwa proses perekrutan anggota Polri mulai dari calon proses administrasi hingga dilantik menjadi anggota Polri, tidak sedikitpun dipungut biaya alias gratis.

    “Saya juga minta kepada para peserta bisa persiapkan diri sebaik mungkin, berikan yang terbaik pada setiap sesi seleksinya nanti agar bisa menjadi anggota Polri kebanggaan masyarakat,” Tegas Kapolda. (Red).

  • Di Mahan Agung, Iyay Mirza Dijaga Pusaka Jaga Pati Demi Mayang Bekekhang

    Di Mahan Agung, Iyay Mirza Dijaga Pusaka Jaga Pati Demi Mayang Bekekhang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Rahmat Mirzani Djausal atau Iyay Mirza, diantar (antak) secara adat oleh masyarakat Lampung Pepadun masuk Rumah Dinas Mahan Agung. Gubernur Lampung itu kemudian menerima masyarakat adat Lampung Pesisir.

    Erdiansyah gelar (adok) Gusti Pn Igama Ratu dari penyimbang Say Batin Kebandaran Marga Balak Telukbetung menyambut penyerahan adat, terutama dari masyarakat Sungkay Bunga Mayang dengan memberikan pusaka dan pakaian kebesaran kepada Iyay Mirza.

    Pusaka yang diberikan Marga Balak Teluk berupa keris yang diberi nama keris Jaga Pati dan pakaian kebesaran berupa kain sembika dan topi tapis (picung) bernama Mayang Bekekhang, kata Erdiansyah kepada Helo Indonesia, Sabtu (8/3/2025).

    Dijelaskan Gusti Pn Igama Ratu, kain sembika dan picung melambangkan kehormatan. “Secara filosofis, kami memberikan kepercayaan kepada Pak Gub untuk menjaga kehormatan masyarakat Lampung,” ujarnya.

    Kehormatan masyarakat adat lampung sesuai falsafah hidup masyarakat adat lampung, kata Gusti Pn Igama Ratu.

    PUSAKA

    Pusaka Keris Jaga Pati merupakan simbol masyarakat Lampung yang menjaga Iyay Mirza agar senantiasa terlindung dari marabahaya.

    “Jaga artinya menjaga, pati artinya bahaya. Jaga Pati simbol masyarakat Lampung menjaga Iyay Mirza dari bahaya,” ujarnya.

    PICUNG

    Topi atau picung bernama Mayang Bekekhang, Mayang artinya burung elang sedangkan Bekekhang artinya berjemur.

    “Kita harus bangga memiliki kekayaan tradisi yang mengajarkan adat terhadap lingkungan sosial,” kata Anshori Djausal. Dengan nilai-nilai budaya tersebut akan terpelihara masyarakat yang hidup damai, ujar Bang An, panggilannya.

    Gubernur Mirza dan Wulan Sari diiringi arak-arakan adat membuka pintu rumah. Wujud rasa senang, Iyay Mirza melakukan Tarian Ngigel bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung di Mahan Agung, Rabu (5/3/2025).

    Tradisi ini memiliki makna filosofis yang mendalam sebagai simbol kebersamaan, keterbukaan, dan gotong royong dalam membangun daerah.

    Tradisi “Ngantak” sendiri merupakan tradisi turun temurun di Lampung sebagai simbol keterbukaan tuan rumah dalam menerima tamu. “Tradisi ini simbol eratnya persaudaraan, kebersamaan, serta komitmen dalam membangun daerah dan bangsa,” ujar Iyay Mirza.

    Ngantak yang berarti membuka pintu, dimaknai Gubernur sebagai simbol keterbukaan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menerima aspirasi masyarakat. “Pintu ini kita buka, bukan hanya secara fisik, tetapi juga simbol keterbukaan dalam berpikir, bertindak, dan berinovasi,” tegasnya.

    Iyay Mirza mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempererat persaudaraan, memperkuat komitmen, dan meningkatkan semangat kerja bersama demi mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045. “Dalam perjalanan pembangunan Lampung, kita tidak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan gotong royong dari semua elemen masyarakat,” tambahnya. (***)

  • Office Boy dan Cleaning Service RSUD Abdoel Moelok Unjukrasa Soal Honor, Direktur Akan Evaluasi Pihak Ketiga

    Office Boy dan Cleaning Service RSUD Abdoel Moelok Unjukrasa Soal Honor, Direktur Akan Evaluasi Pihak Ketiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Protes ratusan office boy (OB) dan cleaning service yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung unjukrasa menuntut honor dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.000 per bulan, Senin 3 Maret 2025.

    Para pegawai berstatus outsourcing dan dibawah pihak ketiga yang melibatkan dua perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan, yakni PT. Artha Sarana Cemerlang (ASC) dengan 74 pekerja dan PT. Gemilang Mulia Sarana (GMS) dengan 76 pekerja. Para pegawai tersebut mengungkapkan bahwa mereka merasa gaji yang diterima selama ini tidak sesuai dengan standar UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

    Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura, bahwa masalah tersebut merupakan kelalaian dari pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan. “Itu kelalaian pihak ketiga, bukan rumah sakit. Mereka itu mengajukan pada rumah sakit atas perlakuan pihak ketiga yang tidak bisa memenuhi kewajibannya,” ujar Lukman Rabu, 5 Maret 2025,.

    Menurut dokter ahli cuci darah ini, pihak rumah sakit akan segera mengevaluasi permasalahan ini karena kejadian serupa belum pernah terjadi sebelumnya dalam tiga tahun terakhir. “Ini akan kami tindak lanjuti secara serius, karena selama tiga tahun terakhir juga belum pernah terjadi,” ujar Lukman.

    Lukman mengungkapkan bahwa pihak RSUD telah berkomunikasi dengan penyedia jasa, namun perlakuan terhadap petugas kebersihan tidak sesuai dengan harapan. “Persoalan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian dalam perlakuan terhadap petugas kebersihan, yang merupakan tenaga kerja yang sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan rumah sakit,” katanya.

    Lukman menegaskan bahwa jika masalah ini terus berlanjut, maka kualitas pelayanan rumah sakit yang bersih dan berkualitas bisa terganggu. “Jika seperti ini, bagaimana kita bisa menghasilkan pelayanan rumah sakit yang lebih baik, bersih, dan berkualitas, jika penyedia jasa justru tidak mendukung hal tersebut?. Kedepan kita akan melakukan pengawasan pada mitra kerja termasuk perusahaan penyedia jasa berita,” ujar Lukman. (Red)

  • KPU Pesawaran Mulai Buka PSU

    KPU Pesawaran Mulai Buka PSU

    Pesawaran, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai membuka pendaftaran calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Hal itu tertuang didalam surat yang di nomor: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Fery Ikhsan, pada 4 Maret, 2025.

    Baca: KPU Pesawaran Bersiap Gelar PSU Pilbup Sesuai Putusan MK

    Baca: Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

    Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran tertulis bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP, yang merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024.

    Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, dimulai 8 Maret hingga 10 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA, serta sehat secara jasmani dan rohani.

    Selain itu, calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus tertentu seperti tindak pidana politik. Selain itu, calon bupati dan wakil bupati tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.

    Mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa.KPU Pesawaran juga mewajibkan calon untuk tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

    Jika calon berasal dari anggota penyelenggara pemilu, mereka harus mengundurkan diri minimal 45 hari sebelum pendaftaran. Untuk keperluan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pesawaran. Setiap partai juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan surat resmi.

    Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2024 yang mengharuskan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Batal (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku pada saat Pilkada 2024.

    Dengan demikian, tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU kali ini, dan tahapan yang dilakukan langsung menuju pengumuman pendaftaran calon. Dede juga mengungkapkan bahwa hanya dua pasang calon yang akan maju dalam Pemungutan Suara Ulang ini.

    “Menurut hasil keputusan MK, kita menggunakan DPT, DPTB, dan DPK yang digunakan pada Pilkada 2024. Sehingga tidak ada lagi masa pemutakhiran data, kita langsung masuk ke tahapan pengumuman pendaftaran calon, dan hanya dua pasang calon yang maju ke PSU,” ujar Dede, Kamis, 6 Maret 2025.

    Dede menjelaskan tentang jadwal dan tahapan pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh KPU Pesawaran. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan berlangsung dalam rangkaian PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran 2025.  (Red)

  • Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah, Ini Aturannya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di sekolah, terutama sekolah SMA, SMK, dan SLB, di Provinsi Lampung. Pembatasan dilakukan untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar, Kamis 6 Maret 2025.

    Baca: Dinas Pendidikan Perintahkan Sekolah Gelar Pesantren Kilat Ramadhan

    Baca: Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan untuk mengatur hal itu, dinas sudah mengeluarkan edaran yang terdapat larangan penggunaan telepon seluler di sekolah. “Ini juga sesuai dengan perintah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang meminta dilakukan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan sekolah. Pembatasan ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar,” kata Thomas Amirico.

    Menurut Thomas, melalui Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.

    “Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler,” kata Thomas.

    Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Didalamnya nanti ada pengecualian jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar. “Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan,” kata Thomas.

    Dalam surat itu dijelaskan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.

    Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

    2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

    • a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
    • b. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (jandphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
    • c. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
    • d. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
    • e. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;
    • f. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;
    • g. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
    • h. Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah;
    • i. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan
    • j. Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini

    3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran

    4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan.

    5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Maret sampai Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

    7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas:

    • a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
    • b. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (Red)
  • Kejari Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Dan Kupedes di BRI Cabang Pringsewu

    Kejari Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Dan Kupedes di BRI Cabang Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, Rabu 5 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Pringsewu 1 periode 2020-2022.

    Baca: Kasus Ratusan Warga Korban Kredit Fiktif Bank BRI Resmi Melapor ke Kejari Bandar Lampung

    Baca: Korupsi KUR Modus Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar Eks Mantri BRI Bandar Lampung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan penggeledahan dilakukan terdapat di tiga lokasi yang berbeda, yakni BRI di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi BRI di Kabupaten Pesawaran, pada Rabu, 5 Maret 2025, sejak pukul 13.00 WIB

    “Bahwa dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.,” kata Kadek Dwi Ariatmaja.

    Menurut Kadek, pihaknya tidak hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah namun juga terhadap tata kelola keuangan BUMN di wilayah Kabupaten Pringsewu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.

    Atas dugaan kasus korupsi Kredit usaha Rakyat (KUR) itu, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyatakan pihaknya berkomitmen terhadap prinsip zero tolerance to fraud. “ini pertama kali terungkap berkat pengawasan internal BRI. Kami selalu berkomitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance to fraud. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal kami,” ucap Muh Syarifuddin dalam keterangannya melalui media ini, Kamis 6 Maret 2025.

    Menurutnya, sebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terlibat. “Oknum pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan internal BRI,”tegas Syarifudin.

    Pihak BRI juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Bahkan BRI bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang agar kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

    Muh Syarifudin menambahkan, bahwa BRI dalam menjalankan operasional bisnisnya, bank yang berpelat merah tersebut selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan. BRI berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh layanannya demi memberikan kepercayaan dan keamanan bagi nasabah serta masyarakat luas. (Red)